provinsi: KALIMANTAN TIMUR

  • Prakiraan Cuaca Minggu 14 Desember: Hujan Petir di Indonesia Barat

    Prakiraan Cuaca Minggu 14 Desember: Hujan Petir di Indonesia Barat

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem berupa hujan yang disertai petir di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu (14/12/2025).

    Prakirawati BMKG, Wahyu Annisa, dalam siaran prakiraan cuaca menyampaikan, wilayah Indonesia barat berpotensi mengalami hujan petir di sejumlah kota besar.

    “Di Indonesia barat, terdapat potensi hujan petir di Pekanbaru, Jambi, Pangkalpinang, Bandar Lampung, Serang, Palangkaraya, dan Banjarmasin,” katanya.

    Selain hujan petir, hujan dengan intensitas sedang juga diprakirakan terjadi di Padang. Sementara itu, hujan ringan berpotensi turun di Medan, Tanjung Pinang, Bengkulu, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Pontianak, Tanjung Selor, dan Samarinda.

    BMKG juga memprakirakan kondisi cuaca berawan tebal akan menyelimuti Banda Aceh dan Surabaya sepanjang hari.

    Untuk wilayah Indonesia tengah dan timur, Wahyu Annisa menyebut masyarakat di Mamuju perlu mewaspadai potensi hujan disertai petir.

    “Potensi hujan dengan intensitas sedang juga diprakirakan terjadi di Nabire, Merauke, dan Denpasar,” ujarnya.

    Selain itu, hujan ringan diprakirakan mengguyur sejumlah wilayah, antara lain Mataram, Palu, Manado, Gorontalo, Kendari, Makassar, Ternate, Ambon, Sorong, dan Jayawijaya.

    Adapun kondisi cuaca berawan tebal diperkirakan terjadi di Kupang dan Manokwari, sementara cuaca berawan diprakirakan menyelimuti Jayapura.

    BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem, khususnya hujan disertai petir, yang dapat berdampak pada keselamatan dan aktivitas harian.

    BMKG menegaskan, prakiraan cuaca ini merupakan gambaran umum kondisi cuaca di masing-masing wilayah. Untuk mendapatkan informasi cuaca terkini yang diperbarui setiap jam, masyarakat dapat mengakses laman resmi bmkg.go.id atau aplikasi Info BMKG.

  • Simak! Daftar Daerah UMP & UMK 2026 Tertinggi Jika Cuma Naik 3%

    Simak! Daftar Daerah UMP & UMK 2026 Tertinggi Jika Cuma Naik 3%

    Bisnis.com, JAKARTA — Aturan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 belum terbit menjelang akhir tahun. Kondisi ini membuat kalangan buruh dan dunia usaha resah menantikan formula dan besaran penetapan upah minimum 2026.

    Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengharapkan kenaikan upah minimum tahun depan tidak kurang dari tahun lalu yaitu 6,5%.

    Kendati demikian, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Andi Gani Nena Wea mengaku mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.

    “Bocoran 2 hari yang lalu dari sumber yang sangat terpercaya dan saya sudah berhitung. Memang secara kalkulasi, upahnya menurun,” kata Andi di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

    Pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi.

    Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan sinyal bahwa Presiden Prabowo Subianto akan terlibat langsung dalam penentuan kebijakan upah minimum (UMP) 2026.

    Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN di Jakarta pada Kamis (4/12/2025).

    Dasco menyebut upah minimum menjadi salah satu perhatian utama Prabowo. “Presiden bilang, soal upah serahkan kepada saya. Nanti saya rundingkan seperti tahun lalu,” kata Dasco menirukan ucapan Prabowo, sebagaimana dikutip dari siaran pers KSPSI, Jumat (5/12/2025).

    Lebih lanjut, Ketua Harian Partai Gerindra tersebut berujar bahwa Prabowo memiliki rekam jejak keberpihakan terhadap kalangan buruh. Dia mengungkit perihal diskresi presiden dalam kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% secara nasional. Besaran tersebut diumumkan langsung oleh Prabowo.

    “Kita sama-sama ingat, dulu Menaker [Menteri Ketenagakerjaan] mintanya sekian, tapi Presiden bilang sekian aja. Itu contoh bagaimana beliau memediasi,” ujar Dasco.

    Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti isu UMP yang terus berulang setiap tahunnya dan menghasilkan aturan-aturan yang berbeda pula.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan bahwa pihaknya akan menaati aturan pemerintah terkait UMP 2026, yang belum disosialisasikan memasuki pekan kedua Desember 2025.

    Namun, dia mengharapkan agar pemerintah dapat merumuskan regulasi yang berlaku dalam jangka panjang, terutama mengenai penentuan besaran upah maupun variasi upah antardaerah.

    “Hal yang kami inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain sehingga kami dapat merencanakan bisnis dengan lebih baik lagi,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Apindo Economic Outlook 2026, dikutip Selasa (9/12/2025).

    Berikut daftar UMP 2026 tertinggi jika naik 3%:

    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.664
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.426
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.253
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.364
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.732.363
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.565
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.314 menjadi Rp3.686.693
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.194 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Barat: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Sulawesi Tenggaran: dari Rp2.073.551 menjadi Rp3.165.758

    Berikut daftar UMK 2026 tertinggi jika naik 3%:

    Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp5.861.475
    Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp5.767.581
    Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp5.725.271
    DKI Jakarta: dari Rp5.397.761 menjadi Rp5.558.664
    Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.351.593
    Kota Cilegon: dari Rp5.128.084 menjadi Rp5.281.927
    Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.280.704
    Kota Tangerang: dari Rp5.069.708 menjadi Rp5.221.799
    Kota Surabaya: dari Rp5.032.635 menjadi Rp5.183.618
    Kabupaten Mimika: dari Rp5.005.678 menjadi Rp5.155.848

  • Kemenag Gelar Anugerah Layanan KUA 2025, Ini Daftar Penerimanya

    Kemenag Gelar Anugerah Layanan KUA 2025, Ini Daftar Penerimanya

    Jakarta: Kementerian Agama menggelar Anugerah Layanan KUA 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Dalam laporannya, Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, memaparkan perkembangan layanan KUA, perluasan fungsi kelembagaan, serta harapan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis profesionalitas dan inovasi.

    Dirjen Bimas Islam menjelaskan bahwa KUA merupakan unit terdepan Kementerian Agama yang tersebar di 5.917 kecamatan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa KUA terus berupaya memberikan pelayanan optimal meskipun masih terdapat kantor yang berdiri di atas lahan bukan milik Kemenag.

