provinsi: KEPULAUAN RIAU

  • Transisi Energi Berbasis Gas Bumi Diperluas – Page 3

    Transisi Energi Berbasis Gas Bumi Diperluas – Page 3

    Pembangunan pipa gas ruas WNTS ke Pulau Pemping, Batam dilakukan bersama PT Timas Suplindo, hal ini ditandai dengan penandatanganan Letter of Intent (LoI) untuk proyek Engineering, Procurement, Construction, and Installation (EPCI).

    Penandatanganan ini menandai langkah penting PLN EPI dalam memperkuat keandalan pasokan gas bumi untuk sistem kelistrikan nasional, khususnya di wilayah Batam dan sekitarnya. Proyek ini menjadi jembatan strategis dalam mendukung transisi energi bersih berbasis gas bumi serta memperkuat ketahanan energi nasional.

    Direktur Utama PT Timas Suplindo, Sulianto Entong, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan PLN EPI untuk melibatkan Timas dalam proyek strategis nasional ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan pekerjaan dengan profesional, tepat waktu, dan berstandar keselamatan tinggi.

    “Kami berkomitmen melaksanakan proyek ini dengan standar keselamatan tertinggi serta efisiensi maksimal. Seluruh tahapan, mulai dari rekayasa teknik hingga instalasi, akan kami jalankan secara profesional untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan,” ungkap Sulianto.

    Sulianto juga menjelaskan bahwa Timas memiliki kapal instalasi berkapasitas besar, peralatan dan sistem perangkat lunak sendiri, serta tenaga ahli internal yang berpengalaman. Dengan demikian, perusahaan yakin mampu memberikan hasil terbaik dengan harga yang kompetitif.

    “Kami memahami bahwa waktu menjadi faktor krusial. Karena itu, kami akan memastikan seluruh proses berjalan efektif agar proyek selesai sesuai jadwal,” tambahnya.

     

  • 20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

    20 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

    Jakarta

    Beberapa provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Oktober 2025. Program ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk kembali mengaktifkan surat-surat kendaraannya.

    Berdasarkan catatan detikOto, setidaknya ada 20 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan ini. Program yang ditawarkan beragam di tiap daerah. Ada yang menghapuskan pajak progresif, menghapuskan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, sampai diskon pengurangan pokok pajak kendaraan.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga program yang membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berikut 20 provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan di bulan Oktober 2025.

    Aceh

    Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak dengan membebaskan pajak progresif. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Program bebas pajak progresif di Aceh berlangsung sampai 31 Desember 2025.

    Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara baru-baru ini bergabung ke daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Oktober 2025.

    Adapun program keringanan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara lain:

    Potongan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5 persen untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempoBebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekasBebas pajak progresifBebas denda atau sanksi administrasi PKBBebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.Riau

    Provinsi Riau masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Dikutip dari Instagram Bapenda Riau, program pemutihan yang seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang menjadi sampai 15 Desember 2025. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025.

    Di Riau, program pemutihan yang diadakan yaitu pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen. Ada pula penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.

    Kepulauan Riau

    Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kepri, program pemutihan di Kepulauan Riau berlaku sejak 1 Juli 2025 sampai 15 November 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain pembebasan sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok PKB, pembebasan denda SWDKLLJ (selain tahun berjalan), pembebasan pokok BBNKB-II atau bea balik nama kendaraan bekas.

    Jambi

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan di Provinsi Jambi.

    Berikut syarat dan ketentuan mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi 2025:

    1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

    2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

    3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing).

    4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

    5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

    Bangka Belitung

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Pangkal Pinang, Pemprov Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor jilid 2. Program ini berlangsung pada 1 September sampai 30 November 2025. Cukup bayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja, pemilik kendaraan akan diberikan program bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bekas, dan bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

    Sumatera Selatan

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel, Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain:

    Cukup Bayar PKB 1 Tahun, Bebas Tunggakan dan Sanksi Administratif Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya.Bebas BBN KB ke II.Bebas biaya pajak progresif.Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.Lampung

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung berlangsung sampai 31 Oktober 2025.

    Program pemutihan yang ditawarkan antara lain bebas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan khusus untuk yang mutasi masuk ke Lampung, serta bebas denda pajak kendaraan khusus mutasi masuk.

