provinsi: KEPULAUAN RIAU

  • Harga Minyakita di Luar Pulau Jawa Melambung, Makin Mahal di 440 Kabupaten/Kota

    Harga Minyakita di Luar Pulau Jawa Melambung, Makin Mahal di 440 Kabupaten/Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 440 dari 493 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga minyak goreng Minyakita melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter pada pekan ketiga Juni 2025. Ini artinya, ada 89,25% kabupaten/kota di Indonesia yang mengalami kenaikan harga Minyakita.

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan mayoritas lonjakan harga Minyakita terjadi di luar Pulau Jawa yang mencapai 336 kabupaten/kota.

    Adapun, data tersebut mengacu pada Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP Kemendag) per 21 Juni 2025.

    “Di Pulau Jawa ini ada 104 kabupaten/kota yang harga Minyakita-nya di atas HET, sementara di luar Pulau Jawa ada 336 kabupaten/kota yang harga minyak goreng Minyakita-nya berada di atas HET,” kata Pudji dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah 2025 di YouTube Kemendagri, Senin (23/6/2025).

    Untuk Pulau Jawa, misalnya, harga Minyakita termahal dibanderol Rp18.000 per liter di Kepulauan Seribu. Mengekor, Jakarta Barat dengan harga Minyakita dibanderol Rp17.846 per liter.

    “Untuk Pulau Jawa, ada Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Jakarta Barat, Tasikmalaya, Bekasi, kemudian Jakarta Pusat yang harga minyak goreng Minyakita-nya berada di atas HET,” ungkapnya.

    Sementara di luar Pulau Jawa, sebagian besar berada di wilayah timur. Harga Minyakita termahal mencapai Rp50.000 per liter di Kabupaten Pegunungan Bintang. Begitu pula di Kabupaten Puncak yang tembus di level Rp45.000 per liter.

    Di sisi lain, Pudji menuturkan bahwa terdapat 53 kabupaten/kota dengan harga Minyakita di bawah atau sesuai dengan HET Rp15.700 per liter. Dari tersebut menunjukkan sebanyak 14 kabupaten/kota di antaranya berada di Pulau Jawa. 

    “Misalkan yang pertama terendah ini ada di Kabupaten Blitar dengan harga minyak goreng Minyakita Rp15.500 per liter. Kemudian diikuti Probolinggo [Rp15.523 per liter], Temanggung [Rp15.600 per liter], dan seterusnya,” ujarnya.

    Sementara untuk luar Pulau Jawa, data BPS menunjukkan terdapat 39 kabupaten/kota dengan harga Minyakita di bawah atau sesuai dengan HET.

    Perinciannya, Kota Batam, Kabupaten Sidenreng Rapang, Kota Pare-Pare, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Mamuju Tengah yang kompak dibanderol di level Rp15.500 per liter.

    Adapun secara umum, rata-rata harga minyak goreng sampai dengan pekan ketiga Juni 2025 turun 0,04% dibanding Mei 2025. BPS mencatat penurunan ini terjadi di 36,11% wilayah di Indonesia.

  • Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Cek Plat Kendaraan Online

    Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Cek Plat Kendaraan Online

    Jakarta, CNBC Indonesia — Pemerintah menyediakan layanan pengecekan plat nomor kendaraan secara langsung secara online. Sehingga, masyarakat umum kini bisa melakukan tanpa harus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

    Cara ini bisa dilakukan bila anda ingin mengecek status pajak kendaraan, informasi kepemilikan, hingga memproses tindak kejahatan. Plat nomor merupakan tanda pengenal yang terdiri dari huruf dan angka pada kendaraan bermotor.

    Berikut cara melakukan pengecekan plat nomor kendaraan secara online :

    1. Aplikasi Cek Data Kendaraan

    Salah satu caranya adalah melalui aplikasi pengecekan data kendaraan. Sejumlah provinsi memiliki aplikasi khusus terkait pengecekan tersebut. Berikut daftarnya:

    Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
    Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
    Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
    Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
    DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
    Sumatra Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
    Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung
    Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri
    Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
    Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel
    Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
    Pontianak: Samsat Pontianak
    Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah
    Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara
    Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat Delivery

    Sementara itu, langkah pertama untuk mengecek nomor kendaraan adalah dengan install aplikasi ke dalam ponsel Anda. Selanjutnya, ikuti langkah berikut ini:

    1. Buka aplikasi dan pilih provinsi sesuai dengan kendaraan yang akan dicek.
    2. Ketik plat nomor kendaraan yang akan dicek informasinya.
    3. Lalu klik Proses.
    4. Setelah itu akan muncul informasi mengenai kendaraan tersebut.

