provinsi: KALIMANTAN UTARA

  • Daftar 40 Daerah yang Perkaranya Lanjut ke Sidang Pembuktian PHPU Kada 2024 – Halaman all

    Daftar 40 Daerah yang Perkaranya Lanjut ke Sidang Pembuktian PHPU Kada 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.

    Rencananya, sidang tahap pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang. 

    Informasi itu disampaikan MK melalui website resmi. 

    “Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025).

    Dia menjelaskan dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

    “Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara,-red), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujarnya.

    Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu: 

    Provinsi Papua Pegunungan

    Provinsi Papua

    Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

    Kota Sabang

    Kota Palopo

    Kota Banjarbaru

    Kabupaten Tasikmalaya

    Kabupaten Siak

    Kabupaten Serang

    Kabupaten Puncak Jaya

    Kabupaten Puncak

    Kabupaten Pulau Taliabu

    Kabupaten Pesawaran

    Kabupaten Pasaman Barat

    Kabupaten Pasaman

    Kabupaten Parigi Moutong

    Kabupaten Pamekasan

    Kabupaten Mimika

    Kabupaten Mandailing Natal

    Kabupaten Mahakam Ulu

    Kabupaten Magetan

    Kabupaten Lamandau

    Kabupaten Kutai Kartanegara

    Kabupaten Kepulauan Talaud

    Kabupaten Jeneponto

    Kabupaten Jayapura

    Kabupaten Halmahera Utara

    Kabupaten Gorontalo Utara

    Kabupaten Empat Lawang

    Kabupaten Buton Tengah

    Kabupaten Buru

    Kabupaten Bungo

    Kabupaten Boven Digoel

    Kabupaten Berau

    Kabupaten Bengkulu Selatan

    Kabupaten Belu

    Kabupaten Barito Utara

    Kabupaten Bangka Barat

    Kabupaten Banggai

    Kabupaten Aceh Timur

    Sesuai dengan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah. 

    Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.

    Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan sidang selanjutnya. Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.

    “Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.

    Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. 

    Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang.

    Untuk diketahui, MK telah rampung menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan. 

    Sidang Putusan ini digelar pada Selasa hingga Rabu (4 – 5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya. 

    Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara, sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

    Terdapat sebanyak 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. 

    Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

    Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

    Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah. 

    Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut. Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

  • Prabowo Perintahkan ke AHY cs Garap Irigasi Genjot Ketahanan Pangan!

    Prabowo Perintahkan ke AHY cs Garap Irigasi Genjot Ketahanan Pangan!

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

    Lewat Inpres ini, pemerintah pusat kini dapat membangun irigasi di daerah, yang sebelumnya hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dengan begitu, percepatan pembangunan irigasi bisa dilakukan untuk memperlancar agenda ketahanan pangan.

    “Dalam rangka percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa sebagai upaya mewujudkan Asta Cita dalam mengusung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tulis Inpres yang diteken Prabowo pada 30 Januari 2025 yang lalu itu, dikutip Kamis (6/2/2025).

    Ada empat poin instruksi utama dalam Inpres ini yang diberikan kepada beberapa menteri dan kepala daerah. Mulai dari Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhyono, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, hingga Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

    Instruksi yang pertama adalah melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya. Termasuk antara lain pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/ pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase.

    Kedua, instruksi Prabowo adalah melaksanakan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. Termasuk pada lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi pada.

    Hal ini dilakukan di 14 provinsi yang terdiri atas Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan dan provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasinya.

    Kemudian, amanat ketiga Prabowo dalam Inpres 2 2025 adalah merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

    Terakhir, instruksi Prabowo adalah untuk mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

    (kil/kil)

  • Irjen Pol. Purn. Dr. Adnas, M.Si. – Halaman all

    Irjen Pol. Purn. Dr. Adnas, M.Si. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Doktor atau Irjen Pol. (Purn.) Dr. Adnas, M.Si. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, jabatan strategis terakhir Adnas yakni Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo.

    Adnas tercatat aktif mengemban jabatan posisi sebagai Kapolda Gorontalo pada tahun 2020.

    Semasa dinasnya, purnawirawan jenderal bintang 2 ini juga sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Komwas Kepala SKK Migas Bidang Hukum.

    Adapun Adnas resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2022.

    Kepala Biro Pengkajian dan Strategi Sops Polri Brigjen Adnas di Tol Cipali, Senin (17/6/2018). (TRIBUNNEWS.COM)

    Pascapensiun sebagai Pati Polri, Adnas kemudian terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Pada Pilpres 2024, memulai kiprah politiknya dengan masuk menjadi tim kampanye nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

    Ia pun sukses ikut membantu Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.

    Selain itu, Adnas kini juga tengah disibukkan dengan jabatannya sebagai Ketua Organisasi Urang Awak Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Bengkulu.

    Kehidupan pribadi

    Irjen Purn Adnas lahir di Payakumbuh, Sumatra Barat, 12 Agustus 1964.

    Saat ini, ia telah berusia 60 tahun.

    Adnas memiliki seorang istri yang bernama Ny. Lia Dalia.

    Pendidikan

    Adnas adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1987.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan mantan Inspektur Pengawasan Umum Polri, yakni Komjen Pol (Purn) Agung Budi Maryoto.

    Adnas sendiri telah berpengalaman di dalam bidang lalu linta (lantas).

    Perjalanan karier

    Irjen Adnas telah malang melintang berkarier di dalam kepolisian tanah air.

    Berbagai jabatan strategis di Polri pernah ia emban.

    Adnas tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Sidoarjo pada tahun 2007.

    Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolwil Besuki pada 2009.

    Tak sampai di situ, Adnas juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Dir Lantas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2009.

    Pada 2010, ia juga sempat didapuk menjadi Dir Lantas Polda Sulsel pada 2010.

    Karier Adnas makin moncer setelah ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya bidang PJR Korlantas Polri.

    Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dan Kapolda Gorontalo Brigjen. Pol. Adnas. (MPR RI)

    Pada 2012, ia diangkat sebagai Kakorbintarsis Ditbintarlat Akpol Lemdikpol.

    Satu tahun kemudian, ia ditugaskan untuk menjadi Wakapolda Bengkulu.

    Setelah itu, Adnas diutus untuk menduduki posisi sebagai Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri pada 2017.

    Pada tahun yang sama, ia dipercaya menjadi Karo PID Divhumas Polri.

    Adnas juga sempat menjabat sebagai Karojianstra Sops Polri pada tahun 2018.

    Di tahun yang sama, ia lalu diamanahkan untuk menduduki posisi sebagai Wakapolda Sulawesi Selatan.

    Baru setelah itu Adnas diangkat menjadi Kapolda Gorontalo pada tahun 2020.

    Di tahun yang sama, ia dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

    Lalu, Adnas kembali dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Polri pada 2021.

    Di pengujung masa pensiunnya, alumni Akpol 1987 ini ditugaskan sebagai Tenaga Ahli Komwas Kepala SKK Migas Bidang Hukum pada 2022.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Jam Gadang, Megahnya Monumen Ikonis Kota Bukittinggi

    Jam Gadang, Megahnya Monumen Ikonis Kota Bukittinggi

    Liputan6.com, Bukittinggi – Jam Gadang merupakan monumen sekaligus ikon populer Kota Bukittinggi. Bukan sekadar sebagai ikon pariwisata, monumen ini juga merupakan salah satu bangunan peninggalan era Hindia-Belanda di Sumatra Barat.

    Mengutip dari indonesiakaya.com, Jam Gadang didirikan oleh Pemerintah Hindia-Belanda atas perintah Ratu Wilhelmina dari Belanda. Pembangunan dilakukan sebagai bentuk hadiah bagi sekretaris (controleur) Kota Bukittinggi (Fort de Kock) yang menjabat saat itu, yakni HR Rookmaaker.

    Pembangunan konstruksi menara jam ini dibangun oleh arsitek asli Minangkabau, Jazid Rajo Mangkuto Sutan Gigi Ameh. Menariknya, konstruksi bangunan ini tidak menggunakan rangka logam dan semen, melainkan campuran batu kapur, putih telur, dan pasir.

    Dengan dana mencapai 3.000 Gulden, pembangunan monumen Jam Gadang secara resmi selesai pada 1926. Monumen Jam Gadang berdiri kokoh setinggi 26 meter di tengah Taman Sabai Nan Aluih. Monumen ini dianggap sebagai patokan titik sentral (titik nol) Kota Bukittinggi.

    Terdapat empat tingkat pada Jam Gadang. Tingkat pertama merupakan ruangan petugas, sedangkan tingkat kedua adalah tempat bandul pemberat jam. Adapun tingkat ketiga merupakan tempat mesin jam, sementara puncak menara tempat lonceng jam berada di tingkat keempat.

    Pada lonceng di puncak menara tertera nama dari produsen mesin jam ini. Monumen Jam Gadang juga memiliki atap berbentuk gonjong di puncak menara. Namun, atap yang saat ini bukanlah bentuk asli dari bangunan tersebut pada masa awal pendiriannya.

    Desain awal puncak Jam Gadang berbentuk bulat dengan gaya khas Eropa. Terdapat patung ayam jantan di bagian atasnya.

    Setelah memasuki era pendudukan Jepang, atap Jam Gadang diubah dengan mengikuti gaya arsitektur khas Jepang. Perombakan kembali dilakukan saat memasuki era kemerdekaan.

    Saat itu, atap dirombak menjadi bentuk atap bagonjong yang merupakan ciri khas arsitektur bangunan asli Minangkabau. Hingga kini, desain atap Jam Gadang tersebutlah yang masih terlihat.

    Sementara itu, mesin jam yang digunakan di dalam monumen ini merupakan barang langka yang hanya diproduksi dua unit oleh pabrik Vortmann Recklinghausen, Jerman. Selain digunakan pada Jam Gadang, unit kedua yang setipe dengannya hingga kini masih digunakan dalam menara jam legendaris Big Ben di London, Inggris.

    Sistem mesin tersebut bekerja dengan cara menggerakkan jam secara mekanik melalui dua bandul besar yang saling menyeimbangkan satu sama lain. Tanpa sumber energi apapun, sistem tersebut membuat jam ini terus berfungsi selama bertahun-tahun.

    Mesin tersebut menggerakkan jarum jam yang menghadap ke empat penjuru mata angin. Masing-masing diameter area perputaran jarum jam adalah 80 centimeter.

    Terkait angka pada jam, keseluruhannya dibuat dengan menggunakan sistem penomoran Romawi. Namun, angka empat ditulis dengan cara unik, yakni IIII, bukan IV.

    Dengan segala keunikan yang dimilikinya, monumen Jam Gadang masih menjadi salah satu ikon populer Kota Bukittinggi. Tak heran, akan terasa tidak sah jika bertandang ke Bukittinggi tanpa menengok dan mengabadikan momen di bangunan ini.

    Penulis: Resla

  • HPJI sarankan trase Tol Sicincin-Bukittinggi pertimbangkan efisiensi

    HPJI sarankan trase Tol Sicincin-Bukittinggi pertimbangkan efisiensi

    ANTARA – Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) menyarankan agar pembangunan trase Tol Sicincin-Bukittinggi yang merupakan bagian dari Tol Padang-Pekanbaru mempertimbangkan faktor efisiensi anggaran maupun jarak tempuh. Ketua Umum HPJI Hedy Rahadian berpendapat apabila nantinya Hutama Karya menemukan opsi yang lebih tepat dan efisien baik secara anggaran maupun jarak tempuh, maka perubahan trase tidak akan menjadi persoalan besar. (Fandi Yogari Saputra/Muhammad Zulfikar/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

  • HPJI sarankan Tol Sicincin-Bukittinggi pertimbangkan aspek efisiensi

    HPJI sarankan Tol Sicincin-Bukittinggi pertimbangkan aspek efisiensi

    Koridornya itu kan Sicincin-Bukittinggi, dan cari ongkos konstruksinya yang paling murah, biaya perawatan murah dan jarak yang paling pendek.

    Padang (ANTARA) – Ketua Umum Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) Hedy Rahadian menyarankan agar pembangunan trase Tol Sicincin-Bukittinggi yang merupakan bagian dari Tol Padang-Pekanbaru mempertimbangkan efisiensi anggaran maupun jarak tempuh.

    “Koridornya itu kan Sicincin-Bukittinggi, dan cari ongkos konstruksinya yang paling murah, biaya perawatan murah dan jarak yang paling pendek,” kata Hedy Rahadian, di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu.

