Istana: Masjid Negara di IKN Bisa Digunakan pada Idul Fitri 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur disebut dapat digunakan untuk Salat
Idul Fitri
1 Syawal 1446 Hijriah pada tahun 2025.
Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hariqo Wibawa Satria menyampaikan bahwa Masjid Negara ini dapat menampung 5.580 jemaah.
“Pembangunan Masjid Negara IKN telah mencerminkan kemajuan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara dan juga menegaskan semangat kebinekaan, penghormatan serta toleransi antarumat beragama,” Kata Hariqo dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/12/2024).
Hariqo menyampaikan, masjid yang didesain untuk menampung maksimal sebanyak 60.000 jamaah ini akan berdampingan di area pusat peribadatan agama lainnya, yakni gereja, pura, vihara, klenteng dan Basilika Nusantara Santo Fransiskus Xaverius yang merupakan basilika pertama di Indonesia.
“Tahun 2022 disampaikan Kementerian Agama telah mendapatkan izin prinsip dari Vatikan,” Kata Hariqo.
Istana menegaskan, Presiden Prabowo Subianto berharap selain sebagai tempat ibadah, Masjid Negara juga bisa berperan dalam meningkatkan narasi toleransi antarumat beragama di Indonesia.
“Menjaga kerukunan antarwarga, menjaga persatuan bangsa, menguatkan moderasi beragama serta meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan yang toleran berciri khas Indonesia, Muslim nusantara,” Kata Hariqo.
“Hal ini sesuai dengan Asta Cita yang ke-8, yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur,” lanjut dia.
Saat ini Masjid Negara IKN sedang proses pembangunan tahap I yang terdiri dari bangunan utama dengan 4 lantai, 2 lantai mezanin dan pelataran 2 lantai untuk serbaguna dan parkir yang nantinya dapat menampung 29.000 jemaah.
Langkah ini membuktikan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan pembangunan IKN sekaligus menyediakan fasilitas ibadah yang memadai dan representatif bagi seluruh masyarakat Inonesia, sesuai Visi Indonesia Maju.
Masjid Negara adalah masjid yang berada di Ibu Kota Negara Indonesia menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat kenegaraan. Saat ini Masjid Istiqlal sebagai Masjid Negara, namun dengan dipindahkannya Ibu Kota Negara ke Nusantara sehingga Masjid di IKN menjadi Masjid Negara.
Hal ini sejalan dengan Visi Indonesia Maju Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang selalu menekankan kerukunan dan saling menghormati antar sesama anak bangsa, dan juga selaras dengan salah satu misi utama Kabinet Merah-Putih, yaitu meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah, dan merata bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Sampai dengan 6 Desember 2024, tidak terdapat dan tercatat satupun kecelakaan kerja (
zero accident
). Hal ini menunjukkan pembangunan infrastruktur di IKN dikelola dengan baik sesuai standar kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku.
Masjid ini dibangun di atas lahan seluas 32.125 m2 dengan luas bangunan masjid dan plaza seluas 60.173 m2 serta Minaret seluas 427 m2. Selain itu juga terdapat bangunan komersial seluas 2.212 m2 (2 lantai), dan bangunan penunjang seluas 727 m2 (1 lantai).
Masjid Negara dilengkapi fasilitas parkir yang mendukung kebutuhan pengunjung, termasuk 4 lot khusus VVIP, 1 lot untuk difabel. Selain itu, tersedia juga 5 lot parkir yang diperuntukkan bagi bus, serta pada lantai LG di area pelataran dengan kapasitas 64 lot parkir.
Bangunan masjid terdiri dari tiga bagian yaitu kubah utama, plaza terbuka dan minaret. Bentuk kubah masjid mengambil konsep simbol sorban dan bentuk galaksi sebagai penafsiran semesta alam raya yang tanpa batas.
Area Plaza Terbuka memberikan ketegasan akses arah Kiblat. Sedangkan menara masjid atau minaret memiliki tinggi 99 meter melambangkan asmaul husna serta menghadirkan bentuk melingkar ke atas menyiratkan doa yang dipanjatkan dan untuk melambangkan nilai keilahian atau ketuhanan.
Masjid IKN akan berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial dan spiritual yang inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
provinsi: KALIMANTAN TIMUR
-
/data/photo/2024/12/02/674ceef2427b3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istana: Masjid Negara di IKN Bisa Digunakan pada Idul Fitri 2025
-

Presiden Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta
Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.
“Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B.
Turunan dari pasal tersebut menjelaskan jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.
UU tersebut juga mencantumkan penetapan status pejabat hasil Pemilu 2024, yakni gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ.
Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.
Meski pun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, Pasal II UU tersebut menyatakan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan presiden.
“Keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian petikan pasal II seperti dikutip dari Antara.
Dalam penjelasan umum undang-undang ini, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca-pemindahan ibu kota.
-