    “Masih ada KUA yang berada di tanah wakaf, aset pemda, atau bahkan milik pihak lain. Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk dapat menghibahkan lahan sehingga Kemenag bisa membangun fasilitas yang lebih layak melalui skema SBSN,” ujarnya dalam keterangannya dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

    Ketersediaan infrastruktur yang memadai, kata Dirjen, menjadi kunci dalam memastikan pelayanan KUA semakin nyaman, terstandar, dan mampu menjangkau seluruh masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, sejumlah gubernur, bupati/wali kota, serta pejabat eselon I dan II Kemenag.

    Dirjen Bimas Islam juga menegaskan bahwa Anugerah Layanan KUA 2025 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ribuan insan KUA di seluruh Indonesia. “Lebih dari 12.000 penghulu, 28.000 penyuluh agama, serta 35.000 pelaksana layanan setiap hari bekerja memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan keagamaan yang terbaik”. 

    “Penghargaan ini bukan ajang perlombaan, melainkan apresiasi atas kerja nyata para pelaksana layanan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik Kementerian Agama”, lanjutnya.

    Tahun ini, penghargaan diberikan kepada KUA dan pemerintah daerah yang dinilai mampu menghadirkan layanan terbaik di berbagai bidang. Di antaranya: KUA Multilayanan, KUA Ekoteologi, KUA Berbasis Digital, KUA Tertib Administrasi, dan KUA Inspiratif. Penghargaan juga diberikan kepada KUA yang unggul dalam pemberdayaan dana sosial keagamaan, pencegahan konflik keagamaan, inovasi program penyuluhan, serta layanan ramah kelompok rentan.

    Tahun ini juga diberikan Kategori Khusus Tokoh Perubahan KUA, sebagai bentuk apresiasi kepada individu yang dinilai berkontribusi signifikan dalam mendorong inovasi, memperkuat kualitas layanan, dan menginspirasi percepatan transformasi KUA di tingkat nasional.
    Daftar Penerima Anugerah Layanan KUA 2025

    Kategori I KUA Multi Layanan

    KUA Setiabudi Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta
    KUA Susoh Kab. Aceh Barat Daya Aceh
    KUA Selebar Kota Bengkulu Bengkulu

    Kategori II KUA Ekoteologi

    KUA Karangasem Kab. Karangasem Bali
    KUA Sukarami Kota Palembang Sumatera Selatan
    KUA Panongan Kab. Tangerang Banten
    KUA Marawola Kab. Sigi Sulawesi Tengah

    Kategori III KUA Berbasis Digital

    KUA Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur
    KUA Sampaga Kab. Mamuju Sulawesi Barat
    KUA Pulau Gorom Kab. Seram Maluku
    KUA Dukuhseti Kab. Pati Jawa Tengah

    Kategori IV KUA Tertib Administrasi

    KUA Bondowoso Kab. Bondowoso Jawa Timur
    KUA Rengat Kab. Indragiri Hulu Riau
    KUA Selong Kab. Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
    KUA Kauditan Kab. Minahasa Utara Sulawesi Utara

    Kategori V KUA Inspiratif

    KUA Mangoli Barat Kab. Kepulauan Sula Maluku Utara
    KUA Komodo Kab. Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur
    KUA Batu Ampar Kab. Seruyan Kalimantan Tengah
    KUA Medan Amplas Kota Medan Sumatera Utara

    Kategori VI KUA Pemberdayaan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

    KUA Batanghari Kab. Lampung Timur Lampung
    KUA Pemangkat Kab. Sambas Kalimantan Barat 
    KUA Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau
    KUA Guguak Panjang Kota Bukittinggi Sumatera Barat

    Kategori VII KUA Cegah dan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

    KUA Tanete Riattang Kab. Bone Sulawesi Selatan
    KUA Muara Tami Kota Jayapura Papua
    KUA Konda Kab. Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

    Kategori VIII KUA Inovasi Program Penyuluhan Agama

    KUA Talaga Jaya Kab. Gorontalo Gorontalo
    KUA Gerunggang Kota Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung
    KUA Bathin VIII Kab. Sarolangun Jambi
    KUA Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan

    Kategori IX KUA Ramah Kelompok Rentan

    KUA Gedongtengen Kota Yogyakarta D.I. Yogyakarta
    KUA Nunukan Kab. Nunukan Kalimantan Utara
    KUA Ciawi Kab. Bogor Jawa Barat

    Kategori X Pemerintah Kabupaten/Kota Peduli KUA

    Kota Semarang Jawa Tengah
    Kota Tangerang Selatan Banten
    Kab. Bangka Tengah Kep. Bangka Belitung

    Kategori XI Pemerintah Provinsi Peduli KUA

    Kalimantan Utara
    Jawa Timur
    Jawa Barat
    DK Jakarta

    Kategori XII Tokoh Perubahan KUA: Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid

    Baca Juga :

    Majelis Masyayikh Serahkan Sertifikat Mutu ke 92 Pesantren, Wujudkan Akuntabilitas Pendidikan

    Jakarta: Kementerian Agama menggelar Anugerah Layanan KUA 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Dalam laporannya, Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, memaparkan perkembangan layanan KUA, perluasan fungsi kelembagaan, serta harapan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis profesionalitas dan inovasi.
     
    Dirjen Bimas Islam menjelaskan bahwa KUA merupakan unit terdepan Kementerian Agama yang tersebar di 5.917 kecamatan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa KUA terus berupaya memberikan pelayanan optimal meskipun masih terdapat kantor yang berdiri di atas lahan bukan milik Kemenag.
     
    “Masih ada KUA yang berada di tanah wakaf, aset pemda, atau bahkan milik pihak lain. Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah untuk dapat menghibahkan lahan sehingga Kemenag bisa membangun fasilitas yang lebih layak melalui skema SBSN,” ujarnya dalam keterangannya dikutip Sabtu, 13 Desember 2025.

    Ketersediaan infrastruktur yang memadai, kata Dirjen, menjadi kunci dalam memastikan pelayanan KUA semakin nyaman, terstandar, dan mampu menjangkau seluruh masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, sejumlah gubernur, bupati/wali kota, serta pejabat eselon I dan II Kemenag.
     
    Dirjen Bimas Islam juga menegaskan bahwa Anugerah Layanan KUA 2025 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ribuan insan KUA di seluruh Indonesia. “Lebih dari 12.000 penghulu, 28.000 penyuluh agama, serta 35.000 pelaksana layanan setiap hari bekerja memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan keagamaan yang terbaik”. 
     