    2. E-samsat

    Layanan e-samsat juga bisa digunakan untuk mengecek pelat nomor kendaraan. Namun hanya beberapa provinsi yang telah menyediakan layanan ini. Cek daftar provinsi yang telah menyediakan e-samsat:

    Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
    Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
    Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
    Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
    DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
    Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
    Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
    Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
    Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
    Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
    Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
    Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
    Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
    Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
    NTB: esamsat.ntbprov.go.id

    Untuk cara menggunakannya, berikut langkah-langkahnya:

    1. Buka situs e-samsat sesuai provinsi atau bisa akses langsung e-samsat.id (tersedia provinsi RI lengkap).
    2. Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang akan dicek.
    3. Isi kode keamanan jika tersedia.
    4. Klik Cari untuk menemukan informasi.
    5. Tunggu sebentar dan informasi mengenai kendaraan akan muncul.

    3. SMS

    Cara lainnya adalah dengan menggunakan SMS. Ingat tiap provinsi memiliki format pesan yang berbeda untuk mengecek nomor plat kendaraan. Berikut informasinya:

    DKI Jakarta:

    Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di *368*1# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor

    Jawa Barat: Info(spasi)Huruf depan plat nomor/angka plat nomor/huruf akhir plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan kirim ke 08112119211
    Jawa Tengah: JATENG(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9600
    Jawa Timur: JATIM(spasi)Plat nomor kendaraan kirim ke 7070
    DI Yogyakarta: DIY(spasi)Nomor plat kirim ke 99600

    Sumatra Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)Plat nomor(spasi)Huruf belakang plat nomor kirim ke 08116941555
    Sumatra Utara: PAJAK(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)Warna plat kendaraan kirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Info Pajak
    Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9969
    NTT: SAMSAT(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan kirim ke 3130

    (mkh/mkh)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sengketa Kepemilikan Pulau Bermunculan, Mana Saja?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Juni 2025

    Sengketa Kepemilikan Pulau Bermunculan, Mana Saja? Nasional 22 Juni 2025

    Sengketa Kepemilikan Pulau Bermunculan, Mana Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Sengketa
    antar-pemerintah daerah (Pemda) atas kepemilikan
    pulau
    terus bermunculan. Hal ini terjadi usai terjadi polemik soal kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh-Sumatra Utara (Sumut).
    Keduanya memperebutkan
    Pulau
    Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
    Persoalan timbul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumut. Alasannya, secara geografis pulau-pulau itu lebih dekat dengan Sumut.
    “Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (10/6/2025).
    Persoalan kepemilikan empat pulau ini kemudian meruncing. Pemda Aceh dan warga Aceh tidak terima dengan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
    Tidak hanya itu, Wakil Presiden RI Ke-10 Jusuf Kalla bahkan angkat bicara. Ia mengingatkan bahwa empat pulau itu merupakan harga diri warga Aceh.
    Perselisihan ini akhirnya diambil alih oleh Presiden Prabowo Subianto. Mantan Jenderal Kopassus itu memutuskan bahwa empat pulau tersebut milik Aceh.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
    Usai polemik empat pulau Aceh-Sumut, muncul selisih kepemilikan 13 pulau Trenggalek-Tulungagung.
    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek juga merasa keberatan dengan Keputusan Mendagri yang menyatakan bahwa 13 pulau itu milik Pemda Tulungagung.
    Dalam Rencana Tata Ruang (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur telah disebutkan bahwa 13 pulau itu masuk dalam wilayah administrasi Trenggalek.
    Pemprov Jawa Timur kemudian memfasilitasi pertemuan Pemkab Trenggalek dan Tulungagung untuk duduk bersama.
    Namun, perasaan itu masih buntu. Kedua pihak masih bersikeras memiliki hak kelola atas 13 pulau tersebut.
    “Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri, artinya masih masuk wilayah Tulungagung. Kami akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang,” kata Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025).
    Perselisihan juga muncul di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan Kepulauan Riau (Kepri) menyangkut kepemilikan
    Pulau Tujuh
    .
    Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, bahkan membentuk Tim Khusus Pulau Tujuh yang akan memperjuangkan untuk mengembalikan empat pulau ke Babel.
    Mereka mempersoalkan Keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau.
    Staf Khusus Gubernur Babel, Kemas Akhmad Tajuddin, mengatakan bahwa tim tersebut akan menempuh jalur hukum dan administratif, termasuk menyurati Mendagri agar merevisi keputusannya.
    Jika tidak ditanggapi, Pemda Babel akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kita juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengajukan gugatan judicial review atas adanya konflik dua undang-undang yang saling bertentangan,” di Pangkalpinang, Sabtu (21/6/2025), dilansir dari Antara.
    Menurut Kemas, pihaknya telah melakukan dialog dengan Pemda Kepri secara langsung maupun di bawah mediasi Kemendagri. Namun, kedua pihak tidak kunjung sepakat.
    “Pada 2022 terbit Keputusan Mendagri yang memasukkan Pulau Tujuh ke Kepulauan Riau. Kami telah menyampaikan surat keberatan ke Kemendagri, namun tidak pernah ditanggapi,” ujar Kemas.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya tengah mempelajari soal polemik 13 pulau di Trenggalek, Jawa Timur, yang diklaim masuk wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
    Dia mengatakan bahwa Kemendagri akan berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
    “Yang pasti belajar dari
    sengketa
    4 pulau di Aceh, tentu kami hati-hati,” kata Bima, di BPSDM, Kemendagri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
     
