provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Direktur PT RBT Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

    Direktur PT RBT Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

    loading…

    Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Direktur Pengembangan Usaha PT. Refined Bangka Tin, (RBT) Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah oleh Pengadilan Tipikor. Reza juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta.

    Majelis Hakim meyakini Reza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Baca Juga

    Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara delapan tahun.

    “Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa penuntut umum, Senin, 9 Desember 2024.

    (cip)

  • Targetkan 31.380 Hektar, BRGM Gencarkan Program Rehabilitasi Mangrove M4CR di Kaltara – Page 3

    Targetkan 31.380 Hektar, BRGM Gencarkan Program Rehabilitasi Mangrove M4CR di Kaltara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove berkomitmen melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di 9 provinsi prioritas yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat. Sesuai dengan Perpres nomor 120 Tahun 2020, BRGM mengemban tugas dalam pelaksanaan rehabilitasi mangrove seluas 600 ribu hektar hingga tahun 2024. 

    Dikarenakan areal habitat mangrove di Kalimantan Utara sebagian besar beralih fungsi menjadi areal tambak, maka upaya pelaksanaan rehabilitasi mangrove yang dilakukan menggunakan pola tanam silvofishery. Yaitu, penggabungan antara usaha perikanan dan pemulihan lingkungan melalui penanaman mangrove di dalam tambak. 

    Kegiatan penanaman mangrove di wilayah tambak diharapkan dapat mengembalikan tutupan lahan pada tambak sehingga kegiatan usaha tambak masyarakat tidak hanya memberikan manfaat ekonomi berupa hasil panen perikanan yang berkelanjutan tanpa penurunan produktivitas setelah jangka waktu tertentu, namun juga memberikan manfaat lingkungan khususnya dalam konteks adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

    Di tahun 2024 ini, BRGM optimis rehabilitasi mangrove akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Pada bulan Maret tahun 2024, BRGM bersama Bank Dunia menginisiasi program rehabilitasi mangrove Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) seluas 75 ribu hektar hingga tahun 2027 di provinsi Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

    Provincial Project Implementation Unit (PPIU) Manager M4CR BRGM Kalimantan Utara, Akhmad Ashar Sarif hadir pada kesempatan ini. Sarif mengatakan program M4CR ini merupakan usaha BRGM dalam percepatan rehabilitasi mangrove di Kalimantan Utara. Pelaksanaan program M4CR ini baru dimulai pada Maret 2024.

    “Target rehabilitasi mangrove melalui penanaman di Kalimantan Utara melalui dukungan program M4CR adalah 31.380 ha, yang terdiri dari dalam kawasan hutan seluas 3.902 ha dan luar kawasan hutan 27.478 ha. Selain melakukan penanaman kegiatan seperti sekolah lapang, pelatihan ekonomi, dan hibah usaha masyarakat di 35 desa hingga tahun 2027,” ujar Sarif. 

    Beberapa kegiatan telah dilakukan diantaranya sosialisasi dan penetapan titik lokasi indikatif calon lokasi M4CR, identifikasi dan inventarisasi, penyusunan rancangan kegiatan, sosialisasi tingkat tapak, PADIATAPA, penandatanganan PKS, dan matching grant. 

    Penyusunan rencana kegiatan juga dilakukan dengan melakukan pengumpulan data berupa data biofisik dan sosial ekonomi di lokasi indikatif percepatan rehabilitasi mangrove. Hasilnya, tahun ini sudah disusun rancangan kegiatan di 3 kabupaten yaitu Bulungan, Tana Tidung, dan Nunukan di 7 Kecamatan, dan 12 Desa.

    Saat ini, telah dilaksanakan rehabilitasi mangrove melalui program M4CR di Sumatera Utara dengan luas total 6.747 hektar pada 48 kelompok masyarakat. Pengembangan Usaha Masyarakat berupa matching grants juga dilakukan dan sudah ada 9 Kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan dana hibah usaha produktif.

     

    (*)

  • Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

    Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi sekaligus terdakwa selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6,5 tahun terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015–2022.

    Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan alasan pihaknya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara lantaran Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12/2024) dilansir dari Antara. 

    Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

    Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

    “Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ucap Hakim Ketua menambahkan.

    Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT serta Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

    Suparta divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama.

    Oleh karena itu, Suparta dijatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

    Sementara Reza dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk itu, Reza dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

    Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 

    Adapun, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

    Dalam tuntutan, Harvey dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

    Sementara itu, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.

    Sedangkan Reza dituntut agar dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

    Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima.

    Sementara Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dirinya didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu.

  • Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

    Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

    loading…

    Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Foto/SINDOnews/nur khabibi

    JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).

    Suparta juga dijatuhi membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Kemudian, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap.

    Dalam hal tidak mempunyai cukup uang, maka harta bendanya akan disita untuk di lelang. Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan penjara selama enam tahun.

    Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    “Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum.

    (cip)

  • Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Nyatakan Pikir-pikir

    Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Nyatakan Pikir-pikir

    Jakarta, CNN Indonesia

    Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan pidana 6,5 tahun penjara.

    Sikap yang sama juga disampaikan dua terdakwa lain yaitu Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

    “Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun penasihat hukum pikir-pikir,” ujar salah seorang penasihat hukum Harvey dkk setelah berdiskusi di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12) petang.

    Jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

    “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ucap jaksa.

    Harvey divonis dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.

    Sementara itu, Suparta divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider enam tahun penjara.

    Sedangkan Reza Andriansyah divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

    Harvey dkk bersama sejumlah terdakwa lain dinilai terbukti merugikan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    (ryn/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Negara Sedang Giat Berantas Korupsi Jadi Hal yang Beratkan Vonis Harvey Moeis

    Negara Sedang Giat Berantas Korupsi Jadi Hal yang Beratkan Vonis Harvey Moeis

    loading…

    Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Foto/SINDOnews/nur khabibi

    JAKARTA – Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis suami Sandra Dewi ini.

    “Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” kata Hakim membacakan hal yang memberatkan putusan Harvey Moeis, di ruangan Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Adapun untuk hal yang meringankan, berupa perilaku Harvey Moeis yang sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. “Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim membacakan hal yang meringankan.

    Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

    “Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sambung Hakim.

    Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. “Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Atas perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    (cip)

  • Harvey Moeis Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

    Harvey Moeis Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

    loading…

    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata Niaga pengelolaan timah, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata Niaga pengelolaan timah, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

    Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan terhadap Harvey Moeis.

    “Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Sebelumnya, Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

    “Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sambung Hakim.

    Atas perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    (cip)

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

    loading…

    Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024). Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024).

    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

    Sebelumnya, JPU menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 12 tahun penjara.

    Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

    “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024).

    Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT RBT juga akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh hakim. Dua orang yang dimaksud ialah, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

    Mereka menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Muhammad Hatta Ali pada PN Jakpus.

    (shf)

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah,
    Harvey Moeis
    divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Hakim Eko mengatakan, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
    Selain itu, Hakim Eko juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
    Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
    Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapal Sembako Tenggelam di Perairan Palembang, Nakhoda & 6 Kru Hanyut Sampai ke Mentok Bangka Barat – Halaman all

    Kapal Sembako Tenggelam di Perairan Palembang, Nakhoda & 6 Kru Hanyut Sampai ke Mentok Bangka Barat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANGKA BARAT – Kapal KLM Pelita Harapan Indah tenggelam di perairan Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Minggu (22/12/2024).

    Hingga Senin (23/12/2024) hari ini keberadaan kapal masih belum diketahui.

    Namun nakhoda kapal, H Akib dan 6 orang kru dilaporkan selamat setelah hanyut sampai ke wilayah Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

    Mereka telah dibawa oleh kapal nelayan ke Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

    Mengutip PosBelitung.co, KLM Pelita Harapan Indah bertonase 129 GT itu mengangkut sembako yang bertolak dari Palembang tujuan ke Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    “Ada info, tapi belum jelas di mana titik lokasinya, masih dalam proses pencarian dulu tim gabungan,” jelas Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, Minggu (22/12/2024).

    Informasi yang dihimpun Bangka Pos Group, kapal berlayar dari Palembang dengan tujuan Sungai Selan itu berada pada posisi 2̊ 16′ 220″ S – 105̊ 11′ 023″ E.

    “Untuk kondisi saat ini, korban dievakuasi oleh kapal nelayan dibawa ke Sungai Selan,” jelas Koordinator Unit Siaga SAR Mentok, Yurizal, Minggu (22/12/2024).

    Semua kru dan nakhoda dalam kondisi selamat.

    “Untuk kondisi korban semuanya dalam keadaan selamat,” ujar Yusrizal.

    Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono mengatakan tim gabungan juga telah turun ke lapangan.

    “TKP-nya di Palembang, hanya hanyut korban ke arah Mentok,” kata Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

    Ia menjelaskan tim gabungan sedang turun ke lapangan mencari titik lokasi.

    Sementara itu, dari video yang diperoleh, kapal terlihat tenggelam dengan kondisi sebagian badan kapal masih mengapung di permukaan. 

    Sejumlah kapal nelayan mendekat untuk menyelamatkan sejumlah ABK.(Bangkapos.com/Riki Pratama)