provinsi: KEPULAUAN RIAU

  • RI Bakal Ekspor Listrik ke Singapura Tapi Ada Syaratnya..

    RI Bakal Ekspor Listrik ke Singapura Tapi Ada Syaratnya..

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Indonesia baru saja menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerja sama ekspor listrik ke Singapura sebesar 3,4 Giga Watt (GW) hingga tahun 2035 mendatang.

    Kesepakatan tersebut, kata Bahlil, dapat dieksekusi dengan syarat bahwa Singapura harus membangun kawasan industri energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia, khususnya yang direncanakan di Kepulauan Riau.

    “Saya katakan bahwa hubungan kerjasamanya harus kita lakukan, tapi win-win. Kita kirim listrik ke saudara kita di Singapura, sekarang dalam hasil negosiasi, nanti pemerintah Singapura bersama-sama dengan Indonesia untuk membangun kawasan industri bersama,” katanya dalam acara penandatanganan MoU Indonesia-Singapura, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Lebih lanjut, Bahlil menyebutkan pihaknya bersama dengan Singapura sudah melakukan pembicaraan panjang bukan hanya perihal kesepakatan ekspor listrik, namun juga perihal zona industri berkelanjutan dan kerja sama penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage/CCS).

    “Ini yang saya maksudkan untuk apa? Agar maju bersama-sama. Kita membangun hilirisasi sebagian di sini, kita membangun hilirisasi di sini, dan teman-teman kita di sana, saudara-saudara kita di Singapura, ya kita kirim energi baru terbarukan. Tidak hanya itu, karena asas kebersamaan dari kewargaan, kita juga harus mau membuka diri untuk menerima program dan kerjasama terhadap CCS,” katanya.

    Bahlil berharap, kesepakatan bilateral tersebut bisa memperluas potensi kerja sama Indonesia dengan negara tetangga lainnya untuk mendorong program hilirisasi Tanah Air.

    “Kita kasih kepada saudara-saudara kita di negara tetangga listrik, tapi saudara-saudara kita di negara tetangga juga melakukan kerja sama dengan kita untuk kita bangun kawasan industri dalam mendorong hilirisasi. Itu sebenarnya esensinya. Dan tiga-tiganya ini paralel,” tandasnya.

    Detailnya, rencana perdagangan listrik energi baru terbarukan (EBT) lintas batas hingga tahun 2035 ini sebesar 3,4 Giga Watt (GW) dengan potensi investasi sebesar US$ 30-50 miliar untuk pembangkit panel surya dan US$ 2,7 miliar untuk manufaktur panel surya dan BESS.

    Adapun, potensi tambahan devisa per tahun sebesar US$ 4-6 miliar dan potensi tambahan lapangan kerja baru sebanyak 418 ribu orang.

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Rupiah pada Jumat pagi melemah jadi Rp16.273 per dolar AS

    Rupiah pada Jumat pagi melemah jadi Rp16.273 per dolar AS

    Petugas menghitung uang pecahan dolar AS di Bank Mandiri, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

    Rupiah pada Jumat pagi melemah jadi Rp16.273 per dolar AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 10:23 WIB

    Elshinta.com – Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Jumat pagi di Jakarta melemah sebesar 30 poin atau 0,19 persen menjadi Rp16.273 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.243 per dolar AS.

    Sumber : Antara

  • Terbongkar Penyelundupan Benih Lobster via Soetta Senilai Rp 9,2 Miliar

    Terbongkar Penyelundupan Benih Lobster via Soetta Senilai Rp 9,2 Miliar

    Jakarta

    Sebanyak 7 orang ditangkap terkait upaya penyelundupan benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan oleh aparat Polresta Bandara Soetta.

    Barang bukti benih lobster bernilai fantastis ini ditemukan di dalam sejumlah boks atau koli. Sebanyak empat boks tersebut rencananya dikirim ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

    “Pada hari Sabtu, tanggal 31 Mei 2025, sekira pukul 11.37 WIB, pelapor mendapatkan informasi adanya dugaan pengiriman benih bening lobster (BBL) secara ilegal melalui Gudang Bangun Desa Logistindo (BDL) yang berada di Area Cargo bandara,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

    Para tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut untuk meraup keuntungan ekonomi. Polisi menjelaskan modus pelaku menyembunyikan benih lobsternya.

    “Modus operandi dengan menyamarkan pengiriman benih lobster yang dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan dimasukkan ke dalam koper, yang selanjutnya koper tersebut dilakukan pengemasan ulang menggunakan kardus dan kain, dan akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta,” pungkasnya.

    Peran 7 Tersangka

    Foto: Ilustrasi penyelundupan benih lobster (Dony-detikcom)

    Polisi menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam kasus ini. Di antara para pelaku, ada petugas keamanan yang terlibat dalam kasus tersebut.

    “Tersangka RK yang berprofesi sebagai petugas keamanan, berperan meloloskan pengiriman 3 koli barang yang berisi 3 koper BBL (benih bening lobster) dengan imbalan Rp 4 juta per koper,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung kepada wartawan, Kamis (12/6).

    Tujuh tersangka penyelundupan benih lobster yang ditangkap berinisial RK, AH, JS, DS, RS, AN, dan WW. Para tersangka memiliki peran masing-masing.

    Tersangka AH berperan sebagai koordinator yang berkomunikasi dengan RK. Dia lalu mengantarkan benih lobster ke bandara dengan upah Rp 1 juta per tiap koper.

    Lalu tersangka JS berperan meloloskan barang melalui X-Ray. Dia diberi imbalan Rp 4 juta per koper.

    Lanjut tersangka DS berperan mengurus SMU (surat muat udara) dengan imbalan sebesar Rp 1 juta per koper.

    Terakhir, tersangka RS dan AN yang berperan mengemas benih lobster. Serta tersangka WW memerintahkan tersangka AH untuk mencari petugas keamanan yang bisa meloloskan penyelundupan benih lobster.

    Barang Bukti dan Nilai Kerugian

    Foto: Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung. (dok Istimewa)

    Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 171.880 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara. Nilai ratusan ribu benih lobster ditaksir sekitar Rp 9,2 miliar.

    “Jika harga jual Rp 54 ribu per-ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.281.520.000,” imbuhnya.

    Pelaku terlibat saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga sudah ditahan.

    Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Mereka juga dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

    Halaman 2 dari 3

    (aud/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • PT Angkasa Pura Bandara Juanda Sidoarjo Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji

    PT Angkasa Pura Bandara Juanda Sidoarjo Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji

    Jakarta (beritajatim.com) — PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyatakan kesiapan penuh dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji yang akan tiba di Indonesia melalui 524 penerbangan debarkasi.

    Kedatangan para jemaah akan berlangsung selama 30 hari, terhitung mulai 12 Juni hingga 11 Juli 2025 di berbagai bandara yang dikelola oleh InJourney Airports.

    Wakil Direktur Utama InJourney Airports, Achmad Syahir, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala aspek pelayanan di bandara demi mendukung kenyamanan jemaah haji saat kembali ke Tanah Air.

    “Sebanyak 13 bandara yang kami kelola siap menyambut momen istimewa ini. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik saat jemaah haji tiba di tanah air, demi menjaga kebahagiaan ketika bertemu kembali dengan keluarga,” ungkapnya.

    Achmad juga menambahkan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan di bandara agar proses kedatangan berjalan tertib dan sesuai regulasi.

    “InJourney Airports dan stakeholders bandara telah berkoordinasi agar proses kedatangan di bandara dapat berjalan lancar dan baik serta memenuhi regulasi,” jelasnya.

    Adapun 13 bandara yang menjadi titik kedatangan jemaah haji antara lain:

    Soekarno-Hatta (Tangerang)

    Juanda (Surabaya)

    Sultan Hasanuddin (Makassar)

    Kualanamu (Deli Serdang)

    SAMS Sepinggan (Balikpapan)

    Hang Nadim (Batam)

    Zainuddin Abdul Majid (Lombok)

    Adi Soemarmo (Solo)

    Syamsuddin Noor (Banjarmasin)

    Kertajati (Majalengka)

    Sultan Iskandar Muda (Aceh)

    Minangkabau (Padang)

    Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)

    Agus Haryadi, Direktur Operasi InJourney Airports, menyampaikan bahwa seluruh bandara telah memiliki rencana operasional yang matang untuk mendukung kelancaran kedatangan jemaah haji.

    “Alur kedatangan penerbangan debarkasi telah ditetapkan, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing bandara. Slot time penerbangan juga telah disiapkan, termasuk alokasi parkir khusus untuk pesawat angkutan haji,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa prosedur penjemputan jemaah haji dengan bus serta pengantaran ke asrama haji juga telah diatur secara rinci.

    Sebagai informasi, penjemputan jemaah oleh keluarga dilakukan di asrama haji, bukan di bandara kedatangan.

    Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa semua fasilitas, baik sisi udara (airside) seperti runway, taxiway, dan apron, maupun sisi darat (landside) seperti terminal penumpang, berada dalam kondisi optimal.

    “Personel dan fasilitas di bandara sudah disiapkan untuk menyambut kedatangan penerbangan angkutan haji yang seluruhnya menggunakan pesawat berbadan lebar atau widebody,” terang Agus.

    Bandara Soekarno-Hatta, sebagai bandara tersibuk di Indonesia, akan melayani 122 penerbangan debarkasi haji. Fasilitas pendukung seperti sistem penanganan bagasi terintegrasi, jalur kedatangan khusus, hingga koordinasi lintas instansi telah dipastikan siap. (ted)

  • TNI AL perkuat lanal seluruh wilayah dengan kapal buatan dalam negeri

    TNI AL perkuat lanal seluruh wilayah dengan kapal buatan dalam negeri

    “Apabila (kapal patroli) itu bisa dibangun dari dalam negeri maka akan kita maksimalkan yang dari dalam negeri sehingga kita mudah dalam meng-upgrade peralatan tersebut,”

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pihaknya berencana memperkuat pangkalan angkatan laut (lanal) dengan kapal patroli baru buatan dalam negeri.

    “Apabila (kapal patroli) itu bisa dibangun dari dalam negeri maka akan kita maksimalkan yang dari dalam negeri sehingga kita mudah dalam meng-upgrade peralatan tersebut,” kata Ali dalam jumpa pers pemusnahan narkoba seberat dua ton di Batam, Kamis.

    Menurut Ali, penguatan lanal-lanal di beberapa daerah perlu dilakukan guna memperkuat sistem patroli laut di kawasan perbatasan.

    Hal tersebut, menurut Ali, perlu dilakukan karena saat ini lanal-lanal kerap kali membongkar kasus penyelundupan barang ilegal hingga narkoba di kawasan laut wilayah perbatasan.

    Yang paling besar, personel lanal terlibat dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkoba seberat dua ton di wilayah laut Kepulauan Riau.

    Ali sendiri mengakui dalam gelaran pameran Indo Defence yang saat ini sedang berlangsung di Kemayoran, banyak pihak perusahaan asing yang menawarkan TNI AL produk kapal patroli dan teknologi pengawasan baru.

    “Nah ini dengan adanya Indo Defence kita melihat banyak negara-negara yang menawarkan sistem pengawasan surveillance, maritime surveillance ini dengan baik. Namun kita lebih memprioritaskan barang-barang dari dalam negeri,” kata Ali.

    Namun demikian, Ali tidak menjelaskan dengan rinci berapa kapal patroli yang akan dibuat untuk memperkuat lanal-lanal di seluruh Indonesia.

    Dia juga tidak menjelaskan secara rinci kapan kerja sama pembuatan kapal patroli tersebut mulai berlangsung.

    Sebelumnya, pada 20 Mei 2025, kapal Sea Dragon Terawa yang dicurigai membawa narkotika berlayar dari perairan Andaman menuju perairan Kepri.

    Selanjutnya pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas BNN didukung kekuatan penuh Ditjen Bea Cukai yang mengerahkan dua kapal dan didukung Lantamal IV yang mengerahkan dua kapal perang, dan dukung Polda Kepri serta Bais TNI bersama-sama melakukan operasi penindakan terhadap kapal tersebut.

    Pada saat melewati perairan Indonesia, petugas gabungan berhasil menangkap dan membawa kapal tersebut ke Dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan awak kapal.

    Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus narkoba jenis sabu seberat kurang lebih dua ton atau tepatnya 2.115.130 gram yang dibungkus dengan kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika “Golden Triangle”.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Balita 2 Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibu, Pelaku Masih Buron

    Balita 2 Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibu, Pelaku Masih Buron

    Karimun, Beritasatu.com — Seorang balita laki-laki berusia dua tahun, Syarif Alfatih, tewas akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pacar ibunya di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

    Hasil visum menunjukkan adanya luka di berbagai bagian tubuh korban, termasuk kepala, wajah, dan perut, yang diduga akibat benturan keras dan benda tumpul.

    Korban dibawa ke ruang jenazah RSUD Muhammad Sani Karimun, sedangkan ibunya, Jumiaten, menangis histeris melihat putra keduanya terbujur kaku.

    Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Telaga Tujuh Kolong, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kabupaten Karimun. Terduga pelaku berinisial D, pacar ibu korban yang berstatus janda, tinggal bersama korban dan ibunya di rumah kontrakan.

    Diketahui, ibu korban bekerja setiap hari untuk mencukupi kebutuhan keluarga, sedangkan pelaku kerap tinggal di rumah dan menjaga anaknya. Namun nahas, penganiayaan justru dilakukan saat sang ibu sedang bekerja.

    Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, hasil visum menunjukkan adanya luka serius akibat kekerasan fisik.

    “Kami menerima laporan kekerasan terhadap anak usia 2 tahun, inisial S. Korban diduga dianiaya pacar ibunya, pelaku berinisial D. Luka-luka ditemukan di bagian kepala akibat benturan keras, bekas gigitan di perut dan tubuh, serta memar di wajah,” jelas AKBP Robby.

    Menurut Robby, pelaku saat ini melarikan diri dan tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.

    “Jenazah sangat memprihatinkan, terlihat luka akibat benda tumpul di kepala. Pelaku D masih buron dan sedang kami kejar,” tambahnya.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor, demi proses hukum dan keadilan bagi korban.
     

  • Pimpin Perang Melawan Narkoba, Marthinus Hukom Diapresiasi Prabowo

    Pimpin Perang Melawan Narkoba, Marthinus Hukom Diapresiasi Prabowo

    Batam, Beritasatu.com — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, mendapat apresiasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto atas keberhasilannya menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2 ton. Apresiasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, di hadapan ribuan warga Batam yang memadati Alun-alun Kota Batam, Kamis (12/6/2025).

    “Presiden Prabowo sangat mengapresiasi prestasi yang diraih BNN di bawah kepemimpinan Marthinus Hukom dalam pengungkapan jaringan narkotika internasional,” ujar Budi Gunawan.

    Marthinus Hukom, purnawirawan Densus 88 dan doktor filsafat, sejak dilantik sebagai kepala BNN pada Desember 2023, membawa BNN aktif melawan sindikat narkoba internasional.

    “Langkah awal saya sebagai kepala BNN adalah membangun kepercayaan publik, menjalin sinergisitas dengan para pemangku kepentingan, serta memperkuat kerja sama lintas lembaga,” ujar Marthinus. Ia juga menegaskan bahwa dukungan penuh Presiden menjadi fondasi kuat dalam mengobarkan perang melawan narkoba.

    Marthinus juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Ia memastikan proses pemusnahan 2 ton sabu dilakukan secara terbuka, disaksikan masyarakat dan media, sebagai wujud komitmen terhadap prinsip good governance.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Marthinus, tak lepas dari kolaborasi antarinstansi seperti Kemenko Polhukam, TNI AL, Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan. Tak hanya itu, kerja sama internasional, terutama dengan negara-negara ASEAN seperti Thailand, juga memegang peranan penting dalam membongkar jaringan narkoba Golden Triangle.

    Ia menyebut Asta Cita dan program prioritas Presiden Prabowo sebagai pijakan moral dalam pemberantasan narkoba. BNN kini mengedepankan strategi komprehensif, antara lain penguatan kolaborasi dan intelijen, ketahanan sosial di wilayah pesisir dan perbatasan, pendekatan tematik dan simbolik seperti pemusnahan terbuka, serta eningkatan kualitas SDM dan infrastruktur BNN.

    Marthinus juga menyoroti dampak sosial narkoba. Ia menyebut narkoba bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga ancaman terhadap kesehatan (8 juta jiwa berisiko), moral bangsa, serta kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai Rp 5 triliun hanya dari transaksi sabu.

    “Negara bersama rakyat, bangkit melawan narkoba,” seru Marthinus, yang juga menegaskan pentingnya peran media serta masyarakat sebagai pengawas kritis.

    Ia juga menerapkan prinsip penghargaan dan sanksi yang adil. Marthinus bahkan mengusulkan promosi luar biasa bagi petugas gabungan yang sukses menggagalkan penyelundupan besar ini. Hal itu sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras mereka.

  • Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

    Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah, Uang Pengganti Rp1,05 Triliun

    GELORA.CO  – Pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie, divonis pidana 14 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Hendry Lie terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Kamis (12/6/2025) petang.

    Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.

    Hendry Lie dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Perbuatan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Dia juga telah menikmati hasil tindak pidana.

    Hal meringankan hukuman adalah karena Hendry Lie belum pernah dihukum.

    Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Hendri Lie dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

    Dia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,06 triliun subsider 10 tahun penjara.

    Adapun vonis tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap lantaran Hendry Lie dan jaksa menyatakan pikir-pikir. 

    Sikap resmi atas putusan tersebut akan disampaikan dalam waktu tujuh hari kerja.

    Peran Hendry Lie

    Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi.

    Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya 

    Hendry Lie disebut memerintahkan General Manager Operasional PT TIN sejak Januari 2017–2020 Rosalina dan Marketing PT TIN sejak tahun 2008–Agustus 2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT TIN tanggal 3 Agustus 2018 tentang penawaran kerja sama sewa alat prosesing timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). 

    Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui PT TIN dan perusahaan afiliasi yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Semar Jaya Perkasa disebut telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Hendry Lie juga memerintahkan Fandy Lingga yang mewakili PT TIN menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017–Februari 2020, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta yang membahas permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah. 

    Hendry Lie mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati dan CV Semar Jaya Perkasa sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan oleh PT Timah untuk membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah yang selanjutnya dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan prosesing antara PT Timah dengan PT Tinindo Inter Nusa.

    Selanjutnya, Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui perusahaan afiliasi PT TIN menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah. Bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah.

    Ketiga orang tersebut menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dari PT Timah. Pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.

    Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis (mewakili PT RBT) untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey Moeis bersama smelter swasta lainnya melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam. 

    Masih melalui Rosalina dan Fandy Lingga, Hendry Lie Bersama smelter swasta lainnya melalui Harvey Moeis bekerja sama dengan PT Timah dengan menerbitkan surat perintah kerja di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal IUP PT Timah. 

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama sejumlah terdakwa lainnya untuk melakukan kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dengan PT Timah yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal dalam wilayah PT Timah.

    Baca juga: Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Makarim Bawa Dokumen Saat Diperiksa Penyidik Kejagung

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama-sama Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan Alwin Albar yang menyepakati harga sewa peralatan prosesing penglogaman sebesar 4.000 per ton dolar AS untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk 4 smelter dengan kajian dibuat tanggal mundur.

    Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama dengan PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis dengan bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan yang selanjutnya biaya pengamanan tersebut diserahkan kepada Harvey Moeis

  • Pesta Rakyat Melawan Narkoba, BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Pesta Rakyat Melawan Narkoba, BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Liputan6.com, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan lebih dari 2 ton narkotika jenis sabu-sabu dengan melibatkan masyarakat, di Dataran Engku Putri, Batam Center, Kepulauan Riau, Kamis (12/6/2025).

    Pemusnahan ini menjadi momentum bersejarah yang membangkitkan semangat perang melawan narkoba, yang dikemas dalam acara bertajuk ‘Pesta Rakyat Antinarkoba’, dan dihadiri ribuan warga yang turut dilibatkan bagian dalam aksi simbolik melawan narkotika.

    Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar 30 kilogram sabu menggunakan incinerator di tengah kerumunan masyarakat, sementara sisanya, 66 kotak sabu dari total 67 kotak, dimusnahkan di kawasan kargo PT Desa Air Kargo, Kabil, Nongsa pada hari yang sama.

    Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan internasional yang ditangkap di wilayah Karimun, Kepri. Barang bukti ini dikemas dalam bungkus teh asal Tiongkok dan diperkirakan nilainya mencapai Rp6 triliun.

    Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom, menyebut pengungkapan ini sebagai yang terbesar dalam sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga penyelamatan generasi bangsa.

    “Berdasarkan estimasi standar penyalahgunaan satu gram sabu untuk empat orang, maka dari 2 ton sabu ini kita telah menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa,” ujar Marthinus.

    Selain Warga Batam kegiatan pemusnahan 2 ton sabu juga di saksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Budi Gunawan, serta sejumlah pejabat tinggi TNI, Polri, Kejaksaan, dan unsur Forkopimda Kepri.

     

  • Libatkan Publik, BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Libatkan Publik, BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional alias BNN melibatkan keterlibatan publik dalam pemusnahan 2 ton sabu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum narkoba. Masyarakat bahkan diberikan kesempatan langsung untuk memeriksa jenis dan bobot barang bukti sebelum dimusnahkan. 

    Kepala BNN Marthinus Hukom menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam 67 kardus berbentuk teh China dengan berat total 2.115.130 gram. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk keperluan laboratorium. 

    Hukom juga meminta media dan masyarakat mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas. “BNN menjamin semua prosedur akuntabel dan sesuai hukum,” tegasnya dikutip dari siaran pers, Kamis (12/6/2025).

    Lebih jauh, Hukom menyampaikan perang terhadap narkoba adalah perintah langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam Asta Cita, serta program prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba.

    Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara konsisten untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan “Indonesia Emas 2045” .      

    Dalam pemusnahan narkoba kali ini, selaras dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia (UU No. 35 Tahun 2009) yang secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika, terutama Pasal 76 yang mengatur tentang sanksi jika melanggar prosedur.

    Beleid itu menyebutkan, “setiap pejabat yang dengan sengaja tidak memusnahkan Narkotika yang telah dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. “

    Dan praktik dalam kasus Pemusnahan 2 Ton Sabu oleh BNN (2025) berdasar hukum Pasal 69–72 UU Narkotika, tentang prosedur pemusnahan yang menjelaskan barang bukti telah mendapat penetapan dari Kejaksaan. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk drug profiling, dan pemusnahan terbuka dengan melibatkan masyarakat (sesuai Pasal 70 ayat 3).