provinsi: KEPULAUAN RIAU

  • Korban Dugaan Penganiayaan di Batam Trauma, Keluarga Desak Pelaku WNA Dideportasi – Halaman all

    Korban Dugaan Penganiayaan di Batam Trauma, Keluarga Desak Pelaku WNA Dideportasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BATAM – IRS (20), perempuan muda asal Jodoh, Kota Batam, yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Mr CS, masih mengalami trauma mendalam dan enggan keluar rumah sejak insiden yang terjadi pada akhir Februari lalu.

    Hal ini disampaikan oleh Butong, salah satu anggota keluarga korban, yang mengungkapkan bahwa kondisi psikis IRS belum pulih hingga saat ini.

    “Korban masih trauma, bahkan tidak mau keluar dari rumah. Dia sangat takut dan merasa tidak aman, apalagi tahu pelaku masih bebas dan bekerja di Batam,” ujar Butong, Kamis (24/4/2025).

    Kasus ini sempat menarik perhatian publik setelah CS, yang sempat diamankan dan dikabarkan dideportasi ke Singapura, ternyata kembali berada di Batam dan bekerja secara legal dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

    Keluarga korban pun merasa kecewa karena janji yang sebelumnya disampaikan pihak Imigrasi Batam untuk mendeportasi pelaku tidak ditepati.

    “Waktu itu orang Imigrasi bilang sudah dicabut izin tinggalnya dan pelaku akan dideportasi. Tapi kenyataannya sekarang dia masih kerja seperti biasa di Batam,” tambah Butong dengan nada kesal.

    Padahal, menurut keluarga korban, IRS telah menjalani visum di rumah sakit sebagai bukti tindak kekerasan fisik yang dialaminya, dan hasil visum tersebut sudah diserahkan kepada pihak berwajib.

    Selain itu, tindakan CS dinilai telah melanggar ketertiban umum, yang seharusnya bisa menjadi dasar kuat bagi Imigrasi untuk melakukan deportasi dan pencekalan.

    Ketidakjelasan penanganan kasus ini semakin menyulut kemarahan publik.

    Aksi demonstrasi digelar di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Senin (21/4/2025) lalu. 

    Massa menuntut agar pelaku dideportasi secara permanen dan dicekal masuk kembali ke Indonesia.

    Mereka juga meminta pencopotan Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, yang dinilai tidak bertindak tegas dalam menangani persoalan ini.

    Namun, pihak Imigrasi Batam melalui Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari CS.

    “Sudah dilakukan tahap mediasi terhadap perwakilan demonstran kemarin. Kita menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian, sebab sudah ada surat SP3 terkait kasus dari CS. Kami juga melakukan pemeriksaan, dan ternyata memang tidak ada pelanggaran keimigrasian,” jelas Kharisma.

    Sementara kuasa hukum korban, Dr. Rolas Sitinjak, menilai bahwa meskipun kasus telah diselesaikan secara damai di kepolisian melalui mekanisme Restorative Justice, langkah hukum lain seperti deportasi dan pencekalan seharusnya tetap dilakukan.

    “Kami kecewa karena tidak ada tindak lanjut terhadap pelaku. Korban dibiarkan hidup dalam ketakutan, sementara pelaku bisa bebas kembali seperti tidak terjadi apa-apa,” tegas Rolas.

    Keluarga korban berharap agar pihak Imigrasi dan instansi terkait tidak mengabaikan aspek keadilan dan rasa aman bagi warganya. Mereka tetap menuntut agar CS segera dideportasi dan dicekal masuk kembali ke wilayah Indonesia.

    Kronologi Penganiayaan

    Seperti diberitakan Tribun Batam, wanita IRS (20)  warga Jodoh, Batam menjadi korban  Mr CS.

    Peristiwa penganiayaan terjadi di Apartemen Pollux Habibie, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada 26 Februari 2025 lalu. 

    Akibat kejadian itu, wajah IRS lebam membiru.

    Wanita itu pun trauma dan cenderung menjadi takut jika bertemu dengan orang lain.

    Didampingi keluarganya, IRS melaporkan kejadian ini ke Polsek Batam Kota. 

    Laporan IRS diterima oleh Polsek Batam Kota dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/043/II/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri dan ditandatangani oleh Kepala SPK B, Aiptu Yose Rizal.

    IRS berharap, laporannya dapat ditindaklanjuti oleh Polsek Batam Kota dan pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku. 

