Setujui RKAB PT Timah, Eks Dirjen Minerba Didakwa Ikut Rugikan Negara Rp 300 T
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Bambang Gatot Ariyono
didakwa turut terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Jaksa penuntut umum menyebut, Gatot melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah Tbk tahun 2019.
“Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Menurut jaksa, dokumen RKAB itu belum disertai dengan aspek studi analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan PT Timah dalam mengakomodasi pembelian bijih timah dari penambang ilegal.
Dokumen itu juga dibutuhkan untuk memfasilitasi kegiatan kerjasama pengolahan bijih timah yang dilakukan bersama Harvey Moeis dan para pemilik smelter swasta.
“Pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) PT Timah Tbk,” tutur jaksa.
Perbuatan melawan hukum lainnya adalah menerbitkan persetujuan Project Area PT Timah Tbk.
Padahal, kegiatan sewa alat pengolahan dengan lima perusahaan, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa, sudah dilakukan terlebih dahulu sebelum persetujuan project area diterbitkan.
Bahkan, kerja sama sewa smelter itu tidak tertuang dalam Studi Kelayakan dan RKAB PT Timah Tbk tahun 2019.
“Sehingga PT Timah Tbk dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar jaksa.
Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Bambang menerima uang Rp 60 juta untuk menyetujui RKAB PT Timah Tbk tahun 2019.
Selain itu, ia juga disebut menerima sponsorship kegiatan golf tahunan yang digelar IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi PT Timah.
Fasilitas itu antara lain, tiga
handphone
iPhone 6 senilai Rp 12 juta dan tiga buah jam Garmin seharga Rp 21 juta.
Karena perbuatannya, Bambang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Mochtar, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi perpanjangan tangan PT RBT.
Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
-
/data/photo/2024/12/30/6772a89a6b473.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Setujui RKAB PT Timah, Eks Dirjen Minerba Didakwa Ikut Rugikan Negara Rp 300 T
-

Eks Dirjen Minerba Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Terima Fasilitas Golf
Jakarta –
Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa menyebut Gatot berperan menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah, padahal belum lengkap dan mendapat Rp 60 juta serta sejumlah fasilitas.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Jaksa juga membacakan dakwaan untuk dua terdakwa lainnya yakni eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto dan mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar.
“Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah Tbk padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi amdal dan studi kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah Tbk dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal Wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Gatot memfasilitasi PT Timah dalam kegiatan kerja sama pengolahan, pemurninan dan penglogaman dengan smelter swasta yang melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Gatot juga menerbitkan persetujuan project area PT Timah.
“Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap menerbitkan Persetujuan Project Area PT Timah Tbk walaupun kegiatan kerja sama sewa alat processing PT Timah Tbk dengan smelter swasta di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum persetujuan penetapan Project Area,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut kerja sama sewa peralatan processing pelogaman dengan smelter swasta tidak termuat dalam studi kelayakan dan RKAB tahun 2019 PT Timah. Hal itu mengakibatkan PT Timah dan smelter swasta secara leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
“Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menerima sejumlah uang, dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk berupa; satu, uang sebesar Rp 60.000.000; dua, sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah Tbk, berupa doorprize tiga buah Handphone Iphone 6 seharga Rp 12.000.000 dan 3 buah jam Garmin seharga Rp 21.000.000,” ucap jaksa.
Sementara itu, Terdakwa Alwin Albar bersama eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, jajaran direksi PT Timah serta smelter swasta mengakomodir penambangan ilegal yang dilakukan smelter swasta. Lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah dan melakukan penambangan ilegal itu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa dan CV Salsabila Utama.
“Yang memiliki tugas dan fungsi selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode yang berbeda dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2022,” kata jaksa.
Praktik penambangan ilegal ini mengakibatkan terjadinya kerugian pada PT Timah dan kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. Jaksa mengatakan kegiatan penambangan ilegal itu juga tak tertuang dalam RKAB lima smelter swasta tersebut.
“Yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah Tbk maupun RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya yang mana RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya tersebut diterbitkan atau disetujui oleh Suranto Wibowo, Supianto dan Amir Syahbana serta Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang memberikan persetujuan revisi RKAB PT Timah, Tbk tahun 2019,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut kegiatan ini memperkaya para petinggi smelter swasta termasuk pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim senilai Rp 420 miliar. Jaksa menyakini Gatot, Supianto dan Alwin Albar melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (triliun) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024,” imbuh jaksa.
(mib/fas)
-

Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah, Alwin Albar dan Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Rp 300 Triliun – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara kasus korupsi tata niaga komoditas timah untuk terdakwa baru, Senin (30/12/2024).
Kali ini giliran Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar, Direktur Jenderal Minerba 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono, dan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung 2020 duduk di kursi pesakitan.
Pantauan Tribunnews.com di ruang Wirjono Prodjodikoro, jaksa membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Alwin Albar yang berlaku juga untuk dua terdakwa lainnya.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alwin Albar tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan kepentingan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia seolah membiarkan adanya kegiatan penambangan ilegal di Wilayah IUP PT Timah.
“Terdakwa melaksanakan kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa di persidangan.
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Alwin Albar merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada Mitra Jasa Penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai Imbal Biaya Usaha Jasa Penambangan.
“Terdakwa membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah dengan membeli bijih timah dari penambang-penambang ilegal di Wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa Alwin Albar dkk sebagaimana diuraikan tersebut di atas, kata jaksa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14.
Atas perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya mantan dua petinggi PT Timah tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra masing-masing divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2015-2022.
Adapun Mochtar Riza selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 750 juta.
Hakim menyatakan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan apabila Mochtar Riza dan Emil tidak membayar denda seperti yang telah dijatuhkan tersebut.
Sementara itu selain pembacaan vonis untuk kedua mantan petinggi PT Timah tersebut, Hakim dalam sidang ini juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
Dalam kasus ini MB, dijatuhi vonis selama 5 tahun 6 bulan penjara atau 5,6 tahun lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta oleh Majelis hakim dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MB Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” pungkas Hakim.
-

Kontroversi Kasus Harvey Moeis, Antara Korupsi Rp300 Triliun dan Hukuman Bui 6,5 Tahun
Bisnis.com, JAKARTA – Vonis PN Tipikor terhadap Harvey Moeis menuai kontroversi lantaran dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi timah.
Pasalnya, dari kerugian negara kasus timah yang ditetapkan Rp300 triliun, Harvey Moeis hanya mendapatkan hukuman sebesar 6,5 tahun pidana.
Selain itu, suami dari artis Sandra Dewi itu harus membayar denda Rp1 miliar serta dibebankan hukuman uang pengganti Rp210 miliar.
Lantas, bagaimana peran serta kronologi kasus timah yang seret Harvey Moeis?
Dalam catatan Bisnis, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/3/2024).
Setidaknya, perlu waktu lima bulan bagi korps Adhyaksa untuk melengkapi berkas perkara Harvey Moeis hingga akhirnya disidangkan di meja hijau.
Di persidangan, Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) disebut telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yakni, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
Pertemuan itu dilakukan untuk membahas permintaan Riza Pahlevi dan Alwin Akbar atas kuota ekspor bijih timah sebesar 5% dari hasil penambangan ilegal di IUP PT Timah.
Selanjutnya, Harvey juga meminta kepada sejumlah perusahaan smelter yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar US$500 hingga US$750 per ton metriks.
Biaya itu seolah-olah dicatat sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey Moeis atas nama PT RBT dan difasilitasi terdakwa Helena Lim selaku manager PT Quantum Skyline Exchange.
Kemudian, suami Sandra Dewi itu menginisiasi kerja sama alat pelogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person dengan CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk.
Adapun, Harvey bersama empat perusahaan itu telah sepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja di IUP PT Timah. Tujuannya, untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh swasta yang berasal dari penambangan ilegal.
Di lain sisi, Harvey bersama dengan pihak PT Timah juga menyepakati harga sewa peralatan processing pelogaman timah sebesar US$4.000 per ton untuk PT RBT.
Sementara, US$3.700 per ton untuk PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa. Namun, tindakan itu dilakukan tanpa melalui kajian atau studi kelayakan.
Singkatnya, sejumlah smelter ini kemudian melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS). Tindakan itu bisa terlaksana lantaran ada pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk. dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Akibatnya, berdasarkan audit perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), Harvey dan sejumlah pihak yang terlibat telah merugikan negara Rp300 triliun
Aliran Dana Korupsi Harvey
Selain itu, Harvey juta didakwa melakukan tindak pidana dugaan pencucian uang (TPPU) dengan dalih biaya CSR.
Uang yang diterima Harvey mengalir ke sejumlah pihak, termasuk untuk kebutuhan istrinya Sandra Dewi. Perinciannya, 88 tas mewah dengan sejumlah merek yaitu Louis Vuitton, Herme, Chanel, Dior, Gucci hingga Loewe.
Kemudian, pembayaran cicilan dan pelunasan rumah yang berlokasi di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
Tak hanya di Indonesia, jaksa mengungkap aliran dana itu juga dipakai Harvey untuk pembayaran sewa rumah di Australia sebesar Rp5,7 miliar.
Selanjutnya, bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.
Adapun, Harvey juga turut membelanjakan Sandra Dewi sejumlah 141 perhiasan dengan berbagai macam bentuk mulai dari, anting, gelang hingga kalung.
Selain itu, Harvey turut membeli delapan mobil mewah melalui dana tersebut, yakni bermerek Vellfire, Lexus RX, Ferrari, Porsche hingga Rolls Royce.
Di sisi lain, Sandra Dewi membantah bahwa aliran dana korupsi itu mengalir ke sejumlah barang miliknya seperti tas hingga perhiasan.
Pada persidangan Kamis (10/10/2024), Sandra mengaku bahwa sejumlah barang mewah itu diperoleh melalui hasil pekerjaannya, termasuk soal apartemen yang telah disita.
Vonis Harvey Belum Inkrah
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan bahwa pihaknya telah melayangkan upaya hukum banding terkait dengan vonis Harvey Moeis.
Alasannya, banding itu dilakukan karena pihaknya menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kelima terdakwa itu belum setimpal.
“Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).
Dia juga menyatakan, majelis hakim PN tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam putusannya tidak mempertimbangkan dampak dari kasus megakorupsi timah terhadap masyarakat.
“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” pungkasnya.
