provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Daftar Lengkap Produk Diskon di Transmart Full Day Sale 5 Januari

    Daftar Lengkap Produk Diskon di Transmart Full Day Sale 5 Januari

    Jakarta, CNN Indonesia

    Transmart Full Day Sale kembali berlangsung hari ini, Minggu (5/1) dengan menawarkan diskon spesial hingga 50 persen. Mulai dari produk segar, kebutuhan harian, elektronik, furnitur, sampai sepeda listrik semua bakal didiskon gede-gedean.

    Selain itu, bagi pelanggan yang belanja minimal Rp300 ribu dan bayarnya menggunakan Allo Prime, Kartu Kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah dapat diskon tambahan 20 persen.

    Cek terlebih dulu daftar produk yang didiskon di seluruh gerai Transmart se-Indonesia hari ini sebelum belanja:

    Produk segar (fresh):

    · Jeruk shantang daun harga normal Rp4.890 per 100gr, harga diskon Rp3.912 per 100gr. Harga Jabodetabek dan Makassar.

    · Jeruk shantang daun harga normal Rp4.990 per 100gr, harga diskon Rp3.992 per 100gr. Harga Palembang dan Pangkal Pinang.

    · Jeruk shantang daun harga normal Rp43.500 per pack, harga diskon Rp34.800 per pack. Harga Pontianak.

    · Jeruk shantang daun harga normal Rp4.250 per 100gr, harga diskon Rp3.400 per 100gr. Harga Jawa Timur dan Jawa Tengah.

    · Anggur red globe harga normal Rp4.290 per 100gr, harga diskon Rp3.432 per 100gr. Harga Jambi.

    · Ayam broiler harga normal Rp35.500 per ekor, harga diskon Rp28.400 per ekor. Harga Jabodetabek.

    · Ayam broiler harga normal Rp33.900 per ekor, harga diskon Rp27.120 per ekor. Harga Jawa Timur.

    · Ayam broiler harga normal Rp38.000 per ekor, harga diskon Rp30.400 per ekor. Harga Pekanbaru.

    · Ayam broiler harga normal Rp39.900 per ekor, harga diskon Rp31.920 per ekor. Harga Karawang dan Jambi.

    · Ayam broiler harga normal Rp35.900 per ekor, harga diskon Rp28.720 per ekor. Harga Palembang, Lampung dan Pangkal Pinang.

    · bakso seafood harga normal Rp8.290 per 100gr, harga diskon Rp6.632 per 100gr. Harga Jabodetabek.

    · bakso seafood harga normal Rp7.990 per 100gr, harga diskon Rp6.392 per 100gr. Harga Karawang dan Makassar.

    · bakso seafood harga normal Rp8.990 per 100gr, harga diskon Rp7.192 per 100gr. Harga Manado.

    · bakso seafood harga normal Rp8.990 per 100gr, harga diskon Rp7.192 per 100gr. Harga Pekanbaru.

    · bakso seafood harga normal Rp7.490 per 100gr, harga diskon Rp5.992 per 100gr. Harga Padang.

    Produk kebutuhan harian:

    · Ultra Milk UHT full cream/choco 750ml harga normal Rp16.500, harga spesial Rp11.600.

    · Laurier relax night wings 30cm 24s/35cm 18s harga mulai Rp27.500, harga spesial mulai Rp19.900.

    · SoKlin liquid softergent 1,6L harga normal Rp44.600, harga spesial Rp29.900. Harga berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

    · Nextar nastar pineapple/brownies/strawberry 80gr harga normal Rp8.500, harga spesial Rp4.900.

    · Frestea jasmine/apple+lemongrass 1,5L harga normal Rp16.900, harga spesial Rp13.500. Harga di Pulau Jawa, Bali dan Sumatera.

    · Bango kecap manis 1,525kg harga normal Rp49.900, harga spesial Rp42.500.

    · Indomie mie goreng spesial 85gr, ayam bawang 69gr, soto mie 70gr, kari ayam 72gr, harga mulai Rp3.500, beli 5 mulai Rp13.490.

    · Good Day moccacinno/chococinno/carrebian ut/vanilla latte 30x20gr harga normal Rp52.800, harga spesial Rp39.900.

    · Mama lemon/lime liquid dishwashing 1500ml harga normal Rp23.800, harga spesial Rp15.900. Harga Pulau Jawa dan Bali.

    · Cimory UHT 250ml harga normal Rp7.600, harga spesial Rp4.900.

    · Yakult bottle 65gr isi 5-10 harga mulai Rp10.990, harga spesial mulai Rp10.400.

    · Blue Band serbaguna sachet 200gr harga normal Rp9.700, harga spesial Rp8.500.

    · Biore body foam 800ml harga normal Rp41.900, harga spesial Rp28.400.

