provinsi: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Mayoritas kota besar Indonesia diguyur hujan ringan-berpetir

    Mayoritas kota besar Indonesia diguyur hujan ringan-berpetir

    logo BMKG

    BMKG: Mayoritas kota besar Indonesia diguyur hujan ringan-berpetir
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 15 Februari 2025 – 09:49 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan hingga hujan disertai petir akan mengguyur mayoritas kota besar di Indonesia pada Sabtu, sehingga semua pihak diminta mewaspadai potensi yang menyertainya.

    Prakirawati BMKG Ranti Kurniati di Jakarta, Sabtu, menjabarkan bahwa potensi hujan berintensitas ringan atau dengan curah hujan kurang dari 2,5 mm per jam diprakirakan mengguyur Kota Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Tanjung Pinang, Jambi, Bengkulu, Pangkal Pinang, Bandar Lampung.

    Serang, Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Tanjung Selor, Palangka Raya, Banjarmasin, Palu, Mamuju, Makassar, Gorontalo, Manado, Kendari, Ambon, Sorong, Manokwari, Jayawijaya, dan Jayapura. Hujan berintensitas sedang atau curah hujan lebih dari 4,0 mm per jam akan mengguyur Kota Kupang, Nabire, dan Merauke.

    Sementara Kota Palembang, Bandung, dan Yogyakarta diperkirakan diguyur hujan yang disertai dengan petir. Kemudian untuk Kota Mataram, Pontianak, Samarinda, dan Ternate diprakirakan berawan dan atau berkabut sepanjang hari dengan suhu berkisar 25-30 Celcius.

    Prakirawati BMKG memaparkan bahwa potensi hujan yang hampir merata itu dipengaruhi oleh sejumlah dinamika atmosfer.

    BMKG memantau keberadaan siklon tropis Zelia di Australia bagian barat mengarah selatan menjauh dari Indonesia menginduksi peningkatan angin lebih dari 25 knot, bibit siklon tropis 93W di Laut China Selatan selatan – tenggara, daerah konvergensi di pesisir barat Aceh-Riau, Banten – Jawa Barat, Selatan Bali – selatan NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali – Papua Selatan.

    Kondisi dinamika atmosfer tersebut dinilai mampu meningkatkan pertumbuhan awan penghujan dan gelombang laut tinggi di sepanjang kawasan sirkulasi siklonik itu. BMKG juga memprediksi adanya potensi banjir rob di pesisir Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, dan Papua Selatan.

    Selain itu masyarakat khususnya pelaku pelayaran kapal dan nelayan diminta untuk mewaspadai gelombang laut tinggi 2,5-4 meter di Laut Banda dan Laut Timor dalam beberapa jam ke depan.

    Sumber : Antara

  • Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Minggu 16 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Jawa Tengah – Halaman all

    Peringatan Dini Cuaca BMKG Besok, Minggu 16 Februari 2025: Potensi Hujan Lebat di Jawa Tengah – Halaman all

    Berikut ini potensi hujan BMKG pada Minggu, 16 Februari 2025, beberapa lokasi di Indonesia berpotensi hujan sangat lebat.

    Tayang: Sabtu, 15 Februari 2025 13:24 WIB

    Tribunnews.com/Garudea Prabawati

    HUJAN LEBAT – Ilustrasi hujan untuk menggambarkan potensi hujan BMKG pada Minggu, 16 Februari 2025, untuk beberapa lokasi di Indonesia yang berpotensi hujan sangat lebat. 

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah daerah yang berpotensi diguyur hujan besok, Minggu, 16 Februari 2025, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Dikutip dari meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

    Prakiraan Cuaca Minggu, 16 Februari 2025

    Hujan dengan intensitas ringan berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di wilayah:

    Aceh
    Sumatera Utara
    Sumatera Barat
    Riau
    Jambi
    Kepulauan Riau
    Kepulauan Bangka Belitung
    Lampung
    Banten
    DKI Jakarta
    Jawa Barat
    D.I Yogyakarta
    Bali
    Nusa Tenggara Barat
    Nusa Tenggara Timur
    Kalimantan Barat
    Kalimantan Tengah
    Kalimantan Selatan
    Kalimantan Timur
    Kalimantan Utara
    Sulawesi Utara
    Gorontalo
    Sulawesi Tengah
    Sulawesi Barat
    Sulawesi Selatan
    Sulawesi Tenggara
    Papua Barat
    Papua