    “Kami berharap pelaku ini dapat dideportasi dan dicekal, supaya dia tidak berbuat pelanggaran di negara orang,” harap IRS. 

    Namun dalam proses laporan kasusnya, Imigrasi dikabarkan telah menangkap pelaku dan melakukan deportasi terhadap WNA tersebut. 

    Anehnya setelah dideportasi, keesokan harinya pelaku justru kembali ke Batam.

    Korban kaget melihat pelaku kembali lagi ke Batam hanya selang beberapa hari.

    Korban kini merasa keselamatannya terancam. Sebab telah melaporkan pelaku ke kantor polisi. 

    Korban bersama keluarga didampingi kuasa hukum lantas mendatangi Kantor Imigrasi Batam, Senin (17/3/2025). 

    Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap Imigrasi. Pelaku dideportasi ke Singapura, namun kembali masuk ke Indonesia, tanpa ada pencekalan dari pihak berwenang.

    “Padahal yang kami lihat pihak Imigrasi telah menggelar konfrensi pers pada Rabu (12/3/2025) lalu dan menyampaikan keputusan akan mendeportasi pelaku. Namun hingga kini pencekalan belum dilakukan,” ujar Kuasa Hukum Korban, Rolas Sitinjak, Selasa (18/3/2025). 

     

  • Legislator desak pemerintah tindak penangkapan ikan ilegal di Maluku

    Legislator desak pemerintah tindak penangkapan ikan ilegal di Maluku

    Ambon (ANTARA) – Anggota DPR asal daerah pemilihan Maluku mendesak pemerintah menindak tegas praktik penangkapan ikan ilegal yang masih marak terjadi di wilayah perairan Indonesia, termasuk di Provinsi Seribu Pulau itu.

    Anggota Komisi IV (bidang Pertanian, Kehutanan dan Kelautan) DPR RI Saadiah Uluputty, di Ambon, Kamis mendesak agar ada tindakan tegas terhadap kapal asing antara lain dari Vietnam, Taiwan, hingga Filipina yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Indonesia, termasuk Maluku.

    Menurutnya, praktik pencurian ikan bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga bentuk nyata perusakan ekosistem laut dan mengancam kedaulatan negara.

    Politisi asal Maluku ini mengungkapkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menunjukkan dua kapal berbendera Vietnam dengan muatan 4.500 kilogram ikan ditangkap di Laut Natuna Utara pada pertengahan April 2025.

    Selain itu, kapal asing asal Taiwan juga diamankan di Laut Aru Maluku dan kapal Filipina di perairan Talaud.

    Total potensi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir lebih dari Rp150 miliar, termasuk dampak terhadap kerusakan ekosistem laut.

    Tak hanya menyoroti pelaku asing, Saadiah juga menegaskan bahwa praktik penangkapan ilegal oleh nelayan lokal, seperti penggunaan alat tangkap cantrang dan setrum rakitan, turut menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya perikanan.

    “Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini adalah ancaman terhadap keberlanjutan dan ketahanan pangan laut kita,” ujarnya.

    Ia menekankan tentang pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, serta perlunya sinergi antara kementerian dan lembaga dalam memperkuat pengawasan laut.

    Saadiah juga mendorong peningkatan penggunaan teknologi pemantauan seperti Vessel Monitoring System (VMS), namun tetap memberikan dukungan biaya bagi nelayan kecil agar tidak terbebani.

    “Negara harus hadir secara utuh, menjaga laut dari pencurian oleh asing sekaligus tidak memberatkan nelayan kecil dalam menjalankan usaha mereka yang sah,” ucapnya.

    Pewarta: Winda Herman
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Masyarakat Bergaji Maksimal Rp14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi, Cek Aturannya!

    Masyarakat Bergaji Maksimal Rp14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi, Cek Aturannya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memperluas kriteria penerima rumah subsidi. Kini, masyarakat dengan gaji maksimal Rp14 juta masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga dapat mengakses pembiayaan rumah subsidi. 

    Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, aturan mengenai perluasan kriteria MBR tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) No.5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

    Usai resmi diundangkan, aturan itu praktis bakal memperluas segmen masyarakat yang dapat mengakses rumah subsidi lewat program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

    “Jika kemarin dengan penghasilan Rp8 juta [single] dan untuk yang sudah kawin dan Rp10 juta di Papua, ternyata masih ada yang belum bisa memanfaatkan fasilitas FLPP ini,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/4/2025).

    Dalam Permen itu, besaran penghasilan MBR yang bisa memanfaatkan fasilitas FLPP dibagi berdasarkan empat zonasi wilayah, di antaranya Zona 1 yaitu Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

    Zona 2 mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali. Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya

    Lalu, Zona 4 meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dengan kriteria MBR paling besar mencapai Rp12 Juta untuk yang belum kawin dan Rp14 Juta untuk yang sudah Kawin.

    Secara terperinci, berikut aturan baru mengenai kriteria MBR berdasarkan zonanya:

    Zona 1 (Rp8,5 juta hingga Rp10 juta)

    Zona 1 meliputi wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat dengan maksimal gaji MBR sebesar Rp8,5 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp10 juta untuk yang sudah kawin. Sedangkan, untuk peserta Tapera Rp10 juta.

    Zona 2 (Rp9 juta hingga Rp11 juta)

    Meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali dengan maksimal gaji sebesar Rp9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp11 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp11 Juta.

    Zona 3 (Rp10,5 juta hingga Rp12 juta)

    Mencakup wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya  sebesar Rp10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp12 Juta.

    Zona 4 (Rp12 juta hingga Rp14 Juta)

    Meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sebesar Rp12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp14 Juta untuk yang sudah kawin dan Rp14 juta untuk peserta Tapera.

  • Menteri PKP ungkap Permen PKP 5/2025 tentang Kriteria MBR sudah jalan

    Menteri PKP ungkap Permen PKP 5/2025 tentang Kriteria MBR sudah jalan

    Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah sudah berjalan.

    “Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan,” ujar Ara dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis.

    Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.

    Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR, dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.

    Besaran penghasilan per bulan paling banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

    Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp8.500.000

    Kawin: Rp10.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Rp10.000.000

    Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp9.000.000

    Kawin: Rp11.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000

    Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp10.500.000

    Kawin: Rp12.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000

    Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

    a. Umum:

    Tidak Kawin: Rp12.000.000

    Kawin: Rp14.000.000

    b. Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp14.000.000

    Selain Peraturan Menteri PKP tersebut, juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

    Dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah.

    Ara meminta kepada semua asosiasi pengembang perumahan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tersebut.

    “Saya juga meminta kepada semua asosiasi untuk menyosialisasikan segera, ini sudah jelas apa yang sudah disampaikan. Saran saya semua asosiasi sosialisasikan. Malam ini mainkan,” katanya pula.

    Dirinya juga mengapresiasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang sudah mendukung Kementerian PKP dalam menyusun Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

    Dalam kesempatan sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan tugas Kementerian Hukum (Kemenkum) setelah mendapatkan usulan untuk dilakukan harmonisasi dari Kementerian PKP, tentu pihaknya menugaskan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

    “Alhamdulillah pada 22 April 2025 Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 sudah selesai kita harmonisasi dan juga selesai diundangkan. Dengan demikian maka tentu kebijakan hukum terkait dengan besaran penghasilan dan kriteria MBR serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah sudah memiliki landasan hukum,” kata Supratman Andi Agtas.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pupuk Indonesia gelar “tebus bersama” pupuk subsidi di Bukittinggi

    Pupuk Indonesia gelar “tebus bersama” pupuk subsidi di Bukittinggi

    Bukittinggi (ANTARA) – PT Pupuk Indonesia (Persero) menggelar kegiatan “tebus bersama” pupuk subsidi untuk petani di Bukittinggi Sumatera Barat yang diharapkan mendukung misi Asta Cita khususnya ketahanan pangan nasional.

    “Sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam ketahanan pangan nasional, pupuk menjadi faktor penting bagi pertanian tradisional tentunya yang memberi dampak kesejahteraan ekonomi,” kata Senior Manager Regional 1A Pupuk Indonesia Benny Farlo di Bukittinggi, Kamis.

    “Tebus Bersama” adalah program pemerintah dan PT Pupuk Indonesia untuk meningkatkan penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani.

    Program itu bertujuan antara lain,
    meningkatkan penyerapan pupuk bersubsidi, memudahkan penebusan serta agar harga pupuk yang diperoleh petani sesuai harga eceran tertinggi (HET).

    Pupuk Indonesia (PI) bersama pemerintah berkomitmen memberikan akses yang lebih mudah dan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi yang lebih sederhana bagi petani.

    “Ini menjadi bentuk dukungan serta perhatian PI baik kepada para petani, pedagang pupuk dan pemerintah daerah setempat sebagai upaya ketahanan pangan nasional,” kata Benny.

