provinsi: KALIMANTAN UTARA

  • Polwan Polda Kaltara Kenang Pertemuan dengan Paus Fransiskus, Iptu Marta: Mujizat dari Tuhan – Halaman all

    Polwan Polda Kaltara Kenang Pertemuan dengan Paus Fransiskus, Iptu Marta: Mujizat dari Tuhan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Nunukan – Paus Fransiskus meninggal dunia pada Senin, 21 April 2025, pukul 07.35 waktu Roma.

    Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi umat Katolik di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

    Iptu Marta, seorang polisi wanita yang bertugas di Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara, mengenang momen luar biasa saat ia berkesempatan melihat langsung Paus Fransiskus saat kunjungan ke Jakarta.

    Sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Sat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Marta menerima undangan khusus dari Keuskupan TNIPolri untuk menghadiri misa akbar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK).

    “Saya menganggap pengalaman ini sebagai sebuah mukjizat dari Tuhan, terlebih karena saat itu saya baru saja mengalami kecelakaan dan masih dalam masa pemulihan,” ungkap Iptu Marta kepada TribunKaltara.com pada Rabu, 23 April 2025 malam.

    Ia menambahkan, meskipun kepalanya masih diperban, ia tetap hadir di acara tersebut.

    Salah satu momen yang paling mengesankan bagi Iptu Marta adalah saat misa berlangsung di bawah hujan deras.

    “Setelah doa Salam Maria 10 kali, hujan langsung reda. Saya merinding, itu sungguh luar biasa,” ujarnya.

    Iptu Marta juga mengapresiasi semangat toleransi yang ditunjukkan selama acara.

    “Petugas pengamanan dari kalangan muslim sangat ramah menyambut kami. Ini bentuk toleransi nyata di Indonesia,” katanya.

    Pesan-pesan Paus Fransiskus sangat membekas di hati Iptu Marta, terutama tentang kesederhanaan, tidak membuang makanan, pengampunan, dan pentingnya menjadi berkat bagi sesama.

    “Itu yang saya bawa dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pekerjaan saya melindungi perempuan dan anak-anak,” tuturnya.

    Mendengar kabar wafatnya Paus Fransiskus, Iptu Marta merasa sangat kehilangan.

    “Semoga Bapa Suci damai di surga bersama para Malaikat. Kami akan selalu mengingat pesan-pesan suci Bapa Paus,” ungkapnya.

    Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta diakui memberi dampak besar bagi umat Katolik, termasuk Iptu Marta.

    “Setelah momen itu, semangat hidup keagamaan saya semakin kuat. Saya ingin terus menjadi pribadi yang lebih baik,” imbuhnya.

    Paus Fransiskus meninggal dunia pada usia 88 tahun.

    Misa pemakaman dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025, pukul 10:00 pagi waktu Roma di Lapangan Santo Petrus.

    (TribunKaltara.com/Febrianus Feli)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pupuk Indonesia gelar “tebus bersama” pupuk subsidi di Bukittinggi

    Pupuk Indonesia gelar “tebus bersama” pupuk subsidi di Bukittinggi

    Bukittinggi (ANTARA) – PT Pupuk Indonesia (Persero) menggelar kegiatan “tebus bersama” pupuk subsidi untuk petani di Bukittinggi Sumatera Barat yang diharapkan mendukung misi Asta Cita khususnya ketahanan pangan nasional.

    “Sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam ketahanan pangan nasional, pupuk menjadi faktor penting bagi pertanian tradisional tentunya yang memberi dampak kesejahteraan ekonomi,” kata Senior Manager Regional 1A Pupuk Indonesia Benny Farlo di Bukittinggi, Kamis.

    “Tebus Bersama” adalah program pemerintah dan PT Pupuk Indonesia untuk meningkatkan penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani.

    Program itu bertujuan antara lain,
    meningkatkan penyerapan pupuk bersubsidi, memudahkan penebusan serta agar harga pupuk yang diperoleh petani sesuai harga eceran tertinggi (HET).

    Pupuk Indonesia (PI) bersama pemerintah berkomitmen memberikan akses yang lebih mudah dan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi yang lebih sederhana bagi petani.

    “Ini menjadi bentuk dukungan serta perhatian PI baik kepada para petani, pedagang pupuk dan pemerintah daerah setempat sebagai upaya ketahanan pangan nasional,” kata Benny.

