Video: Apple Mau Bangun Pabrik AirTag Rp 16 Triliun di Batam
provinsi: KEPULAUAN RIAU
-

Menperin Ancam Sanksi Apple Jika Tak Lunasi Utang Investasi Rp158 Miliar
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengultimatum Apple jika tak segera melunasi utang investasi pada proposal periode 2020-2023 lalu sebesar US$10 juta atau Rp158 miliar.
Agus mengatakan, pihaknya bisa saja mengenakan sanksi berupa pencabutan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terhadap Apple. Jika hal ini dilakukan, maka Apple tak diperbolehkan menjual produknya di Indonesia.
Adapun, ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29/2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.
“Sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini. Dalam aturan itu, disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” kata Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Agus menjelaskan, utang investasi itu akan digunakan Apple untuk mengembangkan Apple Academy di Tanah Air. Saat ini, produsen iPhone tersebut sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Dia pun mengatakan, jika utang investasi itu sudah masuk, kelak pihaknya akan tetap melakukan audit terhadap Apple Academy. Hal ini dilakukan demi memastikan investasi lewat pengembangan inovasi di dalam negeri itu berjalan sesuai ketentuan.
Merujuk Pasal 59 Permenperin No.29/2017, disebutkan bahwa sanksi administratif dapat berupa; (a) kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, (b) pembekuan sertifikat TKDN dan/atau (c) pencabutan sertifikat TKDN.
Agus menambahkan bahwa selama 7 tahun terakhir Apple Academy hanya menjalankan pendidikan dan pelatihan saja. Padahal, jika merujuk aturan, Apple seharusnya berinvestasi di bidang riset dan pengembangan (R&D).
“Jelas di Permenperin itu, dia [Apple] harus bangun R&D, Pasal 1, bagian ketentuan umum. Semuanya lengkap. Itu saja yang kami pegang,” kata Agus.
-

Bukan Buka Pabrik HP Malah Airtag, Alasan Apple Diungkap Menperin
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, buka-bukaan soal kenapa Apple memilih membangun pabrik aksesori AirTag di Indonesia, ketimbang produk yang berhubungan dengan komponen Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT).
Padahal pembuatan pabrik AirTag itu tak terhitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen HKT. Sebab, AirTag termasuk aksesoris yang diluar dari komponen langsung handphone dalam hal ini iPhone.
Agus menyebut bahwa Apple mengklaim tidak pernah investasi dengan membangun pabrik HKT di negara lain.
“Mereka selalu mengatakan bahwa mereka tidak pernah investasi dengan membangun HKT negara lain. Mereka mengatakan pada kami seperti itu,” ujar Agus kepada media di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Lalu Menperin mengatakan, it’s always the first time atau harus ada yang pertama kali. Artinya selalu ada yang pertama untuk membangun pabrik HKT di negara lain, dan Indonesia bisa menjadi yang pertama.
“Itu yang saya coba bongkar. Tapi ya faktanya mereka mengatakan dengan Kementerian Investasi membangun AirTag yang tidak ada hubungan sama sekali dengan HKT,” jelasnya.
Meski demikian, Menperin menghargai investasi Apple yang memproduksi AirTag di Batam, Indonesia
Pabrik produksi AirTag milik Apple di Batam nantinya akan melalui vendor bernama Luxshare ICT yang berasal dari Tiongkok.
“Dia tetap membangun manufaktur itu yang kita hargai. Terus nanti produk dari ICT yang memproduksi Airtags itu akan di ekspor, membuat devisa, itu betul-betul kami hargai.” pungkasnya.
(dem/dem)
-
/data/photo/2025/01/08/677e2d43a961c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rencana Apple Bangun Pabrik di Indonesia, BP Batam: Masih Komunikasi Regional 8 Januari 2025
Rencana Apple Bangun Pabrik di Indonesia, BP Batam: Masih Komunikasi
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Badan Pengusahaan (BP)
Batam
menunggu
direct inquiry
dari
Apple
ataupun perusahaan subkon terkait rencana
investasi
Apple yang akan membangun pabrik
AirTag
di Batam, Kepulauan Riau.
Apple sendiri berencana menanamkan investasi sebesar Rp 16 triliun, hasil pertemuan Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman, dan Menteri
Investasi
dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
“Kami sudah mendengar beberapa isu negosiasi terkait rencana investasi ini di Batam, namun sampai saat ini BP Batam belum ada direct inquiry dari Apple ataupun subkonnya. BP Batam telah berkomunikasi dengan kementerian yang menangani hal tersebut,” jelas Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait, dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (8/1/2025) malam.
