Brankas Berisi Uang Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg Dicuri dari Rumah di Tangsel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Enam orang komplotan pencuri mencuri brankas dari sebuah rumah di Perumahan Bukit Golf, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (12/10/2024).
“Di dalam (brankas) ada uang tunai Rp 5 miliar yang hilang, kemudian emas batangan 1 kilogram,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).
Pemilik rumah mengetahui brankasnya dicuri setelah mendapatkan laporan dari asisten rumah tangga (ART) setelah melihat rekaman CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat ada tiga orang memasuki area rumah korban. Mereka mengenakan topi, masker, jaket, celana pendek, dan tanpa alas kaki.
Mereka berjalan secara mengendap-endap agar tidak memunculkan suara mencurigakan. Para pelaku terlihat melompati pagar dan berjalan menyusuri jalan sisi kolam renang rumah korban.
“(Brankasnya) dibawa, jadi brankasnya itu digotong dan dibawa ke luar tempat kejadian perkara (TKP). Nah, ini bekas brankas yang hancur, ditemukan, ini alatnya yang digunakan,” ujar Ade Ary sambil memperlihatkan foto bekas brankas yang sudah hancur dan sebuah palu.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
Saat ini, polisi telah menangkap dua orang pelaku berinisial AH dan W.
A berperan sebagai eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Sedangkan W berperan sebagai penadah hasil curian, asal Jasinga, Kabupaten Bogor.
“Empat orang lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob. Dua diantaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya sebagai joki. Ini sedang diburu,” kata Ade Ary.
Barang bukti yang disita antara lain, satu unit ponsel Samsung, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, dsn uang pecahan senilai Rp 65 juta.
Ada juga satu ponsel Evercoss, satu unit sepeda motor, serpihan brankas, dan dua plastik pelindung emas Antam.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: KALIMANTAN UTARA
-

Produk kriya khas Kaltara semakin diminati pasar internasional
ANTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di provinsi setempat untuk mengembangkan usaha dan kreativitasnya dalam mengolah hasil sumber daya alam menjadi kerajinan tangan atau kriya. Produk kriya yang memiliki ciri terbuat dari kulit kayu dan pohon khas Kaltara ini banyak diminati konsumen dari luar negeri seperti Amerika Serikat, Swedia, China dan Thailand. (Cica Andriyani/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
-

17 Produk UMKM Kaltara siap diekspor ke Amerika Serikat
ANTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong agar produk Usaha, Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kaltara dapat bersaing di kancah internasional melalui kegiatan Pelatihan Ekspor dan pencocokan bisnis atauBusiness Matching, Rabu (13/11). Terdapat 17 produk UMKM Kaltara yang siap untuk dikirim ke negara Amerika Serikat.
(Cica Andriyani/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N) -
/data/photo/2024/11/13/673404dcc7a6a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ratusan Barang Elektronik Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Pulau Sebatik Regional 13 November 2024
Ratusan Barang Elektronik Ilegal Asal Malaysia Diamankan di Pulau Sebatik
Tim Redaksi
NUNUKAN, KOMPAS.com –
Ratusan
barang ilegal
asal
Malaysia
berupa barang elektronik dan pakaian bekas diamankan gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) di
Perbatasan RI-Malaysia
, di
Nunukan
, Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan, barang ilegal tersebut merupakan hasil penyekatan
perbatasan RI-Malaysia
di wilayah Sebatik yang dilakukan Polisi bersama Petugas Bea Cukai, dan TNI, di tanggal 7 dan 9 November 2024.
“Sejauh ini, polisi masih melakukan penyidikan, dan belum menetapkan tersangka,” kata Boni dalam jumpa pers, Selasa (12/11/2024).
Boni mengatakan, pihaknya masih mendalami siapa pemilik barang ilegal yang dikirim menggunakan kapal kayu ke Sebatik.
“Kita juga menunggu keterangan ahli,” sambungnya.
Ada sekitar 152 unit barang elektronik yang diamankan, terdiri dari berbagai merk dan jenis.
Ada
blender, stand mixer, hand mixer, rice cooker, thermo pot, water boiler,
setrika, ada juga kompor gas.
Petugas juga mengamankan 14
ballpress
pakaian rombengan impor dalam operasi tersebut.
Operasi penindakan barang ilegal itu dilakukan di tiga lokasi, yakni di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Sebatik Timur; Jalan Hasanuddin, Desa Seberang, Sebatik Timur; dan di Dermaga Bambangan, Sebatik Barat.
“Selain masuknya ilegal, barang elektronik yang kami amankan dijual tanpa label SNI, sebagaimana diatur dalam UURI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” jelas Boni.
Ia melanjutkan, barang barang illegal dimaksud, biasanya dijual di Pulau Sebatik, dan sebagian dikirim ke Pare-pare, Sulawesi Selatan.
Nantinya, akan ada dua pasal yang disangkakan kepada pemilik barang elektronik, maupun penyelundup pakaian bekas impor.
Yang pertama, pasal 113 Jo pasal 57 Ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2014 yang menerangkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.
Dan pasal 102 huruf B UURI Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
“Perhitungan berapa kerugian Negara akibat impor illegal ini masih dalam penghitungan ahli,” kata Boni.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KI DKI Jakarta terima kunjungan kerja KI Kaltara untuk studi tiru
Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja dari komisioner KI Kalimantan Utara (Kaltara) dalam rangka studi tiru terhadap tiga bidang kerja utama Komisi Informasi.
Tiga bidang yang menjadi fokus studi tiru tersebut adalah Bidang Kelembagaan, Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA), serta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).
Dalam pertemuan dengan komisioner KI Kaltara di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali memaparkan tata kelola KI Provinsi DKI Jakarta didukung oleh kerja sama yang kuat dan sumber daya manusia (SDM) andal di setiap bidang.
“Setiap bidang di KI DKI ditunjang oleh tenaga ahli yang fokus pada tugas masing-masing, saling melengkapi dengan menjaga soliditas kerja sama,” ujar Aang.
Aang juga memberikan kesempatan kepada perwakilan tenaga ahli dari masing-masing bidang untuk memaparkan kinerja yang telah dicapai beserta strategi yang diterapkan.
Ketua KI Kaltara Fajar Mentari menyatakan bahwa kunjungan kerja ini sangat bermanfaat untuk pengembangan tata kelola kelembagaan dan bidang kerja di Kaltara ke depan.
“Meskipun kami baru dilantik, kunjungan ke KI DKI Jakarta dan mendengarkan paparan ini menjadi pembelajaran yang dapat kami terapkan, baik di bidang kelembagaan, ESA, maupun PSI,” kata Fajar.
Senada dengan Aang, Ketua Bidang Kelembagaan KI Kaltara Siti Nuhriyati menambahkan bahwa model sosialisasi di kampus melalui kerja sama dapat menjadi contoh yang diterapkan di Kaltara, begitu pula dengan proses e-Monev yang melibatkan berbagai badan publik.
Baca juga: KI DKI: Edukasi keterbukaan informasi publik penting bagi masyarakat
Baca juga: KI Bali belajar keterbukaan informasi ke JakartaPewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
/data/photo/2013/03/21/1203039-ilustrasi-pencuri-maling-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2024/11/12/67331d917bf9e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


