provinsi: KALIMANTAN UTARA

  • Daftar UMP Berbagai Daerah di Indonesia, Semuanya Naik

    Daftar UMP Berbagai Daerah di Indonesia, Semuanya Naik

    ERA.id – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.

    Prabowo mengungkapkan, bahwa kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).

    Adapun kenaikan UMP 2025 diumumkan kemarin. Tercatat telah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 2025 yang meliputi:

    Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp3.460.672

    Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.811.449

    Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.456.874

    Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.402.492

    Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.508.776,22 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.294.625

    Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.893.070 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.716.497

    Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.670.039 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.507.079

    Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.234.535 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.037.122

    Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.653 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.402.492

    Provinsi Banten menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.727.812

    Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp5.067.381

    Provinsi Jawa barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.232 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.057.495

    Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.305.985 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.165.244

    Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.125.897,61

    Provinsi Jawa tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.036.947

    Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.996.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.816.672

    Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp.3.200.000

    Provinsi Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.141.700 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.949.953

    Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.915.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.736.698

    Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.073.551 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.885.964

    Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.343.298

    Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.012.318

    Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.104.430 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.914.958

    Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.285 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.702.616

    Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.473.621,04 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.261.616

    Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.496.194 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.282.812

    Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.580.160 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.361.653

    Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.314 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.360.858

    Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.024.270

    Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.393.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.615.000

  • Pemobil yang Setop di Tol Padang-Sicincin Demi Foto Selfie Akan Ditindaki Polisi

    Pemobil yang Setop di Tol Padang-Sicincin Demi Foto Selfie Akan Ditindaki Polisi

    ERA.id – Polda Sumatera Barat memastikan akan menindak tegas setiap pengguna jalan yang sengaja berhenti di Tol Seksi Padang-Sicincin saat pemberlakuan uji coba fungsional pada 15 Desember 2024.

    “Kita ingatkan tidak ada pengguna jalan yang berhenti di sepanjang jalan tol, misalnya untuk berfoto. Polisi akan langsung menilang pengendara tersebut,” kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Polisi Dwi Nur Setiawan di Padang, Jumat (13/12/2024).

    Namun, sambung dia, sebelum melakukan tindakan tegas petugas terlebih dahulu memberikan peringatan kepada pengguna jalan agar tidak berswafoto dan berhenti di sepanjang jalan tol karena membahayakan keselamatan pengguna jalan.

    Kombes Dwi mengkhawatirkan saat uji coba fungsional tol Seksi Padang-Sicincin sepanjang 36,6 kilometer itu diberlakukan, banyak pengendara yang sengaja berhenti untuk mengabadikan momen. Apalagi, pemandangan di sepanjang tol itu termasuk indah karena disuguhi hamparan sawah dan Gunung Tandikek.

    “Jadi, kami pastikan petugas akan langsung menilang jika pengendara tetap berhenti di pinggir jalan untuk berfoto,” kata dia menegaskan.

    Untuk mencegah peningkatan volume kendaraan saat masa uji coba diterapkan, Polda Sumbar akan dibantu langsung personel Polres Kabupaten Padang Pariaman untuk mengarahkan pengguna jalan guna mengantisipasi kemacetan terutama di pintu masuk dan pintu keluar tol.

    “Selain itu, selama masa uji coba ini kita membatasi kecepatan kendaraan yaitu 60 kilometer per jam,” ujar dia.

    Sementara itu, Ketua Satgas Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2024/2025 PT Hutama Karya (Persero) Dwi Aryono Bayuaji mengatakan akan menerapkan rekayasa lalu lintas jalan satu arah saat uji coba fungsional Tol Seksi Padang-Sicincin sepanjang 36,6 kilometer pada Minggu (15/12).

    “Selama masa uji coba fungsional ruas Padang-Sicincin akan diberlakukan one way dari arah Kota Padang menuju Kota Bukittinggi,” kata dia.

    Kemudian bagi pengguna tol yang ingin balik ke arah Kota Padang akan diarahkan melewati jalan nasional atau lintas Padang-Bukittinggi via Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

  • Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi

    Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

    Kenaikan UMP 2025 ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal menteri ketenagakerjaan yang merekomendasikan peningkatan sebesar 6%. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa kenaikan UMP 2025 berlaku merata untuk semua provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan ini telah diundangkan pada Rabu (4/12/2024).

    Kenaikan UMP 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, tantangan juga muncul, seperti potensi peningkatan biaya produksi bagi perusahaan yang dapat memengaruhi stabilitas bisnis.

    Presiden Prabowo Subianto menyerukan kepada seluruh pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi kenaikan upah ini berjalan lancar dan adil. Selain itu, pemerintah juga mendorong para pekerja untuk terus meningkatkan keterampilan agar mampu bersaing di pasar kerja yang semakin dinamis.

    Berikut daftar provinsi dengan UMP 2025 yang naik 6,5 persen:

    1. Aceh: Rp 3.685.616 (sebelumnya Rp 3.460.672)

    2. Sumatra Barat: Rp 2.994.193 (sebelumnya Rp 2.811.449)

    3. Sumatra Selatan: Rp 3.681.571 (sebelumnya Rp 3.456.874)

    4. Kepulauan Riau: Rp 3.623.654 (sebelumnya Rp 3.402.492)

    5. Riau: Rp 3.508.776 (sebelumnya Rp 3.294.625)

    6. Lampung: Rp 2.893.070 (sebelumnya Rp 2.716.497)

    7. Bengkulu: Rp 2.670.039 (sebelumnya Rp 2.507.079)

    8. Jambi: Rp 3.234.535 (sebelumnya Rp 3.037.122)

    9. Bangka Belitung: Rp 3.623.653 (sebelumnya Rp 3.402.492)

    10. Banten: Rp 2.905.119 (sebelumnya Rp 2.727.812)

    11. Jakarta: Rp 5.396.761 (sebelumnya Rp 5.067.381)

    12. Jawa Barat: Rp 2.191.232 (sebelumnya Rp 2.057.495)

    13. Jawa Timur: Rp 2.305.985 (sebelumnya Rp 2.165.244)

    14. DIY Yogyakarta: Rp 2.264.081 (sebelumnya Rp 2.125.898)

    15. Jawa Tengah: Rp 2.169.349 (sebelumnya R p2.036.947)

    16. Bali: Rp 2.996.500 (sebelumnya Rp 2.816.672)

    17. Maluku Utara: Rp 3.408.000 (sebelumnya Rp 3.200.000)

    18. Maluku: Rp 3.141.700 (sebelumnya Rp 2.949.953)

    19. Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000 (sebelumnya Rp 2.736.698)

    20. Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 (sebelumnya Rp 2.885.964)

    21. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 (sebelumnya Rp 3.343.298)

    22. Gorontalo: Rp 3.221.731 (sebelumnya Rp 3.012.318)

    23. Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 (sebelumnya Rp 2.914.958)

    24. Kalimantan Barat: Rp 2.878.285 (sebelumnya Rp 2.702.616)

    25. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 (sebelumnya Rp 3.261.616)

    26. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 (sebelumnya Rp 3.282.812)

    27. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 (sebelumnya Rp 3.361.653)

    28. Kalimantan Timur: Rp 3.579.314 (sebelumnya Rp 3.360.858)

    29. Papua: Rp 4.285.850 (sebelumnya Rp 4.024.270)

    30. Papua Barat: Rp 3.393.500 (sebelumnya Rp 3.615.000)

  • Daftar Harga Tiket Sleeper Bus Terbaru untuk Liburan Nataru 2024

    Daftar Harga Tiket Sleeper Bus Terbaru untuk Liburan Nataru 2024

    Jakarta

    Masa libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), banyak dimanfaatkan untuk berwisata ke luar kota. Dari sekian banyak transportasi umum, bus masih jadi incaran para wisatawan.

    Apalagi, sekarang fasilitas bus juga sudah makin ciamik sehingga membuat penumpang makin nyaman. Seperti pada sleeper bus, jenis bus dengan fasilitas tempat duduk yang dapat diubah menjadi posisi tidur, sehingga memberikan kenyamanan lebih bagi penumpang dalam perjalanan jarak jauh. Selain itu sleeper bus juga punya kabin privasi yang membuatnya lebih aman.

