provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Ular Piton 3 Meter Hebohkan Warga Pangkalpinang Lakukan Perlawanan Saat Berusaha Diamankan Damkar

    Ular Piton 3 Meter Hebohkan Warga Pangkalpinang Lakukan Perlawanan Saat Berusaha Diamankan Damkar

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Warga Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, digegerkan oleh kemunculan seekor ular piton sepanjang 3 meter di atap rumah salah satu warga. Proses penangkapan ular berlangsung dramatis dan membutuhkan waktu sekitar satu jam oleh tim Pemadam Kebakaran (Damkar).

    Atud Ani, salah seorang warga setempat, mengatakan kejadian ini bermula saat ia mendengar suara genteng jatuh di luar rumahnya. Karena penasaran, ia segera memeriksa sumber suara tersebut.

    “Saya sedang tiduran, tiba-tiba terdengar suara barang jatuh di luar. Saya kira ada sesuatu, lalu saya keluar membawa senter HP. Saat saya cek, ternyata ada seekor ular piton,” ujar Atud, Jumat (27/12/2024) malam.

    Atud menambahkan ular piton tersebut terlihat di sela-sela genteng yang jatuh. Ia pun langsung menghubungi tim Damkar untuk meminta bantuan.

    Tim Damkar Pangkalpinang tiba di lokasi dengan cepat, hanya dalam waktu lima menit setelah laporan diterima. Namun, evakuasi ular tidak berjalan mudah. Ular piton tersebut berupaya melawan sehingga tim harus bekerja ekstra untuk mengamankannya.

    “Butuh waktu sekitar satu jam bagi tim Damkar untuk mengevakuasi ular itu. Untungnya, mereka bekerja cepat dan berhasil menangkap ular tersebut,” kata Atud.

    Setelah berhasil diamankan, ular piton itu direncanakan untuk dilepaskan kembali ke habitat aslinya yang jauh dari permukiman penduduk.

    Sementara itu, warga diimbau untuk tetap waspada terhadap kemunculan hewan berbisa, terutama saat musim penghujan seperti sekarang. Hewan-hewan liar cenderung mencari tempat perlindungan di sekitar permukiman akibat perubahan cuaca.

  • Kejagung Nyatakan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis Dkk

    Kejagung Nyatakan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis Dkk

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengajukan banding terkait vonis terdakwa Harvey Moeis dkk dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan upaya hukum banding itu dilayangkan untuk sejumlah terdakwa.

    Perinciannya, perpanjang tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.

    “Kejagung menyatakan upaya hukum banding terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah terkait vonis timah,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

    Selain ketiga terdakwa smelter PT RBT, Harli juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan banding terhadap vonis dua bos smelter terkait kasus ini.

    Kedua bos smelter itu adalah Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan dan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto.

    “Kami juga menyatakan banding terhadap putusan terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, hakim PN tindak pidana korupsi atau Tipikor telah memvonis sejumlah terdakwa dalam kasus timah. 

    Hanya saja, vonis hakim pada kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu dinilai terlalu rendah. Misalnya, Harvey Moeis hanya divonis setengah atau 6,5 tahun pidana dari tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun.

  • Cuaca Hari Ini, Hujan Landa Kota Besar di Indonesia

    Cuaca Hari Ini, Hujan Landa Kota Besar di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini Sabtu (28/12/2024) di kota-kota besar di Indonesia umumnya hujan. 

    Prakirawan BMKG M Apdillah Akbar menyampaikan, cuaca hari ini di Padang berawan tebal, sedangkan di Banda Aceh, Medan, Tanjung Pinang, serta Pekanbaru hujan ringan. “Masih di wilayah Sumatera, udara kabut terjadi di Palembang, sedangkan Bengkulu dan Lampung berawan tebal,” ujar dia dilansir Antara. 

    Sementara Jambi dan Pangkal Pinang diprakirakan hujan dengan intensitas ringan. 

    Beralih ke Pulau Jawa, cuaca hari ini di Jakarta diprakirakan berawan tebal dan hujan ringan terjadi di Serang, Bandung, Semarang, serta Surabaya. “Perlu diwaspadai Yogyakarta diprakirakan hujan disertai petir,” ucap Apdillah.

    Sementara cuaca hari ini di Mataram, Denpasar, dan Kupang hujan yang dapat disertai kilat dan petir.

    Kemudian untuk Kalimantan, diprakirakan asap kabut terjadi di Pontianak, sedangkan Palangkaraya diprakirakan hujan ringan. “Waspadai hujan disertai petir yang dapat terjadi di Tanjung Selor dan Banjarmasin,” tuturnya.

