provinsi: KALIMANTAN TIMUR

  • Jawaban Basuki ke Prabowo Usai Dilantik Jadi Bos Otorita IKN: Siap, Perintah!

    Jawaban Basuki ke Prabowo Usai Dilantik Jadi Bos Otorita IKN: Siap, Perintah!

    Jakarta

    Basuki Hadimuljono kembali dipercaya untuk berada di dalam pemerintahan. Setelah menjadi Menteri PUPR selama dua periode kali ini dia mengemban tugas baru sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

    Kemarin, Basuki resmi dilantik jadi Kepala OIKN oleh Presiden Prabowo Subianto. Usai dilantik, dia mengungkapkan kata-kata pertama Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya.

    Basuki bercerita Prabowo langsung menyalaminya dan bilang segera melaksanakan perintah negara. Basuki pun menjawab siap melaksanakan perintah dari Prabowo.

    “Saya kira tadi Presiden waktu salami saya, beliau bilang, ‘sudah ya saya sudah ngomong, laksanakan!’ Saya cuma bilang ‘Siap perintah!’ begitu,” kata Basuki ditemui usai pelantikan, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024)

    Soal arahan Prabowo sendiri, Basuki bilang diminta untuk memimpin pembangunan IKN dengan target penyelesaian dalam 4 tahun ke depan, tepatnya di 2028. Dia diminta untuk menggeber pembangunan fasilitas untuk lembaga yudikatif dan legislatif di IKN.

    “Kalau untuk ekosistem KIPP kan tinggal yudikatif dan legislatif. Jadi yudikatif, eksekutif, dan legislatif sudah harus siap plus huniannya harus sudah siap,” tegas Basuki.

    Perlu diketahui, Basuki sendiri merupakan Menteri PUPR di era Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan di Kabinet Kerja Jokowi pada 2014-2019, Basuki pun sudah menjadi menteri. Artinya dua periode dia menjadi Menteri PUPR.

    Adapun Basuki pertama kali ditugaskan mengurus pembangunan ibu kota baru sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN sejak Juni 2024, menggantikan Bambang Susantono.

    Kabar Basuki bakal jadi Kepala Otorita IKN awalnya disampaikan adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Menurut Hashim pengangkatan Basuki sebagai kepala OIKN baru merupakan bukti nyata keseriusan pemerintahan Prabowo dalam melanjutkan pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Jabatan ini disebut setingkat menteri.

    Perlu diketahui, aturan terkait Kepala Otorita IKN yang disebut setara menteri ini sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

    Dalam aturan itu disebutkan Otorita IKN merupakan lembaga setara kementerian. Sehingga kepala lembaga yang diangkat berdasarkan penunjukan presiden dengan seizin DPR ini juga berkedudukan setara menteri.

    “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” tulis Pasal 5 Ayat 4.

    (hal/fdl)

  • Profil Basuki Hadimuljono: Kepala Otoritas IKN

    Profil Basuki Hadimuljono: Kepala Otoritas IKN

    Jakarta: Basuki Hadimuljono adalah seorang insinyur dan birokrat berpengalaman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak 5 November 2024.

    Sebelumnya, ia menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode, mulai dari tahun 2014 hingga 2024.
     
    Kehidupan Awal dan Pendidikan
    Basuki lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 5 November 1954. Ia adalah anak keempat dari delapan bersaudara, dengan ayah seorang anggota TNI Angkatan Darat.

    Masa kecilnya diwarnai dengan kepindahan mengikuti tugas ayahnya, di mana ia menyelesaikan pendidikan dasar di Palembang dan menamatkan SMA di Surabaya.

    Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Basuki melanjutkan studi ke Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan mengambil jurusan Teknik Geologi dan berhasil meraih gelar insinyur pada usia 25 tahun.

    Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke jenjang magister dan doktor di Colorado State University, Amerika Serikat, dengan beasiswa dari Kementerian Pekerjaan Umum.
     
    Karier dan Jabatan
    Basuki memulai kariernya sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Pekerjaan Umum, tempat ia berkarier selama lebih dari 31 tahun.

    Ia menduduki berbagai posisi penting, termasuk Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Inspektur Jenderal, hingga Direktur Jenderal Penataan Ruang. Basuki dikenal sebagai pekerja lapangan yang memiliki pemahaman mendalam baik dalam aspek teknis maupun birokrasi.

    Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Basuki diangkat sebagai Menteri PUPR dalam Kabinet Kerja (2014-2019) dan kemudian di Kabinet Indonesia Maju (2019-2024).

    Selama menjabat sebagai Menteri PUPR, ia memimpin sejumlah proyek besar, termasuk pembangunan infrastruktur jalan tol, jembatan, dan perumahan rakyat.

    Salah satu prestasi utamanya adalah percepatan pembangunan Jalan Tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatra serta penanganan rehabilitasi pasca bencana, seperti tsunami di Aceh dan Lumpur Lapindo di Sidoarjo.
     
    Kepala Otorita IKN
    Setelah masa jabatannya sebagai Menteri PUPR berakhir, Basuki dipercaya menjadi Kepala Otorita IKN. Pengangkatannya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 151/P Tahun 2024.

    Sebagai Kepala Otorita IKN, Basuki bertugas memimpin pembangunan dan pengelolaan Ibu Kota Nusantara yang baru, proyek besar untuk memindahkan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

    Tugas ini mencakup tantangan pembangunan infrastruktur serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
     
    Penghargaan dan Kontribusi
    Atas dedikasinya, Basuki telah menerima berbagai penghargaan, seperti tiga medali Satyalancana Karya Satya, Satyalancana Pembangunan, dan Satyalancana Wira Karya.

    Pada tahun 2023, ia juga dianugerahi “The Order of the Rising Sun, Gold and Silver Star” oleh Kaisar Jepang atas kontribusinya dalam memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Jepang.

    Basuki dikenal sebagai sosok berdedikasi tinggi dalam pekerjaannya. Banyak proyek infrastruktur besar dan tugas lapangan yang dipercayakan kepadanya diselesaikan dengan baik, sehingga ia mendapat julukan sebagai “menteri lapangan”.

    Ketegasan dan komitmennya terhadap pembangunan infrastruktur menjadikannya salah satu tokoh penting di balik modernisasi dan peningkatan kualitas infrastruktur Indonesia.

    Baca Juga:
    Dasco Bocorkan Isi Pertemuan Malam Prabowo-SBY, Bahas Pembentukan Lembaga Investasi

    Jakarta: Basuki Hadimuljono adalah seorang insinyur dan birokrat berpengalaman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak 5 November 2024.
     
    Sebelumnya, ia menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode, mulai dari tahun 2014 hingga 2024.
     
    Kehidupan Awal dan Pendidikan
    Basuki lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 5 November 1954. Ia adalah anak keempat dari delapan bersaudara, dengan ayah seorang anggota TNI Angkatan Darat.
     
    Masa kecilnya diwarnai dengan kepindahan mengikuti tugas ayahnya, di mana ia menyelesaikan pendidikan dasar di Palembang dan menamatkan SMA di Surabaya.
    Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Basuki melanjutkan studi ke Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan mengambil jurusan Teknik Geologi dan berhasil meraih gelar insinyur pada usia 25 tahun.
     
    Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke jenjang magister dan doktor di Colorado State University, Amerika Serikat, dengan beasiswa dari Kementerian Pekerjaan Umum.
     
    Karier dan Jabatan
    Basuki memulai kariernya sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Pekerjaan Umum, tempat ia berkarier selama lebih dari 31 tahun.
     
    Ia menduduki berbagai posisi penting, termasuk Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Inspektur Jenderal, hingga Direktur Jenderal Penataan Ruang. Basuki dikenal sebagai pekerja lapangan yang memiliki pemahaman mendalam baik dalam aspek teknis maupun birokrasi.
     
    Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Basuki diangkat sebagai Menteri PUPR dalam Kabinet Kerja (2014-2019) dan kemudian di Kabinet Indonesia Maju (2019-2024).
     
    Selama menjabat sebagai Menteri PUPR, ia memimpin sejumlah proyek besar, termasuk pembangunan infrastruktur jalan tol, jembatan, dan perumahan rakyat.
     
    Salah satu prestasi utamanya adalah percepatan pembangunan Jalan Tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatra serta penanganan rehabilitasi pasca bencana, seperti tsunami di Aceh dan Lumpur Lapindo di Sidoarjo.
     
    Kepala Otorita IKN
    Setelah masa jabatannya sebagai Menteri PUPR berakhir, Basuki dipercaya menjadi Kepala Otorita IKN. Pengangkatannya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 151/P Tahun 2024.
     
    Sebagai Kepala Otorita IKN, Basuki bertugas memimpin pembangunan dan pengelolaan Ibu Kota Nusantara yang baru, proyek besar untuk memindahkan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
     
    Tugas ini mencakup tantangan pembangunan infrastruktur serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
     
    Penghargaan dan Kontribusi
    Atas dedikasinya, Basuki telah menerima berbagai penghargaan, seperti tiga medali Satyalancana Karya Satya, Satyalancana Pembangunan, dan Satyalancana Wira Karya.
     
    Pada tahun 2023, ia juga dianugerahi “The Order of the Rising Sun, Gold and Silver Star” oleh Kaisar Jepang atas kontribusinya dalam memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Jepang.
     
    Basuki dikenal sebagai sosok berdedikasi tinggi dalam pekerjaannya. Banyak proyek infrastruktur besar dan tugas lapangan yang dipercayakan kepadanya diselesaikan dengan baik, sehingga ia mendapat julukan sebagai “menteri lapangan”.
     
    Ketegasan dan komitmennya terhadap pembangunan infrastruktur menjadikannya salah satu tokoh penting di balik modernisasi dan peningkatan kualitas infrastruktur Indonesia.
     
    Baca Juga:
    Dasco Bocorkan Isi Pertemuan Malam Prabowo-SBY, Bahas Pembentukan Lembaga Investasi

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Kabulkan PK Mardani Maming, Langkah MA Dikritik

    Kabulkan PK Mardani Maming, Langkah MA Dikritik

    Jakarta: Mahkamah Agung (MA) RI dinilai tidak mempunyai perspektif antikorupsi yang kuat usai mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. MA seharusnya dapat memperberat hukuman sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

    Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro menyoroti langkah MA yang mengabulkan PK terpidana korupsi Mardani. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

    “Kalau MA punya perspektif anti korupsi yang kuat, dan menganggap korupsi adalah extraordinary crime, harusnya diperberat agar dapat memberikan efek jera (kepada Mardani H Maming),” kata dia, Selasa, 5 November 2024.

    Castro mengakui MA telah kehilangan semangat pemberantasan antikorupsi terlebih sejak mendiang hakim Agung Artidjo Alkostar tiada. MA, lanjut Castro, tidak sesangar atau semenakutkan seperti pada masa Artidjo Alkostar karena banyaknya putusan kasasi dan PK yang justru lebih rendah dan cenderung menguntungkan koruptor.

    “Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih sejak Artidjo sudah tidak di MA sudah tidak sesangar dulu. Jadi tidak heran bahkan putusan pengadilan juga cenderung menguntungkan para koruptor,” ungkap Castro.
     

    Terpisah Pakar Hukum Untirta Banten Agus Prihartono menilai seyogyanya peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming dapat ditolak. Menurutnya, hukuman bagi terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming seharusnya dapat diperberat seperti saat kasasi.

    “Mahkamah Agung (MA) ini memang sudah ada track record (menolak kasasi Mardani H Maming). Dari kasasinya tersebut harusnya itu kan bisa suatu dijadikan dasar dan alasan,” jelas Agus.

    Agus menegaskan, dikabulkannya PK Mardani H Maming seharusnya dapat didasari oleh adanya novum baru.  Menurut Agus, hal tersebut merupakan syarat dikabulkan atau diterimanya PK. “Yang pasti kalau kita PK itu harus ada novum baru. Dan dalam PK itu harus ada dasar dua alat bukti juga,” tegas dia.

    Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming  dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

    “Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa, 5 November 2024.

