provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Jaksa Agung Umumkan 5 Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Timah – Page 3

    Jaksa Agung Umumkan 5 Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Timah – Page 3

    Melalui putusan tersebut, Elly menilai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang isinya bertujuan mensejahterakan rakyat dalam Pasal 4 hanya sekedar teori.

    “Mana UU Minerba yang katanya mensejahterakan masyarakat, buktinya saat ini penegakan hukum yang dilakukan oleh negara menyengsarakan rakyat,” kata dia.

    Elly menyebut, Pemerintah dalam hal ini terbukti tidak bisa melindungi masyarakat Bangka Belitung. Melalui aturan yang ada, kata dia, masyarakat sudah dinilai menjadi penambang ilegal dan tidak ada kesejahteraanya.

    Padahal, Elly menjelaskan keadaan di lapangan, masyarakat sudah seperti mitra yang menjual hasil tambangnya kepada PT Timah tanpa harus membayarkan pembebasan lahan untuk mengambil kekayaan alam yang ada di tanah masyarakat.

    “Selama ini tidak ada pembebasan lahan, mayarakat yang menambang dan menjualkan ke PT Timah dengan sukarela. Masa masyarakat sekarang disebut sebagai penambang ilegal,” terang Elly.

    Menurut dia, PT Timah sendiri sudah sangat diuntungkan dengan kerja sama yang terjalin, negara juga mendapatkan dan menjalankan mandat hilirisasi untuk komoditas tambang dari pasir menjadi logam.

    “Orang tahu dari beli pasir ini jadilah produk logam, nah dengan adanya kerja sama 1,5 tahun itu maka pembelian pasir itu ada di masyarakat. Tidak mungkin gratis, masyarakat kan yang punya lahan disitu,” kata Elly.

  • Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi Korupsi Timah, Kerugian Rp150 Triliun!

    Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korporasi Korupsi Timah, Kerugian Rp150 Triliun!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka korporasi sebagai tersangka dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

    Jaksa Agung (JA) Burhanuddin mengatakan lima korporasi yang dijadikan tersangka itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

    “Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

    Di lain sisi, Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima tersangka korporasi itu.

    Secara terperinci, kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.

    “Ini sekitar Rp152 triliun,” tutur Febrie. 

    Sementara itu, Febrie menyatakan pihak yang bertanggung jawab dari sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

  • BMKG prakirakan sebagian besar ibu kota provinsi hujan ringan Kamis

    BMKG prakirakan sebagian besar ibu kota provinsi hujan ringan Kamis

    Ilustrasi: Sejumlah warga saat tetap beraktivitas di pinggir pantai Batu Layar Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat kendati terjadi cuaca ekstrem. ANTARA/Nirkomala.

    BMKG prakirakan sebagian besar ibu kota provinsi hujan ringan Kamis
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 02 Januari 2025 – 06:31 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah ibu kota provinsi di Indonesia hujan ringan pada Kamis.

    Prakirawan BMKG Bagas Briliano pada kanal Youtube yang diikuti di Jakarta Kamis menyampaikan, dimulai dari Pulau Sumatera, untuk wilayah Banda Aceh dan Pekanbaru umumnya berawan tebal, serta potensi hujan ringan terjadi di wilayah Medan, Padang, dan Tanjung Pinang.

    “Masih di wilayah Sumatera bagian selatan, untuk wilayah Jambi umumnya berawan tebal, dan Lampung berkabut. Sementara itu, hujan ringan berpotensi terjadi di Bengkulu, Palembang, dan Pangkal Pinang,” ujarnya.

    Beralih ke Pulau Jawa, untuk Kota Serang umumnya berawan tebal, sedangkan hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta.

    “Waspadai hujan petir di wilayah Semarang dan Surabaya,” ucap Bagas.

    Selanjutnya beralih ke Pulau Bali serta Nusa Tenggara, wilayah Kupang berpotensi ringan, sedangkan wilayah Mataram dan Denpasar diprakirakan hujan dengan intensitas sedang. Kemudian untuk Pulau Kalimantan, untuk Kota Pontianak umumnya berawan tebal, dan potensi hujan dengan intensitas sedang terjadi di wilayah Banjarmasin.

    “Waspadai hujan petir di wilayah Palangka Raya, Tanjung Selor, dan Samarinda,” tuturnya.

    Bergeser ke wilayah Sulawesi, potensi hujan ringan terdapat di wilayah Kota Gorontalo dan Kendari, sedangkan hujan dengan intensitas sedang diprakirakan terjadi di Mamuju dan Makassar.

    “Waspada hujan petir di wilayah Kota Manado dan Palu,” ujar dia.

    Beralih ke wilayah Maluku dan Papua, potensi hujan ringan dapat terjadi di Kota Sorong dan Manokwari, sedangkan hujan sedang diprakirakan dapat terjadi di Ternate.

    “Waspada hujan petir yang dapat terjadi di wilayah Ambon, Nabire, Jayapura, Jayawijaya, dan Merauke,” paparnya.

    BMKG juga meminta masyarakat waspada potensi banjir rob di Pesisir Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, kemudian Pesisir Banten, Utara Jakarta, Utara Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.

    Kemudian untuk suhu udara, umumnya berkisar antara 10-33 derajat Celcius dengan kelembapan udara berkisar antara 60-100 persen.

    Sumber : Antara

  • Intip Garasi Hakim Ketua Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

    Intip Garasi Hakim Ketua Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

    Jakarta

    Hakim Ketua Eko Aryanto sedang menjadi sorotan, sebab menjatuhkan hukuman 6,5 tahun yang dinilai terlalu ringan untuk Harvey Moeis. Harvey adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun. Bicara soal otomotif, intip garasi Hakim Ketua Eko Aryanto.

    Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto memiliki kekayaan senilai total Rp 2.820.981.000. Harta itu dia laporkan pada periode 29 Januari 2024/Periodik – 2023 dengan jabatan sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.

    Dari total harta kekayaan tersebut, senilai Rp 1.350.000.000 berbentuk tanah dan bangunan, kemudian harta bergerak lainnya Rp 395.000.000, serta kas dan setara kas yang nilainya Rp 165.981.000.

    Selanjutnya untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya adalah Rp 910.000.000. Terdiri dari:

    1. MOBIL, HONDA CR-V MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    2. MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    3. MOTOR, KAWASAKI NINJA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

    4. MOTOR, KAWASAKI KLX SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

    5. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN G 2.0 AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

    Diberitakan sebelumnya, alasan Hakim Ketua Eko Aryanto menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah hakim punya perbedaan pendapat dengan jaksa. Hakim mengatakan tuntutan 12 tahun jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu berat untuk Harvey Moeis yang tidak memiliki ‘peran’ besar di kasus korupsi ini.

    “Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024), dikutip dari detikNews.

    Hakim mengatakan penambangan timah di Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah. Hakim bilang ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.

    Menurut hakim, Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Harvey juga tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

    Oleh karena itu, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

    (lua/din)

  • Harga BBM Pertamina Non Subsidi per 1 Januari 2025: Pertamax, Dexlite, Pertamax Turbo dan Dex – Halaman all

    Harga BBM Pertamina Non Subsidi per 1 Januari 2025: Pertamax, Dexlite, Pertamax Turbo dan Dex – Halaman all

    Daftar harga BBM terbaru 2025 telah dirilis. Apa saja yang berubah? cek harga terbaru Pertamax, Dexlite, Pertamax Turbo dan Dex.

    Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 16:50 WIB

    Dok. Pertamina

    SPBU Pertamina.- Daftar harga BBM terbaru 2025 telah dirilis. Apa saja yang berubah? cek harga terbaru Pertamax, Dexlite, Pertamax Turbo dan Dex. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan harga BBM dengan kondisi ekonomi dan fluktuasi harga minyak global.

    PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM terbaru pada tahun baru 2025 dengan menaikkan harga bahan bakar minyak non subsidi.

    Penyesuaian harga terjadi pada produk BBM nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Green, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

    Sementara untuk BBM subsidi seperti Biosolar masih dijual dengan harga Rp 6.800 per liter.

    Adapun, Pertalite juga masih ditawarkan Rp 10.000 per liter

    “PT Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis rilis resmi di Website Pertamina, dikutip Rabu (1/1/2025).

    Harga Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp 12.500 per liter, dari sebelumnya Rp 12.100 per liter.

    Lalu harga BBM Pertamax Turbo (RON 98) juga naik menjadi Rp 13.700 per liter, dari sebelumnya Rp 13.550 per liter.

    Tidak hanya itu, harga BBM jenis Pertamax Green 95 dijual Rp 13.400 per liter, dari sebelumnya Rp 13.150 per liter.

    Sementara itu harga BBM Non Subsidi jenis Dexlite saat ini dibanderol Rp 13.600 per liter, dari sebelumnya Rp 13.400 per liter.

    Kemudian harga Pertamina DEX dari sebelumnya Rp 13.800 per liter,  naik menjadi Rp 13.900 per liter.

    Daftar Harga BBM Terbaru per 1 Januari 2025

    1. Jakarta

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.400 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    2. Aceh

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    3. Sumatera Barat

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp14.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.300 per liter
    Dexlite: Rp14.200 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.500 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    4. Sumatera Utara

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp13.700 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Dexlite: Rp13.200 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    5. Sumatera Selatan

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp13.700 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Dexlite: Rp13.900 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    6. Provinsi Riau dan Kepulauan Riau

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp14.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.300 per liter
    Dexlite: Rp13.700 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.500 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    7. Batam

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp11.900 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.000 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    8. Jambi

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp13.700 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    9. Bengkulu

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp14.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.300 per liter
    Dexlite: Rp13.700 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.500 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    10. Bangka Belitung

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp13.700 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    11. Lampung

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp13.700 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    12. Banten

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.600 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    13. Jawa Barat

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.600 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    14. Jawa Tengah

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.600 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    15. DI Yogyakarta

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.600 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    16. Jawa Timur

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.600 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    17. Bali

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.600 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    18. NTB

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.600 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    19. NTT

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax: Rp12.500 per liter
    Pertamax Turbo: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.600 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamax Green: Rp13.600 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter
    Pertamina Biosolar Non-Subsidi: Rp 13.950 per liter

    20. Kalimantan Barat

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Pertamax: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    21. Kalimantan Tengah

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Pertamax: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    22. Kalimantan Timur

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Pertamax: Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp13.900 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    23. Kalimantan Selatan

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.300 per liter
    Pertamax: Rp14.000 ribu per liter
    Dexlite: Rp13.700 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.500 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    24. Kalimantan Utara

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.300 per liter
    Pertamax: Rp14.000 ribu per liter
    Dexlite: Rp13.700 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.500 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    25. Pulau Sulawesi

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Pertamax Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    26. Maluku

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: (-)
    Pertamax Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: (-)
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    27. Maluku Utara

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: (-)
    Pertamax Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: (-)
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    28. Provinsi Papua

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: Rp14.000 per liter
    Pertamax Rp13.700 per iiter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: (-)
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    29. Provinsi Papua Barat

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: (-)
    Pertamax Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    30. Papua Barat Daya

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: (-)
    Pertamax Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: Rp14.200 per liter
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    31. Papua Selatan

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: (-)
    Pertamax Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: (-).
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    32. Papua Pegunungan

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: (-)
    Pertamax Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: (-).
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    33. Papua Tengah

    Pertalite: Rp 10.000 per liter
    Pertamax Turbo: (-)
    Pertamax Rp13.700 per liter
    Dexlite: Rp13.000 per liter
    Pertamina Dex: (-).
    Pertamina Biosolar Subsidi: Rp 6.800 per liter

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Realisasi PNBP Kantor Imigrasi Pangkalpinang 2024 capai 220 persen

    Realisasi PNBP Kantor Imigrasi Pangkalpinang 2024 capai 220 persen

    Kami optimistis target tahun 2025 sebesar Rp7 miliar juga akan tercapai dengan baik bahkan melebihi dari target yang ditetapkan

    Pangkalpinang (ANTARA) – Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 mencapai Rp11,07 miliar atau 220 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,02 miliar.

    “Kami optimistis target tahun 2025 sebesar Rp7 miliar juga akan tercapai dengan baik bahkan melebihi dari target yang ditetapkan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Babel, Rabu.

    Ia mengatakan DIPA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang sebesar Rp14,41 miliar dan hingga 30 Desember 2024 realisasi penyerapan anggaran mencapai Rp14,39 miliar atau terealisasi 99,85 persen.

    “Pada 2025 ini, kami terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan keimigrasian melalui inovasi-inovasi yang dihadirkan untuk memberikan layanan yang bersih, ramah, berintegritas, lugas, inovatif, akuntabel dan nyaman,” ujarnya.

    Ia menyatakan Kantor Imigrasi Pangkalpinang pada awal 2025 akan memastikan implementasi jenis dan tarif PNBP Keimigrasian sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik yang berasal dari pelayanan keimigrasian bagi WNI maupun WNA.

    Kemudian untuk pelayanan keimigrasian bagi WNI, selain melalui pelayanan penerbitan Paspor Republik Indonesia di dalam Kantor Imigrasi Pangkalpinang, juga melalui kegiatan pelayanan paspor di luar Kantor Imigrasi Pangkalpinang.

    “Hal ini sudah kami lakukan pada 2024 melalui inovasi eazy passport dan Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa (Pasir Kuarsa) yang merupakan layanan permohonan paspor kolektif di lokasi pemohon untuk memberi kemudahan bagi masyarakat daerah terpencil,” katanya.

    Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang pada 2025 akan melaksanakan sinergi serta koordinasi pengawasan orang asing di setiap kabupaten dan kota di wilayah kerja yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat dan Bangka Selatan.

    “Ini dengan menerapkan pengawasan keimigrasian yang humanis, serta meningkatkan sosialisasi kepada pemilik hotel, penginapan mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing yang menginap di tempat penginapannya,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Naik Per 1 Januari 2025, Cek Harga BBM Terbaru Seluruh Provinsi di Sini

    Naik Per 1 Januari 2025, Cek Harga BBM Terbaru Seluruh Provinsi di Sini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) resmi memberlakukan tarif bahan bakar minyak (BBM) yang baru di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai 1 Januari 2025 ini.

    Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

    “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis keterangan resmi Pertamina, Selasa, (31/12/2024).

    Penyesuaian harga untuk Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex dilakukan di 38 provinsi diantaranya:

    Aceh

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax Rp11.500

    Dexlite Rp12.500

    Pertamax di Pertashop Rp11.400

    Sumatra Utara

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Sumatra Barat

    Pertamax Rp13.050

    Pertamax Turbo Rp14.300

    Dexlite Rp14.200

    Pertamina Dex Rp14.500

    Pertamax di Pertashop Rp12.950

    Riau

    Pertamax Rp13.050

    Pertamax Turbo Rp14.300

    Dexlite Rp14.200

    Pertamina Dex Rp14.500

    Pertamax di Pertashop Rp12.950

    Kepulauan Riau

    Pertamax Rp13.050

    Pertamax Turbo Rp14.300

    Dexlite Rp14.200

    Pertamina Dex Rp14.500

    Pertamax di Pertashop Rp12.950

    Free Trade one (FTZ) Batam

    Pertamax Rp11.900

    Pertamax Turbo Rp13.000

    Dexlite Rp13.000

    Pertamina Dex Rp13.200

    Pertamax di Pertashop Rp11.800

    Jambi

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Bengkulu

    Pertamax Rp13.050

    Pertamax Turbo Rp14.300

    Dexlite Rp14.200

    Pertamina Dex Rp14.500

    Pertamax di Pertashop Rp12.920

    Sumatera Selatan

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Bangka Belitung

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Lampung

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    DKI Jakarta

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    Banten

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    Jawa Barat

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    Jawa Tengah

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    DI Yogyakarta

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    Jawa Timur

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    Bali

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    Nusa Tenggara Barat

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.400

    Nusa Tenggara Timur

    Pertamax Rp12.500

    Pertamax Turbo Rp13.700

    Pertamax Green 92 Rp13.400

    Dexlite Rp13.600

    Pertamina Dex Rp13.900

    Solar Non Subsidi Rp13.500

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Kalimantan Barat

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Kalimantan Tengah

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.950

    Kalimantan Selatan

    Pertamax Rp13.050

    Pertamax Turbo Rp14.300

    Dexlite Rp14.200

    Pertamina Dex Rp14.500

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Kalimantan Timur

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Kalimantan Utara

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Sulawesi Utara

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Gorontalo

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Sulawesi Tengah

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Sulawesi Tenggara

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Sulawesi Selatan

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Sulawesi Barat

    Pertamax Rp12.800

    Pertamax Turbo Rp14.000

    Dexlite Rp13.900

    Pertamina Dex Rp14.200

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Maluku

    Pertamax Rp12.800

    Dexlite Rp13.900

    Pertamax di Pertashop Rp12.700

    Maluku Utara

    Laman: 1 2Semua
    #bbmnaik #hargabbmterbaru #pertamina #seluruhprovinsiindonesia headline januari2025

  • Netizen “Merujak” Harvey Moeis karena Vonis 6,5 Tahun, Pengamat: Ada Aktor Lain yang Perlu Diungkap

    Netizen “Merujak” Harvey Moeis karena Vonis 6,5 Tahun, Pengamat: Ada Aktor Lain yang Perlu Diungkap

    Jakarta, Beritasatu.com –  Kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung yang menyeret nama Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi, telah menarik perhatian luas. Vonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey, yang disebut sebagai salah satu pelaku dalam kasus ini, menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial. 

    Netizen pun ramai-ramai mengkritik kehidupan pribadi dan keluarganya. Namun, kreator konten dan penggiat sosial dan politik Guru Gembul dalam kanal YouTube miliknya, “Guru Gembul” yang dikutip Beritasatu.com, Rabu (1/1/20245) mengatakan fokus tunggal pada Harvey Moeis seharusnya tidak menghentikan upaya untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam mega korupsi ini.

    Menurutnya alam skandal korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, kecil kemungkinan bahwa pelaku hanya segelintir orang. Korupsi di sektor tambang, khususnya tambang timah, membutuhkan sistem besar yang melibatkan banyak pihak untuk menjalankan permufakatan jahat. Dampak lingkungan yang ditimbulkan pun tidak kecil, dengan kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan degradasi ekologis yang ditaksir mencapai Rp271 triliun. 

    Fakta ini mengindikasikan keterlibatan tokoh-tokoh besar, baik dari kalangan pejabat daerah, penegak hukum, maupun pelaku bisnis tambang. Guru Gembul menekankan bahwa korupsi berskala besar seperti ini mustahil dilakukan sendirian. 

    Konten kreator Youtube yang dikenal dengan nama Guru Gembul, berpose secara khusus untuk B Unibverse, di sela-sela acara di kampus UPI, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 27 Mei 2023. – (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

    “Korupsi butuh orang. Makin besar korupsinya, makin banyak orang yang terlibat. Kalau kasus besar yang ditangkap sedikit, maka pasti ada bos besar yang masih bebas berkeliaran,” ujarnya.

    Guru Gembul juga mempertanyakan peran pejabat lokal yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan wilayahnya. “Bagaimana bisa ada hutan yang lebat kemudian hancur tanpa tindakan? Gubernur, bupati, hingga aparat hukum yang bertugas di wilayah itu harus diperiksa. Apakah mereka terlibat, atau malah membiarkan hal ini terjadi?” tambahnya.

    Sorotan utama terhadap Harvey Moeis dan keluarganya, termasuk Sandra Dewi, memang relevan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Namun, kritikan ini seharusnya menjadi langkah awal untuk menggali lebih dalam aktor-aktor utama di balik kasus ini. 

    Pengalihan fokus sepenuhnya kepada Harvey bisa jadi strategi untuk mengaburkan keterlibatan pihak lain yang lebih berpengaruh. Publik, termasuk netizen, memiliki peran penting dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. 

    Selain mengkritik Harvey Moeis, masyarakat juga perlu mendesak penegak hukum untuk transparan dan berani mengungkap pihak-pihak besar di balik korupsi tambang timah ini. Jangan sampai vonis kepada satu orang menjadi alasan untuk menghentikan investigasi dan menutup kasus.

    Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga tentang dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di Bangka Belitung. Jika kritik hanya berhenti pada satu nama, maka para pelaku utama mungkin saja terus menikmati hasil kejahatannya tanpa tersentuh hukum.

  • Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…

    Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…

    Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (
    Kejagung
    ) RI mengonfirmasi bahwa jaksa telah mengajukan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada
    Harvey Moeis
    .
    Diketahui, Harvey Moeis adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
    “Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
    Menurut Harli, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun poin-poin dan dalil-dalil memori banding sembari menunggu salinan putusan.
    Dia juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa sebelumnya terhadap Harvey Moeis, yakni 12 tahun penjara, sudah sesuai dengan alat bukti yang ada.
    “Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.
    Langkah Kejagung untuk naik banding juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
    Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024, Presiden Prabowo menyentil mengenai vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi.
    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo.
    Prabowo bahkan menyatakan keprihatinannya atas
    vonis Harvey Moeis
    yang dianggap terlalu ringan dibandingkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
    Oleh karena itu, Prabowo juga meminta agar Jaksa Agung memastikan adanya banding dalam kasus tersebut.
    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” ujar Prabowo.
    Presiden bahkan menyarankan agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara hingga 50 tahun.
    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” katanya.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
    Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
    Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
    Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan menyebutkan bahwa tuntutan jaksa dianggap terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa.
    “Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” ujar Eko saat membacakan putusan.
    Hakim Eko menuturkan, Harvey Moeis terlibat dalam sengkarut bisnis timah ini berawal ketika PT Timah Tbk, perusahaan negara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah.
    PT Timah Tbk saat itu juga sedang berupaya meningkatkan jumlah ekspor timah.
    Di sisi lain, terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksi timah mereka. Salah satunya adalah PT RBT yang kerap diwakili Harvey dalam rapat-rapat.
    Menanggapi pertimbangan hakim tersebut, Harli Siregar menyatakan bahwa tidak ada kekeliruan dalam tuntutan jaksa, namun keputusan hakim didasarkan pada subjektivitas mereka.
    “Kalau dari sisi substansi, enggak ada masalah. Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ,” kata Harli.
    Menurut Harli, tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum untuk Harvey Moeis sudah sesuai dengan alat bukti.
    “Kalau anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier,” ujar Harli
    Oleh karena itu, Harli menyebut, tidak terpenuhinya tuntutan jaksa yang ingin Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara adalah karena pertimbangan subjektivitas hakim.
    Secara substansi, Harli memastikan bahwa tidak ada hal yang keliru terhadap tuntutan yang diberikan jaksa kepada Harvey Moeis.
    “Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, enggak ada masalah,” imbuhnya.
    Untuk diketahui, kerugian negara dari dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis dan PT Refined Bangka Tin (RBT), dinilai mencapai Rp 300 triliun.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sejumlah Daerah Potensi Hujan Lebat

    Sejumlah Daerah Potensi Hujan Lebat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi sejumlah wilayah Indonesia pada pekan pertama 2025 masih berpotensi diguyur hujan lebat. Simak prediksinya.

    BMKG, dalam Prospek Cuaca Mingguan Periode 31 Desember 2024 – 6 Januari 2025, mengungkap bahwa memasuki pergantian tahun 2024/2025, beberapa wilayah di Indonesia masih menghadapi potensi curah hujan yang signifikan.

    “Meskipun demikian, berdasarkan analisis data dan prediksi model terkini, potensi cuaca ekstrem cenderung menurun dibandingkan minggu ketiga Desember 2024,” kata BMKG dalam siaran resminya, Selasa (31/12).

    Lembaga menjabarkan ada sejumlah faktor yang menyebabkan kondisi cuaca ini. Misalnya, gangguan cuaca berupa sirkulasi siklonik di Laut China Selatan bagian tengah, yang mampu melemahkan pengaruh Monsun Asia berupa aliran massa udara ke wilayah barat Indonesia.

    Kondisi ini dipengaruhi oleh dinamika atmosfer yang aktif, yakni fenomena La Niña lemah yang diperkirakan masih berlangsung hingga awal tahun 2025.

    Kemudian fenomena atmosfer di sebagian wilayah Indonesia juga disertai angin monsun Asia yang aktif bersama seruakan dingin yang memperkuat peluang terjadinya hujan sedang hingga lebat.

    Selain itu, aktivitas gelombang atmosfer seperti Rossby ekuatorial, Gelombang Kelvin dan Gelombang Low meningkatkan potensi awan konvektif yang bersifat lokal yang signifikan.

    BMKG menjelaskan kehadiran bibit siklon tropis 94S di Samudra Hindia selatan Jawa yang bergerak menjauh ke arah barat-barat daya, juga menyebabkan pola konvergensi di wilayah pesisir Selatan Jawa Bagian Tengah hingga NTB.

    Hal ini turut meningkatkan potensi terbentuknya awan konvektif yang menghasilkan hujan lebat, angin kencang, dan petir. Berikut beberapa wilayah yang berpotensi hujan lebat di pekan pertama 2025.

    Potensi hujan lebat

    BMKG memprediksi hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat, yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang akan terjadi selama periode 31 Desember 2024 – 6 Januari 2025 di wilayah berikut:

    Hujan lebat – sangat lebat

    – Jawa dan Bali: Jawa Tengah, Jawa Timur
    – Nusa Tenggara: Nusa Tenggara Barat
    – Sulawesi: Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat

    Hujan sedang – lebat

    – Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung
    – Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara: Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
    – Kalimantan: Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara
    – Sulawesi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan
    – Maluku dan Papua: Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua.

    Dengan potensi cuaca ekstrem ini, BMKG mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan genangan air, terutama di wilayah rawan.

    Kemudian BMKG juga mengimbau untuk membersihkan saluran air dan lingkungan sekitar untuk mengurangi risiko banjir, serta menghindari aktivitas di wilayah rawan bencana serta mempersiapkan perlengkapan darurat.

    (can/dmi)

    [Gambas:Video CNN]