Fakta-fakta Polisi di Lahat Tewas oleh Bandar Narkoba, Pelaku Ditembak hingga Dijerat Pasal Pembunuhan
Tim Redaksi
LAHAT, KOMPAS.com
– Penangkapan dua orang pelaku yang diduga
bandar narkoba
di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.
Tiga polisi mengalami luka tusuk akibat diserang oleh tersangka Ebi (27) dengan menggunakan pisau ketika akan ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (22/1/2025).
Ketiga polisi yang terluka tersebut adalah Bripka Kuntho Wibisono, Brigadir Didit Prasetya, dan
Bripda Faras
Bahan Atallah.
Namun, Bripda Faras dinyatakan tewas setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pagar Alam.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono mengatakan, setelah menyerang petugas, pelaku Ebi langsung mencoba melarikan diri lewat pintu belakang sembari menenteng senjata tajam.
Polisi pun akhirnya melumpuhkan tersangka dengan menembak pelaku tersebut di bagian kaki.
Hasil pengembangan, polisi juga menangkap satu tersangka lagi, yakni Lindi Fernandes (20).
Selain itu, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpan dalam tas.
“Didapatkan barang bukti berupa satu tas ransel warna coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan 1.020 gram. Pelaku atas nama Ebi mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Tiga polisi yang mengalami luka tusuk lantaran diserang Ebi langsung dilarikan ke RSUD Besemah untuk mendapatkan perawatan intensif.
Akan tetapi, Bripda Faras tidak tertolong lantaran mengalami luka serius di bagian paha dan perut sehingga ia pun dinyatakan tewas.
Adapun Bripka Kuntho Wibisono dan Brigadir Didit Prasetya kini telah menjalani operasi karena terluka di bagian perut akibat serangan oleh tersangka Ebi.
“Tiga anggota kami mengalami luka, dua masih dirawat di rumah sakit, sudah selesai tindakan operasi, satu orang gugur,” ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro.
Hidayat yang merupakan paman Bripda Faras mengatakan, keponakannya tersebut masih berusia 23 tahun.
Korban lulus sebagai Bintara Kepolisian pada tahun 2023 dan langsung ditempatkan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.
“Keponakan saya ini baru dua tahun jadi polisi, ia juga masih lajang,” kata Hidayat saat berada di rumah duka Jalan Jepang, Komplek Villa Gardena 4, Blok A2, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Rabu (22/1/2025).
Hidayat tak menyangka bahwa Faras akan gugur dalam usia muda.
Dari informasi yang ia peroleh, Faras tewas setelah ditusuk sebanyak dua kali oleh bandar narkoba ketika melakukan penangkapan di Lahat.
Jenazah Faras rencananya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebun Bunga Palembang.
Bripda Faras Nahbah Attalah naik pangkat satu tingkat menjadi Briptu Anumerta setelah gugur dalam bertugas lantaran tewas ditusuk saat melakukan penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kenaikan pangkat
tersebut dibacakan langsung oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro ketika memimpin penyerahan jenazah di rumah duka yang berada di Jalan Jepang, Komplek Villa Gardena 4, Blok A2, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Rabu (22/1/2025).
Kenaikan pangkat itu sebagai penghormatan kepada Briptu Anumerta Faras yang gugur dalam bertugas.
“Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep:152/1/2025 tentang
kenaikan pangkat
luar biasa yang menyatakan kenaikan pangkat Bripda Faras Nahbah Attalah menjadi Briptu Anumerta,” kata God saat membacakan surat keputusan Kapolri.
Polres Lahat bakal mengenakan Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20) dengan pasal pembunuhan lantaran telah menyebabkan Briptu Anumerta Faras Nahbah Attalah tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam.
Tak hanya itu, dua personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, yakni Bripka Kuntho Wibisono dan Brigadir Didit Prasetya, juga harus menjalani operasi di RSUD Besemah Kota Pagar Alam karena diserang oleh Ebi saat penangkapan.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro mengatakan, selain dikenakan pasal Undang-Undang Narkoba, Ebi dan Lindi pun nantinya dijerat dengan Pasal Pembunuhan serta Penganiayaan.
“Mereka terlibat ini juga akan kita kaitkan dengan tindak pidana umum, apakah pembunuhan berencana atau penganiayaan. Mengingat perbuatan mereka sudah melukai petugas,” kata God setelah menghadiri pemakaman Briptu Anumerta Faras di TPU Kebun Bunga Palembang, Rabu (22/1/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: KALIMANTAN UTARA
-
/data/photo/2025/01/22/6790e31287e47.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fakta-fakta Polisi di Lahat Tewas oleh Bandar Narkoba, Pelaku Ditembak hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Medan 23 Januari 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4243936/original/075581000_1669727338-ainun-jamila-nwpGRTdDQRQ-unsplash_1_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Ritual Dolop di Suku Dayak Agabag, Apa Itu?
Liputan6.com, Nunukan – Baru-baru ini, viral prosesi Peradilan Adat Suku Dayak Agabag di Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Peradilan adat bernama ritual dolop itu dilakukan untuk mengetahui pelaku asli dari kasus penganiayaan berujung penghilangan nyawa seseorang.
Dalam video yang beredar, tampak dua orang laki-laki bersiap untuk ‘menyelam’ sebagai prosesi ritual dolop. Sebelum melakukan ritual, mereka membaca sumpah terlebih dahulu agar prosesi ini berjalan lancar.
Seseorang yang muncul lebih dulu ke permukaan merupakan sosok yang bersalah. Ritual dolop bukan sekadar lomba tahan nafas di dalam air.
Masyarakat setempat percaya bahwa roh leluhur akan membantu masyarakat untuk menemukan pihak yang salah dan yang benar. Seseorang yang bersalah akan muncul ke permukaan seperti kapas yang mengambang, bukan karena membutuhkan oksigen setelah terlalu lama berada di dalam air.
Ritual ini telah menjadi salah satu tradisi yang biasa dilakukan oleh adat Dayak Agabag. Peradilan adat ini dilakukan sebagai pilihan terakhir, setelah semua proses mediasi tak menghasilkan solusi.
Mengutip dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, ritual ini sudah ada sejak zaman dahulu. Ritual dolop menjadi penyelesaian berbagai kasus hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
Dolop adalah jalan terakhir dalam menyelesaikan sengketa. Pada dasarnya, dolop dapat dilaksanakan atas persetujuan pihak yang bersengketa maupun pengurus adat.
Pelaku yang terkuak dalam tradisi dolop harus memenuhi denda berupa harta benda maupun hewan, seperti lubi abai (tempayan lama), kerbau, sapi, babi, motor, tanah, rumah, dan lainnya. Semua denda tersebut sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Sebelum pelaksanaan ritual dolop, ada beberapa hal yang harus disiapkan, yakni beras kuning, beras putih, beras hitam, bulu ayam, kain kuning, kayu lambuku, telur, dan batang pisang.
Dalam ritual ini juga akan dibuat janji perdamaian antara kedua belah pihak yang besengketa. Dalam prosesnya, ada beberapa tahapan dalam ritual dolop, yakni:
1. Pembukaan dan pengarahan oleh pengurus adat
2. Pengurus adat memipin ritual untuk memanggil amangun, penuggu gunung, sungai, langit, dan darat
3. Selanjutnya, baru diberi aba-aba untuk menyelam
4. Bagi siapa yang timbul pertama, dia adalah pelaku atau pihak yang bersalah
5. Langkah ritual dolop selanjutnya adalah proses denda adat sesuai kesepakatan dari kedua belah pihak.
Penulis: Resla
-

Sosok Kekasih Bripda Faras Batal Menikah, Tatapan Kosong karena sang Polisi Ditikam Bandar Narkoba – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Tita (22), adalah orang spesial bagi Bripda Faras Nabhan Atallah anggota Satresnarkoba Polres Lahat.
Bripda Faras menjadi korban meninggal karena ditikam saat penggerebekan bandar narkoba di Tanjung Sakti Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.
Sementara kepada wartawan, sang kekasih mengungkap cerita sebelum Bripda Faras menjemput maut.
Tita mengetahui kabar tersebut dari teman satu letting almarhum.
Keduanya tidak bertemu sekitar 12 hari lamanya.
“Dapat kabar dari kawan satu lettingnya sekitar jam setengah 4 tadi kalau Ayas kena tusuk sajam saat penggerebekan,” ujar Tita saat dijumpai, Rabu (22/1/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.
Tita mengungkap almarhum pernah bercerita tentang rencana menikah.
Rencana pernikahan kedua bisa diwujudkan jika Tita telah lulus kuliah.
“Ada rencana menikah, tapi menunggu saya lulus kuliah dan sama-sama sukses,” katanya.
Tita menyebut terakhir kali ia bertemu dengan almarhum ialah sekitar tanggal 10 Januari 2025.
Saat pertemuan terakhir itu, Tita sudah melihat gelagat yang aneh dari Faras.
“Tatapannya kosong, dan dia juga agak tertutup di media sosial,” katanya.
Selain itu ada sebuah pesan dari almarhum ke Tita yang diingatnya.
“Dia bilang kamu bisa sendiri jangan manja,” katanya.
Bripda Faras Nabhan Atallah, anggota Polres Lahat, tewas saat melakukan penggerebakan narkoba di Lahat.
Sementara rekannya, Brigpol Didit Prasetyo dan Bripka Kunto Wibisono, masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Diketahui, Bripda Faras Nabhan Atallah saat ini berusia 23 tahun.
Orang tua Bripda Faras Nabhan Atallah tinggal di perumahan Villa Gardena 4, Jalan Jepang, Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Pantauan di lokasi, suasana duka menyelimuti kediaman keluarga almarhum di Palembang, Rabu siang.
Sejumlah tetangga, kerabat hingga kolega ayah almarhum yang juga anggota polisi terlihat sudah berada di rumah duka sambil menunggu kedatangan jenazah Bripda Faras yang masih dalam perjalanan dari Lahat menuju ke Palembang.
“Jenazah belum sampai, kemungkinan siang atau sore ini. Habis salat Ashar mau dimakamkan,” ujar Ahmad Fauzi ayah kandung almarhum, dengan mulut bergetar.
Namun, keluarga belum bisa dimintai keterangan mengenai kabar duka tersebut.
Rencananya, jenazah Bripda Faras akan dimakamkan di TPU Kebun Bunga, Sukarami, Palembang.
Selain Bripda Faras, dua personel lainnya mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan di RSUD Lahat.
Sementara, terduga pelaku penikaman diketahui sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Lahat.
Kronologi
Dari informasi yang dihimpun, Bripda Faras meninggal saat melakukan penangkapan dua tersangka bandar ganja yakni Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20), di simpang tiga PUMU, Kecamatan Tanjung Sakti PUMU, Lahat, Sumsel.
Sebelumnya polisi sering mendapat laporan bahwa pelaku diduga sering menjadikan rumahnya tempat transaksi narkotika jenis Ganja.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut.
Saat anggota melakukan penggerebekan di kediaman Ebi, Ebi yang saat itu kebetulan membuka pintu rupanya telah menyiapkan sebilah parang.
Saat pintu pintu terbuka langsung mengibaskan parangnya ke tiga anggota tersebut secara membabi buta.
Usai lakukan penyerangan, Ebi langsung melarikan diri melalui pintu belakang, sambil memegang parang di tangan kanannya.
Secara spontan, satu anggota yang terluka langsung menembakkan pistolnya ke kaki betis kiri Ebi, hingga buatnya tersungkur.
Kejadian itu jelas buat warga sekitar jadi heboh. Meski terluka, anggota yang lakukan penggerebekan itu langsung menangkan Ebi, dan lakukan penggeledahan di rumahnya.
Alhasil, polisi menemukan satu bulan tas ransel berwarna cokelat berisi 1.2 kilogram ganja kering siap edar, yang telah dibungkus per paketan.
“Ya memang ada anggota kita yang meninggal dalam tugas. Tiga anggota menjadi korban, satu anggota meninggal saat lakukan penangkapan pelaku narkoba. Untuk pelakunya telah diamankan,” terang Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK, melalui Kasubsi Humas, Aiptu Lispono, Rabu.
Dari kejadian itu, polisi bukan hanya berhasil menangkap Ebi, Lidi yang jadi rekan Ebi juga berhasil diamankan.
Untuk korban almarhum Bripda Faras sudah diserahkan ke pihak keluarga, sedangkan dua anggota lain yang terluka, tengah dalam perawatan medis di RS Besemah, Kota Pagaralam.
Setelah petugas berhasil melumpuhkan pelaku dan Lindi Fernandes petugas polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap rumah milik terduga pelaku.
Dari penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna cokelat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto 1020 gr (seribu dua puluh gram) dan pelaku EBI mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” Sampainya.
Brigpol Didit Prasetyo dan Bripka Kunto Wibisono masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat serangan parang yang dilayangkan Ebi, bandar narkoba saat penggerebekan.
Saat ini keduanya masih mendapat perawatan di RSUD Besemah Pagar Alam akibat kibasan senjata tajam jenis pisau yang dilayangkan pelaku.
Brigpol Didit Prasetyo mengalami luka pada bagian lengan dan bawah ketiak, sedangkan Bripka Kunto Wibisono alami luka pada bagian pantat.
“Keduanya masih dirawat di RSUD Besemah. Sejauh ini keduanya sadar meski masih menahan rasa sakit akibat luka,” terang Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga SIK, melalui Kasubsi Humas, Aiptu Lispono, Rabu (22/1/2025).
Adapun suasana duka menyelimuti upacara pelepasan jenazah personel Polres Lahat, Bripda Faras Nabhan Attalah.
Upacara pelepasan jenazah sendiri bertindak sebagai Inspektur upacara Wakapolres Lahat, Kompol Ishandi Saputra, SH, S. I. K., M.IK, Perwira Upacara Kabag Sdm Polres Lahat Kompol Sutrisman, S.H.,M.M dan komandan upacara IPDA Noprianto serta diikuti oleh seluruh personil Polres Lahat dan Bhayangkari Polres Lahat.
Setelah pelepasan jenazah personil Polres Lahat Bripda Faras Nabhan Attalah dibawa ke rumah duka yang berada di Kota Palembang dengan menggunakan R4 Dinas (Ambulance).
Bripda Faras Nahbah Atallahsendiri wafat saat menjalankan tugas sebagai anggota Satnarkoba Lahat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Berencana Menikahinya, Kekasih Ungkap Pesan Terakhir Bripda Faras Nabhan Atallah Sebelum Tewas
Penulis: andyka wijaya -

Bripda Faras Tewas saat Gerebek Bandar Narkoba di Lahat Sumsel, Ditebas Pelaku Pakai Parang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Anggota Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Bripda Faras Nahbah Attalah tewas saat melakukan penggerebekan terhadap bandar narkoba di Tanjung Sakti, Lahat, pada Rabu (22/1/2025) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.
Dikutip dari Tribun Sumsel, penugasan terhadap Bripda Faras berawal dari adanya informasi sebuah rumah milik pelaku penusukan sekaligus bandar narkoba, Ebi, di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat.
Adapun di dalam rumah tersebut, diduga ada transaksi narkoba jenis ganja.
Informasi ini pun membuat Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP Khairuddin memerintahkan anak buahnya termasuk Bripda Faras.
Lalu, saat melakukan penggerebekan, Ebi langsung menebas Bripda Faras dengan parang.
Selain korban, ada dua polisi lainnya yang turut menjadi korban, yaitu Bripka Kuntho Wibisono dan Brigadir Didit Prasetya.
“Ketika mengetahui petugas datang, pelaku Ebi langsung mengibaskan satu senjata tajam miliknya secara membabi buta. Sehingga melukai tiga orang personel, termasuk Bripda Faras,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, Selasa pagi.
Setelah melakukan penyerangan, Ebi langsung melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya sembari masih memegang parang di tangannya.
Akhirnya, Ebi berhasil dilumpuhkan ketika salah satu polisi yang terluka menembak betis kirinya hingga tersungkur.
“Tersangka diberikan tindakan tegas dan dilumpuhkan karena kondisi petugas sudah membahayakan,” ujarnya.
Selain berhasil menangkap Ebi, polisi juga berhasil menangkap pelaku lainnya bernama Lindi Fernandes.
Tak cuma itu, penggerebekan itu juga menghasilkan penemuan berupa satu tas ransel warna coklat milik Ebi yang berisi ganja seberat lebih dari 1 kilogram.
“Di dalam tas tersebut berisi ganja yang sudah dipaket sebanyak 1.020 gram. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Lispono.
Bripda Faras Tewas, 2 Anggota Lainnya Masih Dirawat
Akibat tindakan Ebi, tiga anggota polisi mengalami luka. Nahas, Bripda Faras harus meregang nyawa setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Basemah Pagaralam.
Di sisi lain, Bripka Kunto Wibisono dan Brigadir Didit Prasetyo masih menjalani perawatan.
Adapun Brigadir Didit mengalami luka di bagian lengan dan di bawah ketiak.
Sedangkan, Bripka Kunto Wibisono mengalami luka di bagian pantat.
“Keduanya masih dirawat di RSUD Besemah. Sejauh ini keduanya sadar meski masih menahan rasa sakit akibat luka,” terang Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK, melalui Kasubsi Humas, Aiptu Lispono, Rabu (22/1/2025).
Jenazah Bripda Faras Dibawa ke Palembang
Kini jenazah Bripda Faras sudah dibawa ke Palembang setelah sebelumnya dilakukan upacara pelepasan yang dipimpin oleh Wakapolres Lahat, Kompol Ishandi Saputra sebagai inspektur.
Setelah upacara, Bripda Faras dibawa ke rumah duka di Palembang dengan menggunakan mobil R4 Dinas atau ambulans.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul “BREAKING NEWS: 1 Polisi di Polres Lahat Tewas Ditusuk Saat Gerebek Bandar Narkoba, 2 Lainnya Luka”
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sumsel/Andyka Wijaya/Ehdi Amin)
-

Ayah di Muara Enim Terancam 15 Tahun Penjara karena Bakar Anak – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Seorang ayah berinisial AJ (33) di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah membakar anak remajanya, P (16), Jumat (17/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson, mengungkapkan kejadian ini berawal dari dugaan pencurian uang sebesar Rp100 ribu yang dilakukan oleh korban.
“Pelaku emosi dan kesal sesaat, sebab korban sudah sering ketahuan mencuri uang di rumahnya, tetapi tidak mau mengaku,” Darmanson, Senin (20/1/2025).
Awalnya, AJ hanya ingin menakut-nakuti anaknya.
Namun, tindakan tersebut berujung pada luka bakar serius yang dialami oleh P.
Kejadian bermula ketika AJ menerima informasi dari ibunya, Maryanti, mengenai hilangnya uang.
Setelah menuduh anaknya, P, yang sudah beberapa kali ketahuan mencuri, AJ merasa marah ketika P tidak mau mengaku.
Dalam keadaan emosi, AJ memukul P dan melemparkan botol berisi minyak Pertalite ke arah anaknya.
Setelah minyak tumpah mengenai P, AJ memegang korek api dengan maksud menakut-nakuti.
Sayangnya, percikan api langsung menyambar baju korban yang sudah terkena minyak, menyebabkan api membesar dan membakar bagian belakang tubuh, wajah, serta tangan P.
AJ pun mengalami luka bakar di kedua tangannya saat berusaha memadamkan api.
Setelah insiden tersebut, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit DKT Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan segera menangkap AJ di Polsubsektor Lubai Ulu, bersama barang bukti berupa botol plastik dan kaus yang dikenakan korban.
AJ kini terancam dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Darmanson, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga, kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas.
