provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Harga BBM Pertamina Naik per 1 Januari, Pertamax Rp12.500 per Liter

    Harga BBM Pertamina Naik per 1 Januari, Pertamax Rp12.500 per Liter

    Daftar Isi

    Aceh

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu

    Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung

    Free Trade Zone (FTZ) Batam

    DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, NTB

    Nusa Tenggara Timur

    Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat

    Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

    Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo

    Maluku, Maluku Utara

    Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan

    Papua Barat, Papua Barat Daya

    Jakarta, CNN Indonesia

    PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per 1 Januari 2024, termasuk Pertamax.

    Dilansir dari situs resmi Pertamina, Selasa (31/12), harga Pertamax di SPBU area Jakarta tercatat naik Rp400 dari Rp12.100 menjadi Rp12.500 per liter. Besaran kenaikan serupa juga berlaku di daerah lain seperti di Sumatera Utara di mana harga Pertamax naik menjadi Rp12.800 per liter.

    Kenaikan juga terjadi pada harga Pertamax Turbo dari Rp13.550 menjadi Rp13.700 per liter di Jakarta. Pertamax Green 95 juga naik dari Rp13.150 menjadi Rp13.400 per liter.

    BBM nonsubsidi khusus mesin diesel harganya juga naik. Di Jakarta, Dexlite kini banderolnya Rp13.600 per liter, naik dari Rp13.400 per liter. Selanjutnya, Pertamina Dex naik dari Rp13.800 menjadi Rp13.900 per liter.

    Berikut daftar lengkap harga BBM Pertamina di SPBU seluruh Indonesia per 1 Desember 2024:

    Aceh

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo Rp13.700 per liter
    Dexlite Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex Rp13.900 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp11.500 per liter
    Dexlite Rp12.500 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp11.400 per liter

    Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp13.050 per liter
    Pertamax Turbo Rp14.300 per liter
    Dexlite Rp14.200 per liter
    Pertamina Dex Rp14.500 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.800 per liter
    Pertamax Turbo Rp14.000 per liter
    Dexlite Rp13.900 per liter
    Pertamina Dex Rp14.200 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Free Trade Zone (FTZ) Batam

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp11.900 per liter
    Pertamax Turbo Rp13.000 per liter
    Dexlite Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex Rp13.200 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, NTB

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo Rp13.700 per liter
    Pertamax Green 95 Rp13.400 per liter
    Dexlite Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex Rp13.900 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Nusa Tenggara Timur

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo Rp13.700 per liter
    Pertamax Green 95 Rp13.400 per liter
    Dexlite Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex Rp13.900 per liter
    Biosolar Nonsubsidi Rp13.500 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.800 per liter
    Pertamax Turbo Rp14.000 per liter
    Dexlite Rp13.900 per liter
    Pertamina Dex Rp14.200 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.800 per liter
    Pertamax Turbo Rp14.000 per liter
    Dexlite Rp13.900 per liter
    Pertamina Dex Rp14.200 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.800 per liter
    Pertamax Turbo Rp14.000 per liter
    Dexlite Rp13.900 per liter
    Pertamina Dex Rp14.200 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Maluku, Maluku Utara

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.800 per liter
    Dexlite Rp13.900 per liter

    Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.800 per liter
    Dexlite Rp14.000 per liter
    Biosolar (subsidi) Rp6.800 per liter

    Papua Barat, Papua Barat Daya

    Pertalite Rp10.000 per liter
    Pertamax Rp12.800 per liter
    Dexlite Rp13.900 per liter
    Pertamina Dex Rp14.200 per liter.

    (sfr/sfr)

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Prabowo Mau Koruptor Triliunan Dibui 50 Tahun, Kejagung Tersentil

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Prabowo Mau Koruptor Triliunan Dibui 50 Tahun, Kejagung Tersentil

    TRIBUNJATIM.COM – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginan untuk memenjarakan koruptor merugikan negara sampai 50 tahun.

    Namun, keinginan Presiden Prabowo itu baru terucap setelah vonis hukuman koruptor triliunan rupiah sudah ditetapkan.

    Presiden Prabowo bak menyindir hukuman yang diterima oleh para koruptor.

    Presiden RI Prabowo Subianto mewanti-wanti Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar tidak main-main dengan penjara koruptor. 

    Wanti-wanti itu disampaikan Prabowo Subianto saat menyoroti kasus korupsi Harvey Moeis yang baru-baru ini dijatuhi vonis hakim. 

    Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim terhadap terdakwa koruptor yang menjadi sorotan publik belakangan ini.

    Sepakat dengan publik, menurut Prabowo Subianto hukuman beberapa tahun penjara terhadap pelaku koruptor Rp300 triliun sangatlah tidak adil. 

    Belum lagi kata Prabowo Subianto, di dalam penjara para narapidana koruptor itu kerap mendapatkan fasilitas spesial seperti AC, kulkas, dan televisi. 

    “Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi,” katanya pada Senin (31/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com, dikutip TribunJatim.com, Selasa (31/12/2024).

    Prabowo Subianto pun secara tiba-tiba mewanti anak buahnya agar menjamin tidak ada fasilitas mewah untuk terpidana korupsi. 

    Prabowo Subianto juga menginginkan terdakwa korupsi dipenjara hingga 50 tahun lamanya. 

    “Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu,” pungkasnya.

    Tanpa menyebut nama Harvey Moeis, Prabowo Subianto mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dianggap tidak adil dalam memutus perkara korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. 

    Sindiran Prabowo Subianto terhadap vonis hakim terhadap Harvey Moeis itu diutarakannya saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024) seperti dimuat Tribunnews.com. 

    Prabowo Subianto menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara. 

    “Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo.

    Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.\

    Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). (Dok Tim Media Kantor Komunikasi Kepresidenan)

    Di mana koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman. 

    “Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi,” katanya.

    Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut. 

    Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal kalau bisa bahkan hingga 50 tahun.

    “Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu,” pungkasnya.

    Dalam putusannya, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Fakta aliran dana

    Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan aliran dana Harvey Moeis yang diduga berasal dari uang hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Salah satu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yaitu adanya aliran dana dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, sang istri.

    Harvey Moeis mentransfer uang ke rekening Sandra Dewi dengan nominal Rp 3,15 miliar yang dikirim dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.

    “Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada Bank BCA nomor rekening 07040688883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000,” ujar jaksa penuntut umum, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Grid.ID.

    Selain itu, Harvey Moeis juga mengirim uang ke rekening atas nama asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari.

    Uang tersebut diperuntukkan untuk memenuhi keperluan Sandra Dewi.

    “Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” terang Jaksa Penuntut Umum.

    Sementara itu, masih ada beberapa rekening lagi yang ditransfer oleh Harvey Moeis senilai Rp 2-32 Miliar.

    Sebelumnya, Sandra Dewi tak terima 88 tas mewahnya ikut disita Kejagung.

    Menurut kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, pihaknya akan membuktikan 88 tas mewah milik Sandra Dewi tidak berkaitan dengan kasus korupsi.

    Usai Disentil Prabowo, Kejagung Bergerak

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pihaknya telah mengajukan banding terkait vonis ringan Harvey Moeis.

    Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung ada koruptor yang divonis ringan meski menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.

    “Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil yang terkait dengan memori banding,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

    “Memang kami berkomitmen, walaupun barangkali salinan putusannya masih kita tunggu, tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh JPU, maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dari dalil yang kita sampaikan,” sambungnya.

    Harli menjelaskan, Kejagung sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo soal vonis Harvey Moeis.

    Dia menyebut Kejagung sangat responsif tehadap Prabowo yang heran dengan ringannya vonis Harvey Moeis.

    “Karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat (sanksi) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tapi hanya diputus dengan 6 setengah tahun,” papar Harli.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Kaleidoskop 2024: Kejagung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp310 Triliun

    Kaleidoskop 2024: Kejagung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp310 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan kasus korupsi telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp310 triliun sepanjang 2024.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan selain rugi negara Rp310 triliun, negara juga mengalami kerugian lain berupa dollar Amerika dan emas puluhan kilogram.

    “Total perhitungan kerugian negara Rp 310.608.424.224.32 [Rp310 triliun] dan US$7,8 juta serta 58,135 kg emas. Ini belum dikonversi dengan harga emas 2018,” ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun di Kejagung, Selasa (31/12/2024).

    Dia menambahkan kerugian ratusan triliun itu didominasi oleh enam kasus menonjol yang ditangani direktorat pidana khusus (Pidsus) misalnya, kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) sebesar Rp300 triliun.

    Kemudian, kasus korupsi pembangunan KA Besitang-Langsa Rp1 triliun; kasus transaksi emas ilegal di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Rp1 triliun dan 58,135 kg emas.

    Selanjutnya, kasus korupsi pengelolaan komoditi emas periode 2010-2022 Rp24,5 miliar; kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp4,7 triliun dan US7,8 juta

    Terakhir, kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2023 yang menyeret eks Mendag Tom Lembong sebesar Rp400 miliar.

    “Mudah-mudahan di tahun 2025 tentu penegakan hukum kita akan semakin berkualitas, akan semakin bermartabat dan tentu akan semakin lebih baik,” pungkas Harli.

    Beda Hukuman Hakim untuk Harvey Moeis vs Budi Said

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang crazy rich yang menjadi terdakwa kasus korupsi, yaitu Harvey Moeis dan Budi Said.

    Dalam catatan Bisnis, Harvey Moeis dijatuhkan hukuman 6,5 pidana di skandal korupsi PT Timah Tbk. (TINS). Selain pidana badan, hakim tipikor juga telah membebankan uang pengganti Rp210 miliar kepada suami artis Sandra Dewi itu. 

    Sementara itu, Budi Said divonis 15 tahun dalam perkara korupsi pembelian 1,1 ton emas PT Antam Tbk. (ANTM). Crazy rich Surabaya dibebankan harus membayar uang pengganti 58,841 kg emas atau setara Rp35,5 miliar.

    Namun demikian, keduannya sama-sama dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

    Berkaitan dengan hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding terkait dengan vonis baik itu Harvey Moeis maupun Budi Said.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

    Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

    “Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024) dilansir dari Antara. 

    Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Berbeda dengan Harvey, terdakwa Budi Said divonis pidana 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

    Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

    “Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Dengan demikian, Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam menjatuhkan vonis terhadap Budi Said, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

    Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

    Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.

    Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

  • Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat Korupsi Timah

    Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat Korupsi Timah

    JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat dan menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

    “Akibat perbuatannya yang melawan hukum, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Teuku Rahmatsyah dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 30 Desember.

    JPU menjelaskan Bambang diduga secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah, padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.

    Kekurangan dimaksud, yaitu aspek studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan studi kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal wilayah IUP PT Timah.

    Bambang juga didakwa telah memfasilitasi PT Timah dalam kegiatan kerja sama pengolahan, pemurnian, dan penglogaman dengan smelter swasta yang melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Selain itu, Bambang diduga tetap menerbitkan persetujuan project area PT Timah walaupun kegiatan kerja sama sewa alat processing (pengolahan) PT Timah dengan smelter swasta, di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum persetujuan penetapan project area.

    Bahkan, lanjut JPU, kerja sama tersebut tidak termuat dalam studi kelayakan dan RKAB tahun 2019 PT Timah, sehingga PT Timah dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    JPU menjelaskan, Bambang juga didakwa secara melawan hukum menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah berupa uang sebesar Rp60 juta serta sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

    Sponsor yang diterima Bambang berupa hadiah atau doorprize tiga buah Iphone 6 seharga Rp12 juta dan tiga buah jam merek Garmin seharga Rp21 juta.

    Dalam persidangan yang sama, terdapat Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017-2020 Alwin Albar serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto yang didakwakan melakukan korupsi bersama-sama dengan Bambang dalam kasus tersebut.

    Alwin antara lain diduga tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan PT Timah untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Sementara Supianto antara lain didakwa secara melawan hukum menyetujui RKAB tahun 2020 yang isinya tidak benar terhadap dua smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya dan PT Menara Cipta Mulia (afiliasi CV Venus Inti Perkasa).

    RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB itu juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

  • Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Ingin Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara

    Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo Ingin Koruptor Dihukum 50 Tahun Penjara

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Dalam sambutannya, Prabowo menyindir vonis ringan terdakwa korupsi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Prabowo ingin para koruptor dihukum 50 tahun penjara.

    Keinginan Prabowo itu disampaikan dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Pernyataan Prabowo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” kata Prabowo.

    Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Prabowo yang menginginkan koruptor dihukum 50 tahun penjara:

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan pun ngerti, ngrampok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan yah, Jaksa Agung, naik banding nggak, naik banding ya, naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira”.

    Vonis Harvey MoeisUntuk diketahui, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024).

    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

    “Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sambung Hakim.

    Selain itu, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

    “Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Hakim Eko.

    Atas perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    (abd)

  • Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Selasa 31 Desember 2024, Cek Jawa, Bali & Lampung

    Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Selasa 31 Desember 2024, Cek Jawa, Bali & Lampung

    Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Selasa 31 Desember 2024, Cek Jawa, Bali & Lampung

    TRIBUNJATENG.COM- PT Pertamina kembali menaikkan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak terhitung mulai hari Minggu 1 Desember 2024.

    Sejumlah kenaikan harga berlaku pada beberapa jenis produk BBM non subsidi.

    Dilansir dari website resmi, PT Pertamina menaikkan harga BBM tertentu mulai 1 Desember 2024. Meski demikian, kenaikan harga tersebut sangat kecil.

    “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022,” tulis Pertamina dalam Pengumuman di situs resminya Sabtu (30/11).

    BBM yang naik harga mulai 1 Desember 2024 antara lain Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex. 

    Sedangkan harga Pertalite dan Pertamax masih tetap sama seperti bulan sebelumnya.

    Untuk wilayah Jakarta dan kota lain di Pulau Jawa, serta Aceh, Bali, Nusa Tenggara, harga BBM Pertamax tetap Rp 12.100 per liter. 

    Lalu, harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter.

    Sedangkan harga Pertamax Turbo naik tipis dari Rp 13.500 per liter menjadi Rp 13.550. 

    Lalu harga Dexlite naik dari Rp 13.050 menjadi Rp 13.400 per liter. Sedangkan harga Pertamina Dex naik dari Rp 13.440 per liter menjadi Rp 13.800 per liter.

    Harga BBM di SPBU Pertamina Desember 2024:

    Aceh

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.100
    Harga Pertamax Turbo: Rp 13.550
    Harga Dexlite: Rp 13.400
    Harga Pertamina Dex: Rp 13.800
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Jawa

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.100
    Harga Pertamax Turbo: Rp 13.550
    Harga Dexlite: Rp 13.400
    Harga Pertamina Dex: Rp 13.800
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Bali

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.100
    Harga Pertamax Turbo: Rp 13.550
    Harga Dexlite: Rp 13.400
    Harga Pertamina Dex: Rp 13.800
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Nusa Tenggara

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.100
    Harga Pertamax Turbo: Rp 13.550
    Harga Dexlite: Rp 13.400
    Harga Pertamina Dex: Rp 13.800
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Sumatra Utara

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Sumatra Barat

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Sumatra Selatan

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Jambi

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Bangka Belitung

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Lampung

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Kalimantan

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Sulawesi

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Riau

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Kepulauan Riau

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Bengkulu

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 14.150
    Harga Dexlite: Rp 14.000
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.400
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Maluku

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Dexlite: Rp 13.700
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Maluku Utara

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Dexlite: Rp 13.700
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Papua

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 13.850 
    Harga Dexlite: Rp 13.700
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Papua Selatan

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 13.850 
    Harga Dexlite: Rp 13.700
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Papua Pegunungan

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 13.850 
    Harga Dexlite: Rp 13.700
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Papua Tengah

    Harga Pertalite: Rp 10.000
    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Pertamax Turbo: Rp 13.850 
    Harga Dexlite: Rp 13.700
    Harga Bio Solar: Rp 6.800

     

    Papua Barat

    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Dexlite: Rp 13.700
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.100

     

    Papua Barat Daya

    Harga Pertamax: Rp 12.400
    Harga Dexlite: Rp 13.700
    Harga Pertamina Dex: Rp 14.100

     

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang 

    Harga Pertamax: Rp 11.100 
    Harga Dexlite: Rp 12.300 

     

    Free Trade Zone (FTZ) Batam 

    Harga Pertamax: Rp 11.500 
    Harga Pertamax Turbo: Rp 12.870
    Harga Dexlite: Rp 12.800 
    Harga Pertamina Dex: Rp 13.100

    (*)

  • KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim usai Vonis Ringan Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

    KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim usai Vonis Ringan Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

    loading…

    KY mengusut dugaan pelanggaran etik hakim Pengadilan Negeri Jakarta usai vonis ringan Harvey Moeis. Foto/SINDOnews.

    JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mengusut dugaan pelanggaran etik hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Hal itu menyusul putusan ringan kepada terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis beberapa waktu lalu.

    KY menyadari putusan penjara 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis di kasus suap timah menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, KY telah menurunkan tim selama persidangan kasus tersebut berlangsung.

    “Kami akan mendalami perihal ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim yang memvonis suami Sandra Dewi itu,” ujar anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (31/12/2024).

    Selama persidangan berlangsung, kata Mukti, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan. “Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi. Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” sambung dia.

    Di sisi lain, Mukti menyebutkan pendalaman KY tidak akan masuk pada substansi putusan. “KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi. Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” ujar dia.

    Mukti mempersilakan masyarakat mengadu dan melapor apabila memiliki bukti adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakim terkait vonis tersebut. “Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” jelas dia.

    Sebelumnya, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 23 Desember 2024. Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, posisi Harvey Moeis selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

  • Prakiraan Cuaca Malam Tahun Baru Selasa 31 Desember 2024, BMKG: Waspada Jateng Potensi Hujan Lebat – Halaman all

    Prakiraan Cuaca Malam Tahun Baru Selasa 31 Desember 2024, BMKG: Waspada Jateng Potensi Hujan Lebat – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG malam tahun baru, Selasa 31 Desember 2024, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan, termasuk Jawa Tengah.

    Tayang: Selasa, 31 Desember 2024 07:24 WIB

    femaleblooming.com

    Ilustrasi hujan. Berikut ini potensi hujan BMKG malam tahun baru, Selasa 31 Desember 2024, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan, termasuk Jawa Tengah. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut daerah yang berpotensi hujan malam tahun baru, Selasa 31 Desember 2024 menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Selasa, 31 Desember 2024

    Hujan Berintensitas Ringan Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Hujan Berintensitas Sedang Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Sumatera Barat
    Riau
    Jambi
    Kepulauan Riau
    Kepulauan Bangka Belitung
    Banten
    DKI Jakarta
    Jawa Barat
    D.I Yogyakarta
    Bali
    Nusa Tenggara Barat
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Tenggara
    Maluku Utara
    Maluku
    Papua Barat

    Hujan Berintensitas Lebat Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Aceh
    Sumatera Utara
    Sumatera Selatan
    Lampung
    Jawa Tengah
    Jawa Timur
    Nusa Tenggara Timur
    Sulawesi Barat
    Papua

    Hujan Berintensitas Sangat Lebat Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    Bengkulu
    Sulawesi Selatan

    Hujan Berintensitas Ekstrem Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pj Gubernur DKI Akan Revisi Pergub Usai Iuran BPJS Harvey-Sandra Dewi

    Pj Gubernur DKI Akan Revisi Pergub Usai Iuran BPJS Harvey-Sandra Dewi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan usai terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

    “Kita juga dalam waktu dekat kita akan bahas revisi Pergub termasuk cleansing datanya,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi usai menggelar Muhasabah dan Zikir di Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/12) malam.

    Teguh menjelaskan sejak 2017-2018 Pemda DKI memberikan hampir semua warganya untuk terjangkau dalam kebijakan UHC (Universal Health Coverage). Baginya, kebijakan ini sebagai pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.

    Ia pun turut membenarkan Harvey dan Sandra Dewi juga terdaftar sebagai peserta PBI BPJS pemda sejak Maret 2018. Meski begitu, Teguh memastikan bakal mengevaluasi lagi kebijakan ini imbas layanan yang tak tepat sasaran.

    “Ada target pemerintah 95 persen [warga DkI] masuk UHC. Dan pak Harvey dan Sandra Dewi masuk. Pastinya [dievaluasi],” lanjutnya.

    Sebelumnya pihak BPJS Kesehatan mengamini iuran BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra ditanggung pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan hak kelas rawat 3. Namun, persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda disebut tak harus fakir miskin atau orang tidak mampu.

    Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3, juga bisa ditanggung pemda.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Rizzky.

    Harvey Moeis merupakan koruptor di sektor tambang. Suami artis Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Ia mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Meski Harvey Cs diklaim merugikan negara Rp300,003 triliun, ia hanya divonis pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    (rzr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Setujui Revisi RKAB PT Timah, Bambang Gatot Didakwa Terima Jam Mewah, iPhone, hingga Fasilitas Golf  – Halaman all

    Setujui Revisi RKAB PT Timah, Bambang Gatot Didakwa Terima Jam Mewah, iPhone, hingga Fasilitas Golf  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono didakwa menerima gratifikasi untuk menyetujui revisi rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) PT Timah. 

    Adapun hal itu disampaikan jaksa pada sidang perdana korupsi tata niaga timah untuk terdakwa Bambang Gatot Ariyono, Alwin Albar, dan Supianto. 

    “Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menerima sejumlah uang, dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT. Timah,” kata jaksa dalam membaca surat dakwaan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). 

    Kemudian, dikatakan JPU, terdakwa Bambang menerima uang puluhan juta rupiah. 

    “Uang sebesar Rp60.000.000,” kata jaksa. 

    Tak hanya itu jaksa juga mendakwa Bambang Gatot terima gratifikasi berupa sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah. 

    “Berupa doorprize 3 buah Iphone 6 seharga Rp12.000.000 dan 3 buah jam Garmen seharga Rp21.000.000,” kata jaksa. 

    Sebelumnya, dalam persidangan JPU mendakwa ketiganya merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam perkara korupsi komoditas timah di Bangka Belitung. 

    Surat dakwaan dibacakan untuk terdakwa Alwin Albar, tetapi berlaku juga untuk dua terdakwa lainnya. 

    Alwin Albar didakwa tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan kepentingan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait adanya kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah.

    “Terdakwa melaksanakan kerjasama antara PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa.

    Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Alwin Albar merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada Mitra Jasa Penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai Imbal Biaya Usaha Jasa Penambangan.

    “Terdakwa membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah dengan membeli bijih timah dari penambang-penambang illegal di Wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa. 

    Akibat perbuatan terdakwa Alwin Albar dkk. sebagaimana diuraikan tersebut di atas, kata jaksa, keuangan negara merugi sebesar Rp300.003.263.938.131,14.

    “Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa dalam persidangan.

    “Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa. 

    Mantan dua petinggi PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, telah lebih dahulu dihukum dalam perkara ini. 

    Masing-masing divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

    Adapun Mochtar Riza selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

    Selain dikenai pidana badan, kedua terdakwa juga dikenai pidana denda oleh majelis hakim sebesar Rp750 juta.

    Hakim menyatakan denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan apabila Mochtar Riza dan Emil tidak membayar denda seperti yang telah dijatuhkan tersebut.