provinsi: KEPULAUAN RIAU

  • Rosan Tempatkan Pejabat Kementerian di BP Batam buat Kebut Investasi

    Rosan Tempatkan Pejabat Kementerian di BP Batam buat Kebut Investasi

    Jakarta

    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

    MoU ini dilakukan untuk mendorong investasi di perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, di mana lokasi tersebut menjadi kawasan perdagangan internasional. Kerja sama ini mencakup sinkronisasi data hingga fasilitas perizinan berusaha.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Ketua BKPM Rosan Roeslani menyebut, kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan investasi di Batam, terbuka, dan lebih transparan. Ke depan, Rosan juga menyebut pihaknya akan menempatkan pejabat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM di BP KPBPB Batam.

    “Kami pun mempunyai pemahaman yang sama dengan BP Batam, dengan Pemkot Batam bagaimana kita mencoba memfasilitasi itu. Dan oleh sebab itu, dalam rangka kami memberikan komitmen itu, kita akan berkomitmen untuk menempatkan pejabat di Kementerian Investasi dan Hilirisasi itu di KPB-PB Batam secara terus-menerus Jadi ada desk peningkatan relasi investasi di BP KPBPB Batam ini,” ujar Rosan dalam sambutannya dalam acara penandatangan MoU di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

    Hal ini dilakukan untuk mendorong akselerasi investasi di Batam. Pasalnya, investasi yang hendak masuk di wilayah tersebut mesti mengurus perizinan di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

    Di samping itu, Rosan juga membuka ruang bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi partner investasi di kawasan industri Batam.

    “Saya posisinya sebagai Menteri Investasi dan hilirisasi juga adalah Kepala BP Danantara, tentunya kita pun sangat-sangat terbuka apabila nanti dari investasi yang masuk ke Batam itu memerlukan juga partner dari pemerintah, tentunya dalam hal ini dari kami dari Danantara juga siap untuk berkolaborasi, berpartner dengan para potensial investor,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Walikota Batam sekaligus Ketua BP KPBPB Batam Amsakar Achmad menjelaskan, wilayahnya menjadi lokomotif investasi dan perdagangan nasional. Namun, ia menekankan perlu adanya ekosistem yang solid untuk memperkuat kawasan tersebut.

    Ia menjelaskan, Batam sendiri menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Dalam kawasan tersebut, Batam memiliki 31 kawasan industri, 135 industri galangan kapal, kawasan ekonomi khusus (KEK), dua proyek strategis nasional (PSN).

    “Oleh sebab itu, hanya persoalan bagaimana kita menata regulasi, membenahi tata kelola, dan membangun sinergitas. Dan dalam konteks inilah kami memandang MoU, yang kita tanda tangan bersama ini menjadi pintu pembuka untuk lebih tumbuh kembangnya investasi di Kota Batam,” jelasnya.

    Lihat juga Video: Komisi VI Bentuk Panja BP Batam, Masyarakat Dapat Sampaikan Aduan

    (acd/acd)

  • Bunuh ART Asal RI, Eks Finalis MasterChef Malaysia-Suami Dibui 34 Tahun

    Bunuh ART Asal RI, Eks Finalis MasterChef Malaysia-Suami Dibui 34 Tahun

    Jakarta

    Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin, tewas dibunuh oleh dua majikannya di Malaysia. Atas pembunuhan TKI itu, kedua warga Malaysia tersebut dijatuhi hukuman penjara 34 tahun.

    Kedua terdakwa, eks finalis MasterChef Malaysia dan mantan suaminya masing-masing dijatuhi hukuman 34 tahun penjara atas pembunuhan ART mereka di kediaman mereka di Penampang, Malaysia pada tahun 2021.

    Dilansir media Malaysia, The Star, Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (20/6) memutuskan Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), eks finalis MasterChef Malaysia dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44) bersalah atas pembunuhan Nur Afiyah Daeng Damin yang berusia 28 tahun.

    Hakim Lim Hock Leng memerintahkan hukuman penjara segera dimulai. Ambree juga dijatuhi hukuman 12 kali cambukan, sementara Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk karena jenis kelaminnya.

    Pengadilan memutuskan bahwa pasangan tersebut telah bertindak dengan niat yang sama, dengan bukti yang menunjukkan korban telah menderita luka fatal yang sengaja dilakukan oleh kedua terdakwa.