    Sementara itu, putusan MA soal PK Mardani H Maming berbanding terbalik dengan saat kasasi yang kala itu menolak kasasi terdakwa. Mardani H Maming mengajukan kasasi lantaran hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

    Jakarta: Mahkamah Agung (MA) RI dinilai tidak mempunyai perspektif antikorupsi yang kuat usai mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. MA seharusnya dapat memperberat hukuman sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
     
    Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah Castro menyoroti langkah MA yang mengabulkan PK terpidana korupsi Mardani. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
     
    “Kalau MA punya perspektif anti korupsi yang kuat, dan menganggap korupsi adalah extraordinary crime, harusnya diperberat agar dapat memberikan efek jera (kepada Mardani H Maming),” kata dia, Selasa, 5 November 2024.
    Castro mengakui MA telah kehilangan semangat pemberantasan antikorupsi terlebih sejak mendiang hakim Agung Artidjo Alkostar tiada. MA, lanjut Castro, tidak sesangar atau semenakutkan seperti pada masa Artidjo Alkostar karena banyaknya putusan kasasi dan PK yang justru lebih rendah dan cenderung menguntungkan koruptor.
     
    “Banyak putusan kasasi dan PK justru lebih rendah. Terlebih sejak Artidjo sudah tidak di MA sudah tidak sesangar dulu. Jadi tidak heran bahkan putusan pengadilan juga cenderung menguntungkan para koruptor,” ungkap Castro.
     

     
    Terpisah Pakar Hukum Untirta Banten Agus Prihartono menilai seyogyanya peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming dapat ditolak. Menurutnya, hukuman bagi terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming seharusnya dapat diperberat seperti saat kasasi.
     
    “Mahkamah Agung (MA) ini memang sudah ada track record (menolak kasasi Mardani H Maming). Dari kasasinya tersebut harusnya itu kan bisa suatu dijadikan dasar dan alasan,” jelas Agus.
     
    Agus menegaskan, dikabulkannya PK Mardani H Maming seharusnya dapat didasari oleh adanya novum baru.  Menurut Agus, hal tersebut merupakan syarat dikabulkan atau diterimanya PK. “Yang pasti kalau kita PK itu harus ada novum baru. Dan dalam PK itu harus ada dasar dua alat bukti juga,” tegas dia.
     
    Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming  dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
     
    “Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa, 5 November 2024.
     
    Sementara itu, putusan MA soal PK Mardani H Maming berbanding terbalik dengan saat kasasi yang kala itu menolak kasasi terdakwa. Mardani H Maming mengajukan kasasi lantaran hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Basuki Hadimuljono sebut Jokowi ingin lebih sering berkunjung ke IKN

    Basuki Hadimuljono sebut Jokowi ingin lebih sering berkunjung ke IKN

    “Iya nanti lihat beliau. Tapi beliau memang ingin lebih sering ke sana,”Jakarta (ANTARA) – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ingin lebih sering berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, usai purna-tugas sebagai Kepala Negara.

    “Iya nanti lihat beliau. Tapi beliau memang ingin lebih sering ke sana,” kata Basuki dijumpai di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Basuki menyampaikan dirinya terakhir berkomunikasi dengan Joko Widodo dua hari lalu dan Jokowi memang berniat mengunjungi IKN kembali.

    Basuki Hadimuljono dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala OIKN di Istana Negara Jakarta, Selasa.

    Basuki pada era kabinet Presiden Joko Widodo merupakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekaligus Pelaksana Tugas OIKN.

    Terkait tugas yang diberikan Prabowo kepadanya, Basuki menyebut Presiden Prabowo sudah menginstruksikan kepadanya untuk melaksanakan pembangunan IKN.

    Basuki menekankan Prabowo meminta IKN dapat diselesaikan dalam 3-4 tahun ke depan.

    Dia mengatakan selama empat tahun ke depan, OIKN akan membangun gedung-gedung yudikatif dan legislatif termasuk ekosistem prasarana dasar, hunian, perkantoran, hingga kementerian.

    Selain itu pembangunan juga tidak hanya berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saja, karena ada beberapa investor yang berminat melakukan investasi di wilayah II IKN.

     

    Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga, Andi Firdaus
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Keppres IKN Tak Kunjung Diteken Prabowo, Bos Otorita Bilang Begini

    Keppres IKN Tak Kunjung Diteken Prabowo, Bos Otorita Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengaku belum ada pembicaraan dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara.

    Dia mengatakan bahwa keputusan Nusantara di Kalimantan Timur agar menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan wewenang penuh dari Presiden Prabowo Subianto.

