provinsi: KEPULAUAN RIAU

  • Korban Minta Pemalsu Skincare dan Oil Natuna Dihukum Berat

    Korban Minta Pemalsu Skincare dan Oil Natuna Dihukum Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Nadia Dwi Kristanto, korban sekaligus pemilik merek skincare dan oil Natuna meminta agar terdakwa pemalsu skincare dan oil Natuna yakni Ivan Kristanto dihukum berat.

    Nadia mengaku kecewa lantaran JPU Farida Hariyani dari Kejati Jatim memberikan tuntutan ringan ke terdakwa Ivan Kristanto, melalui nomor perkara 1517/Pid.Sus/2023/PN Sby.

    “Hanya dituntut 4 bulan penjara, ini sungguh mencederai rasa keadilan,” kata Nadia didampingi kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot, SH, Sabtu (11/11/2023).

    Menurut Nadia, seharusnya jaksa Farida Hariyani mewakili kepentingan dirinya sebagai korban. Namun, dia merasa malah dipersulit untuk mendapatkan haknya.

    “Saya tidak mengerti kenapa JPU tiba tiba seperti itu, padahal tugas Jaksa Penuntut Umum seharusnya mendampingi saya selaku korban pemalsuan merek saya,” ungkapnya.

    BACA JUGA:
    Kejari Kabupaten Mojokerto Limpahkan Laporan Dugaan Pemalsuan Data ke Kepolisian 

    “Saya sempat meminta berkas berkas pun saya merasa sulit dan dibilang harus ke panitera, sedangkan panitera bilang minta ke jaksanya,” beber Nadia.

    Saat ini Nadia hanya bisa berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasusnya agar memberikan keadilan atas peristiwa hukum yang dialaminya, terlebih perbuatan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya itu telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

    “Saya berharap majelis hakim akan lebih bijaksana dalam menjatuhkan putusan,” harapnya.

    Sementara itu, Ucok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim. Kendati demikian, Advokat berdarah Batak ini berharap agar majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian yang dialami kliennya.

    “Kami juga ajukan gugatan perdata,” bebernya.

    Terkait ringannya tuntutan jaksa, advokat yang akrab disapa Jimmi ini akan meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    “Di dalam persidangan tanggal 6 November 2023, pelapor hadir didalam persidangan dalam agenda putusan, akan tetapi terdakwa tidak hadir sama sekali dalam agenda sidang tersebut, dan penundaan persidangan tidak digelar didalam persidangan yang sebagaimana mestinya, Jangan sampai ada lagi para pencari keadilan dipermainkan seperti ini,” pungkasnya.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Terbaik Nasional di Pelayanan Informasi Publik

    Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa izin.

    Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

    Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

    “Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,” ungkap Nadia.

    Dua tahun berlalu, Nadia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Lalu, 2021 bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.

    Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri.

    “Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, Kakak ini jual produk menggunakan merek saya di toko online Shopee tanpa ijin edar (BPOM), semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan),” pungkasnya.

    Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.

    Dua tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

    Pertikaian antar Ivan dan Nadia kian menjadi. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim. [uci/beq]

  • Polda Kepri Tangkap 88 WNA China Pelaku Love Scamming, Kejar Penyedia Fasilitas

    Polda Kepri Tangkap 88 WNA China Pelaku Love Scamming, Kejar Penyedia Fasilitas

    Batam (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah berhasil menangkap 88 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam praktik kejahatan love scamming. Kelompok WNA asal Tiongkok ini diduga telah menyebabkan kerugian finansial sekitar Rp 20 miliar kepada para korban mereka.

    Pada hari Rabu, 6 September 2023, Polda Kepri mengumumkan penangkapan ini dan sekarang sedang mengincar tersangka lain yang terlibat dalam penyediaan fasilitas dan akomodasi bagi para pelaku love scamming.

    Dalam upaya mengungkap kasus ini lebih lanjut, Polda Kepri sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik gedung di Kara Industrial Park Batam Centre, yang diduga digunakan sebagai tempat untuk menjalankan praktik love scamming.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, menyatakan tidak hanya memeriksa pemilik gedung di kawasan Kara Industrial. ” Kami juga tengah menyelidiki individu atau pihak yang membantu pelaku dalam kejahatan ini.”ungkap Nasriadi, Rabu (6/9/2023).

    Selain itu, Polda Kepri juga sedang menyelidiki individu atau pihak yang menyediakan akomodasi bagi pelaku kejahatan love scamming. Aksi kejahatan ini telah berlangsung selama sekitar dua bulan terakhir di Kara Industrial Park Batam Centre.

    Nasriadi menambahkan masih terus menyelidiki keterkaitan para pelaku dengan kasus ini, dan kami juga akan menentukan apakah mereka sudah beroperasi di Batam sebelumnya.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku love scamming ini menjalankan aksi mereka di tiga lokasi yang berbeda, dengan pusat kegiatan utama mereka berada di Kawasan Industri Kara. Menurut Nasriadi, kegiatan love scamming ini memerlukan tempat khusus bagi wanita yang terlibat dalam praktik ini.

    Untuk memperdalam penyelidikan ini, Polda Kepri telah berkoordinasi dengan Kepolisian Tiongkok. Diperoleh informasi bahwa para korban telah mengalami kerugian sekitar 10 ribu Yuan atau sekitar Rp 20 miliar.

    Untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan serupa di masa depan, Polda Kepri berkerjasama dengan Divhubinter Interpol dan Ministry of Public Security Republik Rakyat Tiongkok (RTT) dalam pertukaran informasi dan upaya pencegahan.

    Nasriadi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwajib. “Kami sangat mengandalkan laporan dari masyarakat untuk membantu tindakan penegakan hukum,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Amur Chandra, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa wilayah Indonesia bukan tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan transnasional.

    “Kerja sama antar-negara telah dideklarasikan di Labuan Bajo, dan dengan penangkapan kasus love scamming ini, kami menunjukkan komitmen untuk melindungi wilayah ini dari tindakan kejahatan semacam itu,” katanya.

    Pihak berwenang berencana untuk terus bekerja sama dengan Kepolisian Tiongkok dalam menangani kasus love scamming ini, dengan tujuan menjadikan wilayah Indonesia tidak aman bagi para pelaku kejahatan transnasional dan memberantas praktik semacam itu. (ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”judi-online”]