    Banten

    Pemutihan pajak kendaraan di Banten masih berlaku. Program pemutihan pajak di Banten berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025.

    Di Banten, pemutihan yang ditawarkan untuk pemilik kendaraan antara lain bebas tunggakan pokok pajak dan sanksi pajak kendaraan bermotor bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya. Syaratnya cukup membayar PKB tahun 2025.

    Yogyakarta

    Dikutip dari akun Instagram Samsat Sleman, mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025 ada pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta. Tiga program pemutihan yang diadakan di Yogyakarta antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    Jawa Timur

    Pemprov Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025 berupa pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak serta pembebasan pengenaan pajak progresif. Selain itu, ada juga pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, yang diberikan kepada:

    Wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000.Kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan untuk layanan transportasi online, yaitu Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, dan Zendo.Kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp 500.000.

    Pembebasan Pajak Daerah ini hanya berlaku jika pembayaran dilakukan dalam periode 1 Oktober sampai 30 November 2025.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali menghapus pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Selain itu, dikutip dari Instagram Bapenda Provinsi Bali, mulai 22 September sampai 22 November 2025, ada bebas sanksi pajak kendaraan bermotor, bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya dan bebas sanksi opsen PKB.

    Nusa Tenggara Timur

    Dikutip dari Instagram Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, ada diskon pajak kendaraan bermotor hingga 7,5 persen khusus untuk yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Selain itu, berlaku juga diskon 24,6% dasar pengenaan PKB, diskon 24,0% dasar pengenaan BBNKB roda dua dan roda tiga, diskon 29% dasar pengenaan BBNKB roda 4 dan seterusnya, bebas pajak progresif, serta diskon 50% PKB kendaraan mutasi masuk. Ada pula bonus tambahan diskon 5% pembayaran lewat aplikasi Pro NTT. Program ini berlaku 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025.

    Kalimantan Barat

    Dilansir Instagram Bapenda Pontianak, Pemprov Kalimantan Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan sampai 20 Desember 2025. Program pemutihan di Kalimantan Barat antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo, diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak yang melakukan mutasi masuk ke Kalbar, gratis bea balik nama kendaraan bekas, diskon 25% pokok pajak kendaraan yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak kendaraan yang menunggak 5 tahun.

    Kalimantan Selatan

    Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang keringanan pajak kendaraan. Dikutip dari akun Instagram Bapenda Kalimantan Selatan, ada diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan pribadi dan diskon sebesar 34,17 persen atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025. Kali ini juga ada program pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB, wajib pajak hanya cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar program pemutihan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Mulai tanggal 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan maka dapat pembebasan denda pajak kendaraan, bebas pokok dan bea balik nama mutasi masuk dari luar Provinsi Kalteng, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.

    Sulawesi Tenggara

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sultra, ada keringanan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus untuk pelajar atau mahasiswa di Sulawesi Tenggara. Program itu menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

    Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak.

    Sulawesi Selatan

    Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Maluku Utara

    Pemprov Maluku Utara kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung sampai 30 November 2025. Seperti dikutip Instagram Jasa Raharja Ternate, Pemutihan di Maluku Utara antara lain bebas pokok dan denda PKB mutasi masuk luar provinsi, bebas pokok dan denda semua tunggakan dengan hanya membayar 1 tahun, bebas denda pajak tahun berjalan, dan penghapusan denda SWDKLLJ.

    Papua Barat

    Berdasarkan unggahan Bapenda Papua Barat, ada program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 20 Desember 2025. Program pemutihan yang ditawarkan antara lain penghapusan sanksi administratif atau denda PKB masa tahun pajak 2024 ke bawah, serta pengurangan pokok pajak kendaraan tahun 2025 dan BBNKB.

    (rgr/mhg)

  • Syarat dan Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis Bayar Denda

    Syarat dan Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis Bayar Denda

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah daerah masih memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program ini ada yang berlaku akhir Oktober hingga Desember 2025.

    Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diberlakukan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan. 

    Program ini bertujuan untuk meringankan tunggakan pajak dengan skema penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak atau diskon tarif pajak, sehingga Anda bisa membayar pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda atau sanksi.