    Hal tersebut disampaikan Hedy menanggapi rencana Hutama Karya Infrastruktur yang akan mengkaji kemungkinan pengalihan trase Tol Sicincin-Bukittinggi. HPJI menyarankan agar pengembang tetap memerhatikan ongkos konstruksi, biaya operasional perawatan hingga jarak yang akan ditempuh pengguna jalan.

    Menurut dia, apabila nantinya Hutama Karya menemukan opsi yang lebih tepat dan efisien baik secara anggaran maupun jarak tempuh, maka perubahan trase tidak akan menjadi persoalan besar.

    Saat ini Hutama Karya masih melakukan kajian apakah Tol Seksi Sicincin-Bukittinggi tetap pada rencana awal atau dialihkan via Kabupaten Tanah Datar. Pertimbangan perubahan itu salah satunya terkait lahan, biaya hingga masukan dari masyarakat yang lahannya terdampak akibat pembangunan proyek strategis nasional tersebut.

    Namun, Hutama Karya juga belum bisa memastikan apakah rencana perubahan trase tersebut lebih efisien secara biaya maupun jarak tempuh, karena masih dalam tahap pengkajian tim di lapangan.

    Terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang salah satunya membidangi Kementerian BUMN, Andre Rosiade mengatakan kelanjutan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi diperkirakan membutuhkan biaya hingga Rp60 triliun.

    Anggaran tersebut nantinya akan diusulkan Hutama Karya sebagai pihak pengembang ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian BUMN menggunakan penyertaan modal negara (PMN) 2026.

    “Kalau usulan PMN itu disetujui barulah di akhir 2026 Hutama Karya akan melanjutkan pembangunan trase Sicincin-Bukittinggi,” kata dia.

    Anggaran Rp60 triliun tersebut nantinya terbagi atas dua pengerjaan utama, yakni Rp20 triliun untuk pembangunan terowongan yang akan dilakukan oleh Japan International Cooperation Agency (JICA), dan sisanya untuk pengerjaan jalan tol.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    MK Tolak Hingga 100 Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada dalam Sehari

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak banyak Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kandidat kepala daerah yang kalah bertarung di daerahnya masing-masing.

    Alasannya penolakan tersebut bervariasi, mulai dari selisih suara yang cukup tinggi, alasan pengajuan PHPU yang tidak jelas dan tidak memiliki bukti. Hampir semua PHPU yang diajukan terkesan dipaksakan karena tidak memenuhi syarat formil.

    Berdasarkan catatan Bisnis sepanjang hari Selasa 4 Februari 2025 hingga pukul 24.00 WIB, MK sudah menolak 97 PHPU yang diajukan kuasa hukum dari Pilwakot, Pilgub dan Pilbup.

    Berikut daftar lengkapnya:

    PHPU Pemilihan Gubernur:

    Sulawesi Tenggara
    Jawa Timur
    Sulawesi Selatan
    Sumatera Selatan

    PHPU Pemilihan Wali Kota:

    Lhokseumawe
    Tomohon
    Langsa
    Solok
    Gorontalo
    Pekanbaru
    Dumai
    Banjarbaru
    Medan
    Manado
    Baubau
    Tangerang Selatan
    Bima
    Waringin
    Kendari
    Makassar

