provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara

    Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara

    Perjalanan Hukuman Harvey Moeis: Divonis Ringan, Disentil Prabowo, Kini 20 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hukuman suami aktris Sandra Dewi,
    Harvey Moeis
    , dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
    Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan putusan ultrapetita atau penjatuhan hukuman yang melebihi tuntutan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Harvey dituntut jaksa selama 12 tahun penjara.
    Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 6,5 tahun bui.
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto menilai, tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Harvey terlalu tinggi.
    “Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata hakim Eko, 23 Desember 2024.
    Hukuman terhadap Harvey pada pengadilan tingkat pertama ini pun menjadi buah bibir di tengah masyarakat karena dianggap terlalu rendah dan tidak sebanding dengan kerugian Rp 300 triliun akibat praktik korupsi.
    Bahkan, Presiden Prabowo Subianto ikut menyentil vonis terhadap koruptor yang menurutnya terlalu ringan.
    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo, 30 Desember 2024 lalu.
    Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
    “Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” kata dia.
    Prabowo pun memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis terhadap Harvey Moeis.
    Menurut Prabowo, praktik korupsi yang merugikan negara begitu besarnya harus dibalas dengan hukuman penjara selama 50 tahun.
    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuh dia.
    Pada tingkat banding inilah hukuman Harvey diperberat jauh di atas tuntutan jaksa dan hukuman majelis hakim tingkat I.
    Majelis Hakim PT Jakarta menilai, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Teguh Harianto, dalam sidang di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
    Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
    Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
    Teguh menyatakan, hukuman tersebut dijatuhkan karena perbuatan korupsi Harvey telah menyakiti masyarakat Indonesia.
    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh.
    Berdasarkan surat dakwaan, Harvey selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018 hingga 2019 disebut menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
    Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Keduanya sepakat untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.
    Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk menyetorkan sebagian keuntungan bagi dirinya dan para tersangka lain, seolah-olah sebagai dana
    corporate social responsibility
    (CSR).
    Dalam perkara ini, Harvey bertindak sebagai pihak yang mewakili PT RBT, bersama dengan Dirut PT Timah Riza Pahlevi, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Harvey dan Riza beberapa kali bertemu dan bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut diakali dengan dalih sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.
    Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
    Berdasarkan surat dakwaan, kerugian negara ratusan triliun ini timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
    Jumlah tersebut didapat dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta Rp 2,265 triliun, kerugian pembayaran biji timah Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan Rp 271,1 triliun.
    Adapun kerugian lingkungan dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar di kawasan hutan dan nonkawasan hutan Bangka Belitung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

    PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

    GELORA.CO  – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

    Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

    Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim.

    Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

    Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan

    Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Peduli Kesejahteraan Masyarakat, Pegadaian Sukses Gelar Program Mengetuk Pintu Langit di Sumbagsel – Halaman all

    Peduli Kesejahteraan Masyarakat, Pegadaian Sukses Gelar Program Mengetuk Pintu Langit di Sumbagsel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menjadi bagian dari Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Perusahaan (TJSL), PT Pegadaian kembali menggelar program Mengetuk Pintu Langit sebagai wujud kepedulian bagi kesejahteraan masyarakat. 

    Pada kegiatan ini dilakukan pembagian paket makanan oleh sejumlah karyawan Pegadaian secara serentak pada minggu pertama dan ketiga setiap bulannya di 32 lingkungan outlet Pegadaian yang berada di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Bangka Belitung, Lampung, Jambi, dan Bengkulu. 

    Pemimpin Pegadaian Kantor Wilayah III Palembang Novryandi mengungkapkan bahwa program yang dijalankan ini adalah wujud implementasi The Gade Empowerment, dimana Pegadaian berkomitmen dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat, diantaranya (1) No Poverty, (2) Zero Hunger, dan (3) Good Health and Well-being. 

    “Program mengetuk pintu langit ini merupakan bagian dari TJSL dan menjadi salah satu upaya Pegadaian untuk mendukung SDGs, khususnya kesejahteraan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi langkah baik untuk mempererat hubungan antara Pegadaian dengan masyarakat sekitar,” ungkap Novryandi pada keterangan persnya di Palembang, Rabu (12/02).

    Tidak hanya warga sekitar outlet Pegadaian, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi mitra binaan maupun nasabah Pegadaian juga dapat merasakan manfaat dari program ini. 

    “Untuk makanan siap saji ini kita pesan dari mitra binaan, dari nasabah kita juga. Jadi tidak hanya berbagi kepada masyarakat, program ini juga menjadi langkah kongkrit dari pemberdayaan UMKM binaan yang selama ini kami jalankan,” tambah Novryandi.

    Sementara Dewi, salah satu warga penerima manfaat mengungkapkan rasa syukurnya karena mendapatkan bantuan makanan dari Pegadaian. 

    “Kami dan warga sekitar kantor Pegadaian merasa senang dapat paket nasi gratis. Uang untuk membeli nasi bisa dipergunakan untuk membeli kebutuhan penting lainnya. Mudah-mudahan kegiatan ini terus berlanjut,” ujar Dewi. 

    Program Mengetuk Pintu Langit merupakan agenda rutin Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Pegadaian yang sudah berjalan selama lebih dari 2 tahun. Agenda ini akan terus dilaksanakan setiap bulan sebagai wujud kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar, serta komitmen untuk Meng-EMAS-kan Indonesia.

  • Tambah Berat! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun

    Tambah Berat! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan suami Sandra Dewi itu telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.

    “Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.

    Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor. 

    Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai telah menyakiti rakyat Indonesia di tengah kesulitan ekonomi. Sementara itu, hakim menekankan tidak ada hal yang meringankan pada putusan tersebut.

    “Hal meringankan tidak ada,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.

  • BMKG prakirakan sebagian besar wilayah RI hujan ringan pada Kamis

    BMKG prakirakan sebagian besar wilayah RI hujan ringan pada Kamis

    Arsip – Seorang pedagang sayuran menerobos banjir di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/2/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/rwa.

    BMKG prakirakan sebagian besar wilayah RI hujan ringan pada Kamis
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 07:51 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah di Indonesia berpotensi hujan dengan intensitas ringan pada Kamis.

    “Untuk Kota Banda Aceh, Padang, dan juga Tanjung Pinang cuaca umumnya berawan tebal,” kata Prakirawan Nurul Izzah Fitria dalam saluran Youtube BMKG, di Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, cuaca di Kota Medan dan Pekanbaru terdapat potensi hujan dengan intensitas ringan. Untuk Kota Bengkulu, Jambi, Palembang, dan Pangkal Pinang secara umum berpotensi hujan dengan intensitas ringan. Kemudian cuaca di Kota Bandar Lampung diprakirakan akan terjadi hujan yang disertai kilat maupun petir.

    “Kita beralih ke Pulau Jawa, untuk cuaca di Kota Serang dan Surabaya secara umum berawan tebal,” kata prakirawan.

    Sementara itu cuaca di Jakarta, Bandung, Semarang, dan juga Yogyakarta berpotensi terjadi hujan dengan intensitas ringan. Untuk Pulau Bali dan Nusa Tenggara, secara umum cuaca di Kota Denpasar, Mataram, dan Kupang juga berpotensi terjadi hujan dengan intensitas ringan.

    “Di Pulau Kalimantan, untuk Kota Tanjung Selor, Samarinda, Palangkaraya, dan Banjarmasin secara umum cuaca diprakirakan terjadi hujan ringan,” katanya.

    Sementara itu cuaca di Kota Pontianak diprediksi udara kabur.

    “Kita beralih ke Sulawesi, untuk cuaca di Kota Palu diprakirakan berawan tebal,” kata prakirawan.

    Sementara hujan ringan berpotensi terjadi di Kota Manado, Gorontalo, Kendari, Mamuju, dan juga Makassar.

    “Untuk wilayah Indonesia Timur, cuaca di Kota Manokwari berawan,” katanya.

    Cuaca di Ternate, Sorong, Ambon, Nabire, Jayawijaya, dan juga Jayapura terdapat potensi hujan dengan intensitas ringan. Kemudian cuaca di Kota Merauke berpotensi hujan yang dapat disertai dengan kilat maupun petir.

    Sumber : Antara

  • Menikmati Keindahan Pantai Tanjung Tinggi Belitung, Dapat Penghargaan Tingkat ASEAN

    Menikmati Keindahan Pantai Tanjung Tinggi Belitung, Dapat Penghargaan Tingkat ASEAN

    Kesadaran wisatawan dalam menjaga kebersihan juga patut diapresiasi. Banyak pengunjung yang dengan sukarela membawa kembali sampah mereka sendiri atau membuangnya di tempat sampah yang telah disediakan.

    Selain itu, adanya berbagai himbauan untuk tidak merusak lingkungan, seperti larangan membuang sampah sembarangan atau mencoret-coret batu granit, semakin membantu menjaga kelestarian pantai hingga kebersihan air laut yang luar biasa.

    Air di Pantai Tanjung Tinggi begitu jernih sehingga dasar laut dapat terlihat dengan jelas. Hal ini menjadikannya tempat yang ideal untuk snorkeling, di mana wisatawan dapat menyaksikan keindahan bawah laut yang penuh dengan ikan-ikan berwarna-warni dan terumbu karang yang masih alami.

    Pantai Tanjung Tinggi bukan hanya menawarkan keindahan alam yang luar biasa, tetapi juga menjadi contoh bagaimana pariwisata bisa berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan. Berbagai fasilitas telah disediakan untuk mendukung kenyamanan pengunjung tanpa merusak keaslian alamnya.

    Warung-warung makan yang ada di sekitar pantai menawarkan berbagai hidangan laut segar dengan tetap memperhatikan kebersihan lingkungan. Pemerintah daerah dan para pelaku wisata juga mendorong konsep ekowisata, di mana aktivitas wisata dilakukan dengan memperhatikan kelestarian alam.

    Banyak penginapan di sekitar Pantai Tanjung Tinggi yang menerapkan prinsip ramah lingkungan, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan mendukung penggunaan bahan-bahan alami dalam pembangunan akomodasi.

    Dengan pasir putih yang lembut, air laut yang jernih, serta batu granit raksasa yang menambah pesona, pantai ini menjadi destinasi ideal bagi siapa pun yang mencari ketenangan dan keindahan alami.

    Keberhasilan dalam menjaga kebersihan pantai ini juga menjadi contoh bagi destinasi wisata lainnya di Indonesia, bahwa pariwisata yang berkelanjutan dapat dilakukan jika ada kesadaran dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat lokal, maupun wisatawan. Jika Anda mencari tempat untuk menikmati alam dengan nyaman dan damai, Pantai Tanjung Tinggi adalah pilihan yang sempurna.

     

    Penulis: Belvana Fasya Saad

  • Sosok Bripka Rian, Polisi Nyambi Jadi Badut Sulap, Ada Alasan Mengharukan di Balik Keputusannya

    Sosok Bripka Rian, Polisi Nyambi Jadi Badut Sulap, Ada Alasan Mengharukan di Balik Keputusannya

    TRIBUNJATENG.COM – Inilah sosok Bripka Rian polisi viral karena punya pekerjaan sampingan sebagai badut sulap.

    Bripka Rian memiliki nama lengkap Fardriansah yang bertugas di Polda Bangka Belitung.

    Sosoknya viral setelah memiliki pekerjaan sampingan yang berbeda dengan polisi kebanyakan.

    Kini terungkap alasan Bripka Rian mencari sampingan sebagai badut sulap untuk bisa pergi ke Makkah.

