provinsi: KEPULAUAN RIAU

  • 10
                    
                        Rugi Rp 8 M dari Penipuan Investasi BBM Oknum TNI AL, Warga di Batam Tak Rela Dengar Kabar Terdakwa Naik Pangkat
                        Regional

    10 Rugi Rp 8 M dari Penipuan Investasi BBM Oknum TNI AL, Warga di Batam Tak Rela Dengar Kabar Terdakwa Naik Pangkat Regional

    Rugi Rp 8 M dari Penipuan Investasi BBM Oknum TNI AL, Warga di Batam Tak Rela Dengar Kabar Terdakwa Naik Pangkat
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Dua warga Kota
    Batam
    , Kepulauan Riau mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar dalam dugaan tindak pidana penipuan dengan modus berinvestasi pada usaha bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh oknum
    TNI AL
    berinisial ASD.
    Hal ini diketahui dari sidang percepatan perkara tindak pidana yang dilakukan
    Pengadilan Militer
    Tinggi I Medan, Sumatera Utara, yang dilaksanakan di PTUN Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (14/2/2025) lalu.
    Proses pengadilan kasus ini dilaksanakan di Batam karena domisili kedua korban.
    Hendri, salah satu korban, menjelaskan bahwa penipuan yang dialaminya berawal dari ajakan pelaku untuk berinvestasi. 
    Namun, hingga beberapa bulan berlalu, korban tidak dapat berkomunikasi kembali dengan pelaku yang kini berstatus terdakwa.
    “Terdakwa mengajak para korbannya untuk modal investasi usaha BBM. Namun, usaha yang dilakukan oleh terdakwa sama sekali tidak bisa membuktikan kepada korban sampai hari ini, hingga akhirnya kami melapor dugaan penipuan ini ke pihak Polisi Militer beberapa waktu lalu,” katanya saat ditemui Minggu (16/2/2025) pagi.
    Dalam prosesnya, laporan yang dilayangkan oleh kedua warga Batam ini kemudian berlanjut ke ranah sidang militer pertama sebelum dilanjutkan ke Pengadilan Militer yang terlaksana pada Senin (10/2/2025) lalu.
    Dalam sidang ini, kuasa hukum terdakwa disebut mengajukan pembelaan berdasarkan surat dakwaan oleh Oditur Militer.
    Dalam hal ini, tindakan terdakwa disebut tidak mengarah ke tindak pidana, tetapi ke arah perdata.
    Namun, pembelaan terdakwa, menurut Hendri, ditolak oleh Majelis Hakim setelah proses sidang beda pendapat antara Perwira Penyerah Perkara (papera) dengan Oditur Jenderal TNI terkait perkara tersebut.
    Dalam sidang beda pendapat tersebut, Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa ASD diduga merupakan tindak pidana yang harus diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
    “Papera terdakwa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan ranah hukum perdata, sedangkan Oditur Jenderal TNI berpendapat bahwa perbuatan terdakwa diduga merupakan tindak pidana penipuan,” katanya. 
    Dalam persidangan perdana yang telah berlangsung, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar meminta agar terdakwa diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
    Hendri juga mengatakan bahwa terdakwa yang saat ini menjabat sebagai Pamen Denma Koarmada itu sedang tersandung hukum serta masih menjalani proses persidangan dengan kasus penipuan. Selain itu, terdakwa tersandung kasus hukum lain. 
    “Bahkan dari informasi yang diterima, terdakwa masih mempunyai perkara yang sama, yaitu kasus dugaan penipuan, dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Puspomal,” ujarnya. 
    Saat sedang menjalani proses persidangan, terdakwa pada bulan Februari juga mendapat kehormatan naik jabatan satu tingkat perwira di lingkungan TNI.
    Para korban merasa sangat dicederai rasa keadilannya dengan kenyataan tersebut.
    Mereka berharap keadilan benar-benar dapat diwujudkan dalam persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa agar tidak terjadi kepada orang lain.
    “Kita juga mendengar kabar dari media sosial bahwa terdakwa yang sedang tersandung kasus dugaan penipuan mendapatkan kenaikan pangkat setingkat dari pangkat sebelumnya,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BMKG: Mayoritas Daerah Berpotensi Diguyur Hujan pada Hari Ini

    BMKG: Mayoritas Daerah Berpotensi Diguyur Hujan pada Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Indonesia pada hari ini, Minggu (16/2/2025), berpotensi diguyur hujan.

    Hujan dengan intensitas bervariasi, mulai dari hujan ringan hingga hujan disertai petir.

    Prakirawan BMKG Apdillah dalam video perkiraan cuaca yang dipantau melalui kanal YouTube BMKG di Jakarta menyampaikan, hujan ringan diperkirakan terjadi di beberapa kota besar, seperti Medan, Padang, Riau, Jambi, Palembang, dan Bandarlampung.

    “Berikutnya, hujan ringan juga berpotensi terjadi di Serang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Tanjung Selor, dan Samarinda,” katanya.

    Selanjutnya, Banjarmasin, Manado, Gorontalo, Palu, Mamuju, Kendari, dan Makassar. Kemudian, Ambon, Sorong, Manokwari, Jayawijaya, Jayapura, dan Merauke.

    Berikutnya, hujan dengan intensitas sedang diprakirakan terjadi di Bengkulu, Kupang, serta di beberapa wilayah di Timur Indonesia, seperti Ternate dan Nabire.

    Sementara itu, beberapa wilayah lain diprakirakan mengalami hujan disertai petir, seperti Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung; Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Bandung, Jawa Barat.

    Tidak hanya hujan, ada pula kondisi cuaca berawan tebal yang berpotensi terjadi di Banda Aceh, Aceh; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Pontianak, Kalimantan Barat; dan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

    Menurut Apdillah, prakiraan cuaca tersebut adalah gambaran umum di masing-masing wilayah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi cuaca terkini yang diperbarui setiap tiga jam melalui aplikasi Info BMKG.

    Dikatakan, informasi cuaca terkini juga dapat diakses melalui laman web BMKG, yaitu www.bmkg.go.id atau media sosial @info.bmkg.

  • Hari Ini Cuaca Ekstrem Melanda Sumatera Utara, Jawa hingga Papua

    Hari Ini Cuaca Ekstrem Melanda Sumatera Utara, Jawa hingga Papua

    loading…

    Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang berpotensi melanda sejumlah daerah pada Minggu (16/2/2025). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem yang berpotensi melanda sejumlah daerah pada Minggu (16/2/2025).

    BMKG dalam laman Instagram @infoBMKG mengatakan potensi hujan sedang-lebat dapat terjadi di sejumlah wilayah diantaranya Aceh, Banten, Bengkulu, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau.

    Kemudian Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Jambi.

    “Hujan lebat-sangat lebat di antaranya, Bali, Jawa Tengah, Papua, Sumatera Selatan, Sumatera Utara,” tulis laman Instagram @infoBMKG.

    Baa juga: 5 Jenderal Baru di Matra TNI AD Setelah Mutasi di Akhir Januari 2025

    “Wilayah-wilayah tersebut berpotensi terdampak bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, pohon tumbang akibat cuaca ekstrem,” ungkap BMKG.

    (shf)

  • Komdigi Prioritaskan Internet Rumah Terjangkau, Bukan PNBP

    Komdigi Prioritaskan Internet Rumah Terjangkau, Bukan PNBP

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa tujuan utama dari seleksi pita frekuensi 1,4 GHz adalah menghadirkan layanan internet tetap (fixed broadband) yang terjangkau bagi masyarakat.

    Inisiatif ini diharapkan dapat menyediakan akses internet cepat di perumahan dengan biaya yang ramah di kantong, alih-alih mengejar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih tinggi. Dalam proses seleksi pita frekuensi, pemerintah berpotensi memperoleh PNBP. 

    Sebagai contoh, pada seleksi pita 2,1 GHz sebelumnya, negara berhasil meraup Rp605,05 miliar per tahun dari pemenang lelang. Dengan kewajiban pembayaran tambahan sebanyak dua kali pada tahun pertama, total pendapatan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,82 triliun.

    Menanggapi potensi PNBP dari seleksi 1,4 GHz, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan angka pasti karena besaran PNBP baru dapat ditentukan setelah proses seleksi atau evaluasi selesai.

    “Saat ini, fokus kami bukan pada perolehan PNBP setinggi-tingginya, tetapi lebih kepada penggelaran layanan akses internet ke rumah-rumah (fixed broadband) dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat,” ujar Wayan kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025).

    Wayan menambahkan bahwa penyediaan pita frekuensi 1,4 GHz untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA) memiliki beberapa tujuan strategis mulai dari meningkatkan penetrasi layanan akses tetap internet pita lebar (fixed broadband) hingga Mendukung penetrasi jaringan serat optik.

    Komdigi memperkirakan harga layanan internet rumah dari pita 1,4 GHz ini bisa mencapai Rp100.000-Rp150.000 per bulan untuk kecepatan 100 Mbps.

    Diketahui, Komdigi berencana menggelar seleksi pita frekuensi 1,4 GHz untuk mempercepat pemerataan internet cepat di seluruh Indonesia.

    Izin penggunaan spektrum frekuensi ini akan dibagi menjadi 15 zona. 

    Dalam draf Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz, hak penggunaan frekuensi akan diberikan dalam bentuk Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan regional.

    Terdapat tiga regional dengan pembagian zona layanan yang berbeda:

    -Regional 1: Zona 4, Zona 5, Zona 6, Zona 7, Zona 9, dan Zona 10.

    -Regional 2: Zona 1, Zona 2, Zona 3, Zona 8, dan Zona 15.

    -Regional 3: Zona 11, Zona 12, Zona 13, dan Zona 14..

    Pembagian Zona:

    Berikut adalah pembagian wilayah di masing-masing dari 15 zona tersebut:

    Zona 1: Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

    Zona 2: Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi.

    Zona 3: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung.

    Zona 4: Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

    Zona 5: Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).

    Zona 6: Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Zona 7: Provinsi Jawa Timur.

    Zona 8: Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Zona 9: Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

    Zona 10: Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.

    Zona 11: Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Zona 12: Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah.

    Zona 13: Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat.

    Zona 14: Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur.

    Zona 15: Provinsi Kepulauan Riau.

  • SPPG Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis Per Hari

    SPPG Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis Per Hari

    Batam, Beritasatu.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui anak usahanya PT Gagas Energi Indonesia (PGN Gagas) memasok gas bumi sebagai energi untuk program Makanan Bergizi Gratis melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Batam. SPPG Batam  ini menyediakan 6.400 porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap hari untuk 3 (tiga) sekolah di kota Batam.

    Untuk mendukung MBG di SPPG Kota Batam, PGN Gagas menyalurkan 800 – 1.000 m3 gas bumi per bulan dengan mekanisme beyond pipeline yaitu compressed natural gas (CNG).

    “PGN mendukung program MBG di berbagai daerah, sampai dengan saat ini dukungan penyediaan gas bumi sebagai bahan bakar dapur SPPG direalisasikan secara bertahap. Beberapa lokasi SPPG dilayani menggunakan CNG dengan keunggulan yang sama yaitu tetap praktis, aman dan mengalir tanpa henti 24 jam,” ujar Direktur Utama PGN Arief S. Handoko di Batam (14/2/2025).

    Sementara itu, Kepala SPPG Batam Agus Kursadi mengapreduasi penggunaan gas bumi yang di SPPG Kota Batam.

    “Dengan hadirnya gas bumi dari PGN diharapkan dapat menunjang kegiatan memasak di dapur SPPG bisa nyaman, praktis dan tidak khawatir kehabisan gas,” ungkap Agus.

    Direktur Utama PGN Gagas Santiaji Gunawan mengatakan, untuk di kota Batam PGN Gagas telah ber-PJBG dengan 2 (dua) SPPG.

    “Hari ini 1 SPPG telah Gas In (beroperasi) dan 1 lagi  dilakukan Gas In pada minggu pertama bulan Maret. Sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina, PGN Gagas berkomitmen untuk dapat menyalurkan gas bumi dengan metode beyond pipeline ke SPPG yang berada di wilayah operasi PGN Gagas,” ujarnya.

    PGN terus menjaga agar pasokan gas bumi yang stabil untuk memastikan operasional dapur SPPG dapat berjalan lancar. Proses memasak berskala besar seperti program MBG dapat berlangsung lebih cepat dan efisien dengan menggunakan gas bumi.

  • Bakamla Tangkap Kapal Kayu Berisi 200 Bal Rokok Ilegal Vietnam di Perairan Riau

    Bakamla Tangkap Kapal Kayu Berisi 200 Bal Rokok Ilegal Vietnam di Perairan Riau

    Jakarta, Beritasatu.com – Bakamla RI melalui unsur KN Pulau Dana-323 yang dipimpin Letkol Bakamla Umar Dani berhasil berhasil melakukan penangkapan terhadap kapal kayu tanpa nama yang membawa sekitar 200 bal rokok ilegal asal Vietnam Luffman di perairan Pulau Busung, Indragiri Hilir, Riau.

    “Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana Bais TNI yang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” kata Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, Sabtu (15/2/2025).

    Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Yuhanes, tim gabungan melakukan pendalaman dan patroli di perairan Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Operasi dimulai pada Jumat (14/2/2025) pukul 17.00 WIB, ketika RHIB KN Pulau Dana-323 bergerak menuju Teluk Cenaku untuk patroli. 

    “Pukul 20.34 WIB, tim gabungan mendeteksi keberadaan sebuah kapal kargo kayu yang mencurigakan, sehingga dilakukan pengejaran. Pukul 20.50 WIB, kapal kargo kayu tersebut kandas di sekitar Pulau Busung. Tim gabungan berhasil mengamankan kapal pada pukul 02.05 WIB,” ujarnya.

    Saat pemeriksaan, tidak ditemukan awak kapal, namun tim menemukan muatan sekitar 200 bal rokok Luffan yang tidak memiliki cukai.

    “Pada pukul 02.39 WIB, mesin kapal berhasil dihidupkan kembali, dan kapal dibawa menuju KN Pulau Dana-323 untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yuhanes.

    Komandan KN Pulau Dana-323, lanjut dia, segera melaporkan penangkapan tersebut kepada Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah melalui Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Octavianus Budi Santoso. 

    Sementara itu, Tim Bakamla RI berkoordinasi dengan BPTN Batam Kemendag terkait penanganan barang bukti penangkapan rokok ilegal itu secara lebih lanjut.

  • Makin Banyak Pengusaha Masuk Kawasan Industri, Ini Buktinya

    Makin Banyak Pengusaha Masuk Kawasan Industri, Ini Buktinya

    Jakarta

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan selama periode 2019-2024, jumlah perusahaan kawasan industri yang memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) meningkat 63,73% atau setara 64 perusahaan.

    Sementara itu, hingga November 2024 ada 165 perusahaan kawasan industri yang sudah beroperasi di Indonesia.

    “Dari jumlah tersebut, total luas lahan kawasan industri yang mencapai 94.054 hektare, dengan tingkat okupansi mencapai 59,76 persen,” tulis keterangan di akun resmi Instagram milik Kemenperin, @kemenperin_ri dikutip, Sabtu (15/2/2025).

    Untuk daerah dengan peningkatan jumlah kawasan industri yang signifikan pada periode Tahun 2019-2024 diantaranya Kabupaten Subang dengan penambahan 8 kawasan, Kota Batam dengan penambahan hingga 4 kawasan industri, Kabupaten Morowali dengan penambahan 4 kawasan industri.

    Kemudian Kabupaten Halmahera Tengah dengan penambahan 1 kawasan industri dan terakhir Kabupaten Kendal bertamah 1 kawasan industri.

    Dengan adanya pembangunan dan pengembangan kawasan industri tidak hanya meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga menciptakan efek berganda yang positif terhadap ekonomi daerah, seperti peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), menciptakan lapangan kerja, dan mendorong investasi.

    “Efek positif ini akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” tulis keterangan akun tersebut.

    (hns/hns)

  • Mayoritas kota besar Indonesia diguyur hujan ringan-berpetir

    Mayoritas kota besar Indonesia diguyur hujan ringan-berpetir

    logo BMKG

    BMKG: Mayoritas kota besar Indonesia diguyur hujan ringan-berpetir
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 15 Februari 2025 – 09:49 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan hingga hujan disertai petir akan mengguyur mayoritas kota besar di Indonesia pada Sabtu, sehingga semua pihak diminta mewaspadai potensi yang menyertainya.

    Prakirawati BMKG Ranti Kurniati di Jakarta, Sabtu, menjabarkan bahwa potensi hujan berintensitas ringan atau dengan curah hujan kurang dari 2,5 mm per jam diprakirakan mengguyur Kota Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Tanjung Pinang, Jambi, Bengkulu, Pangkal Pinang, Bandar Lampung.

    Serang, Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Tanjung Selor, Palangka Raya, Banjarmasin, Palu, Mamuju, Makassar, Gorontalo, Manado, Kendari, Ambon, Sorong, Manokwari, Jayawijaya, dan Jayapura. Hujan berintensitas sedang atau curah hujan lebih dari 4,0 mm per jam akan mengguyur Kota Kupang, Nabire, dan Merauke.

    Sementara Kota Palembang, Bandung, dan Yogyakarta diperkirakan diguyur hujan yang disertai dengan petir. Kemudian untuk Kota Mataram, Pontianak, Samarinda, dan Ternate diprakirakan berawan dan atau berkabut sepanjang hari dengan suhu berkisar 25-30 Celcius.

    Prakirawati BMKG memaparkan bahwa potensi hujan yang hampir merata itu dipengaruhi oleh sejumlah dinamika atmosfer.

    BMKG memantau keberadaan siklon tropis Zelia di Australia bagian barat mengarah selatan menjauh dari Indonesia menginduksi peningkatan angin lebih dari 25 knot, bibit siklon tropis 93W di Laut China Selatan selatan – tenggara, daerah konvergensi di pesisir barat Aceh-Riau, Banten – Jawa Barat, Selatan Bali – selatan NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali – Papua Selatan.

    Kondisi dinamika atmosfer tersebut dinilai mampu meningkatkan pertumbuhan awan penghujan dan gelombang laut tinggi di sepanjang kawasan sirkulasi siklonik itu. BMKG juga memprediksi adanya potensi banjir rob di pesisir Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, dan Papua Selatan.

    Selain itu masyarakat khususnya pelaku pelayaran kapal dan nelayan diminta untuk mewaspadai gelombang laut tinggi 2,5-4 meter di Laut Banda dan Laut Timor dalam beberapa jam ke depan.

    Sumber : Antara

  • Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Minggu 16 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Jawa Tengah – Halaman all

    Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Minggu 16 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Jawa Tengah – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Minggu, 16 Februari 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sangat lebat.

    Tayang: Sabtu, 15 Februari 2025 13:24 WIB

    Tribunnews.com/Garudea Prabawati

    HUJAN LEBAT – Ilustrasi hujan untuk menggambarkan potensi hujan BMKG pada Minggu, 16 Februari 2025, untuk beberapa lokasi di Indonesia yang berpotensi hujan sangat lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah yang berpotensi diguyur hujan besok, Minggu, 16 Februari 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Minggu, 16 Februari 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh
    Sumatera Utara
    Sumatera Barat
    Riau
    Jambi
    Kepulauan Riau
    Kepulauan Bangka Belitung
    Lampung
    Banten
    DKI Jakarta
    Jawa Barat
    D.I Yogyakarta
    Bali
    Nusa Tenggara Barat
    Nusa Tenggara Timur
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Papua Barat
    Papua

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Selatan

    Bengkulu

    Jawa Tengah

    Jawa Timur

    Maluku Utara

    Maluku

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan Intensitas Ekstrem Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pelunasan Biaya Jemaah Haji 2025: Ketentuan dan Cara Cek

    Pelunasan Biaya Jemaah Haji 2025: Ketentuan dan Cara Cek

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Hal ini usai terbitnya Keppres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

    Jemaah yang bersangkutan juga dapat mengecek biaya pelunasan haji reguler secara online. Simak informasi berikut ini.

    Jemaah haji reguler 2025 sudah bisa melakukan pelunasan biaya ibadah haji. Dikutip dari situs Kemenag, pelunasan biaya haji reguler 2025 dilakukan pada tanggal 14 Februari – 14 Maret 2025.

    “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” kata Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    “Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

    Berikut ini besaran pelunasan biaya ibadah haji 2025 per embarkasi.

    Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333Embarkasi Medan: Rp 47.976.531Embarkasi Batam: Rp 54.331.751Embarkasi Padang: Rp 51.781.751Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751Embarkasi Solo: Rp 55.478.501Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751

    Bipih jemaah haji ini mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Arab Saudi.

    Jemaah haji yang berhak melunasi Bipih adalah mereka yang memenuhi syarat, seperti berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, serta belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah menunaikan haji minimal 10 tahun yang lalu.

    Cara Cek Biaya Pelunasan Haji 2025

    Jemaah haji reguler 2025 dapat mengecek total biaya pelunasan haji secara online. Berikut caranya.

    Unduh aplikasi “Haji Pintar”Klik menu “Informasi Jemaah Haji”Lalu, pilih menu “Informasi Pelunasan”Masukkan nomor porsiSetelah itu, akan muncul data berupa setoran awal, nilai manfaat, jumlah pelunasan, dan status istithaah.

    (kny/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu