provinsi: KALIMANTAN TIMUR

  • Mantan Kapolres Surabaya Timur Jadi Kapolda Jatim

    Mantan Kapolres Surabaya Timur Jadi Kapolda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jabatan Kapolda Jatim berubah, orang nomor satu di korps Bhayangkara yang ada di wilayah Jawa Timur ini kini dijabat Irjen Pol Imam Sugianto menggantikan Irjen Pol Toni Hermanto.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada awak media mengatakan rotasi jabatan di dal tubuh Polri adalah hal yang biasa.

    “Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty dan area,” ujarnya.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) sesuai sebagaimana tertuang dengan nomor ST/2360/X/KEP./2023.

    Selain Kapolda Jatim, ada lima Kapolda Jatim lain yang mengalami pergeseran tugas. Kapolda Kaltim yang sebelumnya dijabat Irjen Pol Imam Sugianto, kini dijabat Irjen Pol Nanang Avianto yang kini menjabat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng). Pengganti Irjen Pol Nanang yakni Irjen Pol Djoko Poerwanto yang kini menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Irjen Pol Umar Faroq yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri dimuasi menjadi Kapolda NTB.

    BACA JUGA:

    Ketemu Relawan Ganjar, Mantan Kapolda Jawa Timur: Jatim Menang Total!

    Jabatan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung juga mengalami pergantian. Irjen Pol Yan Sultra akan digantikan Irjen Pol Tornagogo Sihombing yang kini mengemban jabatan sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri.

    Terakhir ada jabatan Kapolda Banten yang kini dijabat oleh Irjen Pol Rudy Heriyanto akan digantikan oleh Brigjen Pol Abdul Karim. [uci/but]

  • Polresta Sidoarjo Lanjutkan Penanganan Dugaan Pengeroyokan Siswa

    Polresta Sidoarjo Lanjutkan Penanganan Dugaan Pengeroyokan Siswa

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh 25 siswa terhadap 5 siswa lain di Sidoarjo, Senin (11/10/2021) silam, prosesnya dilanjutkan. Peristiwa ini mengakibatkan satu siswa meninggal dunia dan 4 siswa mengalami luka-luka serius.

    Perkembangan penanganan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo ini berkasnya hampir lengkap dan akan memasuki tahap ll. Kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) 25 tersangka itu displit menjadi lima berkas dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

    “Berkasnya sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap ll dan persiapan proses sidang di PN Sidoarjo,” ucap sumber beritajatim.com, Rabu (27/9/2023).

    Dalam lima berkas tersebut, lanjut dia, juga terdapat nama MH salah satu terduga pelaku yang saat ini lulus mendaftar di Bintara Polri Polda Jatim. “Sekarang yang bersangkutan (MH red,) tengah menjalani pendidikan di SPN Mojokerto,” ungkapnya.

    Lolosnya MH masuk menjadi anggota Polri ini juga membuat banyak pihak kaget, termasuk pejabat utama (PJU) Polresta Sidoarjo dan juga lainnya. Karena MH yang jelas masih bermasalah dalam soal hukum ternyata bisa mendaftar sebagai anggota Polri 2023.

    “Sedang bermasalah kok bisa lulus mendaftar sebagai anggota Polri. Terus saat mendaftar apa tidak mencantumkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),” terang sumber itu dengan keheranan.

    Kapolsek Tanggulangin AKP l Gede Putu Atmagiri membenarkan kasus pengeroyokan siswa di wilayah hukumnya itu masih berlanjut soal hukumnya. “Dalam penanganan Polresta Sidoarjo Unit PPA,” katanya menjawab konfirmasi wartawan ini.

    Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi membenarkan dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut ditetapkan 25 tersangka, dengan dibagi 5 berkas.

    Semua tersangka yang ada dalam 5 berkas itu akan dipertanggungjawabkan. Termasuk nama MH yang konon diterima atau masuk Bintara Polri itu juga ada dalam di antara 5 berkas itu.

    Namun untuk sampai saat ini belum tahap ll. Infonya mau diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Dan pihaknya juga tidak mengetahui soal posisi keberadaan dimana MH sekarang ini.

    “Coba konfirmasi saja kepada penyidik PPA Polresta Sidoarjo untuk kapannya penyerahan tahap ll. Sampai saat ini kami belum menerima para tersangka beserta barang buktinya. Tentunya kami nanti minta penyerahan sesuai dalam berkas. Jika ditetapkan 25 orang, harus diserahkan semua beserta barang buktinya,” terang mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.

    BACA JUGA:

    Kombespol Sumardji Resmi Jabat Kapolresta Sidoarjo

    Seperti diketahui, 5 siswa di sebuah pendidikan diduga menjadi korban penganiayaan oleh siswa kelas di atasnya (kakak kelas), atas perkara dugaan mengambil barang yang bukan miliknya.

    Lima siswa yang menjadi korban dalam penganiayaan tersebut, yakni adalah MZA (15), F (15) AN (14), KS (15), dan RD (15). Korban diduga dianiaya oleh AA dan teman-temannya yang berjumlah sekitar 24 siswa.

    Satu dari kelima korban (MZA red,) meninggal dunia saat dalam perawatan intentif di rumah sakit. Sedangkan empat siswa mengalami luka-luka serius. [isa/but]

  • Terpidana Penipuan Rp 8,6 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

    Terpidana Penipuan Rp 8,6 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim tangkap buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara senilai 8,6 milyar rupiah atas nama Salim Lays.

    Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/9/2023) di kawasan Mekarsari Balikpapan Kalimantan Tengah.

    Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya dalam pers releasnya menyampaikan bahwa empat orang anggota Tim Tabur Kejari Surabaya yang ditugaskan dengan dibantu oleh personel Intelijen Kejari Balikpapan berhasil menangkap Salim Lays sekira pukul 14.30 WIT di kawasan Mekarsari Kota Balikpapan Kalimantan Timur.

    Awalnya Tim melacak keberadaan terpidana yang telah dinyatakan buron sejak tahun 2019 tersebut selama beberapa hari. Lalu setelah posisi terpidana diketahui secara pasti, Tim berangkat menuju Balikpapan untuk menangkapnya.

    ” Pada saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan untuk kemudian dibawa ke Surabaya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023,” ujar Joko Darmawan, Rabu (27/9/2023).

    Perlu diketahui, terpidana Salim Lays berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 790 K/Pid/2021 tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

    Terpidana melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya, dimana korban dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen namun hal tersebut tidak pernah terwujud sehingga korban mengalami kerugian senilai 8,6 miliar rupiah. [uci/ted]

  • Hujan Intensitas Tinggi Melanda Wilayah Ini pada April 2025, Termasuk NTT dan Sebagian Jabar

    Hujan Intensitas Tinggi Melanda Wilayah Ini pada April 2025, Termasuk NTT dan Sebagian Jabar

    PIKIRAN RAKYAT – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia akan dilanda hujan dengan intensitas tinggi pada bulan April 2025.

    Dalam siaran resmi BMKG, Kamis, 13 Februari 2025, dilaporkan wilayah-wilayah yang mengalami hujan mulai dari intensitas rendah hingga paling tinggi.

    Adapun wilayah dengan intensitas hujan tinggi pada April 2025 akan melanda Nusantara Tenggara Timur (NTT), sebagian Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Curah hujan di wilayah tersebut diprediksi >500 mm/bulan.

    Pada Mei 2025, umumnya masih akan terjadi hujan kategori rendah-menengah. Namun, curah hujan tinggi masih berpotensi melanda sejumlah wilayah, seperti sebagian kecil Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Memasuki Juni-Juli, curah hujan tinggi masih akan melanda sebagian wilayah Indonesia, antara lain di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah bagian timur, Maluku, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

    Peringatan Dini Musim Kemarau

    BMKG juga mengeluarkan peringatan dini untuk menghadapi musim kemarau yang diprediksi mulai melanda beberapa wilayah di Tanah Air pada Mei 2025 mendatang.

    Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan, meski belum memasuki musim kemarau, peringatan dini telah dikeluarkan sehingga masyarakat dapat melakukan langkah antisipasi menjelang Mei. Pasalnya, puncak musim kemarau berpeluang terjadi pada Juni, Juli dan Agustus 2025.

    “Mulai dari Mei kuta harus waspada. Pada Maret ini diharapkan berbagai sektor melakukan berbagai persiapan,” katanya.

    Beberapa persiapan untuk mengantisipasi kemarau, misalnya mengatur jadwal tanam agar produktivitas tidak terganggu.

    “Selain itu, pada sektor kebencanaan, bisa mempersiapkan langkah mitigasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ujar Dwikorita.

    Tak kalah pentingnya, kita harus menjaga sumber daya air. Karena itu, selagi masih musim hujan, perlu dilakukan langkah-langkah persiapan menuju musim kemarau untuk mencegah dampak yang lebih besar.

    BMKG berharap, masyarakat dan pemerintah daerah dapat memanfaatkan informasi ini sebagai panduan dalam mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mengurangi dampak musim kemarau terhadap lingkungan dan perekonomian.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    Tenggat Pemda Laporkan Kesiapan Anggaran Lusa, Nantinya Dibahas di RDP dengan DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) paling lambat Jumat, 7 Maret 2025 lusa.

    Permintaan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kemdagri di Jakarta, hari ini. Laporan dari pemda nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret, 2025 mendatang.

    “Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” katanya.

    “Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” tutur Ribka melanjutkan dalam keterangannya, mengutip artikel Antara.

    Daftar Daerah yang Laksanakan PSU

    PSU akan digelar di beberapa daerah yang meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, PSU akan dilaksanakan di Provinsi Papua. Sementara itu, di tingkat kabupaten, PSU akan dilakukan di Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang.

    Selanjutnya, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Di tingkat kota, PSU akan digelar di Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.

    Alasan PSU dan Hasil MK terhadap Perkara yang Masuk

    Keputusan untuk melaksanakan PSU ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno. Sebanyak sembilan hakim konstitusi menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

    Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari 40 perkara yang ditinjau, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan selesainya putusan ini, MK telah menangani seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

    Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait diwajibkan menjalankan putusan tersebut sesuai instruksi MK.

    Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, dalam Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

    Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News