    Hujan dengan intensitas lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Sumatera Selatan

    Bengkulu

    Jawa Tengah

    Jawa Timur

    Maluku Utara

    Maluku

    Hujan dengan intensitas sangat lebat berpotensi terjadi di wilayah:

    Hujan dengan Intensitas Ekstrem Berpotensi Terjadi di Wilayah:

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Firdaus Oiwobo Ngaku Punya Gunung Uranium yang Bisa Hidupi Warga Dunia 1.000 Tahun, Yuk Kita Hitung Bareng! – Page 3

    Firdaus Oiwobo Ngaku Punya Gunung Uranium yang Bisa Hidupi Warga Dunia 1.000 Tahun, Yuk Kita Hitung Bareng! – Page 3

    Uranium adalah logam berat yang bersifat radioaktif dan banyak digunakan sebagai bahan bakar dalam pembangkit listrik tenaga nuklir. Secara alami, uranium ditemukan dalam bijih mineral seperti uraninit dan memiliki beberapa isotop, dengan U-235 sebagai isotop yang paling penting karena sifat fisi nuklirnya.

    Di pasar komoditas, uranium diperdagangkan dalam bentuk yellowcake (U3O8), dan harganya sering dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kebijakan energi nuklir global, ketegangan geopolitik, serta pasokan dari negara-negara produsen utama seperti Kazakhstan, Kanada, dan Australia.

    Saat ini, harga uranium mengalami tren naik seiring dengan meningkatnya permintaan dari industri nuklir yang berkembang, terutama di China dan India, serta keterbatasan pasokan akibat pembatasan produksi dari beberapa perusahaan pertambangan besar.

    Di Indonesia, kandungan uranium ditemukan di beberapa daerah, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas geologi kompleks. Berikut beberapa lokasi utama:

    1. Kalimantan Barat

    Melawi dan Ketapang – Daerah ini disebut memiliki potensi uranium dalam batuan granit dan endapan sekunder.

    2. Bangka Belitung

    Pulau Bangka & Pulau Belitung – Pernah menjadi lokasi eksplorasi oleh BATAN (sekarang BRIN) karena adanya mineral uranium dalam endapan timah.

    3. Sulawesi

    Mamuju, Sulawesi Barat – Diketahui memiliki radiasi alami yang tinggi, menunjukkan potensi uranium dan thorium dalam batuan.

    4. Papua

    Pegunungan Jayawijaya – Beberapa studi mengindikasikan potensi uranium, namun belum dikembangkan lebih lanjut.

    Eksplorasi uranium di Indonesia masih terbatas karena regulasi dan fokus energi nasional yang lebih condong ke energi terbarukan.

  • 5 Harta Karun RI yang Paling Diincar Dunia

    5 Harta Karun RI yang Paling Diincar Dunia

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan sederet kekayaan mineral melimpah yang menjadi ‘harta karun’ atau sumber daya penting dalam industri global. Komoditas RI yang menjadi cadangan mineral penting bagi dunia mulai dari nikel hingga tembaga.

    Dikutip dari unggahan pada akun instagram @kesdm, Jumat (14/2/2025), data komoditas utama yang menjadikan Indonesia pemain utama dalam pasar global tercatat dalam Kepmen ESDM No.132.K/GL.01/MEM.G/2024. Data ini tercatat per Oktober 2024. Berikut sederet komoditas tersebut:

    1. Nikel

    Di posisi pertama ada komoditas nikel. Indonesia menduduki posisi nomor satu negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, yakni mencapai 42% dari total cadangan global. Dari sisi produksi, Indonesia juga mendominasi dengan kontribusi sekitar 50% dari total produksi dunia.

    Komoditas Nikel ini paling banyak berlokasi di wilayah Sulawesi dan Maluku. Produk nikel sendiri dapat diolah menjadi stainless steel dan baterai listrik berkualitas tinggi.

    2. Timah

    Di posisi kedua ada komoditas Timah. Indonesia menempati posisi nomor satu dalam cadangan timah dunia yang mencapai 18% dari total cadangan dunia. Sementara dalam produksi global berada di peringkat ketiga dengan kontribusi 24,3% dari produksi global. Di Indonesia, Bangka Belitung menyimpan cadangan timah terbesar di dunia.

    3. Bauksit

    Cadangan bauksit Indonesia berada di peringkat keempat terbesar di dunia. Sedangkan dari sisi produksi, kontribusi Indonesia menduduki peringkat enam atau sebesar 5% dari produksi dunia

    Bauksit sendiri menjadi bahan utama pembuatan aluminium. Pulau Bintan, Kepulauan Riau menjadi tempat ditemukannya bauksit untuk pertama kali pada tahun 1942.

    4. Emas

    Kemudian berikutnya ada komoditas emas. Indonesia menempati peringkat keenam dunia dalam cadangan emas dengan kontribusi 4,4%. Sedangkan dari sisi produksi, Indonesia menduduki peringkat delapan di dunia dengan kontribusi 3,6%.

    Tambang emas berperan penting dalam berbagai teknologi modern. Grasberg Mining District, Papua, menjadi tambang emas terbesar di Indonesia.

    5. Tembaga

    Komoditas terakhir ada tembaga. Indonesia berada di posisi kesembilan dunia, dengan kontribusi 2,4% dari cadangan dunia. Tembaga sendiri berperan penting dalam berbagai teknologi modern.

    Sedangkan dari sisi produksi, Indonesia menduduki peringkat ketujuh dunia, dengan kontribusi 3,8 produksi dunia. Pulau Jawa, Kalimantan, dan Papua menjadi tempat tembaga banyak ditemukan.

    “Melalui hilirisasi dan pengelolaan yang bijak, sumber daya ini akan memberikan manfaat maksimal bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bangsa,” tulis akun tersebut.

    (acd/acd)

  • BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI Jumat

    BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI Jumat

    logo BMKG

    BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI Jumat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 14 Februari 2025 – 08:53 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan terjadi di kota-kota besar di Indonesia pada Jumat. Prakirawan BMKG Ranti Kurniati pada kanal Youtube yang diikuti di Jakarta, Jumat,  menyampaikan berawal dari Pulau Sumatra, cuaca diprakirakan berawan tebal di wilayah Banda Aceh, Padang, dan Tanjung Pinang.

    “Sedangkan untuk wilayah Medan dan Pekanbaru diprakirakan hujan ringan,” katanya.

    Masih di Pulau Sumatera, hujan ringan diprakirakan terjadi di wilayah Jambi, Bengkulu, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung.

    “Perlu diwaspadai hujan yang dapat disertai petir yang diprakirakan terjadi di wilayah Palembang,” ucap Ranti.

    Beralih ke Pulau Jawa, lanjut dia, Kota Surabaya diprakirakan berawan tebal, sedangkan Semarang, Yogyakarta, dan Jakarta berpotensi hujan ringan. Kota Serang berpotensi hujan dengan intensitas sedang.

    “Waspadai potensi hujan yang dapat disertai dengan petir di wilayah Bandung,” ujar dia.

    Beranjak ke wilayah Bali dan Nusa Tenggara, diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Mataram, sementara Kota Denpasar dan Kupang berpotensi hujan dengan intensitas ringan. Selanjutnya bergeser ke Pulau Kalimantan, diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Pontianak, dan hujan ringan di wilayah Palangka Raya, Tanjung Selor, Samarinda, dan Banjarmasin.

    Beralih ke Pulau Sulawesi, udara kabur berpotensi terjadi di Kota Palu, berawan tebal berpotensi terjadi di wilayah Gorontalo, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di Kota Makassar, Mamuju, dan Manado.

    “Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kendari,” tuturnya.

    Bergerak ke wilayah Indonesia bagian Timur, hujan ringan berpotensi terjadi di Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Jayawijaya, dan Jayapura, sedangkan Nabire diprakirakan hujan dengan intensitas sedang.

    “Waspadai hujan petir yang berpotensi terjadi di wilayah Merauke,” ucapnya.

    Ranti juga mengingatkan masyarakat waspada potensi banjir rob di Pesisir Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Papua Selatan.

    Sumber : Antara

  • Kembung Bertelur Khas Bangka Belitung, Cita Rasa Kuliner Laut yang Menggoda

    Kembung Bertelur Khas Bangka Belitung, Cita Rasa Kuliner Laut yang Menggoda

    Beberapa rumah makan khas Bangka Belitung bahkan mengolah Kembung Bertelur dengan cara dipanggang menggunakan daun pisang untuk memberikan aroma khas yang semakin menggoda selera.