    “Penghargaan ini bukan ajang perlombaan, melainkan apresiasi atas kerja nyata para pelaksana layanan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik Kementerian Agama”, lanjutnya.
     
    Tahun ini, penghargaan diberikan kepada KUA dan pemerintah daerah yang dinilai mampu menghadirkan layanan terbaik di berbagai bidang. Di antaranya: KUA Multilayanan, KUA Ekoteologi, KUA Berbasis Digital, KUA Tertib Administrasi, dan KUA Inspiratif. Penghargaan juga diberikan kepada KUA yang unggul dalam pemberdayaan dana sosial keagamaan, pencegahan konflik keagamaan, inovasi program penyuluhan, serta layanan ramah kelompok rentan.
     
    Tahun ini juga diberikan Kategori Khusus Tokoh Perubahan KUA, sebagai bentuk apresiasi kepada individu yang dinilai berkontribusi signifikan dalam mendorong inovasi, memperkuat kualitas layanan, dan menginspirasi percepatan transformasi KUA di tingkat nasional.

    Daftar Penerima Anugerah Layanan KUA 2025

    Kategori I KUA Multi Layanan

    KUA Setiabudi Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta
    KUA Susoh Kab. Aceh Barat Daya Aceh
    KUA Selebar Kota Bengkulu Bengkulu

    Kategori II KUA Ekoteologi

    KUA Karangasem Kab. Karangasem Bali
    KUA Sukarami Kota Palembang Sumatera Selatan
    KUA Panongan Kab. Tangerang Banten
    KUA Marawola Kab. Sigi Sulawesi Tengah

    Kategori III KUA Berbasis Digital

    KUA Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur
    KUA Sampaga Kab. Mamuju Sulawesi Barat
    KUA Pulau Gorom Kab. Seram Maluku
    KUA Dukuhseti Kab. Pati Jawa Tengah

    Kategori IV KUA Tertib Administrasi

    KUA Bondowoso Kab. Bondowoso Jawa Timur
    KUA Rengat Kab. Indragiri Hulu Riau
    KUA Selong Kab. Lombok Timur Nusa Tenggara Barat
    KUA Kauditan Kab. Minahasa Utara Sulawesi Utara

    Kategori V KUA Inspiratif

    KUA Mangoli Barat Kab. Kepulauan Sula Maluku Utara
    KUA Komodo Kab. Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur
    KUA Batu Ampar Kab. Seruyan Kalimantan Tengah
    KUA Medan Amplas Kota Medan Sumatera Utara

    Kategori VI KUA Pemberdayaan Dana Sosial Keagamaan Lainnya

    KUA Batanghari Kab. Lampung Timur Lampung
    KUA Pemangkat Kab. Sambas Kalimantan Barat 
    KUA Tanjung Pinang Timur Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau
    KUA Guguak Panjang Kota Bukittinggi Sumatera Barat

    Kategori VII KUA Cegah dan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

    KUA Tanete Riattang Kab. Bone Sulawesi Selatan
    KUA Muara Tami Kota Jayapura Papua
    KUA Konda Kab. Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

    Kategori VIII KUA Inovasi Program Penyuluhan Agama

    KUA Talaga Jaya Kab. Gorontalo Gorontalo
    KUA Gerunggang Kota Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung
    KUA Bathin VIII Kab. Sarolangun Jambi
    KUA Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan

    Kategori IX KUA Ramah Kelompok Rentan

    KUA Gedongtengen Kota Yogyakarta D.I. Yogyakarta
    KUA Nunukan Kab. Nunukan Kalimantan Utara
    KUA Ciawi Kab. Bogor Jawa Barat

    Kategori X Pemerintah Kabupaten/Kota Peduli KUA

    Kota Semarang Jawa Tengah
    Kota Tangerang Selatan Banten
    Kab. Bangka Tengah Kep. Bangka Belitung

    Kategori XI Pemerintah Provinsi Peduli KUA

    Kalimantan Utara
    Jawa Timur
    Jawa Barat
    DK Jakarta

    Kategori XII Tokoh Perubahan KUA: Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (CEU)

  • Banjir 1,5 Meter Terjang Kutai Timur, Ratusan Warga Terisolasi

    Banjir 1,5 Meter Terjang Kutai Timur, Ratusan Warga Terisolasi

    Sangatta, Beritasatu.com — Ratusan rumah di Kecamatan Telen dan Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dilanda banjir akibat meluapnya Sungai Telen. Ketinggian air mencapai 1,5 meter. Warga dalam lima desa sudah 2 hari terisolasi akibat akses jalan putus.

    Banjir terus meluas hingga Jumat (12/12/2025). Dua desa paling terdampak banjir di Kecamatan Telen, adalah Desa Marah Haloq dan Desa Long Melah. Kemudian di Kecamatan Batu Ampar, tiga desa yang masih terendam, yakni Desa Batu Ampar, Desa Timbau, dan Desa Timbau Ulu.

    Ratusan warga di lima desa itu masih terputus aksesnya selama 2 hari terakhir. BPBD Kutai Timur turun ke lokasi banjir dan langsung mendistribusikan logistik.

    Kepala BPBD Kutai Timur Sulastin menjelaskan kondisi banjir sempat membaik di Kecamatan Muara Wahau, tetapi kini justru naik di Kecamatan Telen dan Kecamatan Batu Ampar.

    “Sekarang di Kecamatan Telen dan Batu Ampar yang lagi, lagi naik airnya,” kata Sulastin kepada Beritasatu.com di kantor BPBD Kutai Timur.

    Tim BPBD bersama TNI-Polri dan relawan sudah berada di titik banjir untuk membantu evakuasi warga yang masih terisolasi. Bantuan logistik juga disalurkan ke warga terdampak.

    Makanan siap saji dan bahan kebutuhan dasar terus dibagikan kepada warga yang memilih bertahan di rumah. Logistik tambahan juga dikirim ke tenda darurat yang didirikan warga.

    Desa Marah Haloq menjadi wilayah dengan dampak terparah karena mayoritas permukiman berada tepat di bantaran Sungai Telen. Ketinggian air mencapai 1,5 meter.

    Imbauan disampaikan BPBD agar warga tetap siaga mengingat potensi kenaikan debit air masih tinggi akibat curah hujan intens.

  • Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi lewat pintu masuk pengadaan proyek.
    Kepala daerah tersebut adalah Bupati Lampung Tengah,
    Ardito Wijaya
    , yang ditangkap di daerah tempat ia memimpin, pada Rabu (10/12/2025).
    Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Mungki Hadipratikto mengatakan, Ardito berperan mengatur pemenang lelang pengadaan proyek, salah satu perusahaannya adalah milik tim kampanyenya.
    Ardito meminta bantuan Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra, dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda.
    “Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima
    fee
    senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra,” kata Mungki, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/12/2025).
    Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima
    fee
    Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar dia.
    Modus korupsi yang dilakukan Ardito ini bukan kali pertama terjadi.
    Terdapat beberapa kepala daerah yang juga melakukan hal yang sama.
    Misalnya, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh PN Bandung.
    Pria yang akrab disapa Pepen itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam suap
    pengadaan barang dan jasa
    serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Kemudian, ada Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
    Kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
    Nilai kontrak proyek-proyek tersebut sekitar Rp 112 miliar, antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
    Ada lagi nama Budhi Sarwono yang menjabat Bupati Banjarnegara.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
    Kemudian, ada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, tersangka pengadaan barang dan jasa di Tulungagung, Jawa Timur, pada 2018.
    Indonesia Corruption Watch (
    ICW
    ) mencatat ada 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan 2.898 tersangka selama empat tahun terakhir, yaitu periode 2019-2023.
    “Data dari ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus
    korupsi pengadaan barang
    dan jasa, dengan 2.898 tersangka,” kata Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
    Erma mengatakan, mayoritas tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa adalah penyelenggara negara, swasta, kepala desa, serta direktur/karyawan BUMN dan BUMD.
    Erma mengatakan, modus kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di antaranya adalah proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran,
    mark up
    , laporan fiktif, dan penggelapan.
    Selain itu, terdapat modus suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, perdagangan pengaruh, dan pungutan liar.
    Ketua IM57+ Lakso Anindito mengatakan, modus korupsi ini dilakukan karena sektor pengadaan barang dan jasa yang masih longgar dan menimbulkan kerawanan kecurangan serta permainan.
    Karena sistem transparansi dinilai tidak cukup, masih ada proses tender yang bersifat formalitas untuk menunjuk pemenang yang sudah ditetapkan di awal lelang.
    “Nah, itu menandakan bahwa sektor ini masih merupakan sektor yang signifikan untuk diperhatikan dan perlu ada tindakan segera untuk melakukan proses reformasi,” kata dia, pada 6 November 2025.
    Ribuan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa ini dinilai perlu segera diatasi dengan perbaikan regulasi.
    ICW menyebut, regulasi saat ini belum bisa melakukan pencegahan korupsi dengan baik, sehingga perlu ada tata kelola yang lebih ketat lagi.
    Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang dinilai justru tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.
    Erma menyoroti Pasal 38 Ayat 5 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang metode penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa dengan syarat keadaan tertentu.
    Erma mengatakan, aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena syarat penunjukan langsung itu untuk melaksanakan program prioritas presiden.
    Erma juga menyoroti Pasal 77 dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menuangkan peran masyarakat dalam pelaporan dugaan penyelewengan pengadaan barang/jasa. Namun, aturannya tidak spesifik.
    “Perpres baru justru tidak memperkuat pengawasan publik. Kemudian beberapa kasus PBJ yang justru melibatkan menteri/kepala daerah, sehingga seharusnya mereka dulu yang diperkuat pengawasannya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Konflik Kepentingan di Balik Keengganan Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

    Dugaan Konflik Kepentingan di Balik Keengganan Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

    JAKARTA – Hampir seribu orang meninggal dunia dalam banjir bandang dan longsor yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Tapi pemerintah bergeming, dengan tidak menetapkan bencana nasional.

    Pemerintah disebut tidak memiliki sense of humanity karena tak juga mengeluarkan status bencana nasional atas peristiwa memilukan di sejumlah wilayah di Sumatera.

    Bahkan ketika Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban meninggal akibat banjir bandang dang longsor di tiga provinsi tersebut menjadi 969 orang sampai Rabu (10/12). Sedangkan jumlah pengungsi mencapai 902 ribu orang.

    Melihat banyaknya jumlah korban dan kondisi wilayah terdampak, masyarakat mendesak agar pemerintah menetapkan status bencana nasional. Usulan ini juga disampaikan hampir semua fraksi di DPR, termasuk oleh anggota Fraksi Gerindra, melalui Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso.

    “Saya berharap bahwa secepatnya saja ditetapkan status bencana ini sebagai bencana nasional. Supaya pemerintah pusat bisa turun langsung menangani ini. Kalau tidak, bahaya kan,” kata Sugiat.

    Warga membersihkan rumah dari tumpukan material banjir bandang di Jorong Toboh, Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

    Namun hingga kini pemerintah bergeming. Alih-alih menjadi darurat nasional, pemerintah hanya menyebut banjir Sumatera dan Aceh sebagai prioritas nasional.

    Bukan Musibah Alamiah

    Dosen Fakultas Ekologi Institut Pertanian Bogor (IPB) Rina Mardiana mengatakan, banjir di wilayah Sumatera tidak bisa dilihat sebagai musibah alamiah.

    Rina berujar, banjir ini terjadi akibat dari serangkaian keputusan politik yang mengabaikan kajian ilmiah, menyingkirkan suara akademisi, dan menutup mata terhadap peringatan berbagai organisasi lingkungan.

    Kebijakan yang diambil tanpa basis pengetahuan, lebih memprioritaskan kepentingan jangka pendek dan relasi kuasa oligarki dibanding keselamatan warga. Relasi kuasa itu menegaskan bahwa pusat melihat daerah sebagai wilayah eksploitasi, bukan sebagai ruang hidup yang wajib dilindungi.

    “Kami menilai tragedi ini sebagai bencana kebijakan, sebuah istilah yang menegaskan bahwa penderitaan rakyat bukanlah takdir alam, melainkan akibat langsung dari serangkaian keputusan politik yang keliru,” kata dia.

    Rina menyesalkan sikap pemerintah yang enggan menetapkan status bencana sebagai darurat nasional. Padahal, kata dia, pemerintah mestinya tahu betul jika kas daerah menepis setelah pemangkasan dana transfer daerah.

    “Lebih gilanya, pos pendanaan bencana yang terparkir di BNPB, hanya berkisar Rp491 milliar. Jauh lebih tinggi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp1,2 triliun per hari. Rezim ini memang tidak punya sense of humanity,” tegasnya.

    Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat dalam bencana ini adalah kemunculan ribuan kayu gelondongan yang hanyut terbawa derasnya air banjir.

    Kayu-kayu tersebut, disebut-sebut dari hasil penebangan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor tambang maupun sawit. Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) Mufti Barri mengatakan bencana di Aceh adalah hasil dari kerusakan hutan yang berlangsung bertahun-tahun di Sumatera. FWI mencatat, hutan Aceh menyusut sekitar 177 ribu hektare selama tujuh tahun terakhir, termasuk 16 ribu ha hilang pada 2024.

    Dikaitkan dengan Presiden

    Menanggapi desakan publik agar pemerintah menelusuri dugaan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah menindak empat perusahaan yang ia sebut berkontribusi meningkatkan tekanan ekologis di sejumlah hulu sungai di Sumatera Utara.

    Tiga dari empat perusahaan itu adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III, dan PT North Sumatera Hydro Energy. Satu perusahaan lainnya tidak disebut Hanif. Ia juga menegaskan pihaknya belum menutup kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi pidana jika empat perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran berat.

    Namun Koordinator Jaringan Antitambang (Jatam) Melky Nahar menuturkan empat perusahaan yang sedang diaudit itu hanya sedikit dari korporasi di hutan-hutan Sumatera.

    Salah satu perusahaan yang kini menjadi perbincangan adalah PT Tusam Hutani Lestani yang tersebar di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara. korporasi dengan konsesi lahan hingga 97 ribu hektare itu dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Merujuk sejumlah sumber, nama Prabowo memang tidak muncul sebagai pemilik, namun orang dekatnya terlihat jelas memiliki hubungan dengan perusahaan ini. Dokumen Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan Direktur Utama PT Tusam Hutani Lestani adalah Edhy Prabowo. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menduduki jabatan tersebut sejak Agustus 2024.

    Sebelum Edhy, jabatan itu diduduki Prasetyo Hadi, yang saat ini menjabat Menteri Sektretaris Negara. Edhy Prabowo adalah eks Wakil Ketua Umum Gerindra, sedangkan Prasetyo Hadi kini mengisi posisi Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Gerindra.

    Presiden Prabowo Subianto didampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencicipi makanan yang dimasak di dapur umum posko pengungsian bencana alam Desa Belee Panah, Bireun, Aceh, Minggu (7/12/2025). (ANTARA/Irwansyah Putra/tom)

    Isu kepemilikan Prabowo terhadap PT Tusam Hutani Lestani sudah pernah mencuat pada 2019, tepatnya saat debat kedua Pilpres. Waktu itu, petahana Joko Widodo (Jokowi) menyindir ratusan ribu hektare lahan yang dimiliki oleh Prabowo. Jokowi menyebut Prabowo memiliki 340 ribu hektare lahan, dengan rincian 220 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh.

    Prabowo tidak membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan, lahan yang dimaksud merupakan hak guna usaha (HGU), yang menurutnya tetap menjadi milik negara. Prabowo juga mengaku lebih baik mengelola lahan tersebut daripada pihak asing, karena ia menganggap dirinya sebagai nasionalis dan patriot.

    Kemudian pada Pilpres 2024, giliran mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang mengukitnya kembali. Anies menyinggung keberadaan 340 ribu hektare lahan punya Prabowo dalam debat capres, yang kembali direspons dengan pernyataan patriotisme.

    Secara keseluruhan, Jatam menyebut Prabowo Subianto melalui PT Tusam Hutani Lestari ikut  menggerus tutupan hutan-hutan di pegunungan dan hulu sungai di Aceh sehingga akhirnya merusak daerah tangkapan air, dan melemahkan kemampuan alam menahan limpasan hujan. Termasuk saat hujan ekstrem melanda dampak Siklon Tropis Senyar pada November lalu. Namun Melky pesimistis penegakan hukum yang dijanjikan Menteri Lingkungan Hidup bakal berjalan sesuai harapan publik. 

    “Tidak akan leluasa melakukan penegakan hukum kalau presiden sendiri terlibat dalam konflik kepentingan yang sama,” tegas Melky.

  • Marak Banjir-Longsor di Asia, Uni Eropa Malah Longgarkan UU Antideforestasi

    Marak Banjir-Longsor di Asia, Uni Eropa Malah Longgarkan UU Antideforestasi

    Brussels

    Terjadinya penundaan dan pelonggaran kembali Undang-Undang Antideforestasi (European Deforestation Regulation/EUDR) memicu kegeraman kelompok-kelompok pecinta lingkungan.

    Sebagaimana diketahui baru-baru ini Uni Eropa (UE) dan Komisi Eropa menyetujui revisi Undang-Undang Antideforestasi (European Deforestation Regulation/EUDR), sehingga penerapannya lagi-lagi kembali ditunda.

    Sebagai latar belakang: Regulasi ini bertujuan melarang peredaran di pasar UE berbagai komoditas dan produk turunannya — termasuk kopi, kakao, kedelai, karet, minyak sawit, dan kayu — yang berasal dari lahan hutan yang ditebang sejak tanggal 31 Desember 2020.

    EUDR itu awalnya dijadwalkan mulai berlaku sejak 2023. Namun banyak tentangan, baik dari sisi pelaku usaha, negara produsen, maupun sistem pelacakan yang memadai.

    Dikutip dari Reuters, Parlemen Eropa dan negara anggota kini sepakat untuk menunda dan merevisi undang-undang perlindungan hutan yang sebenarnya sudah disahkan itu. Mereka melonggarkan aturan itu, sebagai berikut:

    Perusahaan besar kini memiliki waktu tambahan satu tahun untuk membuktikan bahwa produk mereka—seperti kopi, kakao, karet, minyak sawit,—tidak berasal dari wilayah yang ditebang.Untuk perusahaan kecil, aturan ini baru berlaku hingga pertengahan 2027.Selain itu, aturan hanya berlaku untuk perusahaan yang pertama kali memasukkan produk ke pasar UE; Pedagang atau pihak lain dalam rantai pasokan tidak termasuk.

    Komisi Eropa menekankan walaupun pelaksanaannya ditunda, tujuan Undang-Undang Antideforestasi tetap sama: Melindungi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

    Meski demikian, sebagian kelompok lingkungan mengkritik penundaan dan pelonggaran aturan tersebut karena berpotensi mengurangi efektivitas regulasi dalam menekan laju deforestasi global.

    Langkah mundur melawan deforestasi

    Ia mengingatkan banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra baru-baru ini tak lepas dari implikasinya deforestasi.

    Sementara itu campaigner di Pantau Gambut Putra Saptian Pratama menambahkan revisi aturan perlindungan hutan oleh Uni Eropa ini secara tidak langsung menunjukkan kemenangan lobi industri atas ambisi iklim.

    “Dengan melonggarkan tenggat dan memperkecil kewajiban dalam rantai pasok, Uni Eropa mengirim sinyal kontradiktif. Di satu sisi mengklaim memimpin aksi iklim global, tetapi di sisi lain memberi ruang lebih besar bagi produk yang berpotensi berasal dari deforestasi.”

    Penundaan implementasi yang seharusnya diberlakukan sejak 2023 memperlihatkan betapa tekanan politik dan ekonomi masih lebih kuat daripada komitmen melindungi ekosistem gambut, hutan tropis Asia Tenggara, dan ekosistem kritis lain yang menjadi penyangga krisis iklim dunia, tandas Putra kepada DW.

    Lebih lanjut ia mengatakan kekhawatiran negara-negara pemilik hutan dan industri pangan memang ada, tetapi risiko administratif tak sebanding dengan ancaman krisis iklim. Hilangnya karbon hutan, kehancuran keanekaragaman hayati, dan semakin rentannya kriminalisasi masyarakat adat.

    Respons protes dari negara seperti Brazil dan Indonesia sebenarnya mengungkap masalah komitmen iklim dunia yang belum terselesaikan. “Tekanan pasar UE memang dapat membebani petani kecil, namun akar masalahnya tetap pada model ekonomi ekstraktif yang membuat negara produsen terus bergantung pada komoditas yang mendorong deforestasi,” paparnya.

    “Tanpa standar kuat yang mengikat seluruh rantai pasok, revisi ini lebih berpotensi menjadi kompromi politik ketimbang solusi iklim,” imbuh Putra.

    Lebih jauh, kelonggaran standar ini menurutnya akan memicu pada kerusakan ekosistem esensial lainnya, seperti gambut. Apalagi, pemaknaan deforestasi hanya dilihat dari hilangnya tutupan pohon di kawasan hutan, tidak memandang ekosistem secara keseluruhan termasuk gambut, tandas Putra.

    “Padahal, gambut kerap sekali menjadi ekosistem yang dikorbankan oleh produsen yang membutuhkan lahan skala besar. Gambut di Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon atau 20 kali lipat dari karbon tanah mineral biasa dan menyimpan 30% karbon dunia, dan sangat berpengaruh dalam menjaga keseimbangan iklim global.”

    Hasil studi Pantau Gambut juga menemukan bahwa, hingga Juli 2025 terdapat 8,3 juta hektar Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dikuasai oleh 936 konsesi yang terdiri dari Hak Guna Usaha (HGU), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Hutan Alam (HA), dan Reklamasi Ekosistem (RE), ini harus menjadi PR kita bersama untuk mendesak pemangku kebijakan agar turut serta dalam mengkampanyekan perlindungan ekosistem gambut dalam forum-forum kebijakan iklim global.

    Desakan pada Uni Eropa

    Senada dengan keduanya, dalam wawancara dengan DW, Direktur WALHI Kalimantan Timur Fathur Roziqin menilai keputusan Uni Eropa untuk melonggarkan aturan perlindungan hutan sebagai langkah mundur yang bertentangan dengan komitmen iklim global. Pemberian waktu tambahan bagi perusahaan besar dan penundaan kewajiban bagi perusahaan kecil hingga 2027 hanya memperluas ruang bagi praktik deforestasi dan mengancam keanekaragaman hayati serta ruang hidup masyarakat adat, tandas Fathur.

    “Kami menghargai dinamika tersebut di UE, namun menegaskan bahwa pelonggaran ini mengirim sinyal negatif bagi upaya global menjaga hutan. Dalih ‘beban administrasi’ bagi petani kecil tidak tepat, karena masalah sebenarnya terletak pada dominasi korporasi besar dalam rantai pasok yang selama ini mengalihkan risiko lingkungan kepada petani kecil,” papar Fathur.

    “Kami mendesak Uni Eropa untuk kembali memperkuat—bukan melemahkan—aturan perlindungan hutan. Tanpa standar yang tegas, krisis iklim akan semakin sulit dikendalikan. Hutan adalah benteng hidup, dan perlindungannya tidak boleh dinegosiasikan,” imbuhnya.

    Memandang dari kacamata berbeda

    Di lain sisi, Giovanni Maurice Pradipta dari lembaga Jerman, Germanwatch menyebutkan sebagai pilar utama dari EU Green Deal untuk melindungi dan memulihkan ekosistem serta keanekaragaman hayati, EUDR adalah regulasi yang baik dan bertujuan mengurangi konsumsi Uni Eropa terhadap produk yang terkait dengan deforestasi dan degradasi hutan.

    Namun, regulasi ini akan berdampak signifikan pada produsen komoditas utama seperti minyak sawit, kayu, dan karet, serta produk turunan seperti furnitur, ban, dan kosmetik.

    “Penundaan penerapan EUDR memiliki dampak campuran. Dari sisi positif, produsen kecil akan memiliki lebih banyak waktu untuk mematuhi aturan, dengan implementasi diperpanjang hingga pertengahan 2027. Mereka juga mendapat kemudahan prosedur yang hanya membutuhkan deklarasi sekali saja beserta identifier deklarasi. Hal ini sangat relevan di Indonesia, di mana lebih dari 10 juta petani kecil memproduksi lima komoditas penting nasional yang termasuk dalam cakupan EUDR,” jelasnya.

    Namun di sisi negatif, menurutnya penundaan ini juga berarti menunda penegakan aturan bagi operator menengah dan besar selama satu tahun, hingga akhir 2026. “Hal ini menjadi perhatian karena deforestasi di Indonesia kembali meningkat sejak 2021/2022 setelah sebelumnya menurun, dan kini terutama didorong oleh pembukaan hutan skala besar oleh perusahaan.”

    Penundaan lebih lanjut ujar Giovanni akan merugikan perusahaan yang telah mempersiapkan kepatuhan dan justru memberi keuntungan bagi mereka yang menunda tindakan, “Sehingga menciptakan lapangan permainan yang tidak setara. Penundaan seperti ini juga berisiko merusak kredibilitas Uni Eropa sebagai pemimpin global dalam perlindungan keanekaragaman hayati dan aksi iklim,” pungkasnya.

    *Editor: Rizki Nugraha

    (nvc/nvc)

  • ATSI Buka-bukaan Tantangan Wujudkan 100% Desa Terhubung Internet 2026

    ATSI Buka-bukaan Tantangan Wujudkan 100% Desa Terhubung Internet 2026

    Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyoroti tantangan dalam mencapai target seluruh desa di Indonesia terkoneksi internet sepenuhnya pada tahun depan.

    Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir mengatakan jumlah desa di Indonesia terus bertambah setiap tahun akibat pemekaran wilayah. Kondisi ini membuat jumlah desa yang belum terlayani internet terus bergerak dinamis.

    “Itu kan tiap tahun tambah. Sekarang 2.500 [desa belum terkoneksi]. Terus dinamis kan, desanya kan berubah-ubah,” kata Marwan ditemui usai konferensi pers Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta pada Rabu (10/12/2025).

    Marwan menilai target 100% desa terkoneksi internet akan sulit tercapai karena angka kebutuhan layanan akan berubah lagi pada tahun berikutnya.

    “Tambah lagi desanya. Ada yang tidak terkoneksi lagi. Kenapa? Pemekaran,” tambahnya.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan seluruh desa di Indonesia dapat terhubung dengan layanan internet pada 2026. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut tahun ini masih terdapat sekitar 2.500 desa yang belum memiliki akses internet.

    “Target kita di 2026 ini semua sudah terhubung. Mudah-mudahan bisa kita lakukan percepatan sehingga di 2026, 100% desa di Indonesia sudah dapat terhubung,” kata Meutya dalam konferensi pers Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga di Jakarta pada Rabu (10/12/2025).

    Meutya mengakui ketimpangan akses dan kapasitas digital menunjukkan kesiapan yang belum merata, terutama di daerah. Karena itu, pembangunan di kawasan tertinggal akan menjadi prioritas pada 2026. Dia menekankan transformasi digital harus dilihat sebagai agenda nasional yang bergerak serempak. Komdigi bersama LPM UI mencatat skor transformasi digital nasional meningkat dari 52,95 pada 2023 menjadi 54,29 pada 2024. 

    Menurut Meutya, capaian ini menunjukkan fondasi digital Indonesia telah berkembang cukup baik meskipun keselarasan dan kebersamaan pelaksanaannya perlu ditingkatkan. Dia mengatakan pilar jaringan dan infrastruktur menjadi aspek yang tumbuh paling pesat, meskipun pemanfaatannya masih belum optimal. 

    “Teknologi berkembang, tapi dampak ekonominya sebetulnya sudah terasa, tapi bisa kita tingkatkan dengan lebih tinggi lagi,” ujarnya.

    Meutya juga menyampaikan sejumlah provinsi di wilayah timur  seperti Papua, Papua Selatan, Gorontalo, Kalimantan Timur, NTB, dan Sulawesi Selatan mencatat lompatan signifikan dalam dua tahun terakhir. Capaian tersebut, ujarnya, merupakan hasil fokus pembangunan yang diberikan pada kawasan timur. 

    Upaya ini diharapkan memperkuat afirmasi dan kualitas pemerintahan di berbagai daerah, termasuk di wilayah timur Indonesia. Lebih jauh, Meutya menuturkan sejumlah kajian menunjukkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia masih relatif tinggi. Dalam bahasa sederhana, lanjutnya, kondisi ini berarti Indonesia membutuhkan investasi besar untuk memperoleh tambahan satu satuan pertumbuhan ekonomi.

    “Dan artinya tantangan kita ke depan bukan hanya menambah besaran belanja saja, tapi bagaimana meningkatkan kualitas dan produktivitas investasi kita dengan dukungan digitalisasi,” ungkapnya.

  • Komdigi Targetkan 100% Desa Terkoneksi Internet pada 2026, Tersisa 2.500 Titik

    Komdigi Targetkan 100% Desa Terkoneksi Internet pada 2026, Tersisa 2.500 Titik

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan seluruh desa di Indonesia dapat terhubung dengan koneksi internet pada tahun depan.

    Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan tahun ini masih terdapat sekitar 2.500 desa yang belum memiliki akses internet.

    “Target kita di 2026 ini semua sudah terhubung. Mudah-mudahan bisa kita lakukan percepatan sehingga di 2026, 100.% desa di Indonesia sudah dapat terhubung,” kata Meutya dalam konferensi pers Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga di Jakarta pada Rabu (10/12/2025).

    Meutya mengakui ketimpangan akses dan kapasitas digital menunjukkan kesiapan yang belum merata, terutama di daerah. Karena itu, pembangunan di kawasan yang tertinggal akan menjadi prioritas pada 2026. 

    Dia menekankan transformasi digital perlu dilihat sebagai agenda nasional yang berjalan serempak. 

    Meutya menyebut skor transformasi digital nasional yang merupakan hasil kolaborasi Komdigi dan LPM UI bergerak dari 52,95 pada 2023 menjadi 54,29 pada 2024.

    Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan Indonesia telah berkembang cukup baik dalam membangun fondasi digital dan terus bergerak maju, meskipun masih perlu meningkatkan keselarasan dan kebersamaan dalam pelaksanaannya. 

    Dia mengatakan pilar jaringan dan infrastruktur menjadi aspek yang tumbuh paling baik, meskipun pemanfaatannya masih belum optimal. “Teknologi berkembang, tapi dampak ekonominya sebetulnya sudah terasa, tapi bisa kita tingkatkan dengan lebih tinggi lagi,” ungkapnya.

    Lompatan Signifikan Konektivitas di Wilayah Timur

    Meutya juga mengungkapkan sejumlah provinsi di wilayah timur seperti Papua, Papua Selatan, Gorontalo, Kalimantan Timur, NTB, dan Sulawesi Selatan menunjukkan lompatan signifikan dalam dua tahun terakhir. 

    Dia menjelaskan capaian tersebut terjadi karena pembangunan dalam dua tahun terakhir difokuskan pada wilayah timur. Upaya tersebut diharapkan memperkuat afirmasi dan kualitas pemerintahan di berbagai daerah, termasuk kawasan timur Indonesia.

    Lebih jauh, Meutya menyebut berbagai kajian menunjukkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia masih relatif tinggi. Dalam bahasa sederhana, lanjutnya, hal itu berarti Indonesia memerlukan investasi besar untuk memperoleh tambahan satu satuan pertumbuhan ekonomi.

    “Dan artinya tantangan kita ke depan bukan hanya menambah besaran belanja saja, tapi bagaimana meningkatkan kualitas dan produktivitas investasi kita dengan dukungan digitalisasi,” ungkapnya.

  • Kaltim Terancam “Bom Waktu” Bencana: Hutan Menyusut, Tambang dan Sawit Jadi Sorotan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Desember 2025

    Kaltim Terancam “Bom Waktu” Bencana: Hutan Menyusut, Tambang dan Sawit Jadi Sorotan Regional 10 Desember 2025

    Kaltim Terancam “Bom Waktu” Bencana: Hutan Menyusut, Tambang dan Sawit Jadi Sorotan
    Tim Redaksi
    SAMARINDA, KOMPAS.com
    – Deretan banjir bandang dan longsor yang menelan korban serta melumpuhkan permukiman di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan sekadar bencana alam.
    Bagi
    Kalimantan Timur
    (Kaltim), peristiwa itu adalah cermin masa depan jika pola pengelolaan hutan dan sumber daya alam terus berjalan seperti sekarang.
    Pengamat Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
    Universitas Mulawarman
    ,
    Saipul Bahtiar
    , menilai risiko bencana di Kaltim bukan lagi potensi, melainkan bom waktu yang ditanam lewat kebijakan negara selama puluhan tahun.
    “Ini bukan kejadian tiba-tiba. Dari era kayu, lalu masuk ke tambang terbuka dan sawit. Semua itu sama-sama menebang hutan. Dampaknya hari ini mulai kita rasakan,” kata Saipul dalam wawancara, Rabu (10/12/2025).
    Saipul menelusuri akar persoalan sejak era Orde Baru, ketika Kalimantan menjadi pusat eksploitasi kayu untuk pasar domestik dan ekspor.
    Setelah era kayu meredup, eksploitasi bergeser ke pertambangan, yang pada awalnya masih menggunakan metode tertutup.
    Perubahan drastis terjadi sejak awal 2000-an.
    Model tambang terbuka dan ekspansi besar-besaran perkebunan sawit mulai dijalankan secara paralel, didukung kebijakan nasional dan kemudahan perizinan.
    “Tambang terbuka dan sawit itu sama-sama mengunduli lahan. Hutan ditebang, lalu diganti lahan industri,” ujarnya.
    Menurut Saipul, pergeseran ini mengubah struktur ekologis Kaltim secara fundamental.
    Daya serap air yang selama ini dijaga hutan hujan tropis perlahan hilang, sementara permukaan tanah berubah menjadi bentang lahan terbuka yang rentan banjir dan longsor.
    Pemerintah kerap menyebut aktivitas tambang dan sawit telah memenuhi standar ramah lingkungan. Namun, Saipul menilai klaim itu tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
    Salah satu indikator yang disorot adalah kualitas air sungai.
    Sungai Mahakam dan sejumlah anak sungainya menjadi sumber utama air baku masyarakat, namun kini terpapar limbah industri.
    “Air sungai sudah tercemar sisa batubara, pupuk sawit, dan pestisida. Tapi inilah air yang dipakai warga untuk minum dan kebutuhan harian,” katanya.
    Kondisi tersebut, menurut Saipul, menunjukkan adanya kegagalan negara dalam melindungi hak dasar warga atas lingkungan hidup yang sehat.
    Masalah lain yang tak kalah krusial adalah reklamasi pascatambang.
    Secara aturan, perusahaan wajib memulihkan lahan setelah izin berakhir.
    Namun di lapangan, lubang-lubang tambang dibiarkan menganga.
    “Dana jaminan reklamasi itu tidak rasional. Jumlahnya jauh dari cukup untuk mengembalikan lahan ke kondisi semula. Akhirnya reklamasi formalitas saja,” ujar Saipul.
    Ia menyebut, bekas lubang tambang yang berubah menjadi danau tanpa pengamanan kini tersebar di berbagai wilayah Kaltim, bahkan dekat permukiman warga.
    Saipul menegaskan, kerusakan lingkungan di Kaltim diperparah oleh perubahan jenis vegetasi.
    Akar pohon hutan hujan tropis berfungsi menyerap, menyimpan, dan mengatur aliran air.
    Fungsi ini tidak tergantikan oleh tanaman monokultur seperti sawit.
    “Ketika hutan diganti sawit atau tambang, sistem alami pengendali banjir hilang. Dalam kondisi hujan ekstrem, bencana tinggal menunggu waktu,” katanya.
    Ia menilai, potensi bencana di Kaltim bahkan lebih besar dibanding wilayah Sumatera dan Aceh, mengingat skala bukaan lahan yang sudah sangat luas.
    Dalih pertumbuhan ekonomi kerap digunakan untuk mempertahankan ekspansi tambang dan sawit.
    Namun, Saipul mempertanyakan narasi bahwa investasi otomatis membawa kesejahteraan masyarakat.
    “Yang menikmati keuntungan itu pemilik modal. Masyarakat sekitar tambang justru mewarisi banjir, jalan rusak, dan kemiskinan,” ujarnya.
    Saipul menyebut banyak wilayah kaya batubara di Kaltim tetap tertinggal secara sosial dan infrastruktur.
    Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara kontribusi sumber daya alam dan kesejahteraan rakyat.
    Sejak kewenangan perizinan ditarik ke pemerintah pusat, menurut Saipul, proses mitigasi bencana justru makin diabaikan.
    Banyak izin diterbitkan tanpa kajian risiko ekologis yang serius.
    “Ini bentuk pengabaian mitigasi. Ketika bencana terjadi, yang disalahkan pemerintah sebelumnya. Pola seperti ini berulang dan tidak pernah selesai,” katanya.
    Ia menilai, kebijakan hari ini lebih berorientasi pada angka pendapatan jangka pendek ketimbang keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
    Saipul menegaskan, revisi kebijakan masih mungkin dilakukan.
    Namun, jika pola eksploitasi terus berlanjut, Kaltim berisiko menghadapi bencana yang jauh lebih besar di masa depan.
    “Kalau mau jujur, ini memang terlambat. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” ujarnya.
    Ia juga mengkritik klaim keberhasilan daerah yang sering dibanggakan lewat besarnya kontribusi Kaltim terhadap pendapatan nasional.
    Menurut Saipul, data penguasaan lahan, pajak, dan manfaat ekonomi belum pernah dibuka secara transparan ke publik.
    Menurut Saipul, akar persoalan terletak pada penguasaan sumber daya alam oleh swasta.
    Selama batubara dan sawit dikelola privat, manfaatnya tidak akan mengalir ke masyarakat luas.
    “Kalau benar untuk kesejahteraan rakyat, seharusnya dikelola negara lewat BUMN atau BUMD. Kalau tidak, ini hanya pembohongan publik,” tegasnya.
    Ia mengingatkan, tanpa perubahan arah kebijakan, Kaltim berpotensi mewarisi krisis lingkungan yang lebih parah daripada bencana yang kini melanda wilayah lain di Indonesia.
    “Yang tersisa nanti bukan kesejahteraan, tapi alam yang hancur dan masyarakat yang menanggung akibatnya,” tutup Saipul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.