    PI didampingi Pemkot Bukittinggi diwakili Kepala Dinas Pertanian mempraktekkan teknis pengambilan pupuk bersubsidi yang dipusatkan di Kios Pupuk Subsidi Nikifora di Sanjai, Bukittinggi.

    Ia menjelaskan bahwa petani yang terdaftar pada rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan uang tunai untuk menebus pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi yang telah diunduh pemilik kios atau pengecer.

    “Untuk kendala di lapangan PI akan membuka diri dan direspon cepat baik terkait HET, kelangkaan dan sebagainya,” kata Benny.

    Manager Penjualan Wilayah Sumatera Barat Riau dan Kepulauan Riau Fajar Ahmad mengatakan tujuan swasembada pangan bisa tercapai perlu kerja sama seluruh elemen baik dari tingkat pengecer dan distributor.

    “Saat semua bisa bekerja sama untuk bisa memastikan ketersediaan pupuk tentu swasembada pangan bisa tercapai. Tebus pupuk subsidi bertujuan agar petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau serta kepastian ketersediaannya,” katanya.

    Kepala Dinas Pertanian Bukittinggi Hendry menyambut baik kegiatan tebus pupuk bersubsidi dan meminta komitmen bersama petani agar memanfaatkan dengan baik.

    “Sesuai permintaan dari pihak petani stok pupuk bersubsidi aman di Bukittinggi. Kami berterima kasih ke Pupuk Indonesia yang memfasilitasi,” katanya.

    Ia berharap agar kelompok tani tidak mengalami kelangkaan pupuk agar setelah panen bisa menanam kembali.

    “Untuk 2025 ditargetkan penerima pupuk subsidi tercapai 100 persen. Saat ini terealisasi 15,9 persen untuk pupuk urea dan 23,5 persen untuk jenis pupuk npk,” imbuh dia.

    Pewarta: Altas Maulana
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamen BUMN: Pelabuhan dan Bandara Batam harus dikembangkan

    Wamen BUMN: Pelabuhan dan Bandara Batam harus dikembangkan

    Batam (ANTARA) – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Dony Oskaria menyampaikan dukungannya atas rencana Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengembangkan Pelabuhan Batu Ampar dan Bandara Internasional Hang Nadim di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

    “Saya setuju dilakukan pengembangan bandara dan pelabuhan. Namun sebagai eksekutor, PT. BIB dan PT. Persero Batam harus menghitung dengan baik business model-nya agar tepat sasaran. Jangan hanya berpikir untuk hari ini saja, namun untuk tahun-tahun kedepannya juga,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kamis.

    Hal itu ia sampaikan saat pertemuan bersama Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

    Kehadiran Dony dan tim di BP Batam dilakukan untuk membahas secara khusus mengenai rencana dan progres pengembangan kedua aset andalan BP Batam tersebut sebagai salah satu model Hub Logistik Internasional Batam.

    Menurutnya, apabila finansial kedua infrastruktur tersebut sudah baik, maka kegiatan pemeliharaan pelabuhan maupun bandara akan berjalan maksimal, serta meminimalisir kerugian yang mungkin timbul di masa depan.

    Sejak tahun lalu, Bandara Internasional Hang Nadim sedang dalam proses pengembangan Terminal 2 dan revitalisasi Terminal 1 untuk menambah kenyamanan penumpang dan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Batam.

    Sedangkan Pelabuhan Batu Ampar juga tengah berbenah dengan melakukan langkah-langkah transformasi dan modernisasi, seperti utilisasi infrastruktur, peningkatan produktivitas, peningkatan konektivitas, serta penurunan biaya logistik.

    “Mudah-mudahan pertemuan kita kali ini membawa manfaat, sehingga Batam ke depan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

    Kepala BP Batam Amsakar Achmad dalam pertemuan tersebut berharap kunjungan Dony beserta tim dapat menjadi semangat baru bagi BP Batam untuk melakukan percepatan pembangunan pelabuhan dan bandara secara optimal.

    “Mengelola aset-aset BP Batam memang diperlukan semangat enterpreneur yang tinggi. Kami akan banyak belajar dari Pak Dony dan tim untuk menata Kota Batam menjadi lebih hebat lagi. Mudah-mudahan semua rencana yang telah disusun dapat dieksekusi dengan baik,” ujar Amsakar.

    Setelah pertemuan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung Pelabuhan Batu Ampar dan Bandara Internasional Hang Nadim.

    Pewarta: Amandine Nadja
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemarin, BI tahan suku bunga acuan hingga blokir anggaran IKN dibuka

    Kemarin, BI tahan suku bunga acuan hingga blokir anggaran IKN dibuka

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) kembali menahan tingkat suku bunga acuan (BI-rate) hingga blokir anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Rp10 miliar dibuka, merupakan sejumlah pemberitaan ekonomi Rabu (23/4) yang menarik disimak kembali pagi ini.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. BI: BI-Rate 5,75 persen untuk jaga inflasi hingga pertumbuhan ekonomi

    Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75 persen untuk menjaga inflasi tetap berada pada target sasaran, mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah, hingga mendukung pertumbuhan ekonomi.

    Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 22-23 April 2025 juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 5,00 persen dan suku bunga lending facility sebesar 6,50 persen, seperti yang diungkapkan dalam konferensi pers yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    2. IKN dibanjiri Rp132 triliun dari skema KPBU bangun jalan hingga hunian

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan total nilai investasi sebanyak Rp132 triliun dari skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang akan digunakan untuk membangun jalan hingga hunian.

    “Ada yang di sini sendiri, ada yang berkonsorsium. Jadi semua totalnya Rp132 triliun. Untuk kegiatan-kegiatan jalan, MUT (Multi Utility Tunnel), hunian, baik itu hunian apartemen atau hunian landing (rumah tapak),” kata Kepala OIKN Basuki saat konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Rabu.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    3. Menteri ESDM sebut Huayou gantikan LG yang mundur dari proyek EV

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Huayou, perusahaan asal China, menggantikan LG Energy Solution yang memutuskan mundur dari sebagian proyek yang tergabung dalam skema Indonesia Grand Package.

    “(LG) telah digantikan oleh mitra strategis dari China, yaitu Huayou, bersama BUMN kita,” ucap Bahlil, dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    4. BKPM: Investasi Apple di RI terus berlanjut meski ada tarif AS

    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan, rencana perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS), yakni Apple untuk membangun pabrik AirTag di Batam bakal terus berlanjut, meski ada tarif resiprokal yang hendak diterapkan.

    “Insyaallah terus berlanjut,” kata Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nurul Ichwan ditemui di Jakarta, Rabu.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    5. Blokir anggaran IKN Rp10 triliun telah dibuka, pembangunan dilanjutkan

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono mengatakan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencapai sekitar Rp10 triliun lebih telah dibuka dan pekerjaan untuk membangun infrastruktur segera dilanjutkan.

    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala OIKN Basuki saat konferensi pers daring yang dipatau dari Jakarta, Rabu, mengenai pelaksanaan The 8th Congress of Indonesian Diaspora (CID-8), yang akan diadakan di IKN pada 1–3 Agustus 2025.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Top 5 News: Cincin Paus Fransiskus hingga Rumor Paula Verhoeven HIV

    Top 5 News: Cincin Paus Fransiskus hingga Rumor Paula Verhoeven HIV

    Jakarta, Beritasatu.com – Cincin Paus Fransiskus akan dihancurkan, rumor Paula Verhoeven mengidap HIV menjadi top 5 news Beritasatu.com sepanjang Rabu (23/4/2025).

    Selain itu, artikel lainnya yang tidak kalah menarik adalah Kedubes Vatikan dipadati warga untuk doakan Paus Fransiskus, investasi Apple di Batam, hingga kronologi dosen di Sidrap diperkosa.

    Berikut top 5 news Beritasatu.com:

    1. Proses Cincin Paus Fransiskus Akan Dimusnahkan

    Setelah kepergian Paus Fransiskus pada Senin (21/4/2025), serangkaian ritual penting segera dilaksanakan sebagai bagian dari transisi menuju pemilihan Paus yang baru. Salah satu tradisi utama yang harus dijalankan adalah pemusnahan Cincin Kepausan, yang lebih dikenal dengan sebutan “Papal Ring”.

    Papal Ring merupakan cincin bersejarah yang diukir dengan gambar Paus pertama Santo Petrus yang sedang melemparkan jala dari perahu. Cincin ini terbuat dari logam mulia seperti emas dan perak, serta bukan sekadar perhiasan.

    2. Isu Paula Positif HIV, Hotman Paris: Baim Wong Harus Diperiksa

    Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta aktor Baim Wong untuk menjalani pemeriksaan kesehatan usai muncul kabar bahwa mantan istrinya, Paula Verhoeven, diduga mengidap HIV.

    “Kalau benar seorang istri mengidap HIV, tentu harus dicek juga apakah suaminya mengidap HIV. Karena sebagai suami istri tentu sering terjadi kontak fisik,” ujar Hotman.

    3. Doakan Paus Fransiskus, Masyarakat Padati Kedubes Vatikan

    Masyarakat masih terus berdatangan ke Nunsiatur Apostolik atau Kedutaan Besar (Kedubes) Vatikan di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/4/2025) sore, untuk menyampaikan duka cita atas wafatnya Paus Fransiskus.

    Pantauan di lokasi pada Rabu (23/4/2025) menunjukkan masyarakat datang secara bergantian. Mereka mengantre dengan tertib dari depan gerbang, lalu memasuki gedung kedutaan dalam kelompok berjumlah sepuluh orang untuk menyampaikan belasungkawa.

    4. Investasi Apple di Batam Tidak Terganggu Tarif Trump

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • AXA Mandiri salurkan bantuan ke Posyandu untuk cegah stunting

    AXA Mandiri salurkan bantuan ke Posyandu untuk cegah stunting

    Jakarta (ANTARA) – PT AXA Mandiri Financial Services menyalurkan bantuan berupa alat kesehatan dan paket nutrisi sebagai wujud dukungan terhadap pemerintah untuk mencegah stunting.

    “Kami berbagi pengetahuan dengan ibu rumah tangga mengenai pentingnya pemenuhan gizi dan pemberian air susu ibu (ASI),” kata Chief Communication Officer (COO) PT AXA Mandiri Financial Services, Atria Rai di Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikan terkait dengan kegiatan “Lebih Sehat, Lebih Cermat, Lebih Mandiri-Mengenal Kesehatan Ibu Hamil dan Menyusui”. Kegiatan ini juga dalam rangka menyambut Hari Kartini.

    Selain berbagi literasi kesehatan, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) juga berbagi ilmu perencanaan keuangan untuk melengkapi persiapan pasca persalinan. Sesi perencanaan keuangan tertuang dalam permainan monopoli yang dibawakan sukarelawan.

    Kegiatan ini merupakan upaya bersama dalam meningkatkan kesehatan dan kualitas kehidupan masyarakat karena ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya. “Generasi yang memiliki daya pikir yang baik, lahir dari ibu yang sehat, pintar dan berdaya,” katanya.

    Pada momen yang sama, AXA Mandiri juga membagikan paket nutrisi untuk ibu hamil dan menyusui melalui Dompet Dhuafa.

    Selain itu, AXA Mandiri menyediakan pemeriksaan kesehatan kandungan dan pemberian alat kesehatan untuk delapan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) binaan Dompet Dhuafa.

    AXA Mandiri berharap kegiatan ini dapat membantu para ibu menjaga dan memberi nutrisi terbaik kepada bayi di dalam kandungannya. Selain itu, para ibu bisa menyiapkan masa depan anaknya dengan perencanaan keuangan yang kokoh.

    Seluruh kegiatan ini sejalan dengan inisiatif pemerintah yang sedang berusaha menurunkan angka stunting atau tengkes.

    General Manager Penghimpunan Zakat Infak Sedekah Dompet Dhuafa, Ahmad Faqih Syarafaddin berharap inisiatif ini terus berlanjut agar mampu melahirkan generasi yang unggul.

    Tidak hanya berfokus pada pemberdayaan perempuan, AXA Mandiri juga aktif memberikan kontribusi aspek pendidikan.

    Pada Desember lalu, perusahaan menyerahkan donasi sebesar Rp100 juta kepada Sekolah Luar Biasa (SLB) B dan C Budi Daya di Jakarta Timur yang berasal dari hasil penjualan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera sepanjang bulan November 2024.

    Dana ini digunakan untuk beasiswa siswa berkebutuhan khusus dan renovasi fasilitas sekolah. Lebih dari 50 karyawan AXA Mandiri ikut menjadi relawan dalam kegiatan ini.

    Selain itu, sepanjang tahun 2024 AXA Mandiri telah menggelontorkan lebih dari Rp750 juta dana bantuan yang digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, seperti pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, inklusi sosial dan literasi keuangan di Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Batam dan Pekanbaru.

    Lewat kegiatan tersebut, AXA Mandiri telah menjangkau dan membantu lebih dari 9.000 masyarakat Indonesia.

    Berdasarkan data elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM), kasus stunting di Jakarta dari bulan Januari hingga Juni 2024 mengalami penurunan sekitar 0,31 persen.

    Pewarta: Ganet Dirgantara
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025