    · Kanzler chicken nugget original/crispy 450gr harga normal Rp49.900, harga spesial Rp38.900.

    · Knorr chicken powder refill 1kg harga normal Rp112.000, harga special Rp82.900.

    · Cola-Cola/Fanta/Sprite botol 1L harga normal Rp10.500, harga spesial Rp8.900. Harga Pulau Jawa & Bali.

    · ABC sambal asli 270ml harga normal Rp17.266, harga spesial Rp11.900.

    · Kapal Api silver 380gr/350gr harga normal Rp37.900, harga spesial Rp28.500.

    · Daia powder detergent 800gr harga normal Rp19.400, harga spesial Rp13.900. Harga di Pulau Jawa dan Bali.

    · Ultra Milk UHT full cream/choco 1L harga spesial Rp21.200, beli 2 Rp30.990.

    · Teh Pucuk Harum botol 350ml harga spesial Rp4.000, beli 2 Rp6.200 Harga Pulau Jawa & Bali.

    Elektronik:

    · AC Split 1 PK, harga diskon Rp3.299.200 dari harga normal Rp4.549.000 per unit. Diskonnya sampai Rp1.249.800. Bonus pipa dan instalasi standar. Harga berlaku di Pulau Jawa, Bali, dan Lampung.

    · AC Split 1 PK, harga diskon Rp3.399.200 dari harga normal Rp4.649.000 per unit. Diskonnya sampai Rp1.249.800. Bonus pipa dan instalasi standar. Harga berlaku di luar Pulau Jawa, Bali, dan Lampung.

    · Kulkas SBS 436L, harga diskon Rp6.599.200 dari harga normal Rp9.299.000 per unit. Diskonnya sampai Rp2.699.800. Harga berlaku di Pulau Jawa, Bali, dan Lampung.

    · Kulkas SBS 436L, harga diskon Rp6.999.200 dari harga normal Rp9.749.000 per unit. Diskonnya sampai Rp2.749.900. Harga berlaku di luar Pulau Jawa, Bali, dan Lampung.

    · LED TV 50″ UHD Smart, harga diskon mulai Rp3.999.200 dari harga normal mulai Rp6.049.000 per unit. Diskonnya sampai Rp2.189.400.

    · LED TV 65″ UHD Smart, harga diskon mulai Rp6.959.200 dari harga normal mulai Rp10.419.000 per unit. Diskonnya sampai Rp3.459.800.

    Dept store:

    · Snarks T-Shirt diskon 50 persen, tambahan diskon 20 persen menggunakan Allo Prime, Kartu Kredit Bank Mega dan Bank Mega Syariah.

    · Alisan kemeja polos harga spesial Rp199.000, tambahan diskon 20 persen menggunakan Allo Prime, Kartu Kredit Bank Mega dan Bank Mega Syariah.

    · Cardinal casual, formal dan jeans promo beli 2 gratis 1, tambahan diskon 20 persen menggunakan Allo Prime, Kartu Kredit Bank Mega dan Bank Mega Syariah.

    · S135 kemeja linen harga spesial Rp150.000, tambahan diskon 20 persen menggunakan Allo Prime, Kartu Kredit Bank Mega dan Bank Mega Syariah.

    · Manzone casual shirt promo bayar 1 untuk 2 item, tambahan diskon 20 persen menggunakan Allo Prime, Kartu Kredit Bank Mega dan Bank Mega Syariah.

    · MOC T-shirt promo beli 1 Rp79.000, beli 2 Rp180.000, tambahan diskon 20 persen menggunakan Allo Prime, Kartu Kredit Bank Mega dan Bank Mega Syariah.

    Sepeda dan sepeda listrik:

    · Aneka sepeda diskon hingga 60% + 20% dari harga normal mulai Rp1.499.000 jadi mulai Rp1.039.200 per unit khusus di gerai Transmart Pulau Jawa.

    · Aneka sepeda diskon hingga 60% + 20% dari harga normal mulai Rp1.599.000 jadi mulai Rp1.119.200 per unit khusus di gerai Transmart luar Pulau Jawa.

    · Aneka sepeda listrik diskon hingga 25% + 20% dari harga normal Rp6.450.000 menjadi Rp3.680.000 per unit khusus di gerai Transmart Pulau Jawa.

    · Aneka sepeda listrik diskon hingga 25% + 20% dari harga normal Rp6.750.000 menjadi Rp3.920.000 per unit khusus di gerai Transmart luar Pulau Jawa.

    Furnitur:

    · Elite Matress Exclusive Set ukuran 160 cm x 200 cm. Harga diskon Rp4.831.200 dari harga normal Rp15.300.000. Harga berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

    · Elite Matress Exclusive Set ukuran 160 cm x 200 cm. Harga diskon Rp4.943.200 dari harga normal Rp15.300.000. Harga berlaku di Makassar, Lampung, dan Jambi.

    · Airland Mars Set Mattress. Harga diskon Rp7.839.000 dari harga normal Rp34.000.000. Harga berlaku di Pulau Jawa.

    · Airland Mars Set Mattress. Harga diskon Rp7.599.200 dari harga normal Rp34.000.000. Harga berlaku di Jabodetabek, Karawang, dan Serang.

    · Airland Mars Set Mattress. Harga diskon Rp8.399.200 dari harga normal Rp34.000.000. Harga berlaku di luar Pulau Jawa.

    · Aneka Wardrobe Super diskon sampai 70 persen. Harga diskon mulai Rp515.600 dari harga normal Rp1.599.000.

    · Demala Bed Frame Black/White. Harga diskon mulai Rp1.280.000 dari harga normal mulai Rp3.999.000.

    (avd/juh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ketua Komisi XII DPR RI Apresiasi Lancarnya Suplai BBM Saat Nataru

    Ketua Komisi XII DPR RI Apresiasi Lancarnya Suplai BBM Saat Nataru

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya memberikan apresiasi kepada Pemerintah atas penanganan suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) yang lancar dan bagus, serta andal secara nasional selama kegiatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

    Karena pada akhir tahun 2024 menuju tahun baru 2025 mobilitas masyarakat dalam berbagai kegiatan sangat tinggi, antara lain karena liburan panjang sekolah dan kantor serta terkait juga dengan kegiatan ibadah umat Nasrani.

    “Saya sudah cek ke BPH Migas dan juga Patra Niaga terutama yang ada di beberapa daerah seperti Bangka Belitung, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Bali suplai BBM dan LPG lancar dan aman tidak ada kendala, demikian juga minyak tanah untuk wilayah timur seperti NTT,” ucap Bambang, dikutip Sabtu (04/01/2025).

    Dia pun menyebut dirinya juga telah mengecek pelayanan dan operasional SPBU di beberapa provinsi. Hasilnya, konsumsi BBM non subsidi di masyarakat justru terlihat ada peningkatan, sementara BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite justru ada penurunan, selama periode Nataru 2024/2025.

    “Jam operasi serta pelayanan SPBU kepada masyarakat dapat optimal selama Nataru. Saya cek di beberapa provinsi selama Nataru produk Solar dan Pertalite justru turun sedangkan Pertamax dan Pertamax Turbo justru mengalami peningkatan 5-12%. Di daerah perkotaan aplikasi My Pertamina cukup bagus interaksi penggunaannya. Untuk itu saya mendorong kepada Pertamina untuk terus melakukan inovasi dan upaya lanjutan dalam mengembangkan penggunaan aplikasi My Pertamina yang lebih luas pada pelanggan Pertamina,” tuturnya.

    Dirinya pun turut mengapresiasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia atas pengawasannya untuk kelancaran suplai BBM di Tanah Air.

    “Saya juga memberikan apresiasi kepada Menteri ESDM yang saya tahu selama Nataru sangat tinggi perhatiannya atas kelancaran suplai BBM se-Indonesia. Saya perhatikan Beliau sangat concern soal ini selama Nataru, bahkan sampai ke beberapa provinsi di bagian timur, tengah dan barat Indonesia untuk melakukan pengecekan langsung kesiapan suplai BBM menjelang dan selama Nataru,” ucapnya.

    “Mudah-mudahan kinerja yang baik dari semua pihak selama Nataru merupakan awal yang baik bagi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pelayanan BBM kepada masyarakat Indonesia secara profesional dan andal,” tandasnya.

    (fsd/fsd)

