provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Gurihnya Mi Jebew di Pangkalpinang, Pedasnya Bikin Ketagihan

    Gurihnya Mi Jebew di Pangkalpinang, Pedasnya Bikin Ketagihan

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Bagi pencinta kuliner, mi jebew yang sedang viral di Kota Pangkalpinang Bangka Belitung ini, wajib dicoba. Dengan cita rasa yang menggugah selera,  mi ini menawarkan kombinasi kenikmatan dan kepedasan yang bikin nagih.

    Mi jebew terkenal dengan cita rasanya yang gurih,  perpaduan antara bumbu dan bahan-bahan segar,  membuat setiap suapan menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Tidak hanya itu,  pengunjung juga dapat memilih tingkat kepedasan sesuai selera, mulai dari yang ringan hingga ekstrem.

    Tak heran, mi yang satu ini kini viral dan banyak diburu pelanggan, terutama mereka yang suka dengan makanan berbahan mi.

    “Kalau menurut aku untuk level satu oke worth it karena enggak terlalu pedas juga jadi kalau seleranya enggak suka pedas ini cocok banget. Kondimennya lengkap banget ada kerupuk, daun bawang, minyak , dan bawng goreng juga, juga telur,” kata Salsa, penikmat kuliner Sabtu (11/1/2024).

    Hal yang sama juga disampaikan oleh Arica, penikmat mi jebew. Menurutnya, selain memiliki perpaduan topping yang lengkap, mi jebew  juga cocok di kantong karena harga yang sangat bersahabat dan murah.

    “Topping-nya banyak dan ada kerupuknya juga. Minya banyak dan lembut jadi kalau dimakan enak. Harganya terjangkau dari Rp 10.000-Rp 15.000 tergantung dengan levelnya. Kalau mau tambah topping lain boleh tambah Rp 5.000,” jelasnya.

    Sementara peracik kuliner mi jebew Diah mengatakan untuk mengolah makanan ini diperlukan bahan-bahan seperti, mi, cabai, minyak, bawang minyak, kaldu jamur, sambel, saus, kecap, bawang goreng, ayam cincang, tambahan topping seperti pangsit, bakso, sosis, dan telur.

    Mi lebih dulu direbus hingga teksturnya matang, lalu angkat dan tiriskan. Proses selanjutnya, bahan cabai minyak, bawang minyak, kaldu jamur, sambel, saus, kecap, dicampur satu per satu diaduk hingga merata. Kemudian campurkan mi.

    Setelah mi terlumuri bumbu hingga merata, letakan ayam cincang di atasnya. Jangan lupa taburi dengan bawang goreng dan daun bawang, serta topping sesuai pesanan. Mi jebew khas Pangkalpinang siap dihidangkan.

    “Kita mengusung makanan yang lebih ke makanan kekinian. Namun, kondimennya kita racik sedemikian rupa sehingga menghasilkan rasa kekinian,” tutur Diah.

    Jika tengah berada di Pangkalpinang dan mencari pengalaman kuliner yang memuaskan,  jangan lewatkan untuk mencoba mi jebew, yang harganya sangat ramah di kantong.

  • Resmi Naik! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Minggu 12 Januari 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

    Resmi Naik! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Minggu 12 Januari 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

    Resmi Naik! Harga Bahan Bakar Minyak BBM Minggu 12 Januari 2025, Berlaku di Seluruh Indonesia

    TRIBUNJATENG.COM- PT Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak atau BBM khususnya untuk BBM nonsubsidi.

    Diketahui kebijakan penyesuaian harga ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

    Berdasarkan penyesuaian tersebut diketahui terdapat beberapa jenis BBM yang mengalami kenaikan diantaranya Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95) Dexlite hingga Pertamina Dex.

    Terkait dengan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar tidak mengalami kenaikan.

    Dikutip dari Kompas.com melalui Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President Corporate Communivation Pertamina mengungkapkan jika harga BBM setiap bulannya akan dilakukan update harga.

    “Setiap bulan harga BBM diupdate. Untuk penyesuaian harganya bisa dicek di laman resmi Pertamina,” ujar Djoko Santoso.

    Melalui laman resminya, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

    Kepmen tersebut merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

    Berikut Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Januari 2025:

    Aceh 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 
    Free Trade Zone (FTZ) 

    Sabang 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 11.500 
    Dexlite: Rp 12.500 

    Sumatera Utara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sumatera Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Riau 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Kepulauan Riau 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Free Trade Zone (FTZ) Batam 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 11.900 
    Pertamax Turbo: Rp 13.000 
    Dexlite: Rp 13.000 
    Pertamina Dex: Rp 13.200 

    Jambi 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Bengkulu 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Sumatera Selatan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Bangka Belitung
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800 
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Lampung 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    DKI Jakarta 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Banten 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Jawa Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Jawa Tengah 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Yogyakarta 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Jawa Timur 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Bali 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Nusa Tenggara Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Nusa Tenggara Timur 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.500 
    Pertamax Turbo: Rp 13.700 
    Pertamax Green 95: Rp 13.400 
    Dexlite: Rp 13.600 
    Pertamina Dex: Rp 13.900 

    Kalimantan Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Kalimantan Tengah 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Kalimantan Selatan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 13.050 
    Pertamax Turbo: Rp 14.300 
    Dexlite: Rp 14.200 
    Pertamina Dex: Rp 14.500 

    Kalimantan Timur 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Kalimantan Utara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Utara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Gorontalo 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Tengah 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Tenggara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Selatan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Sulawesi Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Maluku 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Maluku Utara 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Pertamax Turbo: Rp 14.000 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua Barat 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200 

    Papua Selatan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua Pegunungan 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua Tengah 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 

    Papua Barat Daya 
    Pertalite: Rp 10.000
    Biosolar: Rp 6.800
    Pertamax: Rp 12.800 
    Dexlite: Rp 13.900 
    Pertamina Dex: Rp 14.200.

    (*)

  • 1
                    
                        Mandi di Kolam Bekas Tambang bersama Orang Tua, Bocah Perempuan Diterkam Buaya
                        Regional

    1 Mandi di Kolam Bekas Tambang bersama Orang Tua, Bocah Perempuan Diterkam Buaya Regional

    Mandi di Kolam Bekas Tambang bersama Orang Tua, Bocah Perempuan Diterkam Buaya
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com –
    Seorang anak perempuan berusia lima tahun bernama Caca dilaporkan hilang setelah
    diterkam buaya
    di
    kolam bekas tambang
    di Desa Bukit Layang, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada Sabtu (11/1/2025).
    Kepala Kantor SAR Pangkalpinang, I Made Oka Astawa, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula sekitar pukul 09.30 WIB saat Caca sedang mandi bersama orang tuanya.
    “Caca disambar buaya di depan orang tuanya. Ketika itu, sang anak baru saja masuk ke dalam air dan tiba-tiba ada buaya yang datang menerkam,” ungkap Oka.
    Oka menambahkan bahwa Caca diseret ke dalam air setelah diterkam buaya. Orang tuanya berusaha mencari, namun upaya tersebut belum berhasil.
    “Akhirnya, mereka melaporkan kejadian ini kepada petugas,” jelasnya.
    Setelah menerima informasi, Kantor SAR Pangkalpinang segera memberangkatkan satu tim rescue menuju lokasi kejadian di Bukit Layang.
    Tim SAR gabungan yang terdiri dari Kansar Pkp, TNI AL, Satpolair Polres Bangka, BPBD Bangka, dan Laskar Sekaban melakukan pencarian menggunakan rubber boat.
    Tim juga dilengkapi dengan alat pendeteksi predator air yang disebut CAPE (Crocodile Attack Protection Equipment).
    “Semoga upaya pencarian hari ini dapat membuahkan hasil,” harap Oka.
    Pencarian Caca terus dilakukan dengan harapan dapat menemukan anak tersebut secepatnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penampakan Bunga Mirip Udumbara Mekar di Mapolda Babel, Kapolda: Ini Hadiah Ulang Tahun bagi Saya – Halaman all

    Penampakan Bunga Mirip Udumbara Mekar di Mapolda Babel, Kapolda: Ini Hadiah Ulang Tahun bagi Saya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Bangka Belitung – Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini menjadi sorotan setelah penemuan bunga Udumbara, yang dikenal sebagai Bunga Surga, di halaman Kantor Polda Bangka Belitung.

    Penemuan ini terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, dan langsung menarik perhatian Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, beserta anggotanya.

    Bunga Udumbara memiliki bentuk mungil yang mirip dengan bunga udumbara lainnya dan diyakini hanya mekar setiap 3.000 tahun.

    Baca: Sempat Tak Percaya, Kadek Kini Merasa Beruntung Punya Bunga yang Merkar 3000 Tahun Sekali

    Irjen Pol Hendro Pandowo menyatakan: “Kalau lihat dari fisiknya, iya udumbara. Jika dipotong dan diteliti, nilai estetisnya hilang, jadi biarkan di sini saja.” 

    Pernyataan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga keberadaan bunga tersebut agar dapat dilihat oleh masyarakat yang datang ke Mapolda.

    Bunga ini ditemukan oleh warga Kota Pangkalpinang, Elly Rebuin, saat hendak membuat laporan polisi.

    Kemunculan bunga ini membuat heboh, terutama bagi anggota polisi yang berdinas di Mapolda Babel

    Kapolda dan Pejabat Utama Polda Babel juga terkejut melihat bunga yang diyakini membawa keberkahan ini.

    Kapolda Hendro Pandowo menambahkan, kemunculan bunga Udumbara di Mapolda Babel bisa dianggap sebagai hadiah ulang tahun bagi dirinya yang akan jatuh pada 12 Januari 2025.

    “Mungkin ini sebagai hadiah ulang tahun saya nanti,” katanya.

    (BangkaPos.com/Adi Saputra)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 4
                    
                        Dipolisikan karena Kasus Harvey Moeis, Guru Besar IPB Bambang Hero: Jangan Saya Terus yang Dikejar
                        Bandung

    4 Dipolisikan karena Kasus Harvey Moeis, Guru Besar IPB Bambang Hero: Jangan Saya Terus yang Dikejar Bandung

    Dipolisikan karena Kasus Harvey Moeis, Guru Besar IPB Bambang Hero: Jangan Saya Terus yang Dikejar
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB),
    Bambang Hero Saharjo
    , meminta pihak yang melaporkannya untuk mencari bukti sendiri mengenai perhitungan nilai
    kerugian lingkungan
    dalam
    kasus korupsi timah
    yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim dkk.
    Seperti diketahui,
    Guru Besar IPB
    Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke
    Polda Bangka Belitung
    oleh Andi Kusuma, seorang pengacara sekaligus Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung.
    “Dia (pelapor) harus bikin dong perhitungan sendiri. Buktikan, sampaikan di persidangan. Jangan saya terus yang dikejar. Saya kan hanya diminta penyidik,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
    Bambang menerangkan penyidik Pidsus Kejaksaan Agung-lah yang meminta dirinya untuk menghitung kerugian lingkungan dari kasus korupsi timah tersebut.
    Prosedur dan metode penghitungan yang ia gunakan pun mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.
    Adapun Permen LH tersebut masih berlaku hingga saat ini.
    Mengenai hasil perhitungan senilai Rp 271 triliun itu, kata dia, adalah keputusan dari majelis hakim.
    Bambang mengaku hanya sebagai saksi ahli yang diminta penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian lingkungan itu.
    “Kan sudah lengkap semua, detail itu. Sudah kami sampaikan di persidangan, majelis punya bahan dan sebagainya dan itu memang tidak diberikan kepada pihak sebelah,” ujarnya.
    “Jadi, semua itu ya haknya penyidik. Kan gitu. Kok saya yang disuruh bongkar segala macam. Enak benar,” tuturnya.
    Diberitakan sebelumnya, Guru Besar IPB yang juga saksi ahli, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus Harvey Moeis.
    Bambang dinilai tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus tata niaga timah yang berujung vonis sejumlah terdakwa, salah satunya Harvey Moeis.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru Besar IPB Dipolisikan Buntut Sidang Harvey Moeis, Kejagung: Dia Punya Kapasitas

    Guru Besar IPB Dipolisikan Buntut Sidang Harvey Moeis, Kejagung: Dia Punya Kapasitas

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara seusai guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dipolisikan buntut kesaksiannya sebagai ahli dalam sidang kasus timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Bambang Hero mempunyai kapasitas dan berpengetahuan untuk bersaksi dalam kasus tersebut.

    “Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” katanya saat dihubungi Jumat (10/1/2025).

    Harli pun mempertanyakan pihak yang mempermasalahkan kesaksian guru besar IPB Bambang Hero terkait kerugian kasus timah mencapai Rp 300 triliun.

    Menurutnya, kerugian tersebut telah didasarkan atas sejumlah fakta. Termasuk fakta kerusakan lingkungan yang disebabkan korupsi tersebut.

    Harli menilai, apabila guru besar IPB Bambang Hero menyampaikan ada kerugian negara sebanyak Rp 300 triliun, maka hal itu sudah dihitung oleh jaksa penuntut umum.

    “Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 triliun, artinya pengadilan juga sependapat dengan JPU,” ungkapnya.

    Harli kembali menekankan Bambang Hero mempunyai kapasitas dan berpengetahuan untuk bersaksi dalam kasus tersebut. Dia mempertanyakan pihak yang melaporkannya.

    “Apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?” kata dia.

    Sebelumnya, guru besar IPB Bambang Hero Saharjo dipolisikan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma.

    Guru besar IPB Bambang Hero menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Kemudian, guru besar IPB itu dipolisikan.
     

  • Guru Besar IPB Dipolisikan, Pelapor Pertanyakan Kapasitas Menghitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah

    Guru Besar IPB Dipolisikan, Pelapor Pertanyakan Kapasitas Menghitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus saksi ahli lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga timah Bambang Hero dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Laporan ini terkait dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah senilai Rp 271 triliun.

    Ketua DPD Perpat Bangka Belitung Andi Kusuma mengungkapkan, laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.

    “Kami melaporkan Prof Bambang Hero karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah. Bahkan, publik, termasuk Prof Mahfud MD dan Presiden Prabowo Subianto, merasa terkejut dengan angka kerugian negara yang disampaikan,” ujar Andi, Kamis (9/1/2025).

    Andi menambahkan penghitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang disampaikan Bambang Hero dalam persidangan dianggap tidak masuk akal dan kurang rinci.

    “Saat di persidangan, beliau terkesan enggan merinci angka kerugian tersebut. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan sumpah jabatan sebagai saksi ahli,” jelas Andi terkait kasus korupsi tata niaga timah.

    Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan nilai fantastis tersebut telah berdampak buruk pada perekonomian masyarakat Bangka Belitung, yang saat ini mengalami keterpurukan.

    Menanggapi laporan ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol I Nyoman Merta Dana menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

    “Kami akan mendalami laporan ini. Jika sifatnya masih pengaduan, kami akan tetap melakukan pendalaman sesuai prosedur,” ujarnya.

    Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi sorotan karena mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, yakni Rp 271 triliun. Dugaan korupsi bersama-sama tersebut dituding menjadi salah satu penyebab utama lesunya perekonomian masyarakat Bangka Belitung, yang bergantung pada sektor pertambangan timah.

  • 9
                    
                        Dipolisikan, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp 271 T di Kasus Harvey Moeis
                        Bandung

    9 Dipolisikan, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp 271 T di Kasus Harvey Moeis Bandung

    Dipolisikan, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp 271 T di Kasus Harvey Moeis
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
     Guru Besar IPB University,
    Bambang Hero Saharjo
    , memberikan klarifikasi terkait perhitungan kerugian lingkungan yang dia lakukan dalam persidangan 
    kasus timah
    yang melibatkan
    Harvey Moeis
    .
    Seperti diketahui, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh seorang pengacara bernama Andi Kusuma, yang menilai Bambang tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun di kasus tersebut.
    Bambang menjelaskan bahwa kehadirannya di persidangan merupakan permintaan dari penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
    Tugasnya adalah menghitung kerugian lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) No. 7 Tahun 2014, yang telah dinyatakan berlaku setelah melalui uji materi pada tahun 2017.
    Ia juga menambahkan bahwa apa yang disampaikan dalam persidangan telah menjadi fakta persidangan tingkat judex factie dan dituangkan dalam putusan para terdakwa, Harvey Moeis, Helena Lim, dan lainnya.
    “Berdasarkan
    PermenLH No. 7 tahun 2014
    , saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini,” ujar Bambang kepada Kompas.com saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).
    Bambang kemudian meminta agar yang melaporkannya untuk membaca peraturan tersebut.
    “Lebih baik mereka yang melaporkan saya itu baca isi PermenLH No. 7 tahun 2014 itu seperti apa. Saya dan Pak Basuki Wasis yang menghitung kerugian lingkungan itu sudah sesuai dengan syarat dalam PermenLH itu karena syaratnya adalah ahli lingkungan dan atau ahli ekonomi,” ujarnya.
    “Nah, karena kami masuk sebagai kategori ahli lingkungan, maka kami boleh menghitung. Kebetulan Pak Basuki Wasis juga sebagai anggota Tim yang menyusun PermenLH tersebut. PermenLH itu juga pernah diuji materi di MA tahun 2017,” jelas Bambang.
    Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga saksi ahli, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus Harvey Moeis.
    Bambang dinilai tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus tata niaga timah yang berujung vonis sejumlah terdakwa, salah satunya Harvey Moeis.
    “Kami berharap majelis hakim menelaah lebih jauh, tidak hanya pada penilaian subjektif,” kata pengacara hukum Andi Kusuma seusai membuat laporan pengaduan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025).
    Dalam laporannya, Andi menuding Bambang tidak berkompeten dan tidak melibatkan banyak ahli dalam menetapkan nilai kerugian dalam kasus tata niaga timah periode 2015-2022 tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Kejagung Heran Guru Besar IPB Dipolisikan soal Kerugian Kasus Timah
                        Nasional

    7 Kejagung Heran Guru Besar IPB Dipolisikan soal Kerugian Kasus Timah Nasional

    Kejagung Heran Guru Besar IPB Dipolisikan soal Kerugian Kasus Timah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) heran Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB)
    Bambang Hero Saharjo
    dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penghitungan yang dilakukan Bambang Hero semestinya tidak perlu diragukan karena pengadilan sudah menyatakan bahwa kasus tersebut merugikan negara Rp 300 triliun.
    “Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?” kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
    Menurut Harli, putusan yang dijatuhkan pengadilan sejalan dengan dakwaan jaksa yang menyebut ada kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
    “Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” ujar Harli.
    Harli pun meminta semua pihak untuk menaati asas-asas hukum yang berlaku.
    Ia menekankan, Bambang Hero menghitung kerugian negara dalam kasus timah tersebut berdasarkan permintaan penyidik.
    Harli juga menegaskan bahwa kesaksian yang diberikan ahli tentu sesuai dengan latar belakang keilmuannya dan diolah kembali oleh auditor negara.
    “Iya, semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” ujar Harli.
    “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata dia.
    Diberitakan, Bambang dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengeklaim mewakili berbagai elemen masyarakat di Bangka Belitung.
    Bambang dinilai tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus tata niaga timah, yang kemudian membengkak menjadi Rp 300 triliun.
    “Kami berharap majelis hakim menelaah lebih jauh, tidak hanya pada penilaian subyektif,” kata Pengacara Hukum Andi Kusuma seusai membuat laporan pengaduan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025).
    Dalam laporannya, Andi mempertanyakan metode perhitungan yang menggunakan citra satelit gratis dan menilai bahwa Bambang tidak menjelaskan hitungan kerugian saat bersaksi di persidangan.
    Hal ini, menurutnya, berdampak pada perekonomian Bangka Belitung yang memburuk, dengan banyak perusahaan tambang tutup dan pekerja kehilangan mata pencarian.
    Andi juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika metode perhitungan seperti ini diterapkan secara luas, sektor tambang lain seperti nikel dan batu bara bisa terkena imbas serupa.
    Bambang Hero dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Basuki Tjahaja Purnama, Eks Komut Pertamina, Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi LNG – Halaman all

    Profil Basuki Tjahaja Purnama, Eks Komut Pertamina, Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi LNG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Basuki Tjahaja Purnama merupakan seorang birokrat dan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

    Pria yang akrab disapa Ahok ini juga merupakan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

    Ia tercatat juga pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI hingga Gubernur DKI Jakarta.

    Nama Ahok kini sedang menjadi sorotan. 

    Pasalnya, ia baru saja diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

    Berikut rekam jejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lahir di Manggar, Belitung Timur pada 29 Juni 1966.