    Metode pemanggangan ini tidak hanya membuat hidangan lebih harum, tetapi juga lebih sehat karena mengurangi penggunaan minyak. Keistimewaan lain dari Kembung Bertelur terletak pada penyajiannya yang seringkali disertai dengan sambal khas Bangka Belitung.

    Sambal terasi yang pedas dengan sedikit rasa manis dari gula aren sering menjadi pendamping utama hidangan ini. Selain itu, ada juga yang menyajikannya dengan sambal belacan atau sambal mangga untuk memberikan sensasi segar yang berpadu sempurna dengan gurihnya ikan.

    Tidak jarang, Kembung Bertelur juga disajikan bersama nasi panas, lalapan segar seperti timun dan kemangi, serta kuah bening khas Bangka yang dibuat dari kaldu ikan dan sayuran seperti daun kelor atau kangkung.

    Selain menjadi makanan sehari-hari, Kembung Bertelur juga sering dihidangkan dalam berbagai acara adat dan perayaan keluarga di Bangka Belitung. Hidangan ini melambangkan keberkahan dan kemakmuran karena ikan kembung yang melimpah di perairan Bangka menjadi sumber mata pencaharian utama bagi banyak nelayan setempat.

    Tidak heran jika dalam berbagai acara penting seperti pernikahan, syukuran, atau festival kuliner, Kembung Bertelur selalu hadir sebagai salah satu sajian utama yang dinanti-nantikan. Bahkan, banyak wisatawan yang sengaja berburu hidangan ini sebagai bagian dari pengalaman kuliner mereka di Bangka Belitung.

    Dengan keunikan rasa dan cara pengolahannya, Kembung Bertelur tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Bangka Belitung, tetapi juga menjadi salah satu warisan kuliner yang perlu dijaga keberlangsungannya.

    Keanekaragaman kuliner Indonesia yang begitu kaya akan cita rasa memang patut untuk terus diperkenalkan kepada generasi mendatang. Jika Anda berkesempatan mengunjungi Bangka Belitung, jangan lewatkan untuk mencicipi kelezatan Kembung Bertelur ini.

     

    Penulis: Belvana Fasya Saad

  • Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita

    Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita

    Jakarta

    Putusan banding lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah vonisnya lebih tinggi dari tingkat pertama. Kelimanya divonis ‘ultra petita’ oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Dilansir situs Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita berasal dari kata Ultra yaitu lebih, melampaui, ekstrim, sekali, sedangkan Petita artinya permohonan. Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ultra petita juga bisa diartikan sebagai menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Vonis paling tinggi 20 tahun penjara. Ada dua terdakwa yang divonis 20 tahun penjara yakni Harvey Moeis dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

    Putusan banding itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.

    Berikut vonis kelima terdakwa:

    Harvey Moeis

    Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara. Dalam vonisnya, hakim menyatakan pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

    “Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).

    Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.

    Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat hakim. Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar.

    Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

    Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

    Helena Lim

    Helena Lim (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

    Pengusaha money changer Helena Lim juga diperberat hukumannya. Hakim memperberat vonis Helena Lim menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya di tingkat pertama 5 tahun di mana vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Kemudian, Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

    Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

    Eks Dirut PT Timah

    Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat hukumannya. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi selama 20 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.

    Pada pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza divonis 8 tahun penjara dalam kasus Timah. Hakim juga menghukum Mochtar Riza membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

    Vonis dari Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar Riza dengan 12 tahun penjara.

    Bos Smelter

    Sidang kasus Harvey Moeis (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

    Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

    Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Sri Andini.

    Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

    Halaman 2 dari 3

    (dek/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Putusan Banding Kasus Timah Rp300 Triliun, Bos Smelter RBT Suparta Divonis 19 Tahun dan Denda Rp4,57 Triliun

    Putusan Banding Kasus Timah Rp300 Triliun, Bos Smelter RBT Suparta Divonis 19 Tahun dan Denda Rp4,57 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus korupsi timah Rp300 triliun terus bergulir. Terbaru, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta menjadi 19 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono mengatakan bos smelter itu telah terbukti melakukan korupsi bersama dengan terdakwa lainnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Hardi dalam sidang banding, di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Dia menambahkan, Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun. Namun, apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana 10 tahun.

    “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun,” tutur Hardi.

    Selain Suparta, dalam sidang banding itu juga turut memvonis Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Reza divonis penjara 10 tahun dan denda Rp750 juta.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sri Andini.

    Sebelumnya pada tingkat pertama, Dirut PT RBT Suparta divonis hakim PN Tipikor dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

    Suparta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun. Kemudian, Reza divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan oleh PN Tipikor.

    Kasus korupsi timah ini dinilai merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian ini ditumbulkan dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dalam periode 2015-2022. 

    Hasil tambang ilegal ini kemudian diolah oleh lima smelter yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa. 

  • PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara

    Majelis Hakim membacakan putusan banding atas terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) menjadi 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

    Hakim Ketua Teguh Harianto menjelaskan Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena maupun status barang bukti yang telah disita.

    “Tetapi untuk pertimbangan yang lain, pada pokoknya kami sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

    Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut memperberat pidana denda yang telah dijatuhkan kepada Helena menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sementara untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, PT DKI Jakarta memutuskan pidana tambahan dengan besaran yang sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, yakni Rp900 juta.

    Namun, Majelis Hakim memperberat lamanya hukuman pengganti apabila Helena tidak membayar uang pengganti, yakni menjadi 5 tahun.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat memvonis Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

    Dalam kasus itu, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.

    Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

    Perbuatan para terdakwa dalam kasus timah, termasuk Helena, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dengan demikian, Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Sumber : Antara

  • Sosok Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Resmi Dihukum 20 Tahun Penjara

    Sosok Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Resmi Dihukum 20 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Sosok Harvey Moeis kembali menjadi perbincangan hangat publik setelah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

    Pengusaha yang sebelumnya dikenal dengan gaya hidup glamor ini kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya.

    Sebelumnya, seluruh aset kekayaan Harvey Moeis telah disita oleh Kejaksaan Agung guna mengembalikan kerugian negara. Vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan dijatuhkan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam persidangan pada Kamis, (13/2/2025).

    Lantas, siapa sebenarnya sosok Harvey Moeis ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut profilnya!

    Profil Harvey Moeis

    Harvey Moeis lahir pada 30 November 1985 dan kini berusia 39 tahun. Ia berasal dari keturunan Ambon, Papua, dan Makassar. Sejak kecil, ia tumbuh dalam keluarga konglomerat dengan orang tuanya yang merupakan pengusaha sukses di bidang pertambangan.

    Ayahnya, Hayong Moeis, yang juga dikenal sebagai pengusaha tambang ternama, telah meninggal dunia akibat kanker, sementara ibunya, Irma Silviani, masih aktif dalam dunia bisnis.

    Harvey bukanlah satu-satunya anak di keluarganya. Ia memiliki empat saudara lain yang juga berasal dari keturunan yang sama. Sebagai seorang pengusaha, ia diketahui menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama (MHU), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.

    Selain itu, ia juga memiliki keterlibatan dalam berbagai perusahaan lain, termasuk PT Refined Bangka Tin, CV Venus Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Kehidupan Pribadi

    Harvey Moeis mulai dikenal luas setelah menikahi artis Sandra Dewi pada 8 November 2016. Pernikahan mereka digelar dengan sangat mewah, dengan pemberkatan di Gereja Katolik Katedral Jakarta dan resepsi mewah di Cinderella’s Castle, Disneyland Tokyo, Jepang. Dari pernikahannya dengan Sandra Dewi, mereka dikaruniai dua anak.

    Sebagai sosok yang berasal dari keluarga konglomerat, Harvey Moeis menikmati kehidupan mewah dengan koleksi mobil sport hingga jet pribadi. Namun, kini kekayaan tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses hukum yang menjeratnya.

    Kasus Korupsi yang Menyeret Harvey Moeis

    Kasus yang menjerat Harvey Moeis bermula dari keterlibatannya dalam kerja sama ilegal antara PT Refined Bangka Tin dan PT Timah. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Pada awalnya, Harvey divonis hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Namun, setelah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

    “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat karena saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Teguh saat membacakan pertimbangan memberatkan bagi Harvey Moeis.

    Dengan vonis ini, Harvey Moeis harus meninggalkan kehidupan mewahnya dan menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dan menunjukkan betapa seriusnya dampak dari praktik korupsi terhadap perekonomian negara.