    Bima memastikan, Kemendagri tentu tidak hanya akan mendalami letak geografis 13 pulau itu tapi juga soal historisnya. 
    “Tidak saja soal data geografis, tapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri. Kami berhati-hati sekali,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang 7 Tahun CNBC Indonesia TV: Siaran Digital Menjangkau Lebih Luas

    Jelang 7 Tahun CNBC Indonesia TV: Siaran Digital Menjangkau Lebih Luas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Hanya dalam hitungan bulan, CNBC Indonesia TV akan memasuki tahun ketujuh kiprahnya di Indonesia. Sejak pertama kali mengudara pada 10 Oktober 2018, CNBC Indonesia TV terus menjadi rujukan bagi audiens dan pemangku kepentingan di sektor ekonomi dan bisnis.

    Terhitung per 24 Januari 2020 lalu, siaran CNBC Indonesia dapat disaksikan secara gratis melalui DVB-T2. Melalui siaran digital, jangkauan CNBC Indonesia TV semakin luas, hadir di berbagai pelosok negeri dengan kualitas tayangan yang lebih baik dan akses yang lebih merata.

    Jangkauan CNBC Indonesia TV meliputi sebagian besar kabupaten dan kota di Indonesia dengan 36 wilayah layanan sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengakses berita.

    Mulai dari Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimatan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Daerah Khusus Jakarta, Kepulauan Riau, Riay, Gorontalo, Papua, Maluku Utara, dan Jambi.

    Berikut detailnya:

    Foto: Detail jangkauan area layanan CNBC Indonesia TV.

    Foto: Detail jangkauan area layanan CNBC Indonesia TV.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kemendagri hati-hati evaluasi sengketa 13 pulau Trenggalek-Tulungagung

    Kemendagri hati-hati evaluasi sengketa 13 pulau Trenggalek-Tulungagung

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sangat berhati-hati dalam melakukan proses evaluasi mengenai sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pihaknya belajar dari kasus sengketa empat pulau sebelumnya, yang kini sudah ditetapkan masuk ke Provinsi Aceh.

    “Tentu kami hati-hati, tidak saja soal data geografis, tapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri,” ujar Bima saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

    Ia menyebutkan Kemendagri sedang mendalami dokumen yang diterima dari masing-masing pemerintah kabupaten (pemkab), baik Trenggalek maupun Tulungagung.

    Kedua pemkab, kata dia, memiliki versi masing-masing mengenai 13 pulau tersebut, sehingga dokumen yang diajukan keduanya terus dipelajari dengan cermat.

    “Pasti nanti kami pelajari soal dokumennya, perkembangannya,” tutur dia.

    Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil langkah konkret dalam mendata seluruh pulau yang berpotensi disengketakan antardaerah.

    “Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas atau disengketakan,” kata Toha dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/6).