    Saat ini, Ahok telah berusia 58 tahun.

    Ahok telah memiliki istri yang bernama Puput Nastiti Devi.

    Ia telah dikaruniai dua anak yang bernama Yosafat Abimanyu Purnama dan Sarah Eliana Purnama dari pernikahannya dengan Puput Nastiti Devi.

    Pendidikan

    Ahok diketahui pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Teknik, Universitas Trisakti dan mendapatkan gelar Insinyur pada tahun 1990.

    Kemudian, Ahok melanjutkan studi S2 di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya dan mendapat gelar Magister Manajemen tahun 1994.

    Karier

    Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). KPK memeriksa Ahok selama satu jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) 2011-2021 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Ahok mengawali kiprahnya di dunia bisnis dengan menjabat Direktur PT Nurindra Ekapersada tahun 1992 sebagai persiapan membangun pabrik Gravel Pack Sand (GPS) pada tahun 1995.

    Pada tahun 1995, Basuki memutuskan berhenti bekerja di PT Simaxindo Primadaya. Ia kemudian mendirikan pabrik pengolahan pasir kuarsa.

    Pria kelahiran Belitung Timur itu berhasil menarik investor dari Korea Selatan untuk membangun Tin Smelter (pengolahan dan pemurnian bijih timah) di Kawasan Industri Air Kelik (KIAK) tahun 2004.

    Pada tahun yang sama, Ahok mulai terjun ke dunia politik dan bergabung di bawah bendera Partai Perhimpunan Indonesia Baru (Partai PIB) sebagai ketua DPC Partai PIB Kabupaten Belitung Timur. 

    Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.

    Setelah itu, Ahok tercatat juga pernah menjabat sebagai Bupati Belitung Timur, Anggota DPR RI, Wakil Gubernur DKI Jakarta, hingga Gubernur DKI Jakarta.

    Ia pun kemudian dipercaya menjadi Komisaris Utama Pertamina sejak 2019, meskipun mendapat penentangan dari sejumlah pihak.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Ahok diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 63.365.202.592

    Laporan harta kekayaan terbaru Ahok diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Ahok yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 50.885.535.777                                    

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 20000 m2/1022 m2 di KAB / KOTA BELITUNG TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 238.400.000                                  

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/1785 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 20.961.693.140                                   

    3. Tanah Seluas 212 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.771.782.680                          

    4. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.670.078.000                          

    5. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.670.078.000                          

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HIBAH TANPA AKTA Rp 2.750.965.400                         

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HIBAH TANPA AKTA Rp 2.750.965.400                         

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 383 m2/386.28 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 5.268.656.700                         

    9. Tanah Seluas 172 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.657.500.102                          

    10. Tanah Seluas 91 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 849.799.479

    11. Tanah Seluas 84 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 785.031.250

    12. Tanah Seluas 84 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 785.031.250     

    13. Tanah Seluas 172 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.403.359.583                                    

    14. Tanah Seluas 120 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 981.450.000

    15. Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 979.335.938

    16. Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.720.947.917                         

    17. Tanah Seluas 76 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 170.000.000

    18. Tanah Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 404.125.000

    19. Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp 979.335.938

    20. Tanah dan Bangunan Seluas 64 m2/65 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 790.000.000                            

    21. Tanah Seluas 131 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 458.500.000

    22. Tanah Seluas 131 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 458.500.000

    23. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/64 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.380.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0                              

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.051.673.097                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 14.440.928.483                                   

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 5.362.726.315                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 2.930.169.600                             

    Sub Total Rp 74.671.033.272.

    Ahok tercatat memiliki hutang sebesar Rp 11.305.830.680, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 63.365.202.592.

    Diperiksa KPK 

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (9/1/2025).

    Ahok diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diperiksa kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina tahun 2019-2024.

    Selain Ahok, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya dari pihak PT Pertamina. 

    Mereka adalah Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012.

    Kemudian Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PERTAMINA periode 12 April 2012- November 2014 dan Ellya Susilawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power.

    Selanjutnya, diperiksa juga Edwin Irwanto Widjaja Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015); Doddy Setiawan, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022; Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012; Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina periode 2011 – 2013.

    (Tribunnews.com/David Adi, Ilham Rian Pratama)