    Hal ini dia sampaikan usai mengikuti pelantikan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional dan Kepala Otorita IKN di Istana Negara, Selasa (5/11/2024).

    “Belum [ada pembicaraan]. Itu saya kira wewenang presiden,” kata Basuki kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Presiden Ke-8 RI memberi arahan agar Basuki bersama instansinya dalam waktu dekat mempersiapkan cetak biru atau grand design program pembangunan prioritas pada 2025 untuk IKN.

    Oleh sebab itu, Basuki memastikan bakal lebih sering untuk wara-wiri berada di Ibu Kota di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu. Mengingat, saat ini pembangunan di batch 1 sudah mencapai 94% dengan target pada akhir tahun mencapa 98%.

    Sementara untuk pembangunan di batch II mencapai 60% dan batch III di 36% hingga November 2024.

    “Ya itu tadi sekarang ini kan baru November, Desember kami ingin buat program 2025. Perintah beliau. Jadi saya lebih sering di sana [IKN] nanti,” pungkas Basuki.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pihaknya mempelajari Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan IKN dari Jakarta menuju Nusantara.

    Hal ini disampaikannya usai melaksanakan Retreat Kabinet Merah Putih bersama dengan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Minggu (27/10/2024).

    “Ya nanti kami lihat  dan kami pelajari dulu semuanya, begitu semua sudah ready dan semua siap, maka beliau [Prabowo] yang akan tanda tangan,” ujarnya kepada wartawan.

    Lebih lanjut, Prasetyo tak menutup kemungkinan bahwa Keppres bahkan dapat diteken sebelum proyek pembangunan rampung seutuhnya. Mengingat sebelumnya Presiden Prabowo Subianto merencanakan dan menargetkan untuk merampungkan pembangunan IKN dalam kurun 4 tahun.

  • Basuki bangun fasilitas yudikatif-legislatif di IKN dalam empat tahun

    Basuki bangun fasilitas yudikatif-legislatif di IKN dalam empat tahun

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono akan fokus membangun fasilitas yudikatif dan legislatif pada tahap lanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dalam waktu empat tahun ke depan.

    Ditemui usai dilantik sebagai Kepala OIKN definitif di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, Basuki mengatakan fasilitas itu akan di wujudkan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

    “Kalau untuk ekosistem KIPP kan tinggal yudikatif dan legislatif. Jadi, yudikatif, eksekutif, dan legislatif sudah harus siap plus huniannya harus sudah siap, jadi 2028,” katanya.

    Basuki menjelaskan fasilitas yudikatif dan legislatif yang dibangun sudah termasuk ekosistem berupa prasarana dasar, seperti hunian, perkantoran, dan kebutuhan dasar lainnya.

    Baca juga: Presiden Prabowo lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN

    Selain itu, Basuki juga akan mempercepat tahap penyelesaian berbagai infrastruktur publik yang sebelumnya telah dilakukan prosesi peletakan batu pertama pada masa pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

    Ia mengatakan upaya menggaet minat investor juga terus dilakukan untuk kebutuhan pengembangan IKN dalam empat tahun ke depan.

    “Sampai dengan groundbreaking terakhir APBN Rp86 triliun, lalu investasi Rp58 triliun, itu di-groundbreaking terakhir sebelum tanggal 20 kemarin,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melaporkan capaian batch 1 pembangunan IKN sudah 94 persen rampung, sedangkan batch 2 mencapai 60 persen lebih rampung, dan capaian batch 3 hampir 40 persen rampung.

    Baca juga: Menteri ATR jelaskan 2.086 lahan di IKN tak bermasalah tapi habis HGU
    Baca juga: Menteri Hukum tegaskan pemindahan ibu kota tunggu kesiapan IKN

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • La Nina Sudah Hantam Wilayah RI, BMKG Beri Peringatan Waspada!

    La Nina Sudah Hantam Wilayah RI, BMKG Beri Peringatan Waspada!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Fenomena El Nino sudah berakhir di Indonesia. Kini, muncul fenomena La Nina.

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi La Nina telah terjadi di Indonesia selama 2 dasarian atau 20-an hari.

    Fenomena La Nina merupakan anomali iklim yang ditandai dengan suhu permukaan laut (SPL) atau sea surface temperatur (SST) di Samudra Pasifik tropis bagian tengah dan timur yang lebih dingin dibandingkan suhu normalnya.

    Kondisi ini biasanya diikuti dengan berubahnya pola sirkulasi Walker (sirkulasi atmosfer arah timur barat yang terjadi di sekitar ekuator) di atmosfer yang berada di atasnya dan dapat memengaruhi pola iklim dan cuaca global.

    Menurut laman BMKG, La Nina dapat berulang dalam beberapa tahun sekali dan setiap kejadian dapat bertahan sekitar beberapa bulan hingga dua tahun.

    Dampak La Nina di Indonesia

    Menurut Deputi bidang Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan, La Nina ini akan berdampak bagi kondisi musim hujan di Indonesia.

    “Musim hujan yang akan datang, dengan la Nina lemah, akan memiliki kategori normal hingga atas normal,” katanya saat dikonfirmasi CNBC Indonesia.

    Kondisi normal dimaksud adalah kondisi klimatologi jangka panjang, yaitu 30 tahun.

    “Akan lebih basah atau di atas normal dibandingkan rata-rata musim hujan 1991-2020,” jelas Ardhasena.

    Sebagai informasi, BMKG mencatat, sebanyak 28% ZOM (zona musim) di wilayah Indonesia telah masuk musim hujan.

    Wilayah yang sedang mengalami musim hujan meliputi sebagian besar Aceh, Sumatra Utara, Riau, Sumatra Barat, Jambi, sebagian Sumatra Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung bagian Barat, sebagian Banten, Jawa Barat, sebagian Jawa Tengah, sebagian besar Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur.

    Lalu, sebagian Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan bagian utara, sebagian Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, sebagian Maluku Utara, sebagian Maluku, Papua Barat dan sebagian Papua.

    Secara umum, dampak La Nina tergantung pada periode waktunya. Pada bulan Juni-Juli-Agustus (JJA), La Nina menyebabkan peningkatan curah hujan di hampir di sebagian besar wilayah Indonesia.

    Sementara jika terjadi pada bulan September-Oktober-November, La Nina berpengaruh pada meningkatnya curah hujan di wilayah tengah hingga timur Indonesia.

    Pada pada Desember-Januari-Februari dan Maret-April-Mei, fenomena La Nina berdampak pada peningkatan curah hujan di wilayah Indonesia bagian timur.

    “Peningkatan curah hujan saat La Nina umumnya berkisar 20-40% lebih tinggi dibandingkan curah hujan saat tahun Netral. Namun, terdapat juga beberapa wilayah yang mengalami peningkatan curah hujan lebih dari 40%,” tulis BMKG.

    “Pada periode puncak musim hujan Desember-Januari-Februari), La Nina tidak memberikan dampak peningkatan curah hujan di wilayah Indonesia bagian tengah dan barat sebagai akibat interaksinya dengan sistem monsun,” demikian penjelasan BMKG.

    Peringatan Curah Hujan Tinggi

    BMKG sudah mengeluarkan peringatan dini curah hujan tinggi, yang berlaku untuk Dasarian I November 2024, untuk status ‘Waspada’, ‘Siaga’, dan ‘Awas’.

    Waspada:

    Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan

    Siaga:

    Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, NTT, Sulawesi Selatan

    Awas:

    Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Banten, Jawa Barat.

    (fab/fab)

  • Iffa Rosita Dilantik Jadi Komisioner KPU Gantikan Hasyim Asy’ari

    Iffa Rosita Dilantik Jadi Komisioner KPU Gantikan Hasyim Asy’ari

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Iffa Rosita sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum Indonesia (KPU) menggantikan Hasyim Asy’ari.

    Acara pelantikan Iffa berlangsung di Istana Negara Jakarta pada Selasa (5/11/2024). Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden.

    Dilansir dari Antara, Iffa Rosita berada pada urutan kesembilan saat Komisi II melakukan proses seleksi tujuh komisioner KPU periode 2022-2027. Iffa lahir di Samarinda pada 30 April 1979 dan merupakan anggota KPU Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2019-2024.

    Iffa menyampaikan, dirinya akan berdiskusi dengan komisioner KPU lainnya untuk mempersiapkan program-program ke depan. Menurutnya, yang terpenting pada saat ini yaitu fokus pada tahapan Pilkada 2024.

