provinsi: KEPULAUAN RIAU

  • Tingkatkan Akurasi, Kemnaker Gunakan Data PHK dari BPJS & Pusdatin Mulai Juni

    Tingkatkan Akurasi, Kemnaker Gunakan Data PHK dari BPJS & Pusdatin Mulai Juni

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai bulan depan akan menggunakan sumber baru untuk data pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Langkah ini dilakukan di tengah maraknya keraguan sejumlah pihak terhadap data PHK yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, setelah sebelumnya data PHK hanya mengandalkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, Kemnaker kini akan menggunakan sumber data baru dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

    “Kita akan menggunakan data baru, basisnya itu adalah dari Pusdatik dari Kemnaker, data dari BPJS Ketenagakerjaan, yang terintegrasi dengan Kemnaker,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Dia mengatakan, selama ini banyak pihak yang mempertanyakan kebenaran dari data PHK yang dikeluarkan oleh Kemnaker. Untuk itu, pemerintah melakukan integrasi data PHK agar data yang disampaikan ke masyarakat lebih lengkap.

    Selain memuat data PHK, Kemnaker juga akan mengumpulkan data serapan tenaga kerja di Indonesia. Adapun data-data yang telah dikumpulkan akan dikelola langsung oleh Kemnaker.

    Yassierli mengatakan, data-data tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan di sektor ketenagakerjaan, termasuk langkah-langkah mitigasi.

    “Jadi sistem yang kita miliki sudah semakin baik,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, ada perbedaan data PHK 2025 yang dirilis Kemnaker dengan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, adanya perbedaan tersebut lantaran sumber data yang berbeda.

    Dalam hal ini, Apindo merujuk pada klaim dari BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan Kemnaker berasal dari laporan perusahaan yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

    “Kalau data yang diambil kebanyakan dari kami itu memang melihat data dari klaim BPJS. Nah, itu bisa diperdebatkan seperti apapun. Kita kan melihat kenyataan di lapangan,” kata Shinta saat ditemui di Kantor Pusat Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

    Kemudian, serikat pekerja mencatat setidaknya sudah ada sekitar 70.000 pekerja yang ter-PHK sepanjang Januari-April 2025.

    Sementara, Kemnaker mencatat angka berbeda. Kemnaker melaporkan korban PHK mencapai 26.455 orang hingga per 20 Mei 2025. Korban PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah yakni sebanyak 10.695 orang di PHK sepanjang Januari-Mei 2025.

    Provinsi dengan kasus PHK terbanyak kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan total kasus sebanyak 6.279 orang, dan Kepulauan Riau 3.570 orang.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri juga telah buka suara mengenai perbedaan data PHK tersebut.

    Dia mengatakan, data tersebut perlu dilihat apakah sudah inkrah PHK, dalam arti kedua belah pihak dalam hal ini pekerja dan pemberi kerja telah menyepakati proses PHK tersebut.

    “Data Kemnaker adalah data yang valid dari dinas-dinas tenaga kerja, mereka yang sudah inkrah PHK, jadi resmi,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

  • 7
                    
                        Klarifikasi Keluhan Orangtua soal Kelulusan di Hotel, Kepsek: Panitia adalah Wali Murid
                        Regional

    7 Klarifikasi Keluhan Orangtua soal Kelulusan di Hotel, Kepsek: Panitia adalah Wali Murid Regional

    Klarifikasi Keluhan Orangtua soal Kelulusan di Hotel, Kepsek: Panitia adalah Wali Murid
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Kepala Sekolah SMPN 28 Batam, Boedi Kristijorini, angkat bicara mengenai keluhan salah satu wali murid terkait pelaksanaan wisuda kelulusan siswa-siswi SMPN 28 yang diselenggarakan di hotel di Batam, Selasa (27/5/2025) kemarin.
    Dihubungi melalui sambungan telepon, Kristi, panggilannya, membantah bahwa seluruh persiapan untuk wisuda kelulusan tidak diketahui oleh wali murid dan Komite Sekolah.
    Kristi bahkan menyebut susunan panitia acara diisi oleh Komite, wali murid, hingga melibatkan para siswa.
    Pihaknya membantah keterlibatan para guru dalam susunan panitia.
    Penjelasan serta bukti kegiatan juga telah disampaikan kepada penyidik Tipikor Polresta Barelang, yang mengunjungi sekolah guna meminta klarifikasi berhubungan dengan surat edaran mengenai aturan kelulusan siswa dari pemerintah.
    “Alhamdulillah tim Tipikor Polresta Barelang sudah hadir untuk mengklarifikasi mengenai berita yang beredar dan dihadiri Komite Sekolah. Kami menunjukkan dokumen bukti kegiatan tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (28/5/2025).
    Selain susunan kepanitiaan yang diisi oleh wali murid, ide untuk pelaksanaan wisuda kelulusan juga datang dari para wali murid dengan alasan agar menjadi kenang-kenangan bagi siswa-siswi.
    Kepada para wali murid, pihak sekolah juga menyebut telah menyampaikan surat edaran dari pemerintah mengenai anjuran peniadaan kelulusan bagi siswa, meskipun ada juga wali murid yang tidak sepakat.
    “Akhirnya wali murid membentuk panitia, guru juga tidak ikut, hanya memfasilitasi rapat. Para wali murid tetap meminta ada kelulusan, mengingat anak-anak ini lulus SD di era Covid-19 sehingga tidak ada kenang-kenangan,” ujarnya.
    Terpisah, bendahara panitia yang juga salah satu wali murid, Rini, turut menimpali perbincangan melalui sambungan telepon.
    Sebagai panitia, Rini turut membantah uang wisuda kelulusan yang disebut mencapai Rp 560 ribu.
    Berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang telah disepakati antara panitia, komite, dan wali murid, iuran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 400 ribu per anak.
    Uang iuran ini juga mulai diangsur oleh para wali murid sejak awal Januari 2025 lalu, di mana anggaran yang sudah terkumpul di awal digunakan untuk pembayaran uang muka hotel.
    Selain itu, biaya total Rp 400 ribu juga digunakan untuk pembayaran biaya konsumsi bagi seluruh peserta dan wali murid yang datang di kegiatan tersebut.
    “Kesepakatan bersama per anak hanya Rp 400 ribu. Itu diangsur sejak awal Januari. Itu sudah termasuk semua dari tempat, konsumsi, dan dokumentasi. Tidak ada lagi tambahan biaya seperti yang disebut sebelumnya,” ucapnya.
    Rini melanjutkan, kesepakatan bersama juga memperbolehkan anak yang kurang mampu membayar penuh untuk ikut dalam kegiatan.
    Sementara bagi peserta didik yang telanjur membayar tapi tidak bisa ikut, uangnya akan dikembalikan oleh panitia.
    “Bahkan, yang cuma bayar Rp 100 ribuan saja kami kasih subsidi silang agar semua merasakan. Anak yatim pun tidak dikenakan biaya sama sekali,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Mei 2025

    Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda Surabaya 28 Mei 2025

    Foto Dewi Astutik, Buron Interpol di Balik Sabu 2 Ton Dikenali Warga Ponorogo, tetapi Namanya Beda
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Sosok
    Dewi Astutik
    menjadi perbincangan warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, setelah muncul di sejumlah pemberitaan sebagai buron Badan Narkoba Nasional (BNN) terkait kasus sabu-sabu seberat 2 ton senilai Rp 5 triliun.
    Identitas Dewi Astutik berupa fotokopi KTP maupun paspor yang muncul di sejumlah pemberitaan mencantumkan alamat pemilik identitas di Dukuh Sumber Agung,
    Desa Balong
    , Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
    Dari sejumlah pemberitaan, Dewi Astutik ditetapkan sebagai
    buron Interpol
    sejak 2024.
    Kepala Dusun Sumber Agung, Gunawan, saat ditemui, mengatakan bahwa tidak ada nama Dewi Astutik di wilayahnya.
    Meski demikian, dia mengakui bahwa sosok yang ada di fotokopi KTP maupun paspor yang beredar adalah warga di wilayahnya.
    “Kalau warga di sini yang bernama Dewi Astutik tidak ada, tetapi alamat itu memang warga sini dan fotonya itu juga kenal,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
    Gunawan menyampaikan, berdasarkan foto yang ada di fotokopi KTP maupun paspor, wanita itu merupakan warganya yang bernama PA.
    Saat ini, PA juga diketahui sedang bekerja di luar negeri. “PA ini pernah bekerja di Hongkong dan Taiwan. Dan terakhir, sesuai informasi, katanya bekerja di Kamboja. Memang kerja di luar negeri, dan sudah lama berangkatnya,” ujarnya.
    Sri Wahyuni, warga Dusun Sumber Agung, juga mengakui jika mengenal foto di dalam fotokopi KTP maupun paspor yang beredar di sejumlah pemberitaan.
    Namun, dia mengaku tidak mengenal nama Dewi Astutik di lingkungannya. “Kalau foto dan alamat yang beredar itu kita kenalnya adalah PA, memang warga sini. Tapi kalau nama Dewi Astutik, kita tidak kenal,” katanya.
    Nama Dewi Astuti, seorang warga negara Indonesia asal Jawa Timur, kini menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus besar narkotika internasional.
    Ia diduga kuat menjadi otak di balik pengiriman
    2 ton sabu
    yang diamankan dari KM Sea Dragon Tarawa di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada awal Mei 2025.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keistimewaan Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau: Nggak Kena Pajak Ini

    Keistimewaan Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau: Nggak Kena Pajak Ini

    Jakarta

    Di Indonesia ternyata ada juga pelat nomor warna hijau. Mungkin jarang dijumpai, karena kendaraan dengan pelat nomor warna hijau hanya beroperasi di wilayah tertentu.

    Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pelat nomor warna hijau ini bisa ditemui di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau.

    Ternyata, kendaraan dengan pelat nomor warna hijau mendapatkan privilese. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.

    Kendaraan dengan pelat nomor hijau berarti kendaraan tersebut mendapatkan privilese pembebasan bea masuk. Bisa dilihat ciri-cirinya kalau mobil yang tidak dikenakan pajak-pajak tersebut. Ciri khususnya adalah penggunaan pelat nomor. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.

    “Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

    Itu artinya, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau merupakan kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ. Jadi, kendaraan pelat hijau tidak boleh keluar ke daerah lain. Kalau mau dipakai di luar area FTZ, berarti kendaraan tersebut harus didaftarkan dan tetap bayar pajak-pajak tersebut.

    Sebagai informasi, pelaksanaan kawasan perdagangan bebas diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

    FTZ merupakan area khusus yang dirancang untuk mendukung perdagangan dan investasi. Dengan mengurangi hambatan perdagangan, seperti bea masuk, FTZ menciptakan lingkungan bisnis yang efisien dan kondusif. Oleh karena itu, zona ini mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menarik investor. Selain itu, FTZ berfungsi sebagai pusat ekonomi strategis di Indonesia. Secara keseluruhan, zona ini berkontribusi pada pengembangan ekonomi kawasan secara lebih efektif.

    (rgr/dry)

  • BMKG prakirakan cuaca di kota-kota besar diguyur hujan hingga berawan

    BMKG prakirakan cuaca di kota-kota besar diguyur hujan hingga berawan

    logo BMKG

    BMKG prakirakan cuaca di kota-kota besar diguyur hujan hingga berawan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 28 Mei 2025 – 08:53 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah kota besar di Indonesia pada Rabu, berpotensi diguyur hujan hingga diselimuti awan.

    “Di pulau Jawa, hujan ringan hingga sedang berpotensi di Serang, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Sementara Jakarta dan Bandung berpotensi berawan tebal,” kata Prakirawan BMKG, Sekar Anggraeni dalam siaran prakiraan cuaca di Jakarta, Rabu.

    Sedangkan di wilayah Sumatera, hujan ringan hingga sedang berpotensi terjadi di Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang, dan Pangkal Pinang. Sementara Aceh, Padang, Bengkulu, Jambi, Palembang, dan Bandar Lampung diprakirakan berawan.

    “Denpasar dan Mataram diprediksi hujan ringan. Sementara Kupang berpotensi berawan,” kata dia.

    Selanjutnya, kata dia, di wilayah Kalimantan yang berpotensi diguyur hujan lebat disertai kilat, yakni Tanjung Selor. Adapun Palangka Raya, Banjarmasin, dan Samarinda diprakirakan berawan. Pontianak berpotensi diguyur hujan ringan.

    Berpindah ke wilayah Sulawesi, lanjutnya, Palu, Makassar, Mamuju, Manado, Gorontalo, dan Kendari diprakirakan diguyur hujan ringan hingga sedang. Di wilayah Indonesia Timur, kata dia, pada umumnya berpotensi hujan ringan hingga sedang, seperti di Ternate, Ambon, Sorong, Nabire, Merauke, Jayawijaya, dan Jayapura. Adapun Manokwari diprakirakan berawan tebal.

    “Bagi yang ingin mengetahui cuaca secara khusus yang diperbaharui setiap tiga jam dapat memantau di aplikasi BMKG,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Prakiraan Cuaca Kota Batam Hari Ini, Berpotensi Hujan

    Prakiraan Cuaca Kota Batam Hari Ini, Berpotensi Hujan

    Liputan6.com, Bandung – Melansir dari situs resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi pada hari ini, Rabu, 28 Mei 2025 di Kota Batam diperkirakan mengalami hujan ringan di beberapa wilayah.

    Kemudian suhu udaranya berkisar antara 26 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembapan mencapai 67–85%. Kondisi cuaca ini penting untuk diperhatikan, terutama bagi masyarakat yang memiliki aktivitas di luar ruangan.

    Hujan ringan dapat mempengaruhi kenyamanan dan keselamatan terutama bagi pengendara sepeda motor dan pejalan kaki. Oleh karena itu, disarankan untuk mempersiapkan perlengkapan seperti jas hujan atau payung sebelum beraktivitas.

    Selain itu, bagi mereka yang bekerja di sektor maritim atau memiliki aktivitas di perairan sekitar Batam penting untuk memperhatikan prakiraan cuaca maritim. Melalui informasi prakiraan cuaca membantu dalam mengurangi risiko yang timbul akibat perubahan cuaca.

    Penting juga untuk memperhatikan peringatan dini yang dikeluarkan oleh BMKG terkait potensi cuaca ekstrem. Meskipun saat ini diperkirakan hanya terjadi hujan ringan kondisi cuaca dapat berubah sewaktu-waktu.

    Adapun berikut ini rincian prakiraan cuaca di kota Batam hari ini di sejumlah kecamatan dan intensitas suhu serta kelembapannya.

  • KSAU pastikan Lanud RSA di Natuna naik menjadi tipe A

    KSAU pastikan Lanud RSA di Natuna naik menjadi tipe A

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono memastikan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Raden Sadjad (RSA) menjadi lanud tipe A.

    Penetapan itu dilakukan setelah sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi keputusan Presiden beberapa lanud jajaran Angkatan Udara ada lima lanud sudah ditanda tangani Bapak Presiden. Salah satunya Lanud RSA di Natuna,” kata Tonny saat ditemui di Mabes AU, Cillangkap, Jakarta Timur, Selasa.

    Tonny menjelaskan, pengangkatan Lanud RSA menjadi lanud tipe A karena lokasinya dianggap strategis dan berdekatan dengan kawasan perairan Natuna wilayah Indonesia.

    Dengan adanya Lanud RSA, TNI AU akan semakin mudah mengawasi kawasan udara Natuna dan sekitarnya.

    Lebih lanjut, Tonny menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan beragam upaya untuk menjadikan Lanud RSA menjadi tipe A. Salah satunya yakni memperkuat alat utama sistem senjata (alutsista) dan fasilitas di Lanud RSA.

    “Jadi kita masih proses penyiapan sarana pra sarana, infrastruktur, dan sebagainya untuk meningkatkan Lanud Raden Sajad,” kata dia.

    Selagi memenuhi kebutuhan fasilitas Lanud RSA, Tonny memastikan pihaknya akan tetap melakukan patroli rutin di perairan Natuna.

    “Patrolinya sampai ke Natuna, bisa terbang dari pangkalan kalau kita bilang MOB, Main Operating Base-nya. Bisa di Pontianak, bisa di Pekanbaru, Batam, Tanjung Pinang, dan sebagainya,” jelas Tonny.

    “Kami Angkatan Udara menjaga negeri, menjaga udara, mungkin tidak terlihat. Tapi yakinlah 1 x 24 jam, 365 hari dalam setahun kami melaksanakan tugas untuk menjaga negeri ini,” tambah Tonny.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • 4 Ton Narkoba dari Thailand ke Kepri, BNN Buru Bos Kapal The Aungtoetoe 99 dan Sea Dragon

    4 Ton Narkoba dari Thailand ke Kepri, BNN Buru Bos Kapal The Aungtoetoe 99 dan Sea Dragon

    BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) memburu dua pemilik kapal yang menyelundupkan narkoba di wilayah perairan Kepulauan Riau, yakni The Aungtoetoe 99 membawa 1,2 ton kokain dan 678 kg sabu, serta Kapal Motor Sea Dragon Terawa membawa dua ton sabu dari Thailand.

    Kepala BNN RI Komjen Pol. Martinus Hukom, menyebut pihaknya telah melakukan investigasi bersama dengan aparat penegak hukum negara tetangga untuk mendeteksi pemilik kedua kapal tersebut.

    “BNN telah melakukan joint investigation dengan berbagai negara untuk membongkar jaringan sindikat secara luas, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pemilik kapal The Autoetoe99 yang bernama Ka Khao,” kata Hukom, dikutip ANTARA, Senin 26 Mei.

    Dia mengatakan BNN telah menerbitkan red notice dan menetapkan Ka Khao sebagai daftar pencarian orang (DPO) internasional untuk menjadi buron internasional.

    Sedangkan pemilik kapal Sea Dragon Tarawa berhasil diidentifikasi oleh BNN yang bekerja sama dengan DEA Amerika dan Kepolisian Thailand.

    “Dari pelaksanaan joint investigation tersebut berhasil mengidentifikasi seseorang bernama Chan Chai alasi Kantai Tui, alias Mr Tan, alias Jacky Tan,” katanya.

    Dia menyebut Chan Chai adalah buronan kepolisian Thailand yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkotika menggunakan kapal motor Sea Dragon Tarawa.

    “BNN segera menerbitkan red notice dan menetapkan sebagai DPO internasional untuk menjadi buron internasional,” katanya.

    Selain itu, terkait barang bukti narkotika dari kedua kapal tersebut, kata Hukom, BNN melakukan pemeriksaan lanjutan secara laboratorium untuk mengidentifikasi “drug signature” guna menemukan kesamaan dan keterkaitan dengan kasus-kasus narkotika lainnya yang telah terungkap sebelumnya.

    “Drug signature” salah satu langkah strategis BNN untuk mengidentifikasi narkotika berdasarkan karakteristik dan ciri khas tertentu yang dimiliki oleh setiap jenis narkotika.

    “Uji persamaan drug signature ini untuk mengetahui sama-sama susunan kimianya, komposisinya sama. Kalau sama, berarti produsennya juga sama, pabriknya sama, kemungkinan jaringan sindikat ada irisanya, mudah-mudahan bisa nyambung,” kata Hukom.

    Dari pengungkapan kasus penyelundupan empat ton narkotika di perairan Kepri itu, tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, TNI AL dan Polri dapat mencegah potensi perputaran uang di masyarakat untuk membeli narkoba kurang lebih Rp5 triliun dan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika kurang lebih delapan juta jiwa, atau setara dengan jumlah penduduk Jakarta.

  • Kenapa Harus Ada Pelat Nomor Warna Hijau?

    Kenapa Harus Ada Pelat Nomor Warna Hijau?

    Jakarta

    Selain pelat nomor warna putih, kuning dan merah, di Indonesia juga ada loh pelat nomor kendaraan warna hijau. Buat apa pelat nomor warna hijau dan kenapa harus ada pelat nomor hijau?

    Sejak beberapa tahun ke belakang, ada penggunaan pelat nomor warna hijau. Kalau di China pelat nomor hijau mengartikan bahwa kendaraan itu adalah kendaraan energi baru (termasuk mobil listrik), di Indonesia pelat nomor warna hijau menandakan kendaraan tersebut bebas pajak-pajak.

    Ya, pelat nomor hijau itu bisa ditemukan di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau. Mobil yang menggunakan pelat nomor hijau di Batam berarti mobil tersebut dibebaskan dari pajak-pajak tertentu.

    Sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.

    Bisa dilihat ciri-cirinya kalau mobil yang beredar di Batam tidak dikenakan pajak-pajak tersebut. Ciri khususnya adalah penggunaan pelat nomor. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.

    “Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

    Itu artinya, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau merupakan kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ. Jadi, kendaraan pelat hijau tidak boleh keluar ke daerah lain.

    Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

    Perlu diketahui, FTZ merupakan area khusus yang dirancang untuk mendukung perdagangan dan investasi. Dengan mengurangi hambatan perdagangan, seperti bea masuk, FTZ menciptakan lingkungan bisnis yang efisien dan kondusif. Oleh karena itu, zona ini mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menarik investor. Selain itu, FTZ berfungsi sebagai pusat ekonomi strategis di Indonesia. Secara keseluruhan, zona ini berkontribusi pada pengembangan ekonomi kawasan secara lebih efektif.

    (rgr/dry)

  • Tambak Tak Berkontribusi untuk PAD, Jember Butuh Perda Pesisir

    Tambak Tak Berkontribusi untuk PAD, Jember Butuh Perda Pesisir

    Jember (beritajatim.com) – Tidak ada sumbangsih usaha tambak untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur. Parlemen mendorong pembentukan peraturan daerah pengelolaan wilayah pesisir.

    “Kita tidak anti investor. Di tengah situasi yang sulit seperti ini, kita menginginkan banyak investor yang masuk ke Kabupaten Jember untuk meningkatkan PAD dan menampung tenaga kerja. Namun, hari ini tambak sama sekali tidak memberi pemasukan untuk PAD,” kata Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, Selasa (27/5/2025).

    Sementara itu di lain pihak, usaha tambak di Jember memunculkan persoalan di masyarakat. Masalah perizinan selalu muncul. “Semua tambak di Kabupaten Jember pasti bermasalah. Makanya, penting buat kita mendorong munculnya perda seperti di Situbondo maupun di Buleleng, atau di daerah Karimun Jawa,” kata Candra.

    Dengan adanya perda, semua pengusaha tambak punya kewajiban berkontribusi untuk PAD. “Hari ini kan tidak diatur. Nah, itu juga masalah. Mereka mengambil sumber daya alam dari kita, namun sama sekali tidak ada PAD. Masyarakat juga bergolak. Jadi tidak enak,” kata Candra.

    Nilam Noor Fadillah Wulandari, anggota Komisi B dari Golkar, sepakat mendorong hadirnya perda yang mengatur tambak. “Ini agar yang jadi hambatan bisa terselesaikan. Menyederhanakan persoalan perlu aturan,” katanya.

    Nurhuda Candra Hidayat, Sekretaris Komisi B, mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memiliki perda pengelolaan wilayah pesisir. “Kalau kalau kita menginisiasi itu kayaknya menarik untuk kita jalan bareng dengan pemerintah provinsi,” katanya.

    Kepala Dinas Perikanan Jember Indra Tri Purnomo membenarkan bahwa sektor tambak tidak bekontribusi untuk PAD. “Belum ada payung hukumnya,” katanya.

    Menurut Indra, sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah yang saat ini tengah dalam proses pengesahan. “Lebih efektif masuk Perda RTRW saja, karena pesisir kita tidak melingkar seperti di Bali,” katanya.

    Namun Indra juga tidak akan mempersoalkan, jika memang Dewan akan mengusulkan Perda Kawasan Pesisir. “Tapi harus dikaji lagi, karena ada Perda RTRW. Tinggal RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” katanya.

    Pengaturan spesifik soal tambak, menurut Indra, bisa dimasukkan dalam RDTR. “Tapi kelihatannya kan yang diharapkan perda ini juga mengatur pemasukan untuk daerah. Kalau untuk pemasukan memang harus perda,” katanya.

    Indra mengusulkan agar Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah direvisi daripada membuat perda baru. Namun dia meminta agar aturan yang lebih tinggi diperhatikan seksama.

    “Intinya kalau ada aturan di atasnya sudah jelas soal bentuk retribusi, pendapatan, dan sejenisnya, kita bisa melaksanakan,” kata Indra.

    Salah satunya adalah pajak atau retribusi panen budidaya untuk pendapatan daerah. “Harus masuk dalam perda. Kalau peraturan bupati tidak bisa,” kata Indra.

    Indra akan berkomunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan soal pendapatan daerah dari pesisir. “Bukan hanya tambak, dari (budidaya) lobster kamii tidak dapat apa-apa. Kalau diizinkan, mungkin bisa keluar peraturan menteri dan kalau memang diperbolehkan, ya kami jalankan,” katanya. [wir]