provinsi: KALIMANTAN UTARA

  • Libur Telah Tiba, ini Tempat Wisata Edukatif yang Seru di Sumbar

    Libur Telah Tiba, ini Tempat Wisata Edukatif yang Seru di Sumbar

    Kebun binatang ini menjadi salah satu ikon wisata edukatif di Sumbar. Anak-anak dapat mengenal berbagai satwa seperti harimau Sumatera, tapir, rusa, burung merak, hingga beruang madu.

    Tak hanya itu, kawasan ini juga mencakup Benteng Fort de Kock dan Museum Rumah Adat Baanjuang, tempat anak bisa belajar tentang arsitektur dan adat Minangkabau melalui koleksi pakaian, alat musik, hingga alat rumah tangga tradisional.

    Berada di Jalan Cindua Mato, Bukittinggi, tempat ini juga menawarkan panorama alam indah dan udara yang sejuk, cocok untuk liburan bersama keluarga.

    3. Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM)

    PDIKM adalah tempat yang pas untuk mengenalkan anak-anak pada sejarah dan budaya Minangkabau secara lebih mendalam. Museum ini menyimpan beragam artefak budaya seperti pakaian adat, senjata tradisional, perhiasan, hingga alat musik dan peralatan rumah tangga khas Minang.

    Lokasinya berada di Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, dan memiliki arsitektur Rumah Gadang yang indah, menambah pengalaman visual yang menarik bagi anak-anak.

     

  • Balai Karantina musnahkan komoditas ilegal asal Malaysia dan Singapura

    Balai Karantina musnahkan komoditas ilegal asal Malaysia dan Singapura

    Padang (ANTARA) – Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat (Sumbar) kembali memusnahkan komoditas ilegal atau tanpa kelengkapan dokumen asal Malaysia dan Singapura seberat 83,4 kilogram.

    “Pemusnahan komoditas berupa buah-buahan dan daging olahan ini dikarenakan tidak memiliki dokumen karantina,” kata Pelaksana harian (Plh) Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumbar Nurdin Kamil di Padang, Rabu.

    Nurdin menyebutkan, komoditas asal Malaysia dan Singapura yang dimusnahkan tersebut di antaranya mangga, apel, buah asam, jeruk, anggur, rambutan ceri, lemon, hingga daging olahan sapi.

    Barang-barang itu disita petugas pada periode 2 Mei hingga 24 Juni 2025 yang diangkut penumpang melalui pesawat udara. Dari data yang diperoleh petugas, komoditas itu akan dibawa ke Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kota Jambi, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Padang Pariaman.

    Kamil menjelaskan, penahanan dan pemusnahan sejumlah komoditas tersebut merujuk kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin dan mencegah masuk atau kemungkinan terjadinya penyebaran hama yang terbawa dari negara lain melalui komoditas itu.

    “Kami berharap ke depan itu masyarakat lebih peduli dengan komoditas yang dibawa. Karena jika ada hama yang terbawa bisa berdampak buruk kepada pertanian dan kesehatan,” ujarnya.

    Sepanjang semester pertama 2025 Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan setempat telah memusnahkan 252,1 kilogram komoditas tanpa kelengkapan dokumen.

    Komoditas yang disita dan kemudian dimusnahkan tersebut berupa buah-buahan, daging olahan, hingga produk ikan kering. Berbagai komoditas itu dibawa penumpang dari Malaysia, Singapura, China, dan Italia.

    Seluruh komoditas atau media pembawa baik hewan, ikan, tumbuhan dan produk yang ditahan dan dimusnahkan tidak melengkapi dokumen persyaratan karantina. Artinya, komoditas tersebut tidak terjamin kesehatan dan keamanannya sehingga berisiko membawa masuk hama dan penyakit yang berbahaya.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Hanni Sofia
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Langit RI Bakal Tertutup Awan, BMKG Ingatkan Siaga Sepekan ke depan

    Langit RI Bakal Tertutup Awan, BMKG Ingatkan Siaga Sepekan ke depan

    Daftar Isi

    Prospek Cuaca Sepekan ke Depan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan, dalam sepekan ke depan, kondisi hujan signifikan akan melanda wilayah Indonesia, khususnya di Selatan dan Timur. Demikian peringatan yang dirilis dalam Prospek Cuaca Mingguan periode tanggal 1-7 Juli 2025.

    BMKG mencatat, saat ini sudah 25% wilayah Indonesia memasuki musim kemarau. Namun, potensi hujan dengan intensitas tinggi masih harus diwaspadai di sejumlah wilayah di Indonesia.

    “Dalam sepekan ke depan, wilayah Indonesia, khususnya bagian Selatan dan Timur, diperkirakan mengalami pertumbuhan awan yang cukup signifikan. Terlihat dari prediksi anomali radiasi gelombang panjang atau Outgoing Longwave Radiation (OLR) yang menunjukkan nilai negatif, mencerminkan langit akan lebih banyak tertutup awan, khususnya di wilayah Indonesia bagian Selatan dan Timur,” tulis BMKG dalam keterangan di situs resmi, dikutip Selasa (1/7/2025).

