Kerja Sama dengan Imigrasi Singapura, Kejagung Tangkap Hendry Lie
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
(Kejagung) berhasil menangkap tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Hendry Lie
di termilan 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024).
Penangkapan
ini merupakan hasil kerja sama antara direktorat penyidikan Jampidsus dengan jajaran intelijen serta atase Kejaksaan Republik Indonesia di Kedutaan Besar RI di Singapura.
Pendiri Sriwijaya Air ini kembali ke Indonesia dari Singapura karena masa berlaku izin tinggalnya yang habis, pada 27 November.
Dia berada di Singapura dengan alasan untuk berobat.
Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024 terkait kasus korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan,
penangkapan
ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
Pada 29 Februari 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Hendry Lie sebagai saksi.
Kasus ini pun naik ke penyidikan. Penyidik Jampidsus telah memanggil Hendry beberapa kali untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Kemudian, berdasarkan informasi dari otoritas imigrasi Singapura, Hendry berada di negara tersebut sejak 25 Maret 2024.
Akibatnya, pencekalan dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-043/D/DP.4/03/2024 yang ditetapkan pada 28 Maret 2024, yang juga mencakup pencabutan paspor Hendry Lie.
“Berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan pencabutan paspor ke Imigrasi,” jelas Abdul Qohar dikutip dari
Kompas TV
.
Pada 15 April 2024, Hendry Lie secara resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor 27/F/FD/04/2024, setelah beberapa kali dipanggil namun tidak hadir.
“Hari ini, atas kerja sama antara direktorat penyidikan Jampidsus dan jajaran intelijen, kami berhasil menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di terminal 2F,” tambahnya.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 22/F/FB/11/2024 tanggal 18 November 2024, pada pukul 22.30 WIB.
Hendry Lie kemudian dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk pemeriksaan sebagai tersangka selama satu jam, sebelum dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F/FD/11/2024.
Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Ia juga merupakan pemilik perusahaan smelter timah di Bangka, PT Tinido Inter Nusa (TIN), bersama adiknya, Fandy Lie, yang menjabat sebagai marketing PT TIN.
Hendry tiba di Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB, terlihat didampingi tim penyidik saat memasuki ruangan Jampidsus.
Ia tampak diborgol serta mengenakan kemeja merah muda lengan pendek, celana jeans biru dongker, dan masker putih.
Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
/data/photo/2024/11/19/673b748cda649.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kerja Sama dengan Imigrasi Singapura, Kejagung Tangkap Hendry Lie Nasional 19 November 2024
-

Kejagung Langsung Tahan Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie. Hendry Lie langsung ditahan.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024) malam.
Hendry Lie ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Hendry Lie ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah berobat dari Singapura. Kejagung menyebut masa berlaku paspor Hendry habis pada 27 November 2024.
Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April 2024 lalu.
Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.
Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem. Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)(whn/idn)
-

Kejagung Tangkap Koruptor Kasus Timah Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie
Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menangkap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015 sampai dengan 2022, yaitu Hendry Lie.
Berdasarkan laporan detik.com, Hendry tiba di kantor pusat Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.13 WIB. Hendry yang mengenakan celana panjang jeans dan kemeja berwarna krem kemudian digiring jaksa ke dalam gedung tanpa mengucap sepatah katapun.
Eks bos Sriwijaya Air Hendry Lie diketahui merupakan pihak swasta dalam kasus itu, yakni selaku beneficiary owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.
Hendry mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Belum dilakukan penahanan karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024) lalu.
Sebagai informasi, Kejagung telah menjerat 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebanyak 17 tersangka sudah mulai disidangkan, bahkan tiga di antaranya sudah divonis.
Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.
Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
23. Supianto (SPT) selaku Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
-

Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Timah Hendry Lie
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie. Hendry sebelumnya berada di Singapura untuk berobat.
Pantauan detikcom Senin (18/11/2024) Hendry Lie tiba di Kejagung, Jakarta Selatan sekira pukul 23.13 WIB. Dia keluar dari mobil tahanan.
Hendry Lie kemudian digiring jaksa ke Gedung Kejagung. Belum ada sepatah kata pun yang terucap dari Hendry.
Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.
Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Belum dilakukan penahanan, karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9) lalu.
Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem. Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)(whn/idn)
-

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Pelat Aluminium Baliho di Pangkalpinang
Pangkalpinang. Beritasatu.com – Polda Bangka Belitung mengamankan satu tersangka pencurian pelat aluminium baliho di wilayah Kota Pangkalpinang. Kerugian akibat aksi tersebut sebesar Rp 6 juta.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Kompol Poltak ST. Purba, mengatakan pelaku merupakan warga Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Dia diringkus Tim Subdit III Jatanras Polda Bangka Belitung, Senin (11/11/2024) malam.
Is alias Wandi (46) diringkus setelah melakukan pencurian pelat aluminium baliho yang terpasang di Jalan Depati Hamzah Air Itam Pangkalpinang.
“Benar, pelaku Is alias Wandi ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Air Itam,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Kompol Poltak ST Purba, Senin (18/11/2024)
Poltak mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya menerima laporan pencurian beberapa pelat aluminium baliho milik PT Cinda Karya Media yang terpasang di Jalan Depati Hamzah Air Itam.
Akibat kejadian pencurian tersebut, pihak PT Cinda Karya Media mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 6 juta.
Poltak menjelaskan kejadian pencurian pelat aluminium baliho terjadi pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, aksi pencuriannya juga dilakukan di beberapa tempat antara lain di jalan masuk Bandara Depati Amir dan Simpang 4 lampu merah Air Itam Pangkalpinang.
“Kini pelaku dan barang bukti yakni dua lembar pelat aluminium dan sebilah parang sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
-

Tanam Melon di Lahan Kosong Samping Rumah, Pemuda di Pangkalpinang Raup Cuan Menggiurkan
Pangkalpinang, Beritasatu.com – Seorang pemuda di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, bernama Wawan berhasil memanfaatkan lahan kosong di samping rumahnya dengan menanam melon. Ia pun mendapatkan cuan yang menggiurkan dari aktivitas bertani tersebut.
Tak disangka, dalam waktu 2,5 bulan, Wawan berhasil memanen 850 kilogram buah melon berkualitas tinggi. Selain itu, kebunnya menjadi daya tarik bagi warga sekitar yang kerap berkunjung.
“Ada lahan kosong yang tidak terpakai, daripada mubazir dan sering terjadi kebakaran, saya membersihkan area tersebut dan menanam melon agar lebih bermanfaat,” kata Wawan kepada Beritasatu.com pada Minggu (17/11/2024).
Ia menjelaskan, pertanian ini dimulai dengan modal kecil. Wawan memilih bibit melon berkualitas dan mempelajari metode penanaman serta perawatan tanaman secara mandiri melalui riset.
“Dalam waktu 2,5 bulan, tanaman melon yang saya rawat mulai berbuah lebat. Sekali panen, saya bisa menghasilkan lebih dari 800 kilogram buah melon segar,” jelasnya.
Keberadaan kebun melon di tengah kota ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjadi tempat yang ramai dikunjungi warga. Para pengunjung dapat menikmati pengalaman memetik melon langsung dari kebunnya.
“Di sini unik, kita bisa makan melon langsung di kebun. Rasanya segar sekali, beda jauh dengan yang ada di pasaran. Tempatnya juga estetik, cocok untuk bersantai,” kata salah satu pengunjung, Yayang.
Melon hasil panen Wawan memiliki kualitas yang unggul, dengan rasa manis dan ukuran besar. Produk ini langsung laris di pasaran.
Wawan juga menjalin kerja sama dengan beberapa pasar lokal sekaligus menjual langsung kepada konsumen di sekitar Pangkalpinang.
Keberhasilan Wawan mendapatkan cuan dari buah melon menjadi inspirasi bagi pemuda lainnya untuk memanfaatkan peluang yang ada. Hal ini diharapkan dapat memacu lahirnya inovasi baru yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.
-
/data/photo/2024/11/17/6739f91a899a7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
ABK Ukraina Sakit, Kapal MV Port Nara Minta Pertolongan di Selat Karimata Regional 17 November 2024
ABK Ukraina Sakit, Kapal MV Port Nara Minta Pertolongan di Selat Karimata
Tim Redaksi
BABEL, KOMPAS.com
– Seorang anak buah kapal (ABK) asal Ukraina, Pasechiniuk Levgenii (37), harus dievakuasi setelah dilaporkan mengalami sakit saat kapal kargo yang ditumpanginya melintasi
Selat Karimata
pada Minggu (17/11/2024).
Tim pencarian dan pertolongan (SAR) Pangkalpinang segera dikerahkan ke lokasi setelah kapal
MV Port Nara
mengajukan permintaan medis darurat.
“Kami menerima informasi mengenai kejadian yang menimpa ABK Kapal MV Port Nara yang mengalami sakit saat melakukan perjalanan dari Thailand menuju Australia,” ungkap Kepala Kantor SAR Pangkalpinang, I Made Oka Astawa, dalam keterangan tertulisnya.
Kapal MV Port Nara, yang berbendera Republik Marshall, berlayar dari pelabuhan Sriracha, Thailand, pada 12 November 2024, dan menuju pelabuhan Bunbury, Australia.
Saat melintasi perairan Selat Karimata, salah satu ABK, yang merupakan warga negara Ukraina, mengalami sakit di atas kapal.
“Diagnosa awal dari kapten kapal menyebutkan bahwa korban diduga mengalami penyumbatan pada saluran uretra,” jelas Oka.
Kapten kapal, Ivan Vishnov, kemudian meminta bantuan evakuasi dan melaporkan kondisi tersebut ke Call Center Kansar Pangkalpinang.
Menanggapi laporan tersebut, Kansar Pangkalpinang segera memberangkatkan satu tim rescue menuju titik pertemuan dengan MV Port Nara yang mendekati perairan Bangka Belitung untuk melakukan prosedur evakuasi.
Tim SAR gabungan yang terdiri dari Rescuer Kansar Pangkalpinang, ABK KN SAR Karna, Balai Karantina Kesehatan, KSOP Pangkalbalam, Ditpolairud Polda Babel, dan agen kapal bergegas menuju titik pertemuan dengan MV Port Nara menggunakan Kapal Negara (KN) SAR Karna 246 yang dinakhodai Kapten Dear Tama Sinaga.
“Tentunya dalam memberikan bantuan medis, kami mengajak tim dokter dari Balai Karantina Kesehatan Pangkalpinang agar dapat dilakukan tindakan awal pada awak,” tambah Oka.
Dia memastikan bahwa tim masih dalam perjalanan menuju titik temu dengan MV Port Nara yang berada pada lokasi 34 mil laut dari Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


