Dua Eks Petinggi PT Timah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp 493.399.704.345 atau Rp 493 miliar.
Uang pengganti ini merupakan tuntutan pidana tambahan yang dimohonkan jaksa kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa menilai, dua petinggi anak perusahaan BUMN itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan,” kata jaksa di ruang sidang, Kamis (5/12/2024).
Jaksa menyebut, Emil Riza dan Emil harus melunasi uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika ia tidak sanggup membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk negara.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tutur jaksa.
Adapun dalam pidana pokoknya, Riza dan Emil sama-sama dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.
Reza, Emil dan dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
/data/photo/2024/11/28/674804e8258ce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dua Eks Petinggi PT Timah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar Nasional 5 Desember 2024
-

Bakamla pastikan perairan laut Babel terjaga keamanannya
Sungailiat (ANTARA) – Kepala Stasiun Badan Keamanan Laut (Bakamla) Bangka Belitung(Babel), Letnan kolonel (Letkol) Marinir Setya Budi Wiranto memastikan perairan laut di wilayah itu masih terjaga keamanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Setya Budi usai mengikuti upacara HUT Armada 2024 di Belinyu Bangka, Kamis.
Dia mengatakan, pihaknya memperkuat kerja sama dan koordinasi dengan berbagai institusi seperti, TNI AL, Polairud dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga perairan laut Babel yang terbentang cukup luas.
“Kerja sama ini penting kami lakukan, karena keterbatasan personel Bakamla Babel yang masuk dalam zona maritim Barat,” katanya.
Meskipun dengan keterbatasan personel, kata dia, Bakamla Babel berkomitmen melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan untuk mewujudkan wilayah perairan laut Bangka Belitung tetap kondusif.
Bakamla RI bukan organisasi administrasi ataupun organisasi pembinaan, namun merupakan institusi penjaga keamanan dan keselamatan laut. Sekaligus pula sebagai organisasi operasional yang diperkuat dengan personel yang memiliki jiwa pejuang dengan semangat militansi tinggi, mumpuni, tangguh dan mencerminkan identitasnya sebagai penjaga pantai “Coast Guard”.
“Saya mengajak seluruh masyarakat di Babel terutama yang sering melakukan aktivitas di perairan laut supaya ikut berpartisipasi menjaga keamanan dan menjaga kelestarian lingkungan laut,” katanya.
Sumber daya alam maritim yang begitu melimpah, kata dia, harus dijaga kelestarian guna diwariskan ke generasi akan datang.
“Masyarakat atau nelayan yang mengetahui ada dugaan pelanggaran di laut supaya segera melapor ke pos keamanan terdekat,” kata dia.
Bersumber dari laman Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung, luas laut kurang lebih 65.301 kilometer persegi, atau 79,90 persen dari total luas wilayah itu 81.725,06 kilometer persegi.
Pewarta: Kasmono
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024 -

KPU: Kalah Lawan Kotak Kosong, Calon Kepala Daerah Bisa Daftar PSU Tahun Depan
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pemungutan suara ulang alias PSU di daerah yang dimenangkan kotak kosong digelar tahun depan.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pasangan calon (paslon) kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong di bisa ikut mendaftarkan diri kembali.
Afifuddin juga mengemukakan pendaftaran ini akan terbuka bagi paslon baru yang ingin ikut kontestasi Pilkada.
“Boleh boleh mendaftar, termasuk potensi adanya calon baru juga boleh,” ujarnya seusai rapat dengar pendapat (RDP) KPU RI bersama Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).
Lebih lanjut, dia menyebut tahapan PSU di wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan segera dimulai pada Februari 2025. Adapun, Afifuddin mengatakan ada dua wilayah yang kotak kosongnya menang, yaitu di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
“Kami sebagai penyelenggara harus menyiapkan skenario kalau itu terjadi, tahapannya harus segera kita siapkan. Karena kita mulai tahapan itu sekitar bulan Februari,” ujarnya.
Dengan demikian, katanya, saat ini pihaknya telah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur mekanisme Pilkada ulang atau PSU pada tahun depan.
PKPU ini, tambah Afifuddin, sudah berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah selesai, pihaknya akan segera menjalankan tahapan PSU sesuai dengan timeline yang berlaku dalam PKPU.
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024, pada Rabu 27 Agustus 2025.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengemukakan bahwa kesepakatan ini dilakukan lantaran adanya pertimbangan agar PSU ini bisa cepat selesai.
“Tadi disepakati untuk diselenggarakan di bulan Agustus karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang [Pilkada serentak],” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pertimbangan dipilihnya 27 Agustus 2025 adalah dikarenakan ingin tetap periodesasi pimpinannya berada pada 2025.
“Agar kemudian periodenya tetap 2025-2030 karena kalau kemudian di akhir, khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodesasinya di 2026,” pungkasnya.
-

Ahli dari Harvey Moeis Sebut Kerusakan Tambang Ilegal Tanggung Jawab Negara
Jakarta –
Ahli Hukum Pertambangan, Abrar Saleng, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh terdakwa Harvey Moeis dalam sidang kasus korupsi pengelolaan timah. Abrar menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal menjadi tanggung jawab negara.
Hal itu disampaikan Abrar saat menjadi saksi ahli meringankan dari Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). Mulanya jaksa penuntut umum menanyakan pertanggungjawaban kerusakan lingkungan yang timbul akibat proses pertambangan.
“Kalau bicara reklamasi, semua pertanggungjawaban itu ada pada pemegang izin usaha pertambangan. Tetapi, pertanggungjawabannya nanti itu secara simultan pada saat diserahkan kembali pada negara wilayah itu bukan pada saat izin masih berjalan,” kata Abrar.
“Kalau itu penambangan yang dilakukan oleh yang tidak memiliki IUP, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan?” tanya jaksa penuntut umum.
“Kalau ilegal mining tidak ada tanggung jawab lingkungannya tidak ada kewajiban kepada negara,” jawab Abrar.
“Apakah negara kemudian menjadi beban pertanggungjawaban itu beralih kepada negara untuk reklamasi maupun pasca tambang tadi?” ujar jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum kemudian bertanya apakah negara harus hadir dalam memulihkan kembali lingkungan yang rusak akibat tambang ilegal sebab para penambang ilegal tidak bisa dimintai pertanggung jawaban. Abrar kemudian menjawab bahwa pertanggung jawaban kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal menjadi tanggung jawab negara.
“Kalau negara itu Pak, nanti Bapak baca Pasal 28 H mau illegal mining itu tanggung jawab negara untuk menjaga lingkungan,” jelas Abrar.
“Bahwa kerugian negara itu esensinya harus betul-betul cermat dan hati-hati karena supaya tidak menjadi berbalik arah kepada tuntutan kepada negara. Kalau keuangan negara itu hak dan kewajiban. Jadi tidak ada hak keuangan negara adalah hak atau kewajiban tidak yang mulia, hak dan kewajiban jadi semuanya harus satu kesatuan,” kata Dian.
“Kalau negara mengatakan itu adalah hak saya itu punya saya, berarti negara harus siap dengan kewajibannya. Maka kita dalam teori hukum keuangan publik betul-betul sangat hati-hati supaya negara itu nanggung urusan dia sendiri. Untuk tanggungan lainnya ditanggung negara tetapi negara mengendalikan,” lanjutnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.
Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porche, Lexus, dan Rolls-Royce.
(dek/ygs)
-

Bawaslu Minta Parpol di Pangkalpinang dan Bangka Evaluasi usai Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan kemenangan kotak kosong di Pilkada Bangka dan Pilkada Kota Pangkalpinang menjadi evaluasi kinerja dan strategi partai politik (parpol) di dua daerah tersebut.
“Dalam konteks ini tentu bagi partai politik ini kan jadi refleksi. Kok bisa lalu dikalahkan oleh kolam kosong,” ujar Lolly ketika ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, dikutip Rabu 4 Desember, disitat Antara.
Selain itu, Lolly juga berpandangan bahwa kemenangan kotak kosong merupakan fenomena politik yang harus dihargai.
“Kalau kemenangan kolam kosong berarti itu fenomena politik yang ada di daerah itu dan itu harus dihargai,” kata Lolly.
Sesuai aturan, daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong, harus melakukan pemilihan lagi paling lama dalam rentang 1 tahun setelah Pilkada Serentak 2024.
Lolly mengatakan fenomena kemenangan kotak kosong menjadi momen penting untuk pembelajaran dalam proses demokrasi.
“Dia harus sudah segera menyiapkan untuk persiapan pemilu berikutnya. Karena kan harus diulang setahun ke depan. Artinya September 2025 harusnya terjadi lagi di yang kolam kosong dimenangkan,” kata dia.
Evaluasi terhadap fenomena ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem politik dan mendorong partai untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.
Bawaslu juga berharap fenomena ini dapat menjadi titik balik bagi semua pihak untuk memastikan pemilu mendatang berjalan lebih baik dan inklusif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan dua opsi mengenai tahapan pemilihan kepala daerah ulang sebagai imbas kemenangan kotak kosong menang pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya menyiapkan dua opsi tersebut karena hingga Rabu siang mendapatkan informasi ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangkan Pilkada 2024 dan mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Pertama, pilihan hari pemungutan suara ulangnya pada 24 September 2025 dan satunya pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 4 Desember.
-

DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang di Bangka & Pangkalpinang 27 Agustus 2025
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024, pada Rabu 27 Agustus 2025.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengemukakan bahwa kesepakatan ini dilakukan lantaran adanya pertimbangan agar PSU ini bisa cepat selesai.
Hal ini diungkapkannya kala dia selesai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) KPU RI bersama Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).
“Tadi disepakati untuk diselenggarakan di bulan Agustus karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang [Pilkada serentak],” ujarnya.
Afifuddin melanjutkan, setelah kesepakatan ini terbentuk, pihaknya akan segera melakukan pembahasan detail mengenai pelaksanaan dan tahapan selanjutnya guna menggelar PSU pada tahun depan.
Dia juga menyampaikan bahwa pada Pilkada kemarin ada 37 daerah yang melawan kotak kosong. Katanya, salah satunya adalah di daerah provinsi untuk Pilgub dan sisanya berada di kabupaten/kota.
“Informasinya ada dua yang kotak kosong menang. Kalau tidak salah Pangkalpinang ya dan juga Kabupaten Bangka,” sebutnya.
Akan tetapi, Afifuddin menyebut pihaknya tetap akan menunggu hasil resminya setelah rekapitulasi selesai. Namun, dia berujar, KPU harus menyiapkan skenario jikalau memang kotak kosong yang menang Pilkada.
Senada dengan Afifuddin, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pertimbangan dipilihnya 27 Agustus 2025 adalah dikarenakan ingin tetap periodesasi pimpinannya berada pada 2025.
“Agar kemudian periodenya tetap 2025-2030 karena kalau kemudian di akhir, khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodesasinya di 2026,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, sebelum 27 Agustus 2025, kepala daerah nantinya akan diisi oleh penjabat. Dia berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memberikan penjabat yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
“Karena itu nanti penjabatnya juga kita tongkrongin bersama, mudah-mudahan Kementerian Dalam Negeri memberikan penjabat yang terbaik untuk pelaksanaannya, karena dia akan menjabat hampir satu tahun masa anggaran,” tandasnya.
-