BP Batam sendiri menyambut baik dan akan menindaklanjuti proses investasi apabila telah menerima informasi dari kementerian pusat.
Kesepakatan rencana investasi tersebut dimungkinkan saat ini masih ada pembahasan lebih lanjut yang dilakukan antara pihak perusahaan dengan kementerian terkait.
“Hal ini mungkin masih terjadi diskusi antara perusahaan dengan kementerian terkait di pusat,” ujarnya.
Pembangunan pabrik AirTag di Batam akan memberikan dampak perekonomian positif bagi Indonesia.
Jika terlaksana, maka dipastikan akan terdapat penyerapan tenaga kerja tambahan di Kota Batam.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P.
Roeslani, mengumumkan kesepakatan investasi dengan Vice President of Global Policy Apple Inc, Nick Amman.
Hasil negosiasi di Jakarta pada Selasa (8/1/2024) malam memastikan pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 16 triliun (kurs Rp 16.222).
Rosan menjelaskan, pabrik tersebut diharapkan dapat memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag secara global.
“Mereka berkomitmen penuh untuk pembangunan tahap pertama vendor AirTag itu senilai 1 miliar dollar AS. Nantinya, 65 persen kebutuhan AirTag global akan dipenuhi dari pabrik di Batam,” ujar Rosan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
Apple Raup Penjualan Rp56 Triliun di RI Tapi Ogah Bikin Pabrik Komponen Ponsel
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, Apple meraup penjualan Rp56 triliun di Indonesia selama 2023-2024.
Meski angka penjualan terbilang fantastis, produsen iPhone itu belum mau membangun pabrik di Indonesia demi memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Oleh karena itu, hingga saat ini, Apple belum mendapat izin untuk menjual iPhone 16 di Tanah Air.
“Sales yang dibukukan Apple sedemikian besar, 2023-2024 Rp56 triliun,” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Dia mengatakan, besarnya keuntungan Apple menjadi salah satu dasar pemerintah mendorong komitmen investasi raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) tersebut.
Karenanya, Agus mengatakan, pemerintah telah mengajukan counter proposal kepada Apple untuk meningkatkan investasi di Indonesia.
“Angka tersebut yang memang kuat dasarnya sebagai counter proposal yang sudah kami sampaikan kepada Apple kemarin,” katanya.
Agus pun mengungkapkan pihaknya telah mengajukan nilai tertentu untuk investasi Apple di Tanah Air. Kendati demikian, dia belum bisa membocorkan angka tersebut kepada publik.
Lebih lanjut, politisi Golkar itu juga mengungkapkan Apple tak memberikan alasan detail mengapa perusahaan belum mau membangun pabrik ponsel di Indonesia. Namun, Apple hanya menegaskan bahwa perusahaan tak pernah berinvestasi dengan membangun pabrik untuk produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
“Mereka [Apple] selalu mengatakan bahwa mereka tidak pernah investasi dengan membangun HKT di negara lain. Mereka mengatakan pada kami seperti itu,” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Oleh karena itu, Agus mengaku selalu mendorong Apple untuk membangun pabrik yang memproduksi HKT di Indonesia. Menurutnya, hal ini bisa menjadi yang pertama di dunia bagi Apple.
“Saya mengatakan, it’s always the first time. harus ada yang pertama kali,” katanya.
Alih-alih membangun pabrik HKT, Apple malah akan berinvestasi membangun pabrik AirTag di Batam senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun.
Harapannya, pabrik tersebut dapat memproduksi 65% dari kebutuhan global AirTag—produk dari Apple untuk melacak keberadaan barang seperti kunci maupun dompet.
Kendati demikian, Agus menegaskan pembangunan pabrik AirTag tak serta merta membuat pemerintah memberikan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) agar Apple bisa menjual produk di RI, khususnya iPhone 16.
Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris. Dia menegaskan benda tersebut bukan komponen dari produk HKT.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, perusahaan HKT bisa mendapatkan sertifikasi TKDN jika mereka membangun pabrik komponen langsung dari ponsel.
“Jadi kalau dilihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa dapat izin edar. Karena [AirTag] tak ada keterkaitannya langsung [dengan ponsel],” ucap Agus.
-

Pemerintah Punya Landasan Kuat untuk Berikan Sanksi kepada Apple Terkait Komitmen Investasi
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, kementeriannya memiliki landasan kuat untuk memberikan sanksi kepada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple, karena belum memenuhi kewajiban investasi sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 162 miliar.
Kewajiban ini merupakan bagian dari komitmen Apple dalam perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk periode 2020–2023.