    “Pihak pembela gagal untuk mengajukan keraguan yang wajar,” kata Lim dalam putusannya. Dia menambahkan bahwa jaksa penuntut telah berhasil membuktikan bahwa luka-luka yang dialami korban adalah disengaja dan disebabkan oleh bersama-sama.

    Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP, yang mengancam hukuman mati atau penjara 30 hingga 40 tahun dan tidak kurang dari 12 kali cambukan, jika terbukti bersalah.

    Lihat juga Video: Biadab! ART di Batam Dianiaya-Disuruh Makan Kotoran Binatang

    Wakil Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus sebelumnya telah mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimal, dengan mengatakan bahwa kebrutalan kasus tersebut telah mengejutkan negara.

    “Almarhum adalah seorang wanita muda yang meninggalkan kampung halamannya untuk bekerja jujur di tengah pandemi, tetapi akhirnya kehilangan nyawanya di tempat kerjanya,” kata Dacia.

    Dacia juga mengatakan bahwa korban mengalami penganiayaan setiap hari dan ditolak hak-hak dasarnya, termasuk upah yang belum dibayar dan tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya.

    Lihat juga Video: Biadab! ART di Batam Dianiaya-Disuruh Makan Kotoran Binatang

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Komisi IV DPR Desak Pemerintah Usut Dalang Penjualan Pulau di Anambas

    Komisi IV DPR Desak Pemerintah Usut Dalang Penjualan Pulau di Anambas

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengecam keras informasi empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditawarkan di situs properti internasional. Dia mendesak pemerintah segera menelusuri dan bertindak tegas, karena ini menyangkut kedaulatan negara.

    Menurutnya, ini persoalan serius karena artinya tata kelola Indonesia di kawasan konservasi laut rapuh. Dia juga menyinggung aparat negara lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri.

    Lebih lanjut, legislator PKB ini mengkritik keras adanya indikasi perusahaan yang menawarkan pulau tersebut sedang dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). 

    “Ini bahaya laten. Status PMA seharusnya tidak boleh dijadikan celah untuk mengelola wilayah strategis kelautan dan konservasi. Jika tidak dikendalikan, maka kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi oleh pemodal asing di balik legalitas administratif,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (24/6/2025).

    Oleh karena itu, Daniel mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan Kementerian Dalama Negeri (Kemendagri) menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut. 

    “Kementerian-Kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar,” sindirnya.

    Sebab itu juga, dia kembali menegaskan bahwa pemerintah harus tegas dan menelusuri bagaimana bisa pulau ini diperjualbelikan. Dia melanjutkan, negara tidak boleh diam karena ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa Indonesia.

    Dia pun turut meminta agar adanya evaluasi ketat atas investasi asing di kawasan konservasi. Menururnya, izin pengelola swasta haris dicabut apabila ditemukan adanya kawasan konservasi yang disewakan.

    “Tidak boleh ada PMA yang diberikan izin di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa evaluasi dampak ekologis, sosial, dan kultural yang menyeluruh. Jika perlu, cabut izinnya,” tegas dia.

    Lebih jauh, Daniel mengingatkan supaya antar kementerian di Kabinet Merah Putih selalu bersinergi dan satu suara dalam mengambil kebijakan. “Semua harus berpegang kepada UU dan peraturan, jangan di antara menteri di kabinet saling beda,” tuturnya.

    Berdasarkan berita yang dihimpun Bisnis, setidaknya sejumlah pulau di Indonesia yang dijual melalui situs https://www.privateislandsonline.com. Salah satu pulau tersebut yakni Pulau Pasangan, Anambas. 

    Dari situs tersebut, terdapat deskripsi keindahan alam Anambas dengan luas pulau sekitar 159 hektare atau 200 mil dari daratan Singapura. Hanya saja, penjual tidak mencantumkan harga, namun harga sesuai permintaan. 

    Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar US$ 160 juta. Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas. 

    Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

  • BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia berawan hingga hujan

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia berawan hingga hujan

    logo BMKG

    BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia berawan hingga hujan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia diselimuti awan dan berpotensi hujan di sejumlah titik. Dalam siaran prakiraan cuaca di Jakarta, Selasa, Prakirawati BMKG Raeni Chindi memaparkan awan tebal diprakirakan menyelimuti Banda Aceh, Padang, dan Pekanbaru. Di samping itu, hujan ringan diprakirakan mengguyur Medan dan Tanjung Pinang. 

    “Masih dari Pulau Sumatera, diprakirakan berawan tebal untuk Kota Jambi dan Pangkal Pinang, diperkirakan hujan ringan untuk Kota Bengkulu dan Palembang, dan waspadai adanya potensi hujan disertai dengan petir untuk Kota Bandar Lampung,” katanya.  

    Di wilayah jawa, Raeni memaparkan hujan ringan diprakirakan mengguyur Serang dan Bandung, serta awan tebal menyelimuti Jakarta, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, hujan ringan diprakirakan mengguyur Denpasar. Adapun Mataram dan Kupang diprakirakan berawan tebal.

    “Selanjutnya untuk Pulau Kalimantan, diprakirakan berawan untuk Kota Pontianak dan diprakirakan hujan ringan untuk Kota Palangka Raya, Banjarmasin, dan Samarinda, dan waspadai adanya hujan disertai dengan petir untuk Kota Tanjung Selor,” ujarnya.

    Sedangkan di wilayah Sulawesi, Raeni mengungkapkan terdapat potensi hujan lebat di Mamuju, hujan ringan di Makassar, Palu, dan Kendari, serta berawan tebal untuk Gorontalo dan Manado. Adapun di timur Indonesia, hujan ringan diprakirakan terjadi di Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, Jayapura dan Jayawijaya, serta hujan sedang diprakirakan mengguyur Merauke.

    Raeni mengingatkan bahwa informasi tersebut merupakan gambaran umum dari cuaca yang terdapat di masing-masing wilayah. Adapun untuk prakiraan cuaca yang lebih spesifik dan diperbarui setiap 3 jam, masyarakat dapat mengakses aplikasi Info BMKG serta media sosial @infobmkg.

    Sumber : Antara

  • Pilu ART Asal Sumba di Batam, Dianiaya dan Dipaksa Majikan Makan Kotoran Anjing

    Pilu ART Asal Sumba di Batam, Dianiaya dan Dipaksa Majikan Makan Kotoran Anjing

     

    Liputan6.com, Batam – Video asisten rumah tangga (ART) dengan wajah lebam-lebam viral di media sosial. Usut punya usut, wanita dalam video tersebut berinisial I (23), perempuan asal Sumba NTT, yang bekerja sebagai ART di sebuah rumah di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam. Batam, Kepulauan Riau. Dirinya menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh majikannya sendiri, berinisial R (42), bersama seorang rekan lainnya, M (22).

    Kasat Reserse dan Kriminal Polresta Barelang AKP Debby Tri Andreastian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (22/6/2025), usai tersebar video menunjukkan wajah I lebam parah diduga akibat penganiayaan.

    Tim penyidik Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan dua terduga pelaku.

    “Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu R (42) selaku majikan korban, dan M (22) yang juga ikut memukul korban atas suruhan majikannya,” ujar Debby Kasat Reskrim di Mako Polresta barelang, Senin sore (23/6/2025).

    Debby menjelaskan, kekerasan dipicu hal sepele, yakni anjing majikan tidak dikandangkan yang mengakibatkan anjing tersebut berkelahi dengan anjing lainnya, yang menyebabkan salah satu anjing terluka.

    Hal tersebut membuat pelaku R marah besar kepada I. Ia melampiaskan kemarahan dengan memukul korban menggunakan berbagai benda, termasuk raket nyamuk, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan bahkan buku.

    Tak hanya R, pelaku M yang berada di rumah tersebut juga ikut melakukan pemukulan setelah diperintah oleh R. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan polisi, aksi kekerasan terhadap I ini bukan yang pertama kali terjadi.

    “Korban mengaku telah bekerja sejak Juli 2024 dan kerap mendapat perlakuan kekerasan setiap kali melakukan kesalahan, bahkan yang sepele seperti telat bangun atau salah memotong daging,” ucap Debby.

    Fakta yang lebih memilukan ucapa Debby terungkap saat pemeriksaan lanjutan. Intan mengaku pernah dipaksa untuk memakan kotoran binatang (anjing) sebagai bentuk hukuman.