    Sleeper bus biasanya dirancang untuk perjalanan malam hari, tetapi tetap dapat digunakan kapan saja untuk memaksimalkan kenyamanan penumpang. Fasilitas sleeper bus memang mirip konsep hotel kapsul berjalan.

    Daftar Harga Tiket Sleeper Bus Terbaru 2024

    Nah di akhir tahun ini, banyak masyarakat yang mungkin lebih berminat mengenakan sleeper bus dibanding transportasi lain. Harga tiket sleeper bus tersebut bervariasi, tergantung dari armada bus dan rute yang dipilih. Beberapa rute favorit setiap tahunnya yakni Jakarta-Jogja, Jakarta-Surabaya, dan Jakarta-Semarang. Berikut informasi harganya, dirangkum dari beberapa situs travel agent.

    1. Harga Tiket Sleeper Bus Jakarta – Yogyakarta

    Bus PO Sinar Jaya dari keberangkatan Jakarta, sejak tanggal 21-24 Desember 2024 menyediakan 6 titik keberangkatan. Selama empat hari sebelum libur Hari Raya Natal itu, semua tiket sudah terjual habis di harga Rp 383.000.

    Sementara Unicorn Indorent pada tanggal keberangkatan 23 Desember 2024, tersedia di 3 titik yakni Terminal Pulo Gebang, Pondok Pinang, dan Terminal Kampung Rambutan. Masih tersedia dengan jumlah kursi terbatas seharga Rp 425.000, berangkat pukul 18.00-20.00 WIB.

    2. Harga Tiket Sleeper Bus Jakarta – Surabaya

    Untuk keberangkatan 23 Desember 2024, harga tiket bus sleeper Jakarta-Surabaya berkisar Rp 640.000 hingga Rp 670.000. Harga tersebut berlaku untuk bus sleeper Juragan 99 keberangkatan pukul 07.55-08.40 WIB dari tiga titik.

    Sementara bus Damri keberangkatan Kemayoran pukul 18.00 dihargai Rp 680.000. Masih di tanggal yang sama, rute Jakarta-Surabaya tersedia sleeper bus PO Sinar Jaya, keberangkatan dari 6 titik seharga Rp 555.000-600.000.

    3. Harga Tiket Sleeper Bus Jakarta – Semarang

    Sleeper bus rute Jakarta – Semarang yang masih tersedia, ada di bus Pandawa 87, Muji Jaya PM, dan PO Sinar Jaya. Pada tanggal keberangkatan 23 Desember 2024, rata-rata tersedia dengan harga Rp 400.000-530.000.

    Sejauh ini, rute yang paling ramai dan sudah banyak terjual habis di Pulau Jawa, yakni untuk rute Jakarta-Yogyakarta mulai keberangkatan 21 Desember 2024. Tiket beberapa armada sleeper bus sudah habis terjual.

    4. Harga Tiket Sleeper Bus Jakarta – Padang Pariaman

    Terakhir, ada rute bus sleeper ke luar pulau Jawa yakni ke Padang Pariaman, Sumatera Barat. Rute ini biasanya untuk melayani mereka yang ingin pulang kampung dan memanfaatkan waktu perjalanan untuk istirahat dengan berkualitas.

    Sleeper di sini yang digunakan adalah kursi sleeper. PO Al Hijrah menyediakan kursi sleeper pada kelas Suite Class Family. Terdapat tiga titik keberangkatan yakni Terminal Pulo Gebang, Pondok Pinang, dan Terminal Kampung Rambutan. Masih tersedia dengan harga Rp 901.000, berangkat pukul 08.00-08.30 WIB.

    Nah itulah tadi gambaran harga tiket sleeper bus terbaru, berdasarkan empat rute favorit di momen libur Nataru 2024/2025. Kamu sudah mempersiapkan berangkat dengan sleeper bus untuk liburan kemana nih?