    Bergeser ke wilayah Sulawesi, Gorontalo diprakirakan hujan ringan, sedangkan Kendari dan Makassar berpotensi hujan dengan intensitas sedang.

    Beralih ke wilayah Maluku dan Papua, cuaca hari ini diprakirakan hujan ringan terjadi di Ternate, Sorong, Manokwari, Nabire, Ambon, dan Jayawijaya. Sementara Jayapura dan Merauke diprediksi hujan dengan intensitas sedang.

  • Waspada Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

    Waspada Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem masih mengintai sejumlah wilayah Indonesia jelang pergantian tahun. Simak prediksi lengkapnya.

    BMKG, dalam ‘Prospek Cuaca Mingguan Periode 27 Desember 2024 – 2 Januari 2025’, mengungkap jelang pergantian tahun potensi cuaca ekstrem yang dapat memicu bencana hidrometeorologi masih mengancam sejumlah wilayah Tanah Air.

    Lembaga meteorologi ini mengungkap dalam sepekan terakhir, curah hujan tertinggi mencapai lebih dari 100 mm/hari, dengan catatan 120 mm/hari di Padang pada 23 Desember, 143 mm/hari di Manokwari pada 25 Desember, dan 112 mm/hari di Toli-Toli pada hari yang sama.

    “Fenomena La Nina lemah menjadi salah satu faktor yang turut meningkatkan potensi hujan di sebagian wilayah Indonesia,” ungkap BMKG dalam laporan tersebut, dikutip Jumat (27/12).

    Dinamika atmosfer

    Menurut BMKG kondisi ini semakin diperkuat oleh sejumlah faktor lainnya, seperti menguatnya angin Monsun Asia, aktifnya gelombang atmosfer, dan keberadaan sirkulasi siklonik.

    “Kombinasi dari fenomena-fenomena ini diperkirakan masih berlangsung hingga pergantian Tahun Baru 2025. BMKG mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap ancaman bencana hidrometeorologi yang mungkin terjadi,” ujar lembaga.

    BMKG menjelaskan menguatnya angin Monsun Asia yang disertai fenomena La Nina lemah masih menjadi penyebab meningkatnya curah hujan di Indonesia hingga sepekan ke depan.

    Selain itu, gelombang atmosfer diprediksi aktif di sebagian wilayah Indonesia serta potensi bibit siklon tropis dan sirkulasi siklonikdi Samudra Hindia sebelah selatan Kepulauan Maritim Indonesia, dapat memengaruhi dinamika atmosfer wilayah Indonesia.

    Fenomena-fenomena tersebut menciptakan kondisi atmosfer yang mendukung terjadinya hujan lebat dan angin kencang yang dapat menimbulkan bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Indonesia.

    Prospek cuaca sepekan ke depan

    BMKG memprediksi hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat, yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang, akan terjadi selama periode 27 Desember 2024 – 2 Januari 2025. Berikut daftarnya:

    Hujan sedang – lebat

    Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung

    Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara: Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat

    Kalimantan: Sebagian besar wilayah Kalimantan

    Sulawesi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan

    Maluku dan Papua: Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua

    Hujan lebat- sangat lebat

    Sumatera: Riau

    Jawa dan Bali: Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali

    Nusa Tenggara: Nusa Tenggara Barat

    Sulawesi: Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan

    Potensi angin kencang di wilayah Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

    (tim/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tiga Bos Smelter Timah Swasta Divonis hingga 8 Tahun Penjara Pada Kasus Korupsi Timah

    Tiga Bos Smelter Timah Swasta Divonis hingga 8 Tahun Penjara Pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Tiga petinggi smelter swasta divonis pidana penjara selama lima tahun hingga delapan tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

    Ketiga petinggi smelter dimaksud, yakni Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon yang divonis delapan tahun penjara serta General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani dan Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie yang dijatuhkan masing-masing lima tahun penjara.

    “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilansir dari Antara, Jumat (27/12/2024).

    Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat pula pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung yang divonis dengan pidana penjara selama lima tahun.

    Tak hanya pidana penjara, keempat terdakwa turut dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun untuk Tamron. Sedangkan Albani, Hasan, dan Buyung dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp750 juta subsider pidana kurungan enam bulan.

    Sementara untuk Tamron, dihukum pula dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,54 triliun subsider lima tahun penjara.

    Dengan demikian, perbuatan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

    Khusus Tamron, terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer.

    Adapun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Tamron dituntut 14 tahun penjara, sedangkan Achmad, Hasan, dan Buyung masing-masing delapan tahun penjara.

    Namun keempat terdakwa turut dikenakan pidana denda yang sama dengan tuntutan, yakni sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun untuk Tamron, sedangkan Albani, Hasan, dan Buyung dituntut pidana denda masing-masing senilai Rp750 juta subsider pidana kurungan enam bulan.

    Sementara untuk Tamron, sebelumnya dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,66 triliun subsider delapan tahun penjara.

    Keempat terdakwa sebelumnya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Sementara Tamron turut diduga melalukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.

    Dalam kasus tersebut, Tamron bersama-sama dengan Achmad, Hasan, serta Buyung, melalui CV VIP dan perusahaan afiliasinya, yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, didakwa telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Kegiatan itu turut dilakukan bersama-sama dengan smelter swasta lainnya, di antaranya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

  • Divonis 8 Tahun Penjara, Bos Timah Tamron Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun

    Divonis 8 Tahun Penjara, Bos Timah Tamron Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun

    Divonis 8 Tahun Penjara, Bos Timah Tamron Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemilik smelter timah swasta
    CV Venus Inti Perkasa
    , Tamron alias Aon, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun) dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, mengatakan bahwa uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang harus dibayar oleh bos timah Koba, Bangka Belitung, sebagai pengganti kerugian negara.
    Nilai ini sesuai dengan aliran dana dari PT Timah Tbk ke CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan yang terafiliasi, baik dalam kerja sama pengolahan maupun pembelian bijih timah.
    “Membebankan pidana tambahan kepada Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67,” kata Hakim Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
    Hakim Tony Irfan juga mengatakan bahwa Tamron harus membayar uang pengganti tersebut maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terbit.
    Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Tamron belum membayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti.
    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim Tony.
    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa uang pengganti yang dituntut jaksa dijatuhkan kepada Tamron, yakni Rp 3,66 triliun, dikurangi jumlah uang yang ditransfer Tamron kepada Harvey Moeis sebesar Rp 122 miliar.
    Adapun pidana pokoknya, majelis hakim menghukum Tamron dengan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Majelis hakim menilai, Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan para bos perusahaan smelter swasta.
    Tamron juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Eko.
    Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Tamron dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 3,66 triliun.
    Jaksa menilai Tamron terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Ia juga dinilai terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primair.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vonis Harvey Moies Terlalu Ringan, Jaksa Kejagung Ajukan Banding

    Vonis Harvey Moies Terlalu Ringan, Jaksa Kejagung Ajukan Banding

    JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding terkait vonis hakim terhadap Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno menyebut salah satu alasan di balik keputusan mengajukan banding karena vonis terlalu ringan.

    “Mungkin putusannya terlalu ringan, khusus untuk pidana badannya,” ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat, 27 Desember.

    Tak hanya Harvey Moeis, jaksa juga akan mengajukan banding atas vonis yang dibetikan hakim terhadap terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

    Kembali mengenai alasan banding, kata Sutikno, JPU juga berpandangan majelis hakim hakim hanya mempetimbangkan peran para terdakwa. Sehingga, menjatuhkan putusan yang ringan.

    Padahal, kata Sutikno, majelis hakim lebih baik juga melihat atau mempertimbangkan mengenai dampak yang diakibatkan para terdakwa terhadap masyarakat dan lingkungan.

    Karenanya, perihal tersebut nantinya akan mejadi salah satu fokus yang akan dinarasikan dalam memori banding.

    “Hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempetimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” kata Sutiko.

    Pada kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis divonis pidana penjara selam 6 tahun 6 bulan. Sementara tertdakwa Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara. Sedangkan, Reza Andriansyah dijatuhi sanksi pidana 5 tahun penjara.

  • Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Harvey Moeis: Putusan Hakim Terlalu Ringan – Halaman all

    Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Harvey Moeis: Putusan Hakim Terlalu Ringan – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Sutikno mengungkap alasan pihaknya ajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis cs terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

    Sutikno menyebut bahwa salah satu alasan pihaknya mengajukan banding lantaran vonis yang dijatuhkan Hakim pada terdakwa terlalu rendah.

    “Satu putusannya terlalu ringan ya, khusus untuk pidana badannya,” kata Sutikno saat dikonfirmasi, Jum’at (27/12/2024).

    Selain itu menurut Sutikno, dalam memutus perkara itu, Majelis hakim dinilainya hanya mempertimbangkan peran para terdakwa dalam kasus korupsi timah tersebut.

    Hakim kata dia tidak mempertimbangkan dampak korupsi yang diakibatkan oleh para terdakwa terhadap masyarakat yang tinggal di area tambang timah di Bangka Belitung.

    “Itu fokus yang nantinya akan kita narasikan juga di memori banding,” ujar Sutikno.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

    Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menjelaskan, pihaknya melayangkan banding atas vonis terhadap lima dari enam terdakwa yang telah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.

    “Pada hari ini, Jum’at 27 Desember 2024, Penuntut umum menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta,” kata Sutikno dalam keteranganya, Jum’at (27/12/2024).

    Sedangkan untuk satu terdakwa lain yakni General Manager PT Tinindo Internusa, Rosalina, Sutkno menjelaskan, pihaknya menerima putusan yang telah dijatuhkan terhadap yang bersangkutan.

    Berikut adalah daftar nama terdakwa yang diajukan banding dan diterima putusannya oleh Jaksa Penuntut Umum;

    A.     Menyatakan upaya hukum Banding Perkara atas nama:

    1.        HARVEY MOEIS, tuntutan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 12 tahun UP: 210 M (6 tahun) Denda: 1 M (1 tahun), Putusan Hakim; Pidana Penjara: 6 tahun 6 bulan UP: 210 M (Subsider 2 tahun) Denda: 1 M (subsider 6 bulan).

    2.        SUWITO GUNAWAN tututan Penuntut Umum Pidana Penjara: 14 tahun UP: 2.2 T (8 tahun) Denda: 1 M (1 tahun), Putusan Hakim: Pidana Penjara: 8 tahun UP: 2.2 T (Subsider 6 tahun) Denda: 1 M (subsider 6 bulan).

    3.        ROBERT INDARTO tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP: 1.9 T (6 tahun) Denda: 1 M (6 bulan) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 8 tahun UP: 1.9 T (Subsider 6 tahun) Denda: 1 M (Subsider 6 bulan).

    4.        REZA ANDRIANSYAH tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 8 tahun UP: – Denda: 750 juta (Subsider 6 bulan) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 5 tahun UP: – Denda: 750 juta (Subsider 3 bulan).

    5.        SUPARTA tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP: 4.5 T (8 tahun) Denda: 1 M (1 tahun) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 8 tahun UP: 4.5 T (6 tahun) Denda: 1 M (Subsider 6 bulan).

    B.      Menyatakan menerima Putusan Perkara atas nama:

    ROSALINA tututan Penuntut Umum Pidana Penjara: 6 tahun UP: – Denda: 750 juta (6 bln) Putusan Hakim Pidana Penjara: 4 tahun UP: – Denda: 750 juta (6 bulan).

    Alhasil atas banding ini, nantinya lima dari enam terdakwa itu akan kembali menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

  • Bekas Pabrik di Bangka Barat Jadi Tambang Ilegal, Pelaku Tak Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Desember 2024

    Bekas Pabrik di Bangka Barat Jadi Tambang Ilegal, Pelaku Tak Ditangkap Regional 27 Desember 2024

    Bekas Pabrik di Bangka Barat Jadi Tambang Ilegal, Pelaku Tak Ditangkap
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – Belasan penambang timah ilegal terpergok polisi saat beraktivitas di area bekas pabrik kaolin PT Kusuma Abadi di Dusun Kelabat Darat, Parittiga,
    Bangka Barat
    , Kepulauan Bangka Belitung.
    Meski tidak ada penangkapan yang dilakukan, polisi meminta para penambang untuk menghentikan kegiatan mereka dan membawa pulang peralatan tambang yang digunakan.
    “Memberikan imbauan tegas kepada para penambang untuk segera menghentikan seluruh aktivitas yang melanggar hukum,” ungkap Ketua Tim Reserse Kriminal Polsek Jebus, Ipda Ahmad Rohadi, setelah operasi yang berlangsung pada Jumat (27/12/2024).
    Rohadi menjelaskan, operasi penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya
    tambang ilegal
    di lokasi tersebut.
    Tim kemudian menyisir area dan menemukan sejumlah penambang timah inkonvensional (TI).
    Para penambang tersebut langsung dikumpulkan dan diberikan arahan untuk membongkar peralatan mereka sendiri.
    “Mereka berjanji untuk segera menghentikan operasi dan mengangkat alat tambang konvensional dari lokasi bekas pabrik kaolin,” lanjut Rohadi.
    Lebih lanjut, Rohadi menuturkan, aktivitas penambangan ilegal tidak hanya berdampak negatif terhadap lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja karena tidak memenuhi standar operasional yang berlaku.
    “Demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak negatif yang lebih luas, pengawasan dan edukasi akan terus dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Jebus,” tegasnya.
    Maraknya tambang ilegal di Bangka Barat disebabkan oleh banyaknya perusahaan resmi yang menghentikan operasionalnya.
    Para pelaku tambang mengaku terpaksa melakukan kegiatan tersebut karena tuntutan ekonomi, dengan harga jual pasir timah mentah mencapai Rp 150.000 per kilogram.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hidden Gem Jakarta yang Bisa Dikunjungi, Cocok untuk Melepas Penat di Tahun Baru

    Hidden Gem Jakarta yang Bisa Dikunjungi, Cocok untuk Melepas Penat di Tahun Baru

    YOGYAKARTA – Bagi Anda yang sedang berwisata di ibu kota, ada beberapa tempat hidden gem Jakarta yang dapat dikunjungi. Beberapa tujuan-tujuan hidden gem ini adalah destinasi wisata dan juga kafe yang direkomendasikan.