    Ia juga menyebut adanya sistem ‘denda’ atas setiap kesalahan kecil yang ia lakukan. Semua itu dicatat dalam ‘buku dosa’, yang kini telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.

    Lebih menyayat hati, meski telah bekerja hampir setahun penuh, I tidak pernah menerima gaji yang dijanjikan sebesar Rp1.800.000 per bulan.

    Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang yang digunakan untuk menganiaya korban, antara lain, satu raket nyamuk listrik, ember plastik oranye, serokan sampah biru, kursi plastik lipat, tiga buku catatan (termasuk ‘buku dosa’).

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.

     

  • Prakiraan Cuaca Kota Batam Hari Ini, 24 Juni 2025

    Prakiraan Cuaca Kota Batam Hari Ini, 24 Juni 2025

    Liputan6.com, Bandung – Kota Batam dikenal sebagai salah satu kawasan industri utama di Indonesia yang memiliki aktivitas ekonomi dan logistik yang sangat padat. Kehidupan masyarakat di kota ini berlangsung dengan cepat dan banyak kegiatan yang dilakukan di luar ruangan.

    Oleh karena itu, informasi terkait prakiraan cuaca menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan baik oleh masyarakat umum maupun pelaku usaha. Sebagai kota industri dan pelabuhan, banyak aktivitas di Batam yang bergantung pada cuaca.

    Mulai dari kegiatan distribusi barang, pengangkutan logistik, hingga proyek pembangunan yang berlangsung di area terbuka bergantung pada cuaca. Selain itu, jika terjadi perubahan cuaca bisa mengganggu kelancaran aktivitas dan bahkan menyebabkan kerugian operasional.

    Sementara itu, prakiraan cuaca yang akurat menjadi komponen penting dalam perencanaan kegiatan harian. Selain sektor industri, kegiatan masyarakat di Batam juga banyak berlangsung di luar ruangan.

    Keberadaan informasi cuaca yang jelas dan tepat dapat membantu mereka mempersiapkan diri misalnya dengan membawa perlengkapan seperti payung atau jas hujan serta menyesuaikan jam kerja untuk menghindari cuaca buruk.

    Kondisi geografis Batam yang dikelilingi perairan juga menjadikan cuaca sebagai faktor penting dalam aktivitas pelayaran dan pelabuhan. Adapun pada Selasa, 24 Juni 2025 prakiraan cuaca di Kota Batam menunjukkan potensi hujan ringan di sejumlah wilayahnya.

  • Inovasi Digital Permudah Pengaduan Peserta JKN di BPJS Kesehatan Batam

    Inovasi Digital Permudah Pengaduan Peserta JKN di BPJS Kesehatan Batam

    JAKARTA – Transformasi layanan publik ke arah digital menjadi prioritas berbagai instansi di Indonesia, termasuk dalam sektor jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam menangani pengaduan peserta.

    Digitalisasi ini memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam menyampaikan keluhan tanpa perlu mengunjungi kantor cabang secara langsung.

    BPJS Kesehatan Cabang Batam, Kepulauan Riau, telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan berbasis digital sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Batam, Ilham, menyampaikan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan peserta dalam mengakses pelayanan.

    Beberapa platform digital yang telah disediakan antara lain BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165, aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp), akun media sosial resmi, serta aplikasi pengaduan publik Lapor!.

    “Fokus kami sekarang adalah memperkuat layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN, agar peserta dapat menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang,” ujar Ilham di Batam, seperti dikutip ANTARA.

    Namun demikian, Ilham menambahkan bahwa pengaduan juga tetap bisa disampaikan secara langsung ketika peserta berada di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Keluhan tersebut bisa berupa masalah fasilitas penunjang yang tersedia di faskes, atau persoalan lain yang memerlukan koordinasi dengan instansi terkait.

    – https://voi.id/kesehatan/477874/bpjs-kesehatan-jangkau-pelosok-papua-barat-capai-cakupan-tinggi

    – https://voi.id/info-sehat/481709/8-jenis-olahraga-untuk-jaga-kesehatan-jantung-mulai-dari-jalan-kaki-hingga-angkat-beban

    – https://voi.id/berita/482942/mantan-presiden-as-joe-biden-didiagnosis-menderita-kanker-prostat-agresif

    Misalnya, kata dia, keluhan mengenai keterbatasan jumlah dokter spesialis tertentu tidak dapat langsung ditangani oleh BPJS Kesehatan, karena hal itu merupakan kewenangan dinas kesehatan daerah setempat.

    Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Batam juga telah menerapkan sistem Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di berbagai faskes mitra. Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah, menyatakan bahwa sistem PIPP ini terintegrasi antara BPJS Kesehatan dan penyedia layanan kesehatan, guna memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang layak dan responsif.

    “Melalui PIPP, peserta dapat menyampaikan pertanyaan atau pengaduan langsung di fasilitas kesehatan, baik di tingkat pertama maupun lanjutan,” jelas Harry.

    Ia juga menambahkan bahwa petugas PIPP dibekali informasi mengenai jenis pengaduan yang umum diterima, serta pelatihan mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam sistem JKN. Kehadiran petugas ini diharapkan dapat memberikan solusi langsung atas kendala yang dihadapi peserta, sekaligus menjamin hak peserta atas pelayanan yang optimal.

  • Kejari Batam Cari WN Korsel Terkait Kasus Korupsi Fasum Fasos Senilai Rp4,89 Miliar

    Kejari Batam Cari WN Korsel Terkait Kasus Korupsi Fasum Fasos Senilai Rp4,89 Miliar

    JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau mencari keberadaan warga negara (WN) Korea Selatan berinisial KKJ, terkait perkara dugaan korupsi fasum-fasos milik Pemerintah Kota Batam oleh warga negara Singapura berinisial PTP.

    “Warga negara Korea Selatan itu masih kami cari, kami undang untuk diminta klarifikasi. Kami sudah layangkan surat undangan klarifikasi usai penetapan tersangka, tetapi belum datang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi dikonfirmasi di Batam, Minggu.

    Kasna menyebut, surat undangan permintaan klarifikasi tersebut dilayangkan langsung ke yayasan pembeli yang berada di Korea Selatan.

    Dalam perkara ini, tersangka PTP, warga negara Singapura selaku manajer PT Sentek Indonesia, pengembang perumahaan Merlion Square, Tanjung Uncang, Kota Batam, tidak menjalankan kewajibannya untuk menyerahkan prasaran, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Batam.

    Perusahaan memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas umum dan sosial kepada Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun, lahan seluas 4.496 meter persegi tersebut tidak dikembalikan.

    Lahan yang seharusnya menjadi fasilitas pendidikan tersebut justru dijual oleh tersangka kepada KKJ, warga negara Korea Selatan, merupakan ketua Yayasan Suluh Mulia Pioner.

    Penyidik menyebut terdapat transaksi sebesar Rp4,89 miliar diduga hasil penjualan lahan fasum-fasos milik Kota Batam.

    Kasna menegaskan penyidikan masih berjalan, hingga saat ini tersangka diduga bertindak seorang diri, belum ada keterlibatan aparatur pemerintahan dalam perkara tersebut.

    Menurut dia, perkara ini terungkap berkat temuan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam yang tengah menjalani fungsi sebagai pengacara negara, menagih aset fasum dan fasos yang belum diserahkan oleh para pengembang.

    “Justru ini kepentingan Pemerintah Kota Batam. Pemko yang meminta ke kami menertibkan fasum-fasos yang belum dikembalikan. Ada temuan (Merlion Square) kenapa tidak diserahkan, ternyata fakta di lapangan sudah dijual,” jelasnya.

    Dia menyebut, akibat perbuatan tersangka, Pemerintah Kota Batam kehilangan lahan yang harusnya bisa dimanfaatkan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.

    Terkait penetapan warga negara asing dalam perkara korupsi, Kasna menekankan bahwa perkara korupsi tidak harus berhubungan dengan aparatur pemerintahan. Dalam peraturan menyebutkan siapa saja jika memenuhi unsur dapat ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasna menepis sorotan terhadap perkara ini, dengan membuktikannya di persidangan.

    “Dalam kasus ini aset di bawah pengelolaan tersangka lalu dialihkan, dijual yang seharusnya bisa menjadi hak pemerintah kota tapi dengan dijual fasum-fasosnya hilang tidak bisa dipakai untuk pemerintah,” kata Kasna.