    (aau/fds)

  • Daftar 24 Provinsi Telah Umumkan UMP 2025: UMP Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah – Halaman all

    Daftar 24 Provinsi Telah Umumkan UMP 2025: UMP Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga malam ini, Rabu (11/12/2024).

    Kenaikan UMP 2025 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

    Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.

    Dalam Permenaker itu, UMP 2025 wajib dinaikan sebesar 6,5 persen.

    Pasal 10 Perrmenaker tersebut menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

    Selain itu, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian, konsultasi publik dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.

    “Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).

    Yassierli menambahkan, upah minimum sektoral atau UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.

    Dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

    Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi. Maupun rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota. 

    “Nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi,” ucap Yassierli.

    Upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.

    Provinsi yang Telah Umumkan UMP

    Hingga malam ini sebanyak 24 provinsi telah menyelesaikan penetapan UMP.

    Dari seluruh daerah yang telah menetapkan upah minimum, Jakarta mencatatkan nilai tertinggi dengan UMP 2025 mencapai lebih dari Rp5 juta.

    Satu-satunya provinsi di Indonesia yang melampaui angka tersebut. 

    Kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp329.380 membuat UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp5.396.761, yang juga menjadi kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

    Sementara UMP Jawa Tengah terendah yakni Rp 2.169.3490 per bulan.

    Selengkapnya berikut daftar 20 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2025:

    UMP di Jawa dan Bali

    1. UMP Jakarta 2025 naik dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761.

    2. UMP DI Yogyakarta 2025 naik dari Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080

    3. UMP Banten 2025 naik dari Rp 2.727.812 menjadi  2.905.119

    4. UMP Jatim 2025 naik dari Rp 2.165.244,3 menjadi 2.305.985

    5. UMP Jabar 2025 naik dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232

    6. UMP Jateng 2025 naik dari Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.349

    7.. UMP Bali 2025 naik dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.560

    UMP di Sumatera

    8. UMP Riau 2025 naik dari Rp 3.294.625 menjadi Ro 3.508.776

    9. UMP Aceh 2025 naik dari Rp 3.460.672 menjadi Rp Rp 3.685.616

    10. UMP Lampung 2025 naik dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070

    11. UMP Sumatera Selatan 2025 naik dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.571

    12.  UMP Sumatera Barat 2025 naik dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193

    UMP di Kalimantan

    13.  UMP Kalimantan Barat 2025 naik dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286

    14. UMP Kalimantan Utara 2025 naik dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160

    15. UMP Kalimantan Selatan 2025 naik dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194

    16. UMP Kalimantan Tengah 2025 naik dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621

    17. UMP Kalimantan Timur 2025 naik dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314

    UMP di Sulawesi

    18. UMP Sulawesi Selatan 2025 naik dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527

    19. UMP Sulawesi Tenggara naik 2025 dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000

    20. UMP Gorontalo 2025 naik dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731

    UMP di Indonesia Timur

    21. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2025 naik dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931

    22. UMP Papua 2025 naik dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.850

    23. UMP Papua Barat 2025 naik dari Rp Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.614.000

    24. UMP Maluku Utara 2025 naik dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.408.000

    Dampak Kenaikan UMP Bagi Dunia Usaha

    Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memastikan industri padat karya bakal memikul beban terberat pasca dinaikkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

    Pasalnya, keputusan kenaikan UMP tahun depan dibuat saat industri nasional tengah mengalami penurunan permintaan dan kebijakan fiskal tahun depan yang dinilai memberatkan.

    Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan besaran UMP 2025.

    “Kita menghormati apa yang diputuskan Presiden, walaupun cukup berat bagi dunia usaha khususnya padat karya yang memiliki ribuan pekerja dan saat ini sedang mengalami penurunan permintaan,” ujar Subchan saat dihubungi, Jumat (6/12/2024).

    Formula UMP 2025

    Pria yang juga aktif sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ini menyayangkan formula yang ditetapkan dalam menghitung Upah Minimum tahun depan sesuai Permenaker Nomor 16/2024 menggantikan formula yang sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

    Padahal formula dalam PP tersebut merupakan perbaikan dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

    Seperti diketahui, Permenaker yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2024 lalu mencantumkan formula penghitungan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Pasal 2 dan Pasal 5. 