    Ia biasa menjalankan pekerjaan sampingannya itu sepulang berdinas sebagai polisi.

    Tak malu, anggota polisi bernama Fardriansah ini bahkan merias sendiri wajahnya.

    Kisah inspiratif ini dijalani oleh Bripka Fardriansah, anggota polisi di Polda Bangka Belitung.

    Ia membagikan kisahnya di akun TikTok miliknya, @rian.gendutInd.

    Pada video itu pria yang akrab disapa Bripka Rian terlihat membawa kotak container.

    Dengan penuh semangat, ia membawa kotak itu sambil memakai seragam polisi dan menggendong tas.

    Ia kemudian membuka kemejanya dan mulai duduk di atas karpet warna hijau.

    Bripka Rian kemudian merias wajahnya menjadi badut, lengkap dengan hidung merah.

    Ia lalu mengganti pakaian dinasnya itu dengan baju badut dan wig warna warni.

    Bripka Rian kemudian berjoget bersama anak-anak di acara ulang tahun.

    Ia juga terlihat memamerkan keahlian sulapnya di depan anak-anak kecil.

    “Orang gila mana yang sudah jadi PNS malah kerja sampingan jadi badut menghibur anak-anak,” tulisnya pada video.

    Meski begitu, Bripka Rian bangga melakukan pekerjaan sampingannya itu selama halal.

    Rupanya uang hasil bekerja sebagai badut itu hendak ia kumpulkan untuk ke Makkah.

    “Selesai Menjalankan tugas Dinas,Semoga Bisa Ngumpul buat Ke Mekah Ya Ma…. Insya Allah,” tulisnya.

    Dikutip dari Youtube Metro TV, Rabu (12/2/2025), ia rupanya sudah menjalani profesi itu sebelum jadi anggota Polri.

    “Awal mulanya saya sebelum jadi polisi itu tahun 2005 saya sudah jadi badut polisi,” kata Bripka Fardriansah.

    Kemudian di tahun 2008 dirinya sempat vakum menjadi badut polisi.

    Namun di tahun 2017 ia kembali menjalani pekerjaan sampingannya itu.

    “Tahun 2017 saya ikut lagi main acara ulang tahun pas jadi Bhabin dulu, pas ini lagi mau usaha lagi,” katanya.

    Ia mematok tarif Rp 350 itu untuk setiap kali penampilan di acara ulang tahun.

    Namun Bripka Fardriansah memberikan biaya gratis untuk acara di panti asuhan.

    “Kalau ada undangan acara di panti asuhan, saya gak terima biaya,” kata dia.

    Aksi Bripka Rian itu pun dipuji oleh Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo.

    Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bripka Fardriansah itu merupakan hal yang baik.

    “Bagus, tentunya dia memiliki kemampuan, kompetensi, di samping anggota polisi, bisa menghibur orang. Itu dilaksanakan, silakan dieksplore, kemudian mewujudkan masyarakat sadar kamtibmas melalui keahlian badutnya,” kata Hendro Pandowo. (*)

     

  • Polri Terus Siaga Waspadai Munculnya Radikalisme di Tanah Air

    Polri Terus Siaga Waspadai Munculnya Radikalisme di Tanah Air

    Polri Terus Siaga Waspadai Munculnya Radikalisme di Tanah Air
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ) terus mewaspadai kegiatan
    radikalisme
    yang ada di masyarakat. Pengawasan ini terus dilakukan meski kegiatan tersebut terlihat atau tidak terlihat di muka publik.
    “Kepolisian dengan lembaga terkait lainnya mewaspadai adanya tindakan-tindakan radikalisme yang ada di masyarakat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
    Sandi mengatakan, ada atau tidak kegiatan radikalisme di muka publik tetap menjadi peringatan bagi Polri.
    Hal ini agar Polri tidak kecolongan dengan rangkaian kegiatan radikal yang mungkin terjadi di masyarakat.
    “Maka dari itu, masih ada ataupun tidak ada itu menjadi
    warning
    bagi ke kita semua,” kata Sandi.
    Polri turut menggandeng sejumlah pihak untuk mencegah berkembangnya
    paham radikal
    di masyarakat.
    “Polri menggandeng semua pihak terkait lainnya baik lembaga keagamaan, maupun lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya untuk mewaspadai bersama bahwa NKRI adalah harga mati,” ujar Sandi.
    Dia menegaskan bahwa menjaga moderasi beragama merupakan tugas semua warga Indonesia.
    “Keberagaman masih kita jaga bersama-sama. Polri tidak bisa sendiri, bersama, mudah-mudahan dengan kebersamaan menjaga toleransi kebersamaan umat di Indonesia,” katanya.
    Diberitakan sebelumnya, eks anggota organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (
    HTI
    ) mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak anggota HTI yang beraktivitas menyebarkan ideologi ekstrem mereka.
    Pembubaran HTI pada tahun 2017 hanya melarang badan hukum, tetapi tidak menghentikan ideologinya.
    “Meskipun mereka sudah dilarang. Tapi, pelarangannya hanya pencabutan dari hukum. Ya kan artinya bersifat administrasi saja, bukan bersifat ideologi,” ujar eks anggota HTI Ayik Heriansyah saat ditemui di Jakarta pada 5 Februari 2025.
    Mantan pimpinan HTI Bangka Belitung ini mengatakan bahwa anggota HTI yang masih berpegang pada ideologi khilafah ini berkamuflase dengan banyak nama lembaga.
    Menurut dia, jumlah lembaga ini diperkirakan mencapai angka ratusan.
    “Tadi, (anggota HTI) menggunakan banyak nama-nama lembaga, kamuflase, macam-macam lah. Ada puluhan-puluhan, ratusan mungkin,” kata Ayik.
    Anggota HTI ini disebutkan masih turun dalam aksi-aksi besar, tetapi mereka tidak membawa atribut Hizbut Tahrir secara terang benderang.
    Namun, dari kacamata mantan anggota, tanda-tanda ini terang benderang dan masih terdeteksi sebagai HTI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanam 1.000 Bibit Pohon, PNM Dukung ESG untuk Wujudkan Keberlanjutan

    Tanam 1.000 Bibit Pohon, PNM Dukung ESG untuk Wujudkan Keberlanjutan

    PIKIRAN RAKYAT – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) melalui sinergi dengan PT BRI Asuransi Indonesia (BRINS).

    Kolaborasi ini diwujudkan dalam kegiatan bertajuk Kolaborasi Penanaman Pohon dan Literasi Asuransi BRINS – PNM 2025 yang berlangsung di Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, pada Selasa (11/2).

    Sebagai bagian dari upaya mendukung keberlanjutan, kegiatan ini mencakup dua inisiatif utama, yakni penanaman 1.000 bibit pohon serta edukasi literasi asuransi bagi nasabah PNM Mekaar.

    Bibit pohon yang ditanam terdiri dari pohon kayu putih dan kacang mete, yang tidak hanya berkontribusi pada kelestarian lingkungan tetapi juga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat setempat. Kegiatan ini didukung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung dan dilaksanakan di kompleks perkantoran Gubernur Bangka Belitung.

    Selain aksi penghijauan, PNM dan BRINS turut memberikan penyuluhan kepada nasabah PNM Mekaar tentang pentingnya perlindungan usaha melalui asuransi.

    Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para nasabah dalam melindungi usaha mereka dari berbagai risiko, sehingga keberlanjutan bisnis dapat lebih terjamin dan ketahanan finansial mereka semakin kuat.

    Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen PNM dalam berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan nasabah Mekaar di Bangka Belitung.

    Dengan sinergi di bidang lingkungan dan literasi keuangan, program ini diharapkan dapat menginspirasi nasabah Mekaar untuk lebih peduli terhadap kelestarian alam sekaligus memiliki pemahaman lebih baik mengenai pentingnya asuransi dalam pengelolaan keuangan.

    Turut hadir dalam acara ini perwakilan dari PNM dan BRINS, serta Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung. Pimpinan PNM Cabang Bangka Belitung menekankan bahwa kolaborasi ini memberikan dampak positif bagi lingkungan perkotaan, mengurangi polusi udara, serta meningkatkan kesadaran nasabah Mekaar tentang pentingnya perlindungan usaha melalui asuransi.

    Sementara itu, perwakilan BRINS menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung kelestarian lingkungan, tetapi juga mendorong inklusi keuangan dan meningkatkan literasi asuransi di kalangan pengusaha ultra mikro dan mikro.

    Dengan kegiatan ini, PNM menegaskan peran aktifnya dalam mendukung prinsip ESG, membangun masa depan yang lebih hijau, serta memperkuat ketahanan ekonomi para nasabahnya melalui edukasi dan perlindungan finansial.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bagaimana Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL? Ada 5 Tahapan, Syaratnya Mudah

    Bagaimana Cara Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL? Ada 5 Tahapan, Syaratnya Mudah

    PIKIRAN RAKYAT – Membuat sertifikat tanah gratis bisa lewat PTSL atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program itu merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Program PTSL diharapkan bisa memfasilitasi pendaftaran tanah serentak seluruh Indonesia. Program sejak 2018 ini membantu banyak masyarakat mendapatkan sertifikat secara cuma-cuma.

    Kenapa harus bikin sertifikat tanah PTSL? Memberikan Kepastian Hukum Mengurangi Sengketa Tanah Memudahkan Akses Kredit Mendukung Pembangunan Nasional

    Bikin Sertifikat Tanah PTSL Gratis tapi Disuruh Bayar? Ini Cara Melaporkannya

    3 Link Cek Sertifikat Tanah Kita Atas Nama Siapa, Bisa Online, Gampang Sekali

    Syarat Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat. Tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa hukum. Tanah berada di wilayah yang masuk dalam program PTSL (dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat).

    Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:

    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Surat permohonan pengajuan PTSL. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris). Surat pernyataan pemasangan tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah berbatasan. Berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Surat pemberitahuan pajak terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah). 5 Tahapan Bikin Sertifikat Tanah Gratis PTSL Pendaftaran
    (a) Masyarakat pemohon mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
    (b) Masyarakat mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengukuran tanah
    Akan dilakukan pengukuran tanah oleh petugas dari BPN, juga dilakukan pemasangan tanda batas sesuai data yang diberikan pemohon. Verifikasi data
    Petugas lalu akan memeriksa dokumen kepemilikan tanah dan melakukan validasi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda. Sidang panitia A
    Sidang ini merupakan proses pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang telah disertifikasi selama 14 hari. Tujuannya memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa. Penerbitan sertifikat tanah
    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak. 

    Program Sertifikat Tanah Gratis Sampai Kapan? Ini Tahap Pendaftaran PTSL

    7 Kelompok yang Berhak Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis PTSL

    Berapa biaya bikin sertifikat tanah gratis PTSL?

    Ada biaya yang dibayarkan pemerintah, ada pula yang perlu disiapkan pemohon. Biaya yang ditanggung pemerintah termasuk:

    Penyuluhan kepada masyarakat. Pengumpulan data fisik dan yuridis. Pengukuran tanah dan verifikasi data. Penerbitan sertifikat tanah.

    Biaya yang ditanggung pemohon adalah:

    Pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah. Biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh, jika tidak masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

    Adapun nominalnya berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tersebut adalah sebagai berikut:

    Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000. Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000. Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.

    Demikian cara membuat sertifikat tanah gratis PTSL lengkap. Biayanya gratis, tetapi ada biaya resmi yang juga perlu dikeluarkan pemohon.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News