provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Profil Darma Mangkuluhur, Eksmud di Fortune 40 Under 40 2025

    Profil Darma Mangkuluhur, Eksmud di Fortune 40 Under 40 2025

    Sosok Darma Mangkuluhur Hutomo sempat menjadi sorotan karena menjabat Komisaris Utama PT Intra GolfLink Resorts Tbk (GOLF) di usia 25 tahun. Perusahaan ini berfokus pada kepemilikan dan pengelolaan lapangan golf dan sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Darma juga masuk dalam daftar tokoh di dalam Fortune Indonesia 40 Under 40 2025.  Daftar ini memuat tokoh-tokoh yang belum genap berusia 40 tahun per 31 Desember 2024, tetapi telah mencatatkan prestasi gemilang.

    Berikut profil Darma Mangkuluhur Hutomo, pendidikan, hingga perjalanan kariernya. Simak selengkapnya di bawah ini.

    Profil Darma Mangkuluhur Hutomo

    Darma Mangkuluhur Hutomo dan ayahnya, Tommy Soeharto (instagram.com/darmamh)

    Darma Mangkuluhur Hutomo merupakan putra sulung Tommy Soeharto dan Tata Cahyani, atau cucu dari mantan Presiden Soeharto. Darma Hutomo lahir pada 8 Agustus 1998.

    Darma menyelesaikan pendidikan SMA di Overseas Family School, Singapura pada 2016. Setelah itu, ia melanjutkan studi di EU Business School, Barcelona, Spanyol, dan lulus pada 2019.

    Saat ini, Darma menjabat sebagai Komisaris Utama PT Intra GolfLink Resorts Tbk (GOLF), perusahaan yang mengelola sejumlah lapangan golf di Indonesia seperti Palm Hills Golf Club di Bogor, New Kuta Golf di Bali, dan Black Rocks Golf di Belitung.

    Darma juga tercatat menjabat sebagai Presiden Humpuss Land hingga penggagas Lounge in The Sky, restoran fine dining yang menawarkan pengalaman makan di ketinggian 50 meter, juga Bora Rica Tapas Bar & Lounge.

    Aktif di dunia balap

    Darma Mangkuluhur Hutomo, Komisaris Utama PT Intra GolfLink Resorts Tbk (instagram.com/darmamh)

    Selain berkarier di dunia bisnis, Darma juga aktif dalam dunia olahraga, khususnya balap. Ia memulai karier balapnya sejak usia 8 tahun dan bergabung dengan Humpuss Junior Racing Team, tim balap yang juga menjadi bagian dari Humpuss Group.

    Darma telah berpartisipasi dalam berbagai kompetisi balap, baik tingkat nasional maupun internasional, seperti Asia Karting Open Championship 2012 ketika berusia 14 tahun. Ia juga mengikuti serangkaian ajang, seperti 6 seri Asia Cup Formula Master pada 2014 dan Asian Formula Renault pada 2015.

    Masuk daftar Fortune Indonesia 40 Under 40 2025

    Darma Mangkuluhur Hutomo, Komisaris Utama PT Intra GolfLink Resorts Tbk (instagram.com/darmamh)

    Darma Mangkuluhur masuk dalam daftar Fortune Indonesia 40 Under 40 2025. Daftar tokoh ini mampu membuktikan bahwa masa depan bukan sesuatu yang ditunggu, melainkan sesuatu yang harus kita ciptakan.

    Para tokoh muda yang terpilih dalam daftar ini menunjukkan bahwa mereka tahu betul bagaimana mewujudkan impian mereka. Mereka mampu melampaui batas, membawa ide-ide baru, dan berani mengeksplorasi hal-hal yang belum pernah dicoba sebelumnya.

    Dengan keberanian, kreativitas, dan kerja keras, mereka mampu mengatasi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya, minimnya kesempatan, ketatnya persaingan, hingga menghadapi kegagalan. Mereka menginspirasi untuk terus bergerak, berani mencoba, dan tak pernah menyerah untuk mengejar impian, meski terkadang terasa sulit.

    Pelajaran terbesar yang diajarkan adalah bahwa batas hanya ada jika kita berhenti bergerak. Mereka juga mengerti bahwa masa depan tidak datang begitu saja, melainkan harus diciptakan, termasuk dengan mengabaikan stereotip yang sering dilabelkan pada generasi mereka.

  • Kejagung – PT Timah – Pemda Babel rapat koordinasi tata kelola timah

    Kejagung – PT Timah – Pemda Babel rapat koordinasi tata kelola timah

    Pangkalpinang (ANTARA) – Kejaksaan Agung bersama PT Timah Tbk dan Pemerintah Daerah se-Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama rencana tata kelola kerja sama kemitraan terkait jasa penambangan komoditas timah di Kepulauan Babel.

    Plt Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Irene Putri di Pangkalpinang, Selasa mengatakan rakor ini membahas dua topik utama yakni kerja sama kemitraan PT Timah Tbk dengan kelompok masyarakat di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan penambang rakyat di luar IUP PT Timah Tbk.

    “Pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya, ada dua isu besar di Bangka Belitung bagaimana masyarakat Babel secara keseluruhan bisa menikmati resources (sumber daya) di wilayah mereka untuk kesejahteraannya. Di sini sudah ada PT Timah punya IUP besar dan signifikan, bisa mengolah areal, sehingga masyarakat bisa bermitra dengan PT Timah dengan melaksanakan prinsip good governance (tata kelola yang baik).” katanya.

    Menurut dia melalui pertemuan ini diharapkan Pemerintah Daerah nantinya dapat mengusulkan kelompok masyarakat yang bisa bermitra dengan PT Timah Tbk baik melalui koperasi maupun BUMDes.

    “Setelah adanya MoU nantinya akan dilanjutkan dengan kerja sama, pemda hanya memfasilitasi kelompok masyarakat mana yang akan bermitra dengan PT Timah baik dalam bentuk BUMDes maupun koperasi. Kita sedang memperbaiki tata kelola kemitraan agar PT Timah dapat memenuhi GCG (tata kelola perusahaan yang baik),” katanya.

    Ia menyatakan dengan adanya perbaikan kemitraan ini diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara dan juga mereduksi tambang ilegal yang terjadi di Bangka Belitung.

    “Nantinya, kemitraan ini akan didampingi oleh pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri di masing-masing kabupaten,” katanya.

    Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Dicky Octa Zahriadi mengatakan perbaikan tata kelola timah dalam hal ini kemitraan ini sangat penting, apalagi PT Timah sebagai BUMN mendapatkan mandat untuk memberikan profit kepada negara dan mensejahterakan masyarakat.

    “Kami melihat hal ini sangat strategis untuk tujuan mensejahterakan masyarakat, dengan adanya koordinasi, kolaborasi perbaikan tata kelola pertambangan timah oleh semua pihak. Kita dapat menuju tujuan bersama yakni mensejahterakan masyarakat dan memberikan profit bagi negara,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • BPS: Pertumbuhan ekonomi Babel triwulan IV 2024 terendah di Sumatera

    BPS: Pertumbuhan ekonomi Babel triwulan IV 2024 terendah di Sumatera

    ANTARA – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat ekonomi Babel pada Triwulan IV Tahun 2024 tumbuh sebesar 0,94 persen secara tahunan atau year-on-year. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Toto Haryanto Silitonga di Pangkalpinang, Rabu (5/2) menyebut angka tersebut menjadikan Babel sebagai provinsi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi terendah se-Pulau Sumatera.(Chandrika Purnama Dewi/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • Komdigi Ungkap Lelang Frekuensi 1,4 GHz Digelar Akhir Februari 2025

    Komdigi Ungkap Lelang Frekuensi 1,4 GHz Digelar Akhir Februari 2025

    Jakarta

    Setelah melakukan konsultasi publik terkait Rancangan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan akan menggelar lelang di akhir Februari 2025.

    Komdigi menyiapkan lebar pita 80 MHz di frekuensi 1,4 GHz yang nantinya diperuntukkan khusus untuk melayani internet di rumah, juga dapat mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

    “Kemungkinan targetnya (lelang frekuensi 1,4 GHz) kalau peraturan menterinya bisa segera sesuai jadwal, kemungkinan minggu ketiga Februari,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/2/2025).

    Wayan menjelaskan yang dapat mengikuti lelang frekuensi 1,4 GHz ini adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin jaringan tetap block packed switch, bukan operator seluler.

    “Nanti operator yang memiliki izin itu kami akan undang,” ucapnya.

    Meski Dirjen Infrastruktur Digital memperkirakan bakal ada tiga pemenangnya, namun secara pastinya itu akan tergantung pada hasil konsultasi publik yang telah dilakukan oleh Komdigi.

    “Kalau melihat dari konsep sekarang, itu kan 80 MHz itu untuk tiga blok wilayah. Nah, kalau kemungkinan pemenang masih tiga. Itu draft awal ya, bisa saja nanti draft ya berubah. Iya, berdasarkan masukan-masukan. Tapi kelihatannya secara teknis, nggak bisa dibagi dua, tapi nanti kita lihat
    perkembangan masukan dari masyarakat,” tuturnya.

    Berdasarkan isi dari konsultasi RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz yang akan dilelang lebar pita 80 MHz itu berada di rentang frekuensi 1427-1518 MHz.

    Penggunaannya nanti diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

    Adapun wilayah regional yang dimaksud, mencakup regional 1 yang terdiri atas zona 4, zona 5, zona 6, zona 7, zona 9, dan zona 10. Lalu, regional 2 terdiri atas zona 1, zona 2, zona 3, zona 8, dan zona 15. Dan regional 3 terdiri atas zona 11, zona 12, zona 13, dan zona 14.

    Sebagai informasi wilayah berdasarkan zona tersebut, yaitu zona 1 Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, zona 2 Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi, zona 3 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung.

    Zona 4 Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan kabupaten Bekasi, zona 5 Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).

    Zona 6 Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, zona 7 Provinsi Jawa Timur, zona 8 Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur, zona 8 Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Zona 9 Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, zona 10 Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, zona 11 Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Zona 12 Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, zona 13 Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, zona 14 Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimanatan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur, dan zona 15 Provinsi Kepulauan Riau.

    (agt/fyk)

  • MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak banyak Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kandidat kepala daerah yang kalah bertarung di daerahnya masing-masing.

    Alasannya penolakan tersebut bervariasi, mulai dari selisih suara yang cukup tinggi, alasan pengajuan PHPU yang tidak jelas dan tidak memiliki bukti. Hampir semua PHPU yang diajukan terkesan dipaksakan karena tidak memenuhi syarat formil.

    Berdasarkan catatan Bisnis sepanjang hari Selasa 4 Februari 2025 hingga pukul 24.00 WIB, MK sudah menolak 97 PHPU yang diajukan kuasa hukum dari Pilwakot, Pilgub dan Pilbup.

    Berikut daftar lengkapnya:

    PHPU Pemilihan Gubernur:

    Sulawesi Tenggara
    Jawa Timur
    Sulawesi Selatan
    Sumatera Selatan

    PHPU Pemilihan Wali Kota:

    Lhokseumawe
    Tomohon
    Langsa
    Solok
    Gorontalo
    Pekanbaru
    Dumai
    Banjarbaru
    Medan
    Manado
    Baubau
    Tangerang Selatan
    Bima
    Waringin
    Kendari
    Makassar

    PHPU Pemilihan Gubernur 

    Kabupaten Kuantan Singingi
    Kabupaten Papua Selatan
    Kabupaten Mamuju Tengah
    Kabupaten Intan Jaya
    Kabupaten Padang Panjang
    Kabupaten Cirebon
    Kabupaten Lingga
    Kabupaten Tambrauw
    Kabupaten Bolaang Mongondow
    Kabupaten Pagar Alam
    Kabupaten Bogor
    Kabupaten Puncak
    Kabupaten Mesuji
    Kabupaten Toraja Utara
    Kabupaten Takalar
    Kabupaten Ponorogo
    Kabupaten Nias Utara
    Kabupaten Pulau Morotai 
    Kabupaten Belitung Timur
    Kabupaten Empat Lawang 
    Kabupaten Banyuwangi
    Kabupaten Tulang Bawang
    Kabupaten Minahasa
    Kabupaten Tapanuli Utara 
    Kabupaten Muaro Jambi
    Kabupaten Raja Ampat
    Kabupaten Sorong Selatan
    Kabupaten Deli Serdang
    Kabupaten Binjai
    Kabupaten Banyuasin
    Kabupaten Bangkalan
    Kabupaten Bondowoso
    Kabupaten Pasangkayu
    Kabupaten Kepulauan Aru
    Kabupaten Halmahera Barat
    Kabupaten Subang
    Kabupaten Tulungagung
    Kabupaten Wakatobi
    Kabupaten Payakumbuh
    Kabupaten Halmahera Timur 
    Kabupaten Nias Selatan
    Kabupaten Bandung 
    Kabupaten Sabu Raijua
    Kabupaten Pematang Siantar
    Kabupaten Pesisir Barat
    Kabupaten Sikka
    Kabupaten Pohuwato
    Kabupaten Rokan Hilir
    Kabupaten Rote Ndao
    Kabupaten Tolikara
    Kabupaten Minahasa Utara
    Kabupaten Bulukumba
    Kabupaten Waropen
    Kabupaten Solok Selatan
    Kabupaten Maluku Barat Daya
    Kabupaten Konawe Selatan
    Kabupaten Muna
    Kabupaten Halmahera Utara
    Kabupaten Muring Jaya
    Kabupaten Labuanbatu
    Kabupaten Nganjuk
    Kabupaten Halmahera Selatan
    Kabupaten Banjar
    Kabupaten Buton Selatan
    Kabupaten Tanimbar
    Kabupaten Lahat
    Kabupaten Kapuas
    Kabupaten Konawe Utara
    Kabupaten Buton
    Kabupaten Sungai Penuh
    Kabupaten Melawi
    Kabupaten Ogan Komering Ulu
    Kabupaten Lima Puluh Kota
    Kabupaten Pasaman Barat
    Kabupaten Rokan Hulu
    Kabupaten Kolaka Utara
    Kabupaten Toba

  • PT Timah – Pemdes Air Limau “sulap” bekas tambang jadi perkebunan  

    PT Timah – Pemdes Air Limau “sulap” bekas tambang jadi perkebunan  

    Pangkalpinang (ANTARA) – PT Timah Tbk menggandeng Pemerintah Desa Air Limau Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung “menyulap” lahan bekas penambangan bijih timah menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 7,04 hektare.

    “Hal ini guna mendorong kemandirian ekonomi di daerah operasional perusahaan,” kata Departement Head Corporate Communication PT Timah Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Rabu.

    Ia mengatakan reklamasi lahan bekas tambang yang dilakukan oleh PT Timah tidak hanya bertujuan mengembalikan fungsi ekologis lahan tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar, yakni kegiatan reklamasi di Desa Air Limau Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

    “PT Timah berkolaborasi dengan pemerintah desa menyulap lahan bekas tambang menjadi lahan produktif untuk perkebunan sawit yang diharapkan menjadi sumber APBDes Air Limau,” katanya.

    Ia menyatakan anggota holding Industri Pertambangan MIND ID ini menyerahkan bantuan bibit tanaman, pupuk serta perawatan dengan melibatkan masyarakat sekitar untuk menata kembali lahan bekas tambang.

    “Melalui kemitraan pengelolaan lahan bekas tambang ini, diharapkan dapat memberikan peluang untuk mengembangkan ekonomi lokal termasuk melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Air Limau,” katanya.

    Kepala Desa Air Limau Mexsi Diansah mengatakan bahwa program Reklamasi PT Timah yang dilaksanakan di Desa mereka kini mulai membuahkan hasil.

    “Lahan seluas 7,04 hektare merupakan lahan bekas tambang , tanahnya disuburkan kembali dengan memperbanyak organik, kini lahan kini menjadi lahan hijau yang ditanami tanaman sawit yang telah siap panen dan produktif,” katanya.

    Menurut dia keberhasilan dalam mengelola lahan bekas tambang ini juga berkat dukungan dan pembinaan dari PT Timah Tbk.

    “Dipilihnya tanaman sawit merupakan keinginan Pemdes agar dari apa yang ditanam menghasilkan sesuatu yang bernilai untuk pendapatan asli desa, sehingga kedepannya Desa Air Limau tidak lagi ketergantungan dari dana transfer dana pusat ke desa tetapi juga dari perkebunan ini,” katanya.

    Ia menyampaikan masih banyak potensi desanya yang akan dikembangkan, sehingga pihaknya berharap PT Timah dapat terus mendampingi warga desa ini.

    “Kita punya kolong kolong bekas tambang yang belum produktif dan ini kalau dimanfaatkan akan dapat memberdayakan masyarakat, seperti budidaya ikan, Untuk itu ke depan kita mohon dukungan PT.Timah kembali menyulap kolong tersebut,” harapnya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Beginilah proses pencetakan balok timah di Bangka Belitung

    Beginilah proses pencetakan balok timah di Bangka Belitung

    Kamis, 23 Januari 2025 10:01 WIB

    Pekerja melakukan pencetakan balok timah di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Dalam satu hari kapasitas produksi pencetakan balok timah dapat mencapai 40 ton. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Balok timah yang telah dicetak di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Dalam satu hari kapasitas produksi pencetakan balok timah dapat mencapai 40 ton. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Pekerja melakukan pencetakan balok timah di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Dalam satu hari kapasitas produksi pencetakan balok timah dapat mencapai 40 ton. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

  • Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    TRIBUNJATENG.COM- PT Pertamina kembali melakukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM khususnya untuk BBM nonsubsidi.

    Diketahui kebijakan penyesuaian harga ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2025.

    Berdasarkan penyesuaian tersebut diketahui terdapat beberapa jenis BBM yang mengalami kenaikan diantaranya Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95) Dexlite hingga Pertamina Dex.

    Terkait dengan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar tidak mengalami kenaikan, yakni Rp 10.000. 

    Begitu pula dengan harga Solar Subsidi yakni masih Rp 6.800 per liter.

    Dikutip dari Kompas.com melalui Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President Corporate Communivation Pertamina mengungkapkan jika harga BBM setiap bulannya akan dilakukan update harga.

    “Setiap bulan harga BBM diupdate. Untuk penyesuaian harganya bisa dicek di laman resmi Pertamina,” ujar Djoko Santoso.

    Melalui laman resminya, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

    Kepmen tersebut merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

    Berikut Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Februari 2025:

    Update Harga BBM Terbaru Per 1 Februari 2025

    Aceh

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14.800
    Dexlite: Rp 14.600

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax: Rp 11.800
    Pertalite: Rp 10.000
    Dexlite: Rp 13.400

    Sumatera Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sumatera Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Riau

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Kepulauan Riau

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Free Trade Zone (FTZ) Batam

    Pertamax Turbo: Rp 13.350
    Pertamax: Rp 12.300
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Dexlite: Rp 13.900

    Jambi

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Bengkulu

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Sumatera Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Bangka Belitung

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Lampung

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    DKI Jakarta

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Banten

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Yogyakarta

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Timur

    Pertamax Turbo: 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Bali

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Nusa Tenggara Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Nusa Tenggara Timur

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 19.700
    Pertamax: Rp 12.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600
    Biosolar (Non Subsidi): Rp 14.500

    Kalimantan Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Kalimantan Timur

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Gorontalo

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Tenggara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Maluku

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Maluku Utara

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 13.900

    Papua

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Barat

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Selatan

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950
    Papua Pegunungan
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Tengah

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950
    Papua Barat Daya
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    (*)

  • 3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 1 Ditolak dan 2 Lanjut Sidang Pembuktian
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Februari 2025

    3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 1 Ditolak dan 2 Lanjut Sidang Pembuktian Regional 4 Februari 2025

    3 Sengketa Pilkada Bangka Belitung, 1 Ditolak dan 2 Lanjut Sidang Pembuktian
    Tim Redaksi
    BANGKA BELITUNG, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
    Pilkada Belitung Timur
    tidak dapat diterima atau ditolak, sehingga calon bupati dan wakil bupati terpilih bisa diproses untuk pelantikannya.
    Sedangkan dua PHPU lainnya, yaitu pilkada gubernur dan pilkada Bangka Barat, dinyatakan lanjut untuk sidang pembuktian.
    “Putusan sidang dismissal MK tadi siang hanya untuk PHPU Pilkada Belitung Timur yang menyatakan tidak dapat diterima. Selanjutnya, KPU harus memproses
    pelantikan calon terpilih
    ,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung, EM Osykar, saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).
    Sebagaimana diketahui, sidang dismissal merupakan wadah bagi MK untuk memilah dan memutuskan lanjut atau tidaknya berbagai sengketa yang masuk.
    Dalam ketentuannya, MK tidak diperbolehkan menolak perkara di awal pendaftaran.
    Osykar menjelaskan, dua PHPU lainnya, yaitu pilkada gubernur dan pilkada Bangka Barat, belum ada keputusannya.
    Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 13-17 Februari 2025.
    “Kami dari Bawaslu telah menyampaikan bukti-bukti terkait penyelenggaraan pilkada yang tentunya siap dijelaskan pada sidang pembuktian nanti,” ujar Osykar.
    Osykar mengatakan, Bawaslu tidak bisa berasumsi terkait putusan MK yang tidak menerima gugatan
    pilkada Belitung Timur
    . “Tentunya MK sudah mempertimbangkan mana yang tidak dapat diterima dan mana yang sidangnya berlanjut,” ujar Osykar.
    Pada pilkada Belitung Timur, pasangan Kamarudin Muten – Khairil Anwar yang diusung PDI Perjuangan akan ditetapkan sebagai pemenang dan dijadwalkan menjalani pelantikan pada 20 Februari 2025.
    Sementara itu, pasangan calon gubernur terpilih Bangka Belitung, Hidayat Arsani – Hellyana, masih harus menunggu sidang selanjutnya di MK.
    Kondisi yang sama juga dialami paslon terpilih pilkada Bangka Barat, Markus – Yus Derahman.
    Ketua KPU Belitung Timur, Marwansyah, mengatakan, keputusan MK menjadi dasar untuk menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. “MK memutus perkara berhenti di dismissal, putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard),” jelas dia.
    Keputusan ini lebih awal dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada 11 hingga 15 Februari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PT Timah berlakukan penambangan sistem kemitraan di Bangka Tengah

    PT Timah berlakukan penambangan sistem kemitraan di Bangka Tengah

    Sehingga masyarakat dapat ikut bekerja sama dalam pengelolaan pertambangan dan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,

    Koba, Babel, (ANTARA) – PT Timah Tbk mulai membenahi dan memberlakukan tata kelola penambangan bijih timah dengan sistem kemitraan di Kabupaten Bangka Tengah.

    “Tata kelola kita benahi dan sistem kemitraan dengan melibatkan masyarakat yang diberlakukan untuk mencegah aktivitas penambangan liar,” kata Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Dicky Octa Zahriadi di Pangkalpinang, Selasa.

    Ia menilai, permasalahan utama yang perlu dilakukan perbaikan tata kelola pertambangan adalah masih maraknya penambangan ilegal dan oknum pengepul yang belum tersentuh hukum.

    “Yang akan kita jadikan fokus perbaikan tata kelola saat ini adalah masih banyak penambangan ilegal yang beroperasi walaupun sudah ada upaya tindakan penegakan hukum,” ujarnya saat menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Bangka Tengah dan Kejaksaan Tinggi Babel.

    Ia berharap rapat koordinasi tata kelola pertambangan timah ini dapat membenahi aturan tentang pengelolaan pertambangan bijih timah.

    “Sehingga masyarakat dapat ikut bekerja sama dalam pengelolaan pertambangan dan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Ia berharap kerja sama yang melibatkan Pemkab Bangka Tengah dan Kejaksaan Babel dalam perbaikan tata kelola dengan sistem kemitraan, sehingga memberikan profit bagi negara dan kesejahteraan masyarakat.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung M Teguh Darmawan mengatakan, dengan program kerja sama dan kemitraan kelola penambangan timah yang melibatkan masyarakat dapat memberikan kepastian hukum dan dapat menghindari kerugian negara.

    “Tujuan utama terkait kerja sama dan kemitraan pengelolaan pertambangan ini adalah kita berharap agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari terjadinya penambangan ilegal,” ujarnya.

    Pewarta: Ahmadi
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025