    Selain itu, Iffa juga menegaskan pentingnya penguatan kolektif kolegial dengan komposisi anggota yang lengkap, serta melakukan mitigasi permasalahan hukum dalam Pilkada 2024.

     

  • Prabowo angkat Iffa Rosita jadi komisioner KPU pengganti Hasyim

    Prabowo angkat Iffa Rosita jadi komisioner KPU pengganti Hasyim

    “Kalau sebelumnya beban kerja saya hanya di wilayah Kalimantan Timur, maka ketika dilantik menjadi anggota KPU, beban kerjanya sudah semakin luas, harus mengkoordinir 38 provinsi bersama teman-teman KPU RI yang lainnya,”Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah pengangkatan Iffa Rosita sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk sisa masa jabatan tahun 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Selasa.

    Pengangkatan itu berdasarkan Keppres RI Nomor 108/P Tahun 2024 tentang Pengesahan Pengangkatan Antarwaktu Anggota KPU.

    “Mengesahkan pengangkatan antarwaktu Iffa Rosita sebagai anggota KPU dalam sisa masa jabatan tahun 2022-2027,” demikian petikan pernyataan yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Nanik Purwanti dalam pelantikan Iffa sebagai anggota KPU.

    Iffa Rosita diketahui berada pada urutan kesembilan saat Komisi II melakukan proses seleksi untuk tujuh komisioner KPU RI periode 2022-2027.

    Perempuan kelahiran 30 April 1979 di Samarinda itu merupakan anggota KPU Kalimantan Timur periode 2019-2024 yang hari ini dilantik sebagai Komisioner KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat karena melakukan pelanggaran etik.

    Dalam pernyataan usai pelantikan, Iffa mengatakan akan berdiskusi dengan jajaran komisioner lainnya untuk mempersiapkan program-program ke depan, mengingat ia masih pendatang baru di jajaran komisioner KPU RI.

    Ia menekankan bahwa yang paling penting saat ini adalah fokus pada tahapan Pilkada 2024. Mengenai hal-hal teknis lebih lanjut, ia mengaku perlu banyak berdiskusi dengan rekan-rekan seniornya.

    “Kalau sebelumnya beban kerja saya hanya di wilayah Kalimantan Timur, maka ketika dilantik menjadi anggota KPU, beban kerjanya sudah semakin luas, harus mengkoordinir 38 provinsi bersama teman-teman KPU RI yang lainnya,” katanya.

    Iffa juga menekankan pentingnya penguatan dalam kolektif kolegial dengan komposisi anggota yang lengkap, melakukan mitigasi terhadap permasalahan hukum dalam Pilkada 2024.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Basuki Hadimuljono Tiba di Istana Negara, Akan Dilantik Jadi Kepala OIKN

    Basuki Hadimuljono Tiba di Istana Negara, Akan Dilantik Jadi Kepala OIKN

    Bisnis.com, JAKARTA – Basuki Hadimuljono memastikan bakal dilantik untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada hari ini, Selasa (5/11/2024).

    “Saya dilantik jadi Kepala OIKN, undangannya begitu. Namun untuk wakilnya belum ada,” tandas Basuki kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Basuki Hadimuljono untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan bahwa Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu bakal kembali melanjutkan pembangunan Ibu Kota yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu.

    “Sudah, sudah. Pak Basuki diminta melanjutkan lagi,” ucapnya kepada wartawan.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa untuk posisi Wakil Kepala OIKN masih belum ada nama yang akan mengisi bangku tersebut.

    Dia mengatakan bahwa pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan IKN sampai siap dipergunakan.

    “Sudah disampaikan [target] 3—4 tahun, itu adalah target beliau yang harus selesai semua infrastruktur supaya bisa dipergunakan baik oleh eksekutif, yudikatif,” pungkas Prasetyo.

    Untuk diketahui, aturan terkait Kepala Otorita IKN yang disebut setara menteri ini sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

    Dalam aturan itu disebutkan Otorita IKN merupakan lembaga setara kementerian. Sehingga kepala lembaga yang diangkat berdasarkan penunjukan presiden dengan seizin DPR ini juga berkedudukan setara menteri.

    Menurut beleid di pasal 5 Ayat 4, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.