provinsi: KALIMANTAN UTARA

  • Perbaikan Jalan Lintau-Payakumbuh di 2025

    Perbaikan Jalan Lintau-Payakumbuh di 2025

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memastikan perbaikan jalan yang menghubungkan Lintau, Kabupaten Tanah Datar dengan Kota Payakumbuh mulai dikerjakan tahun 2025. Ia memastikan komitmen pemerintah untuk memperbaiki jalan tersebut.

    “Insya Allah 2025 kita bangun. Pak Dody Hanggodo (Menteri PU) komit untuk perbaikan jalan ini,” kata Andre Rosiade, Minggu (4/5/2025).

    Kepastian ini didapat setelah Andre Rosiade meninjau langsung jalan ini bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Sabtu (3/5/2025). Jalan Lintau-Payakumbuh ini pernah viral di media sosial karena kondisinya yang rusak parah.

    Andre didampingi sejumlah pejabat seperti Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, Anggota Komisi V DPR RI Zigo Rolanda, Bupati Tanah Datar Eka Putra, serta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar Thabrani dan jajaran.

    Andre Rosiade menyebut, perbaikan jalan ini sebelumnya sudah pernah diusulkan lewat Inpres Jalan Desa (IJD). Namun tanpa kabar, usulan itu hilang di tengah jalan.

    “Dulu ada IJD-nya ini. Sudah pernah diurus, tapi hilang. Kita dulu sudah bolak balik ke pak Dirjen (Kementerian PU),” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR ini.

    “Jalan ini sudah lama gak diperbaiki. Transportasi masyarakat sangat vital di jalan ini. Dari Riau, Jakarta juga lewat sini,” terang Sekretaris Fraksi Gerindra MPR ini.

    Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra, menyebut jalan ini menghubungkan 5 kabupaten dan kota di Sumbar. Eka memberikan apresiasi besar kepada semua pihak yang telah mendukung perbaikan jalan Lintau-Payakumbuh ini segera teralisasi.

    “Sekarang selain pak Menteri ada pak anggota DPR RI Andre Rosiade dan Zigo yang juga mendukung. Alhamdulillah banyak yang bantu. Ada pak Menteri hadir di sini, ada pak Gubernur, pak Wagub, pak Andre, pak Zigo, ini lengkap,” tuturnya.

    Dijelaskan Eka, jalan ini sudah lama tidak diperbaiki. Terakhir perbaikan jalan dilakukan semasa bupati yang lama sekitar tahun 2010 silam.

    “Terima kasih banyak atas dukungan semuanya. Pak Menteri sehat selalu, mohon maaf pak Menteri jalannya berlobang,” imbuh Eka.

    Senada dengan Bupati Tanah Datar, Wakil Gubernur Vasko Ruseimy berharap agar jalan ini segera diperbaiki karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat Sumbar.

    “Jalan ini sangat dibutuhkan sekali pak Menteri,” ujar Vasko.

    Menteri PU Dody Hanggodo berjanji akan secepatnya memperbaiki jalan Lintau-Payakumbuh ini.

    “Siap pak bupati, kita selesaikan pak bupati. Proposalnya sudah ada kan?” tanya Dody.

    Kepala BPJN Sumbar Thabrani menyatakan jika proposalnya sudah dikirim sejak lama. “Proposalnya sudah lolos verifikasi pak Menteri,” jawab Thabrani.

    (yld/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Harga Pangan Hari Ini, Minggu 4 Mei 2025: Beras Naik, Cabai Mulai Turun

    Harga Pangan Hari Ini, Minggu 4 Mei 2025: Beras Naik, Cabai Mulai Turun

    Bisnis.com, JAKARTA — Harga rata-rata beras premium dan beras medium secara nasional melampaui harga eceran tertinggi (HET) pada akhir pekan ini. Sementara itu, harga aneka cabai seperti cabai rawit merah dan cabai merah keriting terpantau mulai melandai.

    Melansir Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Minggu (4/5/2025) pukul 07.07 WIB, harga rata-rata beras premium sedikit merangkak melampaui harga eceran tertinggi (HET) nasional yang semestinya di level Rp14.900 per kilogram.