    BMKG menjelaskan, kondisi ini dipicu oleh fenomena cuaca global, yakni Madden-Julian Oscillation (MJO) yang sedang aktif di wilayah Indonesia, khususnya di bagian Timur. Gelombang atmosfer lain, Rossby Ekuator, juga terpantau aktif di Pulau Jawa dan Sulawesi bagian Selatan.

    Sementara Gelombang Kelvin diprediksi akan aktif di Aceh, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, Sulawesi bagian utara, Maluku Utara, dan Papua Selatan.

    “Kombinasi dari semua faktor ini membuat potensi hujan lebat yang disertai petir dan angin kencang masih tinggi di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa hari ke depan,” warning BMKG.

    Ditambahkan, BMKG juga memantau adanya sirkulasi siklonik yang diperkirakan di wilayah perairan barat daya Lampung dan Selat Karimata yang membentuk daerah perlambatan kecepatan angin (konvergensi), yang memanjang dari Selat Sunda hingga perairan barat daya Lampung, di Laut Jawa, dan di Selat Karimata.

    “Keberadaan sirkulasi ini turut membentuk daerah belokan dan pertemuan angin (konfluensi) yang memanjang di wilayah Laut China Selatan, dan Perairan utara Maluku Utara hingga Kepulauan Papua,” jelas BMKG.

    Selain itu, peningkatan kecepatan angin permukaan (>25 knot) terdeteksi di sejumlah wilayah perairan seperti Laut Cina Selatan, di perairan selatan Jawa hingga Nusa Tenggara, di Sulawesi Utara, di Laut Maluku, di Laut Banda, dan di Laut Arafuru.
    “Kondisi ini perlu diwaspadai karena berpotensi memicu gelombang tinggi di laut, khususnya di perairan terbuka atau laut lepas, yang langsung terpapar angin kencang,” sambung BMKG.

    Dorongan udara kering dari belahan bumi selatan juga memperkuat ketidakstabilan atmosfer yang mendukung cuaca signifikan di beberapa wilayah Indonesia. Intrusi udara kering tersebut bergerak dari wilayah selatan, dan diprediksi akan melintasi wilayah perairan selatan Jawa.

    “Kondisi ini mampu mengangkat uap air basah di depan batas intrusi menjadi lebih hangat dan lembab, sehingga memicu hujan lebat di bagian Jawa bag barat dan tengah pada pekan ini,” ungkap BMKG.

    “Dengan atmosfer yang masih aktif dan dinamis, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem seperti hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi, meskipun sebagian wilayah telah memasuki musim kemarau,” tegas BMKG.

    Prospek Cuaca Sepekan ke Depan

    Periode 1-3 Juli 2025

    Menurut BMKG, cuaca di Indonesia umumnya didominasi oleh kondisi cerah berawan hingga hujan ringan.

    Namun, perlu diwaspadai adanya peningkatan hujan dengan intensitas sedang yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, Kep. Riau, Sumatra Selatan, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara,Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua dan Papua Selatan.

    Selain itu, hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang dapat terjadi.

    Peringatan Dini BMKG:

    Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Selatan.

    Sulawesi Selatan, Maluku, NTT, dan Papua Selatan.

    Periode 4-7 Juli 2025

    Pada periode ini, BMKG memprakirakan, cuaca di Indonesia umumnya didominasi cerah berawan hingga hujan ringan.

    Meski, perlu diwaspadai adanya peningkatan hujan dengan intensitas sedang yang terjadi di Aceh, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua dan Papua Selatan.

    “Selain itu, hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang dapat terjadi,” tulis BMKG.

    Peringatan Dini BMKG:

    Jawa Tengah dan Papua Pegunungan

    Bali, NTB, NTT, Maluku, dan Papua Selatan.

    “Prospek di atas merupakan kondisi secara umum. Untuk informasi cuaca lebih detail dapat diakses melalui website BMKG, aplikasi mobile infoBMKG dan sosial media,” tulis BMKG.

    Imbauan BMKG Saat Cuaca Ekstrem

    BMKG mengimbau masyarakat untuk:

    – Waspada terhadap perubahan cuaca yang sangat cepat dan signifikan, khususnya pada skala harian
    – Waspada terhadap kemungkinan hujan lebat yang disertai angin kencang dan petir
    – Menjauhi wilayah terbuka ketika terjadi hujan yang disertai petir, serta menjauhi pohon, bangunan dan infrastruktur yang sudah rapuh ketika terjadi hujan yang disertai angin kencang
    – Tetap gunakan tabir surya dan cukupi asupan cairan tubuh, karena cuaca terik dapat terjadi sewaktu-waktu pada periode musim kemarau
    – Siap siaga menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, yang dapat terjadi kapan saja.

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ada Tambahan Lifting 15.000 Barel/Hari

    Ada Tambahan Lifting 15.000 Barel/Hari

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur sumur minyak yang selama ini dikelola oleh masyarakat. Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas (migas) di dalam negeri.

    Penertiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 3 Juni 2025.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan melalui regulasi yang baru diterbitkan, sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil diperbaiki sesuai kaidah keteknikan yang baik. Tujuannya untuk mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara.

    Yuliot mengatakan, Kementerian ESDM dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sedang menginventarisasi sumur minyak yang dikelola masyarakat di sejumlah daerah. Daerah yang akan dilakukan identifikasi tersebut berada di wilayah Sumatera Selatan, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dann Kalimantan Utara.

    “Jadi, dengan adanya inventarisasi, kita mengharapkan kita mendapatkan data awal terhadap sumur masyarakat ini. Akhir Juli ini kita sudah mendapatkan data-data identifikasi yang ada di lapangan,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

    Dengan adanya penertiban sumur minyak masyarakat, diperkirakan ada tambahan produksi 10.000-15.000 barel per hari (bph). Ia mengatakan, nantinya produksi tersebut tercatat sebagai lifting nasional.

    “Jadi, untuk prediksi dengan adanya pemberian legalitas dan juga ini akan tercatat sebagai lifting, kita mengharapkan tambahan liftingnya itu adalah sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 barel per hari,” kata Yuliot

    Dalam aturan baru tersebut, perusahaan migas atau KKKS diwajibkan membeli minyak dari sumur masyarakat yang berada dalam wilayah kerja (WK) dan di luar wilayah operasi. Kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun sejak berlakunya Permen ini atau hingga 2029.

    Berdasarkan Permen tersebut, disebutkan bahwa sumur minyak masyarakat adalah sumur minyak bumi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan UMKM. Dalam Permen ini, diatur pembelian hasil produksi minyak sumur masyarakat. Dalam dalam pasal 22 beleid tersebut dijelaskan bahwa Kontraktor wajib memberikan imbalan kepada BUMD, Koperasi, atau UMKM atas penyerahan seluruh hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.

    Imbalan yang ditetapkan ialah sebesar 80% dari harga minyak mentah Indonesia. Imbalan tersebut merupakan bagian dari biaya operasi Kontraktor pada Kontrak Kerja Sama skema cost recovery. Sementara imbalan pada Kontrak Kerja Sama skema gross split diberlakukan dengan penyesuaian bagi hasil bagian kontraktor (before tax) menjadi sebesar 93%.

    “BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana juga wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70% dari harga minyak mentah indonesia,” bunyi Pasal 23 dalam bleid tersebut dikutip, Selasa (17/6/2025).

    Pada Pasal 24, Menteri dapat menugaskan kontraktor untuk melaksanakan perluasan dan/atau pelepasan bagian WK dalam rangka mendukung produksi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM. Dalam aturan ini, BUMD, Koperasi, atau UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices serta bertanggung jawab atas minyak bumi sampai dengan titik serah sumur minyak.

    Kontraktor wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan minyak bumi sejak titik serah sumur minyak. Dalam Permen tersebut juga ditegaskan bahwa hasil produksi minyak bumi dari sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM wajib diserahkan kepada Kontraktor, jika tidak dilakukan maka akan ada tindakan penegakan hukum.

    Tahapan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM:

    a. Inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
    b. Penunjukan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
    c. Pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
    d. Perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; dan
    e. Pengawasan dan pelaporan

    (ara/ara)

  • Hari Bhayangkara ke-79 Diperingati 1 Juli 2025: Menapaki Sejarah Panjang Polri

    Hari Bhayangkara ke-79 Diperingati 1 Juli 2025: Menapaki Sejarah Panjang Polri

    PIKIRAN RAKYAT – Setiap tanggal 1 Juli, bangsa Indonesia memperingati Hari Bhayangkara sebagai tonggak kelahiran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tahun ini, perayaan tersebut memasuki usia ke-79. Momen ini menjadi refleksi perjalanan panjang Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum sejak masa kemerdekaan hingga era modern.

    Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini diselenggarakan di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Sejumlah atraksi teknologi kepolisian, termasuk robot humanoid milik Polri, turut ditampilkan dalam gladi kotor jelang acara puncak pada Selasa, 1 Juli 2025.

    Jejak Sejarah Hari Bhayangkara

    Penetapan Hari Bhayangkara merujuk pada Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946, yang secara resmi menyatakan pembentukan Djawatan Kepolisian Negara. Tanggal 1 Juli 1946 inilah yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Polri.

    Namun jejak sejarah Polri jauh lebih tua, menelusuri akar budaya dan masa kolonial. Istilah “Bhayangkara” berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti penjaga atau pelindung. Nama ini merujuk pada pasukan elit yang dibentuk oleh Patih Gajah Mada pada masa Kerajaan Majapahit, dengan tugas utama menjaga keselamatan raja dan stabilitas kerajaan.

    Masa Kolonial dan Pendudukan Jepang

    Pada masa penjajahan Belanda, sistem kepolisian mulai dibentuk secara modern. Sekitar tahun 1897 hingga 1920, dibentuk satuan-satuan kepolisian yang merekrut pribumi melalui pelatihan dan seleksi ketat. Formasi inilah yang kemudian menjadi cikal bakal institusi Polri.

    Saat Jepang menduduki Indonesia, struktur kepolisian kembali berubah. Jepang membentuk korps kepolisian di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta, Bukittinggi, Makassar, dan Banjarmasin. Para pegawai pribumi dari sistem Jepang ini kemudian menjadi bagian penting dalam pembentukan kepolisian nasional pascakemerdekaan.

    Lahirnya Kepolisian Negara

    Setelah Indonesia merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945 menetapkan pembentukan lembaga Kepolisian Negara. Tak lama kemudian, pada 29 September 1945, Presiden Soekarno menunjuk Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara pertama.

    Pada masa awal, Djawatan Kepolisian Negara berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, namun operasionalnya dijalankan oleh Jaksa Agung. Barulah pada 1 Juli 1946, pembentukan kepolisian secara mandiri diresmikan melalui regulasi negara, yang menjadi dasar peringatan Hari Bhayangkara.

    Polri terus mengalami perubahan struktural dan kebijakan. Pada tahun 1969, Polri ditetapkan sebagai institusi yang berdiri sendiri. Berbagai upaya modernisasi dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penguatan teknologi, integritas personel, dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan nasional.

    Hari Bhayangkara ke-79 bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga momentum evaluasi dan apresiasi terhadap dedikasi seluruh jajaran kepolisian yang telah mengabdi untuk bangsa dan negara.***

     

     

     

  • Update Harga BBM Pertamina per 1 Juli 2025: Pertamax Naik Lagi

    Update Harga BBM Pertamina per 1 Juli 2025: Pertamax Naik Lagi

    PIKIRAN RAKYAT – Update harga BBM Pertamina nonsubsidi yang mengalami kenaikan di sejumlah produk, salah satunya adalah Pertamax (RON 92). Produk BBM ini sempat mengalami beberapa kali penurunan harga sejak informasi “oplosan” beredar luas. Namun kondisi geopolitik global turun mempengaruhi kenaikan harga minyak dunia yang turut berpengaruh ke harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri.

    Dalam laporan yang dikutip dari situs resmi Pertamina, harga Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan harga sebesar Rp400 per Selasa, 1 Juli 2025 sehingga harga terbaru adalah Rp12.500 dari sebelumnya Rp12.100.

    “Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” dalam keterangan Senin, 30 Juni 2025.

    Kenaikan juga terjadi di produk BBM nonsubsidi Pertamina yang lain yakni Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green 95, Pertamina Dex (CN 53), dan Dexlite (CN 51). Sementara BBM bersubsidi Pertalite dan Solar tidak mengalami perubahan harga.

    Berikut daftar harga BBM Pertamina saat ini: 

    Pertalite tetap Rp10.000/liter Solar tetap Rp6.800/liter Pertamax naik jadi Rp12.500/liter dari sebelumnya Rp12.100/liter Namun Pertamax di Pertashop seharga Rp12.400/liter Pertamax Turbo naik jadi Rp13.500/liter dari sebelumnya Rp13.050/liter Pertamax Green naik jadi Rp13.250/liter dari sebelumnya Rp12.800/liter Pertamina Dex naik jadi Rp13.650/liter dari sebelumnya Rp13.200/liter Dexlite naik jadi Rp13.420/liter, dari sebelumnya Rp12.740/liter  Daftar Harga BBM Nonsubsidi Tiap Provinsi

    Stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM) Pertamina, Tanjung Wangi. Daftar harga BBM nonsubsidi setiap provinsi.

    Berikut ini adalah harga BBM nonsubsidi Pertamina mulai 1 Juli 2025 di setiap Provinsi:

    1. Aceh

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    2. Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax: Rp 11.800/liter dari sebelumnya Rp 11.400/liter Dexlite: Rp 11.460/liter dari sebelumnya Rp 11.920/liter

    3. Sumatra Utara

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.4500/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 14.500/liter

    4. Sumatra Barat

    Pertamax: Rp 13.100/liter dari sebelumnya Rp 12.700/liter Pertamax Turbo: Rp 14.100 dari sebelumnya Rp 13.600/liter Dexlite: Rp 13.900/liter dari sebelumnya Rp 13.290/liter Pertamina Dex: Rp 14.250/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter

    5. Riau

    Pertamax: Rp 13.100/liter dari sebelumnya Rp 12.700/liter Pertamax Turbo: Rp 14.100 dari sebelumnya Rp 13.600/liter Dexlite: Rp 13.900/liter dari sebelumnya Rp 13.290/liter Pertamina Dex: Rp 14.250/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter

    6. Kepulauan Riau/Kepri

    Pertamax: Rp 13.100/liter dari sebelumnya Rp 12.700/liter Pertamax Turbo: Rp 14.100 dari sebelumnya Rp 13.600/liter Dexlite: Rp 13.900/liter dari sebelumnya Rp 13.290/liter Pertamina Dex: Rp 14.250/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter

    7. Free Trade Zone (FTZ) Batam

    Pertamax: Rp 12.000/liter dari sebelumnya Rp 11.600/liter Pertamax Turbo: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.350/liter Dexlite: Rp 12.640/liter dari sebelumnya Rp 12.080/liter Pertamina Dex: Rp 13.000/liter dari sebelumnya Rp 12.550/liter

    8. Jambi

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.4500/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 14.500/liter

    9. Bengkulu

    Pertamax: Rp 13.100/liter dari sebelumnya Rp 12.700/liter Pertamax Turbo: Rp 14.100 dari sebelumnya Rp 13.600/liter Dexlite: Rp 13.900/liter dari sebelumnya Rp 13.290/liter Pertamina Dex: Rp 14.250/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter

    10. Sumatra Selatan

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.4500/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 14.500/liter

    11. Bangka Belitung

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.4500/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 14.500/liter

    12. Lampung

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.4500/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 14.500/liter

    13. DKI Jakarta

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Pertamax Green 95: Rp 13.250/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter Dexlite: Rp 13.420/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter

    14. Banten

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Pertamax Green 95: Rp 13.250/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter Dexlite: Rp 13.420/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter

    15. Jawa Barat

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Pertamax Green 95: Rp 13.250/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter Dexlite: Rp 13.420/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter

    16. Jawa Tengah

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Pertamax Green 95: Rp 13.250/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter Dexlite: Rp 13.420/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter

    17. DI Yogyakarta

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Pertamax Green 95: Rp 13.250/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter Dexlite: Rp 13.420/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter

    18. Jawa Timur

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Pertamax Green 95: Rp 13.250/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter Dexlite: Rp 13.420/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter

    19. Bali

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Dexlite: Rp 13.320/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter

    20. Nusa Tenggara Barat

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Dexlite: Rp 13.320/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter

    21. Nusa Tenggara Timur

    Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.100/liter Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter dari sebelumnya Rp 13.050/liter Dexlite: Rp 13.320/liter dari sebelumnya Rp 12.740/liter Pertamina Dex: Rp 13.650/liter dari sebelumnya Rp 13.200/liter Solar Non Subsidi: Rp 13.220/liter dari sebelumnya, Rp 12.640/liter

    22. Kalimantan Selatan

    Pertamax: Rp 13.100/liter dari sebelumnya Rp 12.700/liter Pertamax Turbo: Rp 14.100/liter dari sebelumnya Rp 13.600/liter Dexlite: Rp 13.900/liter dari sebelumya Rp 13.290/liter Pertamina Dex: Rp 14.250/liter dari sebelumnya Rp 13.800/liter

    23. Kalimantan Timur

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    24. Kalimantan Utara

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    25. Kalimantan Barat

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    26. Kalimantan Tengah

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    27. Sulawesi Utara

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    28. Gorontalo

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    29. Sulawesi Tengah

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    30. Sulawesi Tenggara

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    31. Sulawesi Selatan

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    32. Sulawesi Barat

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    33. Maluku

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya 12.400/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter

    34. Maluku Utara

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya Rp 12.400/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter

    35. Papua

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya 12.400/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamax Turbo: Rp 13.800/liter dari sebelumnya Rp 13.350/liter

    36. Papua Barat

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya 12.400/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    37. Papua Selatan

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya 12.400/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter

    38. Papua Pegunungan

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya 12.400/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter

    39. Papua Tengah

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya 12.400/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter

    40. Papua Barat Daya

    Pertamax: Rp 12.800/liter dari sebelumnya 12.400/liter Dexlite: Rp 13.610/liter dari sebelumnya Rp 13.020/liter Pertamina Dex: Rp 13.950/liter dari sebelumnya Rp 13.500/liter

    Situasi geopolitik global di timur tengah turut mempengaruhi hal ini. Semoga perang di Timur Tengah segera berakhir.***

  • Kapolda Kaltara Resmikan Jembatan dan Serahkan Bantuan di SP 6 Desa Tanjung Buka, Warga Terharu

    Kapolda Kaltara Resmikan Jembatan dan Serahkan Bantuan di SP 6 Desa Tanjung Buka, Warga Terharu

    TANJUNG SELOR – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Hary Sudwijanto, meresmikan jembatan penyeberangan dan instalasi air bersih sekaligus menyerahkan bantuan lampu tenaga surya serta bibit kakao di satuan pemukiman (SP) 6 Desa Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, pada Minggu 29 Juni 2025.

    Kapolda mengatakan, jembatan penyeberangan ini sudah cukup lama dinantikan warga setempat. Khususnya untuk keselamatan anak-anak sekolah yang selama ini terpaksa menyeberang sungai atau mengambil jalan pintas yang berbahaya.

    “Bahkan, pernah terjadi peristiwa yang mengancam nyawa anak-anak dan warga akibat serangan buaya. Kehadiran jembatan ini adalah anugerah bagi masyarakat Desa Tanjung Buka,” kata Kapolda Irjen Hary didampingi Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto.

    “Ada tiga jembatan yang kita bangun di wilayah ini, untuk sementara yang di sini dulu (SP6) karena dekat dengan sekolah dan akses utama warga,” tambah dia.

    Selain jembatan, lanjut Hary, pihaknya juga menyerahkan bantuan ratusan lampu tenaga surya untuk penerangan di 83 rumah dan 138 titik penerangan jalan sehingga dapat membantu aktivitas masyarakat di malam hari.

    “Bibit kakao juga diserahkan untuk ditanam dan dirawat sebagai sumber tambahan penghidupan. Instalasi air bersih juga menjadi salah satu bantuan yang sangat berarti bagi masyarakat Desa Tanjung Buka,” ungkap jenderal bintang dua ini.

    Kapolda menambahkan, bantuan yang diberikan tersebut sebagai bentuk kepedulian institusi Polri yang ada di Kaltara khususnya jajaran Polresta Bulungan. “Apa yang diberikan hari ini bukan hanya tentang bantuan fisik, tetapi tentang harapan, perhatian, dan kepedulian yang nyata dari Polri untuk masyarakat,” tutupnya.

  • Kilas Balik Konflik Blok Ambalat: Picu Ketegangan, Berakhir Dikelola Bersama

    Kilas Balik Konflik Blok Ambalat: Picu Ketegangan, Berakhir Dikelola Bersama

    Kilas Balik Konflik Blok Ambalat: Picu Ketegangan, Berakhir Dikelola Bersama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sengketa wilayah laut yang berlangsung sejak 2005 antara Indonesia dan Malaysia di
    Blok Ambalat
    akhirnya menemui titik terang.
    Kedua negara sepakat untuk mengelola bersama wilayah perairan kaya sumber daya alam tersebut melalui skema
    joint development
    .
    Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Presiden RI
    Prabowo Subianto
    dan Perdana Menteri Malaysia
    Anwar Ibrahim
    di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (27/6/2025).
    Ini menandai babak baru kerja sama bilateral di tengah belum tercapainya kesepakatan batas wilayah landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) kedua negara.
    Blok Ambalat berada di Laut Sulawesi atau Selat Makassar, dekat dengan perbatasan Kalimantan Utara dan Sabah.
    Blok Ambalat diperkirakan meemiliki cadangan minyak dan gas sekitar 764 juta barrel minyak.
    Konflik Blok Ambalat tidak berkaitan dengan laut teritorial, melainkan landas kontinen, yaitu dasar laut hingga 200 mil dari pantai yang mengandung sumber daya alam seperti minyak dan gas.
    Di atasnya adalah zona ekonomi ekslusif (ZEE), wilayah pengelolaan ekonomi eksklusif yang berbeda secara hukum.
    Permasalahan bermula saat dua perusahaan, yakni Shell dari Malaysia dan ENI dari Italia (beroperasi atas izin Indonesia), mengajukan izin eksplorasi di wilayah yang tumpang tindih.
    Malaysia menyebut area itu sebagai Blok ND6 dan ND7, sementara Indonesia menamakannya Blok Ambalat.
    Tumpang tindih klaim diperparah oleh penggunaan Peta Malaysia 1979, yang secara sepihak memasukkan sebagian wilayah laut yang diklaim Indonesia.
    Peta ini tidak sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS), yang menjadi dasar klaim maritim Indonesia bahwa
    blok Ambalat
    milik Indonesia.
    Hal ini menyebabkan pemerintah Indonesia menolak peta baru Malaysia tersebut.
    Peta tersebut juga diprotes oleh Filipina, Singapura, Thailand, China, dan Vietnam karena dianggap sebagai upaya atas perebutan wilayah negara lain.
     
    Aksi sepihak Malaysia ini juga diikuti dengan penangkapan nelayan Indonesia pada wilayah-wilayah yang diklaim.
    Tak ayal, perebutan wilayah ini sempat membuat hubungan antara kedua negara menjadi tegang.
    Kapal-kapal patroli Malaysia pun diketahui berulang kali melintasi batas wilayah Indonesia dengan alasan area tersebut merupakan bagian dari wilayah Malaysia.
    Merespons itu, TNI juga mengerahkan kapal-kapal perangnya untuk bersiaga di wilayah perbatasan tersebut.
    Perebutan wilayah Ambalat ini seolah-olah menunjukkan Indonesia tidak ingin mengulang kejadian pada 2002 ketika kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan dalam sengketa di Mahkamah Internasional yang dimenangkan Malaysia.
    Blok Ambalat merupakan masalah lama yang seringkali menimbulkan ketegangan dan menghambat hubungan Indonesia-Malaysia.
    Sayangnya, proses penyelesaian masalah ini cenderung berjalan lambat, perundingan antara kedua negara kerap kali menemui jalan buntu.
    Berdasarkan hukum internasional, dalam hal terjadinya sengketa wilayah laut, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan UNCLOS 1982.
    Negara yang bersengketa diwajibkan menyelesaikan dengan cara-cara damai. Jika cara tersebut tidak berhasil mencapai persetujuan, maka negara-negara terkait harus mengajukan sebagian sengketa kepada prosedur wajib.
     
    Dengan prosedur ini, sengketa hukum laut akan diselesaikan melalui mekanisme dan institusi peradilan internasional yang telah ada, seperti Mahkamah Internasional.
    Namun, Indonesia dan Malaysia sendiri memilih jalan damai dalam menyelesaikan sengketa perbatasan ini.
    Hal tersebut terlihat dari perundingan-perundingan yang sudah dilakukan oleh perwakilan kedua negara.
    Pemerintah Indonesia, pada tahun 2009, pernah menyebut tidak akan membawa masalah Blok Ambalat ke Mahkamah Internasional mengingat posisi Indonesia yang kuat.
    Meski begitu, pemerintah berulang kali menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar.
    Setelah bertahun-tahun menemui jalan buntu, kedua negara akhirnya sepakat untuk mengelola bersama wilayah perairan Ambalat.
    Prabowo Subianto mengatakan Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan masalah perbatasan dengan penyelesaian yang akan menguntungkan kedua belah pihak, salah satunya mengenai konflik Blok Ambalat. 
    “Sebagai contoh, kita sepakat hal-hal yang masalah perbatasan yang mungkin memerlukan waktu lagi untuk menyelesaikan secara teknis. Tapi prinsipnya, kita sepakat untuk mencari penyelesaian yang menguntungkan kedua pihak,” ujar Prabowo, Jumat.
     
    Untuk Blok Ambalat, kata Prabowo, Indonesia dan Malaysia akan mengeksploitasi lautnya secara bersama.
    “Contoh, masalah Ambalat, kita sepakat bahwa sambil kita saling menyelesaikan masalah-masalah hukum kita sudah ingin mulai dengan kerja sama ekonomi yang kita sebut joint development. Apa pun yang kita ketemu di laut itu kita akan bersama-sama mengeksploitasinya,” kata Prabowo.
    “Jadi kita sepakat bahwa kita ini harus bekerja untuk kepentingan bangsa dan rakyat kita masing-masing,” imbuh dia.
    Anwar menambahkan, skema kerja sama ini dapat diambil jika perundingan dari sisi hukum selalu menemui jalan buntu.
    “Kalau kita tunggu (perundingan) selesai, kadang mungkin mengambil masa dua dekade lagi. Jadi kita manfaatkan waktu ini untuk mendapat hasil, supaya memberikan untungan kepada kedua-dua negara dan membela nasib rakyat kita di kawasan yang agak jauh di perbatasan,” kata Anwar.
    Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menjelaskan bahwa sesungguhnya ada tiga opsi umum dalam menangani sengketa seperti ini, namun semuanya dinilai tidak optimal, yakni:
    1. Membawa ke pengadilan internasional – berisiko tinggi kalah seperti di Sipadan dan Ligitan.
    2. Menempuh jalur kekerasan atau konfrontasi militer – tidak realistis.
    3. Membiarkan status quo – tidak produktif karena potensi ekonomi tak tergarap.
    Oleh karena itu, menurut dia, skema 
    joint development
    yang disepakati Indonesia dan Malaysia adalah opsi yang lebih pragmatis.
    Skema joint development memungkinkan kedua negara untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam secara bersama-sama, tanpa harus menunggu penyelesaian final atas batas wilayah.
    Menurut Hikmahanto, Indonesia pernah menerapkan skema serupa saat masih mengelola Timor Timur dan menjalin kerja sama pembangunan bersama dengan Australia di wilayah Palung Timur.
    Model kerja sama ini dinilai efektif asalkan ada kesepakatan pembagian hasil yang adil (
    win-win solution
    ).
    “Tantangan terberat adalah nanti dua negara harus duduk bersama dan memikirkan opsi-opsi seperti apa dalam rangka
    joint development
    ,” ujar Hikmahanto kepada
    Kompas.com
    , Minggu (29/6/2025).
    “Tentu dari sisi kedua negara, maunya harusnya
    win-win
    . Jadi, jangan sampai Malaysia yang lebih dapat diuntungkan atau Indonesia dapat lebih banyak untung, tapi harus
    win-win
    , sehingga keuntungan ekonomi dari landas kontinen ini bisa dimanfaatkan oleh kedua negara,” ujar dia.
    Ia juga menekankan bahwa karena yang diklaim adalah hak berdaulat, bukan kedaulatan wilayah, maka fokus utama adalah pada pemanfaatan sumber daya alam, bukan penguasaan wilayah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jawa Tengah Bakal Alami Angin Kencang

    Jawa Tengah Bakal Alami Angin Kencang

    PIKIRAN RAKYAT – Di kondisi cuaca yang kerap berubah, tentunya diharapkan agar setiap masyarakat dapat lebih waspada dengan kemungkinan kondisi yang bakal terjadi, seperti hujan hingga angin kencang.

    Pada Senin, 30 Juni 2025 kali ini pihak BMKG telah merilis prediksi cuaca terkait beberapa wilayah yang kemungkinan bakal alami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, serta angin kencang.

    Dikutip dari unggahan di akun Instagram resminya, ada 17 wilayah yang masuk dalam zona kuning atau terdampak hujan, dengan intensitas sedang hingga lebat.

    Di antara beberapa wilayah yang bakal alami hujan sedang hingga lebat pada Senin, 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

    1. Sumatera Utara

    2. Sumatera Selatan

    3. Bengkulu

    4. Lampung

    5. Banten

    6. DKI Jakarta

    7. Jawa Barat

    8. Kalimantan Utara

    9. Sulawesi Utara, Tengah, dan Selatan

    10. Maluku Utara

    11. Papua

    12. Papua Barat, Tengah, Pegunungan, dan Selatan

    Itulah beberapa wilayah yang disebut bakal alami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat.

    Sedangkan untuk Sulawesi Tenggara dan Maluku, diprediksi akan mengalami hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat.

    Sehingga dengan hal ini, diharapkan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut, dapat berhati-hati dengan risiko bencana yang bisa saja terjadi.

    Longsor hingga banjir memang menjadi salah satu bencana yang rawan terjadi, terutama jika hujan berada dalam intensitas yang tinggi.

    Menjaga kebersihan selokan adalah salah tindakan yang tepat, untuk antisipasi terjadinya banjir terutama di pemukiman yang padat penduduk.

    Sedangkan tidak melakukan penebangan liar, juga menjadi salah satu taktik yang tepat, agar tidak terjadinya bencana.

    Di sisi lain, BMKG juga merilis beberapa wilayah yang kemungkinan akan mengalami angin kencang.

    Wilayah tersebut adalah Aceh, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan juga Sulawesi Utara.

    Angin kencang ini tentunya akan sangat berbahaya, terutama jika terjadi dalam intensitas yang kuat dan lama.

    Sehingga pastikan agar tidak berada di bawah pepohonan, terutama yang tua serta bangunan yang sudah tidak kokoh.***

  • Hanya yang Sudah Beroperasi Sejak Lama

    Hanya yang Sudah Beroperasi Sejak Lama

    JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang berlaku pada 3 Juni 2025. Izin atau legalitas diberikan hanya untuk sumur-sumur yang sudah telanjur dibor.

    “Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya, ya. Jangan salah, dipelintir. Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi,” kata Menteri Bahlil dalam keterangannya, Sabtu, 28 Juni 2025.

    Bahlil menyayangkan adanya pemberitaan justru malah disalahartikan. Disebutkan, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal, tetapi sudah beroperasi sejak lama.

    Sumur-sumur itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal selain Pertamina. Oleh karena itu, Menteri Bahlil mengeluarkan Permen yang mengatur legalitas sumur tersebut.

    “Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi, tapi mereka ‘kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” ucapnya.

    Menurut perhitungannya, sumur minyak rakyat itu memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barrel minyak per hari. Jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum.

    “Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum. Mereka ‘kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian Pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar,” kata Bahlil.

    Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mencatat jumlah sumur minyak di Muba mencapai 7.721 titik.

    Jumlah yang mengelola sebanyak 231 ribu masyarakat. Sumur minyak itu juga berpotensi menyebabkan tragedi kemanusiaan dan kerusakan lingkungan.

    Berdasarkan hal tersebut, Bahlil Lahadalia memberikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang berlaku sejak 3 Juni 2025.

    Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap sumur minyak rakyat.