Ventilator Hilang hingga Masalah Akreditasi, Gubernur Babel Nonaktifkan Dirut RSUD Soekarno Bangka
Tim Redaksi
BANGKA, KOMPAS.com
– Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung
Hidayat Arsani menonaktifkan Direktur
RSUD Soekarno
,
dr. Ira Ajeng Astrid
, terkait sejumlah permasalahan manajemen.
Hidayat mengatakan, pergantian direktur akan dilakukan untuk pembenahan berbagai pelayanan rumah sakit.
“Ini bukan soal perasaan, tetapi integritas dan tanggung jawab,” kata Hidayat seusai kegiatan, Senin (30/6/2025).
Hidayat mengungkapkan, kebijakan pergantian direktur dilakukan karena RSUD Soekarno kerap dirundung masalah.
Setelah kasus hilangnya 17 unit ventilator yang harganya ditaksir miliaran rupiah, kini akreditasi RSUD Soekarno turun kelas dari klaim layanan BPJS tipe B menjadi tipe C.
“Ini menyangkut nyawa manusia. Seperti ventilator yang hilang, reputasi rumah sakit bisa anjlok, ada nyawa yang dipertaruhkan,” ujar Hidayat.
Ventilator yang hilang sejak setahun lalu belum ada kejelasan, bahkan tim inspektorat daerah ikut turun tangan melakukan pengusutan.
Hidayat menegaskan bahwa pemimpin rumah sakit harus bertanggung jawab dan menanggung risiko atas permasalahan yang terjadi.
“Kalau tidak bisa bekerja maksimal, silakan mundur. Kami butuh pemimpin yang punya keberanian dan kejujuran,” ujar dia.
Plt Kepala Badan Kepegawaian SDM Bangka Belitung Yudi Suhasri mengonfirmasi bahwa dr. Ira Ajeng Astrid telah mengajukan pengunduran diri terhitung 1 Juli 2025.
“Mundur dari jabatan struktural dan status beliau tetap sebagai ASN,” ujar Yudi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
/data/photo/2025/05/01/6812ef8b8afc6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ventilator Hilang hingga Masalah Akreditasi, Gubernur Babel Nonaktifkan Dirut RSUD Soekarno Bangka Regional 30 Juni 2025
-

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara!
Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Harvey adalah suami pesohor Sandra Dewi.
Sidang putusan kasasi Harvey Meois dibacakan pada Rabu (25/6/2025). Putusan kasasi tersebut menegaskan bahwa Harvey tetap dihukum penjara selama 20 tahun penjara.
“Amar putusan, JPU tolal, terdakwa tolak,” demikian dikutip dari laman resmi MA, Senin (30/6/2025).
Sekadar catatan, Harvey Moeis bakal melakukan perlawanan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung karena tidak terima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dirinya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dari sebelumnya 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama, menjadi 20 tahun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penasihat Hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan bahwa kliennya masih menunggu salinan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk melihat sejumlah pertimbangan majelis hakim.
“Kami akan mempelajari pertimbangannya apa. Jadi kami harus melihat pertimbangan secara menyeluruh dulu,” tutur Andi di Jakarta, Senin (17/2).
Kendati demikian, Andi memastikan bahwa kliennya tidak terima dijatuhi vonis selama 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pasalnya, menurut Andi, vonis tersebut lebih berat daripada putusan tingkat pertama dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” katanya.
Putusan Banding
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan suami Sandra Dewi itu telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.
“Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.
Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor.
Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai telah menyakiti rakyat Indonesia di tengah kesulitan ekonomi. Sementara itu, hakim menekankan tidak ada hal yang meringankan pada putusan tersebut.
“Hal meringankan tidak ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.
-
/data/photo/2024/10/16/670f232ad932d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, 5 Paslon Resmi Mendaftar di KPU Regional 29 Juni 2025
Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, 5 Paslon Resmi Mendaftar di KPU
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Sebanyak lima
pasangan calon
resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025.
Pada hari pertama pendaftaran,
KPU Bangka
menerima pasangan calon Andi Kusuma dan Budiyono yang didukung oleh 10 partai politik, antara lain PKB, Perindo, PBB, dan Hanura.
Total suara gabungan partai politik pendukung sebanyak 28.179 suara.
Selanjutnya, pasangan Fery Insani – Syahbudin didukung oleh koalisi Gerindra dan PDI Perjuangan dengan akumulasi suara pemilu sebanyak 70.835.
Kemudian, pasangan Rato Rusdiyanto – Ramadian didukung oleh Partai Golkar dan Partai Nasdem dengan perolehan 42.660 suara.
Pasangan selanjutnya adalah Aksan Visyawan – Rustam Jaseli yang didukung oleh PKS dan PPP dengan akumulasi suara pileg sebanyak 24.536.
Berikutnya, pasangan calon Naziarto dan H Usnen didukung oleh koalisi Demokrat dan PAN dengan total perolehan suara 20.135 pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, mengatakan proses pendaftaran yang dilakukan di kantor KPU selama tiga hari berlangsung lancar sesuai prosedur.
“Seluruh tahapan Pilkada Ulang 2025 akan terus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Sinarto dalam pers rilis, Minggu (29/6/2025).
Selanjutnya, lima pasangan calon tersebut menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan di RSPAD GS, Jakarta.
Tercatat sebanyak 242.582 pemilih akan menggunakan hak suaranya pada Pilkada Kabupaten Bangka yang harus diulang imbas kotak kosong menang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5268295/original/073475700_1751251790-WhatsApp_Image_2025-06-26_at_10.52.31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5150133/original/078390600_1741066180-20250304-Jalan_Banjir-ANG_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3278663/original/069001700_1603712436-20201026-Siklon-Molave-3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)