    Harga rata-rata beras premium dibanderol Rp15.187 per kilogram secara nasional. Untuk kualitas premium, harga termahal mencapai Rp17.667 per kilogram di Kalimantan Utara, sedangkan terendah dibanderol Rp14.000 per kilogram di Sulawesi Tenggara.

    Sama halnya dengan harga rata-rata beras medium secara nasional yang melampaui HET nasional Rp12.500 per kilogram. Secara rata-rata, harga beras medium dibanderol Rp13.259 per kilogram di tingkat konsumen.

    Sementara itu, harga rata-rata beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog Rp12.512 per kilogram, atau sedikit melampaui dari harga eceran tertinggi (HET) nasional Rp12.500 per kilogram.

    Untuk aneka cabai, harga rata-rata cabai rawit merah secara nasional tembus Rp50.660 per kilogram di tingkat konsumen. Harganya masih berada di rentang harga acuan penjualan (HAP) Rp40.000–Rp57.000 per kilogram.

    Kemudian, harga rata-rata cabai merah keriting dibanderol Rp46.275 per kilogram. Harganya berada di rentang HAP nasional Rp37.000–Rp55.000 per kilogram. Sementara itu, harga rata-rata cabai merah besar adalah Rp41.822 per kilogram.

    Panel harga Bapanas juga menunjukkan, rata-rata daging sapi murni dibanderol seharga Rp135.203 per kilogram. Untuk rata-rata daging kerbau segar lokal dibanderol seharga Rp120.000 per kilogram dan daging kerbau beku impor seharga Rp87.500 per kilogram di tingkat konsumen.

    Selanjutnya, harga rata-rata daging ayam ras dibanderol Rp32.117 per kilogram secara nasional atau di bawah HAP nasional Rp40.000 per kilogram. Di sisi lain, harga rata-rata telur ayam ras dibanderol Rp28.772 per kilogram di tingkat konsumen.

    Harga pangan lainnya, rata-rata ikan kembung, ikan tongkol, dan ikan bandeng secara nasional dibanderol Rp40.373 per kilogram, Rp32.154 per kilogram, dan Rp31.304 per kilogram.

    Harga rata-rata minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah masing-masing adalah Rp19.737 per liter dan Rp17.475 per liter. Sementara itu, harga rata-rata Minyakita secara nasional dibanderol Rp17.026 per liter atau masih melampaui HET Rp15.700 per liter.

    Selanjutnya, harga rata-rata bawang merah dibanderol Rp38.932 per kilogram, sedangkan harga rata-rata bawang putih bonggol adalah Rp41.825 per kilogram secara nasional.

    Lebih lanjut, harga rata-rata gula konsumsi adalah Rp18.338 per kilogram dan harga rata-rata garam konsumsi adalah Rp11.093 per kilogram di tingkat konsumen.

    Untuk harga rata-rata tepung terigu kemasan dan tepung terigu curah masing-masing dipatok Rp12.543 per kilogram dan Rp9.456 per kilogram.

    Terakhir, harga rata-rata jagung pakan tingkat peternak adalah Rp5.464 per kilogram dan harga rata-rata kedelai biji kering impor adalah Rp10.629 per kilogram.

  • VIDEO: Sejumlah Rumah di Kabupaten Tanah Datar Rusak Akibat Gempa 4.8 Skla Richter

    VIDEO: Sejumlah Rumah di Kabupaten Tanah Datar Rusak Akibat Gempa 4.8 Skla Richter

    Gempa Magnitudo 4,8 menggetarkan wilayah Padang Panjang Sumbar, Jumat (2/5/2025), pukul 14.07.55 WIB. Laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, lokasi gempa Padang Panjang ini berada pada koordinat 0.45 LS,100.41 BT, dengan episenter gempa berada di darat 2 km timur laut Padang Panjang Sumbar.

    Ringkasan

  • Harga Pangan Hari Ini 3 Mei: Cabai Rawit Merah Tembus Rp61.475 per Kilogram

    Harga Pangan Hari Ini 3 Mei: Cabai Rawit Merah Tembus Rp61.475 per Kilogram

    Bisnis.com, JAKARTA — Data Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan harga sejumah komoditas pangan bergerak naik pada Sabtu (3/5/2025).