Yandri Susanto Hadiri Penyerahan Bantuan Alat Berat ke Warga Desa Tepian Langsat Kalimantan Timur – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, menyerahkan bantuan alat berat sebanyak 67 unit secara simbolis kepada masyarakat Desa Tepian Langsat, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Jumat (6/12/2024).
Unit tersebut berupa bantuan dari BUMDes Tepian Bina Bersama dan Koperasi Tepian Prima Sawit.
Terdiri atas enam alat berat, 20 CPO, dan 41 dump truck yang disampaikan langsung kepada masyarakat penerima manfaat di Dusun Satu, Desa Tepian Langsat.
“Jadi saya terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang sudah punya perhatian khusus, perhatian sungguh-sungguh,” kata Yandri saat menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada perwakilan masyarakat setempat.
Yandri berharap, program ini bisa menjadi percontohan bagi wilayah lain yang memiliki karakteristik serupa, khususnya daerah penghasil sawit.
“Ini contoh yang bisa saya siapkan kepada masyarakat lain, Pak Bupati. Sehingga ini bisa ditiru, bisa direfleksikan, bisa dijadikan pedoman bagi daerah-daerah lain yang mungkin karakternya sama,” ucap Yandri.
Usai prosesi serah-terima alat berat, Mendes Yandri tampak antusias mencoba mengendarai langsung dump truck yang ada.
-

Hasil Rekapitulasi KPU Balikpapan Rahmad-Bagus menang Pilkada 2024
Balikpapan (ANTARA) – Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pasangan Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo memenangi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan 2024.
“Rekapitulasi perolehan suara pilkada dimenangkan pasangan Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono usai rapat pleno rekapitulasi di Balikpapan, Kamis.
Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kota berdasarkan aturan, lanjut dia, pasangan calon nomor urut 1 Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo memperoleh suara terbanyak, yakni 177.290 suara.
Pasangan Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo unggul atas paslon nomor urut 2 Rendi Susiswo Ismail-Eddy Sunardi Darmawan dengan 45.668 suara, paslon nomor urut 3 Muhammad Sa’bani-Syukri Wahid yang meraih 76.187 suara.
Pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota tersebut, kata dia, suara sah sebanyak 299.145 dan suara tidak sah tercatat 16.278.
“Sebanyak 205.562 orang tidak menggunakan hak pilihnya atau golongan putih (golput). Total daftar pemilih tetap (DPT) 520.982 orang,” tambahnya.
Pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, hingga tingkat kota.
Proses tersebut, kata Prakoso, untuk memastikan akurasi data dan memberikan kesempatan kepada saksi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk menyampaikan jika ada keberatan.
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan/Muhammad Solih Januar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024 -

Prabowo Berkantor di IKN 17 Agustus 2028
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto bakal berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada bulan Agustus 2028 mendatang. Pembangunan IKN sendiri saat ini terus dikebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Kementerian PU menargetkan agar sarana eksekutif, yudikatif dan legislatif siap di tahun 2028 tersebut.
“Targetnya Pak Prabowo itu 17 Agustus 2028 itu sudah berkantor di sana. Selambatnya 17 Agustus 2029,” kata Dody, ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024) malam.
Begitu pula dengan perangkat legislatif, eksekutif, dan yudikatif, beserta para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ditargetkan bisa menghuni IKN di waktu tersebut. Artinya, pada tahun 2028 diharapkan pemerintahan mulai berjalan di IKN.
“Eksekutif, legislatif, sama yudikatif. Berserta seluruh ASN penunjangnya,” ujarnya.
Di samping itu, Dody tak memungkiri bahwa ada potensi perlambatan dari pembangunan IKN. Sebab, pemerintah saat ini lebih berfokus pada swasembada pangan. Walau demikian, pembangunannya tetap diupayakan untuk dikebut.
“Pengaruh lambat sekali ya enggak. Tapi mungkin sekedar mundur-mundur dikit lah. Prioritasnya aja mungkin,” kata dia.
Menurutnya, pembangunan IKN juga tidak bisa 100% on track karena pemerintah terbatas dari sisi anggaran. Oleh karena itu, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Otorita IKN untuk mencari jalan tentang pendanaannya.
“On track 100% (pembangunan) ya pasti nggak lah, kan duitnya kan terbatas. Lagi-lagi kami semua lagi cari-cari duit bagaimana. Kalau ada yang mau bangunnya ya kita dengan senang hati gitu,” ujar Dody.
(acd/acd)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



