KPK Cari Keberadaan WN India Sankalp Jaithalia Terkait Kasus Rita Widyasari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sankalp Jaithalia, terkait kasus gratifikasi Metric Ton Batu Bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini penyidik memanggil Sankalp Jaithalia sebagai saksi terkait perkara tersebut.
“Sampai dengan saat ini penyidik juga masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan, termasuk juga penyidik mencari keberadaan dari tim pengacaranya,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Budi mengatakan, keterangan Sankalp Jaithalia dalam perkara Rita Widyasari sangat dibutuhkan penyidik, khususnya terkait pengelolaan tambang di perusahaan milik WNA India tersebut dan mekanisme pembayaran pajaknya.
“Apakah sudah dilakukan secara patuh atau belum, sehingga ini juga kaitannya dengan penerimaan negara bukan pajak dari sektor tambang,” ujar dia.
Budi menuturkan, kasus korupsi di sektor anggaran tidak hanya sebatas pembiayaan pengadaan barang dan jasa, melainkan juga ke pos-pos penerimaan.
“Sehingga dalam perkara dugaan gratifikasi metrik ton batu bara ini, KPK juga akan menelusuri kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBP dari pihak-pihak terkait atau para pengelola tambang,” ucap dia.
Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Dia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Kini, Rita tengah menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021.
Sehingga, anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais, ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak berhenti sampai di situ, Rita yang juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 60,5 juta kepada Robin.
Namun, dalam kesaksiannya, Rita mengaku memberikan uang tersebut di luar kesepakatan Rp 10 miliar untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: KALIMANTAN TIMUR
-
/data/photo/2025/10/08/68e645d493c2e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemprov Kaltim Siapkan Perombakan Besar Pejabat, Ini Alasannya Regional 8 Oktober 2025
Pemprov Kaltim Siapkan Perombakan Besar Pejabat, Ini Alasannya
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah mempersiapkan perombakan besar di jajaran pejabat eselon II.
Langkah ini diambil untuk mengisi sejumlah posisi kepala dinas yang kosong akibat banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa proses seleksi dan administrasi untuk penetapan pejabat definitif sudah dimulai dan ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2025.
“Masih berjalan prosesnya. Saat ini sedang seleksi dan verifikasi administrasi. Harapannya, akhir Oktober sudah bisa selesai dan segera kita tetapkan pejabat definitifnya,” ujar Seno saat ditemui di Samarinda, Rabu (8/10/2025).
Seno menjelaskan bahwa sejumlah posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini hanya diisi oleh pelaksana harian (PLH) atau pelaksana tugas (PLT).
Hal ini disebabkan oleh pensiunnya pejabat sebelumnya serta adanya pejabat yang terjerat kasus hukum.
Salah satu posisi yang masih menunggu pengisian adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Untuk sementara, Faisal, pejabat dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), ditugaskan sebagai PLH sekaligus PLT di instansi tersebut.
“Posisi itu harus segera diisi agar kegiatan di Dispora tidak terhambat. Karena itu kita tunjuk sementara Pak Faisal,” kata Seno.
Kursi Kepala Dispora sebelumnya ditempati Agus Hari Kesuma, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sejak pertengahan September lalu.
Selain Dispora, kekosongan jabatan juga terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setelah Ismiati pensiun pada akhir September, serta di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seiring berakhirnya masa tugas Anwar Sanusi.
Di sisi lain, rotasi jabatan juga sudah mulai dilakukan.
Irhamsyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), kini dipromosikan menjadi Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim.
Posisi Kadishub kemudian diisi oleh Heru Santosa sebagai pejabat sementara.
“Banyak pejabat eselon II yang sudah waktunya pensiun, jadi harus segera diisi supaya kinerja perangkat daerah tidak tersendat,” tutur Seno.
Ia menambahkan bahwa pengisian jabatan akan diprioritaskan melalui rotasi internal antarpejabat di lingkungan Pemprov.
Namun, Pemprov juga membuka peluang bagi pejabat dari kabupaten/kota lain jika diperlukan.
“Kalau bisa dari dalam dulu. Tapi kalau ada posisi yang belum terisi sesuai kebutuhan, bisa saja dari luar daerah, tentu berdasarkan kompetensinya,” jelasnya.
Seno menegaskan bahwa keberadaan pejabat definitif di setiap OPD sangat penting untuk menjaga kelancaran program pembangunan, terutama menjelang percepatan penataan kelembagaan menghadapi pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kalau terlalu lama kosong, jalannya program bisa terganggu. Karena itu kami targetkan semua posisi strategis segera diisi pejabat definitif,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5374952/original/072676200_1759907593-WhatsApp_Image_2025-10-08_at_12.14.33.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Program RT-KU Terbaik Siap Bergulir, Pemkab Kukar Tegaskan Transparansi dan Pengawasan Ketat – Page 3
Inspektur Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Heriansyah, menyatakan bahwa kenaikan anggaran hingga tiga kali lipat akan diiringi dengan sistem pengawasan yang lebih menyeluruh dan transparan.
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut penting dilakukan mengingat program RT-KU Terbaik menyasar ribuan Rukun Tetangga (RT) yang tersebar di 193 desa, 44 kelurahan, dan 20 kecamatan di seluruh wilayah Kukar.
“Setiap program harus memiliki perencanaan yang matang dan disertai mitigasi risiko yang jelas. Itu penting agar pelaksanaannya tepat sasaran,” ungkap Heriansyah, Senin (6/10).
Ia menambahkan, program RT-KU Terbaik memiliki misi utama untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui dukungan fiskal langsung di tingkat RT. Untuk memastikan hal itu berjalan efektif, Inspektorat Kukar akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta para camat.
Sistem pengawasan akan diberlakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan. Heriansyah menegaskan, seluruh proses tersebut akan dipantau secara berjenjang untuk memastikan dana digunakan secara transparan dan memberi dampak nyata bagi warga.
“Kami ingin memastikan adanya sinergi di seluruh lini, sehingga setiap rupiah yang disalurkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
(*)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5374965/original/018335800_1759907887-kukar.jpeg.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kolaborasi Strategis Pemkab Kukar dan BPKP Kaltim Perkuat Pencegahan Korupsi – Page 3
Rendi menilai, penandatanganan rencana aksi tersebut memiliki arti strategis. Pertama, menjadi simbol nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawasan yang independen. Kedua, dokumen ini akan menjadi panduan bersama untuk mengidentifikasi potensi risiko korupsi serta memperkuat mekanisme pencegahan sejak dini. Ketiga, aksi kolaboratif ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya integritas di kalangan aparatur sipil negara, agar nilai-nilai kejujuran dan profesionalisme benar-benar tertanam dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Lebih lanjut, Rendi menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan hanya dapat dicapai dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi akan meningkatkan kepercayaan publik, menarik investasi, serta mendorong peningkatan kualitas layanan dan kesejahteraan masyarakat Kukar.
“Atas nama Pemkab Kukar, kami menyampaikan apresiasi kepada BPKP Kaltim yang telah banyak mendampingi kami dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah dan pengendalian internal. Sinergi seperti ini adalah kunci dalam memperkuat efektivitas pengendalian korupsi,” ujarnya.
Panduan Kerja untuk Perangkat Daerah
Rendi Solihin menekankan kepada seluruh perangkat daerah pentingnya menjadikan Rencana Aksi Kolaboratif sebagai panduan kerja yang harus dijalankan dengan konsisten. Ia menegaskan bahwa dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan harus diimplementasikan secara nyata dalam pengelolaan keuangan, peningkatan pelayanan publik, dan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
-

Anggota DPR: Percepat legalisasi sumur minyak rakyat genjot produksi
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menekankan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat.
Cek Endra dalam keterangan di Jakarta, Rabu mengatakan upaya tersebut sebagai langkah nyata untuk meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi serta membuka lapangan kerja baru di daerah penghasil minyak.
Pernyataan itu disampaikan menjelang Rapat Tim Gabungan Penetapan Hasil Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat yang informasinya akan digelar di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (9/10).
Rapat itu dijadwalkan dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta mengundang berbagai pemangku kepentingan terkait seperti pemerintah provinsi, Pertamina, dan lain-lain.
Agenda rapat tersebut akan membahas pembinaan dan pengawasan lanjutan terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat di berbagai provinsi, termasuk Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.
Menurut Cek Endra, rapat gabungan itu merupakan momentum penting untuk melaksanakan terkait legalisasi dan pengawasan kegiatan sumur minyak rakyat di lapangan.
“Peraturan menteri ini harus jadi ‘jalan tol’ bagi pemerintah dan daerah untuk menata kembali kegiatan minyak rakyat agar dikelola secara resmi, aman, dan transparan. Kita punya potensi besar di Jambi dan daerah lain, tinggal kemauan dan koordinasi antar-instansi untuk mengeksekusi cepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai data Kementerian ESDM, terdapat lebih dari 34.000 sumur minyak rakyat yang sedang diinventarisasi oleh pemerintah. Sekitar 8.328 sumur berada di Provinsi Jambi, dengan potensi besar untuk segera dilegalkan jika memenuhi syarat teknis dan lingkungan.
Dalam proses tersebut, pemerintah telah menegaskan beberapa prinsip utama, di antaranya tidak boleh ada penambahan sumur baru, hasil produksi wajib dijual ke Pertamina atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan penjualan ke kilang ilegal akan dikenai penegakan hukum tegas.
Cek Endra menilai kebijakan tersebut bukan hanya soal penertiban, melainkan strategi jangka menengah untuk menaikkan lifting nasional dan memperkuat kemandirian energi.
“Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola melalui mekanisme BUMD, koperasi atau UMKM, dampaknya bukan cuma ke peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru, menumbuhkan ekonomi rakyat, dan menekan praktik ilegal yang selama ini marak di lapangan,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menjalankan tahapan pelaksanaan sesuai ketentuan Permen 14/2025, yakni inventarisasi sumur minyak masyarakat dan sebentar lagi penetapan hasil inventarisasi melalui rapat tim gabungan pusat-daerah, penunjukan BUMD/koperasi/UMKM pengelola, penandatanganan kerja sama dengan KKKS hingga persetujuan akhir oleh Menteri ESDM melalui SKK Migas.
Cek Endra menilai mekanisme tersebut sudah menunjukkan arah tata kelola yang lebih baik dibanding kondisi sebelumnya yang tidak tertangani secara sistematis.
Ia juga menegaskan legalisasi sumur rakyat akan memberi efek ganda terhadap ekonomi lokal.
“Kebijakan ini akan menyerap tenaga kerja lokal, menggerakkan jasa pengeboran, transportasi, bengkel, dan UMKM sekitar wilayah operasi. Ini multiplier effect yang nyata bagi masyarakat Jambi dan daerah penghasil energi lainnya,” ungkapnya.
Sebagai perbandingan, Cek Endra menyoroti keberhasilan beberapa daerah lain seperti Musi Banyuasin (Sumatera Selatan) yang sudah lebih dulu menata sumur rakyat melalui BUMD dan KKKS sehingga produksi meningkat dan praktik ilegal menurun.
Sedangkan di Aceh, legalisasi dilakukan bertahap dengan fokus pada keselamatan dan lingkungan. Sementara di Bojonegoro (Jawa Timur), pola kerja sama antara Koperasi Unit Desa (KUD) dan Pertamina telah terbukti efektif dan berkelanjutan.
“Kalau Musi Banyuasin bisa cepat, Aceh bisa disiplin, dan Bojonegoro bisa kompak, Jambi juga pasti bisa. Asal ada kemauan dan koordinasi lintas sektor, hasilnya nyata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cek Endra memastikan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan Permen ESDM 14/2025 secara ketat.
Melalui DPR, ia berencana akan meminta perkembangan penunjukan pengelola sumur rakyat oleh para gubernur dalam 90 hari ke depan.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas. Legalisasi sumur rakyat harus benar-benar berdampak terhadap peningkatan lifting nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil energi. Ini momentum emas untuk menjadikan rakyat sebagai bagian resmi dari memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional,” ucapnya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2025/10/08/68e63b8f0bc95.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