    Secara garis besar dalam menetapkan UMP/UMK, Dewan Pengupahan di level Provinsi atau Kabupaten/Kota harus menggunakan formula: UMK 2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025.

    “Sejak pertengahan tahun lalu mereka (industri padat karya) sudah membuat anggaran untuk gaji pegawai berdasarkan aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 51 di kisaran 2,5-3,5 persen. Namun di ujung tahun tiba-tiba diputuskan 6,5 persen. Apalagi ditengah situasi bayang-bayang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan melemahnya daya beli masyarakat, pasti berat bagi mereka,” kata Subchan.

    Risiko Kenaikan UMP

    Menurutnya, pelaku industri yang tidak kuat memikul kondisi naiknya biaya operasional namun tidak bisa mengerek harga jual produk akibat rendahnya daya beli masyarakat, akan mempertimbangkan satu dari tiga opsi berikut. 

    Pertama, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK); Kedua, gulung tikar; Ketiga, mati perlahan karena tidak mampu bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri.

    “Saya khawatir perusahaan yang tidak kuat akan mengambil langkah-langkah PHK karena terpaksa kondisi yang semakin sulit, atau menutup usahanya karena UMKM yang mendominasi sektor padat karya tidak mampu lagi menanggung beban, terakhir daya saingnya semakin melemah karena naiknya biaya pasti mengurangi daya saing produk kita,” tegas Subchan.

    Untuk mencegah tiga risiko tersebut terjadi, KADIN menurutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberikan dukungan kepada dunia usaha.

    Terutama dari sisi finansial berupa dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha yang bisnisnya sedang lesu serta meningkatkan daya beli masyarakat.

    “Contohnya, pemerintah bisa menanggung 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun untuk meringankan beban pekerja dan pengusaha. Bisa juga menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen,” usulnya.

     

      

  • Daftar 20 Provinsi yang Sudah Putuskan UMP 2025: Jakarta Tertinggi, Yogyakarta Terendah – Halaman all

    Daftar 20 Provinsi yang Sudah Putuskan UMP 2025: Jakarta Tertinggi, Yogyakarta Terendah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah diputuskan oleh sejumlah provinsi hingga Rabu (11/12/2024).

    Adapun keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 yang sudah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli tertanggal 4 Desember 2024.

    Dalam Permenaker tersebut, UMP 2025 wajib dinaikan sebesar 6,5 persen.

    Sementara menurut, Pasal 2 Permenaker tersebut, penetapan UMP 2025 menggunakan formula yaitu UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025.

    Kemudian, pemerintah provinsi (Pemprov) wajib mengumumkan UMP 2025 serta upah minimum sektoral paling lambat pada Rabu (11/12/2024) atau hari ini.

    Namun, berdasarkan catatan Tribunnews.com, baru ada 20 provinsi yang mengumumkan UMP 2025.

    Terbaru, ada DKI Jakarta serta DI Yogyakarta yang mengumumkan UMP 2025.

    Sementara, provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur belum menetapkan UMP 2025.

    Selengkapnya berikut daftar 20 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2025:

    1. UMP Bali 2025 naik dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.560
    2. UMP Riau 2025 naik dari Rp 3.294.625 menjadi Ro 3.508.776
    3. UMP Kalimantan Barat 2025 naik dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286
    4. UMP Sumatera Barat 2025 naik dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193
    5. UMP Kalimantan Utara 2025 naik dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160
    6. UMP Kalimantan Selatan 2025 naik dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194
    7. UMP Nusa Tenggara Barat 2025 naik dari Rp 2.444.067 menjadi Rp 2.602.931
    8. UMP Sulawesi Selatan 2025 naik dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527
    9. UMP Papua Barat 2025 naik dari Rp Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.614.000
    10. UMP Kalimantan Tengah 2025 naik dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621
    11. UMP Sulawesi Tenggara naik 2025 dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.915.000
    12. UMP Papua 2025 naik dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.850
    13. UMP Aceh 2025 naik dari Rp 3.460.672 menjadi Rp Rp 3.685.616
    14. UMP Lampung 2025 naik dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.070
    15. UMP Sumatera Selatan 2025 naik dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.571
    16. UMP Maluku Utara 2025 naik dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.408.000
    17. UMP Gorontalo 2025 naik dari Rp 3.012.318 menjadi Rp 3.221.731
    18. UMP Jakarta 2025 naik dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761.
    19. UMP DI Yogyakarta 2025 naik dari Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080
    20. UMP Kalimantan Timur 2025 naik dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.314

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Bali dengan judul “UMP Bali 2025 Jadi 2.996.560,68, Dewan Pengupahan dan Disnaker Rekomendasi Kenaikan Upah 6,5 Persen”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Widya)(Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)(Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgio)(Tribun Pontianak/Faiz Iqbal Maulid)(Tribun Padang/Wahyu Bahar)(Tribun Kaltara/Desi Kartika Ayu)(Tribun Kalsel/Muhammad Syaiful Riki)(Tribun Lombok/Robby Firmansyah)(Tribun Timur/Faqih Imtiyaaz)(Tribun Papua Barat/Fransiskus Irianto Tiwan)

    Artikel lain terkait Upah Minimum Pekerja 

  • Daftar Lengkap UMP di Kalimantan, Tertinggi Kaltara Jadi Rp3,58 Juta

    Daftar Lengkap UMP di Kalimantan, Tertinggi Kaltara Jadi Rp3,58 Juta

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 telah resmi ditetapkan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk provinsi-provinsi di Pulau Kalimantan.

    Penetapan besaran UMP 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Kelima provinsi di Pulau Kalimantan telah mengetok palu menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai formula yang ditentukan Permenaker 16/2024.

    Dengan kenaikan tersebut, maka Provinsi Kalimantan Utara menjadi daerah dengan UMP tertinggi di 2025 yaitu Rp3,58 juta.

    Sementara itu, Provinsi Kalimantan Barat menjadi daerah dengan perolehan UMP paling kecil. Di mana, usai naik 6,5 persen maka UMP 2025 menjadi sebesar Rp2,8 juta.

    Berikut daftar lengkap UMP 2025 di Pulau Kalimantan:

    1. Kalimantan Utara

    UMP Kaltara naik 6,5 persen atau Rp218.507 dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160. Angka UMP ini merupakan kesepakatan dalam rapat dewan pengupahan provinsi Kaltara.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara H Haerumuddin mengungkapkan sempat terjadi perdebatan yang alot terhadap kenaikan UMP tersebut.

    Namun penetapan UMP Kaltara, kata dia, sesuai dengan instruksi yang telah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.

    2. Kalimantan Tengah

    UMP Kalimantan Tengah naik 6,5 persen atau Rp212.005 dari Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621.

    Mengutip Multi Media Center Provinsi Kalteng, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah M Katma Dirun mengatakan penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.

    3. Kalimantan Barat

    UMP Kalimantan Barat pun naik 6,5 persen atau Rp175.669 dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.285.

    “Penetapan UMP Kalbar tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.878.286 atau naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yaitu sebesar Rp2.702.616,” kata Pj Gubernur Kalbar Harisson dalam keterangannya.

    Ia mengatakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini mengacu pada Permenaker 16/2024 yang mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks terkait.

    4. Kalimantan Timur

    UMP Kalimantan Timur juga ditetapkan naik 6,5 persen atau Rp218.456 dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.314.

    “Kenaikan UMP 6,5 persen ini berlaku di seluruh Indonesia dan merupakan keputusan pemerintah pusat yang harus kita jalankan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi dalam keterangannya.

    Penetapan kenaikan UMP ini mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian. Rozani berharap kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja, tanpa mengganggu keberlangsungan usaha para pengusaha.

    5. Kalimantan Selatan

    UMP Kalimantan Selatan pun naik 6,5 persen atau Rp213.382 dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194 pada 2025.

