Ibu dan Anak yang Disekap di Pabrik Sawit Bangka Dipulangkan ke Palembang
Tim Redaksi
BANGKA, KOMPAS.com
– Ibu dan anak yang sempat viral karena disekap di pabrik sawit di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya dipulangkan ke
Palembang
, Sumatera Selatan.
Wanita bernama Nadya (22) itu telah berkomunikasi dengan suaminya, F, yang telah menunggu di sana.
Sebelumnya, F melarikan diri ke Palembang setelah dituduh mencuri solar perusahaan.
Akibatnya, pihak perusahaan menyekap istri dan anaknya agar F kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pendamping Hukum Nadya, Andi Kusuma, mengungkapkan bahwa Nadya sempat mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Namun kini kondisinya sudah normal dan berbagai pihak telah memberikan bantuan.
“Hari ini ibu dan anaknya pulang ke Palembang, suaminya ada di Palembang,” kata Andi saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).
Meskipun Nadya dan anaknya telah dipulangkan, kasus dugaan penyekapan masih berlanjut.
Saat ini, kasus tersebut sedang diproses di kepolisian hingga berkas acara dinyatakan lengkap atau P21, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya masuk dalam agenda sidang pengadilan.
“Kita mengawal kasus ini, sekarang masih menunggu P21,” ujar Andi.
Dalam perkara ini, manajer pabrik yang berinisial GM dan seorang staf telah ditahan polisi terkait Pasal 333 tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang.
Sementara itu, dugaan pencurian solar yang ditujukan kepada F hingga kini belum ada proses hukumnya, karena pihak perusahaan sawit, PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM), belum membuat laporan polisi secara resmi.
“Memang ada tuduhan mencuri solar 20 liter, tapi tak ada laporan ke polisi. Sekarang minyak solar yang digunakan itu dari mana?” tanya Andi.
Andi menambahkan, F merasa ketakutan karena sebelumnya diminta perusahaan untuk membayar cicilan atas tabrakan kendaraan yang disopirinya.
Tidak lama kemudian, kasus pencurian solar muncul. Saat itu F diminta mempertanggungjawabkan hingga ia melarikan diri.
“Untuk kasus F ini memang terpisah, tidak ada laporan dari perusahaan, sedangkan kita fokus pada ibu dan anak yang disekap ini,” jelas Andi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT PMM, Tian Handoko menyatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap manajer dan staf perusahaan yang ditahan polisi.
Tian menegaskan, tuduhan penyekapan tidak benar, karena ibu dan anak tersebut berada di ruangan yang dilengkapi kasur, bantal, selimut, dan makanan.
Mereka juga bebas keluar masuk ruangan dan menggunakan ponselnya.
“Hanya sekitar 19 jam saja dan itu menunggu suaminya yang tiba-tiba kabur. Sebelumnya mereka tinggal di mes perusahaan, F ini sopir,” ujar Tian.
Tian menambahkan, laporan polisi terkait dugaan pencurian yang dilakukan F belum dibuat oleh pihak perusahaan karena lebih mengedepankan mediasi.
“Karena mencuri, ya buat surat mundur dari perusahaan, kemudian F ini malah kabur,” jelasnya.
Menurut Tian, kehadiran ibu dan anak di perusahaan justru dalam rangka mediasi agar kasus F tidak dibawa ke ranah hukum.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
/data/photo/2024/12/08/675506a116dcc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ibu dan Anak yang Disekap di Pabrik Sawit Bangka Dipulangkan ke Palembang Regional 10 Desember 2024
-

Bikin Perusahaan Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara
loading…
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). FOTO/SINDOnews/JONATHAN SIMANJUNTAK
JAKARTA – Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah . Reza dituntut bersama terdakwa lain, seperti Harvey Moeis , suami artis Sandra Dewi
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Jaksa menilai Reza terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Reza juga diminta membayar uang denda sebesar Rp750 juta.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.
Reza dituntut bersama Direktur Utama PT RBT, Suparta dalam surat dakwaan terpisah. Reza dan Suparta bersama Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersama Reza dan Harvey kemudian menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal itu kepada PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilakukan menggunakan cek kosong.
Untuk mengolah bijih timah, PT Timah menyepakati kerja sama sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang dilakukan PT Timah.
Suparta dan Reza yang diwakili Harvey kemudian melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan tersebut turut membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Harvey kemudian meminta 5 dari 27 perusahaan smelter swasta itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.
(abd)
-

Sidang Korupsi Timah: Robert Indarto dan Suwito Gunawan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rosalina 6 Tahun – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan dituntut jaksa penuntut umum 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Sementara itu terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina 6 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Suwito Gunawan dan Robert Indarto dan Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi. Sementara itu untuk tindak pidana pencucian uang ditambahkan untuk terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.” tuntut jaksa di persidangan untuk terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.
Kemudian jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Sementara itu untuk terdakwa Rosalina dituntut 6 tahun penjara membayar denda sebesar Rp 750 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 6 tahun tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tuntut jaksa.
Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terkait kasus korupsi timah ini terdapat perusahaan boneka atau cangkang yang terafiliasi dengan perusahaan smelter swasta.
Adapun perusahaan boneka itu yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa dan dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yakni CV Babel Makmur CV Babel Sukses Persada dan CV Putra Babel Mandiri.
Kemudian untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa yakni CV bukit persada raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, CV Semar Jaya perkasa.
-

Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Sandra Dewi Nonton dari Rumah
ERA.id – Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi timah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).
Harvey didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto.
Surat tuntutan Harvey akan dibacakan bersamaan dengan tuntutan JPU terhadap Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, yang juga menjadi terdakwa.
Kepada wartawan, penasihat hukum Harvey, Harris Arthur mengatakan istri kliennya, Sandra Dewi tidak akan menghadiri sidang pembacaan tuntutan terhadap Harvey hari ini. “Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja,” kata Harris.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Susul Harvey Moeis, Bos PT RBT Suparta Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas keterlibatannya di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) PT Timah Tbk.
Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Selain itu Suparta juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Dalam tuntutannya Jaksa, Suparta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.
Terkait hal ini Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang apabila Suparta tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mampu mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas Jaksa.
Setelah membacakan tuntutan terhadap Suparta, dalam sidang ini Jaksa juga membacakan amar tuntutan untuk terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Dalam kasus ini Reza dijatuhi tuntutan oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.
Berbeda dengan Harvey dan Suparta, Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Harvey Dituntut 12 Tahun
Sebelumnya, Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.
Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
“Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.
Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.
“Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Kerugian Negara Rp 300 Triliun Jadi Alasan Pemberat Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Jakarta, Beritasatu.com – Suami dari selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hal yang memberatkan Harvey adalah karena perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300 triliun,” kata jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan kepada Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Tipidkor), Senin (9/12/2024).
Selain itu, jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan lainnya adalah perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kemudian, Harvey juga memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar.
Harvey juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan persidangan,” ujar jaksa terkait Harvey Moeis.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah karena Harvey belum pernah dihukum. Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin, diduga melakukan kerja sama ilegal dengan PT Timah, BUMN di sektor pertambangan. Jaksa mengungkapkan Harvey memanfaatkan smelter untuk memurnikan timah dari tambang ilegal milik PT Timah.
Sebagian keuntungan diduga disisihkan dengan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Total kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Harvey Moeis mencapai Rp 420 miliar.
-

Bos PT RBT Dituntut 14 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp4,5 Triliun dalam Kasus Timah
Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta selama 14 tahun pidana dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).
Jaksa meyakini bos smelter itu telah bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujarnya, di PN Tipikor, Senin (9/12/2024).
Selain itu, Suparta juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun pidana dalam kasus korupsi timah tersebut.
Suparta juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsider delapan tahun. “Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,” tambah jaksa.
Adapun, jaksa juga telah menuntut Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah selama delapan tahun pidana dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara.
“Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” pungkas jaksa.
Sebagai informasi, Suparta, Reza dan tersangka lainnya telah didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.
-
/data/photo/2024/12/09/675709a74b8a0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Bos Smelter Timah Awi dan Robert Indarto Dituntut 14 Tahun Penjara, Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.co
m – Dua bos smelter timah swasta Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Awi merupakan pemilik perusahaan timah yang meneken kerja sama penglogaman dengan PT Timah Tbk, PT Stanindo Inti Perkasa.
Sementara, Robert tercatat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Awi dan Robert terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair.
“(Menuntut agar majelis hakim) Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Selain itu, jaksa juga menuntut Awi dan Robert dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa kemudian menuntut Awi membayar uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun).
Sementara, Robert dituntut membayar uang pengganti Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun).
Jumlah uang pengganti itu sesuai dengan seberapa banyak keduanya diperkaya dalam perkara ini.
Jika dalam waktu yang satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Awi dan Robert tidak membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.
Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 tahun penjara.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutur jaksa.
Sementara itu, dalam persidangan yang sama, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina dituntut 6 tahun penjara, dikurangi masa hukuman yang telah dijalani dan perintah tetap ditahan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Rosalina membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur jaksa.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