Agus menyebut, sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Pasal 59, yang memuat ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN. Salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan adalah pencabutan nilai TKDN.
“Pada Pasal 59 Permenperin 29 Tahun 2017 disebutkan bahwa sanksi bisa berupa pencabutan nilai TKDN,” ujar Agus dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025).
Selama ini, Apple menggunakan skema inovasi dalam proses perpanjangan sertifikasi TKDN. Namun, menurut Agus, perusahaan semestinya melibatkan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi informasi.
Sayangnya, dari 2017 hingga 2023, Apple melalui Apple Academy lebih banyak fokus pada program pendidikan dan pelatihan, yang belum mencakup penelitian dan pengembangan secara mendalam.
Untuk itu, dalam counter proposal pada proses negosiasi yang berlangsung 7 Januari lalu, pihak Kemenperin mendorong Apple untuk membangun fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi utang investasi, dan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga guna melakukan penilaian dokumen terkait pelunasan tersebut.
Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan batas waktu khusus dalam perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple. Fokus utamanya adalah memastikan substansi yang disepakati dapat terpenuhi.
Sebelumnya, Agus juga menyoroti bahwa pembangunan fasilitas produksi AirTag oleh Apple di Batam tidak serta-merta membuat iPhone 16 masuk ke pasar Indonesia.
Hal ini dikarenakan komitmen investasi Apple tersebut tidak terkait langsung dengan pembuatan perangkat, seperti ponsel, komputer genggam, atau tablet (HKT), yang merupakan syarat utama untuk memperoleh sertifikasi TKDN sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
-

Minta Investasi Apple Dihitung Ulang, Menperin: Apa Sampai US$ 1 M?
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa nilai dari investasi itu hanya dihitung berdasarkan capex suatu perusahaan.
Pernyataan ini berkaitan dengan komitmen investasi Apple yang akan membangun pabrik aksesori AirTag yang diklaim bernilai US$ 1 miliar (Rp 16,2 triliun) di Batam, Indonesia.
Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani usai bertemu dengan perwakilan Apple di kantornya, Selasa (7/1/2025).
Investasi yang digadang-gadang Apple tersebut ternyata bukan pembangunan pabrik baru. Apple ternyata menggandeng perusahaan di Batam untuk memproduksi Airtag. Menperin mengisyaratkan nilai investasi pembukaan fasilitas produksi tersebut tidak sebesar yang digaungkan sebelumnya.
“Yang menjadi catatan kepada kami, investasi pabrik yang sudah dikomitmenkan oleh Apple kepada kita, kepada Indonesia oleh Kementerian Investasi, nilai dari investasinya itu hanya bisa dihitung berdasarkan capex, berdasarkan fixed number,” ujar Agus saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Rabu (8/1/2025).
“Maksudnya begini, jadi jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor di dalam nilai investasi, itu enggak bisa. Kalau itu once itu kita entertain, kita akan sulit lagi, bagaimana dengan perusahaan-perusahaan lain juga akan minta yang sama. Kalau kita masukkan komponen proyeksi nilai ekspor, itu enggak bisa,” imbuhnya.
Lalu kemudian, perusahaan juga tidak bisa memasukkan komponen atau variabel bahan baku menjadi nilai investasi. Perhitungan nilai investasi hanya bisa diukur lewat belanja modal perusahaan.
“Nah itu apakah sampai US$ 1 miliar? Silakan dihitung,” kata Menperin. “Jadi menurut pandangan kami, yang kami inginkan itu adalah perhitungan nilai investasi itu hanya berdasarkan Capex, tidak yang lain-lain,” lanjutnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa Kemenperin ingin agar komitmen Apple di Indonesia memenuhi prinsip keadilan. Prinsip berkeadilan itu adalah nilai investasi Apple di negara lain, investasi produsen-produsen di luar Apple yang ada di Indonesia, nilai tambah pendapatan untuk negara, dan berkeadilan keempat adalah penciptaan tenaga kerja.
Selain itu, Apple juga meraup pendapatan yang besar di Indonesia. “2023-2024 Rp 59 triliun bayangin saja. Sales Apple ini luar biasa besarnya,” jelas Menperin.
Mengenai sanksi dalam kasus Apple, di aturan Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN. Sanksinya khusus untuk skema ketiga, sanksinya bisa berupa penambahan modal, artinya penambahan investasi yang sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan pihak Apple.
“Oleh sebab itu kami keluar dengan satu angka tertentu yang sudah kami hitung secara hati-hati dan menurut kami angka tersebut angka yang memang kuat dasarnya sebagai counter proposal yang kami sudah sampaikan kepada Apple kemarin.” pungkasnya.