Kemenangan kotak kosong jadi evaluasi untuk partai politik
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty memberi keterangan ketika ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa malam (3/12/2024). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Bawaslu: Kemenangan kotak kosong jadi evaluasi untuk partai politik
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Rabu, 04 Desember 2024 – 18:01 WIBElshinta.com – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan kemenangan kotak kosong di Pilkada Bangka dan Pilkada Kota Pangkalpinang menjadi evaluasi kinerja dan strategi partai politik di daerah tersebut.
“Dalam konteks ini tentu bagi partai politik ini kan jadi refleksi. Kok bisa lalu dikalahkan oleh kolam kosong,” ujar Lolly ketika ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, dikutip Rabu.
Selain itu, Lolly juga berpandangan bahwa kemenangan kotak kosong merupakan fenomena politik yang harus dihargai.
“Kalau kemenangan kolam kosong berarti itu fenomena politik yang ada di daerah itu dan itu harus dihargai,” kata Lolly.
Sesuai aturan, daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong, harus melakukan pemilihan lagi paling lama dalam rentang 1 tahun setelah Pilkada Serentak 2024.
Lolly mengatakan fenomena kemenangan kotak kosong menjadi momen penting untuk pembelajaran dalam proses demokrasi.
“Dia harus sudah segera menyiapkan untuk persiapan pemilu berikutnya. Karena kan harus diulang setahun ke depan. Artinya September 2025 harusnya terjadi lagi di yang kolam kosong dimenangkan,” kata dia.
Evaluasi terhadap fenomena ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem politik dan mendorong partai untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.
Bawaslu juga berharap fenomena ini dapat menjadi titik balik bagi semua pihak untuk memastikan pemilu mendatang berjalan lebih baik dan inklusif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan dua opsi mengenai tahapan pemilihan kepala daerah ulang sebagai imbas kemenangan kotak kosong menang pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya menyiapkan dua opsi tersebut karena hingga Rabu siang mendapatkan informasi ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangkan Pilkada 2024 dan mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Pertama, pilihan hari pemungutan suara ulangnya pada 24 September 2025 dan satunya pada 24 Agustus 2025,” kata Afif dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Sumber : Antara
-

Bawaslu: Kemenangan kotak kosong jadi evaluasi untuk partai politik
Bintan, Kepulauan Riau (ANTARA) – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan kemenangan kotak kosong di Pilkada Bangka dan Pilkada Kota Pangkalpinang menjadi evaluasi kinerja dan strategi partai politik di daerah tersebut.
“Dalam konteks ini tentu bagi partai politik ini kan jadi refleksi. Kok bisa lalu dikalahkan oleh kolam kosong,” ujar Lolly ketika ditemui di Bintan, Kepulauan Riau, dikutip Rabu.
Selain itu, Lolly juga berpandangan bahwa kemenangan kotak kosong merupakan fenomena politik yang harus dihargai.
“Kalau kemenangan kolam kosong berarti itu fenomena politik yang ada di daerah itu dan itu harus dihargai,” kata Lolly.
Sesuai aturan, daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong, harus melakukan pemilihan lagi paling lama dalam rentang 1 tahun setelah Pilkada Serentak 2024.
Lolly mengatakan fenomena kemenangan kotak kosong menjadi momen penting untuk pembelajaran dalam proses demokrasi.
“Dia harus sudah segera menyiapkan untuk persiapan pemilu berikutnya. Karena kan harus diulang setahun ke depan. Artinya September 2025 harusnya terjadi lagi di yang kolam kosong dimenangkan,” kata dia.
Evaluasi terhadap fenomena ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem politik dan mendorong partai untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.
Bawaslu juga berharap fenomena ini dapat menjadi titik balik bagi semua pihak untuk memastikan pemilu mendatang berjalan lebih baik dan inklusif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan dua opsi mengenai tahapan pemilihan kepala daerah ulang sebagai imbas kemenangan kotak kosong menang pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya menyiapkan dua opsi tersebut karena hingga Rabu siang mendapatkan informasi ada dua daerah yang kotak kosongnya memenangkan Pilkada 2024 dan mempertimbangkan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