    Hal itu disampaikannya merespons sengketa antarwilayah terkait kepemilikan pulau yang kembali muncul usai penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut).

    Dia mengingatkan bahwa keberadaan pulau-pulau kecil yang belum memiliki kejelasan administrasi berisiko memicu konflik horisontal antarpemerintah daerah.

    Untuk itu, ia menekankan pentingnya pencegahan dini sebelum permasalahan berkembang menjadi konflik sosial atau sengketa hukum yang berlarut-larut.

    “Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antardaerah, bahkan bisa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan wilayah karena itu Kemendagri harus segera turun tangan, menengahi, dan menyelesaikan sengketa yang ada,” tuturnya.

    Sebab, kata dia, sampai saat ini masih banyak pulau yang bermasalah di Indonesia, di antaranya tujuh pulau di Pekajang yang berada di perbatasan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung hingga sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.

    “Kemendagri harus bijak dalam menyelesaikan sengketa pulau. Pemerintah harus mengedepankan fakta dan sejarah kepemilikan pulau tersebut,” kata dia.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri dalami info 4 pulau di Anambas yang dijual di situs daring

    Kemendagri dalami info 4 pulau di Anambas yang dijual di situs daring

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempelajari lebih dalam terkait informasi mengenai empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.

    “Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

    Meski demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang menjual keempat pulau tersebut

    Mengenai legalitas penjualan pulau secara daring, Bima Arya menuturkan segala hal tentang penjualan pulau harus dilakukan sesuai aturan.

    Dengan demikian, dia akan mempelajari terlebih dahulu secara detail keakuratan informasi mengenai penjualan pulau di situs daring, sebelum melakukan tindakan.

    “Intinya saya pelajari dahulu secara detail seperti apa dan sejauh mana kemudian informasi itu akurat. Itu yang paling penting,” katanya menegaskan.

    Sebelumnya, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2D Kepri) berkoordinasi dengan instansi terkait dan juga pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten setempat sehubungan informasi mengenai pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.

    “Setelah mendapat info terkait penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas di situs online, BP2D sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas agar informasi ini segera dapat dicek kebenarannya dan menghindari polemik di masyarakat,” kata Kepala BP2D Kepri Doli Boniara dikonfirmasi ANTARA di Batam, Rabu (18/6).

    Selain dengan Bupati Kepulauan Anambas, kata dia, BP2D juga berkoordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Dinas Kelautan Perikanan (DKP) setempat untuk menyampaikan informasi tersebut.

    Berdasarkan hasil koordinasi, kata dia, ditegaskan bahwa secara aturan tidak ada penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas kepada warga negara asing.

    Begitu pun hasil koordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas ditegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Heboh! Pulau di RI Dijual Online, KKP Angkat Bicara

    Heboh! Pulau di RI Dijual Online, KKP Angkat Bicara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait dengan adanya iklan penjualan sejumlah pulau Indonesia melalui situs online.

    KKP menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia. Untuk mengantipasi iklan penjualan pulau terulang, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi. 

    “Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu,  hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara pada keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6/2025). 

    KKP, imbuhnya, memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100-kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.

    Dia menjelaskan, sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.  

    “Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelasnya.

    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan pulau dijual secara daring KKP, telah mengambil langkah dengan berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital, guna membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau.

    Selain itu, pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi.

    Secara berkelanjutan, KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.

    “Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumberdaya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” ujarnya.

    Selain itu, KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budidaya laut berkelanjutan, dan riset kelautan yang semuanya harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan

    Menurutnya, pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.

    Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan disekitarnya yang menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal, serta memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.

    “Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutur Aris. 

    Berdasarkan berita yang dihimpun Bisnis, setidaknya sejumlah pulau di Indonesia yang dijual melalui situs https://www.privateislandsonline.com. Salah satu pulau tersebut yakni Pulau Pasangan, Anambas.

    Dari situs tersebut, terdapat deskripsi keindahan alam Anambas dengan luas pulau sekitar 159 hektare atau 200 mil dari daratan Singapura. Hanya saja, penjual tidak mencantumkan harga, tetapi harga sesuai permintaan.

    Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar US$160 juta.

    Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas. Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

  • KKP Ungkap Tantangan Cegah Illegal Fishing di Natuna

    KKP Ungkap Tantangan Cegah Illegal Fishing di Natuna

    JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan Perikanan (Dirjen PSDKP KKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengungkap tantangan dalam mencegah dan menindak illegal fishing (pencurian ikan) di laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

    “Kepri atau laut Natuna Utara menjadi salah satu area rawan IUU Fishing terutama kapal-kapal dari Vietnam,” kata Ipunk di Pangkalan PSDKP Batam, Kepri, dikutip Antara, Sabtu, 21 Juni.

    Ipunk memaparkan tantangan pencegahan dan penindakan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak teratur atau illegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing dalam diskusi kunjungan kerja Tim Komisi IV DPR RI di Pangkalan PSDKP Batam.

    Dia menyebut, laut Natuna Utara atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 memiliki potensi perikanan mencapai 1,3 ton per tahun. Sehingga menjadi lokasi yang menarik bagi kapal ikan asing, khususnya Vietnam.

    “WPPNRI 771 berbatasan langsung dengan Vietnam, di mana batas laut Indonesia dan Vietnam juga belum selesai,” ungkapnya.

    Ipunk menjelaskan, Vietnam menggunakan hukum landas kontinen sebagai wilayah perbatasannya (di bawah laut), sedangkan Indonesia menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE (di atas perairan).

    Landas kontinen itu, kata dia, sekitar 200 mil dari pulau terluar hingga palung habis. Sedangkan ZEE hanya 200 mil dari pulau terluar. Sehingga wilayah ini menjadi zona abu-abu yang belum selesai perbatasannya, sehingga para nelayan Vietnam mengambil ikan di wilayah tersebut.

    “Kondisi ini membuat nelayan-nelayan Natuna kerap melaporkan kapal asing masuk wilayah tersebut,” ujarnya.

    Berdasarkan data KKP zona abu-abu tersebut belum dimanfaatkan kapal Indonesia dari nelayan Natuna, sehingga untuk mengelola kawasan itu, KKP mempersilahkan kapal nelayan Indonesia yang beroperasi di WPPNRI 712 di Laut Jaya untuk pindah ke Natuna.

    Dengan pengelolaan ini, menurut Ipunk, membuat nelayan Vietnam takut masuk ke wilayah Natuna Utara. Karena petugas akan langsung menindak bila kedapatan masuk ke wilayah Indonesia.

    “Tapi kebijakan KKP ini tidak mulus begitu saja. Nelayan dari Natuna protes kenapa kapal-kapal dari Jawa masuk. Itu juga “PR” bagi kami untuk menengahi hal tersebut,” ujarnya.

    Selain tantangan terkait zona, kata Ipunk, KKP juga menghadapi tantangan dengan penegak hukum negara lain yang berada di wilayah perbatasan.

    Kerap terjadi pergesekan antara KKP dengan coast guard Vietnam. Bahkan pelaku pencurian ikan berani melawan petugas KKP.

    “Kalau di sini (rumah tahanan) mereka kelihatan pendiam, tapi kalau di laut mereka galak-galak melawan ke kami,” katanya.

    Para anak buah kapal (ABK) Vietnam itu, kata dia, saat ditindak kedapatan mencuri ikan, berupaya menabrak kapal KKP, mempersenjatai diri dengan senjata tajam, dan melemparkan tali ke laut supaya baling-baling kapal KKP terlilit.

    “Sebagai informasi tambahan, mereka juga sering dikawal coast guard mereka. Jadi kami musuhnya coast guard dan kapal yang benturan di lapangan,” ujar Ipunk.

    Selama periode 2020-2025, KKP menangkap 920 kapal pelaku ilegal fishing, yang terdiri atas 736 kapal Indonesia dan 184 kapal ikan hasil. Sedangkan untuk wilayah Kepri sendiri, telah ditangkap 147 kapal dengan rincian 85 kapal Indonesia dan 62 kapal ikan asing.

  • Wamendagri Blak-blakan soal Viral Pulau RI Dijual di Situs Online

    Wamendagri Blak-blakan soal Viral Pulau RI Dijual di Situs Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait dengan informasi penjualan pulau di situs jual beli internasional.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan pihaknya masih belum bisa berbicara banyak terkait hal tersebut. Sebab, saat ini masih melakukan pendalaman.

    “Ya itu sudah ada informasi itu [penjualan pulau di situs luar negeri]. Tapi masih kami dalami,” ujarnya di BPSDM, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

    Bima juga tak berbicara banyak soal aturan atau regulasi terkait penjualan pulau di Tanah Air, termasuk soal cara penindakannya.

    Namun demikian, mantan Wali Kota Bogor ini hanya mengungkap semua persoalan pasti ada regulasinya.

    “Ya semuanya kan harus sesuai aturan. Tapi intinya, saya pelajari dulu secara detail seperti apa dan sejauh mana kemudian informasi itu akurat. Itu yang paling penting,” pungkasnya.

    Berdasarkan berita yang dihimpun Bisnis, setidaknya sejumlah pulau di Indonesia yang dijual melalui situs https://www.privateislandsonline.com. Salah satu pulau tersebut yakni Pulau Pasangan, Anambas.

    Dari situs tersebut, terdapat deskripsi keindahan alam Anambas dengan luas pulau sekitar 159 hektare atau 200 mil dari daratan Singapura. Hanya saja, penjual tidak mencantumkan harga, namun harga sesuai permintaan.

    Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar US$ 160 juta. Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas.

    Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

  • Haji Ma’ruf dan HKI: Menuju Bangkitnya Industri Indonesia

    Haji Ma’ruf dan HKI: Menuju Bangkitnya Industri Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Sosok Akhmad Ma’ruf Maulana atau yang akrab disapa Haji Ma’ruf, tidaklah asing di dunia industri. Kesuksesan pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur, 4 September 1969 ini pun telah menginspirasi banyak orang.

    Bagaimana tidak? Berkat kerja keras dan usahanya, Haji Ma’ruf yang semula merupakan seorang perantau yang bekerja serabutan, telah sukses membangun ribuan hektare kawasan industri di Kepulauan Riau.

    Kesuksesan itu pula yang membuat dirinya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) periode 2025-2029, dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX HKI di Jakarta.

    “Saya (pengusaha) suka uang, tapi uang bukan segala-galanya. Saya itu enggak bisa diukur dengan uang,” tegasnya.

    Pernyataan Haji Ma’ruf tersebut tentu menarik, mengingat dirinya adalah seorang pengusaha kawasan industri besar di Indonesia. Wiraraja Group miliknya adalah kelompok perusahaan di sektor industri dan energi, yang punya peran strategis dalam lanskap industri energi nasional.

    “Seperti kebanyakan orang, saya berangkat dari bukan siapa-siapa. Saya anak Madura, hidup di lingkungan masyarakat yang bisa dikatakan budayanya cukup keras dan religius. Saya lahir dari keluarga yang hidupnya pas-pasan. Ya, seperti banyak orang juga tahu, bagaimana kebanyakan keluarga Madura di masa itu. Nah, dari situ saya punya keinginan untuk mengubah hidup,” ucapnya.

    Untuk mengubah arah hidupnya, ia pun merantau ke berbagai daerah, dari Papua sampai Jakarta. “Bekerja menyambung hidup juga macam-macam yang saya jalani, mulai dari jadi buruh cuci mobil, sampai jadi kernet bus trayek Blok M-Ciputat,” kenangnya.

    “Dari (merantau) itu saya menerpa banyak sekali pengalaman dan wawasan, tapi intinya saya melihat keberhasilan orang itu dari disiplin atas kerja kerasnya. Saya sempat berpikir, kenapa orang itu bisa ya? Apakah saya juga bisa? Itu yang membentuk saya. Bagi saya, kalau orang lain bisa, kita juga wajib bisa! Pasti! Tidak ada yang tidak mungkin,” tuturnya.

    Melihat Peluang 

    Sebelum dikenal sebagai pemilik kawasan industri di Batam, Kepulauan Riau, perjalanan bisnis Haji Ma’ruf bermula dari industri plastik berskala kecil, lalu berkembang jadi satu pabrik, yang kemudian terus bertambah.

    Saat krisis ekonomi datang menghantam, naluri bisnisnya justru datang menuntun. Ia melihat peluang untuk tidak hanya mengembangkan pabrik, tetapi juga membuat satu kawasan industri. Lalu, ketika dunia mulai sibuk bicara energi bersih, ia membuat satu lagi terobosan besar.