  • Vonis Ringan Koruptor Timah Dinilai Nodai Semangat Pemberantasan Korupsi

    Vonis Ringan Koruptor Timah Dinilai Nodai Semangat Pemberantasan Korupsi

    Vonis Ringan Koruptor Timah Dinilai Nodai Semangat Pemberantasan Korupsi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Komisi hukum DPR Pieter C Zulkifli menyebut, vonis ringan koruptor timah, Harvey Moeis, telah menodai semangat pemerintah dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
    Adapun Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 210 Miliar, meskipun negara dirugikan hingga Rp 300 triliun dalam kasus itu.
    “Hukuman yang tak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp 300 triliun itu telah menodai semangat pemerintahan dalam memberantas korupsi,” kata dia dalam keterangannya Jumat (3/1/2025).
    Pieter mengungkapkan, vonis ringan baik dari segi hukuman penjara maupun denda menjadi pertanyaan publik.
    Masyarakat bahkan mempertanyakan siapa sebenarnya aktor utama di balik kasus tambang timah ilegal tersebut.
    “Dan mengapa penerapan hukumnya terasa begitu lunak? Integritas para penegak hukum pun kembali dipertanyakan,” ucapnya.
    Di sisi lain, Pieter Zulkifli menyebut tidak adil jika tanggung jawab atas kerusakan dan kerugian negara akibat rasuah timah itu hanya dibebankan pada seorang Harvey, sementara sejauh ini sudah ada 22 tersangka dalam kasus itu.
    “Jaksa penuntut dan pengadilan tampaknya mengabaikan penerapan hukum yang benar untuk mendalami akar masalah perkara korupsi tata niaga timah, yaitu aktor-aktor besar di balik operasi tambang ilegal,” ucap dia.
    Pieter Zulkifli juga menyinggung beberapa pelaku kasus korupsi timah yang mendapat vonis ringan selain Harvey tapi luput dari sorotan publik.
    Mereka antara lain Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin yang mendapat hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan 14 tahun penjara.
    Lalu, ada Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha perusahaan yang sama hanya divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.
    Begitu pula dengan Tamron Tamsil, Suwito Gunawan, dan Robert Indarto yang juga mendapat hukuman ringan dan jauh lebih ringan dibandingkan kerugian negara.
    “Fenomena ini mencerminkan lemahnya penerapan prinsip efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia,” ucap dia.
    Pieter Zulkifli mengatakan ketidaksesuaian antara tuntutan dan vonis itu menimbulkan spekulasi adanya kesepakatan tidak transparan antara jaksa, hakim, dan para terdakwa.
    Lebih jauh, kritik juga mengarah pada proses awal penyidikan yang diduga tidak berjalan dengan maksimal.
    “Jika proses hukum sejak penyidikan sudah bermasalah maka hasil akhirnya, termasuk vonis, sulit diharapkan mencerminkan keadilan,” ujarnya.
    Atas vonis ringan terhadap para pelaku korupsi timah itu, dia menekankan perlunya reformasi sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam penerapan TPPU.
    Pieter Zulkifli menyatakan dalam konteks korupsi besar seperti itu, aset terdakwa harus ditelusuri, disita, dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.
    “Pembuktian terbalik harus menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa setiap aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lamang Tapai, Hidangan Khas Minang dengan Perpaduan Rasa yang Unik

    Lamang Tapai, Hidangan Khas Minang dengan Perpaduan Rasa yang Unik

    Liputan6.com, Padang – Lemang tapai merupakan kuliner Minang yang memadukan dua makanan dengan cita rasa kontras. Kuliner ini juga menjadi hidangan khas di beberapa daerah dengan pengaruh kebudayaan rumpun Melayu yang kuat, seperti Bangka Belitung, Riau, dan Sumatra Barat.

    Mengutip dari indonesiakaya.com, lemang tapai merupakan dua kuliner yang sama-sama terbuat dari bahan beras ketan. Namun, keduanya memiliki cita rasa yang kontras.

    Lamang katan (ketan) memiliki cita rasa asin gurih. Sementara itu, tapai ketan hitam cenderung terasa manis dengan sedikit rasa asam yang memberikan sensasi segar ala soda.

    Perpaduan keduanya menghasilkan kuliner dengan sensasi cita rasa yang baru. Tak heran, jika kuliner ini menjadi favorit masyarakat setempat hingga kini.

    Hidangan ini dibuat dari beras ketan yang dimasak bersama santan. Proses memasaknya dilakukan di dalam buluh-buluh bambu dan dilapisi daun pisang.

    Sementara itu, tapai dibuat dengan cara mengukus beras ketan hitam. Selanjutnya, beras tersebut difermentasi dengan ragi jenis Saccharomyces.

    Proses fermentasi ini menghasilkan tekstur makanan yang lunak dan berair. Munculnya air pada proses ini disebabkan adanya residu dari proses pemecahan karbohidrat kompleks menjadi alkohol.

    Konsentrasi kandungan air pada tapai semakin lama akan semakin meningkat. Biasanya, tapai yang digunakan pada lamang tapai telah difermentasi selama 2-3 hari.

    Cita rasa manis dan asam pada tapai muncul karena adanya zat gula sederhana dan asam asetat yang dihasilkan selama proses fermentasi. Selain itu, adanya alkohol yang terbentuk pun menghasilkan cita rasa segar. Sama seperti kandungan air, kadar alkohol ini akan terus meningkat jika fermentasi dibiarkan terus berlangsung.

    Lamang tapai disajikan dengan cara mengeluarkan lamang dari batang bambunya. Selanjutnya, lamang dipotong dengan ketebalan sekitar 2 centimeter.

    Selanjutnya, tapai beserta kuahnya disiram di atas lamang. Tapai ini berfungsi sebagai topping.

    Sebenarnya, lamang tapai bisa disajikan dengan cara bervariasi. Hidangan pelengkap dan topping yang digunakan menjadi acuan bagaimana hidangan ini disajikan.

    Bagi masyarakat Minang, lamang memang menjadi kuliner yang kerap dipadukan dengan aneka kuliner lain. Selain dengan tapai, lamang juga dapat disajikan bersama rendang, srikaya, kinca, hingga durian.

    Namun, perpaduan lamang tapai menjadi salah satu favorit masyarakat setempat. Hidangan ini juga menjadi menu favorit saat buka puasa di bulan Ramadan.

     

    Penulis: Resla

  • 3
                    
                        Diduga Cabuli Polwan, Polantas di Babel Ditahan
                        Regional

    3 Diduga Cabuli Polwan, Polantas di Babel Ditahan Regional

    Diduga Cabuli Polwan, Polantas di Babel Ditahan
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – Seorang personel Polda Bangka Belitung berinisial S, yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka), ditahan terkait dugaan kasus asusila.
    Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan, S ditahan oleh Propam sejak 28 Desember 2024 dan kini masih menjalani proses internal.
    “Sudah ditahan Propam sejak 28 Desember 2024, sekarang masih menjalani proses internal,” kata Fauzan saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).
    Kasus ini terungkap setelah suami sang
    Polwan
    melaporkan kejadian tersebut ke bagian Reserse dan Kriminal Polda. Selain itu, ada laporan juga ke bagian Etik dan Profesi Kepolisian.
    Fauzan menjelaskan, terduga pelaku yang bertugas di bagian lalu lintas melakukan percobaan asusila di rumah sang Polwan dengan alasan meminjam modul kerja.
    “Kejadian tanggal 27 Desember, tanggal 28 langsung proses dan ditahan,” ujar Fauzan.
    Fauzan menegaskan, kejadian ini bukan berupa pemerkosaan atau tindakan kekerasan lainnya.
    Tim Propam juga tengah mendalami dugaan kasus asusila lain yang diduga pernah dilakukan oleh pelaku.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Sabtu 4 Januari 2025 Cek Jawa, Bali & Lampung

    Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Sabtu 4 Januari 2025 Cek Jawa, Bali & Lampung

    Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Sabtu 4 Januari 2025 Cek Jawa, Bali & Lampung

    TRIBUNJATENG.COM- PT Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak atau BBM khususnya untuk BBM nonsubsidi.

    Diketahui kebijakan penyesuaian harga ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

    Berdasarkan penyesuaian tersebut diketahui terdapat beberapa jenis BBM yang mengalami kenaikan diantaranya Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95) Dexlite hingga Pertamina Dex.

    Terkait dengan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar tidak mengalami kenaikan.

    Dikutip dari Kompas.com melalui Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President Corporate Communivation Pertamina mengungkapkan jika harga BBM setiap bulannya akan dilakukan update harga.

    “Setiap bulan harga BBM diupdate. Untuk penyesuaian harganya bisa dicek di laman resmi Pertamina,” ujar Djoko Santoso.

    Melalui laman resminya, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

    Kepmen tersebut merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

    Berikut Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Januari 2025:

    Aceh 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 
    Free Trade Zone (FTZ) 

    Sabang 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 11.500 
    Dexlite: Rp 12.500 

    Sumatera Utara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sumatera Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Riau 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Kepulauan Riau 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Free Trade Zone (FTZ) Batam 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 11.900 
    Pertamax Turbo: Rp 13.000 
    Dexlite: Rp 13.000 
    Pertamina Dex: Rp 13.200 

    Jambi 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Bengkulu 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Sumatera Selatan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Bangka Belitung
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800 
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Lampung 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    DKI Jakarta 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Banten 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Jawa Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Jawa Tengah 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Yogyakarta 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Jawa Timur 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Bali 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Nusa Tenggara Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Nusa Tenggara Timur 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Kalimantan Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Kalimantan Tengah 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Kalimantan Selatan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Kalimantan Timur 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Kalimantan Utara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Utara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Gorontalo 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Tengah 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Tenggara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Selatan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Maluku 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Maluku Utara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Papua Selatan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua Pegunungan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua Tengah 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua Barat Daya 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200.

    (*)

  • Pengamat: Vonis Ringan Koruptor Timah Nodai Semangat Pemerintahan Prabowo dalam Berantas Korupsi – Halaman all

    Pengamat: Vonis Ringan Koruptor Timah Nodai Semangat Pemerintahan Prabowo dalam Berantas Korupsi – Halaman all

    Pengamat sebut Vonis Ringan Koruptor Timah Nodai Semangat Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menyebut, vonis ringan koruptor timah, Harvey Moeis, telah menodai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

    Ada pun Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara meskipun negara dirugikan hingga Rp 300 triliun.

    “Hukuman yang tak sebanding dengan nilai kerugian negara Rp 300 triliun itu telah menodai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi,” kata dia dalam keterangannya Jumat (3/1/2025).

    Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengungkapkan vonis ringan, baik dari segi hukuman penjara maupun denda menjadi pertanyaan publik. 

    Masyarakat bahkan mempertanyakan siapa sebenarnya aktor utama di balik kasus tambang timah ilegal tersebut.

    “Dan mengapa penerapan hukumnya terasa begitu lunak? Integritas para penegak hukum pun kembali dipertanyakan,” ucapnya.

    Di sisi lain, Pieter Zulkifli menyebut tidak adil jika tanggung jawab atas kerusakan dan kerugian negara akibat rasuah timah itu hanya dibebankan pada seorang Harvey, sementara sejauh ini sudah ada 22 tersangka dalam kasus itu.

    “Jaksa penuntut dan pengadilan tampaknya mengabaikan penerapan hukum yang benar untuk mendalami akar masalah perkara korupsi tata niaga timah, yaitu aktor-aktor besar di balik operasi tambang ilegal,” ucap dia.

    Pieter Zulkifli juga menyinggung beberapa pelaku kasus korupsi timah yang mendapat vonis ringan selain Harvey tapi luput dari sorotan publik. 

    Mereka antara lain Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin yang mendapat hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan 14 tahun penjara.

    Lalu, ada Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha perusahaan yang sama hanya divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta. 

    Begitu pula dengan Tamron Tamsil, Suwito Gunawan, dan Robert Indarto yang juga mendapat hukuman ringan dan jauh lebih ringan dibandingkan kerugian negara.

    “Fenomena ini mencerminkan lemahnya penerapan prinsip efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia,” ucap dia.

    Pieter Zulkifli mengatakan ketidaksesuaian antara tuntutan dan vonis itu menimbulkan spekulasi adanya kesepakatan tidak transparan antara jaksa, hakim, dan para terdakwa. 

    Lebih jauh, kritik juga mengarah pada proses awal penyidikan yang diduga tidak berjalan dengan maksimal.

    “Jika proses hukum sejak penyidikan sudah bermasalah maka hasil akhirnya, termasuk vonis, sulit diharapkan mencerminkan keadilan,” ujarnya.

    Atas vonis ringan terhadap para pelaku korupsi timah itu, dia menekankan perlunya reformasi sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam penerapan TPPU. Pieter Zulkifli menyatakan dalam konteks korupsi besar seperti itu, aset terdakwa harus ditelusuri, disita, dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.

    “Pembuktian terbalik harus menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa setiap aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara,” ujarnya.

    Selain itu, dia menegaskan untuk memberikan efek jera bagi koruptor, negara harus memiliki regulasi, peraturan perundang-undangan yang tegas, bukan vonis lamanya terdakwa harus dihukum, tetapi aset-aset terdakwa harus bisa ditelusuri dan disita Negara.

    Oleh sebab itu, kata Pieter Zulkifli, negara dan pemimpin partai politik harus jujur dan serius menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang tegas dan membuat efek jera. 

    Sebagai perbandingan, Singapura berhasil menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang efektif meskipun hukuman penjaranya relatif ringan.

    “Di sana, hukuman maksimal bagi koruptor hanya 6 bulan penjara, tapi semua aset-aset terdakwa disita oleh negara. Tak hanya itu, setelah terdakwa menjalani hukuman penjara, selamanya mereka tidak boleh lagi memiliki rekening bank, SIM dan paspor mantan terdakwa korupsi dicabut, kegiatan sehari-hari harus menggunakan transportasi umum, dan bahkan KTP diberi tanda khusus. Keluarga mantan terdakwa korupsi juga di bawah pengawasan negara. Pendekatan seperti ini menciptakan efek jera yang nyata,” ujar dia.

    Pieter Zulkifli mengingatkan jika penilaian baik kepemimpinan Prabowo tidak hanya dari kebijakan ekonominya saja, tetapi juga dari keberhasilannya mereformasi sistem hukum dan memberantas korupsi. 

    Di samping dari itu, Prabowo juga harus sadar bahwa kritik terhadap pemerintahannya kali ini memiliki agenda tersembunyi, seperti upaya delegitimasi oleh pihak-pihak tertentu yang menggunakan isu ini untuk melemahkan kredibilitasnya. 

    Dia berpandangan Prabowo perlu memastikan bahwa gaya kepemimpinannya bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi kabinetnya. 

    Kepemimpinan yang terlalu kaku dan militeristik hanya akan menciptakan ketakutan di kalangan menteri, sehingga laporan dan aspirasi bisa terhambat.

    “Sebagai presiden, Prabowo harus menjadi seorang negarawan yang mampu memimpin dengan pendekatan yang humanis dan inklusif,” kata dia.

    Pieter kembali menegaskan bahwa untuk memberantas korupsi dengan efektif, Indonesia membutuhkan sistem hukum yang lebih transparan dan tegas. 

    Penegakan hukum tidak boleh hanya fokus pada individu tertentu seperti Harvey, tetapi harus menyentuh seluruh aktor utama dan sistem yang mendukung praktik korupsi.

    Selanjutnya, penyelidikan, penyidikan, dan penerapan pasal harus dilakukan dengan cermat dan konsisten agar keadilan tidak hanya menjadi slogan. 

    Tak hanya itu, Presiden dan pemimpin politik harus bersikap sebagai negarawan yang mampu menciptakan sistem yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

    Namun, diakui Pieter Zulkifli jika langkah itu membutuhkan keberanian, kejujuran, dan komitmen yang tak tergoyahkan. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat permainan elite, sementara keadilan bagi rakyat tetap menjadi angan-angan belaka.

    “Tanpa langkah nyata, korupsi besar seperti kasus timah ini hanya akan menjadi episode berikutnya dalam drama panjang ketidakadilan di Indonesia,” pungkasnya.

    Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau subsider 6 tahun penjara jika tidak melunasi.

    Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Harvey juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

  • BUMN Pembiayaan Mikro Ini Gandeng BPJPH Latih Penerbitan Sertifikat Halal untuk UMKM – Halaman all

    BUMN Pembiayaan Mikro Ini Gandeng BPJPH Latih Penerbitan Sertifikat Halal untuk UMKM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI – Ratusan pelaku UMKM di Banyuwangi, Jawa Timur dilatih program dan penerbitan sertifikasi halal. Hal tersebut dilakukan agar mereka dapat tumbuh lebih kuat, berdaya saing, dan mampu memenuhi permintaan pasar halal global yang terus berkembang.

    Kegiatan tersebut berlangsung pada 7 hingga 8 Desember 2024 di Gedung Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, Kota Banyuwangi, Jawa Timur.

    Sebanyak 100 nasabah PNM Cabang Banyuwangi mengikuti pelatihan dan proses sertifikasi halal yang dirancang untuk mendukung pengembangan usaha mereka.

    PNM telah konsisten melaksanakan program serupa di berbagai wilayah, termasuk Bangka Belitung, Garut, dan Tasikmalaya.

    Hingga saat ini, sebanyak 108 sertifikat halal telah berhasil diterbitkan dari total 345 kuota yang terdaftar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

    “Kami percaya bahwa pelatihan dan sertifikasi halal ini bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi para nasabah PNM,” kata Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi dalam pernyataannya, Jumat(3/1/2025).

    Program tersebut lanjut Arief juga sejalan dengan inisiatif Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan visi Kementerian BUMN untuk memberdayakan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

    Kegiatan tersebut diharapkan mampu mendukung UMKM dalam menghasilkan produk yang sesuai dengan standar halal, sekaligus memperkuat daya saing mereka di pasar lokal dan internasional.

    Arief menyebutkan, kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara PNM, MES, dan BPJPH untuk mempercepat penerbitan sertifikat halal, sekaligus mendukung agenda Kementerian BUMN dalam memberdayakan UMKM.

    “Dengan terus menggelar pelatihan seperti ini, PNM berharap dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada nilai-nilai syariah,” ujar Arief.

    Sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian tersebut, perwakilan dari Cabang Bangka Belitung, Garut, dan Tasikmalaya menyerahkan simbolis sertifikat halal kepada para nasabah PNM dari masing-masing cabang yang telah berhasil menyelesaikan proses sertifikasi, serta kepada peserta dari Cabang Banyuwangi yang tengah menjalani pelatihan.

  • Selain Harvey Moeis, Siapa Lagi yang Harus Bayar Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Timah?

    Selain Harvey Moeis, Siapa Lagi yang Harus Bayar Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Timah?

    GELORA.CO  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan telah menuntut terdakwa Harvey Moeis dengan pidana 12 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).

    Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

    Selain itu, jaksa juga mengungkapkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

    Selain itu, JPU, juga menuntut Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Namun demikian, majelis hakim di pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara.

    Selain itu, Harvey juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Vonis itu pun memicu kontroversi di publik.

    Sejumlah tokoh bahkan mempertanyakan vonis yang dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

    Bahkan ada juga yang mempertanyakan mengapa jaksa hanya menuntut Harvey mengganti rugi sebesar Rp210 miliar mengingat kerugian negara yang dihasilkan akibat perubatannya dan sejumlah pihak lainnya mencapai sekira Rp300 triliun.

    Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut?

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pun mengakui ada kesimpangsiuran terkait pembebanan uang pengganti kerugian negara Rp300 triliun itu.