    Kenaikan UMP Kalsel 2025 disepakati oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dewan Pengupahan.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti menyampaikan pemerintah pusat, termasuk arahan Presiden Prabowo mengenai kenaikan 6,5 persen yang seragam di seluruh daerah.

    (del/pta)

  • Kapal Kargo Tenggelam di Perairan Masalembu Sumenep, 1 ABK Hilang

    Kapal Kargo Tenggelam di Perairan Masalembu Sumenep, 1 ABK Hilang

    Pamekasan, CNN Indonesia

    Kapal kargo ‘MV Bahtera Mega’ dilaporkan tenggelam akibat cuaca buruk di Perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Selasa (10/12), sekitar pukul 01.10 WIB. Kapal berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menuju Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

    Sebanyak 20 anak buah kapal (ABK) berhasil diselamatkan. Namun, satu nakhoda kapal, Tri Hernanto (51), dilaporkan hilang.

    Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan laporan kapal tenggelam itu diterima Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Masalembu.

    “Ada kapal kargo tenggelam, tapi muatannya masih belum diketahui, kami langsung menerjunkan petugas untuk menyelidiki peristiwa laka laut ini,” kata AKP Widiarti dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12).

    Tim SAR gabungan itu melibatkan Basarnas, Ditpolairud Polda Jatim, TNI AL, dan nelayan setempat. Seluruh ABK yang selamat dievakuasi ke Pulau Keramaian.

    “Satu nakhoda kapal masih belum ditemukan, padahal ia sudah mengenakan pelampung saat kejadian,” ujar Widiarti.

    Saat ini, tim gabungan masih mencari nakhoda itu dengan mengaktifkan Tim SAR Pos Sumenep dan Polsek Masalembu.

    Widiarti menuturkan operasi penyelamatan menghadapi tantangan berat, seperti lokasi kejadian yang jauh dari dermaga dan kondisi cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi.

    “Kami terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan pencarian berjalan optimal,” katanya.

    (nrs/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Besok Batas Akhir Pengumuman UMP 2025, Intip Besaran di 8 Provinsi

    Besok Batas Akhir Pengumuman UMP 2025, Intip Besaran di 8 Provinsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mematok kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Adapun, setiap kepala daerah wajib menetapkan UMP 2025 paling lambat besok, tepatnya 11 Desember 2024.

    Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 (Permenaker No. 16/2024) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Beleid anyar itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 4 Desember 2024.

    Adapun, penetapan dan pemberlakuan upah minimum 2025 tercantum pada Bab IV Pasal 10, 11, dan 12 Permenaker No. 16/2024.

    “UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024,” demikian bunyi Pasal 10 ayat 1, dikutip pada Selasa (10/12/2024).

    Lebih lanjut, pada Pasal 11 disebutkan bahwa UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat upah minimum kabupaten/kota, maka yang berlaku UMP.

    Dalam hal penetapan UMP 2025, Menaker Yassierli menggunakan formula penghitungan UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Dijelaskan pula, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

    Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada delapan provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2025.

    Berikut besaran UMP 2025 di delapan provinsi:

    1. UMP Kalimantan Tengah

    Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan UMP 2025. UMP Kalimantan Tengah ditetapkan dengan rumus Rp3.261.616,00 + Rp212.005,04. Artinya, UMP 2025 Kalimantan Tengah adalah Rp3.473.621,04.

    2. UMP Kalimantan Utara

    Selain Kalimantan Tengah, UMP Kalimantan Utara untuk 2025 resmi naik menjadi Rp3.580.160. Jika menengok UMP Kalimantan Utara pada tahun lalu adalah Rp3.361.653.

    3. UMP Kalimantan Barat

    Lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga telah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.286. Dengan begitu, UMP Kalimantan Barat 2025 naik 6,5% dari UMP 2024.

    4. UMP Kalimantan Timur

    Berikutnya, Dewan Pengupahan Kalimantan Timur telah menetapkan UMP 2025. Per 1 Januari 2025, UMP Kalimantan Timur 2025 naik 6,5% menjadi Rp3.579.314.

    5. UMP Riau

    Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk menetapkan UMP 2025. Mengacu Permenaker 16/2024, maka UMP Riau 2025 direkomendasikan adalah sebesar Rp3.508.776,22.

    6. UMP NTB

    Provinsi lain yang telah menggelar sidang adalah Nusa Tenggara Barat (NTB). Di mana, besaran UMP NTB 2025 yang direkomendasikan adalah sebesar Rp2.602.931. Ini artinya, UMP NTB 2025 naik Rp158.864 dari UMP tahun lalu yang hanya Rp2.444.067.

    7. UMP Sulawesi Tenggara

    Kemudian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga telah menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5% mengikuti keputusan pemerintah pusat. Kini, UMP Sultra 2025 naik Rp187.587 menjadi Rp3.073.551.

    8. UMP Sulawesi Tengah

    selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) juga telah sepakat UMP Sulteng 2025 menjadi sebesar Rp2.915.000.

  • Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, S.I.P., M.Sc. – Halaman all

    Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, S.I.P., M.Sc. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mayor Jenderal atau Meyjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, S.I.P., M.Sc. adalah Panglima Komando Daerah Militer VI/Mulawarman.

    Perwira tinggi TNI AD ini, menjabat sebagai Pangdam VI/Mulawarman sejak 6 Desember 2024.

    Mutasi TNI ini, tertuang dalam SK Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Tentara kelahiran 29 Januari 1969 ini menggantikan posisi Achiruddin.

    Mayjen Rudy akan memimpin Kodam Mulawarman yang dari kewilayahan pertahanan militer meliputi Provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Ibu Kota Nusantara dan Kalimantan Selatan.

    Jenderal bintang dua ini, sebelumnya menjabat Asisten Intelijen atau Asintel Panglima TNI.

    Meyjen TNI Rudy Rachmat Nugraha diketahui merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil 1991) yang berasal dari Korps Artileri Pertahanan Udara.

    Karier

    Karier Mayjen Rudy Rachmat Nugraha memiliki perjalanan karier yang cukup beragam.

    Mayjen Rudy Rachmat Nugraha terakhir menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Panglima TNI.

    Jenderal bintang dua ini, diketahui juga pernah menduduki posisi sebagai Perwira Staf Ahli Tingkat III Bidang Komunikasi Sosial Panglima TNI.

    Nama Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha juga pernah menjadi Danpusintelad dan Direktur E Bais TNI.

    Berikut adalah rincian jabatan yang pernah diemban oleh Meyjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, dikutip dari Wikipedia:

    Kasiops Satgas Kongo XXVI-A (2009)

    Direktur E Bais TNI (2018)
    Waaster Kasad Bidang Tahwil Komsos Dan Bakti TNI (2021)
    Waasintel Kasad Bidang Bin Intel (2023)
    Danpusintelad[1] (2023)
    Pa Sahli TK III Bid. Komsos Panglima TNI[2] (2023—2024)
    Asintel Panglima TNI (2024)
    Pangdam VI/Mulawarman (2024—sekarang)

    Harta Kekayaan

    Dilihat dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN miliknya, Meyjen TNI Rudy Rachmat Nugraha terbilang jarang melaporkan harta kekayaan miliknya.

    Laporan terakhir LHKPN Meyjen Rudy Rachmat Nugraha  adalah tahun 2020 lalu.

    Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 28 April 2020 jenis laporan khusus Calon PN, harta kekayaan Meyjen Rudy Rachmat Nugraha ada di angka Rp 2.380.000.000.

    Dalam LHKPN tersebut, Meyjen Rudy Rachmat Nugraha diketahui tidak memiliki hutang.

    Berikut adalah rincian harta kekayaan Meyjen TNI Rudy Rachmat Nugraha dilansir dari e-LHKPN :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 900.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 126 m2/90 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 150.000.000

    1. MOBIL, HONDA MOBILIO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 30.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.300.000.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 2.380.000.000

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 2.380.000.000

    (TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih)