provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Potensi Cuaca Ekstrem Masih Hantui Wilayah RI

    Potensi Cuaca Ekstrem Masih Hantui Wilayah RI

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem masih mengancam sejumlah wilayah Indonesia dalam sepekan ke depan. Simak prediksinya.

    BMKG, dalam laporan ‘Prospek Cuaca Mingguan Periode 13-20 Desember 2024’ mengungkap hasil pemantauan cuaca menunjukkan bibit siklon tropis 93S masih terpantau di Samudera Hindia Selatan Jawa.

    Kendati begitu, bibit siklon tropis 93S mulai bergerak ke barat daya, menjauhi wilayah Indonesia dan memiliki potensi rendah untuk tumbuh menjadi siklon tropis dalam 24 jam.

    BMKG mengatakan, fenomena Madden-Julian Oscillation (MJO) yang telah aktif di wilayah Indonesia sejak November 2024, diperkirakan masih akan aktif di wilayah Indonesia hingga seminggu ke depan. Fenomena ini turut didukung oleh aktivitas Gelombang Rossby, Gelombang Kelvin, Gelombang Low Frekuensi, serta potensi pembentukan bibit dan siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia yang cukup tinggi, sehingga berpotensi meningkatkan pembentukan cuaca signifikan.

    “Sekitar 19 persen wilayah Indonesia berada pada puncak musim hujan pada Bulan Desember 2024. Dengan diprediksinya MJO dan gelombang atmosfer yang masih cukup signifikan, maka potensi cuaca ekstrem juga akan tetap terjadi, yang berdampak pada potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, genangan air, atau tanah longsor,” demikian keterangan BMKG dalam laporannya.

    “Kondisi ini tentu saja menjadi ancaman bagi sebagian besar penduduk Indonesia, khususnya yang berada di daerah rawan. Risiko banjir lahar juga masih ada akibat hujan sangat lebat di sekitar aliran sungai wilayah gunung berapi aktif,” lanjutnya.

    Oleh karena itu, BMKG mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem.

    Dinamika atmosfer

    BMKG memantau sejumlah fenomena atmosfer yang diperkirakan akan memengaruhi pola cuaca di Indonesia selama sepekan ke depan. Fenomena ini berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pembentukan awan hujan di berbagai wilayah, terutama di bagian barat, tengah, dan timur Indonesia.

    Pertama, Madden-Julian Oscillation (MJO) saat ini terpantau berada di fase 5 dan aktif bergerak melintasi wilayah Indonesia dari barat ke timur.

    Kedua, gelombang Rossby, Kelvin, dan Low Frequency yang aktif di sebagian besar wilayah Indonesia.

    Ketiga, potensi pembentukan bibit siklon tropis di selatan Jawa dan Laut Natuna-Laut Andaman.

    “Kombinasi fenomena-fenomena itu dapat menciptakan kondisi atmosfer yang mendukung pembentukan awan hujan secara intensif di beberapa wilayah Indonesia, termasuk sebagian Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua,” kata BMKG.

    Daftar daerah potensi hujan lebat

    BMKG memprediksi hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat, yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang akan terjadi selama periode 10-17 Desember 2024. Berikut wilayahnya:

    Hujan sedang-lebat

    Sumatera: Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung
    Jawa dan Bali: DK Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta
    Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara
    Sulawesi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara
    Maluku dan Papua: Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua

    Hujan lebat-sangat lebat

    Sumatera: Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung
    Jawa dan Bali: Banten, Jawa Timur, dan Bali
    Nusa Tenggara: Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
    Sulawesi: Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan
    Maluku dan Papua: Papua Pegunungan dan Papua Selatan

    Potensi angin kencang di wilayah Banten, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Papua Selatan selama periode yang sama. Kondisi ini meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir, genangan air, tanah longsor, dan angin kencang, terutama di wilayah rawan.

    (tim/dmi)

  • KPU Sebut Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang – Halaman all

    KPU Sebut Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang – Halaman all

    Antara lain adada dua daerah yang akan menggelar pilkada ulang, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Pilkada ulang rencananya…

    Tayang: Jumat, 13 Desember 2024 22:25 WIB

    Deutsche Welle

    KPU Sebut Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang 

    KPU menyatakan ada 48 daerah yang hanya diikuti calon tunggal di Pilkada 2024. KPU pun membuka kembali pendaftaran di wilayah tersebut.

    Jakarta – KPU menegaskan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang kalah lawan kotak kosong di Pilkada 2024 dapat maju kembali di pilkada ulang 2025. KPU menyampaikan tahapan pilkada ulang dimulai Januari 2025.

    “Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024)

    “Asalkan masih ada yang mencalonkan,” sambungya.

    Diketahui, ada dua daerah yang akan menggelar pilkada ulang, di antaranya Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Afif mengatakan calon-calon baru pun dapat turut serta mendaftar di pilkada ulang.

    Rencananya, pilkada ulang akan digelar 27 Agustus 2025. Saat ini, kata Afif, PKPU terkait tahapan dan jadwal pilkada ulang tengah dalam proses harmonisasi.

    Afif memastikan KPU tidak akan memangkas durasi waktu untuk tahapan pencalonan. Termasuk, berkaitan dengan verifikasi pemenuhan syarat minimal dukungan calon perseorangan.

    “Kalau misalnya ada lagi calon perselorangan maka kami akan melakukan apa yang disebut dengan verifikasi data-data dan itu butuh waktu yang di dalam undang-undang sudah termaktub kapan, berapa hari,” tuturnya. (hp)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sosok Miftahul Khaeron alias Tajib, Adik Gus Miftah Yang Bongkar Silsilah Keluarganya Bukan Kiai

    Sosok Miftahul Khaeron alias Tajib, Adik Gus Miftah Yang Bongkar Silsilah Keluarganya Bukan Kiai

    TRIBUNJATENG.COM – Inilah sosok Miftahul Khaeron alias Tajib, adik Gus Miftah yang baru-baru ini memberikan pengakuan mengejutkan.

    Bahkan pengakuan itu membantah klaim Gus Miftah yang sempat mengklaim memiliki nasab langsung dari Kiai Ageng Muhammad Besari pendiri Pondok Pesantren Gerbang Tinatar atau Pondok Tegalsari Ponorogo.

    Secara tegas Tajib membantah jika silsilah keluarganya berasal dari keturunan kiai, karena ayahnya adalah petani dan ibunya penjual sayuran.

    Namun selama ini diketahui Gus Miftah menggunakan gelar gus di belakang namanya yang biasanya disematkan untuk anak kiai.

    Fakta baru tersebut dibongkar langsung adik pria bernama Miftah Maulana itu.

    Tajib juga menjawab rumor Gus Miftah lupa orangtua hingga jarang pulang kampung.

    Sebelumnya, sosok pendakwah Gus Miftah kini menjadi sorotan.

    Itu setelah kasus Guf Miftah menghina penjual es teh hingga pendakwah itu mundur dari jabatan Utusan Presiden.

    Karena kasus ini, silsilah keluarga Gus Miftah ikut dikulik.

    Keluarga Gus Miftah tinggal di Desa Adiluhur, Jabung, Lampung Timur. 

    Adik Gus Miftah mengakui kakaknya jarang pulang kampung ke Lampung. 

    Ia pun memberikan alasan kakaknya jarang mendatangi rumah keluarganya di Lampung.

    “Itu sudah dari zaman dahulu sebelum Covid, ya kan memang pada masa itu lagi apa ya Lagi populer-populernya beliau jadi pada masa itu  jarang sekali pulang itu,” kata Tajib dikutip dari akun Youtube TV One News, Selasa (10/12/2024) via TribunJakarta.

    Tajib pun menegaskan rumor yang beredar bahwa Gus Miftah lupa orangtuanya tidak benar.

    Namun, Gus Miftah jarang pulang karena pada waktu itu sang pendakwah lagi tenar sehingga kerap berdakwah.

    Kemudian, Indonesia mengalami pandemi Covid-19.

    “Saya sebagai keluarga untuk menepis akan hal itu,” katanya.

    Tajib mengatakan orangtuanya kadang dipanggil bila Gus Miftah mengikuti kegiatan pengajian di Lampung.

    Selain itu, Gus Miftah juga telah menawarkan kedua orangtuanya untuk tinggal di Yogyakarta. Bahkan, pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji itu telah membelikan rumah di Jogja.

    “Tapi memang orang tua saya menolak karena bapak saya di sini dari masa bukan di desa,” katanya.

    Orangtua Gus Miftah tinggal sejak desa itu bernama Desa Adirejo, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Tengah.

    Kemudian menjadi Desa Adiluhur, Jabung, Lampung Timur. 

    “Bapak saya itu dari nol buka wilayah dan di sini mendirikan waktu dulu musala atau langgar kan gitu langgar karena memang Bapak saya punya basic pesantren dari Jawa Timur,” katanya.

    Di sisi lain, Gus Miftah juga mengaku bernasab langsung ke Kiai Ageng Muhammad Besari pendiri Pondok Pesantren Gerbang Tinatar atau Pondok Tegalsari Ponorogo.

    Namun Tajib memastikan keluarganya bukan dari kalangan kiai. 

    Ayah Gus Miftah bernama Turut atau Murodi adalah petani, sedangkan ibunya pedagang sayur.

    Keduanya dari Jawa bertransmigrasi ke Lampung.

    Gus Miftah dalam beberapa ceramahnya mengklaim dirinya keturunan kesembilan dari Kiai Ageng Muhammad Besari.

    Pendakwah berambut gondrong ini mengklaim nasab ayahnya tersambung ke Kiai Ilyas, putra Kiai Ageng Muhammad Besari.

    Tajib mengatakan Gus Miftah anak ketiga. 

    “Alhamdulillaah sih sampai saat ini kalau memang masih diakui (adik) tapi,” kata Tajib, dikutip dari Pos Belitung, Selasa (10/12/2024). 

    Ia dan keluarganya tinggal di Lampung di kawasan Jabung, yang sekarang dikenal dengan nama Adiluhur.

    Anak pertama Murodi lahir di Palembang, Sumatera Selatan, anak kedua sampai kelima termasuk Gus Miftah lahir di Jabung, Lampung.

    Sejak kecil Gus Miftah dititipkan untuk mondok di Pesantren Bustanul Ulum, milik adik ayahnya. Miftah dikenal sosok pendiam, tidak merokok, apalagi minum minuman keras, tapi berjiwa sosial tinggi.

    Tajib mengaku jarang berkomunikasi dengan Gus Miftah dan ekonomi saudara-saudara yang lain tidak seberuntung Gus Miftah.

    Klaim Gus Miftah sebagai keturunan pendiri Pondok Tegalsari diragukan oleh warganet.

    Raden Kunto Pramono sebagai ahli waris dan keturunan kedelapan Kiai Ageng Muhammad Besari tidak menemukan nama Gus Miftah dalam silsilah keturunan Kiai Ageng Muhammad Besari.

    Ia malah mempertanyakan nasab yang lebih detail jika memang Gus Miftah mengaku keturunan kesembilan Kiai Ageng Muhammad Besari.

    “Itu (Gus Miftah) tidak ada dalam silsilah. Maksud saya, saya mengharapkan kalau memang dari Kiai Ageng Muhammad Besari itu, dari istri keberapa, itu nanti akan ketemu. Setelah saya cek (Miftah) kok enggak ada, saya merasa ada keraguan di sana,” kata Raden Kunto Pramono.

    Gus Miftah menjadi viral setelah mengolok-olok Sunhaji pedagang es teh dalam ceramahnya pada 20 November 2024. 

    Saat itu Gus Mitah mengisi acara Magelang Bersholawat yang dihadiri calon Bupati dan calon Wakil Bupati Magelang, Sudaryanto dan Agung Trijaya di Lapangan Soepardi Kecamatan Mungkid Magelang.

    Sosok Adik Gus Miftah

    Videonya pun viral, terlebih ketika membahas asal usul keluarga dari Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.

    Menurut pengakuan Tajib seperti yang diunggah akun Youtube RTV, bahwa ayahnya bukan seorang Kiai.

    Ayahnya adalah seorang petani, sedangkan ibunya hanyalah pedagang sayur.

    Mereka berasal dari keluarga sederhana dari Jawa yang bertransmigrasi ke Lampung.

    Tajib mengatakan, bahwa Gus Miftah adalah kakak kandungnya yang nomor tiga.

    “Alhamdulillaah sih sampai saat ini kalau memang masih diakui (adik) tapi,” ungkap Tajib, dikutip dari Pos Belitung, Selasa (10/12/2024). 

    Tajib mengatakan, mereka tinggal di Lampung di kawasan Jabung, yang sekarang dikenal dengan nama Adiluhur.

    Menurutnya, anak pertama lahir di Palembang, Sumatera Selatan.

    Lalu, anak kedua sampai kelima lahir di Jabung, Lampung, termasuk Miftah.

    Tajib mengaku orang tua mereka hidup sederhana.

    Ayah seorang petani dan ibu berdagang sayur di pasar.

    Diungkap Tajib, sejak kecil Miftah dititipkan orang tua belajar di Pesantren Bustanul Ulum, milik adik ayahnya.

    Diakuinya, Miftah adalah sosok pendiam, tidak merokok, apalagi minum minuman keras.

    Miftah juga dikenal memiliki jiwa sosial yang tinggi.

    Selain itu, dia mengaku jarang berkomunikasi dengan Miftah dan ekonomi saudara-saudara yang lain tidak seberuntung Miftah. (*)

     

  • KPU Tegaskan Paslon yang Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Maju Pilkada Ulang 2025

    KPU Tegaskan Paslon yang Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Maju Pilkada Ulang 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa calon kepala daerah atau cakada yang dinyatakan kalah melawan kotak kosong dapat mencalonkan diri kembali di Pilkada ulang.

    Hal ini dia sampaikan kala pihaknya ini menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).

    “Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal, apakah boleh maju lagi? Jawabannya boleh asalkan masih ada yang mencalonkan begitu,” katanya.

    Tak hanya itu, dia turut mengemukakan akan adanya potensi cakada baru yang dipersilakan untuk mendaftar dalam kontestasi Pilkada ulang tersebut.

    “Berpotensi juga akan ada calon-calon baru sebagaimana aturannya memang demikian,” tutur Afifuddin.

    Adapun, tambah dia, proses pendaftaran dan pemeriksaan berkas dalam Pilkada ulang ini tidak bisa dipotong waktunya, berbeda dengan masa kampanye yang menurutnya bisa lebih dipangkas atau dipercepat rentang waktunya.

    Afifuddin menambahkan, hal ini pula yang menjadi penyebab penyelenggaraan Pilkada ulang diagendakan berlangsung pada Agustus tahun depan.

    “Karena ini juga kita menjawab kenapa kemudian ada calon lain bisa [mendaftar] atau orang yang [sudah] mencalonkan diri bisa kembali mencalonkan. Kalau misalnya ada calon perseorangan, maka kami akan melakukan verifikasi data-data, dan itu butuh waktu yang termaktub dalam Undang-Undang,” jelasnya.

    Sebagai informasi, KPU bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024 yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, pada Rabu 27 Agustus 2025. 

    Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengemukakan bahwa kesepakatan ini dilakukan lantaran adanya pertimbangan agar PSU ini bisa cepat selesai.

    “Tadi disepakati untuk diselenggarakan di bulan Agustus karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang [Pilkada serentak],” ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

  • KPU: Jakarta, DIY, Bali Tak Ada Permohonan Sengketa Hasil Pilkada di MK

    KPU: Jakarta, DIY, Bali Tak Ada Permohonan Sengketa Hasil Pilkada di MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan wilayah Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali menjadi daerah yang tidak mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Dia juga mengemukakan, ada 281 permohonan gugatan sengketa hasil PHP yang sudah masuk ke MK berdasarkan data per hari ini pukul 13:00 WIB.

    “Jadi totalnya 281 permohonan. Minus Jakarta, DIY, dan Bali tanpa permohonan. Jadi ada 3 daerah yang tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan,” ujar Komisoner KPU RI tersebut.

    Adapun, Iffa merincikan bahwa 281 permohonan PHP itu terdiri atas beberapa permohonan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup), dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot).

    “Terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 16 permohonan. Kemudian pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 217 permohonan, pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 48 permohonan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia merincikan bahwa 16 permohonan untuk Pilgub ini terdiri dari beberapa daerah, ada yang menggugat sebanyak satu permohonan dan ada juga yang sampai tiga permohonan.

    “Sumatera Utara 1, Kepulauan Bangka Belitung 1, Jawa Tengah 1, Jawa Timur 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Tengah 1, Sulawesi Utara 1, Sulawesi Tenggara 1, Sulawesi Selatan 1, Maluku Utara 3, Papua Selatan 3, dan Papua Barat Daya 1,” sebut Iffa.

    Untuk itu, Iffa mengatakan pihaknya telah menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1871 tahun 2024 tentang pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

    Nantinya, ujar Iffa, keputusan ini akan menjadi pedoman atau panduan bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan. Dimulai dari proses persiapan dan penyelesaian perselisihan, hingga akhirnya berkonsultasi dengan KPU RI.

    “Dalam hal ini kami juga sudah menyiapkan tim khusus yang akan stay di Hotel Borobudur. Ada tim umum untuk menerima konsultasi dari kawan-kawan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

  • Perbaiki Taraf Hidup Masyarakat, Program BPBL 2024 Alokasikan 150.000 Rumah Tangga di 36 Provinsi – Halaman all

    Perbaiki Taraf Hidup Masyarakat, Program BPBL 2024 Alokasikan 150.000 Rumah Tangga di 36 Provinsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari pemerintah yang diinisiasi sejak 2022 terus berlanjut di 2024 ini.

    DPR RI telah menyetujui alokasi APBN 2024 untuk program BPBL untuk memberikan akses listrik kepada 150.000 rumah tangga miskin di 36 provinsi di Indonesia. 

    Program ini dijalankan untuk memperluas akses listrik serta diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.

    Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, Pemerintah bersama PLN terus berupaya memperluas akses listrik hingga ke desa-desa dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

    Tujuannya, agar kebutuhan listrik tidak hanya terpenuhi di perkotaan dan sektor industri, tetapi juga di seluruh pelosok negeri. 

    Salah satu langkahnya adalah mendorong rumah tangga yang belum berlistrik atau masih menyalur agar masuk ke dalam program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) tahun 2025.

    Pemerintah juga mencatat masih adanya elektrifikasi melalui swadaya masyarakat maupun dengan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) di beberapa wilayah.

    “Kami berharap ke depan seluruh kebutuhan listrik masyarakat dapat sepenuhnya dilayani oleh PLN,” ujar Jisman di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyatakan, program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) merupakan hasil kemitraan antara DPR RI dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dengan pelaksanaan yang dipercayakan kepada PT PLN (Persero). 

    DPR RI telah menyetujui alokasi APBN 2024 untuk program BPBL, yang akan memberikan akses listrik kepada 150.000 rumah tangga miskin di 36 provinsi di Indonesia. 

    “Listrik saat ini bukan hanya kebutuhan pokok, tetapi telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat,” kata Bambang.

    Oleh karena itu, DPR harus memastikan tidak ada lagi rumah tangga tidak mampu yang belum mendapatkan aliran listrik.

    Jisman menyampaikan target Program BPBL di tahun 2024 adalah 150.000 rumah tangga se-Indonesia. Target ini meningkat dibandingkan realisasi tahun 2022 sebesar 80.183 rumah tangga dan tahun 2023 sebesar 131.600 rumah tangga.

    “Program ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Apabila pada pelaksanaannya terdapat pungutan liar, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada kami, Kementerian ESDM melalui berbagai kanal seperti media sosial dan Contact Center 136,” ungkap Jisman/

    Sasaran penerima BPBL sendiri merupakan rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di daerah 3T, dan/atau layak menerima BPBL berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat. 

    Mereka yang sudah mendapatkan aliran listrik lewat program BPBL ini adalah warga Desa Buluh Tumbang di Kecamatan Tanjung Pandan, Kepulauan Belitung.

    Samsina (57), salah satu warga penerima program ini mengatakan, dirinya kini bisa merasakan manfaat listrikdi rumahnya setelah bertahun-tahun hidup dengan penerangan seadanya.

    “Dulu, kalau malam hanya ada cahaya kecil dari botol bekas minuman diisi minyak dan sumbu. Itu pun redup, kadang asapnya membuat sesak,” ungkap Samsina.

    Samsina bekerja sebagai buruh di kebun sawit dan upah yang dia terima setiap minggu tak cukup untuk memasang listrik secara mandiri.

  • Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

    Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

    ERA.id – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Sukartono menyatakan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 terbukti merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

    “Kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (300 triliun),” ujar Sukartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Kerugian tersebut, kata dia, juga disebabkan oleh perbuatan tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani alias Bani.

    “(Mereka) tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara benar,” ucap dia.

    Sukartono mengatakan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter beserta perusahaan afiliasinya digunakan untuk kerja sama dengan PT Timah untuk melakukan penambangan di IUP PT Timah.

    Adapun lima smelter yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa beserta serta PT Tinindo Internusa, masing-masing beserta perusahaan afiliasinya.

    Akibat RKAB tersebut, penambangan oleh pihak swasta di wilayah IUP PT Timah menjadi masif dan menyebabkan kerusakan ekologi, kerusakan ekonomi lingkungan, serta menimbulkan biaya pemulihan lingkungan akibat penambangan bijih timah.

    Sukartono menjabarkan, biaya kerugian ekologi sebesar Rp183,7 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp75,4 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan Rp11,8 triliun. Dengan demikian, total kerugian lingkungan Rp271,06 triliun

    Lebih lanjut, Sukartono memaparkan bahwa kerugian senilai Rp271,06 triliun dapat pula dibagi berdasarkan kawasan yang dirusak.

    Sukartono membaginya menjadi dua kategori, yakni kerusakan lingkungan hidup di non-kawasan hutan dengan luas sekitar 95 ribu ha dengan kerugian sebesar Rp47,7 triliun; serta kerusakan lingkungan hidup akibat tambang timah di dalam kawasan hutan dengan luas sekitar 75 ribu ha senilai Rp223,3 triliun.

    Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,06 triliun berupa kerugian lingkungan. (Ant)

  • KPU Akui Anggaran Pilkada Ulang di Wilayah Kotak Kosong Menang Belum Disiapkan

    KPU Akui Anggaran Pilkada Ulang di Wilayah Kotak Kosong Menang Belum Disiapkan

    KPU Akui Anggaran Pilkada Ulang di Wilayah Kotak Kosong Menang Belum Disiapkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) RI mengaku belum ada anggaran tersedia untuk pelaksanaan
    pilkada ulang
    di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang dimenangkan kotak kosong.
    Sebagai informasi, tahapan pilkada ulang rencananya akan dimulai pada Januari 2025 dengan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.
    “Tidak ada angaran untuk persiapan pilkada karena memang belum disiapkan untuk pilkada ulangnya,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers pada Jumat (13/12/2024).
    Ia mengaku telah membahas tentang hal ini dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
    Menurut dia, anggaran untuk pilkada ulang di 2 wilayah itu akan segera dicairkan sebagaimana beberapa daerah sebelumnya yang juga kekurangan dana untuk proses pilkada.
    “Mungkin akan dipercepat istilahnya dengan dana dari APBN atau dari APBD Provinsi,” ujar dia.
    Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi suara, kotak kosong memperoleh 67.546 atau 57,25 persen suara dalam Pilkada Kabupaten Bangka, unggul jauh atas pasangan Mulkan-Ramadian yang hanya mengantongi 50.443 suara atau 42,75 persen.
    Sementara itu, di Kota Pangkalpinang, pasangan calon Maulan Aklil-Masagus M Hakim (Molen-Hakim) kalah dari kotak kosong setelah hanya memperoleh 35.177 atau 42,02 persen suara, berbanding 48.528 atau 57,98 persen suara kotak kosong.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klaim Mau Benahi Tata Kelola Timah, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

    Klaim Mau Benahi Tata Kelola Timah, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

    Jakarta

    Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabranimungkin tidak pernah menyangka bakal dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Dalam persidangan pledoi dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Riza mengungkapkan datang untuk membantu PT Timah yang sedang kesulitan, namun justru bernasib naas dituduh mendukung tambang illegal.

    “Pada tanggal 6 April 2016, Saya diangkat menjadi Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Pada saat itu, tugas pertama yang harus saya lakukan adalah membenahi kinerja PT Timah (Persero) Tbk yang menurun akibat adanya kesulitan memperoleh bijih timah dan juga memperbaiki hubungan perusahaan yang pada saat itu tidak harmonis dengan stakeholder serta para karyawan, terlebih setelah terjadinya demonstrasi para karyawan yang menuntut pergantian Direksi PT Timah pada saat itu,” kata Riza dalam persidangan, yang dikutip Jumat (13/12/2024).

    Riza mengatakan, kala itu PT Timah (Persero) Tbk juga mengalami kesulitan cashflow, dan berpotensi tidak mampu membayar gaji karyawan akibat kesulitan mendapatkan bahan baku bijih timah yang dibuktikan sebagaimana pada Laporan Tahunan. Di sisi lain, sudah marak fenomena di masyarakat mengenai penambangan ilegal.

    Maraknya kegiatan penambangan ilegal ini dimulai dengan perubahan era Otonomi Daerah pada tahun 1999 disusul dengan terbitnya Kepmenperindag No. 146/1999 tentang ketentuan umum di bidang ekspor dimana timah tidak lagi menjadi barang strategis Negara untuk barang ekspor. Dengan keluarnya peraturan-peraturan tersebut, maka Pemerintah Daerah mulai membuat kebijakan-kebijakan di daerahnya sendiri.

    Pada sektor Pertambangan Pemkab Bangka mengeluarkan Perda No.6 tahun 2001 tentang pengelolaan pertambangan umum. Peraturan ini membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penambangan, termasuk penambangan timah secara massal di darat. Lokasi yang dimasuki masyarakat pada awalnya adalah lokasi-lokasi penambangan timah PT. Timah (Persero) Tbk.

    “Adanya aktivitas penambangan masyarakat di dalam IUP PT Timah membuat suatu permasalahan bagi PT Timah dalam rangka memperoleh bijih timah. Masyarakat penambang masuk tanpa melalui izin dan kerjasama dengan PT. Timah (Persero) Tbk, sehingga pada umumnya disebut Tambang Inkonvensional atau TI,” ungkap Riza.

    Kegiatan tersebut dilakukan di lokasi-lokasi penambangan Perusahaan bahkan di lahan tailing yang sudah dilakukan reklamasi oleh PT Timah Tbk sehingga menjadi rusak karena penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan kaidah penambangan yang baik (good mining practice). Penyelundup pun memanfaatkan situasi ini untuk mengekspor timah secara ilegal.