Dalam pemeriksaan, AJ menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
-
/data/photo/2025/01/20/678e2dc24d989.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tancap Gas Saat Dipanggil Patroli TNI AL, Speed Boat Memuat 6 CTKI Ilegal Diamankan Regional 20 Januari 2025
Tancap Gas Saat Dipanggil Patroli TNI AL, Speed Boat Memuat 6 CTKI Ilegal Diamankan
Tim Redaksi
NUNUKAN, KOMPAS.com –
Prajurit Second Flaat Quick Response (SFQR) Pangkalan
TNI ALNunukan
, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan sebuah speed boat berwarna hijau bermesin 40 PK pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.
Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Handoyo, menjelaskan bahwa speed boat yang dinakhodai oleh N (45) tersebut bertolak dari Nunukan menuju perairan Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris, dengan memuat tujuh orang penumpang.
“Petugas yang curiga dengan gerak-gerik speed boat mencoba memanggil motoris agar merapat. Namun bukannya mendekat, motoris memilih tancap gas, kabur menjauh dari speed patroli,” ujarnya saat ditemui.
Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil memberhentikan speed boat tersebut dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Dalam pemeriksaan, prajurit menemukan enam penumpang dewasa, yakni AJS (42), YRL (31), AI (27), MB (27), EON (24), L (23), serta seorang bayi berusia lima bulan.
Semua penumpang tersebut teridentifikasi sebagai Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal yang berasal dari Flores, Luwu, dan Kupang, dan direncanakan akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Kalabakan, Malaysia.
“Ternyata mereka diberangkatkan secara non-prosedural. Sehingga kami amankan mereka ke Mako Lanal Nunukan, dan selanjutnya kita serahkan ke BP3MI Nunukan,” tambah Handoyo.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, para CTKI tersebut berangkat melalui jalur-jalur tikus dengan mengikuti instruksi perekrut yang ada di kampung halaman mereka.
“Mereka mengikuti arahan lewat telepon. Jalur keberangkatan juga diketahui dari petunjuk komunikasi melalui HP. Saat kita amankan, komunikasi terputus, kami tidak bisa menelusuri siapa pengurusnya di Nunukan dan siapa jaringannya,” kata Handoyo.
Belum diketahui bagaimana para CTKI tersebut akan membayar biaya transportasi dan akomodasi kepada perekrut.
Biasanya, biaya keberangkatan dan jaminan kerja di Malaysia dipotong dari gaji mereka atau bisa langsung dibayarkan secara tunai sesampainya di Malaysia. “Dalam kasus ini, para CTKI mengaku dimintai uang RM 500, tetapi belum terjadi transaksi itu,” jelasnya.
Selain tujuh
CTKI ilegal
, termasuk bayi berusia lima bulan, TNI AL juga mengamankan satu unit speed boat berwarna hijau bermesin 40 PK dan motorisnya, N (45).
Barang bukti lain yang diamankan termasuk sebuah koper, lima tas berisi pakaian, dua kardus makanan, dan lima plastik makanan ringan.
Kepala Seksi Penempatan BP3MI Kabupaten Nunukan, Wina Veronika Anggalo, menegaskan bahwa tindakan pencegahan keberangkatan CTKI ilegal merupakan salah satu kendala yang dihadapi BP3MI.
Keterbatasan sumber daya manusia dan banyaknya jalur tikus di sepanjang perairan perbatasan RI-Malaysia memerlukan sinergi antar instansi untuk meminimalisir keberangkatan CTKI unprosedural yang rawan eksploitasi dan kejahatan kemanusiaan lainnya.
“Sinergi seperti ini sangat membantu BP3MI dalam penindakan. Kami berharap kasus-kasus
penyelundupan
CTKI ilegal bisa diberantas,” kata Wina.
BP3MI Nunukan berencana untuk mengarahkan para CTKI tersebut agar melakukan keberangkatan secara resmi.
Jika mereka ingin bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Nunukan, BP3MI akan memberikan rekomendasi agar mereka bisa dipekerjakan.
“Kalau memang harus bekerja di Malaysia, maka mereka harus melengkapi diri dengan berkas keimigrasian, paspor, visa kerja, dan melalui pelatihan. Kami akan dorong hal tersebut, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017,” tegas Wina.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.