Vonis Harvey Tuai Polemik
Dalam hal ini, Mahfud MD mengkritisi bahwa vonis itu belum adil jika dibandingkan dengan kerugian negara dari kasus megakorupsi yang mencapai Rp300 triliun itu.
Apalagi, menurutnya, dengan uang pengganti yang dibebankan Rp210 miliar itu masih sangat jauh dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Dimana keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp 300 Triliun. Dakwaannya konkret ‘merugikan keuangan negara’, bukan potensi ‘merugikan perekonomian negara’,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).
-

Iuran BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis Gratis, Ditanggung Pemprov DKI
Jakarta, CNN Indonesia —
Pengusaha yang menjadi terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, ternyata menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Padahal, program ini umumnya diberikan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu. PBI BPJS Kesehatan berarti iurannya ditanggung pemerintah melalui kas negara, di mana salah satu sumbernya adalah pajak rakyat.
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis dan Sandra Dewi) masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah saat dikonfirmasi, Minggu (29/12), dikutip dari detikcom.
Pekerja Bukan Penerima Upah alias PBPU adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Rizzky menegaskan nama pasangan pengusaha korup dan artis itu masuk dalam usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BPJS Kesehatan mengamini bahwa iuran Harvey dan Sandra ditanggung pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan hak kelas rawat 3. Namun, persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda disebut tak harus fakir miskin atau orang tidak mampu.
“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Rizzky.
Ia mengatakan seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3, juga bisa ditanggung pemda.
Harvey Moeis adalah koruptor di sektor tambang. Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Meski Harvey Cs diklaim merugikan negara Rp300,003 triliun, ia hanya divonis pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).
(skt/pta)
-

6 Pemilik Maskapai Penerbangan di Indonesia, Siapa Saja?
Pesawat adalah sarana transportasi udara yang sering digunakan untuk mobilisasi, baik dalam lingkup lokal maupun internasional. Di Indonesia, industri penerbangan dikuasai oleh enam grup maskapai.
Grup maskapai di Indonesia terdiri dari Lion Air Group, BUMN, hingga yang terbaru BBN Airlines dari Irlandia. Enam maskapai ini dimiliki oleh sejumlah konglomerat dengan kekayaan miliaran hingga triliunan rupiah. Selain itu, pemerintah Indonesia juga memiliki beberapa pesawat, termasuk Garuda Indonesia dan Citilink.
1. Lion Air Group
Lion Air Group adalah salah satu maskapai penerbangan terbesar di Indonesia yang didirikan oleh dua bersaudara, yaitu Rusdi Kirana dan Kusnan Kirana pada 1999. Mereka menciptakan Lion Air Group sebagai maskapai penerbangan dengan tarif murah.
Saat ini, Lion Air Group mengelola beberapa maskapai seperti Lion Air, Batik Air, Wings Air, Super Air Jet, Malindo Air, dan Thai Lion Air. Maskapai ini melayani berbagai penerbangan domestik dan internasional, misalnya Kuala Lumpur, Penang, Singapura, dan Seoul.
Selain itu, Lion Air Group juga memiliki bisnis pengiriman barang bernama Lion Parcel yang didirikan pada Februari 2013. Bahkan, Lion Air Group juga mengelola bisnis Lion Hotel & Plaza di Manado.
Berkat berbagai usaha ini, Rusdi dan Kusnan Kirana pernah tercatat sebagai salah satu daftar orang terkaya di Indonesia pada 2019 dengan total kekayaan mencapai 835 juta dolar AS atau sekitar Rp12,6 triliun.
2. Avia Solutions Group
BlueBird Nordic atau BBN Airlines adalah maskapai penerbangan baru di Indonesia yang mulai beroperasi pada 27 September 2024. BBN Airlines merupakan anak perusahaan dari Avia Solutions Group yang berbasis di Dublin, Irlandia.
Avia Solutions Group didirikan oleh Gediminas Ziemelis dan dipimpin oleh Jonas Janukenas sebagai CEO. Perusahaan ini menyediakan layanan pesawat, kru, pemeliharaan, dan asuransi penerbangan, dengan total 199 armada di seluruh dunia.
Selain itu, Avia Solutions Group juga menawarkan layanan perawatan dan perbaikan pesawat serta pelatihan untuk pilot dan awak pesawat.
Pendiri Avia Solutions, Gediminas Ziemelis adalah seorang konglomerat yang telah berpengalaman puluhan tahun di dunia bisnis. Ia telah mendirikan lebih dari seratus startup, memimpin beberapa perusahaan, dan memiliki saham mayoritas di sebuah klub basket.
Pada Desember 2022, Ziemelis tercatat sebagai orang terkaya di Lithuania dengan kekayaan mencapai 1,68 miliar euro atau sekitar Rp28 triliun.
3. BUMN
Pemerintah Indonesia melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki maskapai penerbangan, yaitu Garuda Indonesia dan anak perusahaannya, Citilink yang didirikan pada 2009.
Saat ini, Garuda Indonesia Group mengoperasikan 169 pesawat yang melayani 76 rute domestik dan internasional. Selain itu, Garuda Indonesia juga terhubung dengan 19 maskapai lain dalam aliansi SkyTeam yang memungkinkan mereka melayani penumpang ke 177 negara.
4. Sriwijaya Air Group
Sriwijaya Air Group adalah maskapai penerbangan yang didirikan di Indonesia oleh beberapa pengusaha, yaitu Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 10 November 2003.
Saat ini, CEO PT Sriwijaya Air adalah Ardhana Sitompul. Ia dibantu oleh beberapa direktur, termasuk Cecep Cahyana, Didi Iswandy, dan Dwi Iswantoro.
Pada awalnya, Sriwijaya Air hanya melayani penerbangan dengan pesawat Boeing 737-200 pada rute dari Jakarta ke Pangkal Pinang, Palembang, Jambi, dan Pontianak. Saat ini, Sriwijaya Air Group telah memiliki 48 pesawat Boeing dan melayani total 53 rute penerbangan.
5. PT ASI Pudjiastuti Aviation
Susi Air adalah maskapai penerbangan di Indonesia yang dimiliki oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Maskapai ini beroperasi di bawah PT ASI Pudjiastuti Aviation yang didirikan pada 2004.
Pesawat Susi Air pertama kali terbang pada Desember 2004, melayani penerbangan charter untuk program bantuan di wilayah Medan. Pada 2006, Susi Air mulai menawarkan penerbangan komersial yang juga berpusat di Medan.
Saat ini, Susi Air mengoperasikan 49 armada pesawat ke berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari Medan, Banda Aceh, Padang, Jakarta, Palangkaraya, Samarinda, Kupang, Manokwari, Biak, Timika, Jayapura, Wamena, hingga Merauke.
6. TransNusa
TransNusa (PT TransNusa Aviation Mandiri) adalah maskapai penerbangan di Indonesia yang saat ini sahamnya dimiliki oleh China Aircraft Leasing Group Holdings Limited.
Awalnya, TransNusa merupakan maskapai lokal yang didirikan pada 2005. Pada 2020, TransNusa sempat menghentikan operasinya akibat pandemi COVID-19. Kemudian, maskapai ini dijual dan mendapatkan suntikan dana dari pemegang saham serta manajemen baru pada 2022.
Sejak saat itu, TransNusa melakukan rebranding menjadi Maskapai Layanan Premium (Premium Service Carrier) dan makin memperluas rute penerbangannya, termasuk rute internasional seperti Jakarta-Kuala Lumpur dan Jakarta-Guangzhou.
Demikian daftar pemilik maskapai penerbangan di Indonesia yang sebagian besar berasal dari perusahaan swasta dan salah satunya milik pemerintah.
-

Sidang Vonis Crazy Rizh Helena Lim di Kasus Timah Digelar Hari Ini
Jakarta, CNN Indonesia —
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, bakal menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Senin (30/12) ini.
“Senin, 30 Desember 2024. Pukul 14.00 sampai dengan selesai,” dilansir laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Helena dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun.
Jaksa juga menuntut Helena dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.
Helena bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena disebut berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
(yoa/tsa)
[Gambas:Video CNN]
-

BPJS Ungkap Status Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Penerima Bantuan tapi Bukan untuk Warga Miskin – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – BPJS Kesehatan akhirnya buka suara setelah data Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Diketahui identitas lengkap Harvey Moeis beredar di media sosial setelah vonis ringan kasus korupsi PT Timah yang menyeretnya.
Nomor KTP suami Sandra Dewi pun ikutan kena doxing.
Warganet pun tak tinggal diam. Ada yang memeriksa status penerimaan BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Menariknya, keduanya yang terkenal hidup mewah menjadi anggota PBI alias mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Status BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi bocor ke publik
Status tersebut viral dan membuat banyak kecaman muncul menyudutkan BPJS.
Kini BPJS buka suara soal status Harvey Moeis dan Sandra Dewi dijelaskan bukan penerima bantuan untuk kalangan rakyat miskin.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, langsung membenarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta PBI.
Namun PBI dari APBD BPJS Kesehatan.
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
Rizzky menjelaskan bahwa PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan khusus untuk masyarakat miskin.
Untuk menjadi peserta PBI APBD, tidak harus berasal dari masyarakat miskin.
Beredar data BPJS Kesehatan Harvey Moeis sebagai PBI (Akun X)
Pasalnya, peserta segmen PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.
“Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” jelasnya.
“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tambah dia.
Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang boleh menjadi peserta.
Lantaran didaftarkan oleh pemerintah pusat, maka iuran segmen PBI JK ini dibayarkan juga oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” tuturnya.
Diketahui Harvey Moeis tengah menjadi sorotan setelah vonis ringan yang ia dapat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp300 triliun.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024), telah membacakan vonis.
Ia juga menjelaskan alasan Harvey Moeis mendapatkan vonis lebih rendah daripada tuntutan JPU.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu, Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Selain hukuman pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar di mana apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Namun, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.
“Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat,” ucap Hakim di ruang sidang.
Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.
“Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” kata Hakim.
Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.
Sehingga kata Eko, Harvey bukan pembuat keputusan kerjasama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta terdakwa dinilai tidak mengetahui administrasi dari keuangan di kedua perusahaan tersebut.
“Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK,” jelasnya.
Alhasil, majelis hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa harus dikurangi.
Pengurangan hukuman itu bahkan bukan berlaku hanya untuk Harvey. Kata Hakim, hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa lain yakni Suparta dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Pasalnya, menurut dia, dalam fakta persidangan diketahui PT RBT bukan merupakan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah.
