provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Respons MTI Soal Status Internasional Terbaru 3 Bandara

    Respons MTI Soal Status Internasional Terbaru 3 Bandara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemberian status internasional pada sebuah bandara dinilai tidak otomatis menarik maskapai penerbangan untuk membuka rute baru. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan bahwa hal yang lebih penting adalah kesiapan wilayah sekitar bandara dalam menyediakan pasar yang cukup serta konektivitas ekonomi dengan kota-kota global.

    Ketua Umum MTI Tory Damantoro mengatakan  pemulihan status internasional tiga bandara yaitu Ahmad Yani (Semarang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), dan H.A.S. Hanandjoeddin (Belitung), perlu diperhatikan bahwa daya tarik utama bagi maskapai bukan semata label internasional, melainkan potensi pasar dan hubungan ekonomi kawasan tersebut.

    Tory menilai bahwa bandara-bandara yang memiliki rekam jejak penerbangan internasional sebelumnya, seperti Ahmad Yani dan Sultan Mahmud Badaruddin II memiliki peluang yang lebih kuat untuk kembali menarik maskapai asing, terutama karena keduanya berada di wilayah yang sedang mengembangkan kawasan industri.

    Sebaliknya, ada sejumlah contoh di mana pemberian status internasional justru tidak menghasilkan peningkatan trafik penerbangan. Bandara Kertajati di Majalengka merupakan salah satu kasus yang sering dikritik. Sejak diresmikan sebagai bandara internasional pada 2018, Kertajati kesulitan menarik minat maskapai untuk membuka rute, terutama karena minimnya penduduk dan aktivitas ekonomi di sekitarnya serta konektivitas darat yang belum memadai.

    “Kertajati itu outlier, jangan disamakan. Itu contoh salah perencanaan sejak awal. Prakondisinya tidak mencukupi untuk ada bandara internasional sebesar itu,” kata Tory kepada Bisnis, Selasa (29/4/2025).

    Tory juga mengatakan bahwa banyak bandara kecil yang dibangun dalam beberapa tahun terakhir lebih didorong oleh janji politik atau permintaan pemerintah daerah. Bandara semacam ini kerap tidak memiliki pasar yang cukup dan berisiko menjadi infrastruktur yang mubazir jika tidak ada rencana jangka panjang yang matang.

    Dalam hal ini, MTI menilai perlu adanya penataan ulang sistem kebandarudaraan nasional yang lebih terstruktur. Peran masing-masing pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah perlu diperjelas, dan kebijakan terkait status bandara harus berbasis pada kebutuhan riil dan data permintaan pasar penerbangan.

    Seperti yang diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan tiga bandar udara di Indonesia menjadi bandar udara internasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025.

    Tiga bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah Bandar Udara S.M. Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.

    Penetapan status ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional yang telah diubah dengan PM 40 Tahun 2023.

  • Daftar 10 UMR Provinsi Tertinggi di 2025, Ada Aceh hingga Papua Pegunungan

    Daftar 10 UMR Provinsi Tertinggi di 2025, Ada Aceh hingga Papua Pegunungan

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah daerah resmi menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, dengan rata-rata kenaikan nasional mencapai 6,5 persen.

    Kenaikan ini berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menjadi penentu standar gaji terendah di masing-masing provinsi.

    DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, disusul oleh Papua dan Kepulauan Bangka Belitung.

    Besarnya angka UMP ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pekerja dalam menentukan lokasi kerja, terutama bagi para fresh graduate yang baru memasuki dunia kerja.

    UMP yang lebih tinggi tentunya berpotensi memberikan kesejahteraan lebih baik. Namun, perlu diingat, tingginya UMP juga kerap beriringan dengan biaya hidup yang lebih besar di wilayah tersebut.

    Daftar 10 UMP Tertinggi 2025

    Berikut adalah 10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia untuk tahun 2025:

    DKI Jakarta – Rp5.396.760 Papua – Rp4.285.848 Papua Tengah – Rp4.285.848 Papua Pegunungan – Rp4.285.848 Papua Selatan – Rp4.285.848 Kepulauan Bangka Belitung – Rp3.876.600 Sulawesi Utara – Rp3.775.425 Aceh – Rp3.685.615 Sumatera Selatan – Rp3.681.570 Sulawesi Selatan – Rp3.657.527

    Besaran UMP ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam menggaji karyawannya, sehingga penting untuk diperhatikan sebelum kamu memutuskan untuk bekerja di suatu daerah.

    Sekilas tentang UMP

    Sebagai informasi, UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.

    Standar ini ditetapkan oleh gubernur setiap provinsi dan bertujuan untuk melindungi pekerja dari praktik eksploitasi serta menjamin kesejahteraan dasar mereka.

    Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman ekonomi yang menjaga pendapatan pekerja tetap layak. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rencana Warga Gaza Korban Perang Dibawa ke Bangka Belitung, Ini Tanggapan Pemprov
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 April 2025

    Rencana Warga Gaza Korban Perang Dibawa ke Bangka Belitung, Ini Tanggapan Pemprov Regional 29 April 2025

    Rencana Warga Gaza Korban Perang Dibawa ke Bangka Belitung, Ini Tanggapan Pemprov
    Tim Redaksi
    PANGKALPINANG, KOMPAS.com
    – Hingga kini, belum ada kepastian terkait rencana relokasi pengungsi dari Gaza, Palestina, ke wilayah Kepulauan
    Bangka Belitung
    .
    Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Bangka Belitung, Budi Utama, mengatakan bahwa belum ada pemberitahuan resmi yang diterima pemerintah daerah, sehingga lokasi dan teknisnya juga belum dibahas.
    “Masih kabar-kabar saja, pemberitahuan resmi belum kami terima,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
    Budi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan menentukan lokasi dan berkoordinasi jika memang ada arahan dari
    pemerintah pusat
    untuk menampung warga Gaza, korban peperangan.
    “Kalau memang arahan dari pemerintah pusat begitu, ya kita harus siap,” ujar Budi. “Kami sudah kontak juga Kemensos, saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pak Menteri,” tambahnya.
    Menurut Budi, rencana relokasi warga Gaza sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
    “Kita hanya mengikuti pusat, kalau iya tentu akan dikomunikasikan lagi bagaimana teknis pelaksanaannya,” jelas Budi.
    Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengatakan bahwa pemerintah kota siap mendukung kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan misi
    kemanusiaan
    , termasuk bantuan medis dan pendidikan.
    “Kami siap mendukung terkait relokasi warga Gaza, kalau itu ada kebijakan provinsi atau dari pemerintah pusat, kita siap,” kata Mie Go.
    Namun, hingga kini informasi tersebut masih simpang siur, atau belum ada arahan langsung dari pemerintah pusat.
    “Pemberitahuan resmi pada Pemkot Pangkalpinang belum ada. Baru sebatas informasi yang beredar saja,” ujar Mie Go.
    Dia berharap permasalahan Gaza bisa diselesaikan secara damai agar masyarakatnya bisa kembali hidup normal.
    “Karena ini permasalahan internasional, kita hanya bisa berharap agar ada perdamaian,” ujar Mie Go.
    Sebelumnya, pemerintah pusat berencana merelokasi sebagian warga Gaza ke Indonesia, khususnya untuk kepentingan pengobatan.
    Kementerian Sosial kemudian menyatakan kesiapan untuk melakukan penampungan dengan memetakan sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di Bangka Belitung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga BBM Pertamina Hari Ini 29 April 2025: Cek Update Terbaru! – Page 3

    Harga BBM Pertamina Hari Ini 29 April 2025: Cek Update Terbaru! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menjelang akhir April 2025, harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual PT Pertamina (Persero) masih belum mengalami perubahan. Harga jual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tercatat stabil sejak awal bulan ini.

    Penetapan harga BBM ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Aturan tersebut merupakan revisi dari Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui SPBU.

    Berdasarkan laman resmi Pertamina, Selasa (29/4/2025), harga BBM jenis Pertamax masih dibanderol Rp 12.800 per liter di wilayah Aceh, Sabang, dan Sumatera Utara. Sementara itu, di Pulau Jawa dan Bali, harga Pertamax tercatat Rp 12.500 per liter.

    Tak hanya Pertamax, harga jenis BBM lainnya seperti Pertalite, Pertamax Turbo, dan solar bersubsidi maupun non-subsidi juga belum berubah di sejumlah provinsi. Berikut daftar harga BBM Pertamina per liter di beberapa wilayah:

    Pulau Sumatera dan sekitarnya:

    1. Aceh

    Pertalite: Rp 10.000
    Pertamax: Rp 12.800
    Pertamax Turbo: Rp 13.800
    Pertamax Green 95: –
    Biosolar: Rp 6.800
    Dexlite: Rp 13.900
    Pertamina Dex: Rp 14.200

    2. Free Trade Zone Sabang

    Pertalite: Rp 10.000
    Pertamax: Rp 11.800
    Pertamax Turbo: –
    Pertamax Green 95: –
    Biosolar: Rp 6.800
    Dexlite: Rp 12.750
    Pertamina Dex: –

    3. Sumatra Utara

    Pertalite: Rp 10.000
    Pertamax: Rp 12.800
    Pertamax Turbo: Rp 13.800
    Pertamax Green 95: –
    Biosolar: Rp 6.800
    Dexlite: Rp 13.900
    Pertamina Dex: Rp 14.200

    4. Sumatra Barat

    Pertalite: Rp 10.000
    Pertamax: Rp 13.050
    Pertamax Turbo: Rp 14.100
    Pertamax Green 95: –
    Biosolar: Rp 6.800
    Dexlite: Rp 14.200
    Pertamina Dex: Rp 14.500

    5. Riau

    Pertalite: Rp 10.000
    Pertamax: Rp 13.050
    Pertamax Turbo: Rp 14.100
    Pertamax Green 95: –
    Biosolar: Rp 6.800
    Dexlite: Rp 14.200
    Pertamina Dex: Rp 14.500

    6. Kepulauan Riau

    Pertalite: Rp 10.000
    Pertamax: Rp 13.050
    Pertamax Turbo: Rp 14.100
    Pertamax Green 95: –
    Biosolar: Rp 6.800
    Dexlite: Rp 14.200
    Pertamina Dex: Rp 14.500

    7. Free Trade Zone Batam

    Pertalite: Rp 10.000
    Pertamax: Rp 11.900
    Pertamax Turbo: Rp 12.850
    Pertamax Green 95: –
    Biosolar: Rp 6.800
    Dexlite: Rp 12.900
    Pertamina Dex: Rp 13.200

    8. Jambi

    Pertalite: Rp 10.000
    Pertamax: Rp 12.800
    Pertamax Turbo: Rp 13.800
    Pertamax Green 95: –
    Biosolar: Rp 6.800
    Dexlite: Rp 13.900
    Pertamina Dex: Rp 14.200

    9. Bengkulu

    Pertalite: Rp 10.000
    Pertamax: Rp 13.050
    Pertamax Turbo: Rp 14.100
    Pertamax Green 95: –
    Biosolar: Rp 6.800
    Dexlite: Rp 14.200
    Pertamina Dex: Rp 14.500

    10. Sumatra Selatan

    Pertalite: Rp 10.000
    Pertamax: Rp 12.800
    Pertamax Turbo: Rp 13.800
    Pertamax Green 95: –
    Biosolar: Rp 6.800
    Dexlite: Rp 13.900
    Pertamina Dex: Rp 14.200

    11. Bangka Belitung

    Pertalite: Rp 10.000
    Pertamax: Rp 12.800
    Pertamax Turbo: Rp 13.800
    Pertamax Green 95: –
    Biosolar: Rp 6.800
    Dexlite: Rp 13.900
    Pertamina Dex: Rp 14.200

    12. Lampung

    Pertalite: Rp 10.000
    Pertamax: Rp 12.800
    Pertamax Turbo: Rp 13.800
    Pertamax Green 95: –
    Biosolar: Rp 6.800
    Dexlite: Rp 13.900
    Pertamina Dex: Rp 14.200

     

  • Cuaca Panas Mendidih Bak Neraka Hantam Wilayah RI, Ini Penjelasan BMKG

    Cuaca Panas Mendidih Bak Neraka Hantam Wilayah RI, Ini Penjelasan BMKG

    Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa hari terakhir, warga Jakarta mulai merasakan terik Matahari yang menyengat. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengatakan sebagian besar wilayah Indonesia memang dalam periode peralihan dari musim hujan menuju kemarau.

    Selain itu, di pekan ke-II April 2025, sebagian kecil atau sebanyak 2% Zona Wilayah Musim (ZOM) sudah memasuki musim kemarau.

    Secara umum, kondisi atmosfer masih relatif basah, dengan kelembaban udara rata-rata pada kisaran 70-90%. Hal ini membuat potensi pertumbuhan awan-awan hujan masih ada, tetapi bersifat sporadis.

    “Meskipun demikian, kondisi udara yang terasa panas dan suhu maksimum melebihi 35 C terjadi di sejumlah wilayah Indonesia selama sepekan terakhir,” tertera dalam keterangan resmi di laman BMKG, Selasa (29/4/2025).

    Lebih perinci, BMKG mengatakan suhu maksimum tertinggi dalam sepekan terakhir terukur di Stasiun Meteorologi Juanda, Jawa Timur (37.9 C); di Stasiun Meteorologi Tanah Merah, Papua Selatan (37 C); dan di Balai Besar MKG Wilayah II Tangerang Selatan (35.4C).

    BMKG menyebut ada beberapa faktor yang memengaruhi cuaca panas mendidih di beberapa wilayah RI. Misalnya, langit yang cerah tanpa banyak awan sehingga pemanasan menjadi maksimal.

    Lalu, posisi semu Matahari yang saat ini berada di dekat ekuator dan bergeser secara semu ke utara dengan posisi deklinasi terakhir pada 11.2 LU, yang berdampak pada penyinaran Matahari yang lebih optimum ke wilayah Indonesia.

    “Kondisi tersebut diperparah dengan kecepatan angin yang relatif lemah di beberapa lokasi, sehingga menyebabkan distribusi panas tidak terjadi, dan memperparah akumulasi panas di permukaan,” tertulis dalam keterangan BMKG.

    Tak cuma itu, kombinasi kelembaban udara yang relatif tinggi di Indonesia dan suhu udara yang optimal menyebabkan udara yang terasa di badan akan lebih tinggi dibanding normalnya.

    Imbauan BMKG ke Warga RI Hadapi ‘Neraka Bolong’

    Dalam menghadapi musim kemarau yang panas mendidih, BMKG mengimbau masyarakat Indonesia untuk menjaga ketahanan tubuh dari paparan sinar Matahari. Simak selengkapnya:

    Menggunakan pelindung/tabir surya untuk menghindari paparan langsung sinar matahari.
    Menjaga kecukupan cairan tubuh terutama bagi yang beraktivitas di luar ruangan saat siang hari supaya tidak terjadi dehidrasi, kelelahan, dan dampak buruk lainnya.
    Waspada terhadap kemungkinan hujan lebat yang disertai angin kencang dan petir.
    Menjauhi wilayah terbuka ketika terjadi hujan yang disertai petir, serta menjauhi pohon, bangunan dan infrastruktur yang sudah rapuh ketika terjadi hujan yang disertai angin kencang.
    Siap siaga menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, yang dapat terjadi kapan saja.
    Memantau informasi cuaca terkini melalui kanal resmi BMKG.

    Prospek Cuaca Sepekan ke Depan dari BMKG

    BMKG mengatakan selama sepekan ke depan wilayah Indonesia masih dipengaruhi pola peralihan musim dengan perbedaan suhu udara yang signifikan pada pagi sampai siang hari.

    Proses konvektif yang tinggi pada pagi hingga siang hari akibat intensitas radiasi Matahari akan menyebabkan pertumbuhan potensi hujan lokal pada sore hingga malam hari.

    Adapun hujan yang terjadi umumnya bersifat tidak merata dengan intensitas sedang hingga lebat dan durasi singkat, yang berpotensi disertai kilat dan angin kencang.

    29 April – 1 Mei 2025

    Hujan Lebat : Sumatera Utara, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
    Angin Kencang : Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur dan Papua Selatan.

    2 – 5 Mei 2025

    Hujan Lebat : Kep. Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
    Angin Kencang : Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua Selatan.

    (fab/fab)

  • Terdakwa Kasus Timah Sekaligus Bos Smelter Suparta Meninggal Dunia

    Terdakwa Kasus Timah Sekaligus Bos Smelter Suparta Meninggal Dunia

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta meninggal dunia.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan Suparta meninggal dunia di RSUD Cibinong sekitar 18.05 WIB.

    “Ya benar atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 Wib di RSUD Cibinong,” ujarnya saat dihubungi, Senin (28/4/2025).

    Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan informasi terkait penyebab meninggalnya bos smelter di Bangka Belitung itu. 

    Namun, dia menduga bahwa Suparta meninggal karena penyakit yang diidapnya. 

    “Di surat kematiannya tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa, tapi mungkin karena sakit,” imbuhnya.

    Adapun, Harli juga mengungkap bahwa saat ini Suparta masih berstatus terdakwa lantaran vonisnya masih belum inkrah.

    Sekadar informasi, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara. 

    Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun.

    Sebelumnya pada tingkat pertama, Dirut PT RBT Suparta divonis hakim PN Tipikor dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar. Suparta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun

  • BREAKING NEWS: Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Meninggal Dunia – Halaman all

    BREAKING NEWS: Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Meninggal Dunia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus tata niaga komoditas timah yang juga Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dikabarkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

    Adapun kabar meninggalnya Suparta ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

    “Iya benar, (terdakwa kasus timah) atas nama Suparta (meninggal dunia),” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

    Harli menuturkan bahwa Suparta meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong sekitar pukul 18.05 WIB.

    Sementara itu ketika disinggung soal penyebab meninggalnya Suparta, Harli belum dapat memastikan hal tersebut.

    “Penyebab meninggalnya belum ada info,” jelasnya.

    Suparta diketahui divonis 8 tahun penjara  pada Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Suparta melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian pada tahap banding, Hakim pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono menyatakan Suparta terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun,” kata Hakim Subachran dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, Suparta juga dijatuhi pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan apabila tidak membayar denda.

    Tak hanya pidana badan dan denda, Hakim dalam amar putusannya juga membebankan Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun.

    Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelasnya.

    Peran Suparta di Kasus Timah

    Peran Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan timah ini adalah bersama-sama Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dan Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

    Kemudian ketiganya juga bersekongkol membentuk perusahaan boneka seolah sebagai jasa pemborong yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah untuk disuplai terkait pelaksanaan kerja sama program sewa peralatan processing pelogaman timah.

    Kemudian Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Ardiansyah menjual bijih timah hasil penambangan ilegal itu kepada PT Timah Tbk.

    Transaksi pembelian timah antara PT RBT dan PT Timah itu dilakukan dengan cek kosong.

    Setelah itu, untuk mengolah bijih timah yang sudah dibeli, PT Timah Tbk juga diketahui menjalin kerja sama dengan PT RBT untuk menyewa peralatan.

    Menindaklanjuti kerja sama itu, Suparta dan Reza yang diwakili Harvey Moeis melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Reza Pahlevi dan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.

    Pertemuan itu juga sekaligus membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dan kuota ekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Harvey Moeis kemudian meminta 5 dari 27 smelter swasta untuk memberikan dana pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.

    Pembayaran itu dibuat Harvey seolah-olah untuk kepentingan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya atas nama PT RBT.

    Suparta pun mengetahui dan menyetujui Harvey Moies melalui Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis.

    Selain korupsi, Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Uang hasil pencucian itu dilakukan terdakwa melalui istrinya yakni Anggreini dengan cara pembelian sejumlah aset.

    Kejaksaan Agung menyebut akibat korupsi timah tersebut diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun.

  • Daftar 59 Kampus Pilihan untuk UM-PTKIN 2025, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Mei 2025 – Halaman all

    Daftar 59 Kampus Pilihan untuk UM-PTKIN 2025, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Mei 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak inilah 59 kampus pilihan untuk daftar Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) Tahun 2025.

    Dikutip dari um.ptkin.ac.id, pendaftaran UM-PTKIN 2025 telah dibuka sejak Selasa (22/4/3035) pukul 8.00 WIB.

    Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 28 Mei 2025 pada pukul 15.00 WIB.

    UM-PTKIN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

    Pada tahun 2025 UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

    SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop).

    Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban. 

    Selengkapnya, inilah daftar 59 kampus pilihan untuk UM-PTKIN 2025 yang dikutip dari laman resmi um.ptkin.ac.id.

    59 Pilihan Kampus

    UIN Sumatera Utara Medan
    UIN Sultan Syarif Kasim Riau
    UIN Ar-Raniry Banda Aceh
    UIN Imam Bonjol Padang
    UIN Syahada Padangsidimpuan
    UIN Mahmud Yunus Batusangkar
    UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi
    UIN Raden Fatah Palembang
    UIN Raden Intan Lampung
    UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
    UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
    UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
    UIN Walisongo Semarang
    UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
    UIN Raden Mas Said Surakarta
    UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
    UIN Salatiga
    UIN Sunan Ampel Surabaya
    UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
    UIN Antasari Banjarmasin
    UIN Mataram
    UIN KH.Achmad Siddiq ( KHAS ) Jember
    UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
    UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
    UIN Alauddin Makassar
    UIN Datokarama Palu
    IAIN Lhokseumawe
    IAIN Langsa
    IAIN Takengon
    IAIN Kerinci
    IAIN Curup
    IAIN Metro Lampung
    IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
    UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
    IAIN Pontianak
    IAIN Kudus
    IAIN Madura
    IAIN Kediri
    IAIN Ponorogo
    IAIN Palangka Raya
    IAIN Sultan Amai Gorontalo
    IAIN Ambon
    IAIN Manado
    IAIN Parepare
    IAIN Bone
    IAIN Palopo
    IAIN Kendari
    IAIN Ternate
    IAIN Fattahul Muluk Papua
    IAIN Sorong
    STAIN Bengkalis
    STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh
    STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
    STAIN Mandailing Natal
    STAIN Majene
    Universitas Singaperbangsa Karawang

    Alur Pendaftaran

    1. Calon peserta mendaftar Akun UM-PTKIN. Pilih Daftar Bagi Calon Pendaftar yang memiliki NISN dan belum memiliki akun SPAN-PTKIN. Username dan Password didapat setelah melakukan pendaftaran dan dikirim melalui email yang dicantumkan saat pendaftaran akun UM-PTKIN.

    2. Pilih Login. Gunakan Username/NISN dan Password.

    3. Mengisi biodata secara online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2025 hingga mendapat INVOICE dan nomor VA (Virtual Account), Informasi nominal yang harus dibayarkan serta tatacara pembayaran.

    4. Calon peserta melakukan pembayaran pada Channel Pembayaran Bank Mandiri atau Bank lain dengan ketentuan sebagai berikut :

    Melalui Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Teller Kantor Cabang Bank Mandiri, ATM Bank Mandiri, LIVIN by Mandiri dengan menunjukkan / memasukkan nomor VA/Kode Bayar.
    Selain Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di ATM Bank lain, dan Transfer dengan Nomor Rekening tujuan ke VA (Virtual Account) melalui Bank Non-Mandiri di seluruh Indonesia yang mendukung transfer antar bank dengan nomor VA (Virtual Account) sebagai nomor rekening tujuan . (ada tambahan biaya tergantung mitra).

    5. Peserta mendapat bukti pembayaran. Biaya seleksi yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

    6. Peserta melanjutkan pendaftaran online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2025 dengan mengecek status pembayaran, kemudian dilanjutkan dengan memilih program studi dan PTKIN/PTN titik lokasi ujian hingga cetak kartu peserta ujian.

    7. Mengikuti ujian SSE UM-PTKIN pada PTKIN/PTN titik lokasi ujian yang dipilih oleh peserta.

    Biaya Pendaftaran

    Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.

    Jadwal UM-PTKIN 2025

    Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 15.00 WIB
    Pembayaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 28 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Finalisasi Pendaftaran: 22 April 2025 pukul 08.00 WIB – 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
    Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN: Dimulai pada 1 Mei 2025 pukul 08.00 WIB
    Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN : 10-12 Juni 2025, 14-18 Juni 2025
    Pengumuman: 30 Juni 2025

    Informasi selengkapnya klik di sini.

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Peringatan Dini BMKG Besok, Selasa, 29 April 2025: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jateng Potensi Hujan – Halaman all

    Peringatan Dini BMKG Besok, Selasa, 29 April 2025: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jateng Potensi Hujan – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Selasa, 29 April 2025. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat.

    Tayang: Senin, 28 April 2025 15:01 WIB

    Warta Kota/Henry Lopulalan

    HUJAN LEBAT – Berikut ini potensi hujan BMKG pada Selasa, 29 April 2025. Beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sedang hingga lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah berpotensi diguyur hujan pada besok, Selasa, 29 April 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Selasa, 29 April 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    DKI Jakarta

    Jawa Tengah

    DI Yogyakarta

    Jawa Timur

    Bali

    Nusa Tenggara Barat

    Kalimantan Selatan

    Maluku

    Papua Barat

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh
    Sumatera Barat
    Riau
    Jambi
    Kepulauan Riau
    Kepulauan Bangka Belitung
    Sumatera Selatan
    Lampung
    Banten
    Jawa Barat
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Tengah
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Maluku Utara
    Papua
    Papua Barat Daya
    Papua Tengah

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Utara
    Bengkulu
    Nusa Tenggara Timur
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Papua Pegunungan
    Papua Selatan

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas ekstrem berpotensi terjadi di wilayah: 

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Naik Kelas jadi Bandara Internasional

    Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Naik Kelas jadi Bandara Internasional

    Bisnis.com, JAKARTA. — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tiga bandar udara di Indonesia menjadi bandar udara internasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025.

    Adapun ketiga bandara yang kini berstatus internasional adalah Bandar Udara S.M. Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.

    Kemenhub menjelaskan bahwa penetapan status internasional ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional yang telah diubah dengan PM 40 Tahun 2023. Keputusan ini juga mempertimbangkan dukungan dari pemerintah daerah setempat.

    Tujuan utama dari perubahan status bandara ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, mendorong pengembangan pariwisata, meningkatkan investasi dan perdagangan hingga mendukung keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

    Dalam pengoperasiannya, ketiga bandara tersebut diwajibkan untuk memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang berlaku untuk bandar udara internasional.

    Mereka juga harus menyediakan unit kerja dan personel untuk pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

    Selain itu, Kemenhub menekankan pentingnya koordinasi melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelayanan penerbangan internasional di setiap bandara.

    Kemenhub juga memberikan catatan penting bahwa jika dalam waktu 24 bulan berturut-turut tidak ada penerbangan internasional yang beroperasi di ketiga bandara tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi terhadap penetapan status internasional tersebut.

    Keputusan Menteri ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang mengatur status sementara Bandara S.M. Badaruddin II dan Bandara Jenderal Ahmad Yani sebagai bandara domestik yang dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu.