provinsi: KALIMANTAN UTARA

  • ESDM Ungkap 128 Tambang Ilegal Tersebar di RI, Sumatra Selatan Paling Banyak

    ESDM Ungkap 128 Tambang Ilegal Tersebar di RI, Sumatra Selatan Paling Banyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batubara per 2023.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan pertambangan tanpa izin itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB).

    “Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya,” ucap Tri dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

    Berdasarkan bahan paparan Tri, data pertambangan tanpa izin itu berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI.

    Lebih rinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.

    Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

    Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatera Selatan 26 laporan, dan Sumatera Utara 12 laporan.

    Tri pun menegaskan PETI tersebut melanggar hukum. Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu pelaku bisa dikenakan sanksi.

    “Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun [pidana] dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap Tri.

    Lebih lanjut, Tri mengatakan pihaknya melakukan tiga pilar penyelesaian pertambangan tanpa izin tersebut.

    Pertama, digitalisasi. Tri menjelaskan digitalisasi pemberiana izin tambanga kini dilakukan lewat platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

    Tri menyebut SIMBARA telah mengintegrasikan proses monitoring dan pengawasan niaga batu bara dari hulu ke hilir. 

    “Membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu SIMBARA, apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan,” kata Tri.

    Kedua, formalisasi. Tri menuturkan formalisasi dilakukan untuk wilayah kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Ketiga, pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024.

    Tri menuturkan Ditjen Gakkum segara dibentuk dan dilantik dalam waktu dekat.

    “Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” katanya.

  • Duh! Kegiatan Tambang Ilegal Masih Marak di RI, Ini Buktinya

    Duh! Kegiatan Tambang Ilegal Masih Marak di RI, Ini Buktinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal di sektor mineral dan batu bara per 2023.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan tambang ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB).

    “Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya,” kata Tri dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

    Berdasarkan bahan paparan Tri, data pertambangan tanpa izin itu mengacu pada laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI.

    Lebih rinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.

    Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

    Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, dan Sumatra Utara 12 laporan.

    Tri pun menegaskan PETI tersebut melanggar hukum. Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu pelaku bisa dikenakan sanksi.

    “Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun [pidana] dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap Tri.

    Lebih lanjut, Tri mengatakan pihaknya melakukan tiga pilar penyelesaian pertambangan tanpa izin tersebut.

    Pertama, digitalisasi. Tri menjelaskan digitalisasi pemberian izin tambang kini dilakukan lewat platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

    Tri menyebut SIMBARA telah mengintegrasikan proses monitoring dan pengawasan niaga batu bara dari hulu ke hilir. 

    “Membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu SIMBARA, apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan,” kata Tri.

    Kedua, formalisasi. Tri menuturkan formalisasi dilakukan untuk wilayah kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Ketiga, pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024.

    Tri menuturkan Ditjen Gakkum segara dibentuk dan dilantik dalam waktu dekat.

    “Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” katanya.

  • Keuntungan Menjadi Nasabah BRI bagi Warga Muratara

    Keuntungan Menjadi Nasabah BRI bagi Warga Muratara

    JABAR EKSPRES – Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus menjadi pilihan utama bagi masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berkat berbagai keuntungan yang ditawarkan kepada nasabahnya.

    Dengan jaringan yang luas, layanan yang mudah diakses, serta program-program inovatif, BRI memberikan kemudahan serta dukungan finansial yang nyata bagi masyarakat.

    Muhktar warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, saat dibincangi Minggu (27/10) menuturkan.

    “BRI memberikan kontribusi signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Muratara, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah UMKM,” katanya.

    BACA JUGA:Rayendra – Eka Didukung Paguyuban Pedagang Pasar Kebon Kembang di Pilkada Kota Bogor

    Dia mengaku banyak keuntungan menjadi nasabah Bank BRI, seperti jaringan Bank BRI yang luas mencakup wilayah pedesaan hingga perkotaan. “Nasabah dapat dengan mudah mengakses layanan perbankan melalui kantor cabang, ATM, dan agen BRILink yang tersebar di berbagai pelosok desa,” bebernya.

    Menurutnya, hal ini sangat membantu warga yang tinggal jauh dari pusat kota dalam melakukan transaksi keuangan sehari-hari tanpa harus menempuh perjalanan jauh.

    Selain itu, program BRILink juga menjadi solusi praktis bagi masyarakat Muratara.” Dengan adanya agen BRILink di berbagai desa, warga dapat melakukan berbagai transaksi, mulai dari transfer, tarik tunai, hingga pembayaran tagihan, hanya dengan mendatangi agen terdekat,” kata Mukhtar.

    Dia menegaskan, jika Keberadaan agen BRILink sangat membantu warga yang membutuhkan akses cepat dan mudah ke layanan perbankan. Untuk pelaku usaha, BRI juga menawarkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memiliki bunga rendah dan membantu pengembangan UMKM di Muratara.

    BACA JUGA:HKN 2024, Hery Antasari Atensi Program Kesehatan di Kota Bogor

    Banyak pelaku usaha kecil yang terbantu dengan program ini, mendapatkan modal untuk memperluas usaha mereka dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal.

    Tak hanya itu, layanan digital BRImo memudahkan nasabah melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja melalui ponsel. “Fasilitas ini memungkinkan warga Muratara untuk mengakses layanan perbankan secara modern, tanpa perlu datang langsung ke bank,” jelasnya.

    Sementara itu Anang salah satu ASN dilingkungan Pemda Muratara menuturkan, Program tabungan Simpedes juga menjadi daya tarik tersendiri bagi nasabah bank BRI.

  • Daftar 38 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kotanya, Sudah Hafal? – Page 3

    Daftar 38 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kotanya, Sudah Hafal? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Indonesia saat ini resmi memiliki 38 provinsi beserta ibu kotanya yang terbagi dari berbagai wilayah mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

    Sebelumnya, pemerintah telah melakukan penambahan provinsi baru hasil pemekaran dari wilayah Papua, yaitu pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022.

    Pada 11 November 2022 pemerintah juga meresmikan pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

    Adanya pemekaran provinsi di Indonesia atau daerah otonomi menjadi salah satu upaya pemerataan pembangunan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Setiap provinsi memiliki ibu kota yang menjadi pusat pemerintahan dan administrasi. Dengan bertambahnya beberapa provinsi baru, berikut daftar 38 provinsi di Indonesia beserta Ibu Kotanya dikutip dari Antara, Minggu (10/11/2024).

    1. Nanggroe Aceh Darussalam – (Ibu Kota: Banda Aceh)

    2. Sumatera Utara – (Ibu Kota: Medan)

    3. Sumatera Selatan – (Ibu Kota: Palembang)

    4. Sumatera Barat – (Ibu Kota: Padang)

    5. Bengkulu – (Ibu Kota: Bengkulu)

    6. Riau – (Ibu Kota: Pekanbaru)

    7. Kepulauan Riau – (Ibu Kota: Tanjung Pinang)

    8. Jambi – (Ibu Kota: Jambi)

    9. Lampung – (Ibu Kota: Bandar Lampung)

    10. Bangka Belitung – (Ibu Kota: Pangkal Pinang)

    11. Kalimantan Barat – (Ibu Kota: Pontianak)

    12. Kalimantan Timur – (Ibu Kota: Samarinda)

    13. Kalimantan Selatan – (Ibu Kota: Banjarbaru)

    14. Kalimantan Tengah – (Ibu Kota: Palangkaraya)

    15. Kalimantan Utara – (Ibu Kota: Tanjung Selor)

    16. Banten – (Ibu Kota: Serang)

     

    17. DKI Jakarta – (Ibu Kota: Jakarta)

    18. Jawa Barat – (Ibu Kota: Bandung)

    19. Jawa Tengah – (Ibu Kota: Semarang)

    20. Daerah Istimewa Yogyakarta – (Ibu Kota: Yogyakarta)

  • Polda Jambi Hancurkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Hutan Harapan

    Polda Jambi Hancurkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Hutan Harapan

    Jambi, Beritasatu.com – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi bekerja sama dengan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling) yang ditemukan di kawasan Hutan Harapan. Penindakan ini dilakukan pada Sabtu (09/112024), tepatnya di perbatasan Kabupaten Batanghari, Jambi, dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

    Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal di wilayah konservasi tersebut. 

    “Kami mendapat arahan dari Kapolda Jambi untuk segera menindaklanjuti dugaan adanya illegal drilling di kawasan yang dikelola oleh PT Reki,” ujar Reza.

    Setelah menempuh perjalanan selama empat hingga lima jam ke lokasi, tim gabungan menemukan puluhan lokasi sumur minyak ilegal yang sudah ditinggalkan para pekerja. Menariknya, meskipun lokasi awal yang dilaporkan berada di Kabupaten Batanghari, tetapi setelah dicek melalui peta, aktivitas ilegal ini ternyata berada sekitar dua kilometer di dalam wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

    “Kami temukan puluhan sumur yang sudah ditinggalkan pekerjanya. Berdasarkan pengecekan peta, lokasi ini masuk wilayah Sumsel,” jelas Reza. 

    Dia menambahkan, area Hutan Harapan milik PT Reki memang mencakup dua provinsi, yakni Jambi dan Sumatera Selatan.

    Untuk mencegah aktivitas serupa terulang, pihak kepolisian bersama PT Reki menghancurkan 20 sumur minyak serta peralatan yang ditinggalkan para pelaku. Selain itu, tim juga menemukan tempat yang diduga sebagai penampungan minyak hasil illegal drilling di kawasan yang masuk wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi. Namun, saat petugas tiba di lokasi, pemilik penampungan tersebut sudah melarikan diri, diduga karena mengetahui kedatangan petugas.

    “Kami telah menghancurkan sebagian besar sumur yang ditemukan agar tidak bisa digunakan kembali. Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk menyelidiki lebih lanjut, terutama terkait jaringan pembeli minyak ilegal ini,” tegas Reza.

    Reza juga berharap agar pemerintah setempat dapat lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan memasuki kawasan konservasi untuk melakukan aktivitas penambangan minyak tanpa izin. Pasalnya, meski telah ditindak, para pelaku kerap kali berpindah lokasi ke area baru.

    “Kami butuh dukungan dari pemerintah untuk memberikan imbauan agar masyarakat tidak memasuki kawasan ini. Pengalaman kami, di beberapa lokasi yang sudah kami tindak, hanya berhenti sementara, lalu muncul lagi di tempat lain,” ungkap Reza.

    Dengan upaya gabungan antara penegakan hukum dan edukasi dari pemerintah, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan ini dapat dihentikan secara permanen.

  • Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan 13 Calon TKI Ilegal ke Malaysia
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 November 2024

    Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan 13 Calon TKI Ilegal ke Malaysia Regional 10 November 2024

    Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan 13 Calon TKI Ilegal ke Malaysia
    Tim Redaksi
    TARAKAN, KOMPAS.com
    – Satreskrim
    Polres Tarakan
    , Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 13 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Nunukan.
    Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, mengungkapkan, “Kami menindaklanjuti informasi adanya pengiriman TKI yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (
    TPPO
    ). Informasi yang kami peroleh, semua ada 13 orang,” dalam pesan tertulisnya pada Sabtu (9/11/2024).
    Awalnya, petugas mengamankan tujuh calon TKI di Pelabuhan SDF, dengan rincian sebagai berikut tiga orang laki-laki, dua orang perempuan, satu anak laki-laki dan satu anak perempuan.
    Dari hasil interogasi, para calon TKI tersebut mengaku bahwa mereka akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit.
    “Pengakuan calon TKI (calo TKI) ilegal yang kami amankan, masih ada 6 orang lagi yang berada di penginapan dan akan menyusul berangkat keesokan harinya,” imbuh Adi Saptia.
    Berbekal informasi tersebut, polisi segera bergerak menuju penginapan dan berhasil mengamankan enam calon TKI ilegal lainnya.
    Adi Saptia menjelaskan bahwa para calon TKI yang berasal dari Bulukumba, Sulawesi Selatan, direkrut oleh seorang bernama Z, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
    Setelah merekrut para calon TKI di kampung halamannya, Z terlebih dahulu berangkat ke Tarakan untuk menyiapkan segala fasilitas dan kebutuhan para calon TKI.
    “Jadi Z sudah mempersiapkan semua, bagaimana makannya, penginapan, dan keberangkatannya. Saat ini Z sudah kami amankan dan kami lakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
    Tersangka Z diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk memberangkatkan para korban yang akan dipekerjakan di luar negeri, dengan membiayai tiket keberangkatan mereka.
    Para korban diberangkatkan melalui jalur tikus, tanpa kepemilikan paspor, sertifikat jaminan sosial, maupun sertifikat kompetensi kerja.
    Akibatnya, para korban tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    Polres Tarakan juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial terkait assessment terhadap korban dugaan TPPO.
    Selain itu, mereka menjalin komunikasi dengan BAZNAS Kota Tarakan untuk permohonan bantuan tempat tinggal (safe house) dan berkoordinasi dengan BP2MI Nunukan.
    “Untuk saat ini, para korban anak sedang dilaksanakan assessment oleh Dinas Sosial. Dan untuk korban lainnya, akan dilakukan assessment di rumah penampungan. Para korban telah mendapatkan bantuan untuk rumah penampungan dari BAZNAS Tarakan,” kata Adi Saptia.
    Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 13 tiket kapal Pelni dan 1 unit ponsel merek Oppo A12.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lecehkan Gadis Pemohon KTP, Pejabat Nunukan Dituntut 5 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 November 2024

    Lecehkan Gadis Pemohon KTP, Pejabat Nunukan Dituntut 5 Tahun Penjara Regional 10 November 2024

    Lecehkan Gadis Pemohon KTP, Pejabat Nunukan Dituntut 5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Abdul Hapid Bin Syafarudin, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Kalimantan Utara, dituntut
    hukuman penjara
    selama 5 tahun atas dugaan
    pelecehan seksual
    terhadap seorang gadis yang sedang mengajukan
    permohonan KTP
    .
    Sidang ini berlangsung pada Rabu, 8 Mei 2024, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andreas Sihite secara tertutup.
    Selain itu, JPU juga meminta Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa 
    baju wanita lengan panjang warna coklat, 
    baju manset lengan panjang coklat dan celana panjang wanita coklat. Lalu Jilbab pashmina bermotif dengan warna coklat kombinasi abu-abu.
    Barang bukti tersebut diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
    Sebelumnya, seorang gadis berinisial SF (21), warga Jalan Muhammad Hatta, Nunukan, mengaku telah dilecehkan oleh Abdul Hapid saat mengurus KTP.
    SF menceritakan bahwa perlakuan tidak senonoh tersebut terjadi pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WITA.
    SF datang ke Disdukcapil tanpa membawa dokumen persyaratan pembuatan KTP, karena sejak usia 6 tahun ia tinggal di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
    Ia diminta masuk ke ruangan oknum ASN yang menjabat sebagai kepala bidang.
    Di dalam ruangan, Abdul Hapid menanyakan apakah SF memiliki tato dan meminta SF untuk menunjukkan kedua lengannya.
    “Saya terpaksa kasih lihat dia. Saya naikkan lengan baju sampai bahu. Masih lagi dia tanya apakah rambut saya pirang. Karena kalau pirang tidak bisa dibuatkan KTP. Dia ancam robek berkas saya kalau tidak mau kasih tampak rambut,” ungkap SF.
    Lebih lanjut, oknum ASN tersebut meminta SF untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai syarat untuk mendapatkan KTP.
    SF yang tidak hafal lagu tersebut meminta waktu tiga hari untuk menghafalnya.
    Dalam situasi yang menegangkan, SF hanya bisa diam ketika Abdul Hapid menutup pintu ruangan dan menarik paksa kepalanya.
    “Sambil memegang pegangan daun pintu, kepala saya ditarik paksa. Selanjutnya, dia mendaratkan ciuman di wajah sampai bibir saya, dan menggerayangi tubuh saya,” cerita SF.
    SF berusaha melawan dan berhasil melepaskan diri, kemudian keluar dari ruangan dalam keadaan menangis.
    “Sempat ada yang tanya mengapa saya menangis, saya sangat malu bicara kalau saya dilecehkan. Saya hanya jawab kalau saya tidak hafal lagu Indonesia Raya,” tuturnya sembari menahan tangis.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Surga Air Terjun di Sumatera Barat yang Instagrammable

    Surga Air Terjun di Sumatera Barat yang Instagrammable

    Liputan6.com, Padang – Selain terkenal dengan budaya Minangkabau dan kulinernya yang lezat, Sumatera Barat juga memiliki keindahan alam yang memanjakan mata. Salah satu daya tarik alam yang wajib dikunjungi adalah air terjun.

    Tak hanya terkenal, beberapa air terjun di Sumatera Barat juga tersembunyi di balik rimbunnya hutan dan berbatu terjal, membuatnya menjadi destinasi yang eksotis dan Instagrammable.

    Berikut ini adalah beberapa air terjun tersembunyi di Sumatera Barat yang instragrammable, dirangkum dari berbagai sumber:

    1. Air Terjun Lembah Anai

    Terletak di sepanjang jalan Padang-Bukittinggi, Air Terjun Lembah Anai adalah salah satu air terjun yang terkenal di Sumatera Barat.

    Meski sudah terkenal, pemandangannya yang memesona tetap layak disebut sebagai “tersembunyi”. Terletak di tepi jalan raya, air terjun ini memiliki ketinggian sekitar 35 meter dan dikelilingi oleh hutan tropis yang lebat.

    Air terjun ini memiliki kolam alami di bawahnya yang sangat jernih, cocok untuk kamu yang ingin berfoto atau sekadar menikmati keindahan alam. Suasana sejuk dan gemericik air yang menyegarkan membuat tempat ini sangat Instagrammable. Selain itu, air terjun ini juga dikelilingi oleh flora dan fauna khas hutan Sumatera, memberi kesan petualangan di tengah alam liar.

    2. Air Terjun Tiga Tingkat 

    Berada di kawasan Solok Selatan, Air Terjun Tiga Tingkat atau lebih dikenal dengan nama Air Terjun Tiga Dahan memiliki keindahan yang luar biasa.

    Sebagaimana namanya, air terjun ini memiliki tiga tingkatan dengan aliran air yang mengalir deras dari atas. Setiap tingkatan memiliki kolam alami yang jernih, membuatnya sangat menarik untuk dijadikan latar foto.

    Dikelilingi oleh pepohonan hijau yang lebat dan udara sejuk, air terjun ini menawarkan pengalaman petualangan yang menyegarkan. Meskipun sedikit lebih sulit diakses, pemandangan yang disuguhkan sangat memuaskan, dan Anda bisa mendapatkan banyak foto estetik di setiap sudutnya.

    3. Air Terjun Sarasah Bunta

    Air Terjun Sarasah Bunta berada di daerah Lembah Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, dan merupakan salah satu air terjun yang tersembunyi dan jarang dikunjungi wisatawan. Untuk mencapai lokasi ini, kamu perlu melewati medan yang cukup menantang, namun begitu sampai, pemandangannya akan membuat segala usaha terasa sebanding.

    Dengan ketinggian sekitar 100 meter, air terjun ini memiliki aliran air yang deras dan menciptakan kabut halus yang sangat fotogenik.

    Keindahannya semakin bertambah dengan latar belakang tebing-tebing tinggi dan hijaunya pepohonan. Tempat ini sangat cocok bagi Anda yang suka berburu foto alam dengan latar belakang air terjun yang memukau.

     

  • Mengenal ‘Marosok’, Tradisi Unik Tawar-menawar Hewan Ternak di Sumatera Barat

    Mengenal ‘Marosok’, Tradisi Unik Tawar-menawar Hewan Ternak di Sumatera Barat

    3. Cara Kerja Marosok yang Unik dan Menarik

    Dalam marosok, kesepakatan harga sapi atau kerbau tidak dilakukan dengan negosiasi terbuka. Kedua pihak menggunakan gerakan jari untuk berkomunikasi di bawah kain atau sarung, yang masing-masing mengandung kode tertentu.

    Sering kali, hanya pembeli dan penjual yang benar-benar memahami kode-kode ini, yang mencakup harga, kondisi hewan, dan kesepakatan akhir.

    Misalnya, ketika harga sudah disepakati, salah satu pihak akan menggenggam tangan pihak lainnya dengan cara tertentu untuk menandakan bahwa kesepakatan sudah final. Meski terlihat sederhana, proses ini membutuhkan keahlian khusus dan kejujuran yang tinggi, sebab semua proses berlangsung tanpa banyak kata.

    Tradisi marosok sarat akan nilai-nilai kepercayaan, kejujuran, dan kehormatan. Karena tidak ada saksi yang melihat langsung jumlah yang disepakati, baik pembeli maupun penjual harus benar-benar jujur.

    Sistem ini juga membentuk hubungan saling percaya antar pedagang. Kepercayaan menjadi pondasi utama dalam setiap transaksi, dan pelanggaran atasnya akan sangat merusak reputasi penjual atau pembeli dalam komunitas pasar tersebut.

    Selain itu, marosok juga mengajarkan arti pentingnya menjaga hubungan baik, karena sering kali pembeli dan penjual akan bertemu lagi di kesempatan berikutnya. Oleh sebab itu, tercipta nilai kebersamaan dan saling menghormati antaranggota masyarakat Minangkabau melalui tradisi ini.

    4. Atraksi Wisata Budaya yang Menarik

    Bagi para wisatawan, marosok menawarkan pengalaman unik dan berbeda. Banyak wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, yang tertarik untuk melihat langsung bagaimana proses jual-beli ini berlangsung.

    Di pasar-pasar ternak seperti di Payakumbuh, pengunjung dapat menyaksikan sendiri bagaimana teknik marosok dilakukan, sekaligus berinteraksi dengan masyarakat setempat yang ramah dan terbuka.

    Tak jarang, tradisi marosok juga ditampilkan dalam acara-acara kebudayaan di Sumatera Barat, sebagai upaya untuk melestarikan dan memperkenalkan budaya Minangkabau kepada generasi muda dan para pendatang.

     

     

  • Menelusuri Keindahan Wisata Religi di Ranah Minang

    Menelusuri Keindahan Wisata Religi di Ranah Minang

    Dilansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Masjid Bingkudu merupakan masjid tua yang terletak di Kabupaten Tanah Datar, tepatnya di daerah Lintau Buo. Masjid ini dibangun pada abad ke-19 dengan arsitektur khas Minangkabau.

    Memiliki tiang-tiang kayu besar dan ornamen khas yang mencerminkan seni ukir tradisional Minang. Selain untuk beribadah, masjid ini juga menjadi tempat belajar sejarah dan budaya Minang, menarik minat wisatawan yang ingin menyaksikan arsitektur masjid bersejarah yang unik.

    Arsitektur atap masjid yang bertumpang tiga memiliki filosofi konsep kepemimpinan di Minangkabau yakni Tigo Tungku Sjarangan yang terdiri dari niniak Mamak, Alim Ulama dan Cadiak Pandai.

    Pada Mihrab terdapat pula angka tahun yaitu dengan menggunakan huruf Arab dan latin yang menunjukkan angka tahun 1316 H atau 1906 masehi angka tahun tersebut di duga merupakan angka tahun pembuatan mihrab.

    7. Kelenteng See Hin Kiong di Kota Padang

    Selain masjid, Sumatera Barat juga memiliki tempat ibadah lain yang menarik untuk dikunjungi, salah satunya adalah Kelenteng See Hin Kiong di Kota Padang. Kelenteng See Hin Kiong merupakan simbol kerukunan antar umat beragama di Sumatera Barat.

    Kelenteng ini adalah salah satu tempat ibadah tertua di Padang yang digunakan oleh warga Tionghoa. Berlokasi di kawasan Pondok, kelenteng ini memiliki arsitektur tradisional Tionghoa yang khas dan sering dijadikan tempat wisata budaya, terutama pada saat perayaan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh.

    8. Masjid Asasi Padang Panjang

    Masji ini merupakan masjid tertua di Kota Padang Panjang Sumatera Barat. Dikenal awalnya sebagai Surau Gadang, masjid ini didirikan pada 1685 oleh komunitas dari empat nagari yaitu Gunuang, Paninjauan, Jaho, dan Tambangan. Pada 1702, Surau Gadang resmi diubah menjadi Masjid Asasi.

    Masjid Asasi memiliki struktur yang unik dengan sembilan tiang utama, termasuk satu tiang tonggak macu (tiang sokoguru) dan delapan tiang lainnya mengelilinginya.

    Tiang-tiang ini masih asli sejak dibangun, dan pahatan-pahatan dari surau sebelumnya masih terlihat hingga kini. Dahulu, Masjid Asasi beratapkan ijuk, namun sebelum tahun 1900, atapnya diganti dengan seng berundak tiga tingkat berbentuk limas yang memudahkan aliran air hujan.

    Selain itu, masjid ini juga memiliki menara untuk azan, yang dulunya terbuat dari seng plat dan berfungsi sebelum adanya pengeras suara modern.

    Masjid Asasi juga terkait dengan sejarah pengembangan ajaran Islam di Nagari Gunuang oleh Syekh Sultan Ishak atau Tuanku Daulat, yang dikenal mulai menyebarkan ajaran Islam pada akhir abad ke-17.