    “Saya menangkap peluang, akhirnya saya masuk ke industri energi bersih. Intinya, kita melakukan sebuah perubahan di industri kita. Tentunya tidak serta merta meninggalkan sektor industri yang sudah ada. Jadi industri yang sudah ada kita tetap pertahankan, terus dikembangkan ke kawasan industri. Nah, dari situ kita ekspansi ke energi bersih,” ungkapnya.

    Anak Yatim Piatu

    Namun, perjalanannya juga tidak selalu mulus. Ada masa jatuh bangun yang juga ia lalui dalam perjalanannya sebagai seorang pengusaha. Ia mengenang, apa yang menjadi titik balik terbaik dalam hidupnya.

    “Mungkin tidak bisa saya ceritakan dalam satu malam. Tapi begini, ada masanya bisnis saya jatuh juga. Sebelumnya—apa pun, saya selalu dikasih sama Allah, minta anak dikasih, istri cantik dikasih, semua perusahaan berkembang. Kemudian datang masa-masa sulit itu. Saya berpikir, apa yang salah dengan saya….?” tuturnya.

    Cerita berlanjut. “Semakin saya pikir, semakin saya mencoba untuk evaluasi… Oh ya, akhirnya saya merasa, mungkin ada masanya juga saya nakal. Bisa jadi ada bisnis saya yang kotor. Pada titik itu, saya berusaha untuk membenahi diri. Saya minta selamat sama Allah. Bahkan, saya menjual sebagian aset saya dan mulai aktif memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu. Ternyata, justru dari situ saya menemukan sebuah arti hidup. Dan memang ternyata dalam berbisnis itu, ada hak untuk anak-anak yatim piatu. Saya percaya sekali itu!” tegasnya.

    “Bahkan saya sekolahin dan ketika tamat sekolah, saya beri kesempatan untuk masuk ke industri saya,” katanya.

    Nakhoda Industri Nasional

    Menurut Haji Ma’ruf, posisi Indonesia dalam industri energi dunia sangat bagus, mengingat belum lama ini, Indonesia sudah membuka keran ekspor ke Singapura. Potensi ini sangat besar sebagai kekuatan ekonomi nasional terutama di Provinsi Kepulauan Riau.

    “Kebetulan, kita dapat kepercayaan dari pemerintah, mulai dari hilirisasi pasir silika, sampai semikonduktor, kita dapat investasinya. Tetapi, ini harus kita kawal supaya segala perizinan dapat dipercepat dan dimudahkan, karena ada potensi yang sangat besar,” ucapnya.

    Dengan pengalaman panjang membangun kawasan industri dari nol, dalam pidato pertamanya sebagai Ketua Umum HKI, ia menyampaikan pentingnya kolaborasi antara HKI dan pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian RI, dan beberapa kementerian lainnya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih pasti dan kompetitif. Menurut dia, kawasan industri harus bisa menjadi penggerak perekonomian nasional berlandaskan nasionalisme, bukan semata mencari peruntungan. Ia menegaskan bahwa arah kebijakan HKI sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta akan aktif mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Di momen itu juga, Haji Ma’ruf menekankan pentingnya membentuk Badan Kawasan Industri Nasional (BKIN) yang berada langsung di bawah pembinaan teknis Kementerian Perindustrian RI, serupa dengan peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), atau undang-undang kawasan industri karena ratusan anggota HKI investasi yang ada di dalamnya bukanlah sedikit, melainkan mencapai ribuan triliun.

    “Kawasan industri membutuhkan payung hukum khusus. Dengan begitu, pelaku pengusaha HKI bukan hanya membangun kawasan industri, tetapi juga pemilik industri di dalamnya,” ucapnya.

    Ia juga mengamini apa yang disampaikan Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita yang hadir dalam Munas IX HKI.

    “Pak Haji (Ma’ruf), saya kira tugasnya untuk menahkodai HKI ke depan tidak akan semakin mudah. Filosofi tongkat estafet itu adalah keberlanjutan, kontinuitas yang tidak boleh terputus,” ujar Menteri Agus.

    “Dan kalau ada kepentingan bagi kita untuk memperkuat status kawasan industri, maka silahkan kita bahas bersama-sama Undang-Undang Kawasan Industri. Itulah sebabnya saya minta, coba kita kuantifikasi kontribusi dari kawasan industri terhadap perekonomian nasional, yang pastinya besar sekali,” kata Agus menambahkan.***