provinsi: KALIMANTAN TIMUR

  • Pusat Data Nasional Batam Disetop, Menteri Meutya Ungkap Alasannya

    Pusat Data Nasional Batam Disetop, Menteri Meutya Ungkap Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghentikan salah satu proyek nasional, yaitu Pusat Data Nasional (PDN) yang ada di Batam. 

    Sekjen Komdigi Ismail mengatakan, PDN Batam dipilih untuk tidak dilanjutkan pada tahun ini seiring dengan penghentian kebijakan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN). Adapun jumlah PHLN mencapai Rp 773 miliar.

    “Sehubungan dengan pembatalan proyek, data center di Batam akan ditiadakan,” ujar Ismail saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Penjelasan Meutya Hafid soal Pusat Data Nasional Batam

    Ditemui usai rapat, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid turut menjelaskan alasan tidak dilanjutkannya pembangunan PDN Batam.

    Dia mengatakan tidak dilanjutkannya proyek ini bukan disebabkan oleh efisiensi yang dilakukan oleh kementerian, melainkan karena tidak adanya kelanjutan dari kontrak kerja sama yang telah terjalin dengan Korea Selatan.

    “Jadi tidak ada pembatalan proyek PDN Batam karena efisiensi, sama sekali tidak seperti itu. Kondisinya adalah kontrak yang waktu itu sudah, kontrak yang sangat awal, waktu itu dengan Korea Selatan, tidak dijalankan selama waktu 2 tahun,” jelas Menkomdigi.

    “Jadi dengan demikian, karena tidak berjalan, ya berarti anggarannya dari Komdigi dikembalikan ke pemerintah,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, pemerintah merencanakan untuk membangun tiga PDN di Indonesia yang berlokasi di Cikarang, Batam , dan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

    Pembangunan pusat data itu sebagai cara pemerintah dalam menggabungkan data center kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang sebelumnya terpisah-pisah.

    (fab/fab)

  • KPK Geledah Rumah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno – Halaman all

    KPK Geledah Rumah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025) kemarin.

    Lokasi kediaman Japto yang digeledah beralamat di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Rumah Japto digeledah terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sebanyak 11 unit mobil.

    “11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Tessa.

    Tidak hanya itu, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dokumen, serta barang bukti elektronik. 

    Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025). 

    Penggeledahan ini juga terkait dengan perkara gratifikasi Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali itu, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan valas, dokumen, tas, dan jam.

    KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

    “RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

    Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

    Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

    “Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.

    Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. 

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

    Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. 

    Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

    “Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.

    Pada Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik juga sempat memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan.

    Bahkan, kediaman wanita yang biasa disebut Ratu Batu Bara itu digeledah oleh KPK.

    “Nah dari uang (Rita Widyasari, red) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin, red). Makanya karena kita sedang menangani Saudara RW ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP,” kata Asep.

    Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. 

    Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar. 

    Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

    KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara yang jumlahnya sekitar 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan.

    Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar.

    KPK telah sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari. Di antaranya, 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil, 32 motor, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

    KPK juga telah menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus Rita Widyasari.

    Berikut rinciannya: 

    1. Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya.
    2. Dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD6.284.712,77. Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
    3. Dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD2.005.082. Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait
    lainnya.

    Apabila hasil sitaan KPK dijumlahkan ke dalam bentuk rupiah, maka totalnya adalah Rp476.973.951.797,48 (Rp476,9 miliar).

     

  • 1
                    
                        KPK Sita 11 Unit Mobil hingga Uang Usai Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
                        Nasional

    1 KPK Sita 11 Unit Mobil hingga Uang Usai Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno Nasional

    KPK Sita 11 Unit Mobil hingga Uang Usai Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP)
    Japto Soerjosoemarno
    (JS).
    “11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
    KPK sebelumnya melakukan penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (5/2/2025) malam.
    Penggeledahan tersebut terkait kasus
    korupsi
    yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,
    Rita Widyasari
    (RW).
    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah Saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu.
    Sebelumnya, KPK menyebut mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW) mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
    “Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
    Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
    Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri kemanapun aliran uang hasil korupsi.
    Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.
    Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).
    “Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk Saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    Daftar Harga BBM Bahan Bakar Minyak Rabu 5 Februari 2025, Cek Pertalite hingga Pertamax

    TRIBUNJATENG.COM- PT Pertamina kembali melakukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM khususnya untuk BBM nonsubsidi.

    Diketahui kebijakan penyesuaian harga ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 2025.

    Berdasarkan penyesuaian tersebut diketahui terdapat beberapa jenis BBM yang mengalami kenaikan diantaranya Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Pertamax Green (RON 95) Dexlite hingga Pertamina Dex.

    Terkait dengan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar tidak mengalami kenaikan, yakni Rp 10.000. 

    Begitu pula dengan harga Solar Subsidi yakni masih Rp 6.800 per liter.

    Dikutip dari Kompas.com melalui Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President Corporate Communivation Pertamina mengungkapkan jika harga BBM setiap bulannya akan dilakukan update harga.

    “Setiap bulan harga BBM diupdate. Untuk penyesuaian harganya bisa dicek di laman resmi Pertamina,” ujar Djoko Santoso.

    Melalui laman resminya, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

    Kepmen tersebut merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

    Berikut Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Februari 2025:

    Update Harga BBM Terbaru Per 1 Februari 2025

    Aceh

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14.800
    Dexlite: Rp 14.600

    Free Trade Zone (FTZ) Sabang

    Pertamax: Rp 11.800
    Pertalite: Rp 10.000
    Dexlite: Rp 13.400

    Sumatera Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sumatera Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Riau

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Kepulauan Riau

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Free Trade Zone (FTZ) Batam

    Pertamax Turbo: Rp 13.350
    Pertamax: Rp 12.300
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14.100
    Dexlite: Rp 13.900

    Jambi

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Bengkulu

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Sumatera Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Bangka Belitung

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Lampung

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    DKI Jakarta

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Banten

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Yogyakarta

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Jawa Timur

    Pertamax Turbo: 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Bali

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Nusa Tenggara Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 13.700
    Pertamax: Rp 12.900
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600

    Nusa Tenggara Timur

    Pertamax Turbo: Rp 14.000
    Pertamax Green: Rp 19.700
    Pertamax: Rp 12.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 14,800
    Dexlite: Rp 14.600
    Biosolar (Non Subsidi): Rp 14.500

    Kalimantan Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.650
    Pertamax: Rp 13.500
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.450
    Dexlite: Rp 15.250

    Kalimantan Timur

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Kalimantan Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Utara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Gorontalo

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Tengah

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Tenggara

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Selatan

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Sulawesi Barat

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Maluku

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Maluku Utara

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 13.900

    Papua

    Pertamax Turbo: Rp 14.350
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Barat

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Selatan

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950
    Papua Pegunungan
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950

    Papua Tengah

    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Dexlite: Rp 14.950
    Papua Barat Daya
    Pertamax: Rp 13.200
    Pertalite: 10.000
    Pertamina Dex: Rp 15.150
    Dexlite: Rp 14.950

    (*)

  • 6
                    
                        Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Ada Apa?
                        Nasional

    6 Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Ada Apa? Nasional

    Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) pimpinan
    Japto Soerjosoemarno
    (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (5/2/2025) malam.
    KPK mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
    Sebelumnya, KPK menyebutkan, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW) mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
    “Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
    Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
    Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri ke mana pun aliran uang hasil korupsi.
    Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.
    Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).
    “Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil, termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Diduga Terkait Kasus Rita Widyasari

    KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Diduga Terkait Kasus Rita Widyasari

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

    “Rumah saudara JS,” ujar Tessa, Rabu (5/2/2025).

    Meskipun penggeledahan telah selesai, KPK belum mengungkapkan hasil temuan dari operasi tersebut.

    Dalam kasus yang sama, KPK juga menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali (AA), pada hari yang sama. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari.

    “Jadi betul ada kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik hari ini di rumah saudara AA. Info sementara, secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, dan jam,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    KPK menduga barang-barang yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi ini. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.

    Tessa juga mengonfirmasi tim penyidik menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Namun, nominal pastinya masih dalam proses perhitungan.

    “Jumlahnya belum ada, tetapi gabungan antara rupiah dan valas,” pungkasnya.

  • MK Tentukan Nasib 152 Perkara Pilkada dalam Putusan Dismissal Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    MK Tentukan Nasib 152 Perkara Pilkada dalam Putusan Dismissal Hari Ini Nasional 5 Februari 2025

    MK Tentukan Nasib 152 Perkara Pilkada dalam Putusan Dismissal Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) kembali akan menggelar sidang pembacaan putusan/ketetapan
    dismissal
    untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 hari ini, Rabu (5/2/2025).
    Setelah kemarin, Selasa (4/2/2025), hanya meloloskan 20 perkara dari 158 perkara yang disidangkan, MK hari ini akan membacakan nasib 152
    sengketa pilkada
    , apakah berlanjut pada tahap pembuktian atau tidak.
    Dari ratusan sengketa tersebut, terdapat 14 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang terdiri dari Pilkada Papua Pegunungan dua perkara, Pilkada Papua, dan Pilkada Papua Selatan dua perkara.
    Kemudian ada Pilkada Papua Barat Daya, Pilkada Papua Tengah tiga perkara, Pilkada Maluku Utara tiga perkara, Pilkada Kalimantan Timur, dan Pilkada Sulawesi Tengah.
    Sedangkan untuk sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota sebanyak 14 perkara, pemilihan bupati dan wakil bupati 124 perkara.
    Dalam sidang hari ini, selain 14 sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, terdapat dua sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati yang menjadi sorotan karena penggugat adalah seorang figur publik.
    Pertama adalah artis
    Hengki Kurniawan
    dengan pasangannya, Ade Sudradjat Usman, yang menggugat hasil pilbup Kabupaten Bandung Barat.
    Kemudian ada artis
    Vicky Prasetyo
    dengan pasangannya, Mochamad Suwendi, yang menggugat hasil pemilihan bupati Kabupaten Pemalang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polresta Samarinda Bongkar Sindikat Narkoba Libatkan Napi