  • Wamendagri tegaskan empat pulau di Anambas tak bisa dimiliki pribadi

    Wamendagri tegaskan empat pulau di Anambas tak bisa dimiliki pribadi

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan di Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). (ANTARA/HO-Kemendagri)

    Wamendagri tegaskan empat pulau di Anambas tak bisa dimiliki pribadi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 23 Juni 2025 – 14:32 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tidak bisa dimiliki secara pribadi, setelah sebelumnya diduga dijual melalui situs daring luar negeri

    “Intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasannya, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen. Itu pertama,” ujar Bima di Sumedang, Senin.

    Bima menjelaskan bahwa pulau atau lahan di wilayah kepulauan bisa saja disewakan, namun tetap harus mengikuti aturan dan proporsi yang ditetapkan dalam regulasi.

    “Semua ada aturannya, tidak bisa dimiliki secara keseluruhan. Dan pada intinya kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya,” kata dia.

    Mengenai legalitas penjualan pulau secara daring, Bima Arya menuturkan akan mempelajari terlebih dahulu secara detail keakuratan informasi mengenai penjualan pulau di situs daring sebelum melakukan tindakan.

    Sebelumnya, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat usai mencuatnya informasi dugaan penjualan empat pulau di Anambas melalui situs daring luar negeri.

    Kepala BP2D Kepri Doli Boniara menyebutkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Bupati Kepulauan Anambas untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

    “Setelah mendapat info terkait penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas di situs online, BP2D sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas agar informasi ini segera dapat dicek kebenarannya dan menghindari polemik,” ujar Doli saat dikonfirmasi di Batam, Rabu (18/6).

    Ia menambahkan, koordinasi juga dilakukan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk menyampaikan temuan tersebut.

    Sumber : Antara

  • Legislator Kecam Pulau di Anambas Dijual Online: Telusuri, Jangan Diam!

    Legislator Kecam Pulau di Anambas Dijual Online: Telusuri, Jangan Diam!

    Jakarta

    Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengecam beredarnya informasi sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditawarkan di situs jual beli. Ia meminta pemerintah menelusuri dan bertindak tegas.

    “Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh, dan aparat negara lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri,” kaya Daniel Johan kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

    Daniel mengatakan sejumlah pulau itu berada di dalam zona konservasi laut, di mana segala bentuk aktivitas ekonomi harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem. Ia menyoroti proses ilegal dalam pengelolaan di suatu pulau bisa berdampak pada lingkungan.

    “Jangan bungkus perampasan ruang hidup dengan istilah ramah lingkungan. Kalau prosesnya ilegal, kalau masyarakat lokal tersingkir, dan kalau ekosistem rusak, maka tidak ada yang ‘eco’ dari resor semacam itu,” katanya.

    Menurut Daniel, isu ini membuka realitas bahwa masih banyak pulau kecil di Indonesia yang belum memiliki kejelasan administratif. Ia menyoroti pulau-pulau kecil yang belum masuk dalam sistem pertanahan nasional dan minim pengawasan lintas kementerian.

    “Kelemahan ini menjadi pintu masuk bagi pihak swasta atau asing untuk mengklaim, menyewakan, bahkan menjual wilayah laut dan pulau tanpa otorisasi negara,” tutur Daniel.

    “Ini bahaya laten. Status PMA seharusnya tidak boleh dijadikan celah untuk mengelola wilayah strategis kelautan dan konservasi. Jika tidak dikendalikan, maka kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi oleh pemodal asing di balik legalitas administratif,” kata Daniel Johan.

    “Kementerian-kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar,” sambungnya.

    “Pemerintah harus bersikap tegas dan menelusuri bagaimana bisa pulau yang berada dalam kedaulatan Indonesia diperjualkanbelikan. Negara tak boleh diam, ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa,” ujar Daniel Johan.

    “Tidak boleh ada PMA yang diberikan izin di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa evaluasi dampak ekologis, sosial, dan kultural yang menyeluruh. Jika perlu, cabut izinnya,” sambungnya.

    Berdasarkan penelusuran detikcom, Rabu (18/6), sepasang pulau di Kepulauan Anambas masih berstatus ‘for sale’. Kendati begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request.

    Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar US$ 160 juta. Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas.

    Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

    (dwr/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini