provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Awal Mula Dugaan Kriminalisasi Dokter Anak, Guru Besar Pertanyakan Rekomendasi MDP

    Awal Mula Dugaan Kriminalisasi Dokter Anak, Guru Besar Pertanyakan Rekomendasi MDP

    Jakarta

    Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyayangkan kasus dr Ratna Setia Asih, SpA dokter anak yang kini berstatus tersangka setelah Majelis Disiplin Profesi (MDP) mengeluarkan rekomendasi yang dinilai keliru.

    Para guru besar menilai MDP gagal menempatkan kasus ini dalam konteks etik dan klinis, sehingga akhirnya malah menyeret dr Ratna sebagai tersangka. Satu-satunya tersangka dari delapan dokter yang menangani pasien AR (10).

    Awal Mula Kasus

    Kasus bermula dari meninggalnya AR (10) di RSUD Depati Hamzah. Sebelum masuk rumah sakit, AR sempat berobat di tiga fasilitas kesehatan dan ditangani oleh delapan dokter berbeda. Saat masuk IGD, keluhannya adalah demam, muntah, dan lemas.

    dr Ratna, yang saat itu tidak berada di IGD, memberikan instruksi awal melalui telepon karena dugaan keluhan awal adalah anak mengalami dehidrasi hingga gangguan lambung.

    Kondisi AR saat itu memburuk cepat, hasil EKG menunjukkan kelainan jantung, dan pasien langsung dirujuk ke spesialis jantung. Namun AR meninggal sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.

    Ayah pasien kemudian melapor ke polisi. Polda Bangka Belitung meminta rekomendasi MDP sebagai dasar melanjutkan penyidikan. Hasilnya, MDP menyatakan dr Ratna sebagai tersangka tunggal, pemicu kritik tajam dari para guru besar kedokteran.

    Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menilai Majelis Disiplin Profesi (MDP) ikut bertanggung jawab atas dugaan kriminalisasi terhadap dr Ratna Setia Asih, SpA. Guru besar menilai proses penetapan tersangka jauh dari kaidah profesi medis dan tak mengikuti standar etik yang semestinya.

    Anggota MGBKI Prof Dr dr Rajuddin SpOG(K), Subsp FER menegaskan kasus dugaan pelanggaran profesi tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana tanpa kajian disiplin dan etik yang komprehensif.

    Menurutnya, secara internasional ada standar yang harus dipegang, dugaan pelanggaran profesi wajib dianalisis dulu lewat disiplin medis, etik profesi, dan penilaian ahli keilmuan terkait. Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara keselamatan pasien, perlindungan profesi, dan keadilan.

    Karena itu, penetapan tersangka terhadap dr Ratna dipandang janggal.

    MGBKI menyebut ada indikasi kuat tindakan dr Ratna sudah sesuai:

    standar profesi,standar pelayanan medis,clinical pathway,prinsip penanganan kegawatdaruratan.

    Dalam UU Kesehatan No. 17/2023, jalur pidana bukan langkah pertama untuk menilai risiko medis atau hasil tak terduga.

    Prof Rajuddin menegaskan tiga poin penting yang menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pidana:

    Tidak ada mens rea (niat mencederai),Tidak ada actus reus (tindakan mencederai),Belum ada bukti hubungan sebab-akibat langsung antara tindakan dokter dan kematian pasien.

    Ia menyebut kriminalisasi yang terlalu cepat justru jadi preseden berbahaya bagi dokter yang bekerja dalam situasi darurat.

    “MGBKI meminta pemerintah dan penegak hukum segera mengambil langkah korektif. Meninjau ulang rekomendasi MDP dan proses hukum yang menjerat dr Ratna,” tuntutnya.

    “Memberi perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan di kondisi gawat darurat. Menertibkan tata kelola hukum kesehatan, agar tindakan profesional yang sesuai standar tidak dipidanakan. Mereformasi anggota MDP, karena posisi tersebut harus diisi pihak yang paham praktik dan etika kedokteran,” pungkas dia.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video MGBKI Sesalkan Dugaan Kriminalisasi terhadap Dokter Ratna”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/naf)

  • BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Petir Terjadi di Mayoritas Kota RI

    BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Petir Terjadi di Mayoritas Kota RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa sebagian besar kota di Indonesia akan mengalami hujan ringan pada Rabu (3/12/2025).

    Prakirawan cuaca BMKG Maharani Intan mengatakan potensi hujan ringan terjadi di Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Jambi, Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Bandarlampung, dan Samarinda.

    Kemudian potensi hujan ringan juga akan terjadi di Denpasar, Mataram, Palu, Gorontalo, Manado, Kendari, Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Jayapura, Jayawijaya, dan Nabire.

    Sementara itu perlu mewaspadai potensi hujan petir di Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, dan Banjarmasin.

    “Hujan lebat di Bandung, hujan sedang di Medan, Serang, Jakarta, Semarang, Palangka Raya, dan Tanjung Selor,” katanya, dikutip dari Antaranews, Rabu.

    Untuk bagian timur Indonesia, lanjut dia, perlu mewaspadai potensi hujan sedang di Mamuju, Makassar, dan Merauke.

    Di wilayah Aceh berpotensi berawan tebal, kemudian hal serupa juga diprediksi terjadi di Kupang.

    Maharani menyebutkan sirkulasi siklonik juga terpantau di Laut Banda Bagian Selatan yang membentuk daerah konvergensi dari perairan selatan Maluku hingga Maluku, dari Laut Banda hingga Laut Arafura, serta membentuk daerah konfluensi di Laut Banda atau di sekitar sistem.

    Daerah konvergensi lain diprakirakan terbentuk memanjang dari perairan Utara Aceh hingga Sumatera Utara, dari Sumatera Utara hingga Riau, dari Kepulauan Riau hingga Kepulauan Bangka Belitung, dari perairan Barat Lampung hingga Bengkulu, dari Jawa Timur hingga Banten.

    Kemudian dari Kalimantan Barat hingga Kalimantan Selatan, dari Laut Sulawesi hingga Samudera Pasifik Utara Papua, dari Laut Maluku hingga Maluku Utara, dan dari Papua Barat Daya hingga Papua Pegunungan.

    “Kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar siklon tropis atau sirkulasi siklonik dan di sepanjang daerah konvergensi atau konfluensi tersebut,” katanya.

    Dia mengatakan kombinasi dinamika atmosfer tersebut menyebabkan potensi cuaca cukup signifikan di beberapa wilayah Indonesia.

    Menurutnya, perlu ditingkatkan kesiapsiagaan potensi hujan lebat hingga sangat lebat di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah.

    Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, Papua Pegunungan, Papua dan Papua Selatan.

  • Para Guru Besar Sesalkan Kriminalisasi Dokter Anak, Minta MDP Direformasi

    Para Guru Besar Sesalkan Kriminalisasi Dokter Anak, Minta MDP Direformasi

    Jakarta

    Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) ikut menyesalkan dugaan kasus kriminalisasi dr Ratna Setia Asih, SpA dari hasil putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP). MDP dinilai tidak mengutamakan etik profesi dalam kasus terkait sehingga dr Ratna ditetapkan menjadi tersangka kelalaian prosedur medis dari tindak lanjut tim pemeriksaan MDP.

    Kasus tersebut berkaitan dengan meninggalnya pasien anak AR (10) di RSUD Depati Hamzah. MGBKI menyoroti dr Ratna bukan satu-satunya dokter yang menangani AR, tetapi mengapa kemudian bila benar bersalah, hanya dr Ratna yang satu-satunya diproses sebagai tersangka.

    Kronologi Penetapan Tersangka

    AR (10) sebelumnya mengeluh demam dan muntah. Ia berobat di tiga fasilitas kesehatan berbeda dengan ditangani 8 dokter. Pasien kemudian masuk IGD RSUD Depati Hamzah dengan keluhan muntah dan lemas.

    Kala itu, dr Ratna memberikan instruksi medis awal melalui telepon karena pasien awalnya diduga mengalami dehidrasi atau gangguan gastrointestinal. dr Ratna tidak hadir di IGD, yang kemudian disebut menjadi dugaan malapraktik.

    Kondisinya memburuk dengan cepat dan pemeriksaan EKG menunjukkan kelainan jantung. Walhasil, dr Ratna merujuk ke dokter spesialis jantung di RS yang sama. Sayangnya, pasien meninggal dunia pada hari yang sama di pukul 11:00 sampai 11:30 WIB.

    Keluarga pasien, ayah korban kemudian membuat laporan polisi di Polda Kepulauan Bangka Belitung. Polda Bangka Belitung, mengajukan surat permintaan rekomendasi pada MDP untuk melanjutkan penyidikan pidana dr Ratna.

    Pasca dibentuk tim pemeriksa MDP, didapatkan hasil dr Ratna sebagai tersangka tunggal di antara 8 dokter yang sempat menangani.

    Tudingan Kesalahan MDP

    MDP semestinya menilai prosedur medis berdasarkan keilmuan, bukan memosisikan dokter dalam kerangka hukum pidana tanpa memahami konteks klinis, demikian sorotan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Prof Mohammad Akbar, PhD, SpN, Subsp NIIIOO(K).

    “Pernah lihat pelanggaran militer diadili orang sipil? Tidak, kan?” responsnya dalam konferensi pers Selasa (2/11/2025).

    Prof Akbar menyebut struktur MDP saat ini bermasalah karena didominasi latar belakang hukum dan minim praktisi medis.

    “Pernahkah melihat ketika terjadi pelanggaran militer yang mengadili bukan ketentaraan? Bukan, kan?” ujarnya.

    Ia menilai hal yang sama kini terjadi di MDP.

    Menurutnya, keputusan-keputusan MDP menunjukkan tidak adanya pemahaman mendalam tentang proses dan risiko klinis yang nyata terjadi di ruang praktik dokter.

    “Orang-orangnya bukan yang tepat. Ketika ada kasus, mereka gagal menghadirkan kearifan dan keadilan. Yang duduk di sana harus benar-benar mengerti profesi. Orang hukum belajarnya pidana, sedangkan kita mempertimbangkan banyak aspek klinis,” lanjutnya.

    Ia menegaskan, MDP harus direformasi total agar kembali pada mandat awal, menjaga disiplin profesi, bukan menyudutkan tenaga kesehatan secara hukum.

    Hal senada disampaikan Prof Yudhi Maulana Hidayat, Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), yang menyebut MDP saat ini sudah tidak bekerja sesuai marwahnya.

    “Semestinya MDP mengurusi disiplin dan etika profesi. Tapi yang terjadi justru mengarahkan ke kriminalisasi dokter,” sesalnya.

    Menurutnya, keputusan MDP yang berujung pada proses pidana adalah langkah yang berbahaya bagi praktik kedokteran. Dokter merasa tidak terlindungi ketika mengambil keputusan cepat dalam kondisi gawat darurat dan tentu dihantui rasa kekhawatiran mengalami nasib yang sama seperti dr Ratna.

    Halaman 2 dari 3

    (naf/up)

  • Netizen Ajak Patungan Beli Hutan, Kalaweit hingga Ibu Rosita Jadi Contoh Panutan

    Netizen Ajak Patungan Beli Hutan, Kalaweit hingga Ibu Rosita Jadi Contoh Panutan

    Jakarta

    Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap deforestasi di Indonesia, terutama setelah terjadinya bencana banjir Sumatra yang memilukan, netizen berupaya semakin berisik menyuarakan pentingnya menjaga hutan. Salah satunya yang sedang ramai beberapa hari belakangan adalah ajakan patungan membeli hutan.

    Sebenarnya, upaya pelestarian hutan melalui swadaya bukan hal baru. Di Indonesia, ada berbagai inisiatif dan platform yang mengedukasi tentang pentingnya hutan dan terkadang melibatkan masyarakat dalam penggalangan dana untuk reforestasi dan konservasi.

    Tujuan dari gerakan swadaya ini tentunya yang terutama adalah melindungi habitat alami untuk spesies tumbuhan dan hewan, serta membantu memerangi perubahan iklim dengan menjaga hutan tetap lestari.

    Di berbagai daerah, ada banyak contoh individu, kelompok, atau keluarga yang membeli, menjaga, dan mengelola hutan secara mandiri. Berikut adalah sejumlah contoh nyata konservasi hutan berbasis swadaya masyarakat yang semakin relevan dengan ide patungan membeli hutan yang sedang ramai digaungkan netizen.

    1. Organisasi Lingkungan dan Platform Galang Dana

    Sejumlah organisasi lingkungan telah lama membeli atau mengamankan lahan berhutan melalui donasi publik. Model ini biasanya meliputi penggalangan dana untuk membeli lahan rawan alih fungsi, pengelolaan lahan sebagai kawasan konservasi, lalu menjadikannya habitat satwa liar dan pusat edukasi.

    Di Indonesia, terdapat inisiatif seperti Hutan Itu Indonesia yang mengedukasi tentang pentingnya hutan dan sering terlibat dalam kampanye terkait, atau platform LindungiHutan dan BumiBaik yang berfokus pada penggalangan dana untuk reforestasi dan konservasi.

    Platform galang dana seperti KitaBisa.com, DompetDhuafa, dan lain-lain juga sering membuka donasi untuk membantu pemulihan hutan yang digunakan untuk pembibitan pohon, penyaluran bibit pohon ke masyarakat, hingga monitoring rehabilitasi hutan. Contoh model ini banyak digunakan oleh lembaga konservasi nasional maupun internasional, dan terbukti menjaga hutan dalam skala kecil hingga menengah.

    2. Keluarga Kalaweit

    Aurélien Francis Brulé atau lebih dikenal dengan nama Chanee Kalaweit, adalah seorang WNI asal Prancis. Ia menjadi salah satu contoh paling populer ketika membahas hutan hasil swadaya masyarakat.

    Ia membeli dan mendirikan cagar hutan swasta di Kalimantan dan Sumatra untuk melestarikan satwa liar seperti owa, dan keanekaragaman hayati. Chanee juga mendirikan Yayasan Kalaweit pada 1998 untuk melindungi hutan dari perdagangan satwa liar dan kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan.

    Inisiatifnya menginspirasi banyak orang. Apalagi Chanee dan keluarganya tinggal langsung di tengah hutan sambil melindungi owa, melakukan reforestasi, serta mengedukasi masyarakat sekitar. Karena ini pula, Chanee dijuluki Tarzan di dunia nyata. Chanee dan putranya Andrew juga aktif membagikan pengalaman dan pengetahuan mereka tentang alam melalui berbagai channel media sosial.

    3. Hutan Ibu Rosita

    ‘Hutan ibu Rosita’ adalah Hutan Organik Megamendung yang dirawat oleh Rosita Istiawan dan keluarganya di Megamendung, Bogor, sejak tahun 2000. Bermula dari mimpi mendiang suaminya untuk memiliki rumah di pinggir hutan dan menjaga alam untuk generasi mendatang, Rosita membeli lahan pada 1997.

    Saat pertama kali dibeli, kondisi lahan tersebut sangat tandus dan gersang, serta tidak ada mata air. Ketika banyak lahan dijual untuk perumahan atau vila, Rosita dan keluarganya menjaga area tersebut tetap alami.

    Mereka mulai menanam pohon pionir dan pohon keras (endemik) serta buah-buahan, menggunakan pupuk organik, dan menggunakan sistem tumpang sari atau agroforestri, yang menggabungkan penanaman pohon, sayuran, dan peternakan.

    Dari lahan kritis seluas 1 hektar, wilayah tersebut kini berkembang menjadi hutan organik seluas sekitar 30 hektar, dengan lebih dari 40 ribu pohon yang ditanam secara organik. Dalam perkembangannya, ruang hijau itu juga menjadi habitat burung dan satwa liar kecil. Area pohon-pohon besar di kawasan itu juga berfungsi sebagai penyangga ekosistem lokal.

    4. Hutan Kelekak yang Dilindungi Masyarakat

    ‘Hutan Kelekak’ merujuk pada praktik pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal di Bangka Belitung yang masih dilanjutkan. Kawasan ini merupakan sistem agroforestri berkelanjutan, tempat masyarakat mengelola hutan dengan menanam berbagai tanaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sambil menjaga kelestarian hutan.

    Sistem ini mengombinasikan hutan, kebun, dan pertanian dalam satu lahan dan mengandung nilai-nilai ekologis, sosial, ekonomi, dan filosofis, serta berkembang menjadi destinasi ekowisata.

    Kelekak dipertahankan karena memiliki fungsi penting, yakni sebagai sumber pangan dan obat, penyangga mata air, serta menjadi penopang kehidupan masyarakat lokal. Kelekak menjadi bukti kuat bahwa hutan adat dan kearifan lokal dapat menjadi benteng konservasi yang efektif.

    (rns/rns)

  • Kemendagri beri penghargaan pemerintah daerah berprestasi pada 2025

    Kemendagri beri penghargaan pemerintah daerah berprestasi pada 2025

    Kolaborasi ini menjadi cara kami memberikan penghargaan kepada pemda yang berhasil mempercepat program strategis nasional di daerah

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (pemda) yang dinilai berprestasi sepanjang 2025 melalui ajang Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2025.

    Apresiasi tersebut diberikan Kemendagri bekerja sama dengan Tempo Media Group. Penilaian terhadap pemda bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Sebanyak 57 penghargaan diberikan kepada 17 provinsi, 15 kabupaten, dan 16 kota.

    “Kolaborasi ini menjadi cara kami memberikan penghargaan kepada pemda yang berhasil mempercepat program strategis nasional di daerah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Apresiasi Pemerintahan Daerah Tahun 2025 ini menjadi penyelenggaraan yang ketiga sejak pertama kali digelar. Penilaian apresiasi pada tahun ini dilakukan melalui dua jalur utama, yakni tata kelola pemerintahan daerah dan akselerasi pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) .

    Penilaian tata kelola mencakup berbagai indikator, seperti Indeks Inovasi Daerah, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), serta realisasi pendapatan daerah. Data tersebut diperkuat dengan indeks dari lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), KemenPAN-RB, dan Komisi Informasi Pusat.

    Sementara, penilaian akselerasi PSN didasarkan pada kategori strategis, yakni penanggulangan kemiskinan, pengendalian inflasi, perbaikan akses layanan pendidikan, penyerapan tenaga kerja, peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan, pertumbuhan ekonomi pertambangan dan olahannya, pertumbuhan ekonomi non-pertambangan, penurunan ketimbangan kesejahteraan masyarakat. Penilaian ini mengacu pada kebijakan nasional dan memerlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

    Tito menambahkan metode penilaian menempatkan daerah pada kelompok yang setara berdasarkan kelompok fiskal masing-masing, yakni: rendah, sedang, dan tinggi. Tujuannya agar persaingan berlangsung adil dan proporsional.

    “Daerah dengan fiskal tinggi bersaing dengan sesama daerah fiskal tinggi, begitu pula sebaliknya. Dengan begitu, daerah dengan fiskal rendah tetap punya peluang untuk menang,” ujarnya.

    Tito menilai pendekatan ini berhasil menampilkan daerah-daerah baru dengan prestasi signifikan. Misalnya, Kota Tual, Maluku berhasil menjadi kota dengan pengendalian inflasi tahunan terbaik. Demikian juga dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meraih penghargaan pertumbuhan ekonomi non-pertambangan terbaik.

    “Ini kabar baik karena muncul wajah-wajah baru dalam daftar daerah berprestasi,” ujarnya.

    Sebagai bentuk apresiasi nyata, Kemendagri menyiapkan insentif fiskal sebesar Rp1 triliun dari total anggaran Rp7,8 triliun bagi daerah berprestasi. Tito menegaskan penghargaan ini bukan seremonial semata, melainkan motivasi agar kepala daerah terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

    “Kinerja yang baik pada akhirnya akan berbuah kepercayaan publik. Jika tata kelola pemerintahan bagus, maka masyarakat akan memberi penilaian positif terhadap pemimpinnya,” tuturnya.

    Direktur Utama Tempo Media Group, Arif Zulkifli, mengapresiasi inisiatif Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam memberikan penghargaan kepada pemda berprestasi. Menurutnya, langkah ini tidak hanya memberi apresiasi, tetapi juga menjadi ruang refleksi bagi daerah yang masih menghadapi tantangan.

    “Saya kenal Pak Tito sejak awal 2000-an ketika saya masih menjadi wartawan. Saya tahu logika berpikir beliau dalam mengelola birokrasi. Saat datang ke Tempo, Pak Tito ingin memberikan apresiasi kepada kepala daerah, sekaligus masukan konstruktif bagi yang masih perlu berbenah,” ujar Arif.

    Acara Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2025 turut dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, serta Peneliti Utama Politik BRIN Siti Zuhro, dan para kepala daerah se-Indonesia.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada Kota Bersejarah Terancam Hilang Gara-gara Tambang dan Perkebunan Sawit

    Ada Kota Bersejarah Terancam Hilang Gara-gara Tambang dan Perkebunan Sawit

    Liputan6.com, Jakarta Kota Kapur, sebuah kota bersejarah di Provinsi bangka Belitung terancam hilang karena maraknya penambangan bijih timah dan perkebunan sawit. Hal ini disampaikan oleh Bupati Bangka Fery Insani.

    “Jika ini tidak segera diatasi maka situs Kota Kapur ini hilang dan tinggal cerita saja,” kata Fery Insani di Pangkalpinang, Selasa (2/12/2025). Dikutip dari Antara.

    Dia menjelaskan, dalam mengatasi masalah penambangan bijih timah dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan situs bersejarah ini, Pemerintah Kabupaten Bangka terus berupaya meningkatkan status Cagar Budaya Kota Kapur dari tingkat kabupaten ke tingkat provinsi dan nasional.

    “Kami berharap pemerintah provinsi untuk segera menetapkan Cagar Budaya Kota Kapur, agar bisa ditingkatkan lagi sebagai cagar budaya nasional,” ujarnya.

    Dia mengakui kandungan bijih timah di kawasan Kota Kapur ini sangat banyak, terlebih di arah pesisir timur, sehingga marak aktivitas penambangan timah ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut.

    Tidak hanya itu, saat ini perkebunan kelapa sawit sudah masuk ke dalam kawasan situs Kota Kapur, sehingga perluasan perkebunan kelapa sawit ini sangat mengancam keberadaan situs-situs warisan budaya bersejarah di daerah ini.

    “Saat ini perluasan perkebunan kelapa sawit sudah masuk di situs Kota Kapur dan ini sudah mengancam keberadaan situs bersejarah ini,” terangnya.

    Dia menambahkan, situs Kota Kapur ini berada pada bentang lahan perbukitan kecil. Dari arah utara, bukit-bukit di Situs Kota Kapur semakin meninggi. Dataran tinggi Kota Kapur ditandai alam bernama Bukit Besar yang terlihat dari Selat Bangka.

    Daerah perbukitan ini merupakan sumber air dan hulu dari sejumlah sungai yang mengalir. Namun lingkungan sekitar kaki Bukit Besar saat ini telah menjadi lahan tambang, mengakibatkan rusaknya lingkungan dan hilangnya vegetasi.

    Sementara itu, di sebelah utara berbatasan dengan Sungai Mendo, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Penagan, sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka, dan sebelah timur berbatasan dengan Sungai Rukam.

    “Kami berharap perusahaan dan masyarakat tidak lagi membuka perkebunan sawit dan menambang di kawasan situs bersejarah ini, agar warisan budaya ini terjaga dengan baik,” pungkasnya.

  • BNPT Akui 24 Objek Vital dan 13 Fasilitas Penuhi Standar Penanganan Teror
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Desember 2025

    BNPT Akui 24 Objek Vital dan 13 Fasilitas Penuhi Standar Penanganan Teror Nasional 1 Desember 2025

    BNPT Akui 24 Objek Vital dan 13 Fasilitas Penuhi Standar Penanganan Teror
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan sertifikat penerapan pedoman perlindungan sarana dan prasarana obyek vital strategis dalam pencegahan tindak pidana terorisme kepada 24 pengelola obyek vital strategis dan 13 pengelola fasilitas publik, Senin (1/12/2025).
    Kepala
    BNPT
    Komjen Pol Eddy Hartono mengatakan bahwa pemberian sertifikat ini diberikan karena pengelola obyek vital strategis dan fasilitas publik telah memenuhi standar minimum pengamanan sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.
    “Hari ini beberapa obyek vital dan fasilitas publik yang sudah kami lakukan asesmen, tentunya masuk kepada standar minimal, standar minimum terhadap antisipasi ancaman terorisme,” tegas Eddy di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
    Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa upaya ini menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan terhadap obyek vital dan fasilitas publik yang memiliki peran krusial bagi keberlangsungan negara.
    Selain itu, penyerahan sertifikat dinilai mendukung prioritas pemerintah untuk memantapkan sistem pertahanan dan keamanan nasional serta mendorong kemandirian bangsa, termasuk di sektor pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, dan ekonomi biru.
    Melalui penyerahan sertifikat ini, BNPT berharap seluruh pengelola obyek vital dan fasilitas publik yang telah memenuhi standar pengamanan dapat terus meningkatkan mitigasi terhadap ancaman terorisme yang semakin kompleks.
    “Ke depan, BNPT akan memperkuat kolaborasi dengan mitra strategis, termasuk perusahaan pengelola obyek vital serta pengelola fasilitas publik di Indonesia, guna meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan terhadap potensi ancaman keamanan,” jelas dia.
    Berikut daftar 24 pengelola
    objek vital
    strategis penerima sertifikat:
    1. PT PLN Indonesia Power UBP Jeranjang
    2. PT PLN Indonesia Power UBP Keramasan – PLTGU Keramasan
    3. PT PLN Indonesia Power UBP Cilegon – PLTGU Cilegon
    4. PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya
    5. PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu
    6. PT PLN Indonesia Power UBP Sintang
    7. PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih
    8. PT PLN Indonesia Power UBP Ombilin
    9. PT PLN Indonesia Power UBP Tello – PLTD dan PLTG Tello
    10. PT PLN Indonesia Power UBP Semarang – PLTGU Tambak Lorok
    11. PT PLN Indonesia Power UBP Saguling – PLTA Saguling
    12. PT PLN Indonesia Power UBP Mrica – PLTA PB. Soedirman
    13. PT Jakarta International Container Terminal
    14. PT Pelabuhan Tanjung Priok Branch Tanjung Priok
    15. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Tanjung Priok
    16. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Bali Nusra Cabang Benoa
    17. PT Pelindo Multi Terminal Branch Tanjung Emas Semarang
    18. PT Pelindo Terminal Petikemas TPK Semarang
    19. PT LRT Jakarta
    20. PT MRT Jakarta (Perseroda)
    21. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi I Jakarta – Stasiun Gambir
    22. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi I Jakarta – Stasiun Pasar Senen
    23. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi VIII Surabaya – Stasiun Gubeng
    24. Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin – Belitung
    Daftar 13 Fasilitas Publik penerima sertifikat bidang pelayanan publik:
    1. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia – Bidang Kepariwisataan
    2. Hotel Indonesia Kempinski Jakarta (PT Grand Indonesia)
    3. Renaissance Bali Nusa Dua Resort (PT Royal Pacific Nusantara)
    4. Sheraton Bali Kuta Resort (PT Indonesian Paradise Island)
    5. Pacific Place Mall
    6. Sarinah (PT Sarinah)
    7. Tunjungan Plaza (PT Pakuwon Jati)
    8. Pakuwon Mall Surabaya (PT Pakuwon Permai)
    9. Royal Plaza (PT Dwi Jaya Manunggal)
    10. Pakuwon Mall Jogja (PT Pakuwon Permai)
    11. Pakuwon Mall Solo Baru (PT Pakuwon Permai)
    12. Pertamina Mandalika International Circuit (PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC) – Bidang Keramaian Tertentu
    13. Sentul International Convention Center (SICC)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harga BBM BP Naik 1 Desember 2025, Berikut Rinciannya

    Harga BBM BP Naik 1 Desember 2025, Berikut Rinciannya

    Berikut daftar harga BBM nonsubsidi Pertamina terbaru dari Aceh hingga Papua per 1 Desember 2025:

    Aceh

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Sumatera Utara

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Sumatera Barat

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Riau

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Kepulauan Riau

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Jambi

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Bengkulu

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Sumatera Selatan

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Bangka belitung

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Lampung

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

     

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax: Rp 12.050 per liter

    Dexlite: Rp 13.750 per liter

     

    FTZ Batam

    Pertamax: Rp 12.250 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.100 per liter

    Dexlite: Rp 13.950 per liter

    Pertamina Dex: Rp 14.300 per liter

     

    DKI Jakarta

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Banten

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Jawa Barat

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Jawa Tengah

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    DI Yogyakarta

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Jawa Timur

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Bali

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Nusa Tenggara Barat

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Nusa Tenggara Timur

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

     

     

  • Harga Pertamax Naik, Cek Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia 1 Desember 2025

    Harga Pertamax Naik, Cek Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia 1 Desember 2025

    Berikut daftar harga BBM nonsubsidi Pertamina terbaru dari Aceh hingga Papua per 1 Desember 2025:

    Aceh

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Sumatera Utara

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Sumatera Barat

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Riau

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Kepulauan Riau

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Jambi

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Bengkulu

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Sumatera Selatan

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Bangka belitung

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Lampung

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

     

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax: Rp 12.050 per liter

    Dexlite: Rp 13.750 per liter

     

    FTZ Batam

    Pertamax: Rp 12.250 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.100 per liter

    Dexlite: Rp 13.950 per liter

    Pertamina Dex: Rp 14.300 per liter

     

    DKI Jakarta

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Banten

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Jawa Barat

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Jawa Tengah

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    DI Yogyakarta

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Jawa Timur

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Bali

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Nusa Tenggara Barat

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Nusa Tenggara Timur

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

     

  • Harga BBM Shell Indonesia per 1 Desember 2025, Cek Rinciannya di Sini

    Harga BBM Shell Indonesia per 1 Desember 2025, Cek Rinciannya di Sini

    Berikut daftar harga BBM nonsubsidi Pertamina terbaru dari Aceh hingga Papua per 1 Desember 2025:

    Aceh

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Sumatera Utara

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Sumatera Barat

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Riau

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Kepulauan Riau

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Jambi

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Bengkulu

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Sumatera Selatan

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Bangka belitung

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

    Lampung

    Pertamax: Rp 13.050 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter

    Dexlite: Rp 15.000 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter

     

     

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax: Rp 12.050 per liter

    Dexlite: Rp 13.750 per liter

     

    FTZ Batam

    Pertamax: Rp 12.250 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.100 per liter

    Dexlite: Rp 13.950 per liter

    Pertamina Dex: Rp 14.300 per liter

     

    DKI Jakarta

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Banten

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Jawa Barat

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Jawa Tengah

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    DI Yogyakarta

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Jawa Timur

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Bali

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Nusa Tenggara Barat

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter

     

    Nusa Tenggara Timur

    Pertamax: Rp 12.750 per liter

    Pertamax Turbo: Rp 13.750 per liter

    Pertamax Green 95: Rp 13.500 per liter

    Dexlite: Rp 14.700 per liter

    Pertamina Dex: Rp 15.000 per liter