    Program ini diselenggarakan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan ketentuan yang berbeda-beda serta jadwal yang dapat berbeda-beda.

    Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

    STNK asli dan fotokopi kendaraan yang Anda miliki.
    BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan KTP asli dan fotokopi sesuai nama pada STNK
    Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
    Formulir pendaftaran pemutihan yang tersedia di kantor Samsat

    Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 

    Untuk memanfaatkan program ini, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan: 

    1.Datangi Samsat terdekat di provinsimu. 

    2.Bawa dokumen berikut: 

    STNK asli dan fotokopi 
    BPKB asli dan fotokopi 
    KTP pemilik kendaraan 

    3.Tanyakan detail program di loket informasi atau hubungi kontak resmi Bapenda/Samsat provinsimu. 

    4.Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang disesuaikan dalam program pemutihan. 

    Daerah yang membuka layanan pemutihan pajak kendaraan

    1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan

    2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan

    3. Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    4. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB

    5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan.

    6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.

    7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025 )

    Keringanan: Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB.

    8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)

    Keringanan: Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau)

    9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II.

  • Waspada! BMKG: Hujan Petir hingga Cuaca Panas Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah Minggu Hari Ini – Page 3

    Waspada! BMKG: Hujan Petir hingga Cuaca Panas Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah Minggu Hari Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi angin kencang, hujan disertai petir, serta cuaca panas maksimum di sejumlah wilayah, pada Minggu (12/10/2025).

    Prakirawati cuaca BMKG Sastia Frista menyampaikan potensi hujan berintensitas ringan diprakirakan mengguyur Kota Pekanbaru, Padang, Tanjung Pinang, Bengkulu, Pangkal Pinang, Bandar Lampung, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Palangkaraya, Samarinda, Tanjung Selor, Palu, Gorontalo, Kendari, Ternate, Ambon, Sorong, Nabire, Jayawijaya, dan Jayapura.

    Hujan sedang berpotensi di Kota Medan, Jambi, dan Merauke. Sementara hujan disertai petir diprakirakan terjadi di Kota Pontianak, dan Banjarmasin, demikian dilansir dari Antara.

    BMKG juga memperingatkan cuaca berawan tebal hingga berkabut di Kota Banda Aceh, Palembang, Serang, Jakarta, Surabaya, Mamuju, Manado, dan Manokwari yang sewaktu-waktu bisa berubah deras lalu memperbesar potensi korban bencana banjir.

     

  • Ini Bocoran UMP 2026 dari Menaker Yassierli

    Ini Bocoran UMP 2026 dari Menaker Yassierli

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan proses pembahasan dan kajian penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih berlangsung dan akan rampung sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

    “Masih ada waktu. Kan kita punya batas waktu bulan November ya, November itu untuk UMP 2026. Tenang aja, masih ada waktu insya Allah,” ujar Yassierli usai memberikan pemaparan dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (11/10/2025).

    Meski begitu, Yassierli tidak merinci sejauh mana perkembangan pembahasannya. Padahal, penetapan UMP setiap tahun dilakukan paling lambat pada 21 November, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

    Sekadar informasi, Pemerintah akan mengumumkan UMP 2026 dalam beberapa waktu ke depan. Belum diketahui, berapa besaran kenaikan UMP pada tahun depan. Namun, pada 2025 pemerintah menetapkan UMP naik 6,5%.

    Adapun, formula penetapan UMP 2026 tengah dirumuskan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Dikutip dari situs Satu Data Kemnaker, UMP 2025 telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024.

    Dari 38 provinsi yang ada, Kemnaker mencatat rata-rata upah minimum nasional sebesar Rp3.315.761. UMP tertinggi dicatatkan DKI Jakarta dengan nilai Rp5.396.761, sedangkan yang terendah ialah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.

    Berikut daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi:

    Aceh: Rp3.685.616
    Sumatra Utara: Rp2.992.559
    Sumatra Barat: Rp2.994.193
    Riau: Rp3.508.776
    Jambi: Rp3.234.535
    Sumatra Selatan: Rp3.681.571
    Bengkulu: Rp2.670.039
    Lampung: Rp2.893.070
    Bangka Belitung: Rp3.876.600
    Kepulauan Riau: Rp3.623.654
    DKI Jakarta: Rp5.396.761
    Jawa Barat: Rp2.191.232
    Jawa Tengah: Rp2.169.349
    DI Yogyakarta: Rp2.264.080
    Jawa Timur: Rp2.305.985
    Banten: Rp2.905.119
    Bali: Rp2.996.561
    Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
    Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
    Kalimantan Barat: Rp2.878.286
    Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
    Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
    Kalimantan Timur: Rp3.579.313
    Kalimantan Utara: Rp3.580.160
    Sulawesi Utara: Rp3.775.425
    Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
    Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
    Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
    Gorontalo: Rp3.221.731
    Sulawesi Barat: Rp3.104.430
    Maluku: Rp3.141.700
    Maluku Utara: Rp3.408.000
    Papua Barat: Rp3.615.000
    Papua Barat Daya: Rp3.614.000
    Papua: Rp4.285.850
    Papua Selatan: Rp4.285.850
    Papua Tengah: Rp4.285.848
    Papua Pegunungan: Rp4.285.850

  • Regulasi Lemah, Iklan Kental Manis Masih Ancam Kesehatan Anak Indonesia

    Regulasi Lemah, Iklan Kental Manis Masih Ancam Kesehatan Anak Indonesia

    JAKARTA – Lemahnya regulasi soal iklan kental manis yang mengancam kesehatan anak di Indonesia, terus disorot pegiat di bidang kesehatan masyarakat.

    Iklan kental manis kerap dipersepsikan masyarakat sebagai susu, di mana hal ini menjadi salah satu sorotan UNICEF dalam laporan Child Nutrition Report 2025 yang mengulas peningkatan paparan anak terhadap iklan makanan dan minuman tinggi gula yang dipasarkan secara agresif.

    Terkait hal itu, Project Lead for Food Policy, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Nida Adzilah Auliani dalam keterangan di Jakarta, Sabtu menyebut regulasi iklan di Indonesia masih lemah dalam melindungi anak dari paparan promosi makanan dan minuman tidak sehat.

    “Regulasi iklan di Indonesia saat ini masih belum efektif, terutama dalam melindungi konsumen dari disinformasi dan praktik pemasaran yang menyesatkan. Terlebih dengan adanya kanal digital, termasuk media sosial, memperkuat pengaruh pemasaran yang tidak sehat,” kata Nida, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 11 Oktober.

    Nida menyebut iklan kental manis mulai menjadi perhatian publik sejak ditemukan sejumlah kasus gizi buruk pada anak yang disebabkan oleh konsumsi kental manis sejak usia dini. Bahkan, sejumlah korban telah mengkonsumsi sebagai pengganti ASI sejak usia 3 bulan.

    Maka dari itu, per Oktober 2018 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai menegaskan bahwa kental manis bukan minuman untuk sumber gizi dan dilarang dijadikan sebagai pengganti ASI, yang diatur melalui Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

    Namun demikian, dampak dari iklan tersebut masih terasa hingga kini, sebab masyarakat yang masih menganggap kental manis sebagai minuman susu untuk anak.

    Oleh karena itu, Nida menilai pengawasan iklan dan distribusi produk tak bisa dipandang sebelah mata.

    Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dapat membuat kebijakan pangan secara komprehensif. Mulai dari pelabelan hingga pemasaran produk yang mudah diakses oleh anak-anak.

    “Kebijakan ini harus meliputi label depan kemasan berbasis bukti, pembatasan pemasaran produk tidak sehat, serta lingkungan pangan sehat di sekolah,” ujar Nida.

    Senada dengan itu, Peneliti dari Universitas Internasional Batam (UIB) Rahmi Ayunda menyebut keberadaan ruang digital yang sangat ramai menjadikan promosi dan iklan ultra-processed food menjadi begitu dekat dengan masyarakat.

    Ia mengungkapkan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2024 mencatat 221,6 juta pengguna internet (sekitar 79,5 persen populasi), dan 9,2 persen di antaranya anak di bawah 12 tahun.

    “Artinya, jutaan anak menghabiskan waktu di jalan raya informasi, di mana promosi menyatu dengan hiburan. Iklan tak selalu tampil sebagai iklan; bisa berupa tantangan lucu, ulasan jujur, atau karakter favorit yang menyarankan camilan manis. Di sinilah aspek hukum menjadi krusial, anak belum memiliki kapasitas kognitif untuk membedakan mana hiburan dan mana ajakan membeli, sehingga mereka berhak atas proteksi khusus dari praktik promosi yang mengecoh,” tutur Rahmi Ayunda.

