provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Divonis 4 Tahun pada Kasus Korupsi Timah

    Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Divonis 4 Tahun pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono divonis empat tahun penjara dalam korupsi timah di IUP PT Timah Tbk.

    Majelis hakim PN Tipikor menilai bahwa Bambang Gatot telah sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi dalam perkara tersebut sebagai dakwaan subsider.

    Dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

    “Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji di PN Tipikor, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Selain pidana penjara, hakim juga telah menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka bakal diganti dengan kurungan tiga bulan.

    “Dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan kurungan selama 3 bulan,” imbuhnya.

    Sementara itu, di persidangan yang sama, hakim juga memvonis mantan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka-Belitung Supianto selama tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan.

    Di sisi lain, Direktur Operasional PT Timah Tbk. (TINS) Alwin Albar telah divonis 10 tahun penjara lantara dinilai telah secara sah melakukan korupsi bersama-sama dalam perkara timah.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwin dengan pidana selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp750 juta,” tutur Hakim Fajar.

  • Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

    Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

    Jakarta

    Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola timah. Hakim menyatakan Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara Rp 300 triliun.

    “Menyatakan terdakwa Bambang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusannya, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Gatot Ariyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya.

    Selain pidana badan, Bambang juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti pidana badan 3 bulan penjara.

    Hakim juga membacakan vonis terhadap Eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Supianto divonis 3 tahun penjara.

    “Menyatakan terdakwa Supianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” tuturnya.

    Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Bambang Gatot dan Supianto melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

    Bambang Gatot Ariyono sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

    Jaksa juga menuntut Bambang membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Bambang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 60 juta.

    Jaksa mengatakan harta benda Bambang Gatot dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti 2 tahun kurungan.

    Sedangkan Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Supianto tak dituntut membayar uang pengganti.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dua Srikandi PLN Raih Women’s Inspiration Awards 2025

    Dua Srikandi PLN Raih Women’s Inspiration Awards 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Komitmen PT PLN (Persero) dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, setara, dan mendukung kepemimpinan perempuan kembali mendapat pengakuan.

    Dua tokoh perempuan PLN Group meraih penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (29/4), sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kiprah mereka dalam sektor energi nasional.

    Adapun dua Srikandi PLN yang meraih penghargaan tersebut adalah: General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung, Dini Sulistyawati untuk kategori Women in Business Leadership dengan sub-kategori Excellent Leadership and Gender Harmony dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PLN Indonesia Power, Endang Astharanti untuk kategori Women in Business Leadership sub-kategori Women Empowerment.

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arifatul Choiri Fauzi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa para perempuan yang menerima penghargaan ini tak sekadar meraih pencapaian pribadi, namun telah menjadi cahaya harapan dan sumber kekuatan bagi lingkungan sekitarnya.

    “Kisah Saudari hari ini akan menjadi pelita bagi generasi penerus, mengingatkan kita semua bahwa tak ada batas bagi perempuan yang bermimpi besar dan berjuang dengan sepenuh hati,” ujar Arifatul.

    Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, turut memberikan apresiasi atas capaian membanggakan dua Srikandi PLN tersebut. Ia menekankan bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata keberhasilan perusahaan dalam membuka ruang yang aman, inklusif, dan suportif bagi kepemimpinan perempuan.

    “Penghargaan ini merupakan buah manis dari perjalanan PLN membangun budaya kerja yang mengedepankan kesetaraan gender. Keberhasilan para srikandi dalam meraih apresiasi ini adalah simbol bahwa perempuan mampu tampil sebagai pemimpin yang tangguh, inovatif, dan inspiratif,” kata Darmawan.

    Sebagai pemimpin di wilayah kepulauan, Dini Sulistyawati yang dianugerahi penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025 dikenal sebagai figur yang tangguh dan berdedikasi tinggi dalam mendorong kemajuan sektor kelistrikan di Bangka Belitung.

    Di tengah perannya sebagai Ibu Rumah Tangga, Dini sukses mengantarkan sejumlah pencapaian strategis yang memberikan dampak positif bagi masyarakat dan kemajuan organisasi.

    “Saya persembahkan apresiasi ini untuk seluruh Srikandi PLN yang telah bekerja dengan sepenuh hati demi kemajuan bangsa dan negara. Teruslah berkarya, teruslah berkontribusi, dan jangan pernah menyerah untuk memberikan yang terbaik bagi PLN. Karena saya percaya, tidak ada proses yang mengkhianati hasil,” ungkap Dini.

    Sama halnya dengan Dini, Endang Astharanti sebagai salah satu Direksi di Subholding PLN mempunyai komitmen yang tinggi untuk turut serta menjaga keberlangsungan operasional pembangkit listrik, tak heran jika kinerja Direktorat Keuangan dan Manajemen Resiko di bawah kepemimpinannya mencatatkan prestasi gemilang dalam beberapa tahun terakhir. Wanita berlatar belakang Master of Business Administration di Nanyang Technology University ini juga didaulat sebagai ketua Srikandi PLN Indonesia Power.

    Endang menegaskan bahwa PLN Group telah menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip kesetaraan gender. Menurutnya, sektor energi yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki justru menjadi ruang yang terbuka dan mendukung bagi perempuan untuk berkembang.

    “PLN membuktikan bahwa gender bukan penghalang untuk berkontribusi dan berkembang. Di sini, siapa pun yang memiliki kompetensi dan semangat berkarya, akan mendapatkan kesempatan yang sama. Budaya kerja yang mendukung dan adil adalah kunci tumbuhnya talenta-talenta unggul, baik laki-laki maupun perempuan,” ujar Endang.

    Penghargaan ini tidak hanya mengukuhkan peran perempuan dalam industri ketenagalistrikan, tetapi juga menjadi penyemangat bagi seluruh insan PLN untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, sambil menjaga nilai-nilai keberagaman, kesetaraan, dan profesionalisme dalam setiap langkahnya.

  • Wakil Ketua Komisi II DPR usul pembatasan gugatan hasil pilkada ke MK

    Wakil Ketua Komisi II DPR usul pembatasan gugatan hasil pilkada ke MK

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengusulkan pembatasan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi Undang-Undang Pilkada.

    “Ke depan, diperlukan pembatasan gugatan paslon ke MK yang termuat pada aturan norma tegas dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan PHP (perselisihan hasil pemilihan) di MK,” ujar Dede dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, pembatasan tersebut diperlukan agar gugatan PHP yang berulang tidak terjadi , sehingga tidak berdampak terhadap masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa pembatasan diperlukan mengingat keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Ketika kami kemarin membicarakan penambahan (anggaran), tetapi ternyata tidak bisa ditambah, dan beberapa (daerah) sudah teriak tidak punya alokasi anggaran lagi untuk melaksanakan pemilihan. Ada anggaran rakyat yang terpakai besar-besaran, dan hasilnya belum jelas,” katanya.

    Sementara itu, Dede menyampaikan bahwa rapat tersebut dilaksanakan guna membahas evaluasi pelaksanaan PSU di 19 daerah yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2025, 5 April 2025, 16 April 2025, dan 19 April 2025.

    Menurut dia, ke-19 daerah tersebut meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Sabang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungo.

    Kemudian, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, serta Kabupaten Bengkulu Selatan.

    “Hanya delapan daerah hasil PSU tidak dipersoalkan ke MK. Delapan daerah itu adalah Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bungo, Kota Sabang, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Serang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Dede menambahkan.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

    Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

    Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk,
    Alwin Albar
    , dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta, Senin (5/5/2025).
    Majelis hakim menilai Alwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
    Hakim menilai, Alwin terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Selain pidana badan, eks petinggi PT Timah itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.
    Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Alwin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar.
    Dalam perkara ini, Alwin dan terdakwa lainnya disebut menyepakati harga sewa pengolahan timah sebesar 4.000 dollar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan 3.700 dollar AS per ton untuk empat smelter swasta tanpa kajian kelayakan yang memadai.
    Kerja sama ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.
    Selain itu, Alwin bersama pihak lain juga disebut terlibat dalam penerbitan surat perintah kerja (SPK) yang digunakan untuk melegalkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
    Tindakan ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26,6 triliun dan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Karyawan PT Timah Tagih Janji Pesangon Rp 35 M

    Eks Karyawan PT Timah Tagih Janji Pesangon Rp 35 M

    Jakarta

    Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan PT Timah Tbk (FKKB MKT) pertanyakan janji pemerintah terkait pesangon kepada 17.243 karyawan Timah yang terdampak restrukturisasi tahun 1995 sebesar Rp 35 miliar. Adapun janji tersebut sebelumnya telah disetujui pemerintah dan DPR pada tahun 2007.

    Kasus ini kembali disuarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) FKKB MKT dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Juru Bicara FKKB MKT Suryadi Saman menuturkan, janji tertulis tersebut belum juga dibayarkan setelah pemerintah dan DPR berganti periode. Hingga saat ini, ia menyebut persoalan berlarut-larut hingga 18 tahun.

    “Kenapa setelah 18 tahun, sampai dengan hari ini, sudah beberapa periode, sudah 18 tahun, itu tidak bisa diselesaikan yang Rp 35 miliar ini,” kata Suryadi dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Ia menjelaskan, perjuangan pihaknya dimulai sejak 27 November 1997, dengan melakukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang.

    Dalam pengadilan, PN memutuskan tidak berwenang untuk mengadili lebih lanjut kasus tersebut. Sedangkan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Agung dinyatakan tidak lengkap.

    Pada 4 Agustus 1999, FKKB MKT mencapai kesepakatan bersama yang tertuang dalam NKB PT Timah, di mana kewajiban tersebut akan dituntaskan. Kemudian pada 12 Seprember 2007, pemerintah dan DPR menyetujui pemberian pesangon FKKB MKT sebesar Rp 35 miliar melalui APBN-P.

    Akan tetapi, ketetapan tersebut dibatalkan Kementerian BUMN pada tanggal 24 Januari 2008 untuk melalukan kajian hukum lantaran kasus tersebut belum pernah terjadi di Indonesia.

    Suryadi menjelaskan, persoalan yang terjadi dalam kasusnya ada dua. Pertama, adanya pembohongan publik, lantaran dalam sebuah rapat Kementerian BUMM, manajamen PT Timah menyatakan tidak ada lagi persoalan dengan para karyawan.

    “Dikatakan juga di sini, berdasarkan laporan PT Timah Tbk, dikatakan sudah tidak ada permasalahan menyangkut ketenagakerjaan mengingat PT Timah Tbk telah memenangkan di tingkat Mahkamah Agung,” ungkapnya.

    Padahal, Suryadi mengaku tidak pernah digunakan dan tidak pernah menerima kekalahan di persidangan hingga saat ini. Ia menyebut, hal tersebut yang disampaikan kala itu agar hak para karyawan PT Timah tidak diberikan oleh negara.

    “Itu masalah kebohongan yang dilakukan oleh Direksi atau manajemen PT Timah pada tahun 2008,” ungkapnya.

    Persoalan kedua, terang Suryadi, Komnas HAM sempat mengeluarkan surat rekomendasi pada tahun 2011 agar karyawan dan manajemen PT Timah melakukan audiensi. Akan tetapi, audiensi kedua pihak tersebut belum terselenggara hingga saat ini.

    “Jadi kemunafikan ini menyebabkan masalah ini berlarut-larut,” tegasnya.

    Ia juga mengaku sempat menyurati Direktur PT Timah sebelum ada keputusan perubahan direksi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) beberapa waktu lalu. Namun begitu, FKKB MKT tidak mendapat hasil yang memuaskan.

    “Ini bukan lagi bicara masalah nilai, kalau hanya dikalikan dengan nilai hanya Rp 2 juta rupiah saja satu orang itu. Kami mohon pengertian, kami bicara memperjuangkan harga diri,” tutupnya

    (rrd/rrd)

  • Alasan Wilayah RI Panas Mendidih Disertai Hujan Lebat, Ini Kata BMKG

    Alasan Wilayah RI Panas Mendidih Disertai Hujan Lebat, Ini Kata BMKG

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam beberapa hari terakhir, cuaca panas mendidih disertai dengan hujan lebat melanda wilayah Indonesia. Di Jakarta, panas terik kerap dirasakan warga setelah hujan deras.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengatakan, memasuki bulam Mei 2025, sekitar 21% Zona Musim (ZOM) di wilayah RI sudah memasuki awal Musim Kemarau.

    Di beberala wilayah seperti Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua Selatan menunjukkan potensi hujan yang kian berkurang. Pengamatan suhu udara maksimum di wilayah RI masih berada di bawah 35,5 derajat Celcius.

    Kendati demikian, BMKG menyebut sejumlah masyarakat di beberapa wilayah RI sudah mengeluhkan cuaca panas.

    “Kelembaban udara yang masih relatif tinggi dan kecepatan angin yang cukup rendah membuat suhu udara terasa lebih tinggi dari yang tercatat,” tertulis dalam laporan BMKG di laman resminya, dikutip Senin (5/5/2025).

    Menurut BMKG, meski cuaca cenderung panas di beberapa wilayah, tetapi hasil analisis dan prediksi dinamika atmosfer menunjukkan sejumlah faktor mendukung pembentukan awan hujan di beberapa wilayah Indonesia.

    Hujan dengan intensitas lebat terpantau di wilayah Riau, Sumatra Utara, Jampu, dan Kepulauan Bangka Belitung. Hujan dengan intensitas sedang juga teramati di sebagian Sumatra, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua Selatan.

    BMKG mengatakan kondisi ini menunjukkan potensi cuaca signifikan di beberapa wilayah RI. Dengan cuaca yang beragam, masyarakat diimbau untuk menjaga kesehatan dan terus terhidrasi.

    Selain itu, warga RI juga diminta menghindari paparan sinar Matahari langsung dalam waktu lama, terutama pada siang hingga sore hari.

    “Masyarakat diminta untuk waspada terhadap potensi radiasi Matahari yang tinggi di siang hari, serta terhadap potensi hujan sedang-lebat yang dapat disertai kilat/petir, khususnya yang terjadi dalam durasi singkat di siang menjelang malam hari,” kata BMKG.

    Pada pekan ini, pola angin di wilayah Indonesia masih menunjukkan periode peralihan. Artinya, massa udara dari Belahan Bumi Utara dan Selatan bertemu di sekitar wilayah Indonesia dan membentuk sejumlah sistem tekanan rendah.

    Misalnya bibit siklon tropis 99W, serta sirkulasi siklonik di Laut China Selatan dan Perairan selatan Jawa-Bali.

    Tak cuma itu, gelombang Kelvin, gelombang Rossby Ekuator, dan gelombang Low Frequency diperkirakan masih aktif di wilayah Indonesia seperti sebagian Sumatra, Kalimantan bagian utara, Nusa Tenggara, sebagian Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Selatan.

    “Lebih jauh lagi, dengan kelembaban udara yang masih tinggi dan didukung labilitas atmosfer sedang hingga kuat di sejumlah lokasi, potensi hujan masih ada di sebagian wilayah Indonesia,” kata BMKG.

    Prospek Cuaca 5-8 Mei 2025

    BMKG mencatat wilayah Indonesia masih didominasi cuaca cerah berawan hingga hujan ringan. Ada beberapa wilayah yang perlu mewaspadai potensi angin kencang seperti di Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, dan Maluku.

    (fab/fab)

  • Tunggakan-Denda Dihapus, Bebas Pajak Progresif

    Tunggakan-Denda Dihapus, Bebas Pajak Progresif

    Jakarta

    Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang membebaskan tunggakan dan denda pajak berlangsung di sejumlah daerah. Bahkan, bukan cuma tunggakan pokok pajak dan denda yang dihapus, pajak progresif juga dibebaskan.

    Program itu berlaku di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung ini berlangsung mulai 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan program pemutihan ini merupakan kesempatan terakhir sebelum diberlakukan penegakan hukum bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

    Program serupa juga berlaku di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh pemerintah daerah mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

    Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, menjelaskan program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan dalam membayar tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

    Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program ini di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

    “Untuk kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, pemilik hanya perlu membayar pokok pajak selama dua tahun terakhir, tanpa dikenai denda,” kata Hendra.

    Meski begitu, ia menambahkan bahwa untuk proses bea balik nama, masyarakat tetap akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Adapun rinciannya untuk kendaraan roda dua biaya BPKB sebesar Rp 225.000, STNK Rp 100.000, dan pelat nomor Rp 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, biaya BPKB sebesar Rp 375.000, STNK Rp 200.000, dan pelat nomor Rp 100.000.

    (rgr/din)

  • Metro Sepekan: Viral Wanita Kena Tilang ETLE 61 Kali dengan Denda Capai Rp 15 Juta, Ini Kata Polda Metro – Page 3

    Metro Sepekan: Viral Wanita Kena Tilang ETLE 61 Kali dengan Denda Capai Rp 15 Juta, Ini Kata Polda Metro – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan adanya seorang wanita yang kaget terkena tilang elektronik (ETLE) sebanyak 61 kali. Bahkan, ia harus membayar denda mencapai Rp15 juta.

    Terkait hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelanggaran dilakukan oleh kendaraan tersebut sejak Mei 2024 silam.

    Ojo menjelaskan, pengendara tersebut dapat mengetahui adanya pelanggaran dengan melakukan pengecekan secara langsung atau saat ingin membayar pajak kendaraan.

    Sementara itu, Gubernur Pramono Anung mengawali harinya dengan menggunakan transportasi umum, TransJakarta untuk berangkat kerja di kegiatan pertamanya di kawasan Matraman.

    Namun dikarenakan waktunya mepet untuk menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI, maka dari kawasan Matraman dia pun meminta izin agar melanjutkannya dengan mobil dinas.

    Namun Gubernur Jakarta Pramono Anung berjanji, usai kegiatannya di DPR selesai, dia akan pulang dengan kembali menggunakan transportasi umum.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, dilaporkan meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025.

    Kabar Suparta meninggal dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Dia menjelaskan, Suparta mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong, Jawa Barat pada Senin pukul 18.05 WIB.

    Suparta sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara lewat banding.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan berkedok surat tilang elektronik atau ETLE yang dikirim melalui pesan singkat, dengan format apk. Jika menerima pesan ini, masyarakat diminta tidak membukanya.

  • Jadwal dan Tilok Mandiri Ujian CAT PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag – Halaman all

    Jadwal dan Tilok Mandiri Ujian CAT PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan jadwal dan titik lokasi (tilok) untuk ujian Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 tahap 2.

    Ujian ini dijadwalkan berlangsung mulai 5 hingga 9 Mei 2025.

    Seleksi ini terbuka bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah proses sanggah.

    Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa peserta wajib mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

    Ketentuan dan Tanggung Jawab Peserta

    Kamaruddin Amin menekankan bahwa peserta tidak diperkenankan untuk mengubah jadwal dan lokasi ujian yang telah ditentukan.

    “Peserta wajib membaca dengan cermat pengumuman dari Kemenag. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan ketentuan yang sudah diatur adalah tanggung jawab peserta,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan akan dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus.

    “Proses seleksi ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri,” jelas Wawan Djunaedi.

    Kemenag juga mengingatkan agar peserta waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama maupun pihak lain.

    “Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” sambungnya.

    Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag tahun anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan titik lokasi ujian, peserta dapat mengakses pengumuman resmi dari Kemenag.

    Link Jadwal dan Tilok Mandiri Ujian CAT PPPK 2024 Tahap 2 >>> Klik di Sini

    Tilok Mandiri Ujian CAT PPPK 2024 Tahap 2

    Hotel Pade (Banda Aceh 1)
    Golden View Hotel (Batam 1)
    Auditorium Sam Ratulangi (Madado 1)
    Auditorium RRI Samarinda (Samarinda 1)
    Gale Gale Ballroom (Pangkal Pinang 1)
    UIN Raden Inten lampung (Lampung 1)
    UTC Convention (Semarang 1)
    Gedung Graha Angkasa Pura 1 (Jakarta 1)
    Sahid Jaya (Yogyakarta 2)

    (Tribunnews.com/Latifah)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).