Perusahaan smelter swasta itu dianggap Hakim memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sendiri dalam menjalankan bisnis timahnya.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” pungkasnya. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/ Isna Rifki Sri Rahayu)
-

Kaleidoskop 2024: Kasus Hukum Curi Perhatian, Judi Online hingga Ronald Tannur Seret ‘Wakil Tuhan’ – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sejumlah kasus hukum yang mencuri perhatian publik sepanjang tahun 2024.
Tribun menghimpun tiga kasus hukum yang paling banyak dibahas hingga menyeret sejumlah pihak.
1.Ronald Tannur
Berikut rangkuman duduk perkara kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, perjalanan sidang, proses penangkapan Ronald Tannur hingga perkembangan kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti dihimpun Tribunnews.
Kronologis Penganiayaan Dini Sera
Diketahui Dini Sera tewas setahun lalu tepatnya 4 Oktober 2023.
Dini tewas akibat dianiaya oleh Ronald Tannur setelah terjadi percekcokan di Blackhole Lenmarc Mall Surabaya.
Menurut Lisa Rahma, kuasa hukum Ronald, percekcokan terjadi karena korban tak bersedia diajak pulang dari lokasi karaoke itu.
“Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald, pemicu pertengkaran itu adalah Ronald mengajak Dini pulang namun korban ketika itu masih tidak bersedia diajak pulang,” kata Lisa ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).
Ronald sempat berkata ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri, itu.
“Jadi Ronald mengajak ini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau.
Lalu Ronald mengatakan kepada Dini, ‘kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal’,” jelas Lisa menirukan ucapan Ronald.
Korban akhirnya menuruti permintaan tersangka untuk pulang ke Apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.
Namun Dini masih meminta tersangka kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.
Kemudian, tersangka dan korban terlibat cekcok selama berada di dalam lift hingga di lantai dasar tempat parkir mobil Lenmarc Mall.
“Akhir cerita Dini ikut pulang, terjadilah perselisihan, percekcokan, menggerutu sampai masuk lift, turun lift gitu. Karena Dini masih belum mau pulang,” ucapnya.
Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas. (Instagram/ tribunjatim.com)
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.
“Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol,” kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).
Ronald mulai menganiaya korban ketika berada di lift menuju ke lantai dasar (basement) yakni menendang Dini hingga tersungkur.
Tak hanya itu, Ronald lalu memukul korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.
Dia melakukan pemukulan itu dua kali.
Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement.
Dia sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu.
“Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku,” ujar dia.
Drama Penangkapan
Ronald ditangkap di kediamannya saat tengah berada di lantai 2 rumahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan, eksekusi berjalan lancar.
“Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Gregorius yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang,” ujar Mia Amiati.
Mia menjelaskan, eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.
Namun pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.
Mahkamah Agung pernah merilis jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.
“Kami berkonsultasi dengan Jaksa Muda Pidana Umum, dan beliau menyetujui langkah ini,” tambahnya.
Mia mengakui pihaknya harus cepat-cepat melakukan eksekusi, karena khawatir terpidana akan melarikan diri.
Sebab yang bersangkutan memiliki dua alamat resmi, di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penampakan Ronald Saat Ditangkap
Berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, tampak Ronald hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.
Selain itu Ronald juga tampak mengenakan kacamata berkelir merah.
Saat proses penangkapan, tampak Ronald membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.
Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.
Sementara itu dalam dokumentasi foto lainnya, Ronald tampak telah berada di Kejati Jatim usai ditangkap di rumahnya.
Saat ini, Ronald Tannur ditahan di Rutan Kelas IA Surabaya di Medaeng.
Berbeda pada saat proses penangkapan, ketika berada di Kejati Jatim, Ronald tampak melepas masker dan tengah berbincang dengan sejumlah pria di ruang Media Center Kejati Jatim.
“Penangkapan dilakukan Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar kepada Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).
Harli menjelaskan, penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebas Ronald pada tingkat kasasi.
Menurut Harli, rencananya Ronald Tannur akan dijebloskan ke Lapas Surabaya dalam rangka menjalankan putusan MA.
Namun Harli belum bisa memastikan apakah eksekusi terhadap Ronald Tannur akan dilakukan hari ini atau Senin (28/10/2024) besok.
“Sedang dikoordinasikan,” ucapnya.
Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi, https://surabaya.tribunnews.com/2024/10/24/gregorius-ronald-tannur-akan-diringkus-lagi-ma-kabulkan-kasasi. Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)
Duduk Perkara Kasus
Ronald Tannur merupakan terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ronald sebelumnya sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya.
Namun jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis hakim.
Pada tingkat kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.
Putusan kasasi dibacakan pada Selasa (22/10/2024).
Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Namun terpidana Ronald Tannur belum dieksekusi lantaran keberadaannya sempat tak diketahui.
Putusan kasasi ini sekaligus menganulir vonis majelis hakim PN Surabaya yang dianggap kontroversial karena menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya.
Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim, karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Sehari setelah putusan kasasi MA, atau tepatnya Rabu (23/10/2024) ketiga hakim yang memutus PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur ditangkap.
Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Besoknya, Kamis (24/10/2024) giliran eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur.