    “Menghadapi maraknya aktivitas penambangan inkonvensional dan masih marak aktivitas smokel atau penyelundupan biji timah keluar negeri, kemudian kesulitan mengontrol penetapan biaya kompensasi bijih timah baik berhadapan dengan masyarakat ataupun kolektor bijih timah yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuat PT Timah (Persero) Tbk kesulitan untuk memperoleh bijih timah,” sebut Riza.

    Secara langsung, para smokel ini bisa menawarkan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat karena mereka tidak perlu membayar pajak atau royalti, demikian para smokel bisa mengambil bijih timah secara tanpa hak apapun, baik IUP maupun hak atas tanah, dan langsung mengekspornya tanpa memberikan kontribusi apapun kepada negara.

    PT Timah Tbk sudah berulang kali meminta bantuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban atas aktivitas penambangan inkonvensional, akan tetapi tidak efektif dikarenakan penambangan timah sudah menjadi budaya dan sumber mata pencaharian masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.

    Kehidupan ekonomi Masyarakat sudah terlanjur bergantung dengan aktivitas tambang inkonvensional. Penertiban aktivitas penambangan inkonvensional yang berulang-ulang malah meningkatkan resiko konfliks sosial dengan masyarakat, bahkan termasuk pembakaran kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung oleh masyarakat buruh tambang inkonvensional dan industri peleburan timah pada tahun 2006 dan pengrusakan kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 5 Oktober 2012;

    Riza coba menyelesaikan masalah ini dengan berkomunikasi dengan berbagai pihak. Upaya ini perlahan bisa membuat situasi menjadi kondusif, utamanya ke dalam atau internal terlebih dulu.
    “Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, maka Saya bersama Para Direksi baru lainnya kemudian melakukan roadshow dengan tujuan menemui seluruh pemangku kepentingan di seluruh wilayah kerja perusahaan dan menemui karyawan operasional di fasilitas kerja perusahaan untuk mendengarkan concern dari para pemangku kepentingan (stakeholder) serta para karyawan,” ujar Riza.

    Dari kunjungan roadshow tersebut, dihasilkan bahwa dalam rangka menjawab permasalahan-permasalahan tersebut, maka PT Timah perlu melakukan beberapa hal, yaitu mengoptimalkan produksi dari peralatan kerja PT Timah (Persero) Tbk, meningkatkan pengawasan operasi terhadap aktivitas penambangan yang dilaksanakan mitra penambang PT Timah (Persero) Tbk serta perlunya mempersiapkan langkah langkah strategis untuk meningkatkan penguasaan cadangan bijih timah.

    Riza mendorong Direktorat Operasi PT Timah di melaksanakan program konservasi mineral melalui pengumpulan sisa hasil penambangan (SHP) melalui program jemput bola.

    “Program konservasi mineral ini dilaksanakan dengan mengumpulkan bijih timah dari masyarakat yang mengumpulkan bijih timah di lahan yang sudah pernah ditambang. Program ini merupakan implementasi pelaksanaan program konservasi mineral yang tercantum di Undang-Undnag No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri,” sebut Riza.

    Apalagi diamanatkan kepada setiap perusahaan pemegang IUP supaya wajib melakukan upaya peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan. Selanjutnya pasal 4 ayat (2) juga mengamanatkan bahwa mineral ikutan timah berupa zircon, rutil, ilmenit, monasit dan senotim wajib dilakukan pengolahan di dalam negeri.

    “Program ini juga mengacu kepada Permen ESDM 34 tahun 2017 pasal 31 ayat (1) huruf s dan t, yang mengamanatkan untuk mengutamakan potensi lokal baik masyarakat setempat, pengusaha dan sumberdaya lokal yang ada disekitar lokasi operasi pertambangan, sekaligus menjadi dasar Perusahaan untuk melakukan upaya Penangkalan terhadap bijih timah yang dijual ke kolektor-kolektor dengan merangkul masyarakat dengan menjadikan kegiatan pengumpulan sisa-sisa hasil pengolahan atau pencucian sebagai bagian dari kegiatan produksi perusahaan dengan melakukan kerjasama kegiatan tersebut kepada masyarakat,” kata Riza.

    Namun, upayanya untuk menjalankan perusahaan sesuai regulasi harus berujung pada pidana. Ia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan denda Rp 493.399.704.345 (Rp 493,3 triliun) subsider 6 tahun kurungan. Jaksa menyakini Riza melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Karenanya Ia meminta majelis hakim untuk bersikap adil dalam memberi vonis. Pasalnya tidak ada sedikitpun niat untuk menyalahgunakan jabatan dan mencari manfaat dan atau keuntungan pribadi atau orang lain selain dari keuntungan PT Timah, Tbk. itu sendiri. Ia juga selalu mengingatkan seluruh staf PT Timah, Tbk. untuk mengikuti seluruh Peraturan yang berlaku.

    “Sekali lagi saya tekankan bahwa sangat mungkin dan lebih mudah serta tidak berisiko bagi saya untuk tidak melakukan apapun, berdiam diri menikmati fasilitas perusahaan dan membiarkan perusahaan berjalan dengan kondisi yang ada, paling maksimal adalah saya diganti dan kemudian ditempatkan di posisi lain dan masih tetap mendapatkan fasilitas. Akan tetapi, Saya memilih jalan untuk mengambil keputusan strategis demi menjaga sumber daya mineral perusahaan dan menjaga keberlangsungan usaha PT Timah, Tbk,” tegasnya.

    (rrd/rir)

  • Lama Hidup dalam Gelap, Warga Belitung Ini Kini Terang Benderang

    Lama Hidup dalam Gelap, Warga Belitung Ini Kini Terang Benderang

    Jakarta

    Di tengah sunyinya malam di Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjung Pandan, Samsina (57) kini merasakan kehangatan berbeda. Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, ia akhirnya dapat menikmati terang lampu di rumahnya, berkat Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari pemerintah.

    Tinggal seorang diri setelah berpisah dengan suaminya, Samsina mengenang getir masa lalu. “Dulu, kalau malam hanya ada cahaya kecil dari botol bekas minuman energi, diisi minyak dan sumbu. Itu pun redup, kadang asapnya membuat sesak,” ungkapnya sambil tersenyum tipis.

    Samsina bekerja sebagai buruh di kebun sawit. Upah yang ia terima setiap minggu tak cukup untuk memasang listrik sendiri. Dalam keterbatasan, ia tetap bertahan, menjalani hari-hari dengan tekad yang kuat. Kini, dengan bantuan BPBL, kehidupannya berubah. Senyum lega menghiasi wajah Samsina saat menyampaikan rasa syukur.

    “Alhamdulillah, syukur luar biasa, banyak-banyak terima kasih kepada Pemerintah,” katanya penuh haru.

    Program BPBL menjadi secercah harapan bagi masyarakat seperti Samsina. Tidak hanya memberikan akses listrik, tetapi juga menghadirkan kesempatan untuk hidup lebih layak. Cahaya di rumah kecil Samsina kini tak hanya menerangi malamnya, tetapi juga memberikan semangat baru untuk menapaki masa depan.

    Program BPBL yang diinisiasi sejak 2022 ini bertujuan untuk memperluas akses listrik serta diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan, Pemerintah bersama PLN terus berupaya memperluas akses listrik hingga ke desa-desa dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), agar kebutuhan listrik tidak hanya terpenuhi di perkotaan dan sektor industri, tetapi juga di seluruh pelosok negeri.

    Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong rumah tangga yang belum berlistrik atau masih menyalur agar masuk ke dalam program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga mencatat masih adanya elektrifikasi melalui swadaya masyarakat maupun dengan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) di beberapa wilayah.

    “Kami berharap ke depan seluruh kebutuhan listrik masyarakat dapat sepenuhnya dilayani oleh PLN,” ujar Jisman di Jakarta, Kamis(12/12/2024).

    Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyatakan bahwa program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) merupakan hasil kemitraan antara DPR RI dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dengan pelaksanaan yang dipercayakan kepada PT PLN (Persero).

    DPR RI telah menyetujui alokasi APBN 2024 untuk program BPBL, yang akan memberikan akses listrik kepada 150.000 rumah tangga miskin di 36 provinsi di Indonesia.

    “Listrik saat ini bukan hanya kebutuhan pokok, tetapi telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Oleh karena itu, DPR RI harus memastikan tidak ada lagi rumah tangga tidak mampu yang belum mendapatkan aliran listrik,” tegas Bambang.

    Jisman menyampaikan target Program BPBL di tahun 2024 adalah 150.000 rumah tangga se-Indonesia. Target ini meningkat dibandingkan realisasi tahun 2022 sebesar 80.183 rumah tangga dan tahun 2023 sebesar 131.600 rumah tangga.

    “Program ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Apabila pada pelaksanaannya terdapat pungutan liar, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada kami, Kementerian ESDM melalui berbagai kanal seperti media sosial dan Contact Center 136,” Jisman menegaskan.

    Calon penerima BPBL merupakan rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di daerah 3T, dan/atau layak menerima BPBL berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat.

    (fdl/fdl)