provinsi: KALIMANTAN TIMUR

  • Disetujui Komisi I DPR, Kapal Patroli Jepang untuk TNI Akan Ditempatkan di IKN

    Disetujui Komisi I DPR, Kapal Patroli Jepang untuk TNI Akan Ditempatkan di IKN

    Jakarta, Beritasatu.com — Komisi I DPR menyetujui hibah kapal patroli (patrol boat) dari Pemerintah Jepang untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dua kapal tersebut direncanakan akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, guna memperkuat pengamanan perairan strategis.

    Persetujuan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan para kepala staf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    “Komisi I DPR menyetujui penerimaan kapal patroli hibah dari Official Security Assistance Jepang sebagaimana surat menhan RI kepada ketua DPR,” ujar Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.

    Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan kapal patroli ini akan beroperasi di IKN sesuai proyeksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali.

    “Penerimaan hibah kapal patroli dari Jepang ini bertujuan untuk mendukung pengamanan choke point kita, khususnya di perairan IKN,” katanya.

    Menurut Sjafrie, kapal ini tidak dilengkapi dengan senjata saat diterima. Namun nantinya akan dipersenjatai sebelum digunakan di wilayah perairan Indonesia, terutama di sekitar IKN.

    Kapal patroli ini memiliki spesifikasi sebagai, yaitu panjang mencapai 18 meter, lebar hampir 5 meter, memiliki kecepatan 40 knot, mesin diesel (belum menggunakan mesin listrik), dan berkapasitas dua awak kapal dan 14 penumpang.

    KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali menjelaskan kapal ini akan ditempatkan di IKN karena wilayah tersebut berada di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan memiliki banyak sungai. 

    “IKN ini dilintasi oleh ALKI II. Selain itu, di sekitar IKN juga terdapat banyak sungai yang membutuhkan pengamanan,” katanya.

    Ali menambahkan, dengan ukurannya yang hanya 18 meter, kapal patroli hasil hibah Jepang ini dapat menjangkau hingga ke pelosok sungai. “Kapal ini cukup kecil untuk masuk ke sungai-sungai di IKN sehingga dapat digunakan untuk patroli di perairan pedalaman,” pungkas Ali.

  • Seleksi Pita 1,4 GHz Digelar Kuartal I/2025, Sebelum Lelang 700 MHz

    Seleksi Pita 1,4 GHz Digelar Kuartal I/2025, Sebelum Lelang 700 MHz

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menggelar seleksi spektrum 1,4 GHz pada kuartal I/2025,  sebelum pemerintah melelang pita frekuensi 700 MHz.

    Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan Komdigi saat ini masih terus mematangkan persiapan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz. Jika ada kendala, seleksi digelar pada Februari atau Maret 2025.

    “Proses seleksi/evaluasi pita frekuensi 1,4 GHz direncanakan ada pada kuartal pertama/2025 ini, tetapi tentu dengan mempertimbangkan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wayan kepada Bisnis, Selasa (4/2/2025).

    Diketahui,  Komdigi berencana mengalokasikan pita frekuensi 1,4 GHz untuk keperluan Broadband Wireless Access (BWA) atau layanan internet cepat tetap nirkabel. Komdigi menunggu masukan publik guna menyusun regulasi pemanfaatan seleksi tersebut. 

    BWA adalah teknologi khusus akses internet berkecepatan tinggi secara nirkabel (tanpa kabel) di area yang luas.

    Beberapa teknologi yang termasuk dalam BWA antara lain Wi-Fi, WiMAX atau teknologi nirkabel jarak jauh yang dapat mencakup area yang lebih luas daripada Wi-Fi, 4G/5G, hingga satelit. 

    Hinet (Berca) dan Bolt adalah beberapa merek Wimax yang terkenal pada masanya. 

    Komdigi menyampaikan terobosan kebijakan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

    Wayan juga mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan seleksi pita frekuensi 1,4 GHz, kemudian baru pita frekuensi 700 MHz. Wayan tidak menjelaskan alasan seleksi 1,4 GHz lebih diprioritaskan, tetapi diduga berkaitan dengan rencana mendorong hadirnya internet cepat tetap nirkabel (FWA) yang mumpuni. 

    “Rencana kami saat ini, setelah seleksi/evaluasi pita frekuensi 1,4 GHz akan disusul kemudian dengan proses seleksi pita frekuensi 700 MHz dan pita frekuensi seluler lainnya,” kata Wayan. 