(dem/dem)
-
Menperin Sebut Investasi Apple di Batam Tak Bisa jadi Syarat Jual iPhone 16
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, investasi awal Apple senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag tak bisa menjadi syarat terbitnya izin edar iPhone 16 di Indonesia.
Apple berkomitmen membangun pabrik AirTag di Batam. Harapannya, pabrik tersebut dapat memproduksi 65% dari kebutuhan global AirTag—produk dari Apple untuk melacak keberadaan barang seperti kunci maupun dompet.
Menurut Agus, AirTag merupakan aksesoris. Dia menegaskan benda tersebut bukan komonen dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, perusahaan HKT bisa mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) jika mereka membangun pabrik komponen langsung dari ponsel.
Oleh karena itu, Apple masih belum bisa mendapat izin edar untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.
“Jadi kalau dilihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh. Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa dapat izin edar. Karena [AirTag] tak ada keterkaitannya langsung [dengan ponsel],” ucap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Rabu (8/1/2024).
Agus juga mengingatkan untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN kepada Apple pemerintah harus bersikap adil. Sebab, saat ini perusahaan HKT lain pun membangun pabrik komponen langsung ponsel di Indonesia.
Pada Permenperin 29/2017 disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Apple selama ini memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Apple di Jakarta pada Selasa (7/1/2025) kemarin, raksasa teknologi Ameerika Serikat (AS) itu memang berkomitmen untuk turut mengikuti skama satu, yakni membangun pabrik AirTag. Namun, Agus menegaskan pabrik itu belum memnuhi syarat penerbitan sertifikasi TKDN.
Di sisi lain, kata Agus, Apple juga menyadari mereka tetap harus mengikuti skema ketiga yakni pengembangan inovasi di dalam negeri. Agus mengungkapkan, Apple pun telah manyampaikan nilai investasi untuk pengembangan Apple Academy.
Agus tak mengungkap secara detail berapa nilai yang diajukan tersebut. Namun, menurutnya nilai yang ditawarkan itu juga belum memnuhi syarat yang diminta.
“Jadi apa yang di-propose Apple dalam konteks skema tiga masih belum sesuai dengan apa yang kami inginkan. Maka kami kemarin menyampaikan counter propose pada Apple,” tutur Agus.
Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani mengungkapkan telah sepakat dengan tim Apple Inc. terkait investasi awal senilai Rp16 triliun untuk pembangunan pabrik AirTag di Batam.
Rosan menyampaikan pihaknya dengan Apple telah berkomitmen bahwa investasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan tahap pertama pabriknya di Indonesia.
“Pada intinya mereka bicara dan berkomitmen untuk pembangunan tahap pertama vendor AirTag US$1 miliar,” ujarnya di kantor BKPM, Selasa (7/1/2025).
Adapun, terkait pembangunan pabrik, Rosan menyebutkan pihak Apple telah melihat lokasi yang akan dibangun di Batam tersebut. Pembangunan tersebut direncanakan terlaksana dalam waktu dekat dan diharapkan dapat rampung dan mulai produksi pada awal 2026.
“Mereka sudah lihat lokasi tanahnya mereka sehingga dijadwalkan itu kalau mereka mulai, selesai early 2026,” kata Rosan.
-

Investasi Rp16 T, Apple Gunakan Pabrik Airtag di Batam
Jakarta, CNN Indonesia —
Apple berencana melakukan investasi pabrik Airtag senilai US$1 miliar atau sekitar Rp16,188 triliun (kurs Rp16.188 per dolar AS). Investasi ini bisa menjadi tiket membawa iPhone 16 masuk ke Tanah Air.
Rencana investasi ini disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani usai menerima Vice President of Global Policy Apple Nick Amman dan rombongan di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1). Ia mengatakan investasi tersebut akan digelontorkan Apple untuk membangun pabrik AirTag di Batam.
“Pada intinya mereka berbicara dan berkomitmen penuh untuk pembangunan tahap pertama AirTag US$1 billion,” ujar Rosan kepada wartawan di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BPKM, Jakarta Selatan, Selasa (7/1) seperti dikutip dari detik.com.
Rosan menyebut pemerintah juga berkomitmen untuk mengundang vendor-vendor lain, agar nilai investasi Apple diharapkan bisa terus meningkat.
“Sehingga komitmen dari US$1 billion dari Apple ini bisa terus meningkat. Kita harapkan kalau vendornya, tadi kita bicarakan, kalau kita lihat dengan Thailand itu kan lebih dari 23 vendor, dengan Vietnam 30 vendor lebih,” tuturnya.
Rosan mengatakan skema investasi yang akan dicapai dengan Apple sama dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Ia juga mengatakan komitmen investasi Apple di Indonesia ini baru tahap awal.
“Memang itu yang kita bicarakan. Jadi ini adalah investasi tahap awal,” kata Rosan.
Terkait pembangunan pabrik, Apple disebut sudah membidik tanah yang akan dijadikan lahan pembangunan. Rosan mengaku pihak Apple telah memperlihatkan lokasi tanah tersebut kepadanya.
“Bangun pabrik, iya. Manufacturing di Batam rencananya. Mereka sudah lihat lokasi tanahnya, tadi saya juga sudah dikasih lihat lokasi tanahnya mereka,” jelas Rosan.
Lebih lanjut, Rosan mengatakan pabrik ini ditargetkan rampung pada awal 2026. Namun, ia tak menjelaskan bulan apa pabrik tersebut akan mulai dibangun oleh Apple.
“(Pembangunan) tahun ini di Batam. (Bulan?) Segera. Pokoknya target tadi kita bicara early 2026 sudah selesai,” tegasnya.
Menurut Rosan, pembangunan pabrik di Batam akan mampu menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja. Selain itu, ia juga menyebut 65 persen kebutuhan AirTag Apple akan dipenuhi oleh pabrik tersebut.
“Dan recananya 65 persen dari kebutuhan AirTag Apple akan dari pabrik tersebut,” tandasnya.
TKDN
Pada hari yang sama, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertemu petinggi Apple beserta jajaran untuk membahas keberlanjutan produk mereka di Indonesia, salah satunya rilisan terbaru seri iPhone.
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan pertemuan tersebut membahas perpanjangan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk Apple.
“Yang jelas kami tadi menerima proposal mereka untuk perpanjangan TKDN dan kami sudah berikan counter terhadap proposal mereka,” kata Setia ditemui di kantornya usai bertemu dengan tim Apple, Selasa (7/1).
Setia mengatakan pihaknya sudah memberi tahu Apple terkait rencana pemerintah menaikkan ambang batas TKDN dari 35 persen menjadi 40 persen dengan revisi Permenperin yang akan segera dilakukan.
“Mereka sudah aware itu (TKDN naik ke 40 persen). Harusnya (mereka sudah siap),” kata dia.
(lom/mik)
[Gambas:Video CNN]
-

Wacana Investasi Apple di Batam Tak Muluskan Iphone 16
Agus juga mengungkapkan negosiasi antara pemerintah dan Apple masih terus berlangsung. Tim negosiasi Kemenperin telah menyampaikan counter proposal kepada Apple yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
“Wajar jika mereka belum memberikan jawaban instan. Selain itu, Apple juga memiliki komitmen lain yang harus mereka lunasi, seperti penguatan fasilitas Apple Academy yang sudah ada,” kata Agus.
Kemenperin berencana mengaudit Apple Academy untuk memastikan pelaksanaan komitmen tersebut. Pasalnya, Apple masih memiliki utang komitmen investasi senilai US$10 juta untuk periode 2020-2023.
Agus juga mengatakan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerapkan sanksi, termasuk mencabut nilai TKDN, jika Apple tidak memenuhi kesepakatan.
“Kami akan terus berpegang pada prinsip keadilan. Angka dan kebijakan yang kami tawarkan telah dihitung dengan hati-hati berdasarkan proposal yang disampaikan oleh Apple,” ujar Agus.
Sementara itu, hingga saat ini iPhone 16 belum dapat memperoleh sertifikasi TKDN, yang diperlukan agar Apple dapat menjual perangkat tersebut di pasar Indonesia. Agus menegaskan pentingnya negosiasi lanjutan antara Apple dan pemerintah untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Dengan investasi besar ini, pemerintah berharap Apple dapat lebih aktif dalam berkontribusi pada industri telekomunikasi Indonesia, tidak hanya melalui AirTag, tetapi juga dengan langkah konkret yang mendukung ekosistem HKT sesuai regulasi.
Selasa (7/1), Apple Inc yang diwakili Head of Global Affairs Apple, Nick Ammann, bersama tim telah datang ke Indonesia dan bertemu langsung dengan Menperin Agus Gumiwang dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.
Namun, pemerintah belum sepenuhnya menyetujui proposal rencana investasi Apple di Indonesia untuk mendapatkan izin edar penjualan produk barunya, termasuk iPhone 16. Kesepakatan yang terjalin dengan BKPM tersebut tidak serta-merta membuat raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu mendapat izin edar penjualan produk barunya dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemenperin menilai proposal yang diajukan oleh Apple belum memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
