provinsi: KALIMANTAN UTARA

  • Ritual Dolop, Pengadilan Tuhan Ala Suku Dayak Agabag

    Ritual Dolop, Pengadilan Tuhan Ala Suku Dayak Agabag

    Liputan6.com, Nunukan – Di pedalaman Kalimantan Utara, tepatnya di Kabupaten Nunukan, masih berlangsung sebuah tradisi peradilan adat yang penuh makna spiritual. Ritual dolop merupakan sistem pengadilan terakhir dalam menyelesaikan perselisihan di kalangan suku Dayak Agabag yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah biasa.

    Mengutip dari berbagai sumber, ritual dolop dilaksanakan melalui tes menyelam di dalam air. Kedua pihak yang berselisih harus menyelam bersamaan, dan yang pertama kali muncul ke permukaan dinyatakan sebagai pihak yang bersalah.

    Sistem peradilan ini didasarkan pada kepercayaan bahwa leluhur dan alam akan berpihak pada kebenaran. Sehingga, orang yang tidak bersalah akan mendapat kemampuan bernafas lebih lama di dalam air, seolah-olah berada di daratan.

    Penyelenggaraan ritual dolop tidaklah sederhana dan memerlukan persiapan yang rumit serta biaya yang tidak sedikit. Para peserta yang akan menjalani ritual harus menyediakan tebusan berupa guci kuno yang harganya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

    Selain itu, berbagai sesembahan juga harus dipersiapkan, seperti beras kuning, jantung pisang, kain kuning, kain merah, dan pohon kalam buku sebagai persyaratan untuk memulai ritual. Sebelum ritual dimulai, tetua adat akan melakukan upacara pemanggilan roh leluhur dengan cara menggebuk-gebuk jantung pisang ke tanah selama lima menit.

    Masyarakat Dayak Agabag meyakini bahwa roh leluhur akan hadir dan membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi. Mereka juga percaya bahwa orang yang bersalah akan diganggu oleh makhluk-makhluk air sehingga tidak mampu bertahan lama di bawah permukaan.

    Ritual dolop tidak dilaksanakan sembarangan untuk menyelesaikan perselisihan kecil. Tradisi ini biasanya ditempuh sebagai jalan terakhir ketika musyawarah adat tidak mencapai titik temu.

    Berbagai permasalahan yang bisa dibawa ke ritual dolop antara lain kasus perselingkuhan, pencurian, sengketa tanah, bahkan kasus pembunuhan yang sulit dibuktikan. Tetua adat selalu mengutamakan penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan melaksanakan ritual dolop.

    Hal ini tidak hanya karena pertimbangan biaya yang mahal, tetapi juga karena ritual ini dianggap sebagai upacara sakral yang melibatkan kekuatan supernatural. Masyarakat Dayak Agabag meyakini bahwa dengan melibatkan leluhur dalam penyelesaian masalah, keputusan yang diambil akan lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai yang mereka junjung tinggi.

    Saat ritual berlangsung, seluruh warga berkumpul di tepi sungai atau danau untuk menyaksikan proses peradilan adat ini. Suasana hening menyelimuti area tersebut saat kedua pihak yang berselisih bersiap untuk menyelam.

    Tetua adat akan memimpin doa sebelum memberikan aba-aba untuk memulai penyelaman. Kedua peserta kemudian menyelam bersamaan, sementara warga dan tetua adat dengan seksama mengamati siapa yang akan muncul terlebih dahulu.

    Hasil dari ritual dolop bersifat final dan mengikat. Pihak yang kalah dalam ritual ini harus menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku. Keputusan yang dihasilkan melalui ritual ini dianggap sebagai keputusan yang datang langsung dari leluhur dan kekuatan spiritual, sehingga tidak ada yang berani menentangnya.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya – Halaman all

    KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 Pilkada dilakukan pada hari Sabtu, mulai dari Maret hingga Agustus 2025.

    Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan, hari Sabtu menjadi usulan dari KPU dengan pertimbangan hari libur.

    Sehingga, kata dia, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, pada Kamis (27/2/2025).

    “Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” kata Idham.

    Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:

    Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

    Usulan KPU 22 April 2025

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak

    Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya

    Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

    Usulan KPU 5 April 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan

    PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu

    Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

    Usulan KPU Sabtu 19 April 2025

    PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong

    Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)

    Usulan KPU Sabtu 24 Mei 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo

    Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

    Usulan KPU 9 Agustus 2025

    PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

     

  • 18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    18 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU, Istri Mendes Yandri Tak Jadi Didiskualifikasi?

    PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 18 daerah belum sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena tak punya cukup anggaran. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan keadaan itu.

    Dengan demikian, belasan wilayah RI itu kesulitan untuk melaksanakan perintah putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan, 18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

    Dari 40 kasus PHPU Kada Tahun 2024 yang diperiksa lebih lanjut, MK memutuskan untuk mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.

    Dari 26 perkara yang dikabulkan, terdapat 16 daerah yang anggarannya belum mencukupi, sementara 8 daerah lainnya dapat memenuhi kebutuhan anggaran.

    Ribka Haluk menyatakan bahwa Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, dan menyarankan agar hal ini disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk dimasukkan dalam perda.

    Kemendagri juga akan mengusulkan agar pemerintah daerah memenuhi anggaran PSU dalam APBD 2025, dengan menyesuaikan pendapatan dan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Namun, dia mengakui adanya tantangan di daerah-daerah tertentu, terutama yang baru saja memilih kepala daerahnya. Dia juga menjelaskan bahwa Mendagri, Tito Karnavian, sedang mencari mekanisme yang tepat agar pemerintah daerah dapat segera menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tersebut.

    “Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di biaya tak terduga (BTT) daerah,” katanya.

    Menjadi sorotan pula, salah satu wilayah yang tak sanggup gelar PSU adalah Kabupaten Serang, lokasi Pilkada istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang didiskualifikasi MK, Ratu Rahchmatuzakiyah.

    Daerah yang Sanggup Gelar PSU

    Berikut daerah yang sanggup menggelar PSU:

    Kabupaten Bungo Kabupaten Bangka Barat Kabupaten Barito Utara Kabupaten Magetan Kabupaten Mahakam Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara Kabupaten Siak Kabupaten Banggai Daerah yang Tak Sanggup Gelar PSU

    Daerah yang kurang anggaran untuk PSU:

    Provinsi Papua Kabupaten Kepulauan Talaud Kabupaten Buru Kabupaten Pulau Taliabu Kabupaten Pasaman Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Pesawaran Kabupaten Bengkulu Selatan Kabupaten Serang Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Gorontalo Utara Kabupaten Parigi Moutong Kota Banjarbaru Kota Palopo Kota Sabang Kota Pangkalpinang (kotak kosong menang) Kabupaten Bangka (kotak kosong menang). ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kondisi 6 Polisi Korban Penyerangan di Mapolres Tarakan, 2 Orang Masih Rawat Inap – Halaman all

    Kondisi 6 Polisi Korban Penyerangan di Mapolres Tarakan, 2 Orang Masih Rawat Inap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak enam anggota polisi menjadi korban penyerangan di Markas Polisi Resor (Mapolres)  Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Senin (24/2/2025) pukul 23.00 WITA.

    Dikutip dari Tribun Kaltara, kini kondisi para korban terus membaik setelah dirawat di RSUD dr H Jusuf SK.

    Dari enam korban, empat di antaranya sudah melakukan rawat jalan dan dua orang lainnya menjalani rawat inap.

    Berdasarkan keterangan Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, dua polisi yang masih menjalani rawat inap adalah Bripda P dan R.

    Menurut Adi, kedua korban sedang dalam kontrol pihak dokter rumah sakit.
     
    “Lukanya sendiri bagian luka ada di bagian kepala. Sebagian besar di kepala. Untuk yang operasi karena luka di kepala.” 

    “Kemarin sudah dilakukan operasi. Sementara mereka dirawat inap di RSUD dr H Jusuf SK,” ungkapnya saat diwawancarai awak media, Kamis (27/2/2025).

    Adi mengatakan, polisi yang masih dirawat tak mengalami kondisi kritis karena langsung ditangani pihak rumah sakit.

    “Korban sudah bisa berinteraksi saat ditanya,” ucap AKBP Adi Saptia Sudirna.

    Adi membeberkan, Bripda P dan R termasuk yang dirawat inap karena mengalami luka cukup parah.

    “Tapi sudah dilakukan perawatan dan kondisi membaik. Kalau empat personel lainnya, rawat jalan. Mereka mengalami memar di bagian tubuh,” ujarnya.

    Lebih lanjut, empat anggota yang sudah rawat jalan belum bisa kembali bertugas.

    Polres Tarakan memberikan dispensasi supaya mereka beristirahat sampai sembuh.

    Adi juga menjelaskan, aktivitas pelayanan di Polres Tarakan berjalan normal sejak hari pertama setelah penyerangan.

    Ia menyebut, dinding kaca yang pecah di sejumlah titik sudah diperbaiki.

    “Kejadian ini diharapkan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, maka dilakukan perbaikan di seputar Mako Polres Tarakan.” 

    “Dari hari pertama pascakejadian sudah berjalan pelayanannya. Pada malam itu juga.” 

    “Walaupun ada beberapa barang rusak, paginya setelah selesai olah TKP dari Pom dan Unit Reskrim langsung memperbaiki fasilitas yang ada,” jelasnya.

    Adi juga memastikan bahwa sejauh ini soliditas TNI dan Polri tetap terjaga.

    Bahkan jajaran TNI-Polri seperti Kapolda Kaltara dan Pangdam VI Mulawarman dan telah melakukan pertemuan dan menjamin kondusivitas di Kota Tarakan.

    “Seluruh unsur mulai dari kepolisian dan TNI sudah melakukan pertemuan dan menyelesaikan persoalan yang terjadi di Polres Tarakan. Intinya kepolisian dan TNI tetap solid,” ungkapnya.

    Komentar Panglima TNI

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan tragedi penyerangan Mapolres Tarakan sudah diselesaikan oleh Pangdam VI/Mulawarman dengan pimpinan Polri.

    Hal itu disampaikan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis hari ini.

    “Nggak ada masalah sudah dibuat langkah-langkah dan semuanya sudah selesai,” ucapnya. 

    Agus juga menyatakan prajurit yang terlibat langsung diperiksa.

    Namun ia tak menyebutkan ada berapa jumlah prajurit yang diperiksa.

    “Yang terlibat sudah kita periksa, ada beberapa lah,” imbuhnya.

    Meski begitu, Agus Subiyanto masih enggan berkomentar lebih lanjut terkait hukuman yang akan diberikan.

    “Nanti kita lihat kesalahan, karena memang kejadiannya kan di tempat hiburan malam, pasti akan kita tindak kalau yang salah,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul 4 Polisi Korban Penyerangan di Polres Tarakan Membaik, Dua Personel masih Rawat Inap.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

  • 5 Respons Kapolri, Pangdam, hingga DPR RI Terkait Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan oleh Anggota TNI – Page 3

    5 Respons Kapolri, Pangdam, hingga DPR RI Terkait Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan oleh Anggota TNI – Page 3

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan Markas Polres Tarakan, Kalimantan Utara pada Senin malam 24 Februari 2025 agar dihukum berat.

    “Kami mengecam penyerangan yang dilakukan puluhan oknum prajurit TNI tersebut,” kata Hasanuddin di Jakarta, Rabu 26 Februari 2025, melansir Antara.

    Dia pun meminta kepada Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman untuk mengambil tindakan keras kepada prajurit yang terlibat dalam serangan tersebut, termasuk kepada atasannya.

    “Kalau perlu beri hukuman keras dua tingkat ke atas, beri tindakan kepada para Komandan Peleton, dan Komandan Kompi-nya,” kata purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut.

    Selain itu, anggota komisi yang membidangi urusan pertahanan dan luar negeri tersebut meminta para prajurit TNI agar melakukan sosialisasi dengan para aparat keamanan setempat.

    “Kemudian setiap satuan supaya mengadakan sosialisasi dan silaturahmi dengan pasukan-pasukan tetangga lain termasuk TNI dan Polri,” jelas TB Hasanuddin.

    Senada, Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta TNI memberikan sanksi para prajurit TNI serta atasannya yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan markas Polres Tarakan, Kalimantan Utara.

    Dia mengatakan aksi main hakim sendiri oleh anggota TNI tidak bisa dibiarkan untuk itu, dia meminta harus ada sanksi yang tegas dan terukur bagi anggota yang terlibat.

    “Kami mendorong Kodam Mulawarman untuk memeriksa dan memberikan sanksi dua tingkat ke atas mulai Danton dan Danki yang terlibat jika diperlukan,” kata Amelia.

    Dia pun sangat menyayangkan peristiwa penyerangan tersebut harus terjadi di antara TNI-Polri. Menurut dia, peristiwa itu sudah bukan sebatas kenakalan prajurit, tetapi sudah mengarah kepada aksi yang merugikan citra TNI di mata publik.

    “Kami nyatakan, jangan sampai peristiwa ini terjadi lagi di masa yang akan datang, baik di Tarakan maupun di seluruh Indonesia,” kata dia.

    Untuk itu, dia mendorong Panglima TNI dan Kapolri untuk meningkatkan pembinaan mental, ideologi, dan disiplin bagi para anggotanya.

    Menurut dia, Presiden Prabowo dalam Rapim TNI 2025 sudah memberikan arahan, yang menekankan pentingnya peran TNI dan Polri dalam menjaga eksistensi dan menegakkan kedaulatan negara.

    Dia mengatakan TNI dan Polri adalah dua institusi yang merupakan wujud dari kehadiran negara, wujud dari penegakan kedaulatan, serta wujud dari eksistensi negara.

    “Sinergitas TNI-Polri sangat dibutuhkan dalam menyukseskan program Astacita pemerintah demi kesejahteraan masyarakat,” kata legislator yang membidangi sektor pertahanan, luar negeri, dan komunikasi.

     

  • Pengawal Ancam Wartawan, Jenderal Agus Subiyanto Minta Maaf

    Pengawal Ancam Wartawan, Jenderal Agus Subiyanto Minta Maaf

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan permohonan maaf kepada kepada kalangan media, atas tindakan anak buahnya yang mengancam wartawan.

    Diketahui, seorang jurnalis mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pengawal Panglima TNI saat bertugas melakukan peliputan di Jakarta pada Kamis (27/2). Dia sempat diancam pengawal orang nomor satu di institusi militer Indonesia tersebut.

    Saat dikonfirmasi oleh awak media, Jenderal Agus menyatakan, perbuatan pengawalnya tidak bisa dibenarkan. Dia sama sekali tidak tahu peristiwa tersebut.

    Namun demikian, dia memastikan tidak akan berdiam diri. Agus juga menyampaikan permohonan maaf kepada awak media yang merasa tidak nyaman atas peristiwa itu.

    ”Saya mohon maaf atas kejadian yang sangat saya sesalkan. Saya tidak tahu sama sekali. Mohon maaf atas ketidaknyamanan teman media,” ungkap Agus.

    Peristiwa itu terjadi saat setelah panglima TNI ditanyai sejumlah awak media mengenai perkembangan yang terjadi pasca aksi penyerangan Polres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI AD. Sebagai pemegang tongkat komando tertinggi di TNI, Agus menjawab pertanyaan awak media dan memastikan persoalan di Tarakan sudah diselesaikan jajaran TNI-Polri di Kalimantan Utara.

    Usai tanya jawab tersebut, salah seorang pengawal panglima TNI menanyai dan memeriksa identitas salah seorang jurnalis. Tidak hanya itu, yang bersangkutan sempat mengeluarkan kalimat bernada ancaman. Tindakan tersebut disayangkan sejumlah pihak. Termasuk di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

  • Kemendagri Sebut Ada Peluang Pemungutan Suaran Ulang Pilkada 2024 Dibiayai APBN

    Kemendagri Sebut Ada Peluang Pemungutan Suaran Ulang Pilkada 2024 Dibiayai APBN

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan terdapat peluang penggunaan APBN untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 jika pemerintah daerah tidak memiliki anggaran yang cukup.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk kemungkinan itu pun sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2014. Dalam Pasal 166 disebut pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Jadi nanti kita cek dulu selama 10 hari ini mekanismenya [menggunakan APBD] seperti apa, kalau memang tidak bisa ya barulah kita akan menempuh mekanisme sumber pembiayaan dari APBN,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    Dia pun menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, bila memang nantinya PSU akan menggunakan dana tambahan dari APBN.