    Dalam draf Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz diketahui bahwa hak penggunaan frekuensi diberikan dalam bentuk IPFR kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet Switched dengan wilayah layanan regional. 

    Ada 3 regional dengan jumlah zona layanan yang berbeda-beda. Regional 1 terdiri atas zona 4, zona 5, zona 6, zona 7, zona 9, dan zona 10. 

    Sementara itu regional 2 terdiri dari zona 1, zona 2, zona 3, zona 8, dan zona 15. Terakhir, Regional 3 terdiri dari zona 11, zona 12, zona 13, dan zona 14. 

    Pembagian Zona

    Adapun mengenai pembagian wilayah di 15 zona tersebut adalah sebagai berikut: 

    -Zona 1, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara;

    -Zona 2, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi;

    -Zona 3, yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung;

    -Zona 4, yaitu Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi;

    -Zona 5, yaitu Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi);

    -Zona 6, yaitu Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

    -Zona 7, yaitu Provinsi Jawa Timur;

    -Zona 8, yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

    -Zona 9, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua
    Barat Daya;

    -Zona 10, yaitu Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara;

    -Zona 11, yaitu Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara;

    -Zona 12, yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah;

    -Zona 13, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat;

    -Zona 14, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur;
    -Zona 15, yaitu Provinsi Kepulauan Riau.

  • Wartawan Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan Saat KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPR Ahmad Ali

    Wartawan Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan Saat KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPR Ahmad Ali

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan berlangsung di kediaman Ahmad Ali yang berlokasi di Komplek Intercon, Jalan Taman Kebon Jeruk Utama, Kembangan, Jakarta Barat.

    Selama KPK geledah rumah Ahmad Ali, awak media yang tengah meliput kejadian ini mengalami sejumlah kendala.

    Beberapa jurnalis mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pihak penghuni rumah.

    Salah satu di antaranya bahkan mencoba merampas ponsel milik wartawan yang sedang merekam jalannya penggeledahan.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di lokasi pada Selasa petang, terlihat lima kendaraan milik KPK sudah berada di dalam area rumah politisi senior Partai NasDem tersebut.

    Selain itu, dua kendaraan lainnya terparkir di luar kediaman, menandakan bahwa operasi penggeledahan ini dilakukan dengan pengamanan yang cukup ketat.

    Dari hasil penggeledahan di dalam rumah Ahmad Ali, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki. Barang-barang yang diamankan meliputi dokumen penting, barang bukti elektronik, tas, serta sebuah jam tangan.

    Setelah penggeledahan selesai, seluruh kendaraan KPK yang berada di dalam rumah, beserta dua kendaraan yang sebelumnya terparkir di luar, langsung bergerak menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, tim penyidik KPK mengatakan, penggeledahan itu terkait tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan adanya penggeledahan oleh pihaknya hari ini. Dia mengonfirmasi lokasi yang digeledah yakni rumah Ahmad Ali.

    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar). Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada awak media, Selasa (4/2/2025).

    KPK belum membeberkan soal temuan yang berhasil diperoleh dari penggeledahan ini. Hasilnya dapat disampaikan KPK ketika agenda penggeledahan telah rampung.

    Penggeledahan rumah Ahmad Ali oleh KPK ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan anggota DPR tersebut dalam kasus Rita Widyasari.

  • KPK Sita Dokumen, Uang, hingga Jam Saat Geledah Rumah Ahmad Ali

    KPK Sita Dokumen, Uang, hingga Jam Saat Geledah Rumah Ahmad Ali

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah politikus Nasdem Ahmad Ali (AA), pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).

    “Jadi betul ada kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik hari ini di rumah saudara AA. Info sementara, secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    KPK menduga berbagai barang yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus Rita Widyasari, sehingga dilakukan penyitaan. Berbagai bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik KPK untuk mendalami lebih lanjut keterkaitannya.

    Tessa belum membeberkan soal detail nominal uang yang disita dari rumah Ahmad Ali saat penggeledahan kali ini mengingat giat baru saja rampung. Namun, dia mengonfirmasi ada mata uang rupiah hingga valuta asing (valas) yang diamankan.

    “Jumlahnya belum ada tapi gabungan antara rupiah dan valas,” ungkap Tessa.

    Sebelumnya, KPK menyita uang ratusan miliar rupiah dalam rangka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini diketahui menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW).

    “Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).

    Tessa mengungkapkan, barang yang disita terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp 350.865.006.126. Uang itu disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan para pihak terkait lainnya.

    Kemudian mata uang asing US$ 6.284.712,77 turut disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan para pihak terkait lainnya. Terakhir, uang Sin$ 2.005.082 disita dari satu rekening pihak terkait kasus ini.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ungkap Tessa.

    Terkait politikus Nasdem Ahmad Ali, lembaga antikorupsi itu memastikan akan terus mengembangkan kasus itu. Upaya tersebut dilakukan demi memproses hukum para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya.

  • BSI Kelola Dana Rp10 Triliun dari Perusahaan Sektor SDA

    BSI Kelola Dana Rp10 Triliun dari Perusahaan Sektor SDA

    Jakarta, FORTUNE – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memperkuat kerja sama dalam pengelolaan dana untuk perusahaan sektor Sumber Daya Alam (SDA). BSI tercatat memiliki track record baik dalam pengelolaan dana sektor SDA yang mencapai Rp10 triliun di berbagai sektor antara lain, perkebunan, alumunium, tembaga dan lainnya. 

    Direktur Utama BSI, Hery Gunardi menyatakan, kondisi ini membuktikan tingginya kepercayaan sektor-sektor industri untuk menempatkan dana melalui bank syariah.

    “Harapannya akan semakin menguatkan posisi BSI secara khusus dan perbankan syariah secara umum di Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi pengelolaan dana,” jelas Hery melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/2).

    SKK Migas gandeng BSI perkuat industri hulu minyak dan gas

    SKK Migas gandeng sejumlah perbankan perkuat industri hulu minyak dan gas/Dok BSI

    Terbaru, BSI bekerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk menjadi penyedia layanan syariah. BSI melakukan pengelolaan dana abandonment and site restoration (ASR) melalui rekening bersama atas nama BSI dan SKK Migas serta KKKS.

    Adanya kerja sama ini akan memudahkan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam menjalankan kontrak kerja sama dengan SKK Migas, melalui penggunaan fasilitas rekening di BSI. 

    “Dengan kerja sama ini, kami bertekad meningkatkan peranan melalui penyediaan layanan syariah guna memperkuat industri hulu migas. Mudah-mudahan semakin banyak dana ASR yang akan berlabuh juga di BSI,” ujar Hery.

    Dia menegaskan BSI siap mendukung kegiatan usaha negara dalam hal hulu hingga hilir migas untuk meningkatkan balance payment negara dan diharapkan memberi multiplier effect yang lebih besar bagi perekonomian.

    BSI juga jalin kerjasama dengan PT EMP Tonga

    ShutterStock/CahyadiSugi

    Seiring penandatanganan perjanjian dengan SKK Migas, BSI juga menjalin kerja sama dengan PT EMP Tonga yang merupakan Kontraktor pemegang Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengelola migas di Wilayah Kerja (WK) Blok Tonga di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. 

    Selain itu, BSI juga menjalin sinergi dengan PT Benuo Taka Wailawi yang merupakan KKKS yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola migas di WK Wailawi di Kalimantan Timur. Seiring diraihnya kepercayaan dari SKK Migas dan KKKS, potensi penempatan dana ASR di BSI dari dua blok migas ini diperkirakan bernilai jutaan dollar AS. 

    Dana ASR merupakan akumulasi dana yang dicadangkan untuk melaksanakan kegiatan pemulihan pasca tambang wilayah kerja migas. Dana ini dikumpulkan di dalam rekening bersama antara SKK Migas dan KKKS. Nantinya dengan rekening bersama ini, BSI menjadi bank syariah pertama yang qualified dan memenuhi standar sebagai pengelola dana ASR pada KKKS.

  • Dampak Efisiensi Anggaran, Proyek Pusat Data Nasional Batam Batal

    Dampak Efisiensi Anggaran, Proyek Pusat Data Nasional Batam Batal

    Jakarta

    Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau, resmi dibatalkan. Proyek Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu terdampak oleh efisiensi anggaran yang sedang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Sekjen Komdigi Ismail mengatakan pagu anggaran Komdigi di 2025 yang semula sebesar Rp 7,73 triliun kemudian disesuaikan mengikuti instruksi presiden dengan mengefisiensi anggaran 58,17% atau Rp 4,49 triliun.

    Salah satu proyek nasional, yakni PDN yang ada di Batam, dipilih untuk tidak dilanjutkan pada tahun ini seiring dengan penghentian kebijakan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN). Ismail menyebutkan efisiensi anggaran yang bersumber dari PHLN ini mencapai Rp 773 miliar.

    “Sehubungan dengan pembatalan proyek, data center di Batam akan ditiadakan,” ujar Ismail saat rapat kerja dengan Komisi I, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Sebagai informasi, pemerintah merencanakan untuk membangun tiga PDN di Indonesia yang tersebar di Cikarang (Jawa Barat), Batam (Kepulauan Riau, dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara (Kalimantan Timur). Pembangunan pusat data itu sebagai cara pemerintah dalam menggabungkan data center kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang sebelumnya terpisah-pisah.

    PDN Cikarang yang merupakan pusat data pertama pemerintah ditargetkan akan beroperasi pada Maret 2025 yang tertunda sejak pertengahan tahun lalu. Sedangkan, PDN Batam dalam perkembangan terakhir pada September 2024, masih berupa lahan kosong yang proyeknya masih ditinjau ulang pembangunannya ketika itu.

    Sementara itu, mengenai PDN yang ada di IKN, pemerintah belum mengungkapkan lebih lanjut terkait nasib proyeknya sampai saat ini. Informasi terakhir PDN di IKN masih dalam proses penyiapan lahan oleh pihak Otorita IKN (OIKN).

    (agt/fyk)

  • KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali , Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini tekait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    Penggeledahan itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi awak media. “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Tessa belum merinci lokasi rumah Ahmad Ali yang digeledah. Termasuk apa saja yang disita dari giat tersebut.

    Untuk diketahui, KPK telah menyita sejumlah uang dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Tessa menyatakan, penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025. Adapun, uang yang disita dari mata uang rupiah hingga asing.

    “Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).

    Kemudian, dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD6.284.712,77, yang disita dari 15 rekening dan dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD2.005.082,00.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ujarnya.

    Jika ditotal, jumlah uang yang disita itu lebih dari Rp400 miliar.

    Rita sendiri telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.

    (abd)

  • KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali!

    KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW [Kukar]. Untuk lokasinya adalah rumah Ahmad Ali,” Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2024).

    Hanya saja, Tessa tidak menjelaskan lebih detail ihwal penggeledahan maupun keterkaitan Ahmad Ali tersebut dengan perkara tersebut.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton.

    Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. 

    Beberapa di antaranya adalah Dirjen Bea Cukai Askolani dan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. Masing-masing diperiksa terkait ekspor komoditas batu bara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep

  • Pengekspor Pupuk Tak Kebagian HGBT, Bagaimana Nasib Eksportir Lain?

    Pengekspor Pupuk Tak Kebagian HGBT, Bagaimana Nasib Eksportir Lain?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengecualian industri berorientasi ekspor dari daftar penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) hanya berlaku bagi industri pupuk. Sementara itu, tujuh industri lainnya yang membidik pasar ekspor tetap dapat memanfaatkan gas murah tersebut. 

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, harga gas murah untuk industri merupakan salah satu upaya untuk memikat investasi masuk ke Indonesia. 

    Hal ini pun disambut baik oleh sejumlah perusahaan asing seperti PT KCC Glass Indonesia, produsen kaca asal Korea Selatan yang resmi beroperasi di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah pada Oktober 2024. Proyek yang menelan investasi sekitar Rp12 triliun ini diproyeksikan akan menjadi perusahaan kaca terbesar se-Asia Tenggara.

    “Yang saya maksudkan tadi itu yang ekspor itu yang berbentuk pupuk. Tapi kalau KCC Glass itu sudah masuk dalam tujuh perusahaan [industri] itu,” kata Bahlil, dikutip Selasa (4/2/2025). 

    Adapun, investasi dari pabrik KCC Glass akan menghasilkan produk kaca yang 80% dari produknya akan diekspor ke berbagai negara. Sementara itu, sekitar 20% produk KCC Glass didistribusikan untuk lokal.

    Untuk itu, dia menegaskan kembali bahwa HGBT tidak diperuntukkan bagi industri pupuk yang berorientasi ekspor guna memprioritaskan pasokan dalam negeri. 

    Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu  mengatakan, dalam rapat terbatas antarkementerian, HGBT rencananya akan dipatok US$6,5 per MMBtu untuk bahan baku industri berorientasi domestik, serta harga maksimal US$7 per MMBtu untuk penerima manfaat gas lainnya.

    “Tapi tidak berlaku untuk bahan baku hasil hilirisasi yang untuk ekspor, nggak berlaku. Contoh Pupuk Kaltim, dia mengelola pupuk tapi orientasinya ekspor, itu kita tidak kasih,” ujar Bahlil dalam konferensi pers Kinerja Sektor ESDM 2024, Senin (3/2/2025).

    Dalam catatan Kementerian ESDM, pemanfaatan gas bumi sebanyak 67% digunakan untuk domestik dengan volume mencapai 3.881 million British thermal unit per day (MMBtud), sedangkan 33% untuk ekspor dengan volume 1.905 MMBtud. 

    “Totalnya 40% itu untuk industri sebesar 1.473 MMBtud, ini pemanfaatannya, pupuk 690 MMBtud atau 19%, kelistrikan 19% atau 707 MMBtud, domestik LNG 19% atau 695 MMBtud, domestik LPG 77 MMBtud atau 2%, dan gas 15,48 MMBtud atau 1%,” tuturnya. 

  • Presiden pastikan pembangunan IKN berlanjut

    Presiden pastikan pembangunan IKN berlanjut

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono bersama Kepala OIKN Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum Dodi Hanggodo, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti dan Staf Khusus OIKN Bidang Perencanaan Pembangunan Imam Santoso Ernawi, jumpa pers selepas rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

    Presiden pastikan pembangunan IKN berlanjut
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 04 Februari 2025 – 08:00 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus berlanjut hingga lima tahun ke depan, yaitu pada 2025-2029.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sikap Presiden itu selepas rapat terbatas membahas IKN di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2).

    “Terkait dengan IKN, ini juga sudah dipastikan akan dilanjutkan dan beliau (Presiden) sendiri juga sudah memastikan akan ada alokasi anggaran besaran kurang lebih Rp48,8 triliun (untuk periode) 2025 hingga 2029 ini,” AHY kepada wartawan.

    Tentu anggaran tersebut nanti digunakan seusai dengan per tahapan dan juga rencana yang telah ditetapkan sejak awal.

    Presiden kembali memanggil Menko AHY, Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dodi Hanggodo, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti dan Staf Khusus OIKN Bidang Perencanaan Pembangunan Imam Santoso Ernawi untuk rapat membahas pembangunan IKN.

    Rapat itu juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam tersebut, Presiden dan menteri-menterinya beserta Kepala OIKN membahas desain dasar pembangunan kawasan.

    “Jadi ada beberapa penyesuaian yang mestinya membutuhkan waktu. Tentunya, mudah-mudahan tidak lama lagi bisa difinalisasi dan tentunya itu bisa segera dibangun,” kata AHY.

    Di lokasi yang sama, Kepala OIKN juga memastikan anggaran yang dialokasikan untuk OIKN tahun ini tetap pada angka yang telah disetujui Presiden, yaitu Rp6,3 triliun, ditambah dengan Rp8,1 triliun. Dengan demikian, anggaran yang dialokasikan untuk OIKN tahun ini sebesar Rp14,4 triliun.

    Alokasi dana tersebut merupakan bagian dari anggaran IKN 2025-2029 Rp48,8 triliun.

    Basuki menjelaskan, persoalan anggaran OIKN menjawab pertanyaan mengenai kebijakan penghematan sebagaimana yang ditetapkan Presiden dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025.

    Dampak dari kebijakan itu, anggaran OIKN tahun ini semula direncanakan terpangkas hingga lebih dari separuh.

    “Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu dibuat sebelum ratas (rapat terbatas) IKN pada 21 Januari. Jadi, nanti kami akan mengirim (surat),” katanya.

    “Kami sudah diminta untuk berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan dengan yang disetujui oleh Bapak Presiden Rp6,3 triliun plus Rp8,1 triliun,” kata Kepala OIKN.

    Basuki menambahkan, Mensesneg Prasetyo Hadi juga menyatakan anggaran OIKN akan disesuaikan agar tak kena pangkas sebagaimana ditetapkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

    “Tadi kami juga sampaikan kepada beliau (Presiden), kebetulan ada Mensesneg, dijawab bahwa itu akan segera disesuaikan,” kata Basuki Hadimuljono.

    Sumber : Antara