Zarof dijerat bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat.
Mereka kongkalikong agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun ternyata, vonis tersebut diduga karena adanya suap.
Berujung tiga hakim dijerat tersangka karena diduga menerima suap tersebut.
Kemudian, jaksa melakukan kasasi atas vonis tersebut.
Diduga terjadi upaya agar dalam kasasi ini, Ronald Tannur juga divonis bebas.
Caranya yaitu Lisa selaku pengacara Tannur menghubungi Zarof selaku perantara suap untuk mengatur kasasi.
Diduga, Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi.
Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
Kajati Buka Peluang PK
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, kejaksaan tidak puas dengan putusan kasasi untuk terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Pasalnya, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun.
Sedangkan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi hanya menjatuhkan vonis 5 tahun.
“Kami sebenarnya kecewa, tetapi harus besar hati, karena sudah terbukti bersalah. Nanti, jika ada novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu,” kata Mia, Minggu (27/10/2024).
Mahkamah Agung menyatakan Gregorius Ronald Tannur terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Itu adalah pasal alternatif kedua. Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti. Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.
Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.
“Dasarnya sudah ada bukti, termasuk rekaman CCTV,” imbuh Mia.
Kasus yang menjerat Gregorius Ronald Tannur juga menyeret 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
3 hakim itu diduga menerima suap dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, agar membebaskan hukuman Ronald Tannur.
Nilai sogokan diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.
Jaksa yang tak terima dengan putusan hakim, kemudian melakukan kasasi.
Di tingkat kasasi ternyata ada indikasi juga bakal dikondisikan.
Zarof Ricar yang merupakan pensiunan pejabat Mahkamah Agung diduga menjadi makelarnya.
Majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung akan disogok senilai Rp 5 miliar.
Dan Zarof Ricar disebut akan mendapat fee senilai Rp 1 miliar.
Mia Amiati sempat menyatakan tak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasasi 5 tahun Gregorius Ronald Tannur.
Namun, syaratnya jaksa harus memiliki novum atau bukti baru.
Saat ditanya ditangkapnya Zarof Ricar apakah akan menjadi novum, Mia belum menjawab secara lugas.
“Sekarang kami menunggu prosesnya, karena PK kan harus ada novum yang belum pernah diajukan saat di persidangan. Kalau bisa ke depan ada bukti baru, dan kami akan minta petunjuk pimpinan sehingga punya alat bukti yang jelas pada tingkat PK nanti,” tandasnya.
2. Terjebak Judol, Terlilit Pinjol
Perkembangan industri teknologi finansial(fintech) membuat masyarakat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Salah satu layanan peminjaman uang adalah peer to peer lending atau lazim dikenal pinjaman online(pinjol).
Persyaratan untuk meminjam lebih mudah dibandingkan pengajuan pinjaman ke bank atau koperasi. Hanya memerlukan waktu kurang dari 24 jam.
Namun selama tahun 2024 pinjol menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah utang melalui pinjol mencapai Rp72,03 triliun pada Agustus 2024.
Angka pinjaman pada Agustus tersebut ini naik dari bulan sebelumnya, yakni Rp69,39 triliun. Selain itu, OJK mencatat kredit macet pinjol masih terjaga di 2,38 persen pada Agustus lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data golongan umur yang paling banyak terjerat utang pinjaman online (pinjol) hingga menunggak.
Pinjaman macet alias tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) dibagi ke dalam empat kelompok umur. Ada debitur berusia kurang dari 19 tahun, lalu 19 tahun – 34 tahun, selanjutnya 35 tahun – 54 tahun, serta mereka yang diatas 54 tahun.
Nasabah dengan rentang usia 19 tahun sampai 34 tahun menjadi yang paling banyak terlilit utang pinjol. Ini tergambar dari banyaknya rekening penerima dan outstanding pinjaman sejak Januari 2024-Juli 2024.
Tren kredit macet pinjol memang fluktuatif, namun selalu didominasi kelompok 19 tahun – 34 tahun. Misal, ada 301 ribu rekening penerima pinjaman yang mengalami TWP90 pada awal 2024 dengan total outstanding Rp729,6 miliar.
Lalu pada Februari 2024, total kredit macetnya turun menjadi Rp 693,2 miliar. Bulan berikutnya naik lagi menjadi Rp 726,6 miliar.
Sedikit membaik ke 272 ribu rekening pada April 2024 dengan kredit macet Rp 667,1 miliar, kembali naik ke 286 ribu rekening sejumlah Rp 733 miliar di bulan selanjutnya. Kemudian, bergerak datar di level 284 ribu rekening dengan total outstanding Rp685,5 miliar pada Juni 2024 dan 283 ribu rekening pada Juli 2024 sebesar Rp 652,7 miliar.
Sementara itu, di urutan kedua ada kelompok umur 35 tahun hingga 54 tahun yang paling banyak mengalami kredit macet pinjol. Jumlah yang paling besar terjadi pada Maret 2024 dengan total outstanding Rp550,3 miliar dari 197 ribu rekening penerima pinjaman.
Disusul oleh kelompok debitur dengan usia lebih dari 54 tahun dengan kisaran kredit macet Rp 73,4 miliar-Rp127 miliar. Terakhir, golongan peminjam dengan usia 19 tahun kebawah yang punya kredit macet di kisaran Rp1,27 miliar sampai Rp2,45 miliar.