  • Suami-Istri Ditangkap karena Edarkan Sabu, Terungkap dari Kecurigaan Warga soal Rumah Kerap Ramai
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Oktober 2025

    Suami-Istri Ditangkap karena Edarkan Sabu, Terungkap dari Kecurigaan Warga soal Rumah Kerap Ramai Regional 11 Oktober 2025

    Suami-Istri Ditangkap karena Edarkan Sabu, Terungkap dari Kecurigaan Warga soal Rumah Kerap Ramai
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Sepasang suami-istri, yakni SS (38) dan TI (21) ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.
    Suami-istri ini diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
    Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni menyampaikan, keduanya diamankan di kediaman mereka di Perumahan Melati Garden, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
    Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.
    Kepada petugas, perwakilan warga menyebut bahwa kediaman SS dan TI kerap ramai dikunjungi oleh warga luar perumahan setiap hari. Hal ini kemudian menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.
    “Awal laporan yang masuk ke kami dari warga. Mereka curiga akan aktivitas di rumah itu. Di mana rumah itu selalu ramai, dan orang yang datang selalu silih berganti dan tidak pernah lama,” kata Ruslaeni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/10/2025)
    Polisi kemudian melakukan pengamatan hingga menemukan aktivitas mencurigakan. Atas hal ini, petugas kemudian melakukan pemeriksaan ke kediaman kedua pasangan tersebut.
    Saat diinterogasi, TI mengakui perbuatan pasangannya yang mengedarkan narkotika jenis sabu.
    Kepada petugas, TI juga menunjukkan lokasi penyimpanan yang memanfaatkan paving blok yang berada tepat di depan pagar rumahnya, dan pot bunga yang diletakkan di depan rumah.
    Petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 2,88 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna merah serta
    wallpaper
    rumah berwarna hitam.
    Satu set alat hisap sabu (bong), sebuah dompet kecil berwarna merah, selembar kertas wallpaper hitam, sehelai tisu putih, lima bungkus plastik bening kosong, serta tiga unit telepon genggam.
    “Saat ini kedua nya masih menjalani pemeriksaan di Polda Kepri. Kami akan dalami dari mana asal barang haram ini dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Bahas Mekanisme Ekspor Listrik ke Singapura

    Indonesia Bahas Mekanisme Ekspor Listrik ke Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kabar terbaru terkait proyek energi hijau hasil kerja sama antara Indonesia dan Singapura.

    Dia menjelaskan, dalam kerja sama tersebut, Indonesia akan mengekspor listrik bersih ke Singapura. Sementara itu, pemerintah Singapura telah memastikan akan memulai pengembangan kawasan industri hijau yang potensial di wilayah Bintan, Batam, dan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). 

    “Sudah tentu ekspor listrik ini saling menguntungkan. Jangan ada satu negara yang merasa lebih hebat daripada negara lain, kita saling menguntungkan,” ujar Bahlil di acara Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025, Jumat (10/10/2025).

    Kabar terbaru, Bahlil mengatakan, pemerintah sedang membahas mekanisme secara lebih detail terkait aturan di masing-masing negara sebelum mulai melaksanakan proyek tersebut.

    “Sekarang tinggal kita lagi dalam pembahasan terkait dengan mekanismenya dan kedua negara menghargai aturan di masing-masing negara,” jelasnya.

    Perlu diketahui, ada tiga poin dalam perjanjian kerja sama pada proyek energi hijau ini, yang meliputi perdagangan listrik energi yang bersih, lalu carbon capture storage (CCS), dan yang ketiga membangun kawasan industri hijau bersama di Provinsi Kepulauan Riau.

    Mengacu laman resmi Kementerian ESDM, investasi yang dibutuhkan untuk merealisasikan kerja sama tersebut diperkirakan di atas US$10 miliar atau sekitar Rp160 triliun (asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS).

    Skema modal hingga US$10 miliar tersebut terbagi dalam tiga langkah strategis. Pertama, pembangunan instalasi besar-besaran panel surya. Kedua, investasi pada fasilitas CCS yang menjanjikan posisi Indonesia dan Singapura sebagai pionir regional. 

    Ketiga, pendirian kawasan industri hijau yang akan menyatukan rantai pasok manufaktur, teknologi, dan logistik dengan standar rendah emisi karbon.

    Untuk menjamin realisasi investasi, Indonesia dan Singapura membentuk satuan tugas bersama, Satuan Tugas (Satgas) Energi Baru Terbarukan (EBT) Lintas Batas, yang dipimpin langsung oleh menteri ESDM dan menteri perdagangan dan industri Singapura. 

    Nantinya, tim ini bertugas merumuskan rencana aksi, mulai detail teknis pembangunan, skema pendanaan, hingga tata kelola kawasan industri hijau yang berkelanjutan.

  • XLSmart Perkuat Jaringan di Kalimantan, Incar Pertumbuhan Baru di Luar Jawa

    XLSmart Perkuat Jaringan di Kalimantan, Incar Pertumbuhan Baru di Luar Jawa

    Banjarmasin

    Pasca-merger dua entitas telekomunikasi, XLSmart memperkuat sinyal internet di Kalimantan. Wilayah ini dinilai membuka pertumbuhan baru perusahaan di masa mendatang.

    “Perusahaan tidak hanya membangun jaringan yang kuat untuk hari ini, tetapi juga menyiapkan infrastruktur yang siap menghadapi kebutuhan digital masa depan. Dengan strategi tiga brand dan distribusi yang lebih luas, posisi XLSMART kini jauh lebih kuat di pasar,” ujar Presiden Direktur & CEO XLSMART, Rajeev Sethi dikutip Kamis (9/10/2025).

    Berdasarkan data terkini, layanan XLSmart telah dirasakan di seluruh provinsi di Kalimantan. Dengan total pelanggan mencapai sekitar 3 juta, dan ditopang oleh lebih 11.400 BTS, termasuk lebih dari 4.200 BTS di Kalimantan Selatan, dengan keseluruhan BTS mayoritas merupakan BTS 4G.

    Kemudian, 90% jaringan fiber optik XLSmart telah menjangkau kota dan kabupaten di seluruh Kalimantan, dengan 80% di antaranya menggunakan teknologi yang menjamin kecepatan dan kestabilan layanan. Perluasan jaringan juga dilakukan dengan cara integrasi antar BTS yang terus dilakukan hingga saat ini. Proses integrasi ini menghasilkan perluasan cakupan yang signifikan.

    Perluasan jaringan tersebut menjangkau sejumlah wilayah baru yang sebelumnya belum terlayani secara optimal, meliputi Kabupaten Landak, Sanggau, Sintang, dan Ketapang di Kalimantan Barat. Kabupaten Kotawaringin Barat, Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan, hingga Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah.

    Kemudian, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Paser di Kalimantan Timur. Lebih jauh, perluasan ini pun untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan penyangganya.

    Untuk jaringan fiber optik XLSmart juga mendukung pemerintah dengan menggelar layanan telekomunikasi dan internet cepat di IKN. Operator seluler ini telah mengoperasikan SKKL Batam – Serawak yang menghubungkan Malaysia – Indonesia melalui Entikong – Pontianak sejauh 120 km. Infrastruktur ini akan memperkuat koneksi internet antara Batam, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

    Jaringan kabel optik ini juga menjadi alternatif gateway international yang baru bagi Indonesia menuju Kuching, Serawak, dan Hongkong, serta menambah keragaman dan keandalan koneksi ke beberapa POP/HUB di Asia.

    “Infrastruktur ini penting untuk bisa mengatasi peningkatan trafik data di masa depan dan menyediakan jaringan berkualitas sehingga bisa memberikan layananan terbaik kepada pelanggan,” ucapnya.

    Perusahaan secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memastikan pembangunan jaringan sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Di daerah yang sulit terjangkau, solusi energi alternatif seperti solar panel terbukti efektif. Ini sekaligus mendukung agenda nasional dalam penggunaan energi bersih.

    Selain itu, XLSmart menerapkan sistem monitoring dari Network Operation Center (NOC) untuk menjaga stabilitas jaringan secara real-time. Preventive maintenance juga rutin dilakukan untuk mengantisipasi gangguan teknis.

    Sementara itu, Kalimantan Selatan sendiri memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang utama di Kalimantan, mengingat provinsi ini tidak hanya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, tetapi juga pintu gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Dengan jumlah pelanggan mencapai sekitar 1,4 juta dari total 3 juta pelanggan di seluruh Kalimantan, Kalimantan Selatan menjadi salah satu wilayah penting bagi XLSmart. Kota Banjarmasin sendiri menjadi wilayah dengan pengguna terbesar, mencapai 270 ribu pelanggan.

    Tak hanya memperluas layanan ke kecamatan baru, XLSmart juga memperhatikan lokasi wisata yang menjadi magnet bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Untuk Kalsel sendiri, layanan data dari XLSmart sudah tersedia di lokasi wisata terkenal seperi kawasan wisata Pasar Terapung Lok Baintan, Masjid Raya Sabilal Muhtadin, dan Kampung Sasirangan.

    (agt/fyk)

  • 3 Prajurit Gugur dalam Rangkaian HUT TNI, Panglima Serahkan Santunan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    3 Prajurit Gugur dalam Rangkaian HUT TNI, Panglima Serahkan Santunan Nasional 9 Oktober 2025

    3 Prajurit Gugur dalam Rangkaian HUT TNI, Panglima Serahkan Santunan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang diwakili Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Laksdya Hersan menyerahkan santunan risiko kematian khusus dari PT ASABRI serta tali asih kepada ahli waris tiga prajurit yang gugur saat rangkaian kegiatan HUT ke-80 TNI.
    Ketiga prajurit yang gugur dalam tugas pengabdian itu adalah Praka (Mar) Zaenal Mutaqim, Pratu Johari Alfarizi, dan Kld Pom Lingga Surya Permana.
    “Atas nama keluarga besar Tentara Nasional Indonesia, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya saudara-saudara kita yang telah memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” ujar Irjen TNI dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
    Ia menegaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata tanggung jawab dan perhatian negara terhadap prajurit TNI beserta keluarganya.
    “Kehadiran kami di sini adalah sebagai wujud dari tanggung jawab dan perhatian negara, khususnya kami TNI, yang nantinya juga akan memberikan santunan, dalam hal ini Bapak Panglima TNI kepada ahli waris,” ucap Hersan.
    Selain menyerahkan santunan, Irjen TNI juga memberikan penguatan moral kepada keluarga almarhum agar tetap tabah dan bangga atas pengabdian para prajurit.
    “Saya betul-betul memahami, tidak ada kata-kata yang cukup untuk menghapus kesedihan yang Bapak-Ibu rasakan. Namun percayalah, almarhum telah meninggalkan warisan terbaik, yaitu nama baik, kehormatan, dan kebanggaan bagi keluarga, satuan, serta negara,” ungkapnya.
    Penyerahan santunan ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengorbanan para prajurit yang gugur dalam tugas.
    TNI menegaskan bahwa jasa mereka tidak akan pernah dilupakan, dan semangat pengabdian mereka akan terus menjadi teladan bagi generasi penerus.
    Sebagai informasi, sebelumnya, dua prajurit TNI meninggal dunia dalam persiapan HUT ke-80 TNI.
    Praka (Mar) Zaenal Mutaqim meninggal setelah mengalami kecelakaan saat melaksanakan penerjunan Rubber Duck Operations (RDO) dalam rangkaian kegiatan Presidential Inspection memperingati HUT ke-80 TNI di Teluk Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).
    Pratu Johari Alfarizi, anggota Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat (Kostrad), meninggal dunia setelah terjatuh dari atas tank di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2025) malam.
    Sementara itu, Kld Pom Lingga Surya Permana meninggal karena sakit pada Minggu (5/10/2025) pukul 04.45 WIB di RSAL Mintohardjo, Jakarta.
    “Almarhum tergabung dalam pasukan upacara HUT ke-80 TNI di Satuan Setingkat Batalyon/SSY Pomal yang tergabung dalam Satuan Setingkat Brigade/SSB POM TNI, meninggal karena sakit pada hari Minggu, 5 Oktober pukul 04.45 WIB di RSAL Mintohardjo Jakarta, dan dimakamkan di Padang pada hari Minggu malam,” kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.