    Pengertian hidden gem sendiri, seperti yang dikutip dari slowtravelblog.com, mempunyai makna sebagai sesuatu yang tidak terkenal atau populer, tetapi memiliki sesuatu yang istimewa atau unik yang menginspirasi dan melahirkan perasaan positif.

    Hidden Gem Jakarta yang Cocok untuk Dikunjungi

    Hidden gem di Jakarta yang cocok untuk dikunjungi di antaranya ada beberapa tempat wisata, misalnya museum dan cagar budaya. Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi kafe nyaman dengan suasana tenang yang berdampingan dengan alam.

    Di bawah ini adalah hidden gem yang dapat Anda kunjungi untuk berwisata di Kota Metropolitan ini.

    Gedung Candra Naya

    Tempat selanjutnya adalah rumah peninggalan Mayor Tionghoa pada zaman Hindia Belanda yang terakhir, yaitu Gedung Candra Naya. Bangunan ini menjadi hidden gem, sebab berada di komplek hunian superblok PT. Modernland Realty Tbk. Bangunannya dikelilingi gedung tinggi.

    Namun, bangunan ini merupakan cagar alam milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di tempat ini, Anda dapat menemukan arsitektur rumah bergaya Tiongkok asli, lengkap dengan taman air kecilnya.

    Alamat: Green Central City, Jl. Gajah Mada, Glodok, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat

    Jam Buka: 08.00-18.00

    Museum Taman Prasasti

    Dilansir dari website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Museum Taman Prasasti merupakan pemakaman khusus orang asing di Batavia. Taman ini berlokasi di Tanah Abang I, Jakarta Pusat. Banyak yang belum tahu terkait keberadaan museum ini.

    Di tempat ini, banyak dimakamkan orang-orang Belanda yang populer. Mulai dari pejabat pemerintahan, pelaku sejarah, sampai selebritis pada masanya.

    Alamat: Jl. Tanah Abang I No.1, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat

    Jam Buka: Selasa-Minggu 09.00-15.00, Senin Tutup

    Red Soldadu Riverside

    Jika Anda ingin melepas penat atau pun bersantai di Kota Jakarta, kafe Red Soldadu Riverside bisa juga menjadi tempat yang dikunjungi. Anda bisa menyesap kopi sambil menikmati suasana kafe pinggir sungai Ciliwung.

    Tempat ini memang tidak berlokasi di tengah Kota Jakarta, tetapi di wilayah Cijantung, Jakarta Timur. Cocok Anda datangi saat pagi atau sore hari.

    Alamat: Jl. Sederhana I No.4A, Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur

    Jam Buka: 09.00-22.00

    Museum di Tengah Kebun

    Tempat berikutnya ada Museum di Tengah Kebun, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sesuai namanya, tempat ini memang museum yang berada di tengah kebun. Museum ini menyimpan koleksi barang antik milik pribadi.

    Dikutip dari Instagram resmi museumditengahkebun, almarhum Sjahrial Djalil sudah mengumpulkan banyak barang antik sejak beliau masih aktif bekerja. Hal ini dilakukannya atas dasar hobinya. Beberapa koleksinya, di antaranya fosil kerang purba dan lebah purba.

    Alamat: Jl. Kemang Timur No.66 7, Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan

    Jam Buka: Sabtu dan Minggu 09.30-11.30 dan 12.30-14.30.

    Arborea Cafe

    Tempat terakhir, ada kafe hidden gem di tengah Kota Jakarta. Arborea Cafe menggunakan konsep outdoor cafe. Anda dapat menikmati sensasi menyantap makanan atau ngopi di tengah hutan kota.

    Dikutip dari laman Instagram arboreacafe, lokasi Arborea Cafe berada di Manggala Wanabakti Complex, Jakarta Pusat.

    Alamat: Manggala Wanabakti complex, Jl. Gatot Subroto No.1, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat

    Jam Buka: 08.00-20.00

    Demikianlah ulasan tentang hidden gem Jakarta yang bisa Anda kunjungi. Semoga informasi ini bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.