    PHPU Pemilihan Gubernur 

    Kabupaten Kuantan Singingi
    Kabupaten Papua Selatan
    Kabupaten Mamuju Tengah
    Kabupaten Intan Jaya
    Kabupaten Padang Panjang
    Kabupaten Cirebon
    Kabupaten Lingga
    Kabupaten Tambrauw
    Kabupaten Bolaang Mongondow
    Kabupaten Pagar Alam
    Kabupaten Bogor
    Kabupaten Puncak
    Kabupaten Mesuji
    Kabupaten Toraja Utara
    Kabupaten Takalar
    Kabupaten Ponorogo
    Kabupaten Nias Utara
    Kabupaten Pulau Morotai 
    Kabupaten Belitung Timur
    Kabupaten Empat Lawang 
    Kabupaten Banyuwangi
    Kabupaten Tulang Bawang
    Kabupaten Minahasa
    Kabupaten Tapanuli Utara 
    Kabupaten Muaro Jambi
    Kabupaten Raja Ampat
    Kabupaten Sorong Selatan
    Kabupaten Deli Serdang
    Kabupaten Binjai
    Kabupaten Banyuasin
    Kabupaten Bangkalan
    Kabupaten Bondowoso
    Kabupaten Pasangkayu
    Kabupaten Kepulauan Aru
    Kabupaten Halmahera Barat
    Kabupaten Subang
    Kabupaten Tulungagung
    Kabupaten Wakatobi
    Kabupaten Payakumbuh
    Kabupaten Halmahera Timur 
    Kabupaten Nias Selatan
    Kabupaten Bandung 
    Kabupaten Sabu Raijua
    Kabupaten Pematang Siantar
    Kabupaten Pesisir Barat
    Kabupaten Sikka
    Kabupaten Pohuwato
    Kabupaten Rokan Hilir
    Kabupaten Rote Ndao
    Kabupaten Tolikara
    Kabupaten Minahasa Utara
    Kabupaten Bulukumba
    Kabupaten Waropen
    Kabupaten Solok Selatan
    Kabupaten Maluku Barat Daya
    Kabupaten Konawe Selatan
    Kabupaten Muna
    Kabupaten Halmahera Utara
    Kabupaten Muring Jaya
    Kabupaten Labuanbatu
    Kabupaten Nganjuk
    Kabupaten Halmahera Selatan
    Kabupaten Banjar
    Kabupaten Buton Selatan
    Kabupaten Tanimbar
    Kabupaten Lahat
    Kabupaten Kapuas
    Kabupaten Konawe Utara
    Kabupaten Buton
    Kabupaten Sungai Penuh
    Kabupaten Melawi
    Kabupaten Ogan Komering Ulu
    Kabupaten Lima Puluh Kota
    Kabupaten Pasaman Barat
    Kabupaten Rokan Hulu
    Kabupaten Kolaka Utara
    Kabupaten Toba

  • Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    TRIBUNJATENG.COM- PT Pertamina kembali melakukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM khususnya untuk BBM nonsubsidi.

    Diketahui kebijakan penyesuaian harga ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2025.

    Berdasarkan penyesuaian tersebut diketahui terdapat beberapa jenis BBM yang mengalami kenaikan diantaranya Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95) Dexlite hingga Pertamina Dex.

    Terkait dengan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar tidak mengalami kenaikan, yakni Rp 10.000. 

    Begitu pula dengan harga Solar Subsidi yakni masih Rp 6.800 per liter.

    Dikutip dari Kompas.com melalui Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President Corporate Communivation Pertamina mengungkapkan jika harga BBM setiap bulannya akan dilakukan update harga.

    “Setiap bulan harga BBM diupdate. Untuk penyesuaian harganya bisa dicek di laman resmi Pertamina,” ujar Djoko Santoso.

    Melalui laman resminya, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

    Kepmen tersebut merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

    Berikut Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Februari 2025:

    Update Harga BBM Terbaru Per 1 Februari 2025

    Aceh

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14.800
    Dexlite: Rp 14.600

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax: Rp 11.800
    Pertalite: Rp 10.000
    Dexlite: Rp 13.400

    Sumatera Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sumatera Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Riau

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Kepulauan Riau

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Free Trade Zone (FTZ) Batam

    Pertamax Turbo: Rp 13.350
    Pertamax: Rp 12.300
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Dexlite: Rp 13.900

    Jambi

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Bengkulu

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Sumatera Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Bangka Belitung

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Lampung

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    DKI Jakarta

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Banten

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Yogyakarta

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Timur

    Pertamax Turbo: 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Bali

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Nusa Tenggara Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Nusa Tenggara Timur

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 19.700
    Pertamax: Rp 12.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600
    Biosolar (Non Subsidi): Rp 14.500

    Kalimantan Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Kalimantan Timur

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Gorontalo

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Tenggara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Maluku

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Maluku Utara

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 13.900

    Papua

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Barat

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Selatan

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950
    Papua Pegunungan
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Tengah

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950
    Papua Barat Daya
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    (*)

  • Seleksi Pita 1,4 GHz Digelar Kuartal I/2025, Sebelum Lelang 700 MHz

    Seleksi Pita 1,4 GHz Digelar Kuartal I/2025, Sebelum Lelang 700 MHz

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menggelar seleksi spektrum 1,4 GHz pada kuartal I/2025,  sebelum pemerintah melelang pita frekuensi 700 MHz.

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan Komdigi saat ini masih terus mematangkan persiapan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz. Jika ada kendala, seleksi digelar pada Februari atau Maret 2025.

    “Proses seleksi/evaluasi pita frekuensi 1,4 GHz direncanakan ada pada kuartal pertama/2025 ini, tetapi tentu dengan mempertimbangkan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wayan kepada Bisnis, Selasa (4/2/2025).

    Diketahui,  Komdigi berencana mengalokasikan pita frekuensi 1,4 GHz untuk keperluan Broadband Wireless Access (BWA) atau layanan internet cepat tetap nirkabel. Komdigi menunggu masukan publik guna menyusun regulasi pemanfaatan seleksi tersebut. 

    BWA adalah teknologi khusus akses internet berkecepatan tinggi secara nirkabel (tanpa kabel) di area yang luas.

    Beberapa teknologi yang termasuk dalam BWA antara lain Wi-Fi, WiMAX atau teknologi nirkabel jarak jauh yang dapat mencakup area yang lebih luas daripada Wi-Fi, 4G/5G, hingga satelit. 

    Hinet (Berca) dan Bolt adalah beberapa merek Wimax yang terkenal pada masanya. 

    Komdigi menyampaikan terobosan kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

    Wayan juga mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz, kemudian baru pita frekuensi 700 MHz. Wayan tidak menjelaskan alasan seleksi 1,4 GHz lebih diprioritaskan, tetapi diduga berkaitan dengan rencana mendorong hadirnya internet cepat tetap nirkabel (FWA) yang mumpuni. 

    “Rencana kami saat ini, setelah seleksi/evaluasi pita frekuensi 1,4 GHz akan disusul kemudian dengan proses seleksi pita frekuensi 700 MHz dan pita frekuensi seluler lainnya,” kata Wayan. 

    Dalam draf Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz diketahui bahwa hak penggunaan frekuensi diberikan dalam bentuk IPFR kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet Switched dengan wilayah layanan regional. 

    Ada 3 regional dengan jumlah zona layanan yang berbeda-beda. Regional 1 terdiri atas zona 4, zona 5, zona 6, zona 7, zona 9, dan zona 10. 

    Sementara itu regional 2 terdiri dari zona 1, zona 2, zona 3, zona 8, dan zona 15. Terakhir, Regional 3 terdiri dari zona 11, zona 12, zona 13, dan zona 14. 

    Pembagian Zona

    Adapun mengenai pembagian wilayah di 15 zona tersebut adalah sebagai berikut: 

    -Zona 1, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara;

    -Zona 2, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi;

    -Zona 3, yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung;

    -Zona 4, yaitu Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi;

    -Zona 5, yaitu Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi);

    -Zona 6, yaitu Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

    -Zona 7, yaitu Provinsi Jawa Timur;

    -Zona 8, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

    -Zona 9, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua
    Barat Daya;

    -Zona 10, yaitu Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara;

    -Zona 11, yaitu Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara;

    -Zona 12, yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah;

    -Zona 13, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat;

    -Zona 14, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur;
    -Zona 15, yaitu Provinsi Kepulauan Riau.

  • Daftar Harga Gas LPG dan Bright Gas Februari 2025

    Daftar Harga Gas LPG dan Bright Gas Februari 2025

    Selain gas LPG, Bright Gas juga menjadi pilihan utama masyarakat, terutama bagi konsumen yang menginginkan gas dengan kualitas lebih tinggi dan dengan harga yang tidak disubsidi.

    Bright Gas memiliki berbagai pilihan ukuran, seperti 5,5 kg dan 12 kg, dan tersedia di berbagai daerah di Indonesia dengan harga yang bervariasi sesuai dengan lokasi distribusinya. 

    Berikut ini adalah daftar harga Bright Gas untuk bulan Februari 2025 berdasarkan wilayah di Indonesia:

    1. Di Aceh, termasuk di wilayah Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp94.000, sedangkan untuk ukuran 12 kg dihargai Rp194.000.

    2. Di Sumatera Utara, yang mencakup Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun, harga elpiji 5,5 kg mencapai Rp94.000, sedangkan elpiji 12 kg dibanderol Rp194.000.

    3. Di Sumatera Barat, khususnya di Padang dan Payakumbuh, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, dan untuk elpiji 12 kg dibanderol Rp194.000.

    4. Di Riau, mencakup Dumai dan Pekanbaru, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, sementara harga elpiji 12 kg mencapai Rp194.000.

    5. Di Kepulauan Riau, meliputi Batam dan Bintan, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, dan harga elpiji 12 kg adalah Rp194.000.

    6. Di Jambi, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp94.000, sedangkan elpiji 12 kg dihargai Rp194.000 di kota Jambi.

    7. Di Sumatera Selatan, termasuk Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang, harga elpiji 5,5 kg tercatat Rp94.000, sementara elpiji ukuran 12 kg harganya Rp194.000.

    8. Di Bengkulu, tepatnya di kota Bengkulu, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp94.000, sementara elpiji 12 kg dihargai Rp194.000.

    9. Di Lampung, termasuk Bandar Lampung dan Metro, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, dan harga elpiji 12 kg adalah Rp194.000.

    10. Di Bangka Belitung, yang meliputi Bangka, Bangka Barat, dan Belitung, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sementara harga elpiji 12 kg mencapai Rp202.000.

    11. Di Banten, termasuk Serang dan Tangerang, harga elpiji 5,5 kg dibanderol Rp90.000, sedangkan elpiji 12 kg seharga Rp192.000.

    12. Di DKI Jakarta, yang mencakup Jakarta Barat dan Jakarta Utara, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp90.000, sementara harga elpiji 12 kg tercatat Rp192.000.

    13. Di Jawa Barat, termasuk kota-kota seperti Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp90.000, dan elpiji 12 kg dihargai Rp192.000.

    14. Di Jawa Tengah, yang mencakup Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp90.000, sedangkan harga elpiji 12 kg adalah Rp192.000.

    15. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di Bantul dan Sleman, harga elpiji ukuran 5,5 kg tercatat Rp90.000, dan harga elpiji 12 kg adalah Rp192.000.

    16. Di Jawa Timur, termasuk kota-kota seperti Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp90.000, sedangkan harga elpiji 12 kg adalah Rp192.000.

    17. Di Bali, yang meliputi Badung, Denpasar, dan Tabanan, harga elpiji 5,5 kg tercatat Rp90.000, sementara harga elpiji 12 kg adalah Rp192.000.

    18. Di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Lombok, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp90.000, dan elpiji 12 kg dihargai Rp192.000.

    19. Di Kalimantan Barat, tepatnya di Pontianak, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sedangkan harga elpiji 12 kg dibanderol Rp202.000.

    20. Di Kalimantan Tengah, yang meliputi Palangkaraya dan Kotawaringin Timur, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sementara harga elpiji 12 kg mencapai Rp202.000.

    21. Di Kalimantan Selatan, termasuk Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp97.000, dan elpiji 12 kg dihargai Rp202.000.

    22. Di Kalimantan Timur, yang mencakup Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sementara harga elpiji 12 kg tercatat Rp202.000.

    23. Di Kalimantan Utara, khususnya di Tarakan, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp107.000, sementara harga elpiji 12 kg tercatat Rp229.000.

    24. Di Sulawesi Selatan, yang meliputi Makassar dan Pare-Pare, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, sementara harga elpiji 12 kg tercatat Rp194.000.

    25. Di Sulawesi Tengah, tepatnya di Palu, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, dan elpiji 12 kg dihargai Rp194.000.

    26. Di Gorontalo, khususnya di kota Gorontalo, harga elpiji ukuran 5,5 kg tercatat Rp97.000, sedangkan harga elpiji 12 kg mencapai Rp202.000.

    27. Di Sulawesi Utara, tepatnya di Bitung, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, dan harga elpiji 12 kg dibanderol Rp202.000.

    28. Di Sulawesi Tenggara, yang meliputi Kendari, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sedangkan harga elpiji 12 kg mencapai Rp202.000.

    29. Di Maluku, khususnya di Ambon, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp117.000, sementara harga elpiji 12 kg dibanderol Rp249.000.

    30. Di Papua, tepatnya di Jayapura, harga elpiji 5,5 kg tercatat Rp117.000, sedangkan harga elpiji 12 kg mencapai Rp249.000.

    Dengan rincian harga tersebut, dapat dipahami bahwa harga gas LPG dan Bright Gas sangat bervariasi tergantung pada lokasi distribusi. Perbedaan harga ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk biaya transportasi, jarak distribusi, dan kebutuhan setempat di setiap daerah.