provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Hujan Lebat Potensi Landa Sejumlah Daerah RI

    Hujan Lebat Potensi Landa Sejumlah Daerah RI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sejumlah daerah di Indonesia berpotensi diguyur hujan lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang. Simak prediksinya.

    BMKG mengatakan sejumlah fenomena atmosfer diperkirakan akan mempengaruhi pola cuaca di Indonesia, meningkatkan potensi hujan lebat, terutama di wilayah-wilayah yang tengah memasuki puncak musim hujan.

    Menurut lembaga, ada sejumlah faktor yang menyebabkan kondisi cuaca tersebut, termasuk dua bibit siklon tropis yang terpantau di Samudera Hindia barat daya Lampung dan Samudera Hindia Selatan Pulau Sumba, sedangkan Suspect Area terdeteksi di Laut Timor sebelah barat daya Kepulauan Tanimbar.

    Selain itu, sirkulasi siklonik terdeteksi menguat dengan meningkatkan pengangkatan massa udara, yang mempermudah pembentukan awan hujan intensitas tinggi di wilayah sekitarnya.

    “Akibatnya, potensi curah hujan signifikan menjadi lebih tinggi di daerah-daerah terdampak, sehingga masyarakat di wilayah tersebut perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan cuaca,” demikian laporan BMKG dalam ‘Prospek Cuaca Mingguan Periode 10-17 Desember 2024’.

    Selain itu, BMKG mengungkap sejumlah fenomena atmosfer turut memicu potensi hujan di sejumlah wilayah Indonesia sepekan ke depan. Fenomena ini berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pembentukan awan hujan di berbagai wilayah, terutama di bagian barat, tengah, dan timur Indonesia.

    Pertama, Madden-Julian Oscillation (MJO) saat ini berada di fase 5 dan aktif bergerak melintasi wilayah Indonesia. Fenomena ini mendukung pembentukan awan hujan secara intensif di beberapa wilayah utama, termasuk Sumatera bagian utara, Jawa, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

    Aktivitas MJO berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan awan hujan di wilayah-wilayah tersebut.

    Kedua, Gelombang Rossby, Kelvin, dan Low Frequency turut meningkatkan peluang pembentukan awan hujan signifikan. Dampaknya meluas di wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia, mencakup beberapa daerah strategis yang rawan hujan lebat dan bencana hidrometeorologi.

    “Kombinasi dari fenomena-fenomena ini menciptakan kondisi atmosfer yang sangat mendukung peningkatan intensitas curah hujan di sejumlah wilayah,” jelas BMKG.

    “BMKG mengimbau masyarakat, khususnya di daerah rawan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem, seperti hujan lebat, banjir, dan tanah longsor,” lanjut BMKG.

    Daftar daerah potensi hujan lebat

    BMKG memprediksi hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat, yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang akan terjadi selama periode 10-17 Desember 2024. Berikut wilayahnya:

    Hujan sedang-lebat

    Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung

    Jawa dan Bali: Banten, DK Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogykarta, Jawa Timur, Bali

    Nusa Tenggara: Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

    Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara

    Sulawesi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara

    Maluku dan Papua: Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, dan Papua Selatan

    Hujan lebat-sangat lebat

    Jawa dan Bali: DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali

    Maluku: Maluku bagian selatan dan tenggara

    Nusa Tenggara: Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

    Potensi angin kencang juga diperkirakan terjadi di wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, pesisir barat Sumatera Barat hingga Lampung, Banten, Jawa Barat, DK Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, dan Maluku selama periode yang sama.

    “Kondisi ini meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, genangan air, tanah longsor, dan angin kencang, terutama di wilayah rawan,” pungkas BMKG.

    (tim/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dapat Untung Ratusan Miliar dari Hasil Korupsi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

    Dapat Untung Ratusan Miliar dari Hasil Korupsi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

    ERA.id – Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

    “Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Selain pidana penjara, Harvey juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    JPU turut menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

    Dengan demikian menurut JPU, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

    Dalam melayangkan tuntutan kepada Harvey, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Harvey dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun, telah menguntungkan diri Harvey sebesar Rp210 miliar, serta Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

    “Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap JPU menambahkan.

    Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan tuntutan.

    Suparta dituntut untuk dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama. Dengan begitu, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama delapan tahun.

    Sementara Reza dituntut agar dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk itu, JPU menuntut Reza agar dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.

    Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sementara itu, Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Ketua Panitia Ungkap Pra Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama akan Dimulai 17 Desember 2024 – Halaman all

    Ketua Panitia Ungkap Pra Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama akan Dimulai 17 Desember 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Panitia Pelaksana Pra Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU), KH Mas Maftuh memastikan Pra MLB NU digelar pada 17 Desember 2024. 

    “Alhamdulilah panitia telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan teknis pelaksanaan kegiatan Pra MLB NU di Surabaya. Dan, menetapkan tanggal 17 Desember 2024 sebagai hari H pelaksanaan Pra MLB NU,” kata dia, Selasa (10/12/2024).

    Menurut KH Mas Maftuh, Pra MLB menjadi media konsolidasi para pihak, dan sekaligus sebagai tahapan menuju MLB untuk mematangkan serta memutuskan rumusan hingga teknis pelaksanaan MLB.

    “Pra MLB adalah konsolidasi para pihak untuk mematangkan rumusan MLB itu sendiri,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, Pra MLB dikemas sebagai forum kajian terfokus (FGD), media silaturrohim dan konsolidasi serta perumusanperumusan tindak lanjut menuju MLB NU yang bersifat non-formal. 

    “Dan bertabarruk (mengambil tetapnya kebaikan jam’iyyah dan jama’ah) dari para masyayikh NU melaluipasowanan,” kata KH Mas Maftuh.

    KH Mas Maftuh berkata, rapat hari ini memutuskan tiga poin penting. Pertama, rangkaian Pra MLB akan dimulai pada Selasa, 17 Desember 2024, dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengangkat tema “Evaluasi Kinerja PBNU masa khidmat 2022-2027, seberapa mendesak MLB NU ?”.

    “FGD dilaksanakan secara hibrid; forum diskusi dimana sebagian peserta bertemu langsung, bertempat di salah satu hotel di Surabaya dan sebagian lainnya mengikuti secara online di lain tempat dari berbagai daerah di Indonesia,” ucapnya.

    Dia menambahkan, peserta FGD adalah Presidium PO dan MLB NU dan delegasi dari 38 PWNU se-Indonesia.

    Dan akan membahas subtema yang telah direncanakan dengan pemantik diskusi/nara sumber empat Pengurus NU Wilayah Sumatera, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan dan Papua. 

    Kedua, lanjut KH Mas Maftuh, silaturahmi bersama masyayikh dan kiai sepuh akan digelar pada Jumat-Sabtu, 20-21 Desember 2024. 

    “Diikuti oleh lebih kurang 100 peserta terdiri dari Presidium PO dan MLB NU dan Delegasi dari PWNU seIndonesia, untuk silaturrohim bersama masyayikh dan kiai Sepuh NU untuk mendapatkan do’a-restu serta dawuh-dawuh beliau,” katanya.

    Pada Sabtu, 21 Desember 2024, ungkap KH Mas Maftuh forum konsolidasi untuk menajamkan hasil FGD tanggal 17 Desember 2024 secara offline, identifikasi nama-nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan nama-nama calon Ketua Umum PBNU yang akan diusulkan dalam forum Muktamar Luar Biasa (MLB). Serta menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan MLB NU.

    Ketiga, ujarnya, menyiapkan rumusan strategi dan metode penggalangan usulan MLB dari PWNU-PCNU s-eIndonesia dengan prinsip “aman, nyaman, dan rahasia”. 

    “Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ART NU, pasal 74, ayat (2). Rumusan akan dibahas secara detail dalam forum FGD,” pungkasnya.

  • Pimpinan Komisi III DPR Kecam Perusahaan yang Kurung Ibu dan Bayi di Babel: Sangat Tidak Manusiawi – Halaman all

    Pimpinan Komisi III DPR Kecam Perusahaan yang Kurung Ibu dan Bayi di Babel: Sangat Tidak Manusiawi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam kasus penyekapan ibu dan bayi di kandang anjing yang diduga milik sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

    Dia meminta pihak kepolisian untuk turut menyelidiki keterlibatan perusahaan.

    “Saya harap pihak kepolisian bersama Pemda setempat juga turut menjatuhkan sanksi keras kepada pihak perusahaan. Kejadian ini merupakan kelalaian fatal yang berujung pelanggaran HAM, perusahaan harus mempertanggungjawabkan itu,” kata dia kepada wartawan Selasa (10/12/2024).

    “Masa iya SOP perusahaan ngaco seperti itu, sampai bayi ikut dikurung segala. Sangat tidak manusiawi,” imbuhnya.

    Atas kasus itu, Polres Bangka telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyekapan tersebut.

    Kekinian, pihak perusahaan membantah jika karyawannya melakukan aksi penyekapan. 

    Diketahui pengurungan dilakukan akibat suami N yang merupakan supir truk, diduga mencuri BBM jenis solar milik perusahaan.

    Sahroni pun meminta polisi menyelidiki aktivitas manajemen perusahaan. 

    Sebab Sahroni khawatir perlakuan serupa kerap terjadi di perusahaan tersebut.

    “Maka dari itu, polisi juga harus mintai keterangan karyawan dan saksi lainnya untuk memastikan keadaan. Karena kalau oknum manajer sampai tega melakukan seperti itu, patut diduga perlakuan serupa pernah dilakukan juga kepada karyawan lainnya,” ucap politikus Partai NasDem itu.

    Sahroni pun berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk diproses pidana.

    “Pokoknya semua yang terlibat penyekapan ini harus diproses dan dipidana, bahkan yang sekedar mengetahui. Karena berarti dia membiarkan adanya kejahatan kemanusiaan yang terjadi di perusahaan tersebut,” pungkas Sahroni.

  • 3 Fakta Terkini Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Dituntut 12 Tahun Penjara – Page 3

    3 Fakta Terkini Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Dituntut 12 Tahun Penjara – Page 3

    Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), mengaku telah membelikan hadiah untuk sang istri, Sandra Dewi, sebuah mobil mewah bermerek Rolls-Royce senilai Rp15 miliar.

    Ia mengatakan mobil tersebut berwarna hitam dan dibeli secara tunai pada sekitar tahun 2023.

    “Pembayarannya cash sekitar Rp15 miliar,” ungkap Harvey dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 6 Desember 2024, seperti dilansir Antara.

    Selain mobil Rolls-Royce, dia juga pernah membelikan Sandra sebanyak satu unit mobil Mini Cooper Countryman F60 berwarna merah untuk hadiah pada ulang tahun sang istri di 2022.

    Mobil itu, kata dia, dibeli senilai Rp1 miliar dan dibayar secara tunai pula.

    Tak hanya kepada sang istri, Harvey mengatakan pernah juga membelikan satu unit mobil Lexus RX300 untuk sang ibu senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2019.

    “Ini saya belikan untuk operasional ibu saya,” tutup Harvey.

     

  • Wamendagri: Belum ada Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada tingkat Gubernur

    Wamendagri: Belum ada Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada tingkat Gubernur

    ERA.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, hingga saat ini belum ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) 2024 untuk tingkat gubernur. Adapun gugatan tersebut nantinya dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    “Tidak ada catatan sejauh ini terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilkada untuk tingkat gubernur,” kata Arya.

    Berdasarkan catatan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sejauh ini permohonan PHP Pilkada 2024 paling banyak untuk tingkat bupati yaitu 86 gugatan, dan tingkat wali kota yaitu 29 gugatan.

    “Untuk permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) juga kita rekap datanya… Jadi yang terbanyak tingkat bupati tadi 86 dan wali kota 29,” kata Arya.

    Selain itu, pihaknya juga mencatat, ada 37 daerah yang diikuti calon tunggal di Pilkada 2024. Rinciannya 1 di tingkat provinsi, 31 di tingkat kabupaten, dan 5 di tingkat kota.

    Dari hasil pemungutan suara 27 November 2024 lalu, ada dua daerah yang memenangkan kotak kosong yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

    “Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang dimenangkan oleh kotak kosong. Dan berdasarkan hasil raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan 27 Agustus,” kata Arya.

  • Jadwal dan Lokasi Tes SKB CAT Kemenkumham 2024, Simak Tata Tertibnya – Halaman all

    Jadwal dan Lokasi Tes SKB CAT Kemenkumham 2024, Simak Tata Tertibnya – Halaman all

    Jadwal dan titik lokasi SKB dengan CAT CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2024 telah resmi dirilis, berikut link dan tata tertipnya

    Tayang: Selasa, 10 Desember 2024 17:09 WIB

    Dok. Kemenkumham

    Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun anggaran 2024 sudah mulai melakukan tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, Depok, Jawa Barat pada 20-23 November 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) bagi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2024 telah resmi dirilis.

    Kemenkumham telah membagikan nama-nama para peserta yang lulus SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes.

    Dikutip dari laman casn.kemenkumham.go.id, ada 22.043 peserta yang dinyatakan lolos SKB pertama.

    Selanjutnya, para peserta akan wajib mengikuti tes SKB dengan CAT BKN CPNS untuk menjadi tahap terakhir.

    Kemenkumham baru saja merilis 33 titik lokasi dan jadwal para peserta untuk melaksanakan tes SKB CAT, sesuai dengan surat pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-577.

    Sesuai dengan pengumuman tersebut, tes SKB CAT Kemenkumham akan dimulai pada 15-22 Desember 2024

    Sebelum itu, para peserta wajib membaca teliti apa saja tata tertib mengikuti tes SKB CAT Kemenkumham, di antaranya:

    1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pada laman daftar-sscasn.bkn.go.id

    2. Peserta wajib membawa dokumen identitas kependudukan berupa KTP atau KK asli, atau Surat Keterangan pengganti KTP asli

    3. Berpakaian sesuai ketentuan:

    a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
    b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
    c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
    d. Sepatu tertutup berwarna hitam;
    e. Tidak menggunakan ikat pinggang.

    4. Peserta wajib datang 90 menit sebelum SKB CAT BKN dimulai

    Berikut link jadwal dan titik lokasi tes SKB CAT Kemenkumham 2024:

    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Aceh 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Bali 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Banten 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Bengkulu 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi D.I. Yogyakarta 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi DKI Jakarta 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Gorontalo 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Jambi 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Jawa Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Jawa Tengah 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Jawa Timur 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kalimantan Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kalimantan Selatan 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kalimantan Tengah 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kalimantan Timur 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kepulauan Bangka Belitung 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Kepulauan Riau 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Lampung 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Maluku 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Maluku Utara 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Nusa Tenggara Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Nusa Tenggara Timur 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Papua 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Papua Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Riau 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sulawesi Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sulawesi Selatan 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sulawesi Tengah 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sulawesi Tenggara 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sulawesi Utara 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sumatera Barat 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sumatera Selatan 
    Jadwal SKB CAT Titik Lokasi Sumatera Utara 

    (Tribunnews.com/ Siti N)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa ke Robert Indarto di Kasus Korupsi Timah Berlebihan – Page 3

    Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa ke Robert Indarto di Kasus Korupsi Timah Berlebihan – Page 3

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan rangkaian amar tuntutan terhadap para terdakwa kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024. Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.

    Terhadap terdakwa Suparta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan,” ujar JPU membacakan amar tuntutan.

    Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Suparta dengan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Serta membebankannya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56; yang jika tidak dapat membayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas jaksa.

    Terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Jaksa juga meminta majelis hakim membebankannya membayar uang pengganti sebesar Rp2.200.704.628.766,6; yang jika tidak dapat membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi juga, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

    Terdakwa Tamron alias Aon selaku pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67; yang jika tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita.

    “Dan dalam hal terdakwa (Tamron) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa.

    Terdakwa Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Kemudian, terdakwa Hassan Tjie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Terdakwa Kwang Yung alias Buyung selaku Komisaris CV Venus Inti Perkasa juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Selanjutnya, terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa dituntut penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

    Jaksa juga meminta majelis hakim membebankannya membayar uang pengganti Rp1.920.273.791.788,36; apabila tidak dapat membayar maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

    Sementara untuk terdakwa Rosalina selaku General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa dituntut hukuman penjara selama 6 tahun tahun, dikurangi dengan lamanya ditahan di rutan.

    “Menghukum terdakwa (Rosalina) membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jaksa menandaskan.

  • Ibu dan Bayi Disekap di Kandang Anjing, Sahroni: Hukum Berat Semua Pelaku!

    Ibu dan Bayi Disekap di Kandang Anjing, Sahroni: Hukum Berat Semua Pelaku!

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi khususnya jajaran Polda Bangka Belitung (Babel) untuk mengusut tuntas dan menghukum berat semua pelaku yang terlibat dalam kasus ibu N (22) dan bayi N (1,5) disekap di kandang anjing di Babel. Menurut Sahroni, tindakan tersebut sangat keji dan tidak boleh dibiarkan.

    “Pokoknya semua yang terlibat penyekapan ini harus diproses dan dipidana, bahkan yang sekedar mengetahui. Karena berarti dia membiarkan adanya kejahatan kemanusiaan yang terjadi di perusahaan tersebut,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Sahroni bahkan mendorong pihak kepolisian untuk turut menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus ibu dan bayi disekap di kandang anjing. Kandang anjing tempat penyekapan kedua korban, kata Sahroni, milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) di Kabupaten Bangka. 

    “Kejadian ini merupakan kelalaian fatal yang berujung pelanggaran HAM, perusahaan harus mempertanggungjawabkan itu. Masa iya SOP perusahaan ngaco seperti itu, sampai bayi ikut dikurung segala. Sangat tidak manusiawi,” tegas Politikus Nasdem.

    Sahroni juga mengapresiasi pihaknya kepolisian yang sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ibu dan anak disekap di kandang anjing tersebut.

    “Apresiasi jajaran Polda Bangka Belitung yang gerak cepat menangani kasus ini. Namun tak hanya sampai situ, saya harap pihak kepolisian bersama Pemda setempat juga turut menjatuhkan sanksi keras kepada pihak perusahaan,” imbuh dia.

    Diketahui, PT PMM melalui Legal Internal Perusahaan Tian Handoko, membantah karyawannya melakukan aksi penyekapan terhadap ibu dan bayi tersebut. Tian juga menyebut, lokasi ibu dan bayi yang disekap tersebut bukan kandang anjing, melainkan ruang administrasi yang tak terpakai. Penyekapan dilakukan akibat suami N yang merupakan sopir truk, diduga mencuri BBM jenis solar milik perusahaan.

    Meskipun demikian, Sahroni pun meminta polisi menyelidiki aktivitas manajemen perusahaan. Pasalnya, dia khawatir perlakuan biadab serupa kerap terjadi di perusahaan tersebut.

    “Saya khawatir perlakuan tidak manusiawi seperti ini kerap ‘diwajarkan’ di perusahaan tersebut. Maka dari itu, polisi juga harus mintai keterangan karyawan dan saksi lainnya untuk memastikan keadaan. Karena kalau oknum manajer sampai tega melakukan seperti itu, patut diduga perlakuan serupa pernah dilakukan juga kepada karyawan lainnya,” pungkas Sahroni.

  • Persiapan Jakarta Menghadapi Musim Hujan, Ada 25 Kelurahan Langganan Banjir

    Persiapan Jakarta Menghadapi Musim Hujan, Ada 25 Kelurahan Langganan Banjir

    JAKARTA – Musim hujan sudah mulai menyapa. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI sudah memetakan 25 titik rawan banjir di Jakarta yang diperkirakan akan dimulai pada pekan kedua Desember. Pemetaan lokasi ini berdasarkan analisis ketinggian permukaan tanah dan durasi banjir selama tiga tahun terakhir.

    25 titik itu tersebar di empat kota administrasi Jakarta. Di Jakarta Barat, wilayah rawan banjir berada di Kelurahan Rawa Buaya, Tegal Alur, Kedoya Selatan, Kedoya Utara, dan Kembangan Utara.  Sementara di Jakarta Selatan, wilayah rawan banjir berada di Kelurahan Cipete Utara, Petogogan, Cipulir, Pondok Pinang, Rawajati, Ulujami, Pondok Labu, Bangka, Pejaten Timur, dan Jatipadang.

    Sedangkan, wilayah rawan banjir di Jakarta Timur, di antaranya di Kelurahan Bidara Cina, Kampung Melayu, Cawang, Cililitan, Cipinang Melayu, Makassar, dan Rambutan. Lalu, wilayah Jakarta Utara yang rawan banjir berada di Kelurahan Pademangan Barat, Pluit, dan Kelurahan Penjaringan.

    Pada 25 kelurahan ini, BPBD sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan simulasi kepada masyarakat agar siap menghadapi kemungkinan banjir yang akan datang.

    “Kami juga pastikan bahwa early warning system berfungsi baik, sehingga akan memberi info akurat yang nanti bisa disebarkan pada masyarakat,” kata Kepala BPBD DKI Subejo, kemarin. 

    “Misalnya, Katulampa siaga 3 atau ketinggian naik. Diperkirakan 9 jam sampai ke Manggarai. Sudah kami peringatkan lewat SMS,” tambah dia. 

    Selain itu, BPBD sudah menyiapkan rute menuju ke tempat pengungsian terdekat, serta mendistribusikan bahan makanan dan kebutuhan dasar pengungsi saat banjir datang.

    Kali Ciliwung (Diah Wardani Ayu/VOI)

    Langkah antisipatif lainnya, Dinas Sumber Daya Air DKI sudah melakukan pengerukan waduk dan sungai sejak Juli. Tujuannya untuk menambah debit kapasitas waduk, saluran, ataupun sungai di DKI. Biar air hujan dan kali bisa tertampung dengan baik.

    Kemudian, sebanyak 4.000 pompa, baik pompa stasioner maupun mobile juga sudah disiapkan di beberapa titik ketika banijr menggenang. Ada juga 7.800 satuan tugas yang bertugas di masing-masing pompa. 

    “Petugasnya ada yang menjaga pompa, lalu ada petugas yang melakukan pembersihan saluran dan waduk. Jadi, ketika musim hujan, ketika suasana sudah mulai gelap kita perintahkan petugas standbye di beberapa lokasi yang selama ini dianggap menjadi rawan genangan,” kata Kepala Dinas SDA Juaini Yusuf. 

    Tim VOI mendatangi wilayah RW 007 Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. RW ini menjadi salah satu wilayah yang langganan banjir tiap musim hujan. Banjir kerap datang ke kampung ini karena letaknya yang berdekatan dengan bantaran kali Ciliwung. 

    Pintu masuk RW 007 Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. (Diah Wardani Ayu/VOI)

    Selain Bidara Cina, pemukiman warga yang berada di sekitar aliran Kali Ciliwung adalah Kelurahan Kampung Melayu, Kampung Pulo, dan Bukit Duri. Semua wilayah ini juga sering kebanjiran.

    Ketika masuk ke wilayah RW 007 Kelurahan Bidara Cina, dataran langsung berubah menjadi lebih rendah dari RW di depannya, yang lebih dekat dengan Jalan Raya. RW ini memiliki gang-gang yang bercabang. Di ujung gang, tampak aliran sungai pada bagian belakang rumah-rumah warga. 

    Tiang Listrik yang dijadikan patokan tinggi air di RW 007 Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. (Diah Wardani Ayu/VOI)

    Salah satu warga RW 007 bernama Fha Toni (27) bercerita, rumahnya ini langganan banjir tahunan ketika masuk musim hujan. Meski jadi langganan, Toni bilang, warga RW 007 jarang sekali sosialisasi mitigasi banjir dari keluruhan. Tapi, dia tak mempermasalhakan itu sebab dia sudah tahu apa yang harus dilakukan kalau banjir menerjang.

    “Banjir di sini kan sudah dari dulu, bertahun-tahun, jadi kita sudah biasa. Warga di sini sudah paham untuk mengantisipasi banjir,” kata Toni, Jumat, 15 November. 

    Sependapat, Lurah Bidara Cina Dadang Yudi mengakui banjir jadi hal lumrah bagi warganya karenanya tak perlu ada sosialisasi rutin mengenai banjir. 

    Pada banjir di bulan Mei, kedalaman banjir di Bidara Cina bisa mencapai 2,5 meter. Wilayah yang paling berimbas berada di RW 007 dan RW 11 karena posisi secara geografis sangat dekat dengan bantaran kali. Berdasarkan pengalaman itu, warga sudah paham cara untuk mengantisipasi banjir dan bersiap mengungsi. 

    Dadang selalu mendapat informasi dari BPBD perihal status ketinggian air dari Bendungan Katulampa yang mengalir ke Sungai Ciliwung di musim hujan. Informasi ini kemudian diteruskan ke warganya untuk bersiap menghadapi banjir.

    Kala ketinggian air sudah mengancam, Dadang akan berkoordinasi dengan seluruh person in charge (PIC) di tiap RW lewat grup WhatsApp. Setelah itu, para PIC akan meneruskan pemberitahuan ini kepada warga. Warga diminta untuk menyelamatkan barang-barangnya dan bersiap untuk mengungsi di halaman Kelurahan Bidara Cina. 

    Pintu air di sekitar kali Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta Selatan. (Diah Wardani Ayu/VOI)

    “Misalnya, dalam beberapa jam ketinggian di Katulampa sudah mengkhawatirkan, kita meneruskan informasi ke warga untuk siap-siap mengungsi. Jadi, masih ada waktu untuk berbenah,” ucap Dadang.

    Dia menambahkan, Kelurahan Bidara Cina juga memiliki pompa yang berfungsi untuk mengurangi debit air dari pemukiman warga. Ada dua pompa, satu berfungsi baik, satunya bermasalah. Sementara, ada satu pompa lain yang portable yang bisa dipindah-pindah.

    Selain pompa, di kelurahan ini memiliki 8 titik sumur resapan. Tapi dari semuanya, yang ditunggu Dadang adalah proses normalisasi sungai. Dia yakin, dengan proses ini, banjir di kelurahannya bisa ditangani dengan baik.

    “Kalau proyek normalisasi berjalan, insyaallah bisa mengurangi banget, tapi normalisasi masih di Kampung Melayu, di sini belum,” tutup dia.