    PI didampingi Pemkot Bukittinggi diwakili Kepala Dinas Pertanian mempraktekkan teknis pengambilan pupuk bersubsidi yang dipusatkan di Kios Pupuk Subsidi Nikifora di Sanjai, Bukittinggi.

    Ia menjelaskan bahwa petani yang terdaftar pada rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan uang tunai untuk menebus pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi yang telah diunduh pemilik kios atau pengecer.

    “Untuk kendala di lapangan PI akan membuka diri dan direspon cepat baik terkait HET, kelangkaan dan sebagainya,” kata Benny.

    Manager Penjualan Wilayah Sumatera Barat Riau dan Kepulauan Riau Fajar Ahmad mengatakan tujuan swasembada pangan bisa tercapai perlu kerja sama seluruh elemen baik dari tingkat pengecer dan distributor.

    “Saat semua bisa bekerja sama untuk bisa memastikan ketersediaan pupuk tentu swasembada pangan bisa tercapai. Tebus pupuk subsidi bertujuan agar petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau serta kepastian ketersediaannya,” katanya.

    Kepala Dinas Pertanian Bukittinggi Hendry menyambut baik kegiatan tebus pupuk bersubsidi dan meminta komitmen bersama petani agar memanfaatkan dengan baik.

    “Sesuai permintaan dari pihak petani stok pupuk bersubsidi aman di Bukittinggi. Kami berterima kasih ke Pupuk Indonesia yang memfasilitasi,” katanya.

    Ia berharap agar kelompok tani tidak mengalami kelangkaan pupuk agar setelah panen bisa menanam kembali.

    “Untuk 2025 ditargetkan penerima pupuk subsidi tercapai 100 persen. Saat ini terealisasi 15,9 persen untuk pupuk urea dan 23,5 persen untuk jenis pupuk npk,” imbuh dia.

    Pewarta: Altas Maulana
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mendagri Tito Karnavian Minta Dukcapil Perkuat Sistem Keamanan Data

    Mendagri Tito Karnavian Minta Dukcapil Perkuat Sistem Keamanan Data

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian minta Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperkuat keamanan sibernya. 

    Pasalnya, kata Tito, Dukcapil merupakan jantung data penduduk Indonesia yang paling dasar dan lengkap. Maka dari itu, Tito menyarankan agar Ditjen Dukcapil meningkatkan kapasitas penyimpanan, penyimpanan cadangan, menambah server hingga memperlebar badwidth.

    “Kapasitas petugas yang berperan dalam menginput data kependudukan di daerah harus ditingkatkan karena peran mereka sangat penting dalam memperbarui data kependudukan, mulai dari data kematian, kelahiran, perpindahan alamat, hingga status pernikahan,” tuturnya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Dia juga menambahkan bahwa posisi dinas dukcapil di daerah bersifat semivertikal, di mana keberadaannya berada di bawah struktur pemerintahan daerah, namun pembinaan teknis serta pengangkatannya ditentukan melalui Surat Keputusan (SK) Mendagri. 

    Tito menjelaskan kebijakan memperkuat sistem digital ini bertujuan menjaga dinas dukcapil memiliki komunitas tersendiri yang solid. Hal ini tidak lepas dari peran penting dukcapil daerah dalam mengelola data kependudukan di daerah. 

    “Posisi itu perlu diisi oleh figur yang tidak hanya memahami keterampilan manajerial, tetapi juga teknis,” katanya.

    Tito juga mengimbau semua jajaran Ditjen Dukcapil untuk lebih maksimal lagi dalam mendorong peningkatan perekaman KTP-el. Langkah ini, kata Tito, agar data seluruh masyarakat dapat terekam dalam sistem dan memperoleh pelayanan administrasi dari negara.

    “Saya minta jajaran dukcapil, tolong Pak Teguh lebih proaktif, untuk lebih agresif mengejar masyarakat-masyarakat yang belum terdata dalam jajaran [layanan] dukcapil,” ujarnya.

    Adapun dalam Rakornas tersebut, Mendagri berkesempatan menyerahkan sertifikat ISO 27001:2013 secara simbolis kepada empat daerah, yakni Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Badung, Kota Banjar, dan Kota Tidore Kepulauan.

    Turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA, Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahmad P. Bolombo, serta para pejabat terkait di lingkungan Kemendagri dan daerah.

  • Cak Imin Minta Kemenkes Usut Penyebab KLB Cianjur Diduga Keracunan MBG
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 April 2025

    Cak Imin Minta Kemenkes Usut Penyebab KLB Cianjur Diduga Keracunan MBG Nasional 23 April 2025

    Cak Imin Minta Kemenkes Usut Penyebab KLB Cianjur Diduga Keracunan MBG
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
    Muhaimin Iskandar
    alias Cak Imin meminta Kementerian Kesehatan (
    Kemenkes
    ) turut menyelidiki penyebab keracunan puluhan siswa di
    Cianjur
    , Jawa Barat, usai menyantap makanan dari program
    Makan Bergizi Gratis
    (
    MBG
    ).
    “Itu yang harus dicek sumber utamanya ya. Tolong kepada Kementerian Kesehatan mengecek sumber utama keracunan itu,” ujar Muhaimin saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (23/4/2025).
    Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menegaskan bahwa pengecekan sumber keracunan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh.
    Selain itu, Cak Imin juga meminta pihak Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) untuk segera memeriksakan dan menguji sampel makanan yang diberikan kepada para siswa.
    “Apakah dari dapurnya, apakah dari proses angkutannya, apakah dari tempat lain-lain. Nanti kita tunggu aja investigasinya. Laboratorium Kesehatan Daerah harus cepat ya mengambil langkah-langkah supaya kita tenang,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 78 siswa mengalami keracunan setelah menyantap hidangan MBG di Cianjur.

    Dari jumlah itu, 55 siswa berasal dari MAN 1 Cianjur, sedangkan 23 lainnya dari SMP PGRI 1 Cianjur.
    “Sebagian besar siswa yang mengalami gejala sempat menjalani perawatan di rumah sakit dan sudah pulang. Namun, masih ada beberapa siswa yang masih dirawat,” ujar Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas MAN 1 Cianjur, Rahman Jaenudi, Selasa (22/4) kemarin.
    Pihak sekolah juga mendata siswa yang dirawat di puskesmas dan terus berkoordinasi dengan orang tua. Kini otoritas setempat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
    Kejadian ini bukan yang pertama kali. Insiden serupa tercatat setidaknya telah terjadi tiga masalah serupa di wilayah yang berbeda.
    Di Sukoharjo, Jawa Tengah, puluhan siswa SDN Dukuh 03 pernah keracunan setelah mengonsumsi ayam krispi dari MBG.
    Kasus keracunan dari MBG juga terjadi di Nunukan Selatan, Kalimantan Utara.
    Kasus ini dialami oleh siswa-siswi di SDN 03 Nunukan dan SMAN 2 Nunukan Selatan.
    Selain itu, kasus ini juga pernah terjadi di Batang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
    Sebanyak 60 siswa TK hingga SMP dilarikan ke puskesmas setelah menyantap menu MBG yang diduga basi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi IX Bakal Panggil BGN Buntut Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan MBG

    Komisi IX Bakal Panggil BGN Buntut Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan MBG

    PIKIRANRAKYAT – Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa puluhan siswa MAN 1 di Cianjur yang mengalami gejala keracunan usai mengkonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Nurhadi, kejadian yang berulang-ulang itu menandakan ada persoalan serius dalam pelaksanaan program MBG di lapangan.

    “Ini adalah kejadian yang sangat memprihatinkan, terlebih karena program MBG sejatinya bertujuan mulia yaitu meningkatkan gizi anak-anak sekolah dan menekan angka stunting,” kata Nurhadi, Rabu 23April 2025.

    Nurhadi menuturkan kejadian keracunan siswa usai menyantap MBG yang terjadi secara terus menerus justru menyebabkan gangguan kesehatan.

    “Tentu ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, terutama Badan Pangan Nasional (BGN) dan seluruh instansi yang terlibat,” tuturnya.

    “Apalagi kejadian ini juga bukan yang pertama, dan ini menandakan perlunya evaluasi menyeluruh, baik dari sisi penyediaan bahan baku, distribusi, hingga pengawasan keamanan pangan,” lanjutnya.

    Kejadian ini bukan insiden tunggal. Dalam kurun waktu empat bulan sejak program MBG diluncurkan secara nasional, tercatat setidaknya telah terjadi tiga masalah serupa di wilayah yang berbeda.

    Di Sukoharjo, Jawa Tengah, puluhan siswa SDN Dukuh 03 keracunan setelah mengonsumsi ayam krispi dari MBG. Kasus keracunan dari MBG juga terjadi di Nunukan Selatan, Kalimantan Utara. Lalu di Batang, Jawa Tengah.

    Dia menilai serangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa keracunan bukanlah kasus insidental, melainkan gejala sistemik dari persoalan mendasar dalam tata kelola program.

    Oleh karena itu, Nurhadi menegaskan Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan itu akan segera meminta penjelasan resmi dari pihak terkait, terutama kepada BGN yang merupakan mitra kerja Komisi IX.

    “Kami akan dorong agar ada audit menyeluruh terhadap vendor penyedia MBG di berbagai daerah, termasuk penguatan standar higiene dan sanitasi pangan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka harus ada sanksi tegas dan transparan,” katanya.

    Nurhadi menambahkan, Komiai IX pun mendorong agar pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat lebih aktif dalam melakukan pengawasan berkala serta pelatihan bagi para penyedia makanan di sekolah-sekolah.

    “Kami di Komisi IX tetap berkomitmen agar program-program peningkatan gizi tetap berjalan, namun harus dengan pelaksanaan yang aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Luas Lahan Pertanian di Kaltara Meningkat 

    Luas Lahan Pertanian di Kaltara Meningkat 

    JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala, didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara Heri Rudiyono berkunjung ke Kementerian Pertanian pada Senin 21 April. 

    Wagub beserta rombongan disambut langsung Kepala Pusat Pelatihan Pertanian Inneke Kusumawaty. 

    Wagub Ingkong mengatakan kunjungan ini sebagai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan swasembada pangan 2025. 

    “Provinsi Kaltara memiliki komitmen kuat untuk mencapai swasembada pangan, berbagai upaya sedang dilakukan seperti optimalisasi lahan (oplah), penguatan Brigade Pangan, dan pendampingan intensif pada petani,” kata dia.

    “Kalimantan Utara salah satu fokusnya adalah peningkatan produksi beras melalui perluasan areal tanam dan peningkatan produktivitas,” sambungnya. 

    Menurut Wagub, tahun ini luas lahan pertanian di Kaltara capai peningkatan hingga 3 kali lipat dibanding tahun 2024. 

    “Bantuan benih padi dan bibit sayuran pun bertambah, ini juga sebagai dukungan terhadap program Presiden RI Prabowo Subianto yakni Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujar Wagub. 

    Tapi Wagub juga mengakui masih terdapat tantangan besar bagi provinsi ke-34 ini seperti kondisi geografis dan infrastruktur yang masih belum lengkap serta memadai.

    Hal ini berdampak pada upaya mekanisasi melalui penggunaan alat pertanian modern dan digitalisasi pemanfaatan teknologi informasi. 

    “Pemprov Kaltara sebagai pembina kabupaten kota, akan terus meminta Dinas Pertanian masing – masing kabupaten/kota untuk segera bergerak mendukung target swasembada pangan di provinsi Kaltara yang kita cintai ini,” tegasnya. 

    Wagub berharap dengan dukungan yang kuat dari pemerintah pusat dan komitmen pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Kaltara siap menjalankan peran pentingnya dalam upaya mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan dan mendukung ketahanan pangan nasional.

  • Polda Kaltara Ikuti Latkatpuan Tindak Pidana Ketenagakerjaan 

    Polda Kaltara Ikuti Latkatpuan Tindak Pidana Ketenagakerjaan 

    TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengikuti Latihan Peningkatan dan Kemampuan (Latkatpuan) Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Bareskrim Polri secara online. 

    Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rahmat mengatakan kegiatan ini diikuti oleh penyelidik dan penyidik Polda Kaltara dan Polres jajaran secara online di Aula Rupatama Kayan Polda Kaltara. 

    “Ini untuk mendukung Optimalisasi Desk Ketenagakerjaan Polri yang telah diluncurkan oleh Kapolri pada 20 Januari 2025 lalu,” kata Kombes Budi Rahmat, Selasa, 22 April.

    Kegiatan ini membahas tentang tindak pidana ketenagakerjaan, termasuk contoh-contoh pelanggaran seperti tidak membayar upah sesuai ketentuan, mempekerjakan anak di bawah umur, dan tidak mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

    “Pelaksanaan Latkatpuan ini menghadirkan narasumber dari internal Polri (Bareskrim dan Baintelkam Polri) dan eksternal seperti KSPI, Ahli Hukum Pidana, APINDO, Komisi IX DPR RI, Kemenaker RI, dan Kejagung RI,” sambung dia. 

