provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Naik Kelas jadi Bandara Internasional

    Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Naik Kelas jadi Bandara Internasional

    Bisnis.com, JAKARTA. — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tiga bandar udara di Indonesia menjadi bandar udara internasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025.

    Adapun ketiga bandara yang kini berstatus internasional adalah Bandar Udara S.M. Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.

    Kemenhub menjelaskan bahwa penetapan status internasional ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional yang telah diubah dengan PM 40 Tahun 2023. Keputusan ini juga mempertimbangkan dukungan dari pemerintah daerah setempat.

    Tujuan utama dari perubahan status bandara ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, mendorong pengembangan pariwisata, meningkatkan investasi dan perdagangan hingga mendukung keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

    Dalam pengoperasiannya, ketiga bandara tersebut diwajibkan untuk memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang berlaku untuk bandar udara internasional.

    Mereka juga harus menyediakan unit kerja dan personel untuk pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

    Selain itu, Kemenhub menekankan pentingnya koordinasi melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelayanan penerbangan internasional di setiap bandara.

    Kemenhub juga memberikan catatan penting bahwa jika dalam waktu 24 bulan berturut-turut tidak ada penerbangan internasional yang beroperasi di ketiga bandara tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap penetapan status internasional tersebut.

    Keputusan Menteri ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang mengatur status sementara Bandara S.M. Badaruddin II dan Bandara Jenderal Ahmad Yani sebagai bandara domestik yang dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu.

  • Bank BRI Buka Rekrutmen BBOP 2025 Regional Office Palembang, Berikut Link Pendaftarannya – Halaman all

    Bank BRI Buka Rekrutmen BBOP 2025 Regional Office Palembang, Berikut Link Pendaftarannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi mengenai lowongan kerja yang dibuka oleh Bank BRI. 

    PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau Bank BRI membuka Rekrutmen BRILiaN Banking Officer Program (BBOP) 2025 Regional Office Palembang, Sumatra Selatan.

    Pada kesempatan kali ini, Bank BRI membuka rekrutmen untuk mengisi posisi sebagai Mantri (Marketing Mikro Banking).

    Rekrutmen ini terbuka bagi lulusan Sarjana (S1). Pendaftaran lowongan kerja ini dibuka hingga 2 Mei 2025.

    Untuk lebih lengkap dan jelasnya, simak detail terkait lowongan kerja Bank BRI di bawah ini.

    Lowongan Kerja

    Berikut detail persyaratan lowongan kerja Bank BRI:

    *) Mantri (Marketing Mikro Banking)

    1. Pendidikan minimal S1 dari Universitas / Perguruan Tinggi dengan IPK min 2.75 (skala 4).

    2. Usia maksimal 25 tahun (belum berulang tahun ke-26 pada saat seleksi awal) bagi Fresh Graduate, dan usia maksimal 30 tahun (belum berulang tahun ke-31 pada saat seleksi awal) bagi yang memiliki pengalaman bekerja di bidang Perbankan minimal 1 tahun. 

    3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    4. Mampu berkomunikasi dengan baik

    5. Menyukai tantangan dan memiliki network yang luas.

    6. Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja BRI.

    7. Diutamakan berdomisili di Unit Kerja setempat.

    Deskripsi Pekerjaan

    Tugas dan Tanggung Jawab Utama:

    Melaksanakan kegiatan pemasaran pinjaman, simpanan, BRILink dan jasa bank lainnya, memprakarsai dan menganalisis usulan pinjaman, melakukan pembinaaan terhadap nasabah BRI Unit dan Agen BRILink.

    Lokasi Penempatan

    Regional Office Palembang yang meliputi:

    *) Provinsi Jambi

    – Jambi

    – Muara Bulian

    – Kuala Tungkal

    – Sarolangun

    – Bangko

    – Muara Bungo

    – Rimbo Bujang

    *) Provinsi Sumatra Selatan

    – Palembang

    – Sekayu

    – Prabumulih

    – Kayu Agung

    – Muara Enim

    – Lahat

    – Baturaja

    – Pagar Alam

    – Lubuk Linggau

    *) Provinsi Bangka Belitung

    – Pangkal Pinang

    – Sungailiat

    – Tanjung Pandan.

    Cara Daftar 

    Bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas dapat langsung melamar melalui laman e-recruitment BRI atau dapat mengklik tautan ini

    Hanya kandidat dengan kualifikasi terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi. 

    Bank BRI berhak menetapkan atau memutuskan kandidat-kandidat yang memenuhi kualifikasi dan lolos pada setiap tahapan seleksi dan keputusan ini bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Peringatan BMKG: RI Resmi Musim Kemarau, Siaga Cuaca Ekstrem Tiba-Tiba

    Peringatan BMKG: RI Resmi Musim Kemarau, Siaga Cuaca Ekstrem Tiba-Tiba

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi, selama periode April hingga Juni mendatang, sejumlah wilayah Indonesia secara bertahap diprediksi mulai memasuki musim kemarau. Hal ini sebagaimana dilansir dari keterangan tertulis BMKG, dikutip Sabtu (26/4/2025).

    Dalam sepekan ke depan, cuaca di sebagian besar wilayah Indonesia masih dipengaruhi oleh pola peralihan musim. Kondisi ini ditandai dengan suhu terik pada pagi hingga siang hari yang diikuti oleh potensi hujan lokal pada sore hingga malam hari. Hujan yang terjadi umumnya bersifat tidak merata dengan intensitas sedang hingga lebat dan durasi singkat, yang berpotensi disertai kilat dan angin kencang.

    Ketidakstabilan atmosfer selama periode ini meningkatkan kemungkinan terbentuknya awan konvektif, khususnya di wilayah barat dan selatan Indonesia seperti Sumatra bagian selatan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

    BMKG mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi cuaca terkini dan tetap waspada, mengingat cuaca ekstrem bisa muncul tiba-tiba dan berdampak besar terhadap aktivitas harian.

    Dinamika Atmosfer Sepekan ke Depan

    Dalam sepekan ke depan, cuaca Indonesia dipengaruhi sejumlah faktor, yakni gelombang MJO, Kelvin, Rossby Ekuator, dan gelombang Low Frequency. Aktivitas ini berpotensi memicu pertumbuhan awan hujan, terutama di Kalimantan bagian timur, sebagian besar Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

    Selain itu, Bibit Siklon Tropis 97S terpantau di Laut Arafuru, tenggara Kepulauan Tanimbar, Maluku. Bibit siklon ini bergerak ke arah tenggara dengan kecepatan 20 knot dan tekanan minimum 1010 mb, dan berpotensi berkembang menjadi siklon dalam 24 jam ke depan, meski masih dikategorikan berisiko rendah.

    Dampak yang mungkin terjadi dalam 24 jam ke depan akibat bibit siklon ini meliputi:

    Hujan sedang hingga lebat di Kepulauan Aru, Kei, Tanimbar, dan Babar
    Angin kencang di wilayah Kepulauan Tanimbar, Kei, dan Aru
    Gelombang laut tinggi 1,25 – 2,5 meter di Laut Arafuru, Perairan Semata-Tanimbar, dan Perairan Kepulauan Kai-Aru.

    Selain itu, sirkulasi siklonik lain juga diprediksi muncul di Samudra Hindia barat daya Bengkulu dan di Samudra Pasifik utara Sorong, yang membentuk sejumlah daerah konvergensi, atau area pertemuan angin yang meningkatkan potensi hujan dan gelombang tinggi, di berbagai wilayah, seperti perairan Sumatra Barat hingga Lampung, Laut Sulu, dan Laut Maluku.

    Kondisi ini diperparah oleh labilitas atmosfer lokal yang kuat, mendukung pembentukan awan hujan di wilayah-wilayah seperti Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Jakarta, sebagian besar Kalimantan, NTB, berbagai daerah di Sulawesi, Maluku, hingga seluruh wilayah Papua.

    Melihat perkembangan ini, BMKG kembali menegaskan agar masyarakat tetap siaga terhadap potensi cuaca ekstrem.

    Prospek Cuaca 

    Selama tiga hari ini, cuaca di sebagian besar wilayah Indonesia akan berawan hingga hujan ringan. Namun, hujan sedang hingga lebat berpotensi terjadi di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Selatan

    Sementara angin kencang diperkirakan melanda wilayah Bali, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Selatan.

    Periode 28 April – 1 Mei 2025

    Memasuki akhir April hingga awal Mei, pola cuaca cenderung sama, dominan berawan hingga hujan ringan. Peningkatan hujan intensitas sedang hingga lebat diprediksi di Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Pegunungan, Papua Selatan

    Sedangkan untuk angin kencang berpeluang terjadi di Banten, Jawa Barat, NTB, dan NTT.

    BMKG mengingatkan, prospek cuaca ini adalah gambaran umum. Untuk update harian, masyarakat disarankan mengakses info resmi melalui website BMKG, aplikasi InfoBMKG, atau media sosial resmi BMKG.

    “Menghadapi potensi cuaca ekstrem, tetap waspada terhadap hujan lebat yang bisa disertai kilat dan angin kencang. Hindari beraktivitas di ruang terbuka saat hujan petir, dan jauhi pohon, tiang listrik, atau bangunan tua yang rawan roboh. Waspadai jalan licin yang bisa membahayakan pengguna jalan. Siap siaga terhadap potensi bencana seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor,” tulis BMKG.

    “Selalu pantau perkembangan cuaca melalui kanal resmi BMKG. Agar masyarakat tetap tenang dan siaga. Pahami langkah evakuasi jika situasi darurat terjadi. Informasi akan terus diperbarui sesuai dinamika atmosfer terbaru,” pungkas BMKG mengingatkan.

    (dce)

  • Syarat dan Cara Daftar Rumah Subsidi Bagi Ojol, Pedagang Bakso, Nelayan, Penjahit, hingga Pedagang Kaki Lima

    Syarat dan Cara Daftar Rumah Subsidi Bagi Ojol, Pedagang Bakso, Nelayan, Penjahit, hingga Pedagang Kaki Lima

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah terus memperluas akses kepemilikan rumah layak melalui program rumah subsidi KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tahun ini, kesempatan besar diberikan kepada pekerja sektor non formal seperti pedagang pasar, pedagang bakso, nelayan, penjahit, pedagang kaki lima, hingga ojek online (ojol).

    Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa pekerja non fixed income kini bisa mengakses rumah subsidi meskipun tidak memiliki slip gaji.

    “Sekarang pekerja non formal juga bisa punya rumah,” ucap Heru di Jakarta, Jumat 25 April 2025.

    Kuota 25 Ribu Rumah untuk Pekerja Non Formal

    BP Tapera telah mengalokasikan 25 ribu unit rumah subsidi FLPP untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor non formal. Hingga 24 April 2025, sebanyak 10.966 unit atau sekitar 44 persen dari target tersebut telah tersalurkan.

    “Pemerintah telah mengalokasikan kuota rumah subsidi FLPP bagi masyarakat seperti pedagang pasar, pedagang bakso, pedagang sayur, pedagang kelontong, tukang ojek, petani, nelayan, dan sektor usaha lainnya,” tutur Heru.

    Minimal 10 persen dari total penyaluran FLPP nasional secara khusus disediakan untuk masyarakat non fixed income.

    Apa Itu FLPP?

    FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah program subsidi pemerintah untuk membantu masyarakat membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi. Lewat program ini, pemerintah memberikan dana murah kepada bank agar masyarakat bisa menikmati suku bunga rendah, uang muka ringan, serta tenor panjang.

    Beberapa keuntungan KPR FLPP:

    Suku bunga tetap 5% per tahun. Tenor panjang hingga 20 tahun. Uang muka ringan. Bebas biaya premi asuransi dan bebas PPN. Pilihan bank penyalur beragam. Syarat Daftar Rumah Subsidi FLPP untuk Pekerja Non Formal

    Berikut syarat utama bagi pekerja non formal untuk mendaftar KPR FLPP:

    Warga Negara Indonesia (WNI). Belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah. Berstatus lajang atau pasangan suami istri. Tidak memiliki rumah pribadi. Berpenghasilan sesuai batasan zonasi wilayah.

    Untuk pekerja non formal yang tidak memiliki slip gaji, perlu menyertakan surat pernyataan penghasilan yang diketahui Kepala Desa atau Lurah.

    Cara Daftar Rumah Subsidi

    Proses pendaftaran rumah subsidi kini dipermudah melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan). Berikut langkah-langkahnya:

    Unduh aplikasi SiKasep di Google Play Store. Daftar akun di aplikasi. Pilih rumah dan bank penyalur yang tersedia di aplikasi. Siapkan dokumen berikut: Surat pemesanan rumah dari pengembang (memuat harga jual dan alamat rumah). Fotokopi KTP elektronik atau resi KTP. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan (jika sudah menikah). Fotokopi NPWP. Fotokopi SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi. Surat pernyataan pemohon. Slip gaji (untuk pekerja tetap) atau surat pernyataan penghasilan (untuk pekerja non tetap).

    Setelah semua dokumen lengkap, bank akan memproses pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Batas Maksimal Penghasilan untuk Rumah Subsidi 2025

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengesahkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan batas penghasilan maksimal penerima rumah subsidi.

    “Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” ujar Menteri Ara, Sabtu 26 April 2025.

    Berikut batasan penghasilan berdasarkan zonasi:

    Zona 1

    (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB)

    Tidak Kawin: maksimal Rp8.500.000/bulan Kawin: maksimal Rp10.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp10.000.000/bulan

    Zona 2

    (Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali)

    Tidak Kawin: maksimal Rp9.000.000/bulan Kawin: maksimal Rp11.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp11.000.000/bulan

    Zona 3

    (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya)

    Tidak Kawin: maksimal Rp10.500.000/bulan Kawin: maksimal Rp12.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp12.000.000/bulan

    Zona 4

    (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

    Tidak Kawin: maksimal Rp12.000.000/bulan Kawin: maksimal Rp14.000.000/bulan Peserta Tapera: maksimal Rp14.000.000/bulan Harga Rumah Subsidi 2025

    Harga rumah subsidi masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 dengan rincian sebagai berikut:

    Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera: maksimal Rp166 juta. Kalimantan: maksimal Rp182 juta. Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, Kep. Riau: maksimal Rp173 juta. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek: maksimal Rp185 juta. Papua dan sekitarnya: maksimal Rp240 juta.

    Luas tanah rumah subsidi berkisar antara 60 m² hingga 200 m², dengan luas bangunan mulai dari 21 m² hingga 36 m².

    Melalui program ini, pemerintah benar-benar memperluas kesempatan bagi pekerja sektor informal untuk memiliki rumah layak. Tidak hanya pekerja kantoran, kini pedagang bakso, nelayan, penjahit, hingga tukang ojek bisa bermimpi memiliki rumah sendiri dengan biaya terjangkau.

    “Sekarang pekerja non formal juga bisa punya rumah,” ujar Heru Pudyo Nugroho.

    Program ini diharapkan mampu mengurangi backlog perumahan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gaji 2 Digit Masih Boleh Ambil Rumah Subsidi, Ini Aturan dan Harga Terbarunya

    Gaji 2 Digit Masih Boleh Ambil Rumah Subsidi, Ini Aturan dan Harga Terbarunya

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar baik datang bagi masyarakat berpenghasilan menengah yang ingin memiliki rumah sendiri. Pemerintah resmi memperluas akses pembelian rumah subsidi melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) meskipun penghasilan mencapai dua digit atau lebih dari Rp8 juta per bulan.

    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang mulai berlaku nasional sejak 22 April 2025. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut aturan baru ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan kepemilikan rumah layak huni di Indonesia.

    “Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 April 2025.

    Kuota Khusus untuk Pekerja Non Formal

    Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada sektor pekerja non formal seperti pedagang pasar, pedagang sayur, pedagang bakso, tukang ojek, petani, hingga nelayan. Melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), kuota rumah subsidi FLPP dialokasikan minimal 10 persen untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap (non fixed income).

    “Pemerintah telah mengalokasikan kuota rumah subsidi FLPP bagi masyarakat seperti pedagang pasar, pedagang bakso, pedagang sayur, pedagang kelontong, tukang ojek, petani, nelayan, dan sektor usaha lainnya,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, Jumat 25 April 2025.

    BP Tapera menargetkan penyaluran 25 ribu unit rumah subsidi bagi sektor non formal sepanjang tahun 2025. Hingga 24 April 2025, sebanyak 10.966 unit rumah atau sekitar 44 persen dari target tersebut telah berhasil disalurkan.

    “Sekarang pekerja non fixed income atau pekerja non formal yang tidak memiliki slip gaji bisa juga punya rumah,” ujar Heru.

    Batas Maksimal Gaji untuk Beli Rumah Subsidi

    Besaran penghasilan maksimal untuk membeli rumah subsidi kini dibagi berdasarkan empat zona wilayah:

    Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatra, NTT, NTB) Tidak Kawin: maksimal Rp8.500.000 Kawin: maksimal Rp10.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp10.000.000 Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali) Tidak Kawin: maksimal Rp9.000.000 Kawin: maksimal Rp11.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp11.000.000 Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya) Tidak Kawin: maksimal Rp10.500.000 Kawin: maksimal Rp12.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp12.000.000 Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Tidak Kawin: maksimal Rp12.000.000 Kawin: maksimal Rp14.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp14.000.000

    Dengan aturan ini, pekerja bergaji hingga Rp14 juta masih memiliki kesempatan untuk membeli rumah subsidi, tergantung wilayah tempat tinggalnya.

    Harga Rumah Subsidi 2025

    Harga maksimal rumah subsidi 2025 masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, tanpa ada perubahan dari tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:

    Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai): Rp166 juta Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp182 juta Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas): Rp173 juta Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp185 juta Papua dan wilayah sekitarnya: Rp240 juta

    Luas rumah subsidi juga diatur, dengan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, serta luas lantai minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

    Keuntungan KPR Subsidi FLPP

    Masyarakat yang mengambil rumah subsidi melalui program FLPP akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:

    Suku bunga tetap 5 persen per tahun Tenor pinjaman hingga 20 tahun Uang muka ringan Bebas premi asuransi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Akses ke banyak bank penyalur Cara Mengajukan KPR FLPP

    Pengajuan KPR subsidi kini semakin mudah dengan aplikasi SiKasep yang dapat diunduh di Google Play Store. Langkah-langkahnya:

    Unduh dan daftar di aplikasi SiKasep. Pilih rumah dan bank penyalur melalui aplikasi. Siapkan dokumen seperti: Surat pemesanan rumah dari pengembang Fotokopi e-KTP atau resi KTP Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi akta nikah atau surat keterangan belum menikah Fotokopi NPWP Surat pernyataan pemohon Slip gaji (bagi pekerja berpenghasilan tetap) atau surat pernyataan penghasilan diketahui Kepala Desa/Lurah (bagi pekerja non fixed income)

    Kebijakan rumah subsidi yang terbuka untuk pekerja non formal menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kelompok masyarakat yang selama ini sulit mengakses pembiayaan formal.

    Dengan syarat yang lebih fleksibel dan proses pengajuan yang kian mudah lewat aplikasi SiKasep, impian memiliki rumah kini bukan hanya milik mereka yang punya slip gaji, tetapi juga milik pedagang, tukang ojek, petani, hingga nelayan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kasus Pembunuhan Nakhoda KM Poseidon 03 Terungkap, Dibuang ke Laut karena Tegur ABK – Page 3

    Kasus Pembunuhan Nakhoda KM Poseidon 03 Terungkap, Dibuang ke Laut karena Tegur ABK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri akhirnya berhasil mengungkap kasus hilangnya seorang nakhoda KM Poseidon bernama Tupal Sianturi yang diduga dibunuh dan dibuang ke laut oleh anak buah kapalnya (ABK) sendiri.

    Kasus ini mencuat setelah anak korban melapor ke Markas Korpolairud pada 6 April 2024, karena sang ayah tak kunjung kembali usai melaut bersama KM Poseidon 03. Setelah penyelidikan intensif selama hampir setahun, polisi mengungkap bahwa Tupal Sianturi ternyata didorong ke laut oleh dua anak buah kapal akibat masalah sepele: teguran karena malas bekerja.

    “Keributan terjadi pada 24 Maret 2024, saat korban menegur kepala kamar mesin (KKM) yang ketahuan tidur-tiduran sementara hasil tangkapan cumi sangat sedikit,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Setelah kejadian tersebut, para ABK melarikan diri dan tidak kembali ke Jakarta. Polisi sempat melacak keberadaan mereka ke berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat dan Jambi. Berdasarkan keterangan saksi, beberapa ABK sempat mendengar teriakan korban meminta tolong dari laut, namun tak ada yang menolong.

    Pada 28 Maret 2024, KM Poseidon 03 terdeteksi berlabuh di perairan Belitung. Di sana, dua pelaku berinisial R dan M menjual berbagai barang kapal, termasuk hasil tangkapan cumi, alat navigator, dan alat satelit, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp400 juta.

    “Mereka menjual barang-barang tersebut dan hasilnya hanya sekitar Rp41,2 juta. Sebagian dipakai membeli tiket pulang untuk para ABK, dengan syarat tidak ada yang melapor ke polisi,” ujar Donny seperti dikutip dari Antara.

  • Gaji Rp 14 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi, Simak Rincian Harga Terkini Rumah Subsidi! – Page 3

    Gaji Rp 14 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi, Simak Rincian Harga Terkini Rumah Subsidi! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini berisikan perubahan ketentuan batas maksimum penghasilan bagi pekerja yang ingin membeli rumah subsidi.

    “Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” jelas Menteri Ara dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2025).

    Menurut Menteri PKP, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025.

    Untuk itu, dirinya meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas.

    Besaran penghasilan per bulan paling banyak untuk bisa membeli rumah subsidi ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

    Zona 1:

    Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 8.500.000
    Kawin Rp 10.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 10.000.000

    Zona 2:

    Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 9.000.000
    Kawin Rp 11.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 11.000.000

    Zona 3:

    Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 10.500.000
    Kawin Rp 12.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 12.000.000

    4. Zona 4:

    Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

    a. Umum:

    Tidak Kawin Rp 12.000.000
    Kawin Rp 14.000.000

    b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp 14.000.000.

  • BMKG prakirakan cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah Indonesia

    BMKG prakirakan cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah Indonesia

    logo BMKG

    BMKG prakirakan cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 26 April 2025 – 09:07 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hujan dan berawan akan mendominasi sebagian kota-kota di Indonesia termasuk sejumlah kota besar pada akhir pekan hari ini.

    Dalam prakiraan cuaca daring yang dipantau dari Jakarta, Sabtu, Prakirawan BMKG Hasalika Nurjana mengatakan awan tebal dialami wilayah Banda Aceh pada hari ini, disertai hujan ringan di Tanjung Pinang, Padang, Jambi, Pangkal Pinang dan Bandarlampung, hujan intensitas sedang di Bengkulu dan Medan serta hujan disertai petir di Pekanbaru dan Palembang.

    “Kondisi cuaca berawan tebal diprakirakan terjadi di wilayah Serang, Jakarta dan Surabaya. Sedangkan untuk wilayah Bandung, Semarang dan Yogyakarta diperkirakan hujan dengan intensitas ringan,” jelasnya.

    Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, hujan ringan diprediksi BMKG terjadi di wilayah Mataram dengan Denpasar dan Kupang masing-masing mengalami cuaca berawan dan cerah berawan. Hasalika menyampaikan terdapat potensi hujan disertai petir terjadi di seluruh ibu kota provinsi dan kota besar di wilayah Kalimantan, yaitu Pontianak, Tanjung Selor, Palangkaraya, Banjarmasin dan Samarinda.

    Sementara itu, di wilayah Sulawesi hujan ringan diprediksi terjadi di wilayah Mamuju, Kendari dan Gorontalo dan hujan sedang di Manado. BMKG memprakirakan cuaca cerah di Makassar serta berasap atau berkabut di Palu.

    Di wilayah Indonesia timur, hujan diprakirakan turun di sejumlah kota termasuk dengan intensitas ringan di Ambon, Sorong, Manokwari dan Jayapura. Di saat bersamaan, pada hari ini terdapat juga potensi hujan intensitas sedang di Ternate serta hujan disertai petir di Nabire, Jayawijaya dan Merauke.

    Sumber : Antara

  • Cerita di Balik OTT KPK di Pesawat Bikin Eks Komisioner KPU Terjerat

    Cerita di Balik OTT KPK di Pesawat Bikin Eks Komisioner KPU Terjerat

    Jakarta

    Cerita penangkapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 silam terungkap. Wahyu yang sudah menjalani masa hukumannya ditangkap saat itu karena terlibat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP Harun Masiku.

    Cerita itu diungkap mantan ajudan Wahyu, Rahmat Setiawan Tonidaya, saat dihadirkan sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Toni mengatakan OTT terhadap Wahyu terjadi di dalam pesawat hendak terbang ke Bangka Belitung.

    “Kemudian, pada 8 Januari pas kejadian OTT, masih ingat Saudara?” tanya jaksa kepada Toni di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4).

    “Masih,” jawab Toni.

    Dalam kasus ini, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat OTT pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

    Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

    Selain itu, Hasto didakwa menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terjaring OTT tersebut. Wahyu kemudian diadili dan divonis 7 tahun penjara. Wahyu kini telah bebas dari penjara.

    Momen Wahyu Kena OTT KPK

    Harun Masiku. (Dok. KPK)

    Kembali ke persidangan Hasto dengan saksi Toni, jaksa mendalami momen OTT di pesawat tersebut. Toni mengatakan saat itu bersama Wahyu menunggu boarding pesawat sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Bisa diceritakan bagaimana awal mulanya?” tanya jaksa.

    “Jadi seperti tadi yang saya sampaikan, setengah 12.00, kalau tidak salah sekitar jam 12.00, kita ketemu di bandara. Pak Wahyu menceritakan sedikit pertemuan dengan teman-teman semalam. Seperti biasa, kami menunggu panggilan dari pesawat. Setelah dipanggil masuk, Pak Wahyu di kelas bisnis, saya di belakang, di ekonomi, tapi di belakang bisnis,” ujar Toni.

    Toni mengatakan jam sudah menunjukkan waktu terbang. Namun, saat Toni membuka gorden kelas bisnis, Wahyu sudah tak ada di kursinya.

    “Setelah itu harusnya jam sudah mulai terbang, tapi kok ada kayak sesuatu yang ditunda. Setelah saya tengok di gorden bisnis, Pak Wahyu sudah nggak ada,” ujarnya.

    Toni mengatakan Wahyu memintanya ikut menemani. Lalu, Toni ternyata ikut penyidik KPK, mengikuti perintah Wahyu tersebut.

    “Sudah ada tim yang saya tidak tahu tim dari mana, terus saya ditanya, ini ada perintah dari Pak Wahyu untuk Pak Toni ikut Pak Wahyu,” kata Toni.

    “Karena ada perintah dari Pak Wahyu, saya konfirmasi, ‘Ton, kamu ikut saya’ (dijawab) ‘Oh, siap’, tapi ditanya kalau memang ikut karena sudah tidak ada perintah HP barang Pak Toni saya pinjam dulu, dan saya izin untuk melakukan panggilan telepon, tapi tidak boleh, sudah, saya ikut saja,” imbuhnya.

    Toni mengaku baru tahu alasan Wahyu diamankan KPK gegara kasus suap PAW Harun Masiku. Toni mengatakan hal itu disampaikan Wahyu di sela jam istirahat pemeriksaan oleh penyidik di KPK.

    “Di BAP nomor 16 halaman 5, itu disebutkan, Saudara menjelaskan. Coba Saudara jelaskan awalnya tidak mengetahui, ‘Mengapa Wahyu Setiawan bersama dengan saya ikut diamankan petugas KPK pada tanggal Januari 2020 pada saat itu pas di KPK itu, saya berjumpa dengan Wahyu Setiawan bisa sambil merokok di dekat musala lantai 2 pada ruang riksa. Pada saat itu Wahyu Setiawan baru menceritakan jika kita diamankan KPK gara-gara kasus anggota caleg PDIP bernama Harun Masiku’. Ini disampaikan ke Saudara?” tanya jaksa.

    “Iya. Bisa jadi itu benar, Pak, karena saya dalam posisi tidak tahu,” jawab Toni.

    Toni mengatakan Wahyu sempat berbincang dengan eks narapidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri serta Agustiani Tio, dan tersangka lain di kasus ini, Donny Tri Istiqomah. Namun, dia mengaku tak mendengar obrolan tersebut.

    “Kalau melihat iya, dipastikan karena beliau berempat berada di musala. Setelah saya merokok dengan Pak Wahyu, saya menunggu di ruang tunggu di tengah, di dekat menyimpan tas apa itu, jadi saya bisa melihat posisi musala dan orang-orang tersebut,” jawab Toni.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kasus Nakhoda Dibuang Hidup-hidup ke Laut, Pelakunya ABK Kakak Beradik yang Punya Dendam Pribadi – Halaman all

    Kasus Nakhoda Dibuang Hidup-hidup ke Laut, Pelakunya ABK Kakak Beradik yang Punya Dendam Pribadi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan barang kapal, dan dugaan pembunuhan dengan membuang hidup-hidup nakhoda kapal KM Poseidon 03 bernama Tupal Sianturi ke tengah laut. Kejadian ini terjadi pada Maret 2024 tahun lalu. 

    Satu tahun berselang, kasus ini dapat diungkap.

    Dua orang tersangka berinisial B dan R dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025).

    Keduanya ternyata merupakan kakak beradik.

    Mereka berposisi sebagai Wakil Kepala Kamar Mesin (KKM) dan anak buah kapal (ABK) kapal KM Poseidon 03.

    Motif penggelapan dan dugaan pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi persoalan ekonomi serta unsur dendam pribadi.

    “Berhasil mengamankan dua orang pelaku tanpa ada perlawanan. Saat itu juga mereka akui telah menjual barang-barang yang ada di atas kapal,” kata Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go.

    Kronologi Kejadian

    Kasus ini bermula dari laporan anak korban ke Kantor Mako Korpolairud pada 6 April 2024, usai ayahnya tidak kunjung kembali ke rumah dari berlayar.

    Laporan kemudian ditindaklanjuti dan didapati fakta kapal Poseidon 03 berisi 12 ABK dan korban meninggalkan Teluk Jakarta untuk melaut mencari cumi pada 19 Maret 2024.

    Lima hari berselang atau pada 24 Maret 2024, terjadi keributan antara korban dan salah satu KKM.

    Keributan dipicu ketika korban mendapati KKM hanya tidur-tiduran ketika hasil tangkapan laut sedikit.

    Saat itu dinamo jangkar kapal juga sedang tidak berfungsi.

    Korban kemudian melemparkan kunci inggris dan mengenai kaki KKM hingga terluka. 

    Melihat kejadian itu, tersangka lainnya yang merupakan ABK membela saudaranya.

    Kemudian terjadi cekcok hingga berujung korban didorong ke laut. 

    Namun bukannya menolong korban yang tercebur ke laut, kapal malah diarahkan para tersangka ke wilayah Belitung.

    Pada 30 Maret 2024 kapal KM Poseidon 03 dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung.

    Setelah Korpolairud berkoordinasi dengan Basarnas, kapal ditemukan dalam kondisi kosong.

    Awak kapal sudah hilang dan semua barang yang ada di atasnya tidak tersisa.

    “Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian materil mencapai Rp400 juta,” kata Donny.

    Berdasarkan proses penyidikan, barang-barang di atas kapal dijual oleh para tersangka dengan harga amat murah.

    Mereka menjual hasil tangkapan cumi, alat navigator, sparepart kapal, alat satelit dan beberapa keperluan berlayar seharga Rp41 juta.

    Uang tersebut kemudian dibagikan kepada 12 ABK kapal Poseidon 03 sebagai modal pulang ke rumah atau berpencar ke berbagai daerah.

    Mereka berpencar ke Bandung Barat, Jambi, Mentawai dan Jakarta.

    Kedua pelaku memberikan uang hasil penggelapan barang kapal dengan menyisipkan ancaman.

    ABK lain diminta tidak melapor polisi, tidak kembali ke Jakarta, dan bersembunyi sampai situasi aman.

    Pelacakan para ABK ini yang membuat proses pengusutan kasus menjadi memakan waktu.

    “Seluruh ABK berpencar lari, tidak kembali ke Jakarta sebagai tempat awal mereka berangkat sehingga kita harus mencari satu persatu,” ungkapnya.

    Dua orang pelaku berhasil diamankan dan telah mengaku melakukan perbuatan dugaan pembunuhan serta penggelapan barang-barang kapal.

    Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen SPB, dan sejumlah kwitansi perbekalan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Keduanya diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

    Saat ini, penyidik juga masih terus mendalami mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

    Pengakuan Tersangka

    B, salah satu tersangka yang berposisi sebagai Wakil KKM, mengklaim dirinya dilempar kunci inggris oleh korban ketika sedang meninmbang cumi hasil tangkapan.

    Usai merampungkan tugasnya, B bertanya kepada korban apa maksud tindakan pelemparan kunci inggris yang membuat kakinya terluka.

    B menyebut korban langsung mendorongnya, kemudian terjadi kejar-kejaran, yang disebutnya korban punya niatan hendak melemparnya ke laut.

    Saat itu posisi tubuh B sudah terbaring di lantai menjorok ke pinggiran kapal. 

    R selaku kakaknya kala itu tengah menyantap sarapan.

    Ketika melihat B berkelahi, R langsung membuang piringnya dan berlari ke arah korban.

    Secara spontan R mendorong korban hingga tercebur ke laut.

    “Setelah itu abang saya sedang sarapan, dia langsung buang piringnya, ngejar ke arah saya berkelahi. Langsung dilemparnya (korban) ke laut, spontan aja, spontanitas saja,” ungkap B.

     

     

     

    Foto:

    KASUS PEMBUNUHAN NAKHODA – Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025)/ Danang Triatmojo