provinsi: KEPULAUAN RIAU

  • 2 Juta WNI Pilih Berobat ke LN, Sektor Kesehatan RI Bocor Rp 162 T!

    2 Juta WNI Pilih Berobat ke LN, Sektor Kesehatan RI Bocor Rp 162 T!

    Jakarta

    Sekitar dua juta orang Indonesia setiap tahunnya pergi berobat ke luar negeri. Dari jumlah tersebut, diperkirakan US$ 10 miliar per tahun atau sekitar Rp 162 triliun (kurs Rp 16.200) mengalir ke sektor kesehatan luar negeri Malaysia hingga Amerika Serikat (AS).

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, angka tersebut merupakan proyeksi nilai belanja sektor kesehatan. Banyak warga Indonesia, terutama kalangan kaya dan menengah atas, yang membelanjakan uangnya untuk mendapatkan layanan kesehatan di luar negeri.

    “Mereka membelanjakan uangnya untuk mendapatkan layanan kesehatan di Malaysia, Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat. Data yang saya terima menunjukkan bahwa jumlahnya lebih dari US$ 10 miliar per tahun. Sekitar 1 hingga 2 juta orang Indonesia setiap tahun pergi ke luar negeri untuk berobat,” kata Budi, dalam acara International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Budi mengatakan, angka US$ miliar ini setara dengan hampir 1% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Selaras dengan kondisi ini, ia mengusulkan kepada Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana untuk membentuk wisata kesehatan.

    “Usulan pertama saya kepada Anda semua, dan kepada Ibu Widi, jika ingin membangun dan mengembangkan industri wisata kesehatan, mari kita mulai dari dalam negeri terlebih dahulu,” ujarnya.

    Dengan wisata kesehatan ini, ia berharap potensi belanja US$ 10 miliar ini tidak lagi mengalir ke Malaysia ataupun Singapura, tetapi ke daerah-daerah wisata Indonesia seperti Bali, Labuan Bajo, Batam, maupun kota-kota lainnya.

    Apabila Indonesia berhasil menarik minat masyarakat untuk berobat di dalam negeri, Budi meyakini, ke depannya akan lebih mudah untuk menarik wisatawan mancanegara untuk datang.

    “Menurut saya, sebelum kita bisa meyakinkan orang asing untuk berobat di negara kita, kita harus bisa meyakinkan warga kaya Indonesia terlebih dahulu-keluarga Ibu Widi, keluarga para gubernur, para menteri-bahwa ketika mereka sakit, mereka lebih memilih berobat di Indonesia. Ini akan menjadi contoh yang baik,” kata dia.

    Di samping itu, Budi juga menyinggung tentang potensi besar yang Indonesia miliki di sektor kesehatan. Mengacu pada angka harapan hidup rata-rata orang Indonesia 72 tahun, diperkirakan warga Indonesia membelanjakan sekitar US$ 140 per orang per tahun untuk kebutuhan kesehatan.

    Apabila diakumulasikan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 280 juta jiwa, Kemenkes memproyeksikan total belanja sektor kesehatan saat ini mencapai sekitar US$ 40 miliar. Angka ini juga akan terus meningkat seiring dengan peningkatan populasi yang menua.

    Sedangkan bila mengacu pada negara tetangga Malaysia, rata-rata angka harapan hidup mencapai 76 tahun, dengan belanja kesehatan US$ 430 per orang per tahun. Jika diasumsikan Indonesia punya angka harapan hidup yang sama, Indonesia akan punya tambahan potensi belanja kesehatan penduduk hingga US$ 300 per tahun.

    “Jika dikalikan dengan 280 juta penduduk, maka potensi pasar yang terbuka adalah sebesar US$ 84 miliar. Angka ini merupakan peluang bagi para investor yang ingin berinvestasi di infrastruktur layanan kesehatan di Indonesia,” ujar Budi.

    Budi mengatakan, penambahan US$ 84 miliar ini setara dengan kenaikan hampir 6% terhadap PDB Indonesia hanya dari sektor kesehatan saja. Melihat potensi ini, Ia berharap pariwisata kesehatan bisa menjadi pendukungnya.

    (shc/fdl)

  • KKP Desak Telkom-XL Axiata Lapor KKPRL atau Denda Rp5 Juta/Hari

    KKP Desak Telkom-XL Axiata Lapor KKPRL atau Denda Rp5 Juta/Hari

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis daftar perusahaan dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), yang belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Dalam daftar perusahaan yang dirilis KKP, terdapat nama PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT XL Axiata Tbk., PT Mora Telematika Indonesia.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik KKP Doni Ismanto Darwin menyampaikan, pemegang dokumen KKPRL wajib menyerahkan laporan tahunan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut.

    “Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui progres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan, karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” kata Doni dalam keterangannya, Kamis (13/6/2025).

    Doni menuturkan, pemegang dokumen KKPRL akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta per hari jika terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL. Hal ini sesuai Permen KP No. 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.

    Untuk itu, Doni kembali mengingatkan pemegang dokumen KKPRL dalam hal ini dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) untuk segera menyampaikan laporan tahunan.

    Dia menegaskan, penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas. Dengan begitu, iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan. Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati. 

    “Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala. Kemudian kami jembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” tutur Doni.

    Sejauh ini KKP telah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama ke-27 pemegang KKPRL SKKL.

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto mengungkapkan, dari 50 KKPRL untuk kegiatan penggelaran sistem kabel telekomunikasi bawah laut (SKKL) yang diterbitkan, sebanyak 27 diantaranya belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan. 

    Pihaknya tengah memroses pengiriman surat peringatan pertama kepada para pemegang KKPRL yang tidak taat.

    “Setelah SP-1 akan ada SP-2. Jika masih belum ada itikad baik dari para pemegang KKPRL untuk menyerahkan dokumen laporan tahunan, tentu penegakan sanksi administratif akan kami ambil,” tegas Sumono.

    Berikut daftar pemegang KKPRL yang belum/terlambat menyampaikan laporan tahunan:

    1. PT XL Axiata Tbk. – SKKL Batam-Sarawak Internet Cable System

    2. PT Palapa Timur Telematika – SKKL Palapa Ring Timur

    3. PT Mora Telematika Indonesia – SKKL Ende-Kupang

    4. PT LEN Telekomunikasi Indonesia – SKKL Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Nasional Palapa Ring Paket Tengah 

    5. PT Palapa Ring Barat – SKKL Palapa Ring Barat

    6. PT Mora Telematika Indonesia – SKKL Sape-Labuhan Bajo

    7. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Luwuk-Morowali-Kendari (SKKL LUMORI)

    8. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Gili-Lombok

    9. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Padang-Mentawai

    10. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL BU2 (Eksisting) – Lewoleba

    11. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Gresik-Bawean

    12. PT Telekomunikasi Indonesia International – Sistem Komunikasi Kabel  Laut Singapore-Myanmar (Sigmar)

    13. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL NTB-NTT

    14. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Bali-Lombok

    15. PT XL Axiata Tbk. – SKKL Echo

    16. PT Communication Cable Systems Indonesia – SKKL Jawa-Bali

    17. PT NTT Indonesia – SKKL MIST

    18. PT Optic Marine Indonesia – SKKL Bay To Bay Express

    19. PT Optic Marine Indonesia – SKKL Asia Direct Cable

    20. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Inter Island Anambas Area (Jalur Jemaja-Tarempa-Matak)

    21. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL Inter Island Anambas Area (Jalur Tanjungpinang-Galang)

    22. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL IGG di Wilayah Pulau Pramuka

    23. PT Telekomunikasi Indonesia – SKKL IGG, Matanusa, dan Tuas Extension

    24. PT Communication Cable Systems Indonesia – SKKL Jawa-Bali

    25. PT Supra Primatama Nusantara – SKKL Sungsang-Muntok

    26. PT Supra Primatama Nusantara – SKKL Anyer-Kalianda

    27. PT Seax Indonesia Pratama – SKKL SIP 

  • Tersangka penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta berbagi peran

    Tersangka penyelundupan benih lobster di Bandara Soetta berbagi peran

    tersangka AH, berperan melakukan koordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan menggunakan kendaraan sewa, dan mendapatkan bayaran Rp1 juta per koper

    Jakarta (ANTARA) – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkapkan para tersangka berbagi peran untuk memuluskan aksinya dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

    “Tersangka RK misalnya berprofesi sebagai petugas keamanan yang berperan meloloskan pengiriman tiga koli barang yang berisi tiga koper BBL dengan imbalan Rp4 juta per koper,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Kemudian tersangka AH, berperan melakukan koordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan menggunakan kendaraan sewa, dan mendapatkan bayaran Rp1 juta per koper,” ucap Yandri.

    Selanjutnya tersangka JS berperan meloloskan barang melalui X-Ray dengan imbalan Rp4 juta per-koper melalui RK, kemudian tersangka DS berperan mengurus SMU (surat muat udara) untuk pengiriman 4 koli barang yang berisi 3 koper BBL dan 1 kardus kosong ke Batam.

    “DS mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta per koper, begitu juga tersangka RS berperan mengemas BBL, dan mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta per koper” ucap Yandri.

    Kemudian tersangka WW berperan menyelundupkan BBL dan memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang dapat memuluskan aksi penyelundupan BBL.

    “Selanjutnya tersangka AN berperan sebagai pengemas dan supir pengiriman BBL dengan imbalan sebesar Rp400 ribu per-koper,” ungkap Yandri.

    Sementara itu tersangka lain HE, U, LNH, S dan B masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 29 Jo. pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 87 Jo. pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

    Selanjutnya untuk ribuan bibit lobster yang diamankan itu langsung dilepas kembali agar tidak mati. Pelepasan benih lobster itu dilakukan di wilayah pantai di Serang, Banten, bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Batam Hari Kamis

    Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Batam Hari Kamis

    Liputan6.com, Bandung – Kondisi cuaca di Kota Batam pada beberapa hari ini diperkirakan mengalami perubahan yang cukup dinamis. Berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), cuaca di wilayah ini cenderung tidak menentu.

    Terdapat dominasi langit berawan dan kemungkinan hujan ringan di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu. Cuaca semacam ini tentu bisa berdampak pada aktivitas masyarakat terutama mereka yang banyak beraktivitas di luar ruangan.

    Kota Batam sebagai wilayah kepulauan memang kerap mengalami perubahan cuaca yang cepat. Sinar matahari bisa saja terik di pagi hari namun bisa saja berganti dengan hujan ringan menjelang siang atau sore.

    Karena itu, penting bagi masyarakat dan pengunjung kota ini untuk memperhatikan prakiraan cuaca harian sebelum memulai aktivitas. Meskipun hujan yang terjadi tergolong ringan tetap saja bisa mengganggu kenyamanan jika tidak dipersiapkan dengan baik.

    Masyarakat tetap diimbau untuk tetap waspada dan sigap dalam menyesuaikan diri dengan cuaca tidak menentu. Adapun salah satu bentuk kesiapsiagaan yang dianjurkan adalah membawa perlengkapan hujan seperti payung atau jas hujan.

    Cuaca yang tidak stabil juga bisa mempengaruhi kelancaran transportasi laut di sekitar Batam yang menjadi penghubung antar pulau. Oleh sebab itu, masyarakat yang berencana bepergian menggunakan kapal feri atau perahu dianjurkan mengecek prakiraan cuaca terlebih dahulu. 

    Berdasarkan situs resmi BMKG, berikut ini prakiraan cuaca terkini di sejumlah kecamatan di Kota Batam.

  • Danlanud: Operasi Patroli Udara Selat Malaka perkuat pengawasan

    Danlanud: Operasi Patroli Udara Selat Malaka perkuat pengawasan

    Batam (ANTARA) – Komandan Lanud (Danlanud) Hang Nadim Batam Letkol Pnb Hendro Sukamdani mengatakan Operasi Patroli Udara yang dilakukan TNI AU di Selat Malaka dengan sandi “Eye in The Sky” bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan maritim.

    “Operasi ini juga untuk meningkatkan kepercayaan antarnegara dalam menjaga kawasan Selat Malaka tetap aman,” kata Hendro di Batam, Rabu.

    Dia menjelaskan operasi patroli udara “Eye in the sky” di wilayah strategis Selat Malaka dilaksanakan pada Senin (10/6), melibatkan pesawat intai maritim CN-235 milik TNI AU yang terbang melintasi wilayah udara Selat Malaka guna melakukan pemantauan aktivitas kapal-kapal yang melintas.

    “Operasi ini bertujuan untuk mendeteksi dini potensi ancaman seperti perompakan, penyeludupan serta pelanggaran hukum laut internasional,” ujarnya.

    Operasi ini, kata dia, merupakan bagian dari kerja sama regional antara negara-negara kawasan dalam rangka menjaga keamanan dan stabilitas jalur pelayaran internasional yang padat tersebut.

    Menurut dia, operasi patroli udara di Selat Malaka ini merupakan bentuk komitmen TNI AU dalam mendukung kerja sama bilateral antara Indonesia, Malaysia dan Singapura dalam menjaga keamanan laut di kawasan yang vital secara ekonomi dan geopolitik tersebut.

    Hendro mengatakan, selama operasi berlangsung, TNI AU menjalin komunikasi dan koordinasi langsung dengan angkatan udara negara tetangga yang turut serta dalam misi tersebut.

    Data hasil pemantauan udara ini, lanjut dia, akan dianalisis bersama untuk menentukan tindak lanjut terhadap aktivitas mencurigakan yang terdeteksi.

    “Operasi “eye in the sky” telah rutin dilaksanakan sebagai bagian dari upaya kolektif negara-negara kawasan dalam menghadapi tantangan keamanan lintas batas di laut,” katanya.

    “Selat Malaka sendiri dikenal sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, dengan lebih dari 200 kapal melintas setiap harinya,” katanya melanjutkan.

    Hendro menambahkan, dengan keterlibatan aktif dalam operasi ini, TNI AU menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga kedaulatan wilayah udara nasional serta mendukung perdamaian dan stabilitas kawasan Asia Tenggara.

    Pewarta: Laily Rahmawaty
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakapolda: Bidhumas garda terdepan jembatani komunikasi masyarakat

    Wakapolda: Bidhumas garda terdepan jembatani komunikasi masyarakat

    “Bidhumas adalah wajah Polri, garda terdepan membangun citra positif membawa opini publik dan menjembatani komunikasi antara Polri dengan masyarakat,”

    Batam (ANTARA) – Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo menyebutkan personel Bidhumas Polri berperan penting sebagai garda terdepan dalam menjembatani komunikasi Polri dengan masyarakat.

    “Bidhumas adalah wajah Polri, garda terdepan membangun citra positif membawa opini publik dan menjembatani komunikasi antara Polri dengan masyarakat,” kata Anom dalam pembukaan Rapat kerja teknis (Rakernis) Bidhumas Polda Kepri tahun 2025 di Batam, Rabu.

    Jenderal polisi bintang satu ini menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi Polri di era digital saat ini membutuhkan peran Bidhumas untuk mengambil peluang lebih dekat dengan masyarakat dalam menyampaikan informasi secara transparan dan membangun kepercayaan publik.

    Jabatan Kadiv Humas Polri saat ini yang diampu Irjen Pol. Sandi Nugroho sebagai lulusan terbaik Polri tahun 1995 (Adhi Makayasa) merupakan bentuk kepercayaan pimpinan Polri terhadap peran humas sebagai fungsi operasional bukan pendukung atau pembina.

    “Di sisi lain Polri juga dihadapkan pada tantangan besar berupa penyebaran hoaks, disinformasi dan narasi negatif yang dapat mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban,” katanya mengingatkan.

    Selain itu, peran Bidhumas Polri memberikan pembinaan kepada masyarakat dalam bermedia sosial. Ini pula yang melatarbelakangi Polda Kepri mengadakan lomba-lomba Tiktok dan konten kreator dalam rangka HUT Ke-79 Bhayangkara.

    “Disinilah (lomba) Polri akan memberikan pembinaan kepada masyarakat yang memang sekarang membuat konten-konten seperti itu bisa jadi ladang pekerjaan,” ujarnya.

    Perwira tinggi Polri itu juga mengingatkan personel Polri yang sudah berkecimpung di dunia digital, dan media sosial dapat terus menekuni bidang tersebut tanpa harus keluar dari Korps Bhayangkara.

    Anom juga mengingatkan Bidhumas Polri harus mampu memahami karakteristik setiap platform media, baik konvensional maupun digital serta bagaimana menggunakannya secara maksimal untuk menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat.

    Pewarta: Laily Rahmawaty
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3
                    
                        Cuci Uang Lewat Bank Jatim Rp 119 M, 4 Sekawan dari Batam Diadili di Surabaya
                        Surabaya

    3 Cuci Uang Lewat Bank Jatim Rp 119 M, 4 Sekawan dari Batam Diadili di Surabaya Surabaya

    Cuci Uang Lewat Bank Jatim Rp 119 M, 4 Sekawan dari Batam Diadili di Surabaya
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Kejahatan
    phishing
    tidak mengenal lokasi. Pelaku bisa beraksi meskipun target dengan pelaku berjarak ribuan kilometer.
    Seperti yang dilakukan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa. Keempat sekawan ini didakwa melakukan pencucian uang lewat
    Bank Jatim
    .
    Akibatnya, mereka kini diadili di Pengadilan Negeri (PN)
    Surabaya
    .
    Mereka bukan orang Surabaya. Dua terdakwa, Oskar dan Meilisa ditangkap di Perumahan The Home Southlink Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
    Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, keempat terdakwa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (
    TPPU
    ).
    Sahril Sidik membuat rekening bank palsu dan menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp 500.000 per rekening.
    Ia menjual beberapa rekening, termasuk rekening bank swasta atas nama Ridduwan dan dirinya sendiri kepada Abdul Rahim alias Apong.
    Abdul Rahim kemudian menjual rekening-rekening tersebut kepada Oskar dengan harga Rp 5.000.000.
    Oskar dan Meilisa kemudian menggunakan rekening-rekening tersebut untuk transaksi atas perintah Deni, dan mendapatkan upah Rp 8.000.000 per bulan.
    “Bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Terdakwa Oskar bersama Meilisa menggunakan untuk transaksi atas perintah Deni (DPO). Disamarkan dengan cara membelanjakan aset kripto atas perintah Deni,” kata JPU Lujeng, Rabu (11/6/2025).
    Tindak pidana 4 sekawan ini terungkap pada 22 Juni 2024. Saat itu, ada transaksi anomali atau tidak wajar di Bank Jatim sebanyak 483 kali.
    Jumlahnya mencapai Rp 119 miliar melalui 483 transaksi anomali di Bank Jatim.
    Uang sebanyak itu keluar ke sejumlah rekening, seperti ke Raja Niaga Komputer sebanyak Rp 35,4 miliar, Evo Jaya Intan Rp 29,7 miliar, Pasifik Jaya Angkasa Rp 22,4 miliar dan beberapa rekening lainnya.
    Asal usul uang mereka kaburkan dengan bentuk kripto. Setidaknya, ada 22 nama dijadikan sebagai atas nama pemilik.

    Aset crypto
    tersebut tersimpan di
    wallet
    yang dikuasai oleh pelaku,” ujar Lujeng.
    Ahmad Sopian, seorang ojek
    online
    asal Surabaya juga terlibat dalam kasus ini.
    Rekening atas namanya sebagai tempat penampungan uang hasil membobol. Ia lebih dulu mendapat vonis hukuman penjara selama 2 tahun.
    Di persidangan Sahril Sidik dan kawan-kawannya yang berlangsung pada Rabu (11/6/2025), Majelis Hakim menyebut bahwa ada yang belum terungkap, yaitu Deni sebagai bos keempat sekawan ini.
     
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul “Bobol Bank Jatim Rp 119 Miliar, 4 Sekawan dari Batam Diadili di Surabaya.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus COD dan Ngaku Polisi, Pasutri di Batam Rampas HP Sambil Todong Pisau
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Juni 2025

    Modus COD dan Ngaku Polisi, Pasutri di Batam Rampas HP Sambil Todong Pisau Regional 11 Juni 2025

    Modus COD dan Ngaku Polisi, Pasutri di Batam Rampas HP Sambil Todong Pisau
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.com
    – Pasangan suami-istri berinisial RP dan S diamankan Unit Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu (4/6/2025) dini hari di kawasan Kepri Mall, Batam, Kepulauan Riau.
    Selain RP dan S, polisi juga menangkap satu tersangka perempuan lain berinisial K. Ketiganya diamankan pada Selasa (10/6/2025) di kawasan Pasar Tanjung Pantun, Batuampar.
    “Mereka ini komplotan, selain pasangan suami istri dan rekan perempuan mereka ini. Ada tersangka lain berinisial R, A, dan B yang masih kita cari keberadaannya,” jelas Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol Zaenal Arifin saat ditemui di Polresta Barelang, Rabu (11/6/2025).
    Zaenal menjelaskan, komplotan ini menggunakan modus berpura-pura membeli handphone melalui sistem COD (
    cash on delivery
    ) yang sebelumnya dijanjikan lewat media sosial. Saat korban tiba di lokasi, para pelaku mengancamnya dengan senjata tajam.
    Tidak hanya itu, salah satu pelaku yang masih buron juga sempat mengaku sebagai anggota kepolisian guna menakut-nakuti korban.
    “Modus mengajak COD pembelian
    handphone
    dan tersangka mengaku anggota kepolisian. Korban dipukul dan diancam dengan pisau,” jelasnya.
    Total tersangka berjumlah enam orang. Mereka diduga memukuli korban dan merampas barang bawaannya.
    Saat diperiksa, tersangka RP mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut. Ia dan istrinya awalnya hanya diajak oleh rekannya untuk berkeliling kota, sebelum kemudian mengetahui maksud sebenarnya.
    “Awalnya saya dan istri diajak keliling kota, sampai tiba di lokasi baru dikasih tahu mau
    ngapain
    . Untuk hasil kejahatan kemarin ada tiga
    handphone
    , dan semua dipegang ama kawan saya yang kabur. Dia juga yang sebut anggota Polri,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Diberi Upah Rp 4 Juta per Koper
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Juni 2025

    Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Diberi Upah Rp 4 Juta per Koper Megapolitan 11 Juni 2025

    Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Diberi Upah Rp 4 Juta per Koper
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tujuh orang berinisial RK, AH, JS, WW, DS, RS, dan AN diamankan atas tindakan
    penyelundupan benih bening lobster
    (BBL) sebanyak 171.880 ekor secara ilegal.
    Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Ronald Sipayung mengatakan, tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat imbalan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.
    “Tersangka ini tentu mendapatkan komisi atau upah apabila berhasil dan bisa terbang sampai ke Batam yang bersangkutan RK ini mendapatkan imbalan Rp 4 juta per koper,” ujar Ronald saat konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Rabu (11/6/2025).
    Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat koli berupa koper. Tiga koli berisi benih lobster, sementara satu koli lainnya berisi kardus yang disamarkan sebagai sayuran.
    Selain itu, polisi juga mengamankan 164 kantong plastik berisi BBL jenis pasir dan mutiara, serta 21 kantong plastik berisi es batu.
    Pengungkapkan kasus penyelundupan ini bermula dari laporan warga pada Sabtu (31/5/2025) pukul 11.37 WIB.
    Penyelundupan tersebut terdeteksi di Gudang Bangun Desa Logistindo (BDL), yang berada di area kargo Bandara Soekarno-Hatta.
    Kemudian pelapor bersama dengan saksi mendatangi area BDL dan mendapati empat koli yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau, dengan menggunakan Pesawat Batik Air (ID 6864) rute Jakarta (CGK) – Batam (BTH) pada 31 Mei 2025.
    “Koli berisi benih-benih lobster yang rencananya akan dikirim atau diselundupkan ke luar negeri melalui transit di Batam,” ujar Ronald.
    Setelah itu, pelapor dan saksi membawa semua koli tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk membuat laporan polisi agar kasus ini dapat diselidiki lebih lanjut.
    Dari kasus ini, polisi memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 9,3 miliar, dengan asumsi harga jual setiap BBL sebesar Rp 54.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Diberi Upah Rp 4 Juta per Koper
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Juni 2025

    Disamarkan sebagai Sayuran, Benih Lobster Rp 9,3 Miliar Nyaris Diselundupkan ke Vietnam Megapolitan 11 Juni 2025

    Disamarkan sebagai Sayuran, Benih Lobster Rp 9,3 Miliar Nyaris Diselundupkan ke Vietnam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polres Bandara Soekarno-Hatta
    (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 9,3 miliar.
    Polisi menangkap tersangka setelah menemukan modus pengiriman empat koli dengan dokumen ekspor yang menyebutkan isinya sayuran.
    Kapolres Bandara Soekarno-Hatta
    Kombes Ronald Sipayung
    menjelaskan, dari empat koli yang dikirim, tiga koli berisi benih lobster, sedangkan satu koli berisi kardus-kardus.
    “Ada dokumen yang menerangkan bahwa koli ini berisi sayur-sayuran, isinya pun tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Polres Bandara Soetta, Rabu (11/6/2025).
    Menurut Ronald, benih lobster yang jumlahnya mencapai 171.880 ekor tersebut direncanakan untuk dikirim ke Vietnam melalui transit di Batam dan Singapura.
    Tersangka telah merencanakan pengiriman menggunakan Pesawat Batik Air (ID 6864) dengan rute Jakarta (CGK) – Batam (BTH) pada tanggal 31 Mei 2025.
    Ronald menuturkan, Vietnam merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang mampu membudidayakan benih lobster dengan baik.
    “Negara-negara lain belum ada catatan yang menyatakan bahwa mereka bisa membudidayakan,” ungkapnya.
    Modus penyelundupan ini, lanjut Ronald, telah diketahui sejak lama, di mana pengiriman BBL dilakukan melalui kargo dan terminal langsung ke Vietnam.
    “Mereka menyamarkan dengan transit dulu ke Batam kemudian dikirim ke Singapura. Dari Singapura baru ke tujuan akhir di Vietnam,” jelasnya.
    Dalam kasus ini, tim penyidik menangkap tujuh orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.
    “Ada tujuh tersangka yang telah kami tahan di rutan Polres Bandara Soekarno-Hatta per 5 Juni 2025,” kata Ronald.
    Dua dari tujuh tersangka merupakan sekuriti AVSEC (Aviation Security) dari pergudangan kargo.
    Sementara lima orang lainnya adalah masyarakat di luar Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam pengumpulan, pengemasan, pengepakan, hingga pengiriman benih lobster.
    Tersangka tersebut berinisial RK, AH, JS, WW, DS, RS, dan AN.
    Semua koli yang diselundupkan dikemas dalam 164 kantong plastik berisi BBL jenis pasir dan mutiara.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
    Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.