Kecewanya Pengusaha Travel Visa Haji Furoda Tak Terbit, Heran yang Pakai Visa Amil Bisa Berangkat…
Tim Redaksi
NUNUKAN, KOMPAS.com
– Gagalnya keberangkatan jemaah haji furoda 2025, akibat otoritas Arab Saudi tak menerbitkan visa, menjadi keluhan para jemaah juga pemilik travel haji dan umrah.
Para pemilik travel harus menelan kerugian miliaran rupiah.
Batalnya keberangkatan jemaah haji furoda menjadi beban moral dan mental.
“Saya gemetaran waktu para jemaah haji furoda tak bisa berangkat. Ini kan masalah ibadah, jadi fikiran saya bukan kerugian yang saya alami, tapi lebih pada beban moral. Terus terang itu ngaruh juga ke mental,” ujar
owner
PT An Nur Kaltara Arafah, Nur Rahmat, saat ditemui pada Selasa (3/6/2025).
Rahmat menuturkan, An Nur sudah melakukan pelunasan biaya tiket, konsumsi, dan hotel di Arab Saudi.
Tahun ini, An Nur Kaltara Arafah memberangkatkan 32 jemaah haji furoda dengan biaya relatif murah sekitar Rp 340 juta per jemaah.
Namun, mereka tak bisa berbuat apa-apa ketika Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk tidak menerbitkan visa haji furoda tahun 2025.
“Dari yang saya tahu, Pemerintah Arab Saudi sedang melakukan perbaikan sistem haji. Itu kebijakan negara sana, dan bukan hanya Indonesia yang visanya tak terbit. Banyak negara lain juga sama,” jelas Rahmat.
Beruntung, An Nur memiliki koneksi langsung ke Arab Saudi sehingga mereka tak perlu bertaruh seperti travel lain yang nekat memberangkatkan jemaah ke Jakarta, sembari berharap visa keluar.
Di lain sisi, Rahmat menyesalkan banyaknya jemaah haji ilegal, dalam artian menggunakan
visa amil
/pekerja, justru bisa berhaji dengan gampangnya.
“Kekecewaan kami bertumpuk setelah mendengar justru banyak jemaah haji dengan visa amil bisa berangkat haji. Sedangkan visa haji furoda ditahan. Ini kan lucu,” imbuhnya.
Para jemaah haji ilegal diberangkatkan dengan cara kucing-kucingan, melalui sejumlah lokasi, ada yang dari Medan, Batam, Riau.
Mereka diterbangkan ke Singapura, Kuala Lumpur, Istanbul, dan sebagainya.
“Tapi akibat keberangkatan menggunakan visa amil, silakan lihat di pemberitaan. Ada yang ditangkap, ada yang dikembalikan lagi ke Jeddah,” kata Rahmat.
Jika dikalkulasi, batalnya 32 jemaah haji furoda yang memercayakan keberangkatan melalui An Nur Kaltara Arafah mengakibatkan kerugian hampir Rp 2 miliar.
Rahmat juga sempat mencoba menghubungi pihak hotel di Arab Saudi untuk refund/pengembalian uang. Namun, upaya tersebut nihil.
Rahmat kemudian memberikan pilihan kepada para jemaah haji furoda yang gagal berangkat.
1. Apakah dananya dikembalikan utuh.
2. Digunakan untuk berangkat haji tahun depan.
“Alhamdulillahnya, mereka memilih tetap ingin berangkat tahun depan. Jadi nanti akan saya upayakan beralih ke ONH Plus. Kami akan menghadap Kemenag untuk percepatan, semoga tahun depan bisa berangkat,” jelasnya.
Untuk diketahui,
haji furoda adalah
program haji yang diselenggarakan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus atau visa mujamalah.
Program ini tidak menggunakan kuota haji reguler maupun kuota haji plus nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji furoda dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu lembaga berbadan hukum yang telah mendapat izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan haji khusus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: KEPULAUAN RIAU
-
/data/photo/2025/06/03/683e6b15cb426.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Kecewanya Pengusaha Travel Visa Haji Furoda Tak Terbit, Heran yang Pakai Visa Amil Bisa Berangkat… Regional
-

Progres kinerja Badan Pengusahaan Batam
Kamis, 22 Mei 2025 20:35 WIB
Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Amsakar Achmad (tengah) didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra (kanan) dan sejumlah pengurus memberikan keterangan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresiden, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Rapat tersebut membahas progres kerja BP Batam serta percepatan investasi dan penyelarasan kebijakan strategis antara pemerintah pusat dan daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Amsakar Achmad (kanan) bersiap mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresiden, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Rapat tersebut membahas progres kerja BP Batam serta percepatan investasi dan penyelarasan kebijakan strategis antara pemerintah pusat dan daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
-

Tidak Memiliki Visa Haji, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Calon Jemaah
Bisnis.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi tunda keberangkatan 1.243 calon jamaah haji asal Indonesia yang berangkat secara nonprosedural periode 23 April-1 Juni 2025 di seluruh bandara di Indonesia
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra menjelaskan bahwa ribuan calon jamaah haji itu ditunda keberangkatannya lantaran tidak memiliki visa haji maupun dokumen lain sesuai syarat dan ketentuan haji.
Dia menjelaskan penundaan keberangkatan ribuan calon jamaah haji itu bukan berarti tidak bisa bepergian ke Arab Saudi. Namun tetap bisa pergi ke Arab Saudi usai musim haji rampung.
“Pada saat musim haji seperti saat ini, kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, ribuan WNI itu tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dia merinci dari ribuan jamaah calon haji tersebut, jumlah penundaan keberangkatan paling banyak ada di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 719 orang, nomor dua yang tertinggi ada di Bandara Juanda Surabaya sebanyak 187 orang.
Kemudian, nomor urut tiga ada di Bandara Ngurah Rai Denpasar dengan jumlah 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin Makasar 46 orang, Bandara Yogyakarta 42 orang, Bandara Kualanamu Medan 18 orang, dan Bandara Minangkabau Sumatra Barat 12 orang, serta Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.
“Penundaan keberangkatan Jamaah Calon Haji nonprosedural juga telah dilakukan di beberapa pelabuhan internasional lain di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82 orang telah ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan Pelabuhan Bengkong 27 orang,” katanya.
Dia menjelaskan penundaan keberangkatan ribuan calon jamaah haji tersebut dilakukan agar terhindar dari masalah di kemudian hari baik dari dalam maupun luar negeri.
“Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujarnya.
-

Biaya Sewa Kendaraan Operasional Pejabat, Mulai Rp 13 Jutaan per Bulan
Jakarta –
Kendaraan operasional buat pejabat bisa disewa. Biaya penyewaan itu paling rendah Rp 13 jutaan per bulan.
Ada ragam biaya pengeluaran yang diatur pemerintah. Salah satunya adalah biaya sewa kendaraan operasional untuk pejabat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Di situ tercantum besaran biaya sewa kendaraan untuk operasional setiap bulan. Sebagai informasi, biaya sewa ini merupakan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda empat yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian.
Biaya Sewa Kendaraan Operasional buat Pejabat
Untuk pejabat eselon I dan eselon II, per bulan biaya sewa kendaraan Rp 18.720.000. Kemudian biayanya juga tergantung daerah masing-masing. Besaran biaya sewa itu tak sama di tiap daerah.
Paling rendah per bulan biaya sewanya Rp 13,25 juta untuk di provinsi DKI Jakarta. Sementara yang tertinggi tembus Rp 15,9 juta di Kepulauan Riau. Rincian biayanya sebagai berikut:
Aceh: Rp 15,031 jutaSumatra utara: Rp 14,713 jutaRiau: Rp 13,73 jutaKepulauan Riau: Rp 15,9 jutaJambi: Rp 14,31 jutaSumatra Barat: Rp 14,469 jutaSumatra Selatan: Rp 14,31 jutaLampung: Rp 13,43 jutaBengkulu: Rp 13,5 jutaBangka Belitung: Rp 13,515 jutaBanten: Rp 14,787 jutaJawa Barat: Rp 13,95 jutaDKI Jakarta: Rp 13,25 jutaJawa Tengah: Rp 14,787 jutaD.I Yogyakarta: Ro 14,872 jutaJawa Timur: Rp 14,236 jutaBali: Rp 14,31 jutaNTB: Rp 14,469 jutaNTT: Rp 15,741 jutaKalimantan Barat: Rp 14,872 jutaKalimantan Tengah: Rp 14,14 jutaKalimantan Timur: 14,03 jutaKalimantan Utara: Rp 14,03 jutaSulawesi Utara: Rp 15 jutaGorontalo: Rp 15 jutaSulawesi Barat: Rp 13,58 jutaSulawesi Selatan: Rp 14,395 jutaSulawesi Tengah: Rp 14,4 jutaSulawesi Tenggara: Rp 14,03 jutaMaluku: Rp 15,349 jutaMaluku Utara: Rp 14,4 jutaPapua: Rp 15,741 jutaPapua Barat: Rp 15,667 jutaPapua Barat Daya: Rp 15,667 jutaPapua Tengah: Rp 15,741 jutaPapua Selatan: Rp 15,741 jutaPapua Pegunungan: Rp 15,741 juta
“Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan dapat diperuntukkan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi,” begitu penjelasan soal biaya sewa kendaraan operasional pejabat.
(dry/rgr)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5239557/original/057398400_1748844024-WhatsApp_Image_2025-06-02_at_10.08.57.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)