    Melansir Panel Harga Pangan Bapanas, Sabtu (3/5/2025) pukul 07.28 WIB, harga rata-rata cabai rawit merah secara nasional mencapai Rp61.475 per kilogram di tingkat konsumen. 

    Harga rata-rata tersebut masih melampaui harga acuan penjualan (HAP) nasional yang semestinya berada di rentang Rp40.000–Rp57.000 per kilogram.

    Adapun, harga cabai rawit merah paling mahal menembus Rp116.667 per kilogram di Kalimantan Utara dan harga terendah terpantau dibanderol Rp25.000 per kilogram di Jawa Timur.

    Untuk aneka cabai lainnya, harga rata-rata cabai merah keriting dan cabai merah besar masing-masing dibanderol Rp54.172 per kilogram dan Rp45.839 per kilogram di tingkat konsumen secara nasional

    Adapun untuk komoditas pangan lainnya, data Panel Bapanas menunjukkan harga rata-rata beras premium dan beras medium secara nasional dibanderol Rp15.578 per kilogram dan Rp13.693 per kilogram di tingkat konsumen.

    Sementara itu, harga rata-rata beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog Rp12.558 per kilogram, atau sedikit melampaui dari harga eceran tertinggi (HET) nasional Rp12.500 per kilogram.

    Rata-rata daging sapi murni dipatok seharga Rp133.524 per kilogram. Harga daging sapi murni termahal mencapai Rp162.500 per kilogram di Kalimantan Tengah dan terendah di Maluku seharga Rp96.000 per kilogram.

    Secara nasional, daging kerbau segar lokal dibanderol seharga Rp150.000 per kilogram dan daging kerbau beku impor seharga Rp100.000 per kilogram di tingkat konsumen.

    Lalu, harga rata-rata daging ayam ras dibanderol Rp34.858 per kilogram secara nasional atau di bawah HAP nasional Rp40.000 per kilogram. Di sisi lain, harga rata-rata telur ayam ras dibanderol Rp28.918 per kilogram di tingkat konsumen.

    Harga rata-rata ikan kembung, ikan tongkol, dan ikan bandeng di tingkat konsumen secara nasional berada di level Rp41.352 per kilogram, Rp34.397 per kilogram, dan Rp35.606 per kilogram.

    Untuk minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah, harga rata-rata masing-masing adalah Rp20.165 per liter dan Rp17.198 per liter. Sementara itu, harga rata-rata Minyakita secara nasional dibanderol Rp17.329 per liter atau masih melampaui HET Rp15.700 per liter.

    Harga rata-rata bawang merah terpantau berada di angka Rp39.575 per kilogram, sedangkan harga rata-rata bawang putih bonggol adalah Rp43.102 per kilogram secara nasional.

    Kemudian, harga rata-rata gula konsumsi adalah Rp18.556 per kilogram dan harga rata-rata garam konsumsi adalah Rp11.174 per kilogram di tingkat konsumen.

    Untuk harga rata-rata tepung terigu kemasan dan tepung terigu curah masing-masing dipatok Rp12.772 per kilogram dan Rp9.482 per kilogram.

    Panel harga pangan juga menunjukkan, harga rata-rata jagung pakan tingkat peternak adalah Rp5.718 per kilogram dan harga rata-rata kedelai biji kering impor adalah Rp10.823 per kilogram.

  • Gara-gara HP Dibanting, Eksploitasi Seksual bersama Pacar Diketahui Keluarga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Mei 2025

    Gara-gara HP Dibanting, Eksploitasi Seksual bersama Pacar Diketahui Keluarga Regional 2 Mei 2025

    Gara-gara HP Dibanting, Eksploitasi Seksual Pacar Diketahui Keluarga
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com –
    Kasus eksploitasi seksual yang melibatkan seorang gadis berusia 14 tahun asal
    Nunukan
    , Kalimantan Utara, terungkap setelah
    perusakan ponsel
    miliknya oleh kekasihnya yang berusia 19 tahun.
    Pertengkaran antara kedua remaja tersebut berujung pada tindakan emosional pelaku yang merusak ponsel korban.
    Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Teguh Iman Santoso, menjelaskan, korban mengadu sakit hati karena HP-nya dirusak pacarnya.
    “Keluarganya menanyakan sebabnya, sampai kemudian ada pengakuan dia pernah disetubuhi pelaku,” dalam jumpa pers yang diadakan pada Kamis (1/5/2025).
    Hubungan pacaran antara keduanya diketahui tidak sehat, dengan pelaku terus merayu korban untuk melakukan hubungan intim.
    Pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban jika terjadi kehamilan.
    “Di tengah perjalanan masa pacaran, terjadi cekcok dan berujung pada perusakan HP, sampai akhirnya terbongkar perzinahan yang mereka lakukan,” tambah Teguh.
    Kegiatan tak senonoh tersebut terjadi sebanyak empat kali di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Pahlawan, Nunukan Tengah.
    Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jaket hitam, kaus hitam, celana coklat, baju hijau, dan celana dalam warna putih.
    Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi Bertambah Jadi 2 Orang

    Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi Bertambah Jadi 2 Orang

     

    Liputan6.com, Bukittinggi – Korban pesta miras oplosan di dalam Lapas Bukittinggi Sumbar bertambah menjadi dua orang. Satu napi kritis yang sempat dirawat di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (1/5/2025).

    Dirut RSAM Busril di Bukittinggi membenarkan kabar tersebut. “Benar, satu pasien atas nama inisial MA meninggal dunia setelah mendapat perawatan sejak Rabu (30/4/2025) malam di ICU. Korban meninggal dunia pada pukul 8.50 WIB,” katanya.

    Busril juga mengatakan dari 22 pasien warga binaan yang dirawat, 10 orang sudah diperbolehkan pulang.

    “Saat ini sisa 11 orang pasien yang dirawat dengan 3 orang di antaranya dalam kondisi kritis, delapan lainnya dirawat biasa,” kata Busril.

    Dari hasil pemeriksaan korban yang meninggal didapati intoksikasi alkohol dengan kalium meningkat serta peningkatan CO2 dalam tubuh dan gagal nafas.

    Sebelumnya, satu orang inisial I dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (30/4/2025) setelah dirawat di RSUD Bukittinggi.

    Jenazah napi yang meninggal dunia itu telah dibawa oleh pihak keluarga bersama petugas Lapas Bukittinggi untuk dimakamkan.

    Total ada dua napi yang meninggal dunia korban dari keracunan massal miras oplosan yang dicampur dengan bahan baku parfum.

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki lebih lanjut kasus keracunan massal itu.

    Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumbar Marselina Budiningsih menyebutkan akan menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian petugas lapas.

    “Kami membentuk tim investigasi. Semua keterangan dalam penyelidikan termasuk jika adanya kemungkinan kelalaian petugas Lapas,” katanya.

     

  • Andre Rosiade Ajak Menteri PU Keliling Sumbar 2 Hari Tinjau Pembangunan

    Andre Rosiade Ajak Menteri PU Keliling Sumbar 2 Hari Tinjau Pembangunan

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menjadwalkan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo berkeliling Sumatra Barat (Sumbar) pada Jumat (2/5) hingga Sabtu (3/5). Selama dua hari, Menteri PU akan diajak meninjau sejumlah proyek pembangunan di Sumbar yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    “Alhamdulilah, kita sudah memastikan agenda Menteri PU Pak Dody Hanggodo dan jajaran yang akan datang ke Sumbar pada Jumat dan Sabtu. Insya Allah ini adalah ikhtiar kita untuk mempercepat pembangunan Sumbar yang didukung oleh Pak Presiden Prabowo. Dari infrastruktur sampai penanggulangan banjir untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata Andre dalam keterangan yang diterima, Kamis (1/5/2025).

    Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR ini menyebut, saat turun dari pesawat sore, Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Sumbar diberikan kesempatan untuk menyampaikan proposal pembangunannya langsung ke Menteri PU. “Pas pak Menteri PU landing, kita persilakan para kepala daerah se-Sumbar untuk menyampaikan program dan harapan mereka untuk pembangunan Sumbar,” imbuh Andre Rosiade.

    Andre mengatakan sejumlah lokasi sudah disiapkan untuk didatangi Menteri PU. Seperti pada hari pertama, akan mengunjungi Sungai Batang Kandis di Koto Tangah, Kota Padang. Selanjutnya, kata dia, meninjau rencana penanggulangan banjir di Rawang Mato Air, Padang Selatan, Kota Padang.

