provinsi: KALIMANTAN UTARA

  • Ini Bocoran UMP 2026 dari Menaker Yassierli

    Ini Bocoran UMP 2026 dari Menaker Yassierli

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan proses pembahasan dan kajian penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih berlangsung dan akan rampung sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

    “Masih ada waktu. Kan kita punya batas waktu bulan November ya, November itu untuk UMP 2026. Tenang aja, masih ada waktu insya Allah,” ujar Yassierli usai memberikan pemaparan dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (11/10/2025).

    Meski begitu, Yassierli tidak merinci sejauh mana perkembangan pembahasannya. Padahal, penetapan UMP setiap tahun dilakukan paling lambat pada 21 November, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

    Sekadar informasi, Pemerintah akan mengumumkan UMP 2026 dalam beberapa waktu ke depan. Belum diketahui, berapa besaran kenaikan UMP pada tahun depan. Namun, pada 2025 pemerintah menetapkan UMP naik 6,5%.

    Adapun, formula penetapan UMP 2026 tengah dirumuskan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Dikutip dari situs Satu Data Kemnaker, UMP 2025 telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024.

    Dari 38 provinsi yang ada, Kemnaker mencatat rata-rata upah minimum nasional sebesar Rp3.315.761. UMP tertinggi dicatatkan DKI Jakarta dengan nilai Rp5.396.761, sedangkan yang terendah ialah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349.

    Berikut daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi:

    Aceh: Rp3.685.616
    Sumatra Utara: Rp2.992.559
    Sumatra Barat: Rp2.994.193
    Riau: Rp3.508.776
    Jambi: Rp3.234.535
    Sumatra Selatan: Rp3.681.571
    Bengkulu: Rp2.670.039
    Lampung: Rp2.893.070
    Bangka Belitung: Rp3.876.600
    Kepulauan Riau: Rp3.623.654
    DKI Jakarta: Rp5.396.761
    Jawa Barat: Rp2.191.232
    Jawa Tengah: Rp2.169.349
    DI Yogyakarta: Rp2.264.080
    Jawa Timur: Rp2.305.985
    Banten: Rp2.905.119
    Bali: Rp2.996.561
    Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
    Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
    Kalimantan Barat: Rp2.878.286
    Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
    Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
    Kalimantan Timur: Rp3.579.313
    Kalimantan Utara: Rp3.580.160
    Sulawesi Utara: Rp3.775.425
    Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
    Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
    Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
    Gorontalo: Rp3.221.731
    Sulawesi Barat: Rp3.104.430
    Maluku: Rp3.141.700
    Maluku Utara: Rp3.408.000
    Papua Barat: Rp3.615.000
    Papua Barat Daya: Rp3.614.000
    Papua: Rp4.285.850
    Papua Selatan: Rp4.285.850
    Papua Tengah: Rp4.285.848
    Papua Pegunungan: Rp4.285.850

  • Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana, Kogabwilhan II Kunjungi BPBD Jatim

    Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana, Kogabwilhan II Kunjungi BPBD Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kolaborasi penanggulangan bencana di Jatim bersama TNI dipastikan akan semakin kuat di masa-masa mendatang.

    Itu setelah Tim Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) II mengunjungi Kantor BPBD Jatim, Jumat (10/10/2025).

    Kunjungan Tim Kogabwilhan II yang dipimpin Asisten Teritorial (Aster) Brigjen TNI Robby Suryadi ini disambut langsung Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto bersama Tenaga Ahli BPBD Jatim Bige Agus Wahyuono dan Tim Pusdalops PB BPBD Jatim.

    Dalam pertemuan ini, Kalaksa BPBD Jatim memaparkan potensi bencana,  potensi SDM dan potensi peralatan yang dimiliki BPBD Jatim. Termasuk, potensi BPBD di Kabupaten/kota serta unsur penthahelix di Jawa Timur.

    Berbagai kendala juga disampaikan, seperti, variasi dukungan kepala daerah terhadap BPBD di daerah, serta koordinasi dengan stakeholders di tingkat pusat.

    Salah satu contohnya, normalisasi sungai lahar dingin di kawasan Gunung Semeru yang tidak bisa dilakukan karena menjadi kewenangan BBWS.

    “Kami berharap Kogabwilhan II bisa memfasilitasi kendala itu sebagai upaya penguatan mitigasi bencana di sekitar wilayah Semeru,” ujarnya.

    Kalaksa Gatot Soebroto juga menambahkan perlunya penguatan kesiapan Jatim dalam menghadapi potensi tsunami di pesisir selatan. Misalnya, dengan menambah EWS tsunami dan shelter evakuasi di sejumlah titik, seperti, di Pacitan.

    Selain berdiskusi tentang permasalahan kebencanaan, Tim Kogabwilhan II juga meninjau fasilitas Pusdalops BPBD Jatim yang mampu memonitor berbagai kejadian bencana secara nasional dan bahkan internasional.

    Tim Kogabwilhan pun mengapresiasi akses dan jejaring yang dimiliki BPBD Jatim hingga ke level multi nasional itu.

    “Saya kira, apa yang dimiliki Jatim ini penting dan selaras dengan tupoksi kami untuk menjaga pertahanan di berbagai wilayah di Indonesia Timur,” terang Aster Kaskogabwilhan II.

    Seperti yang diketahui, Kogabwilhan II memang memiliki wilayah kerja tidak hanya di Jatim saja, tapi juga di berbagai provinsi lain, seperti, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi, Bali, NTB, NTT, Jawa Tengah, dan DIY. (tok/ted)

  • Harga Internet Murah 100 Mbps Segera Ditentukan, Cek Pengumumannya

    Harga Internet Murah 100 Mbps Segera Ditentukan, Cek Pengumumannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Lelang harga frekuensi radio untuk program internet murah 100 Mbps akan digelar pekan depan. Komdigi mengumumkan lelang harga frekuensi 1,4 GHz akan diikuti oleh Telkom, Surge, dan MyRepublic.

    Pendaftaran untuk mengikuti lelang frekuensi 1,4 GHz dibuka sejak Juli 2025. Pada awalnya, Komdigi menyatakan ada 7 perusahaan yang mengambil formulir pendaftaran lelang yaitu PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk., PT Indosat Tbk., PT Telemedia Komunikasi Pratama, PT Netciti Persada, PT Telekomunikasi Selular.

    Setelah melewati proses pemeriksaan dokumen, Komdigi menyatakan ada tiga perusahaan yang dokumennya lengkap sehingga memenuhi persyaratan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025.

    Tiga perusahaan tersebut adalah Telkom, Telemedia Komunikasi Pratama yang merupakan anak perusahaan Surge (WIFI), dan Eka Mas Republik pemilik brand MyRepublic.

    Komdigi menyatakan, sampai tenggat waktu, tidak ada peserta seleksi yang menyampaikan sanggahan atas hasil evaluasi sehingga proses seleksi akan dilanjutkan dengan lelang harga. Lelang harga akan dilaksanakan mulai Senin, 13 Oktober 2025 dengan menggunakan sistem e-Auction.

    Lelang frekuensi untuk layanan Fixed Wireless Access mencakup spektrum frekuensi selebar 80Mhz di rentang 1432Mhz-1512Mhz. Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan internet tetap. Begitu juga agar ada pemerataan transformasi di tanah air.

    “Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

    Peserta seleksi harus merupakan penyelenggara telekomunikasi yang memiliki perizinan berusaha jaringan tetap berbasis fiber optik (KBLI 61100), perizinan BWA (wireless) dengan KBLI 61200 jenis proyek utama bukan pendukung, perizinan ISP (KBLI 61921).

    Salah satu syarat dokumen yang harus diberikan peserta adalah proposal teknis yang memuat target jumlah rumah tangga yang terlayani internet akses nirkabel pitalebar dengan kecepatan akses internet paling sedikit sampai dengan 100 Mbps menggunakan pita frekuensi radio 1,4 GHz dalam jangka waktu 5 tahun.

    Terdapat tiga regional yang ditetapkan sebagai objek seleksi. Objek seleksi ini memiliki rentang frekuensi 1432 MHz hingga 1512 Mhz, untuk total lebar pita 80 Mhz:

    Regional 1

    Zona 4 : Banten, Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
    Zona 5 : Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)
    Zona 6 : Jawa Tengah dan Yogyakarta
    Zona 7 : Jawa Timur
    Zona 9 : Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
    Zona 10 : Maluku dan Maluku Utara

    Regional 2

    Zona 1 : Aceh dan Sumatra Utara
    Zona 2 : Sumatra Barat, Riau, dan Jambi
    Zona 3 : Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Lampung
    Zona 8 : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
    Zona 15 : Kepulauan Riau

    Regional 3

    Zona 11 : Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara
    Zona 12 : Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah
    Zona 13 : Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat
    Zona 14 : Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Komisi VI: Koperasi jalan tengah keadilan dan kemandirian minerba

    Komisi VI: Koperasi jalan tengah keadilan dan kemandirian minerba

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengapresiasi terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang membuka peluang besar bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk ikut mengelola wilayah pertambangan rakyat (WPR).

    Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam memastikan kekayaan alam tidak hanya dikuasai oleh korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat. Hal tersebut dinilainya sebagai jalan tengah untuk mencapai kemandirian minerba dengan tetap mengusung keadilan bagi rakyat.

    “Koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengelola kekayaan sumber daya di daerahnya,” kata Nurdin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Langkah tersebut menjadi wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional dan merupakan terobosan penting untuk menghadirkan keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

    Nurdin menekankan bahwa format koperasi yang akan terlibat dalam pengelolaan tambang harus berbasis keanggotaan lokal dan memiliki legalitas kelembagaan yang kuat. Artinya, hanya koperasi yang beranggotakan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang berhak mendapatkan prioritas izin.

    “Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berakar di masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi yang jelas, sistem akuntansi transparan, serta mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti kesiapan koperasi dalam aspek teknis dan manajerial. Menurut Nurdin, koperasi harus mempersiapkan kapasitas sumber daya manusia, akses permodalan, pelatihan keselamatan kerja, serta sertifikasi lingkungan agar pengelolaan tambang dilakukan secara profesional.

    Ia menilai potensi besar tambang rakyat berada di daerah seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cadangan nikel, emas, dan batubara cukup besar untuk dikelola secara kolektif oleh masyarakat.

    “Pemerintah perlu hadir mendampingi agar koperasi tambang menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” katanya.

    Sebagai penutup, Nurdin menegaskan bahwa pelaksanaan PP 39/2025 ini harus diarahkan pada tujuan akhir yakni terwujudnya amanat UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi, air, dan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Ia mendorong agar peraturan pelaksana dari Kementerian ESDM nantinya benar-benar memperkuat posisi koperasi dalam memperoleh dan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara berkeadilan dan berkelanjutan.

    “Inilah momentum memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang, agar pengelolaan sumber daya alam kita tidak hanya produktif, tapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Koperasi Dapat Izin Kelola Tambang, DPR: Momentum Kedaulatan Ekonomi Rakyat

    Koperasi Dapat Izin Kelola Tambang, DPR: Momentum Kedaulatan Ekonomi Rakyat

    Jakarta

    Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah aturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

    Regulasi baru ini membuka ruang bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) – langkah yang dinilai sebagai bentuk nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

    Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, yang menyebut PP 39/2025 sebagai terobosan penting menuju pemerataan ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, keberpihakan kepada koperasi menandai perubahan arah kebijakan minerba agar tidak hanya menguntungkan korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat.

    “Koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengelola kekayaan sumber daya di daerahnya,” ujar Nurdin di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Nurdin menegaskan bahwa koperasi yang akan mengelola tambang harus berbasis keanggotaan lokal dan memiliki legalitas kelembagaan yang kuat. Artinya, hanya koperasi yang beranggotakan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang berhak mendapatkan prioritas izin.

    “Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berakar di masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi jelas, sistem akuntansi transparan, dan mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas teknis dan manajerial koperasi agar mampu menjalankan operasional tambang secara profesional. Pemerintah, kata Nurdin, perlu hadir dalam bentuk pendampingan, pelatihan keselamatan kerja, akses permodalan, serta sertifikasi lingkungan.

    Potensi tambang rakyat, lanjutnya, tersebar di berbagai wilayah seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cadangan nikel, emas, dan batubara cukup besar untuk dikelola secara kolektif oleh masyarakat. “Koperasi tambang harus menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” ujarnya.

    Nurdin juga menekankan bahwa pelaksanaan PP 39/2025 tidak boleh berhenti di tataran simbolik. Implementasi harus memastikan tujuan utama Pasal 33 UUD 1945, yakni pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    “Inilah momentum memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang, agar pengelolaan sumber daya alam kita tidak hanya produktif, tapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

    (rrd/rir)

  • Kisah Sukses Perempuan Bukittinggi Lestarikan Oleh-oleh Lewat DANA Bisnis

    Kisah Sukses Perempuan Bukittinggi Lestarikan Oleh-oleh Lewat DANA Bisnis

    Jakarta

    Bukittinggi dikenal sebagai salah satu kota wisata unggulan di Sumatera Barat. Dari panorama Jam Gadang, wisata alam Ngarai Sianok, hingga jejak kolonial. Kota ini selalu menjadi magnet bagi wisatawan lokal maupun asing.

    Pada 2024, tercatat ada 764.640 wisatawan yang mengunjungi objek wisata berbayar di Bukittinggi, dengan kontribusi PAD mencapai Rp17,5 miliar. Tingginya arus wisata ini membuat industri oleh-oleh tumbuh subur.

    Menurut laporan tim detik.com (Juli, 2024), oleh-oleh khas Bukittinggi yang populer meliputi Sanjai (keripik singkong), Karak Kaliang (keripik bentuk angka delapan), Karamai (kue tradisional) dan Kerupuk Jangek (kerupuk kulit). Ragam buah tangan ini dapat dibeli di pusat oleh-oleh seperti Pasateh dan sekitar Pasar Atas, Bukittinggi.

    Seorang ibu rumah tangga usia 45 tahun asal Bukittinggi, Imelda Mustika melihat tren berbeda di kotanya.

    “Saat ini oleh-oleh didominasi oleh sektor kuliner atau berupa makanan. Oleh-oleh berupa kerajinan tangan sudah makin sedikit. Di Pasar pun sudah mulai jarang yang jual,” ujar Imelda dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).

    Di tengah ramainya dominasi kuliner tersebut, Imelda justru melihat celah besar untuk menghadirkan kembali souvenir kerajinan tangan yang mulai jarang ditemui.

    Bagi Imelda, membangun Azqi Souvenir bukan hanya soal mencari nafkah, melainkan juga menjaga identitas kotanya.

    “Di tengah ramainya oleh-oleh berupa makanan, saya melihat peluang sekaligus ingin melestarikan kerajinan tangan dalam berupa souvenir Bukittinggi,” tambahnya.

    Namun sebelum sampai di titik ini, perjalanan usahanya penuh jatuh bangun dari meninggalkan pekerjaan kantoran, ikut mengelola bisnis suami di Palembang, hingga akhirnya pulang ke kampung halaman di Bukittinggi untuk memulai kembali.

    Lestarikan Oleh-oleh Khas Bukittingi lewat UMKM

    Pada tahun 2017, Imelda dan suami terpaksa menutup bisnis yang dirintisnya selama tujuh tahun dan memulai dari awal lagi di Bukittinggi. Kegagalan itu menjadi titik balik yang membawa mereka pulang ke Bukittinggi.

    Tak ingin berhenti berusaha, Imelda bergabung dengan usaha souvenir kerajinan tangan khas Bukittinggi milik teman dekatnya.

    “Waktu itu masih ada beberapa kompetitor lain yang menjual souvenir serupa. Persaingannya terasa, tapi justru itu membuat saya belajar banyak,” kenangnya.

    “Sekarang, di 2025, tinggal dua saja, saya dan teman saya. Usaha kerajinan tangan memang makin jarang, dan bagi saya ini sekaligus peluang untuk bertahan dan melestarikannya.,” sambung Imelda.

    Dari pengalaman tersebut, Imelda kian percaya diri. Ia merasa tak cukup hanya menjadi bagian dari usaha orang lain.

    “Kalau terus-menerus ikut orang, keuntungannya tidak seberapa,” ujarnya.

    Dengan tekad itu, ia pun memberanikan diri membuka usaha souvenir sendiri, dengan jangkauan pasar yang lebih luas. Meski awalnya sulit, Imelda mencoba menjajaki produk ke beberapa toko di pusat oleh-oleh besar namun banyak menerima penolakan.

    Akhirnya saya dan suami mencoba mendekati pedagang souvenir kaki lima di depan hotel dan ditemui titik terang. Para pedagang kaki lima depan hotel mau membeli putus dan kerap melakukan pesanan berulang.

    Tantangan lain timbul saat pandemi melanda di tahun 2020. Industri wisata yang menjadi tumpuan bisnis oleh-oleh lumpuh total.

    “Saat itu hotel tutup dan tidak ada turis yang datang sehingga pesanan itu sama sekali tidak ada. Saya dan suami bingung harus bagaimana karena usaha ini merupakan mata pencarian kami,” kata Imelda.

    Demi bertahan hidup, Imelda sempat mencoba usaha lain. Namun, setelah pandemi berangsur reda, ia kembali memfokuskan diri untuk menumbuhkan Kembali Azqi Souvenir.

    Titik balik hadir pada tahun 2023 ketika Imelda mengenal program SisBerdaya. Imelda mendaftarkan dua bisnis sekaligus dan yang terpilih adalah Azqi Souvenir.

    “Saya ingin belajar juga sehingga dapat mengembangkan bisnis saya dan jangkauan pasar yang semakin luas. Di SisBerdaya saya belajar banyak sekali mulai dari teknologi, cara mengelola cashflow, perencanaan bisnis hingga memanfaatkan teknologi salah satunya penggunaan sistem pembayaran digital. Disitulah saya mengenal ada namanya DANA Bisnis,” jelasnya.

    Adopsi Teknologi Demi Efisiensi

    Foto: DANA

    Sebelumnya Imelda mengandalkan uang tunai dan transfer bank dalam setiap transaksi sehingga pencatatannya lumayan rumit.

    “Karena saya dan suami mengurus pesanan sekaligus produksi juga jadi saya kadang menunda pencatatan. Lebih dari itu, kadang cukup kesulitan karena harus mencatat dari berbagai sumber. Kini pencatatan jadi lebih rapi dikarenakan saya bisa lihat Riwayat Transaksi di aplikasi sehingga saya bisa tau berapa penjualan bersih dan juga memudahkan budgeting operasional bisnis juga,” kata Imelda.

    Selain itu, Imelda juga mengaku terbantu menggunakan DANA Bisnis dikarenakan tidak ada biaya tambahan dan semuanya transparan. Seiring dengan berkembangnya Azqi Souvenir, Imelda juga melibatkan ibu-ibu sekitar tempat tinggalnya untuk membantu produksi.

    “Kalau orderan lagi rame, saya suka ajak mereka. Lumayan jadi ada manfaat kegiatan bersama, sambil ngobrol sambil bekerja,” ujarnya.

    Kini Azqi Souvenir semakin ramai pesanan dan dikenal. Produk Azqi Souvenir sudah berhasil masuk ke salah satu toko oleh-oleh di jalur wisata utama Bukit Tinggi. Tidak berhenti sampai sini, Imelda memiliki harapan dan mimpi untuk bisnisnya.

    “Saya bercita-cita bahwa Azqi Souvenir ini bisa menjadi brand besar sehingga punya franchise sendiri. Kalau bisa dikenal brand oleh-oleh khas Bukit Tinggi,” tutupnya.

    (anl/ega)

  • Natalius Pigai Minta Menkeu Tak Potong Dana Daerah Otonomi Khusus

    Natalius Pigai Minta Menkeu Tak Potong Dana Daerah Otonomi Khusus

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menanggapi mengenai pemotongan dana daerah oleh Menteri Keuangan Purbaya. Beberapa di antaranya adalah dana daerah otonomi khusus (Otsus)

    Menurut Pigai, pemotongan dana otonomi khusus untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, dan Papua seharusnya tidak dilakukan. Dia menilai dana otsus memiliki dasar historis dan rekonsiliatif yang berbeda dari alokasi anggaran reguler kementerian atau lembaga.

    “Kementerian HAM memandang bahwa dana otonomi khusus adalah bagian dari hak asasi daerah istimewa, sekaligus perekat persatuan dan kepercayaan masyarakat DIY, Aceh, dan Papua terhadap pemerintah pusat,” ujarnya, dikutip Kamis (9/10/2025).

    Dia mengatakan dana tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas daerah khusus yang telah dibentuk berdasarkan hasil perundingan politik serta komitmen nasional.

    Dia menegaskan anggaran otsus merupakan cara negara mengakui keberadaan daerah khusus. Melalui dana ini, daerah otsus memperoleh kesempatan yang setara guna memajukan daerahnya tanpa mengesampingkan identitasnya.

    “Pemotongan terhadap dana Otsus tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik dan mengganggu kesinambungan proses perdamaian didaerah-daerah tersebut,” jelas Pigai.

    Dia berharap Menteri Keuangan, Purbaya mengaji ulang aturan dan tidak memotong dana daerah otsus. Sebab, menurutnya daerah Otsus memiliki perbedaan tersendiri.

    “Dana Otsus adalah simbol keadilan dan penghormatan negara terhadap kesepakatan politik yang menjadi dasar persatuan bangsa. Karena itu kebijakannya tidak boleh sama,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, sejumlah gubernur dan wakil gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Appsi) sempat melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (7/10/2025).

    Gubernur Jambi Al Haris, selaku ketua umum Appsi, menjelaskan bahwa para kepala daerah menyatakan keluh kesah kepada Purbaya terkait pemotongan transfer ke daerah pada tahun depan.

    Adapun dana transfer ke daerah mencapai Rp692,99 triliun dalam APBN 2026. Dana transfer ke daerah itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun ini senilai Rp919,9 triliun, turun 24,7% atau setara Rp226,9 triliun.

    Para kepala daerah yang hadir langsung itu berasal dari Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kep. Bangka Belitung, Banten, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sumatra Barat, DI Yogyakarta.

    Kemudian Papua Pegunungan, ⁠Bengkulu, Aceh, Sumatra Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, NTB, Papua Barat Daya, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, hingga Sumatra Selatan.

  • 11 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025, Simak Syaratnya

    11 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025, Simak Syaratnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diberikan oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda) pada Oktober 2025.

    Setidaknya ada 11 provinsi yang memberikan keringanan pajak bagi masyarakat. Namun, setiap daerah memiliki kebijakan dan jadwal pemutihan yang berbeda.

    Biasanya dimulai dari pembebasan denda keterlambatan hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Berikut daftar 11 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2025.

    Daftar dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025

    1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan

    2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan

    3. Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.

    4. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)

    Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB

    5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)

    Keringan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan.

    6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)

    Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.

    7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB.

    8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)

    Keringanan: Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau)

    9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)

    Keringanan: Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II.

    10. Sulawesi Tenggara (Berlaku hingga April 2026)

    Berbeda dari provinsi lain, Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 yang berlaku hingga April 2026.

    Program ini terutama menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok masyarakat yang masih berstatus pelajar namun telah memiliki kendaraan pribadi.

    11. Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)

    Pemprov Kalimantan Utara juga memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Desember 2025.

    Dalam program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar biaya administrasi untuk pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Syarat dan Cara Mendapat Pemutihan Pajak Kendaraan

  • Ramai-ramai Gubernur Protes, Menteri Purbaya: Kalau Mau Bangun Daerah, Harusnya dari Dulu Udah Bagus

    Ramai-ramai Gubernur Protes, Menteri Purbaya: Kalau Mau Bangun Daerah, Harusnya dari Dulu Udah Bagus

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah Gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) kompak, menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026.

    Gelombang protes itu disampaikan langsung saat para gubernur mendatangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Selasa (7/10/2025), kemarin.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 10.00 WIB.

    Kabarnya, para kepala daerah yang hadir berasal dari Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Banten, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah.

    Turut hadir pula Maluku Utara, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, Papua Pegunungan, Bengkulu, Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan NTB.

    Usai pertemuan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan adanya penyampaian aspirasi dari para gubernur yang keberatan atas pemotongan dana tersebut.

    “Semuanya ngomong. Semuanya ngomong, nggak mau ketinggalan. Anda mau nanya apa? Ada beberapa yang bilang ini memang mengganggu stabilitas daerah dan mengganggu NKRI segala macem,” ujar Purbaya.

    Purbaya mengatakan, penolakan semacam itu adalah hal yang wajar.

    Namun, ia menegaskan bahwa seharusnya daerah sudah mampu mengelola keuangannya secara efektif sejak lama agar tidak bergantung penuh pada transfer pusat.

    “Kalau mereka mau bangun daerahnya kan harusnya dari dulu udah bagus, anggarannya nggak ada yang hilang sana sini,” katanya.

    Meski demikian, Purbaya menyebut pemerintah tetap membuka peluang untuk menambah kembali anggaran TKD pada pertengahan tahun depan, asalkan kondisi ekonomi nasional membaik.

  • Ini Alasan Pramono Tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan Anggaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Oktober 2025

    Ini Alasan Pramono Tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan Anggaran Megapolitan 8 Oktober 2025

    Ini Alasan Pramono Tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan dirinya tidak ikut bersama para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mendatangi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memprotes kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD).
    Menurut Pramono, keputusan tersebut sudah final karena sudah masuk dalam Undang-Undang APBN yang disahkan oleh DPR. Dengan demikian, tidak ada ruang lagi untuk memperdebatkan hal itu.
    “Kalau Jakarta ya, kalau ini sudah menjadi keputusan apalagi inikan sudah diputuskan di dalam undang-undang APBN, Disahkan di DPR. Sebenarnya tidak ada ruang untuk berargumen. Hanya kalau memang ada perubahan tentunya itu tergantung diskresi dari Kementerian Keuangan,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/10/2025).
    Meski demikian, Pramono tidak menampik kebijakan pemangkasan anggaran akan memberatkan daerah, termasuk Jakarta. Namun ia menegaskan tidak ingin menyalahkan pihak manapun.
    “Saya tidak menyalahkan siapapun termasuk para gubernur, Menurut saya memang berat dan juga untuk Jakarta sendiri juga pasti berat,” lanjut Pramono.
    Alih-alih protes, Pramono mengaku ingin menjadikan kondisi ini sebagai momentum untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan lain di luar TKD.
    Pramono menekankan pemangkasan DBH harus dijadikan momentum untuk mencari sumber pembiayaan alternatif.
    Selain obligasi dan
    collaboration fund
    , Pemprov juga menyiapkan skema lain seperti Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SP3L).
    Pramono juga menegaskan ada program yang tidak boleh dikurangi sedikitpun meski anggaran Jakarta terpangkas, yakni program bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
    “Tapi yang jelas semangat saya tidak berubah untuk membangun Jakarta dan yang tidak boleh dikurangin se-sen pun adalah yang berkaitan dengan KJP dan KJMU, termasuk pemutihan ijazah,” ujar Pramono.
    Sebelumnya, sebanyak 18 kepala daerah anggota APPSI mendatangi Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (7/10/2025), untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pemotongan TKD tahun 2026.
    Mereka menilai kebijakan itu bakal menekan pembangunan di daerah dan menyulitkan pemerintah provinsi membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    Pertemuan itu dihadiri gubernur dari Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sumatera Barat, DIY, Papua Pegunungan, Bengkulu, Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
    Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, salah satu juru bicara, mengatakan pemotongan anggaran rata-rata mencapai 20–30 persen di level provinsi, bahkan di tingkat kabupaten ada yang hingga 60–70 persen.
    “Kalau transfernya dikurangi, mau tak mau daerah akan memotong program lain. Padahal masyarakat menunggu janji-janji pembangunan yang sudah kami tetapkan,” ucap Sherly.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.