Rugi Rp 8 M dari Penipuan Investasi BBM Oknum TNI AL, Warga di Batam Tak Rela Dengar Kabar Terdakwa Naik Pangkat
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Dua warga Kota
Batam
, Kepulauan Riau mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar dalam dugaan tindak pidana penipuan dengan modus berinvestasi pada usaha bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh oknum
TNI AL
berinisial ASD.
Hal ini diketahui dari sidang percepatan perkara tindak pidana yang dilakukan
Pengadilan Militer
Tinggi I Medan, Sumatera Utara, yang dilaksanakan di PTUN Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (14/2/2025) lalu.
Proses pengadilan kasus ini dilaksanakan di Batam karena domisili kedua korban.
Hendri, salah satu korban, menjelaskan bahwa penipuan yang dialaminya berawal dari ajakan pelaku untuk berinvestasi.
Namun, hingga beberapa bulan berlalu, korban tidak dapat berkomunikasi kembali dengan pelaku yang kini berstatus terdakwa.
“Terdakwa mengajak para korbannya untuk modal investasi usaha BBM. Namun, usaha yang dilakukan oleh terdakwa sama sekali tidak bisa membuktikan kepada korban sampai hari ini, hingga akhirnya kami melapor dugaan penipuan ini ke pihak Polisi Militer beberapa waktu lalu,” katanya saat ditemui Minggu (16/2/2025) pagi.
Dalam prosesnya, laporan yang dilayangkan oleh kedua warga Batam ini kemudian berlanjut ke ranah sidang militer pertama sebelum dilanjutkan ke Pengadilan Militer yang terlaksana pada Senin (10/2/2025) lalu.
Dalam sidang ini, kuasa hukum terdakwa disebut mengajukan pembelaan berdasarkan surat dakwaan oleh Oditur Militer.
Dalam hal ini, tindakan terdakwa disebut tidak mengarah ke tindak pidana, tetapi ke arah perdata.
Namun, pembelaan terdakwa, menurut Hendri, ditolak oleh Majelis Hakim setelah proses sidang beda pendapat antara Perwira Penyerah Perkara (papera) dengan Oditur Jenderal TNI terkait perkara tersebut.
Dalam sidang beda pendapat tersebut, Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa ASD diduga merupakan tindak pidana yang harus diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
“Papera terdakwa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan ranah hukum perdata, sedangkan Oditur Jenderal TNI berpendapat bahwa perbuatan terdakwa diduga merupakan tindak pidana penipuan,” katanya.
Dalam persidangan perdana yang telah berlangsung, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar meminta agar terdakwa diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Hendri juga mengatakan bahwa terdakwa yang saat ini menjabat sebagai Pamen Denma Koarmada itu sedang tersandung hukum serta masih menjalani proses persidangan dengan kasus penipuan. Selain itu, terdakwa tersandung kasus hukum lain.
“Bahkan dari informasi yang diterima, terdakwa masih mempunyai perkara yang sama, yaitu kasus dugaan penipuan, dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Puspomal,” ujarnya.
Saat sedang menjalani proses persidangan, terdakwa pada bulan Februari juga mendapat kehormatan naik jabatan satu tingkat perwira di lingkungan TNI.
Para korban merasa sangat dicederai rasa keadilannya dengan kenyataan tersebut.
Mereka berharap keadilan benar-benar dapat diwujudkan dalam persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa agar tidak terjadi kepada orang lain.
“Kita juga mendengar kabar dari media sosial bahwa terdakwa yang sedang tersandung kasus dugaan penipuan mendapatkan kenaikan pangkat setingkat dari pangkat sebelumnya,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: KEPULAUAN RIAU
-
/data/photo/2025/02/16/67b14903ce170.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Rugi Rp 8 M dari Penipuan Investasi BBM Oknum TNI AL, Warga di Batam Tak Rela Dengar Kabar Terdakwa Naik Pangkat Regional
-

SPPG Kota Batam Pakai Gas Bumi PGN, Masak 6.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis Per Hari
Batam, Beritasatu.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui anak usahanya PT Gagas Energi Indonesia (PGN Gagas) memasok gas bumi sebagai energi untuk program Makanan Bergizi Gratis melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Batam. SPPG Batam ini menyediakan 6.400 porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap hari untuk 3 (tiga) sekolah di kota Batam.
Untuk mendukung MBG di SPPG Kota Batam, PGN Gagas menyalurkan 800 – 1.000 m3 gas bumi per bulan dengan mekanisme beyond pipeline yaitu compressed natural gas (CNG).
“PGN mendukung program MBG di berbagai daerah, sampai dengan saat ini dukungan penyediaan gas bumi sebagai bahan bakar dapur SPPG direalisasikan secara bertahap. Beberapa lokasi SPPG dilayani menggunakan CNG dengan keunggulan yang sama yaitu tetap praktis, aman dan mengalir tanpa henti 24 jam,” ujar Direktur Utama PGN Arief S. Handoko di Batam (14/2/2025).
Sementara itu, Kepala SPPG Batam Agus Kursadi mengapreduasi penggunaan gas bumi yang di SPPG Kota Batam.
“Dengan hadirnya gas bumi dari PGN diharapkan dapat menunjang kegiatan memasak di dapur SPPG bisa nyaman, praktis dan tidak khawatir kehabisan gas,” ungkap Agus.
Direktur Utama PGN Gagas Santiaji Gunawan mengatakan, untuk di kota Batam PGN Gagas telah ber-PJBG dengan 2 (dua) SPPG.
“Hari ini 1 SPPG telah Gas In (beroperasi) dan 1 lagi dilakukan Gas In pada minggu pertama bulan Maret. Sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina, PGN Gagas berkomitmen untuk dapat menyalurkan gas bumi dengan metode beyond pipeline ke SPPG yang berada di wilayah operasi PGN Gagas,” ujarnya.
PGN terus menjaga agar pasokan gas bumi yang stabil untuk memastikan operasional dapur SPPG dapat berjalan lancar. Proses memasak berskala besar seperti program MBG dapat berlangsung lebih cepat dan efisien dengan menggunakan gas bumi.
-

Bakamla Tangkap Kapal Kayu Berisi 200 Bal Rokok Ilegal Vietnam di Perairan Riau
Jakarta, Beritasatu.com – Bakamla RI melalui unsur KN Pulau Dana-323 yang dipimpin Letkol Bakamla Umar Dani berhasil berhasil melakukan penangkapan terhadap kapal kayu tanpa nama yang membawa sekitar 200 bal rokok ilegal asal Vietnam Luffman di perairan Pulau Busung, Indragiri Hilir, Riau.
“Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Tim Satgas Bakamla RI dan Tim Satgas Cendana Bais TNI yang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau,” kata Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, Sabtu (15/2/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Yuhanes, tim gabungan melakukan pendalaman dan patroli di perairan Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Operasi dimulai pada Jumat (14/2/2025) pukul 17.00 WIB, ketika RHIB KN Pulau Dana-323 bergerak menuju Teluk Cenaku untuk patroli.
“Pukul 20.34 WIB, tim gabungan mendeteksi keberadaan sebuah kapal kargo kayu yang mencurigakan, sehingga dilakukan pengejaran. Pukul 20.50 WIB, kapal kargo kayu tersebut kandas di sekitar Pulau Busung. Tim gabungan berhasil mengamankan kapal pada pukul 02.05 WIB,” ujarnya.
Saat pemeriksaan, tidak ditemukan awak kapal, namun tim menemukan muatan sekitar 200 bal rokok Luffan yang tidak memiliki cukai.
“Pada pukul 02.39 WIB, mesin kapal berhasil dihidupkan kembali, dan kapal dibawa menuju KN Pulau Dana-323 untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yuhanes.
Komandan KN Pulau Dana-323, lanjut dia, segera melaporkan penangkapan tersebut kepada Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah melalui Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Octavianus Budi Santoso.
Sementara itu, Tim Bakamla RI berkoordinasi dengan BPTN Batam Kemendag terkait penanganan barang bukti penangkapan rokok ilegal itu secara lebih lanjut.