    “Pada hari kedua Sabtu, kita akan melaksanakan groundbreaking Fly Over Sitinjau Lauik. Pak Menteri PU memastikan pembangunan proyek bernilai awal lebih dari Rp2,7 triliun ini. Memastikan Presiden Prabowo memperhatikan pembangunan Sumbar. Alhamdulillah, ini adalah harapan dari semua warga Sumbar yang akan diwujudkan bersama-sama,” kata Andre Rosiade yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini.

    Selanjutnya, sebut Andre Rosiade, juga akan melihat rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Solok yang akan dibangun bersama Kementerian Sosial (Kemensos). “Kita akan teruskan pembangunan jalan rusak di Lubuk Selasiah – Surian dan Jembatan Air Dingin di Kabupaten Solok. Yang akan segera diperbaiki oleh Kementerian PU,” imbuh Andre Rosiade.

    Andre mengatakan, Menteri Dody Hanggodo juga akan meninjau Pasar Bawah di Kota Bukittinggi yang juga akan direhab atau direvitalisasi. “Insyaallah, setelah Pasar Fase VII Padang, kita mencoba membangun kembali Pasar Bawah di Bukittinggi. Semoga bisa menjadi atensi bagi Menteri PU untuk disegerakan. Juga akan memastikan proyek air bersih di Kota Bukittinggi,” katanya.

    Andre mendengar Pemprov Sumbar sudah mempersiapkan kedatangan Menteri PU dengan melakukan rapat koordinasi pada Kamis Siang. “Kita harus pastikan Pak Menteri melihat semua rencana pembangunan di Sumbar. Pemprov Sumbar dan Pemkab/Pemko harus memberikan dukungan penuh untuk semua program ini,” pungkas dia.

    (maa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Napi Pesta Miras Oplosan di Dalam Lapas, Puluhan Keracunan, 1 Orang Tewas

    Napi Pesta Miras Oplosan di Dalam Lapas, Puluhan Keracunan, 1 Orang Tewas

    Liputan6.com, Bukittinggi – Pesta miras oplosan napi di Lapas Kelas IIA Bukittinggi Sumbar mengakibatkan puluhan orang napi keracunan dan 1 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

    Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi Nugrahadi, Rabu (30/4/2025) malam, membenarkan adanya peristiwa itu.

    “Benar, ada satu pasien yang kami terima jam 14.00 WIB diantar oleh mobil operasional Lapas Bukittinggi. Meninggal jam 16.30 setelah dirawat di IGD. Diagnosa awal terjadi intoksikasi atau keracunan alkohol,” katanya.

    Sementara 22 napi lainnya dilarikan ke Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM).

    Direktur RSAM Bukittinggi Busril menyebut dua orang dalam keadaan kritis.

    “Dua orang dalam status merah (kritis) dan dirawat di ICU dengan dipasang ventilator, 11 orang berstatus kuning. Pasien diantar dan dijaga ketat petugas Lapas,” kata Busril.

    Busril mengungkap hasil pemeriksaan sementara para korban keracunan minuman yang bercampur dengan jenis bahan baku pembuatan parfum.

    Sementara itu, petugas kepolisian dan Tim Inafis dari Polresta Bukittinggi langsung bergerak ke Lapas Bukittinggi untuk melakukan olah tempat kejadian peristiwa.

    Kepala Lapas Bukittinggi Herdianto hanya membenarkan puluhan napi dilarikan ke rumah sakit. Ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

    “Benar ada warga binaan dirawat di rumah sakit. Namun untuk detail data selanjutnya. Saya minta rekan wartawan bersabar menunggu keterangan resmi bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar yang menuju ke Bukittinggi,” katanya. 

  • Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Kamis 1 Mei 2025

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Kamis 1 Mei 2025

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Kamis 1 Mei 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan Mei 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji mulai bulan depan masih sama dengan Januari 2025. “Masih tetap,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Kamis 1 Mei 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • KAI Divre II Sumbar gelar sosialisasi disiplin di perlintasan sebidang KA

    KAI Divre II Sumbar gelar sosialisasi disiplin di perlintasan sebidang KA

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    KAI Divre II Sumbar gelar sosialisasi disiplin di perlintasan sebidang KA
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 01 Mei 2025 – 00:05 WIB

    Elshinta.com – PT KAI Divre II Sumbar terus berkomitmen meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang KA melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA.

    Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas di berbagai lokasi, baik di perlintasan sebidang KA hingga di sekolah-sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional Divre II Sumbar. Sementara itu, pada tahun 2025 sosialisasi perlintasan sebidang KA di wilayah Divre II Sumbar dilakukan secara rutin minimal 1 (satu) minggu 1 (satu) kali dan di setiap pelaksanaanya dilakukan di 4 (empat) titik perlintasan yang berbeda sehingga sampai dengan akhir April 2025 ini, tercatat telah dilaksanakan sosialisasi sebanyak 58 kali.

    Kali ini, giat sosialisasi disiplin perlintasan sebidang KA dilaksnakan di JPL 21 Km 20+081 petak jalan Tabing-Lubuk Buaya, Jl. Raya Pd-Bkt, Lubuk Buaya, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (30/4) dengan melibatkan instansi terkait lainnya seperti Balai Teknik Perkertaapian Kelas II Padang, Dishub Provinsi Sumatera Barat, Dishub Kota Padang, PT Jasa Raharja, TNI/POLRI dan para Komunitas Pecinta Kereta Api serta instansi terkait lainnya. Adapun sosialisasi dilakukan secara langsung dengan memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker, dan melakukan pembentangan spanduk keselamatan yang bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama.

    Turut hadir dalam kegiatan Manager PAM KAI Divre II Sumbar, Kombes Pol Sigit Nurochmat Hidayat beserta jajaran, Kasi Perkeretaapian Dishub Provinsi Sumatera Barat, Aksa Ifany, Kasi Manajemen Lalin Dishub Kota Padang, Wie Lhayo, PJ Bidang Teknik Samsat Padang PT Jasa Raharja, Efri, Kanit Sabhara Polsek Koto Tangah, Iptu Bustami dan para Babinsa, Koordinator Satpol Pariaman, Aditya Pradana serta perwakilan dari Balai Teknik Perkertaapian Kelas II Padang, Para Komunitas Pecinta KA dan instansi terkait lainnya.

    Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

    “Hingga akhir Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup 9 titik perlintasan guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Reza seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Rabu (30/4). 

    Pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

    Meskipun demikian, disiplin pengguna jalan masih menjadi tantangan. Di tahun 2024 terdapat 21 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun jalur KA diantaranya menyebabkan korban luka ringan, berat, bahkan meninggal dunia.

    “Hingga akhir April 2025 ini, terdapat 9 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur KA, meskipun angka ini lebih sedikit dari tahun 2024 lalu, kami tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat hendaknya selalu disiplin dalam berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA,” kata Reza.

    Reza menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

    Dikatakan Reza, pada pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

    Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam UU ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 yaitu perseorangan atau korporasi.

    Setiap orang tersebut dilarang:
    – Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
    Arti dari “berada di ruang manfaat jalur kereta api” yaitu terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya. (Pasal 37)

    – Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. (Pasal 38). Sedangkan yang dimaksud jalan rel yaitu dapat berada:
    a. Pada permukaan tanah;
    b. Di bawah permukaan tanah; dan
    c. Di atas permukaan tanah.

    – Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api;
    Pengertian dari menyeret dalam ketentuan Pasal 181 ayat (1) huruf b adalah menarik atau mendorong barang tanpa roda dan melintasi jalur kereta api.

    – Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
    Yang dimaksud dengan “kepentingan lain” adalah penggunaan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan fungsinya, antara lain bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah atau kegiatan lainnya.

    Ketentuan tersebut dikecualikan bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

    Dalam ketentuan Pasal 181 ayat (2) ini yang termasuk surat tugas adalah kartu atau tanda pengenal.

    Jika melihat konstruksi Pasal 181 ayat (2) tersebut maka, ketentuan Pasal 181 berlaku bagi setiap orang yang tidak mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasana Perkeretaapian.

    “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” tegas Reza.

    “Kami berharap masyarakat semakin meningkatkan kesadaran untuk lebih disiplin berlalu lintas dan menjauhi jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ucap Reza.

    Sumber : Radio Elshinta