    Polresta Samarinda Bongkar Sindikat Narkoba Libatkan Napi

    SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya, dengan mengungkap sindikat yang melibatkan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Samarinda.

    Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial H di Samarinda. Dari tangan H, petugas Satreskoba menemukan barang bukti sabu seberat 10,69 gram brutto.

    “Dari penangkapan H, kami melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, terungkap bahwa H ternyata mendapatkan perintah dari seseorang di dalam Rutan Kelas I Samarinda,” ujarnya dilansir ANTARA, Selasa, 4 Februari. 

    Menurut Kapolresta, H diperintah oleh seorang narapidana berinisial HW. HW tercatat sebagai narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan Samarinda.

    Satreskoba Polresta Samarinda kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Samarinda untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Hasilnya, HW diamankan bersama dengan telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam mengatur peredaran narkoba.

    “Dari hasil pengembangan, ternyata HW juga mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari narapidana lain berinisial W (42),” lanjut Kapolresta.

    Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Cari Bukti Tambahan

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, Cari Bukti Tambahan

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti setelah menggeledah rumah mantan anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa, 4 Februari 2025. Barang yang disita antara lain uang, tas, dan jam tangan.

    “Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Tessa menjelaskan bahwa uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah dan asing, meskipun jumlah pastinya masih belum diketahui. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

    “Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali

    Pada hari yang sama, penyidik KPK menggeledah rumah Ahmad Ali di kawasan Jakarta Barat. KPK membenarkan bahwa penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar),” kata Tessa dalam keterangannya.

    Meski demikian, Tessa belum mengungkapkan secara rinci barang bukti yang ditemukan. “Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” tambahnya.

    Uang Rp476 Miliar Disita di Kasus Rita Widyasari

    Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita uang senilai Rp476 miliar dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batubara yang menjerat Rita Widyasari. Rinciannya, pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK menyita Rp350 miliar dari 36 rekening milik Rita dan pihak terkait lainnya.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya),” kata Tessa, Selasa, 14 Januari 2025.

    Selain itu, penyidik menyita 6.284.712,77 Dolar AS (setara Rp102,2 miliar) dari 15 rekening atas nama Rita dan pihak lain. Juga disita 2.005.082,00 Dolar Singapura (setara Rp23,7 miliar) dari satu rekening terkait.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” jelas Tessa.

    KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain gratifikasi, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.

    Pada 2018, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita karena terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait izin dan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sarasehan dan Elshinta Award 2025 siap digelar dukung Indonesia Emas

    Sarasehan dan Elshinta Award 2025 siap digelar dukung Indonesia Emas

    Jakarta (ANTARA) – Elshinta Media Grup menyatakan pelaksanaan Sarasehan dan Elshinta Award 2025 siap digelar untuk mendukung Indonesia Emas 2045.

    Pemimpin Redaksi Radio Elshinta Haryo Ristamaji, di Jakarta, Selasa mengatakan, tekad Indonesia mengejar target menjadi negara maju pada tahun 2045 atau Indonesia Emas 2045 merupakan cita-cita mulia yang harus diketahui, dipahami dan didukung oleh semua warga bangsa.

    Elshinta Media Grup menyadari betul akan hal itu. Oleh karena itu, Elshinta menyelenggarakan sarasehan dengan tema: ‘Mengonsolidasi Kekuatan untuk Mengatasi Hambatan dan Tantangan dalam 20 tahun Menuju Indonesia Emas 2045’ di Antara Heritage Center pada 5 Februari 2025.

    Haryo mengatakan, sejumlah pembicara penting dijadwalkan akan hadir mulai dari kalangan praktisi, akademisi dan pengambil kebijakan. Mereka adalah Menteri BUMN yang juga Ketua Umum PSSI Erick Thohir, pakar ekonomi dan bisnis Universitas Indonesia Prof Dr Rhenald Kasali.

    Selanjutnya, penasehat Khusus Presiden Bidang Ekonomi Prof Bambang Brodjonegoro, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora Prof Asrorun Niam Soleh.

    Selain itu, akan turut hadir pula pembicara dari kalangan generasi muda yakni aktivis disabilitas sekaligus mantan Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia, wirausahawan kuliner yang sukses dengan jenama Kopi Tuku Andanu Prasetyo, dan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Rezzi Eko Caraka. Bertindak sebagai pemandu acara pada sarasehan ini jurnalis televisi senior Aiman Witjaksono.

    “Diskusi ini nanti akan ditutup dengan komunike bersama, kesepakatan yang dimulai hari ini untuk bisa menggapai Indonesia Emas 2045 dengan optimal dan maksimal. Komunike tersebut ditandatangani oleh seluruh pembicara,” kata Haryo dalam keterangan di Jakarta.

    Sarasehan yang berlangsung selama sekitar 1,5 jam akan diakhiri dengan penandatanganan komunike sekaligus menandakan dimulainya hitung mundur 20 tahun Indonesia Emas 2045.

    Prosesi yang dilangsungkan di dalam gedung bersejarah sekaligus ikonik Antara Heritage Center diharapkan bisa menstimulasi dan mengakselerasi partisipasi aktif berbagai kalangan agar Indonesia Emas 2045 tidak berhenti hanya sebatas jargon.

    “Kita membuat format acara ini lebih intim, tidak seperti red carpet. Kita ingin membuat, acara tersebut lebih dekat antara nara sumber, pengambil kebijakan, tamu undangan dan mahasiswa yang nanti kita berikan ruang untuk berinteraksi dengan nara sumber,” kata Haryo

    Diketahui, Antara Heritage Center merupakan bangunan cagar budaya kelas A dan usianya telah mencapai 107 tahun. Gedung ini merupakan saksi sejarah karena termasuk tempat pertama kali proklamasi kemerdekaan digaungkan ke seluruh penjuru dunia.

    Elshinta Award 2025, Kiprah Anak Bangsa untuk Negeri

    Acara kemudian beralih ke penyerahan penghargaan dalam Elshinta Award (EA) 2025. Sejumlah tokoh nasional, lokal hingga masyarakat awam akan menerima piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi Elshinta Media Grup dan audiens serta netizen atas kiprah mereka dalam pembangunan dan kemajuan Indonesia.

    Tidak hanya itu, penghargaan EA 2025 juga menjadi milestone (tonggak) bagi awardee agar meneruskan kontribusi positif mereka terhadap bangsa.

    Sejumlah nama yang terjaring dan telah menyatakan kesediaan mereka untuk menghadiri EA 2025 yakni Wakil Presiden RI periode 2004 – 2009 dan 2014 – 2019 M Jusuf Kalla, Menteri Dikdasemen Prof Abdul Mu’ti, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.

    Selanjutnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Ketua Dewa Pers Ninik Rahayu, Kakorlantas Irjen Pol Aam Suhanan, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, pegiat energi ramah lingkungan dari Manggar, Kalimantan Timur Suyono, dan beberapa awardee lainnya.

    Berbeda dengan penyelenggaraan-penyelenggaraan sebelumnya, EA 2025 merekrut 2 orang juri yang dikenal kompeten di bidangnya. Mereka adalah profesional dan pebisnis di bidang public relations, media dan kepemimpinan Asmono Wikan dan Guru Besar Komunikasi Politik LSPR, Prof. Lely Arrianie. Dalam melakukan penjaringan nomine, tim juri juga diperkuat Pemimpin Redaksi Haryo Ristamaji.

    “Lewat kerja keras semua tim Elshinta dan kita (juri), cukup memeras keringat dan pikiran, kemudian kita bisa menghasilkan nama-nama yang saya kira bisa diterima publik. Karena selain dikenal masyarakat, mereka juga punya kemampuan berkomunikasi yang baik kepada masyarakat,” jelas Prof. Lely Arriane.

    Guru Besar Komunikasi Politik LSPR Prof. Lely Arrianie, menjelaskan proses penjurian juga mempertimbangkan dinamika yang terjadi di masyarakat.

    Menurut Prof Lely salah satu kriteria penerima award, adalah mereka bagian dalam komunikasi publik yang bisa diterima masyarakat dengan baik baik narasi dan pesan politik, memiliki kinerja baik dan harus tidak ada cacat publik atau cacat politik.

    Prof. Lely berharap tokoh-tokoh penerima Elshinta Award 2025 tidak memiliki cacat politik, cacat publik atau kontroversi karena tersaring dalam penjurian berjenjang.

    Acara Sarasehan dan Elshinta Award 2025 akan dihadiri oleh seratus lebih undangan, mayoritas adalah mahasiswa dari berbagai kampus di Jabodetabek. Bagi publik yang ingin mengikuti event ini namun tidak mendapatkan undangan, bisa mengikuti secara langsung keseluruhan acara melalui radio dan media sosial Elshinta.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025