    Ia menjelaskan ada tiga klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian.

    Pertama, kata dia, mengenai adanya kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta dengan PT Timah. 

    Kedua, lanjutnya, adanya perbuatan tentang transaksi timah dari PT Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta. 

    Ketiga, adalah terkait kerugia lingkungan akibat kerusakan ekosistem.

    Terkait kerusakan ekosistem, ungkapnya, hakim sependapat bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini adalah kerugian negara dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.

    Namun, hal yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menanggung kerugian kerusakan lingkungan hidup tersebut.

    Oleh karena itu, ujarnya, berdasarkan alat bukti, penyidik memastikan peran dan berapa uang yang diterima masing-masing tersangka. 

    Ia mengatakan, hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan pembebanan uang pengganti.

    Hal itu disampaikannya saat konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

    “Oleh karena itu, hasil ekspose, Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini akan kita bebankan kepada perusahaan-perusahaan seusai dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan tersebut. Dan itu juga sudah ada dalam putusan pengadilan,” kata Febrie.

    Korporasi atau perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Binasentosa (SB), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan PT Venus Inti Perkasa (VIP).

    Kejaksaan pun telah menetapkan kelima perusahaan tersebut menjadi tersangka korporasi dalam kasus itu.

    Ia pun merinci pembebanan kerusakan lingkungan kepada kelima perusahaan itu berdasarkan alat bukti maupun keterangan ahli yang dilalukan pembuktian di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan disetujui dalam putusan hakim.

    Berikut ini rinciannya:

    1.  PT RBT sebesar Rp38,5 triliun.

    2.  PT SB Rp23,6 triliun

    3.  PT SIP Rp24,3 triliun.

    4.  PT TIN Rp23,6 triliun.

    5.  PT VIP Rp42,1 triliun.

    “Ini jumlahnya sekitar Rp152 triliun. Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Febrie.

    “Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti dan tentunya akan segera kita sampaikan ke publik,” pungkasnya.

    Untuk Perbaiki Lingkungan 

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kesempatan yang sama menjelaskan titik kerugian yang paling besar dalam kasus tersebut adalah kerusakan lingkungan.

    Ia pun bersyukur kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan mengingat biasanya sangat sulit untuk membuktikan hal tersebut.

    “Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi, Insyaallah dana ini apabila nanti bisa kita ambil dan kita bisa gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” kata  Burhanuddin.

    “Kalau teman-teman, misalnya untuk Timah datanglah ke Bangka lihat dari pesawat di bawah itu begitu rusak lingkungan itu. Itulah insyaallah dengan Dana dana yang ada apabila nanti dapat bisa dikembalikan kepada pemerintah untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” sambung dia.

    Rincian Kerugian Lingkungan

    Kejaksaan menggandeng Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo untuk menghitung kerugian kerusakan lingkungan akibat pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

    Untuk menghitung hal tersebut sejumlah instrumen dan metode digunakan, di antaranya melalui citra satelit maupun verifikasi ke lapangan.

    Berdasarkan hal itu, ditemukan total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung adalah 170.363.064 hektar.

    Namun, luas galian yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya 88.900,462 hektar.

    Sedangkan luas galian yang tidak mempunyai izin mencapai 81.462,602 hektar. 

    Penghitungan kemudian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan.

    Perhitungan dilakukan dengan membagi kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

    Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271,06 triliun). 

    Jumlah tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologi) Rp 157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 miliar, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,26 triliun.

    Sehingga subtotalnya Rp 223,36 triliun. 

    Sedangkan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL) yakni biaya kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6,62 triliun.

    Sehingga subtotalnya Rp 47,70 triliun.

    Baca juga: Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

    Bila semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, maka total kerugian akibat kerusakan lingkungan itu mencapai Rp 271,06 triliun

  • 5 Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp152 Triliun

    5 Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp152 Triliun

    loading…

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan penetapan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah. Foto/Ari Sandita

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.

    “Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan dalam tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam paparan Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

    Menurutnya, kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

    Adapun PT RBT membuat kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekira Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun. Jika ditotal kerugian negara mencapai Rp152 triliun.

    Dia menerangkan, perkara timah tersebut memang kerugiannya signifikan, hanya saja kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan.

    Pihaknya pun bersyukur kerusakan lingkungan tersebut dapat dibuktikan oleh Jaksa dalam persidangan.

    “Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti bisa kita ambil dan kita bisa gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.

    Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menerangkan, pihaknya fokus untuk melakukan perbaikan lingkungan akibat kasus korupsi timah.

    Kejagung sedang menghitung tanggungan beban uang pengganti yang harus dibayar para tersangka.

    “Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindaklanjuti dan akan kita segera sampaikan ke publik,” ujarnya.

    (shf)