    Ia berharap nantinya peserta dapat memperoleh pengetahuan dan wawasan yang komprehensif tentang tindak pidana ketenagakerjaan dan penanganannya.

  • Ratusan Umat Buddha Rayakan Abhisekha Rupang Buddha di Kota Tarakan 

    Ratusan Umat Buddha Rayakan Abhisekha Rupang Buddha di Kota Tarakan 

    TANJUNG SELOR – Umat Buddha Vihara Parama Sinar Borobudur merayakan acara Abhisekha Rupang Buddha terbesar di Kalimantan Utara (Kaltara). 

    Rupang Buddha Yang diabhisekha ini adalah replika Arca Buddha yang ditemukan di Kota Bangun Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) dan memiliki nilai histori dengan pulau Kalimantan. 

    Ketua umum Waisak Bersama Keluarga Besar Theravada Indonesia (KBTI), P.Md. Hendy Dermawan mengatakan, acara Abhisekha Rupang Buddha digelar dengan hikmat dan sakral serta dihadiri oleh 6 Bhante, satu Samanera, dan tiga Atthasilani, serta Sanghanayaka (ketua umum) Sangha Theravada Indonesia, YM. Sri Subhapannyo Mahathera. 

    “Acara ini dihadiri sekitar 500 umat Buddha dan perwakilan umat dari beberapa vihara di Kalimantan Utara,” kata Hendy, Selasa, 22 April.

    Dalam uraian Dhamma, Bhante Dhammasubho berpesan keberadaan Vihara harus multifungsi, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga bisa berfungsi sebagai tempat wisata religi. 

    “Beliau juga berpesan bahwa Rupang Buddha yang indah, Agung, dan mendamaikan sehingga setiap pengunjung juga terinspirasi agar hatinya menjadi indah dan damai,” kata Hendy. 

    Selain acara Abhisekha Rupang Buddha, di hari yang sama juga dilakukan Pindapata, yaitu tradisi mempersembahkan makanan kepada para Bhikkhu, Samanera, dan Atthasilani. 

    “Pindapata dan Abhisekha merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dalam rangka menyambut Hari Raya Trisuci Waisak 2569/2025,” ujar Hendy. 

    “Untuk puncak perayaan Hari Raya Trisuci Waisak 2569/2025 akan dilaksanakan Dharmasanti Waisak oleh Keluarga Besar Theravada Indonesia (KBTI) Provinsi Kalimantan Utara yang dipusatkan di Kota Tarakan pada tanggal 17 Mei 2025,” tuturnya.

  • DPR Cecar Menpan-RB Soal Pemindahan ASN ke IKN: Jangan dari Jawa Saja

    DPR Cecar Menpan-RB Soal Pemindahan ASN ke IKN: Jangan dari Jawa Saja

    Jakarta, Beritasatu.com – Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai sorotan tajam dari DPR. Dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, Selasa (22/4/2025), sejumlah anggota DPR mengkritisi kebijakan tersebut yang dinilai terlalu Jawa-sentris.

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus menegaskan agar pemindahan ASN ke IKN tidak hanya melibatkan pegawai dari Pulau Jawa, melainkan juga memberdayakan ASN dari wilayah Indonesia Timur.

    “Jangan dipindahin dari Jawa semua, Bu. Tolong lah. Kalau mereka belum siap, disiapkan, dilatih, diberdayakan. Kalau enggak, cuma pindahkan kantor,” tegas Deddy terkait pemindahan ASN ke IKN.

    Deddy juga meminta agar proses rekrutmen ASN di IKN tidak hanya berfokus pada Kalimantan Timur. Ia mengingatkan, pembangunan IKN dibiayai oleh seluruh rakyat Indonesia sehingga peluang untuk ASN seharusnya terbuka lebar bagi seluruh daerah, termasuk Kalimantan Utara, Selatan, Barat, dan Tengah.

    Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan menyoroti penundaan pemindahan ASN yang dinilai tidak mengacu pada aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN.

    Menurut Irawan, alasan teknis, seperti kesiapan infrastruktur bisa diterima, tetapi alasan lain, seperti penambahan struktur kementerian dinilai tidak sejalan dengan rencana induk IKN yang sudah disusun. Ia meminta Kemenpan-RB dan BKN lebih proaktif dalam menjalankan amanat undang-undang, terutama terkait pemindahan ASN ke IKN.