OJK menegaskan data ini bukan hanya dari pinjol konvensional. Wasit industri jasa keuangan itu juga memasukkan catatan kredit macet di fintech peer to peer (P2P) lending syariah.
Terkait pinjol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pinjaman online di Indonesia harus ditertibkan. Mereka menemukan ada dua kategori pinjol saat ini, yakni Pinjol ilegal dan pinjol legal dengan bunga tinggi.
Untuk pinjol illegal kata MUI yang tidak mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada alasan apapun beroperasi di Indonesia sehingga harus ditutup. Namun untuk pinjol yang sudah berizin namun bunga tinggi dan memberatkan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi mendalam. Bahkan perlu diberikan sanksi jika ada pelanggaran dan ketidakwajaran dalam menentukan bunga.
Ia menerangkan, pinjol pada awalnya baik karena bisa menjangkau akses keuangan masyarakat lebih luas dan memberikan bantuan ke UMKM kecil. Namun dalam perjalanannya, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.
Indonesia masuk fase darurat kecanduan judi karena sudah sangat maraknya kasus judi baik konvensional atau online yang meresahkan di masyarakat. Berdasarkan survei dari Drone Emprit, Indonesia memimpin sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, dengan jumlah mencapai 201.122 orang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut jumlah masyarakat Indonesia yang terjebak judi online (judol) mencapai 8,8 juta orang. Berdasarkan data yang sebelumnya diungkapkan Presiden Prabowo Subianto, perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia telah mencapai sekitar Rp 900 triliun pada 2024.
Berdasarkan data yang dipaparkan, dari 8,8 juta orang Indonesia yang terlibat judi online, ada 97.000 orang merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan 80.000 sisanya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun yang sudah terjebak judi online.
Masifnya jumlah orang yang terjebak dalam kegiatan judi online ini menurut pakar keamanan siber adalah karena para pemain judi online merasakan hormon endorfin dari aktivitasnya.
Kecanduan judi adalah gangguan kejiwaan yang disebut sebagai Pathological Gambling atau judi patologis yaitu adalah gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul.
Gejala klinis dari kondisi ini meliputi dorongan yang kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres.
Psikiater Konsultan Adiksi dan Kepala Divisi Psikiatri RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Dr dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ(K) mengatakan ada peningkatan jumlah pasien yang cukup besar selama 2024 ini di RSCM akibat judi online.
“Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap pada mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap,” jelas dr. Kristiana.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, agar pemain atau korban judi online yang menunjukkan tanda gangguan mental segera mencari pertolongan kesehatan.
Ia mengatakan, kecanduaan judi online bisa membuat depresi, anxiety, maupun gangguan mental lain.
“Kalau bisa segera mencari pertolongan kesehatan. Judi online ini harus benar-benar dihilangkan, karena membuat depresi, anxiety. Seseorang punya gangguan mental,” ujar Menkes.
Sebagai bagian dari pemerintah untuk menyehatkan masyarakat baik fisik maupun mental, pihaknya membuka layanan atau hotline bagi masyarakat yang memiliki gangguan mental melalui aplikasi SATU SEHAT.
Kemenkes berupaya mengembangkan produk-produk ekosistem SATU SEHAT untuk memudahkan masyarakat mengakses data kesehatan dan mengelola kesehatan pribadi secara mandiri.
Dengan adanya ekosistem SATU SEHAT, diharapkan pertukaran data kesehatan dapat lebih efisien dan efektif.
Judi online juga merembet kepada pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi. Total tersangka dalam pengungkapan kasus judi online yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi pun menyita sejumlah barang bukti dengan total uang yang sudah disita mencapai Rp150 miliar. Dalam kasus ini, kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain uang tunai dan beberapa aset seperti mobil, lukisan dengan total nilai Rp 167 miliar.
Kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.
Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Dimana, website SULTAN MENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, casino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam.
Kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Kominfo yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Kominfo.
Terkini Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM.
Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya.
Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.
Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.
Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.
Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.
Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.
Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.
Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 cukup menyita perhatian publik di tahun 2024 ini.
Betapa tidak, kasus korupsi ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun lebih.
Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.
Kasus korupsi ini juga turut menyeret Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Hingga Senin (23/12/2024) tercatat sudah 10 dari 23 tersangka yang divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Vonis majelis hakim bervariasi mulai 2 tahun hingga yang tertinggi 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara, sebagian terdakwa juga dikenakan denda diwajibkan membayar uang pengganti.
Sementara beberapa terdakwa lainnya masih menunggu sidang vonis karena baru dalam tahap tuntutan.
Berikut kilas balik kasus korupsi tata niaga timah, daftar tersangka, perjalanan kasus hingga vonis terhadap para terdakwa.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan sejumlah sosialita lainnya.
Pada 2018 hingga 2019, Harvey bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Mereka akhirnya sepakat bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah. Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya juga untuk istri (wa)
Daftar Tersangka
Perkara yang menyeret suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka ini mulai disidik sejak 17 Oktober 2023 lalu.
Korupsi ini awalnya menyeret lima orang tersangka.
Salah satunya eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Namun seiring berjalannya waktu, jumlah tersangka bertambah menjadi 16 orang.
Jumlah tersangka kembali bertambah menjadi total 23 orang.
Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG), selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG), selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN), selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT), selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY), selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA), selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI), selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL), selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP), selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA), selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE), selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW), selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN), selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM), selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL), selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL), selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW), selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS), selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022
23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel)
Daftar Terdakwa yang Telah Dijatuhi Vonis Hakim
Harvey Moeis
Suparta
Reza Andriansyah
Rosalina
Suwito Gunawan
Robert Indarto
Amir Sahbana
Suranto Wibowo
Rusbani alias Bani
Tomi TamsilTerkini suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Harvey dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
Menurut Majelis Hakim Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tak hanya memberikan hukuman penjara, hakim juga memberikan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)
-

BMKG Prediksi Mayoritas Wilayah Pesisir Banjir Rob Sepekan Mendatang
Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian besar wilayah pesisir di Indonesia berpotensi banjir rob dalam sepekan ke depan. Ketinggian muka air diperkirakan lebih kurang mencapai 1-1,5 meter.
“Potensi banjir rob itu terjadi akibat peningkatan ketinggian air laut maksimum yang dipengaruhi oleh fenomena Bulan Baru pada 31 Desember 2024,” kata Direktur Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (29/12).
Tim meteorologi BMKG mendapati berdasarkan pantauan data water level dan prediksi pasang surut pada periode tersebut maka banjir rob dapat berpotensi terjadi di beberapa wilayah pesisir yang antara lain; Provinsi Aceh (Meulaboh 31 Desember-3 Januari 2025), Sumatera Utara (Kecamatan Medan Belauan, Medan Merelan dan Medan Pelabuhan), Kepulauan Riau (Batam, Dabo Singkep, Karimun, Bintan, dan Tanjung Pinang 31 Desember-4 Januari 2025).
Sumatera Barat (Kota Padang, Padang Pariaman, Pantai Pariaman, Padang Painan 31 Desember – 3 Januari 2025), Jambi (selat Berhala 31 Desember-5 Januari 2025), Kepulauan Bangka Belitung (pesisir Pangkal Pinang 31 Desember 2024-1 Januari 2025).
Provinsi Lampung (Bandar Lampung 31 Desember-3 Januari 2025), Banten (perairan utara Tangerang, Selat Sunda barat Pandeglang, utara Serang, selatan Pandeglang, selatan Lebak pada 31 Desember-5 Januari 2024)
Kemudian Provinsi Daerah Khusus Jakarta (pesisir utara Jakarta 31 Desember-3 Januari 2025), pesisir utara Jawa Tengah (Kota Semarang, Demak, Pekalongan, Pemalang, Tegal, Brebes pada 31 Desember-8 Januari 2025), selatan Jawa Tengah (Cilacap, Kebumen, Purworejo, Daerah Istimewa Yogyakarta 30-31 Desember 2024), selatan Jawa Barat (selatan Sukabumi dan Cianjur 30-31 Desember 2024), pesisir Jawa Timur (Surabaya Pelabuhan, Surabaya Timur, Kalianget hingga Madura pada 28-31 Desember 2024).
Pesisir Nusa Tenggara Barat (Lombok dan Bima pada 29-31 Desember 2024), Nusa Tenggara Timur (utara dan selatan Flores, Pulau Sumba, Pulau Sabu, Raijua, Rote, Pulau Timor).
Kalimantan Utara (Nunukan, Tarakan, Tanjung Selor 31 Desember 2024-1 Januari 2025), Kalimantan Timur (Balikpapan timur dan Balikpapan Barat pada 31 Desember-6 Januari 2025), Kalimantan Selatan (pesisir Sungai Barito, Kotabatu, Tanah Bumbu, Tanah Laut pada 29 Desember-4 Januari 2025), Kalimantan Barat (pesisir Kalimantan Barat 31 Desember-4 Januari 2025), Kalimantan Tengah (selatan Kota Waringin Barat meliputi Kubu, Keraya, Kumai 31 Desember-4 Januari 2025).
Provinsi Sulawesi Selatan (Pare-pare, Sparemonde Makassar bagian barat, Makassar, Pangkep, Selayar, Bonerate, Kalatoa bagian utara 30 Desember-2 Januari 2025), Sulawesi Tengah (Perairan Palu – Donggala pada 31 Desember-1 Januari 2025), Sulawesi Utara (pesisir Sulawesi Utara, Bitung, Kepulauan Sangihe, barat Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Talaud pasa 31 Desember-6 Januari 2025).
Provinsi Maluku (Kota Ambon, Saumlaki, Kai, Aru dan Kabupaten Seram bagian timur pada 1-3 Januari 2025), Maluku Utara (Lolonda, Morotai, Tobelo, Ternate dan Taliabu pada 31 Desember-1 Januari 2025) hingga Papua (utara Jayapura, Kabupaten Sarmi, Biak, Serui, Waropen pada 30 Desember-1 Januari 2025).
Menurut Eko, banjir rob selain berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, juga berpotensi mengganggu aktivitas bongkar muat di pelabuhan dan kelancaran aktivitas pelaku usaha tambak garam hingga ikan air tawar/laut pada wilayah pesisir.
(tim/tsa)
[Gambas:Video CNN]