Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD
menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah,
Harvey Moeis
, dan membandingkannya dengan hukuman seumur hidup yang diterima Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
“Coba Anda ambil contoh,
Benny Tjokro
. Hukumannya seumur hidup, asetnya dirampas,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menjelaskan, Harvey yang didakwa merugikan negara Rp 300 triliun hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Sementara itu, Benny yang terbukti merugikan negara Rp 22,788 triliun dalam kasus Asabri dan Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup.
“Kerugian kasus timah jadi Rp 300 triliun, hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 (miliar) ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 (miliar). Ini sungguh tidak adil,” ujarnya.
Mahfud juga menyoroti kasus lain seperti Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun, yang akhirnya dihukum 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Mahfud mengkritik vonis terhadap Harvey yang menurutnya tidak proporsional. Dari nilai kerugian Rp 300 triliun, uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey hanya sekitar 0,07 persen.
“Rp 210 miliar dari Rp 300 triliun itu berapa? 0,07 persen. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu,” tegas Mahfud.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa terlalu berat karena Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko dalam sidang, Senin (23/12/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
/data/photo/2024/08/14/66bc237a28688.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahfud MD Bandingkan Vonis Ringan Harvey Moeis dengan Hukuman Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro
-

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir
loading…
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi timah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi timah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Merespons itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menuturkan JPU masih menggunakan waktu untuk berpikir terkait pengajuan banding. “Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan ya,” kata Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Untuk bagaimana sikap jaksa selanjutnya, Harli menyampaikan nantinya akan menginformasikan hal tersebut. “Setelah itu bagaimana sikapnya nanti kita update,” jelas dia.
Sebelumnya, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Sebelumnya, JPU menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 12 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024).
(rca)
-
/data/photo/2024/12/24/676a16d6ebf65.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Di Mana Keadilan?
Kasus Korupsi Rp 300 T Harvey Moeis Divonis Ringan, Mahfud MD: Di Mana Keadilan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD
mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya keadilan dalam vonis yang dijatuhkan kepada
Harvey Moeis
.
Mahfud menyoroti Harvey yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
“Di mana keadilan,” kata Mahfud dalam unggahan di media sosial
Instagram-
nya
,
@mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).
Kompas.com
telah menghubungi staf Mahfud dan diizinkan untuk mengutip pernyataan tersebut.
Mahfud mengatakan, dakwaan yang ditujukan jaksa kepada Harvey sangat jelas berbunyi “merugikan keuangan negara,” bukan “potensi merugikan perekonomian negara.”
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengatur bahwa dalam kasus korupsi (bukan suap dan gratifikasi), kerugian negara atau kerugian ekonomi harus bersifat nyata, bukan potensi.
Namun, kata Mahfud, jaksa penuntut umum hanya menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 triliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp 211 miliar (denda dan uang pengganti), atau sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ujar Mahfud.
“Bagaimana ini?” lanjut mantan Ketua MK itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah bersama para terdakwa lain.
Hakim juga menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tuntutan jaksa yang meminta Harvey dihukum 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan perannya yang terungkap dalam sidang.
Kata hakim, Harvey yang tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan kerja sama dengan PT Timah Tbk.
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis Harvey Moeis dan Bos PT RBT
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap terkait vonis terdakwa Harvey Moeis dan Suparta dalam kasus korupsi timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini pihaknya masih dalam masa pikir-pikir terkait dengan upaya banding terhadap kedua terdakwa tersebut.
“Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan [Harvey dan Suparta] ya,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).
Namun demikian, dia memastikan bahwa pihaknya bakal segera menentukan keputusan banding vonis Harvey dan Suparta setelah melewati masa pikir-pikir tersebut.
“Setelah itu bagaimana sikapnya nanti kita update,” tambahnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Vonis majelis hakim Tipikor tersebut lebih rendah atau setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara.
Selain diganjar hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kemudian, hakim Tipikor juga telah memvonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta selama 8 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar. Selain pidana badan, bos PT RBT ini juga dibebankan harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun.
Adapun, putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Suparta divonis 14 tahun pidana atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah.
-

Sandra Dewi Hapus Semua Foto Suami usai Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Tak Hadiri Sidang
TRIBUNJATIM.COM – Nama Sandra Dewi hingga kini masih menjadi sorotan usai suaminya, Harvey Moeis terlibat kasus korupsi timah.
Kini Sandra disoroti karena hapus semua foto suami di akun Instagramnya.
Akun @sandradewi88 sudah menghilangkan semua foto kebersamaan, termasuk foto pernikahan.
Semua itu dilakukan setelah Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di area PT Timah.
Dikutip dari Kompas.com, kini akun Instagram Sandra Dewi hanya menampilkan potret pribadi dengan berbagai kerja sama serta endorsement.
Sandra Dewi juga mematikan kolom komentar di akun Instagram-nya sejak Harvey Moeis pertama kali ditangkap atas kasus korupsinya.
Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis terseret dalam kasus korupsi dan tindak pencucian uang di area PT Timah bersama dengan Helena Lim.
Pada sidang putusan, Sandra Dewi tampak tak hadir menemani.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Marcella, mengatakan Sandra Dewi kemungkinan besar hanya bisa menyaksikan melalui siaran langsung di televisi.
“Ya karena menurut kami, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya,” kata Marcella Senin (22/12/2024).
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dihukum enam tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kolase foto Sandra Dewi dan Harvey Moeis koruptor (via Tribunnews.com)
Fakta aliran dana
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan aliran dana Harvey Moeis yang diduga berasal dari uang hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yaitu adanya aliran dana dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, sang istri.
Harvey Moeis mentransfer uang ke rekening Sandra Dewi dengan nominal Rp 3,15 miliar yang dikirim dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.
“Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000,” ujar jaksa penuntut umum, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Grid.ID.
Selain itu, Harvey Moeis juga mengirim uang ke rekening atas nama asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari.
Uang tersebut diperuntukkan untuk memenuhi keperluan Sandra Dewi.
“Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” terang Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, masih ada beberapa rekening lagi yang ditransfer oleh Harvey Moeis senilai Rp 2-32 Miliar.
Sebelumnya, Sandra Dewi tak terima 88 tas mewahnya ikut disita Kejagung.
Menurut kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, pihaknya akan membuktikan 88 tas mewah milik Sandra Dewi tidak berkaitan dengan kasus korupsi timah.
Harris mengeklaim, tas mewah berbagai merek itu merupakan hasil keringat Sandra Dewi sendiri.
“Kerja dari ibu SD (Sandra Dewi), tapi disita juga,” kata Harris di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
“Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan, apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak,” imbuhnya
Ia menuturkan, tas tersebut juga didapat Sandra Dewi dari hasil endorse dan sudah diklarifikasi oleh penyidik.
“Kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik.
Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, ya,” ucapnya.
Harris mengakui, Sandra Dewi sempat keberatan karena puluhan tas mewahnya turut disita.
Kendati begitu, Sandra Dewi berusaha bersikap kooperatif untuk kepentingan hukum.
Di sisi lain, pihaknya juga akan membuktikan hal lainnya di pengadilan, termasuk yang dikuras dari ATM Harvey.
Adapun jumlah uang yang disita penyidik dan diserahkan ke Kejari Jaksel meliputi uang mata uang asing 400.000 dolar AS dan uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347.
“Duit itu berada di rekening Pak HM, ya. Apakah uang itu dari hasil kejahatannya? Kita harus buktikan dulu di penelitian sama-sama,” ujarnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
-

Bangka Tengah galakkan program ASN borong sembako
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman saat turun ke pasar dalam menjalankan program ASN borong sembako, Selasa (24/12) (ANTARA/Ahmadi)
Bangka Tengah galakkan program ASN borong sembako
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:02 WIBElshinta.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggalakkan pelaksanaan program Aparatur Sipil Negara (ASN) borong bahan kebutuhan pokok atau sembako, untuk meningkatkan daya beli.
“Kondisi ekonomi saat ini sangat lesu dan itu berimbas terhadap daya beli, maka kita galakkan program ASN borong sembako,” kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Selasa.
Algafry yang langsung memimpin kalangan ASN berbelanja di Pasar Modern Koba, saat itu mewajibkan abdi negara berbelanja minimal Rp100 ribu per orang.
“Saya langsung ajak dan turun langsung bersama teman-teman ASN ke pasar berbelanja bahan kebutuhan pokok, untuk menggeliatkan ekonomi para pedagang,” ujarnya.
Bahkan bupati mewajibkan seluruh ASN setiap minggu menjalankan program borong sembako, membeli beragam komoditas pokok yang dijual pedagang pasar.
“Setidaknya dengan cara seperti ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat yang belakangan ini semakin lesu,” ujarnya.
Bupati juga memastikan menjelang perayaan natal dan tahun baru, distribusi bahan pokok di Bangka Tengah berjalan lancar.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mendistribusikan bahan pangan pada kegiatan Gerakan Pangan Murah di setiap kecamatan, terutama Gapoktan yang cukup membantu menyuplai bahan pangan ini,” ujarnya.
Algafry mengatakan, persediaan bahan pangan harus terjamin untuk mencegah terjadinya kerawanan pangan daerah.
“Terutama harus memastikan pasokan bahan pangan dari luar provinsi tidak menemui kendala, karena ketersediaan bahan pangan lokal kita belum memadai,” ujarnya.
Sumber : Antara