    Mantan Pj Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan penggunaan APBN ini memang sangat dimungkinkan meski di tengah efisiensi yang ada di pemerintahan saat ini.

    “Itu bisa, bisa, ini prioritas dan amanat konstitusi dan wajib yang harus dilakukan, itu bisa dipastikan harus terlaksana,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan ada 18 daerah yang anggarannya belum sanggup menggelar PSU Pilkada 2024. 

    Ribka menjelaskan dari 18 daerah itu, 16 di antaranya gugatannya dikabulkan oleh MK, sedangan dua daerah lainnya perlu PSU karena kotak kosong yang menang.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” tuturnya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    Sementara itu, ujarnya, daerah yang sanggup dan memiliki dana untuk menggelar PSU ada sekitar delapan daerah yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai. 

  • inDrive Money pakai data perjalanan tentukan risiko kelayakan kredit

    inDrive Money pakai data perjalanan tentukan risiko kelayakan kredit

    Mitra pengemudi dapat membangun riwayat kredit yang positif melalui pembayaran cicilan yang tepat waktu.

    Jakarta (ANTARA) – inDrive Money, layanan pembiayaan yang ditujukan untuk mitra pengemudi inDrive, memanfaatkan data perjalanan pengemudi sebagai salah satu faktor penentu kelayakan kredit.

    President of inDrive Mark Loughran mengatakan data perjalanan mitra pengemudi yang dimaksud, seperti frekuensi perjalanan, jarak tempuh, dan riwayat pendapatan, untuk menilai kelayakan kredit mereka.

    “Data ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kemampuan finansial pengemudi dibandingkan dengan metode penilaian kredit konvensional,” kata Mark, di Jakarta, Kamis.

    Penerapan sistem penilaian kredit berbasis data perjalanan ini bertujuan untuk memberikan akses layanan pembiayaan kepada pekerja lepas, seperti mitra pengemudi, yang seringkali kesulitan mendapatkan akses ke layanan keuangan formal.

    Melalui inDrive Money, inDrive ingin membantu mitra pengemudi untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka, seperti perbaikan kendaraan, biaya pendidikan, atau kebutuhan mendesak lainnya.

    Proses pengajuan kredit menjadi lebih mudah dan cepat karena data perjalanan sudah tersedia di platform inDrive.

    Peluang untuk mendapatkan persetujuan kredit menjadi lebih besar, terutama bagi pengemudi yang memiliki riwayat perjalanan yang baik.

    Mitra pengemudi dapat membangun riwayat kredit yang positif melalui pembayaran cicilan yang tepat waktu.

    Sebelumnya, inDrive meluncurkan layanan pembiayaan inDrive Money di Jakarta pada Kamis untuk memberikan akses keuangan kepada mitra pengemudi mereka.

    Layanan ini menawarkan pinjaman tunai yang hingga saat ini mencapai Rp10 juta, dengan proses pengajuan yang mudah dan cepat melalui aplikasi inDrive.

    Pembayaran cicilan dapat dilakukan melalui pemotongan dari penghasilan pengemudi di aplikasi inDrive.

    Tujuan perusahaan adalah untuk menantang ketidakadilan di sektor keuangan, di mana orang-orang melakukan hal-hal setiap hari dengan komisi super tinggi dengan bank dan mengabaikan pendapatan mereka yang mungkin kurang resmi dan tidak memperhitungkan pendapatan dalam kehidupan sehari-hari mereka.

    “Untuk memberikan komunitas pengemudi inDrive akses yang adil, transparan, dan merata ke layanan keuangan, yang mungkin tidak mereka miliki,” kata Mark.

    Dengan menggandeng penyedia teknologi finansial (tekfin) Ammana, inDrive mengintegrasikan layanan keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung ke dalam aplikasinya, membuat proses pendanaan menjadi lebih mudah dan dapat diakses oleh ekosistem pengemudi.

    Selain Jakarta, layanan inDrive Money juga tersedia di Pematang Siantar, Purwakarta, Sukabumi, Makassar, Ternate, Garut, Pulau Bali, Palembang, Bukittinggi, Surabaya, dan Bandung.

    Direktur Ammana Widji Tri Kusuma Adhi mengklaim pihaknya mampu menawarkan solusi keuangan yang paling mudah, adil, dan terjangkau kepada ratusan ribu pengemudi.

    “Hal ini menjadi sangat penting, karena ini juga kontribusi kami dalam mendukung Kampanye GERAK Syariah 2025 OJK nasional,” kata Widji.

    Sebagai bagian dari upaya tersebut, sebelum peluncuran inDrive Money, pihaknya mengadakan lebih dari 15 sesi pelatihan luring kepada mitra pengemudi inDrive sebagai bagian dari uji coba layanan pembiayaan itu pada 2024.

    “Pelatihan itu bertujuan meningkatkan literasi keuangan pengemudi dan membantu mereka menggunakan pembiayaan dengan lebih efektif melalui pengelolaan keuangan yang bijak,” kata Widji

    Jajak pendapat yang dilakukan kepada 700 mitra pengemudi selama tahap uji coba layanan pembiayaan inDrive Money menunjukkan sekitar 65 persen memahami bahwa inDrive Money bisa membantu mereka untuk terus mengemudi tanpa gangguan dengan memanfaatkan layanan finansial tersebut untuk perawatan dan perbaikan kendaraan.

    Sementara poin lain yang menjadi perhatian adalah 10 persen responden menjawab, pinjaman itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

    Pewarta: Abdu Faisal
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri: PSU dimungkinkan gunakan APBN bila APBD terbatas 

    Wamendagri: PSU dimungkinkan gunakan APBN bila APBD terbatas 

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan bahwa apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbatas untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 maka dimungkinkan untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Iya, itu dimungkinkan oleh amanat undang-undang,” kata Ribka usai menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI dan lembaga penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia menyebut bahwa hal itu dimungkinkan sebagaimana amanat Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

    Adapun Pasal 166 ayat (1) UU Pilkada berbunyi, “Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD, dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

    Dengan amanat UU itu, lanjut dia, pelaksanaan PSU Pilkada 2024 tidak akan terpengaruh dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.

    “Itu bisa, bisa, ini prioritas dan amanat konstitusi dan wajib yang harus dilakukan, itu bisa dipastikan harus terlaksana,” ujarnya.

    Dia menyebut kepastian mekanisme pembiayaan PSU menggunakan dana APBN apabila dana APBD terbatas akan disimulasikan terlebih dahulu oleh pihaknya dalam kurun waktu 10 hari kerja terhitung sejak rapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis hari ini.

    “Jadi nanti kami cek dulu selama 10 hari ini mekanismenya seperti apa, kalau memang enggak bisa (APBD) ya baru lah kami akan menempuh mekanisme sumber pembiayaannya dari APBN. Tentu kami akan lakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan karena ini sudah konstitusi,” katanya.

    Adapun di dalam rapat, Ribka mengungkapkan ada sebanyak 18 daerah yang anggarannya belum sanggup menggelar PSU Pilkada 2024, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menjelaskan bahwa ke-18 daerah itu terdiri dari 16 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan dua daerah yang perlu PSU karena kemenangan kotak kosong.

    “Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk pemungutan suara ulang,” kata Ribka saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, dia menyebut ada delapan daerah yang sanggup atau memiliki dana untuk menggelar PSU yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Siak, dan Banggai.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Anggaran Kurang

    loading…

    Wamendagri Ribka Haluk mengungkapkan 16 daerah tak sanggup menggelar PSU saat raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024). Foto: Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada puluhan daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dari jumlah itu, terdapat 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU lantaran keterbatasan anggaran.

    Hal itu diungkap Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).

    Sebanyak 24 daerah telah mengoordinasikan pelaksanaan PSU ke Kemendagri. “Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan dan kemampuan pendanaan sebagaimana yang sudah kami koordinasikan dari Kemendagri,” ujar Ribka.

    Dari jumlah itu, ada 8 daerah yang siap menggelontorkan dana untuk melaksanakan PSU. Delapan daerah itu yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

    “Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” ucapnya.

    Sebanyak 16 daerah yang tak sanggup menggelar PSU yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang.

    Kemudian Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, serta Kota Sabang.

    (jon)