provinsi: KALIMANTAN TIMUR

  • KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Disita

    KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Disita

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) hari ini Rabu, 5 Februari 2025 pagi.

    KPK geledah rumah Japto Soerjosoemarno terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengkonfirmasi telah menyita 11 mobil Ketum Pemuda Pancasila tersebut di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025.

    “Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa seperti dikutip dari Antara.

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali

    Penyidik KPK geledah rumah ketua umum organisasi tersebut yang diketahui berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” lanjutnya.
    Penggeledahan berlangsung pada Rabu pagi dan saat ini kegiatan penyidikan diketahui sudah selesai.

    Sebelumnya, KPK geledah rumah Ahmad Ali terkait perkara yang sama pada Selasa, 4 Februari 2025. KPK geledah rumah Ahmad Ali dan menyita beberapa bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam.

    Kasus Korupsi Rita Widyasari

    Penyidik KPK kembali melakukan pengembangan perkara penerimaan gratifikasi Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

    KPK saat ini tengah menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 tersebut.

    Penyidikan tersebut menghasilkan penyitaan 91 unit kendaraan, sejumlah benda bernilai ekonomis lain, 5 bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah berbagai merek.

    Sebagian besar barang sitaan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan di Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka perawatan.

    Barang sitaan ini ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan lewat proses pengadilan, akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

    Penyidik merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara guna mengoptimalkan pembalikan hasil korupsi pada negara.

    Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017, dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara, terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harta Kekayaan Japto Soerjosoemarno, Ketum Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    Harta Kekayaan Japto Soerjosoemarno, Ketum Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Kanjeng Pangeran Haryo Japto Soelistio Soerjosoemarno, atau yang lebih dikenal sebagai Japto Soerjosoemarno, lahir pada 16 Desember 1949 di Surakarta, Jawa Tengah. Dia adalah sosok yang disegani di dunia organisasi kemasyarakatan dan politik Indonesia.

    Japto Soerjosoemarno dikenal sebagai Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) sejak 1981 dan telah memimpin ormas tersebut selama lebih dari tiga dekade.

    Dia berasal dari keluarga ningrat dengan garis keturunan dari Keraton Mangkunegaran. Ayahnya, Mayor Jenderal (Purn.) Ir. KPH Soetarjo Soerjosoemarno, adalah cucu Mangkunegoro V dan memiliki hubungan keluarga dengan Siti Hartinah (Tien Soeharto), istri Presiden ke-2 RI, Soeharto.

    Sementara itu, ibunya, Dolly Soerjosoemarno-Zegerius, merupakan seorang wanita berdarah Yahudi-Belanda.

    Dalam dunia politik, Japto Soerjosoemarno pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Patriot dan aktif di Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri ABRI (FKPPI).

    Harta Kekayaan Japto Soerjosoemarno

    Sebagai tokoh ormas dan politik, Japto Soerjosoemarno dikenal memiliki kekayaan yang cukup besar. Ia memiliki berbagai aset, termasuk properti, kendaraan mewah, dan bisnis di berbagai sektor. Salah satu properti miliknya yang sempat menjadi sorotan adalah rumah di Jalan Ciasem/Citandui, Menteng, Jakarta Pusat, yang sebelumnya ditempati oleh Wanda Hamidah dan keluarganya.

    Menurut laporan yang beredar, Japto membeli tanah tersebut pada 2010, dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas properti itu diterbitkan pada 2012. Namun, sengketa kepemilikan rumah ini memunculkan kontroversi, terutama setelah terjadi pengosongan paksa oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

    Selain properti di Menteng, Japto Soerjosoemarno juga diketahui memiliki aset lainnya, termasuk tanah dan bangunan di berbagai lokasi strategis. Tidak hanya itu, ia juga memiliki koleksi kendaraan mewah yang mencakup mobil-mobil premium dengan nilai miliaran rupiah.

    Penggeledahan dan Penyitaan Aset oleh KPKPada 5 Februari 2025, nama Japto kembali menjadi sorotan setelah rumahnya di Jakarta Selatan digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita:

    11 mobil mewah Sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing Dokumen serta barang bukti elektronik

    Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. KPK tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Japto dalam skema penerimaan gratifikasi yang terkait dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Sebelumnya, KPK juga menyita total uang sebesar Rp476 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait kasus Rita Widyasari. Penyitaan ini mencakup:

    Rp350 miliar dari 36 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait USD 6,28 juta atau sekitar Rp102,2 miliar dari 15 rekening terkait SGD 2 juta atau sekitar Rp23,7 miliar dari satu rekening pihak terkait

    KPK menduga bahwa uang yang tersimpan dalam rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita Widyasari.

    Kontroversi dan Dampak

    Keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam kasus ini memicu perdebatan di masyarakat. Sebagai Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto dikenal sebagai figur yang berpengaruh, terutama dalam dunia ormas dan politik. Namun, penggeledahan oleh KPK menunjukkan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan terkait kepemilikan asetnya.

    Kasus ini juga menimbulkan spekulasi mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan bisnis dan politik yang berkaitan dengan Japto. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Japto terkait penggeledahan dan penyitaan aset tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tetangga Bungkam Soal Kehidupan Ketum PP Japto Soerjosoemarno Usai Penggeledahan KPK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Februari 2025

    Tetangga Bungkam Soal Kehidupan Ketum PP Japto Soerjosoemarno Usai Penggeledahan KPK Megapolitan 5 Februari 2025

    Tetangga Bungkam Soal Kehidupan Ketum PP Japto Soerjosoemarno Usai Penggeledahan KPK
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, Selasa (4/2/2025), malam.
    Setelah penggeledahan itu, Kompas.com mengunjungi kawasan sekitar rumah Japto i Jalan Benda Ujung Nomor 8, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu siang.
    Pengamatan dimulai sekitar pukul 14.27 WIB. Berdasarkan pantauan, rumah Japto tampak tidak mendapatkan penjagaan khusus setelah ada penggeledahan.
    Hanya ada empat pria berpakaian sipil yang berada di pos keamanan dekat gerbang rumah. Mereka bertugas mengawasi akses masuk ke kediaman Japto.
    Secara keseluruhan, rumah Japto memiliki tampilan yang cukup mencolok, dengan lebar sekitar 50 meter dan dua gerbang yang memiliki lebar 3 meter serta tinggi sekitar 1,5 meter.
    Patung Gupala setinggi 1 meter menghiasi masing-masing sisi gerbang, memberikan kesan mewah pada tampak depan rumah.
    Setelah melewati gerbang besar, terdapat sebuah jalan beraspal yang mengarah ke bagian dalam rumah.
    Di sepanjang jalan tersebut, dua mobil berwarna hitam terparkir dengan rapi.
    Sementara taman di kanan dan kiri jalan dengan beberapa orang yang terlihat tengah menyapu dan membersihkan area tersebut.
    Kompas.com berusaha mencari keterangan lebih lanjut tentang kondisi dan kehidupan sehari-hari Japto, namun penjaga rumah itu tak bersedia.
    Para tetangga di sekitar rumah Japto juga terlihat enggan untuk berkomentar mengenai aktivitas atau interaksi mereka dengan Ketua Pemuda Pancasila tersebut.
    Situasi ini semakin menarik perhatian, mengingat penggeledahan yang dilakukan KPK berhubungan dengan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
    “Benar, ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
    KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peran Japto dalam kasus tersebut.
    Namun, dari penggeledahan itu, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.
    “11 Ranmor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” ujar Tessa.
    (Reporter: I Putu Gede Rama Paramahamsa | Editor: Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenaikan Tarif Minimal Transportasi Online Rugikan Ekonomi Daerah

    Kenaikan Tarif Minimal Transportasi Online Rugikan Ekonomi Daerah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Aplikator penyedia layanan transportasi online di Indonesia, Maxim merinci sejumlah kerugian yang akan dialami daerah jika menaikkan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) transportasi online.

    Padahal, bukannya membawa kesejahteraan bagi pengemudi, kenaikan tarif transportasi online di berbagai daerah seperti Batam, Yogyakarta, Samarinda dan kota-kota lainnya berdampak pada menurunnya perekonomian daerah secara signifikan. Kenaikan tarif minimal terbukti dapat merusak keseimbangan antara ketersediaan layanan e-hailing, sehingga masyarakat harus mencari alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan transportasi mereka.

    Dampak buruk dari kenaikan tarif transportasi online ini dapat dilihat dari statistik dan hasil survei yang dilakukan untuk menilai efektivitas dari kenaikan tarif minimal. Contohnya, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang menolak adanya kenaikan tarif baru di mana sebesar 50% responden tidak setuju dan 7% sangat tidak setuju.

    Kenaikan tarif transportasi online juga menyebabkan sebanyak 49% responden lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi, dan hanya menyisakan 27% responden yang tetap memilih menggunakan layanan transportasi online. Akibatnya, kenaikan jumlah kendaraan pribadi ini akan meningkatkan kemacetan di jalanan.

    Sementara itu, hasil Maxim internal research yang dilakukan di Kota Batam juga menunjukkan hal serupa. Sebanyak 73% masyarakat tidak setuju kenaikan tarif perjalanan. Selain itu, di Kota Samarinda dan Makassar kenaikan tarif minimal menyebabkan penurunan orderan secara drastis yang didapatkan oleh pengemudi di mana orderan menurun sebesar 20 kali lipat.

    Berdasarkan hasil survei di Kota Batam, Yogyakarta, Samarinda dan Makassar tersebut menunjukkan dampak dari kenaikan tarif paling mencolok adalah mengarah pada menurunnya minat masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi online karena mahalnya tarif. Hasilnya, pendapatan pengemudi jadi semakin berkurang karena menurunnya jumlah orderan sehingga berdampak pada menurunnya kesejahteraan mereka.

    Selain itu, polemik mengenai tarif transportasi online ini mengarah pada situasi ketika pemerintah daerah mulai menaikkan tarif minimal melalui Surat Keputusan Gubernur yang menyebabkan protes besar-besaran terhadap ojol. Padahal, regulasi mengenai tarif Angkutan Sewa Khusus berbasis aplikasi telah diatur oleh Kementerian Perhubungan sebagai lembaga yang berwenang untuk menentukan tarif minimal transportasi online. Regulasi tarif ini diatur dalam PM 118 Tahun 2018 dan Perdirjen dengan Surat Keputusan No. 3244/2017.

    Director Development Maxim Dirhamsyah mengatakan, untuk mengatasi polemik ini, kebijakan mengenai tarif transportasi online seharusnya bisa mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan.

    “Mengenai regulasi tarif, penting juga bagi kami mengusulkan untuk memusatkan regulasi, yaitu diadopsi dan diberlakukan oleh otoritas pusat, hal ini akan membantu perumusan tarif yang lebih ideal, seimbang dan sesuai dengan esensi pembentukan perundang-undangan. Tentunya kami berharap aplikator juga diberikan kesempatan dalam menentukan tarif ideal sebagai bentuk dukungan kami terhadap para mitra pengemudi sebagai gig-worker,” ucap Dirham dalam keterangan resmi, Rabu (5/2/2025).

    Kenaikan tarif transportasi online ini juga memberikan dampak buruk yang lebih luas pada seluruh elemen masyarakat termasuk pengemudi, konsumen, dan juga pemerintah. Hal ini diperparah dengan tingginya tingkat pengangguran serta ancaman inflasi pangan di Indonesia.

    Kehadiran industri transportasi berbasis digital (e-hailing) di Indonesia telah memberikan dampak signifikan dalam peningkatan perekonomian digital di Indonesia. Sebagai salah satu industri dengan pertumbuhan yang paling cepat, adanya layanan transportasi online ini turut menghidupkan perekonomian terutama pada sektor perdagangan hingga pariwisata.

    Adanya industri e-hailing ini juga dinilai telah menjadi solusi atas meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terbatasnya lapangan kerja formal. Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Pieter Abdullah mengatakan saat seseorang tidak kunjung mendapatkan pekerjaan formal, pilihan yang pertama bagi mereka adalah dengan bergabung menjadi mitra platform e-hailing.

    “Pekerjaan sebagai driver ojol (pengemudi ojek online) menawarkan beberapa kelebihan, yakni fleksibilitas, kemudahan untuk dimasuki, dan memberikan income yang cukup. Mereka juga bisa melakukan hal yang lain,” ujar Pieter.

    Dengan naiknya tarif transportasi online dapat mengancam kehidupan banyak orang yang menggantungkan hidupnya sebagai pengemudi. Terlebih, saat ini memiliki rata-rata usia produktif rata-rata mitra pengemudi transportasi online berada di antara 21-40 tahun, menggunakan lebih dari 1 aplikasi, dan merupakan pekerjaan utama.

    Penurunan ketersediaan layanan transportasi online akibat kenaikan tarif akan berdampak negatif pada pengembangan industri dan melemahkan ekonomi negara dengan mengurangi pendapatan pajak. Selain itu, penurunan ketersediaan layanan akan menyebabkan peningkatan penggunaan kendaraan pribadi dan akan berdampak negatif pada kemacetan lalu lintas dan lingkungan.

    (rah/rah)

  • KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Disita

    Japto Soerjosoemarno Keturunan Apa? Terseret Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar

    PIKIRAN RAKYAT – Nama Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila, belakangan ini menjadi sorotan publik setelah kediamannya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 5 Februari 2025.

    Dalam penggeledahan rumah di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa malam itu, KPK menyita 11 mobil, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik.

    “Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,” ucap Tessa.

    Penggeledahan ini mengungkap fakta menarik mengenai silsilah keluarga pria kelahiran Semarang tersebut yang memiliki akar sejarah yang panjang dan kompleks.

    Latar Belakang Keluarga

    Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, Japto Soerjosoemarno berasal dari keluarga ningrat dengan darah campuran Jawa dan Belanda.

    Ayahnya, Ir. Soetarjo Soerjosoemarno, merupakan seorang keturunan langsung dari Mangkunegara V, salah satu kerajaan di Jawa Tengah. Kakek buyut Japto adalah seorang bangsawan Jawa yang memiliki pengaruh besar di masanya.

    Japto Soerjosoemarno Siapa? 40 Tahun Jadi Ketum PP, Dukung Anies di Pilpres 2024, Kini Digeledah KPK.

    Soetarjo juga memiliki hubungan dekat dengan Keluarga Cendana. Ia diketahui merupakan sepupu dari istri Presiden ke-2 RI, Suharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan nama Ibu Tien Soeharto.

    Sementara itu, ibunya, Dolly Zegerius, memiliki darah Belanda dan Yahudi. Silsilah keluarga yang beragam ini memberikan warna tersendiri dalam kehidupan Japto dan keluarganya

    Japto Soerjosoemarno sendiri menikah dengan Retno Suciati, dikaruniai tiga anak yaitu Golda Nayawitri Betha Ridhuhita Kartika, Sahid Abishalom Benninu Nugroho Noyosatwiko Soerjosoemarno, dan Jedidiah Shenazar Kertidarpito Soerjosoemarno.

    Putranya Raden Mas Sahid Abishalom Benninu Nugroho Noyosatwiko Soerjosoemarno menikah dengan aktris Yasmine Wildblood, dan kini memiliki tiga orang anak.

    Keterlibatan dalam Kasus Korupsi

    KPK melakukan penggeledahan di kediaman Japto terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    Sebelumnya, KPK telah menyita uang senilai Rp476 miliar terkait ugaan gratifikasi dalam produksi batubara dengan tersangka Rita Widyasari.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025.

    Japto Soerjosoemarno Anak Siapa? Keturunan Ningrat yang Dekat dengan Keluarga Cendana.

    Kemudian, penyidik KPK juga menyita mata uang asing sebesar 6.284.712,77 Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp102,2 miliar. Uang tersebut disita dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.

    Selanjutnya, kata Tessa, penyidik pun turut menyita mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 atau setara Rp23,7 miliar. Uang ini disita dari satu rekening atas nama pihak terkait.

    Meskipun belum ada keterangan resmi mengenai keterlibatan langsung Japto Soerjosoemarno dalam kasus tersebut, namun penyitaan sejumlah aset di rumahnya menunjukkan adanya dugaan keterkaitan.

    Kasus ini tentu saja berdampak besar pada citra Japto Soerjosoemarno sebagai seorang tokoh publik, bahkan memiliki hubungan dekat dengan Anies Baswedan.

    Meskipun belum terbukti secara hukum, namun tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya tentu akan memicu pertanyaan tentang integritas dan kredibilitasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK

    Liputan6.com, Bandung – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS) di Jakarta Selatan, pada Selasa (5/2/2025) malam.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebutkan penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” ucapnya mengutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).

    Adapun rumah Japto Soerjosoemarno yang digeledah berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain Japto, sebelumnya KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025) terkait perkara yang sama.

    KPK menyita sejumlah bukti mulai dari dokumen, uang, tas, dan jam di kediaman Ahmad Ali. Sementara itu, melalui penggeledahan di rumah Japto KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.

    Sebagai informasi, penyidik KPK saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

  • KPK Sita 11 Mobil dan Uang dari Rumah Japto Soerjosoemarno: Pengembangan Kasus Rita Widyasari?

    KPK Sita 11 Mobil dan Uang dari Rumah Japto Soerjosoemarno: Pengembangan Kasus Rita Widyasari?

    PIKIRAN RAKYAT – Rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jakarta Selatan digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Februari 2025, malam. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

    “Dasar geledahnya menggunakan Sprindik gratifikasi RW,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu, 5 Februari 2025.

    Japto Soerjosoemarno.

    Namun, Tessa belum mengungkapkan peran Japto dalam kasus ini. Sementara itu, Rita sudah berstatus tersangka di KPK.

    “Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto di kasus Rita Widyasari),” ujarnya.

    KPK Sita 11 Mobil dan Uang

    Setelah menggeledah rumah Japto, KPK menyita 11 mobil serta uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Namun, jumlah pasti uang yang disita belum diumumkan.

    Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), meski belum dijelaskan secara rinci.

    “Hasil sita rumah JS: 11 Ranmor (kendaraan bermotor) roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, BBE,” kata Tessa.

    KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali

    Sebelum menggeledah rumah Japto, KPK juga menggeledah rumah mantan Anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, di Jakarta Barat pada Selasa, 4 Februari 2025, sore. Dari lokasi ini, KPK menyita uang, tas, dan jam.

    “Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Tessa di gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Tessa menyebut uang yang disita terdiri dari rupiah dan valuta asing, tetapi jumlahnya belum diketahui. Penggeledahan ini juga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari.

    “Detailnya nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik karena kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan, jadi nanti teman-teman akan kita update lagi,” ucapnya.

    Uang Setengah Triliun Rupiah Disita 

    Sebelumnya, KPK menyita total Rp476 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dalam produksi batubara yang menjerat Rita Widyasari. Pada 10 Januari 2025, penyidik menyita Rp350 miliar dari 36 rekening milik Rita dan pihak terkait lainnya.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya),” kata Tessa, Selasa, 14 Januari 2025.

    Selain itu, penyidik menyita uang dalam mata uang asing senilai 6.284.712,77 Dollar AS atau sekitar Rp102,2 miliar dari 15 rekening milik Rita dan pihak terkait.

    Penyidik juga menyita uang sebesar SGD 2.005.082,00 atau sekitar Rp23,7 miliar dari satu rekening terkait.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ucap Tessa.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tambahnya.

    Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi sebelumnya.

    Pada 2018, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita dalam kasus suap. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan kehilangan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait izin dan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komdigi Ungkap Lelang Frekuensi 1,4 GHz Digelar Akhir Februari 2025

    Komdigi Ungkap Lelang Frekuensi 1,4 GHz Digelar Akhir Februari 2025

    Jakarta

    Setelah melakukan konsultasi publik terkait Rancangan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan akan menggelar lelang di akhir Februari 2025.

    Komdigi menyiapkan lebar pita 80 MHz di frekuensi 1,4 GHz yang nantinya diperuntukkan khusus untuk melayani internet di rumah, juga dapat mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

    “Kemungkinan targetnya (lelang frekuensi 1,4 GHz) kalau peraturan menterinya bisa segera sesuai jadwal, kemungkinan minggu ketiga Februari,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/2/2025).

    Wayan menjelaskan yang dapat mengikuti lelang frekuensi 1,4 GHz ini adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin jaringan tetap block packed switch, bukan operator seluler.

    “Nanti operator yang memiliki izin itu kami akan undang,” ucapnya.

    Meski Dirjen Infrastruktur Digital memperkirakan bakal ada tiga pemenangnya, namun secara pastinya itu akan tergantung pada hasil konsultasi publik yang telah dilakukan oleh Komdigi.

    “Kalau melihat dari konsep sekarang, itu kan 80 MHz itu untuk tiga blok wilayah. Nah, kalau kemungkinan pemenang masih tiga. Itu draft awal ya, bisa saja nanti draft ya berubah. Iya, berdasarkan masukan-masukan. Tapi kelihatannya secara teknis, nggak bisa dibagi dua, tapi nanti kita lihat
    perkembangan masukan dari masyarakat,” tuturnya.

    Berdasarkan isi dari konsultasi RPM tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz yang akan dilelang lebar pita 80 MHz itu berada di rentang frekuensi 1427-1518 MHz.

    Penggunaannya nanti diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

    Adapun wilayah regional yang dimaksud, mencakup regional 1 yang terdiri atas zona 4, zona 5, zona 6, zona 7, zona 9, dan zona 10. Lalu, regional 2 terdiri atas zona 1, zona 2, zona 3, zona 8, dan zona 15. Dan regional 3 terdiri atas zona 11, zona 12, zona 13, dan zona 14.

    Sebagai informasi wilayah berdasarkan zona tersebut, yaitu zona 1 Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, zona 2 Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi, zona 3 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung.

    Zona 4 Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan kabupaten Bekasi, zona 5 Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).

    Zona 6 Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, zona 7 Provinsi Jawa Timur, zona 8 Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur, zona 8 Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Zona 9 Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, zona 10 Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, zona 11 Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Zona 12 Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, zona 13 Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, zona 14 Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimanatan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur, dan zona 15 Provinsi Kepulauan Riau.

    (agt/fyk)

  • BAIC Perluas Jaringan, Targetkan 25 Dealer hingga Akhir 2025

    BAIC Perluas Jaringan, Targetkan 25 Dealer hingga Akhir 2025

    Jakarta, FORTUNE – BAIC Indonesia semakin agresif memperluas jangkauan bisnisnya di Tanah Air. Mengawali 2025, merek otomotif asal Tiongkok ini resmi membuka Boutique Dealer pertamanya di Indonesia yang berlokasi di JHL Tower, Gading Serpong, Tangerang.

    Keberadaan dealer ini menandai langkah awal ekspansi besar BAIC, dengan target mencapai 25 jaringan dealer hingga akhir 2025.

    Boutique Dealer Gading Serpong by JHL Auto ini hadir dengan konsep unik, hanya melayani penjualan kendaraan (1S – Sales) tanpa layanan servis atau suku cadang.

    Namun, daya tarik utamanya terletak pada kemewahan dan kenyamanan yang ditawarkan, sekelas hotel bintang lima. Dengan desain modern dan eksklusif, dealer ini bertujuan memberikan pengalaman premium bagi para calon konsumen BAIC.

    General Manager JHL Auto, Michael Halim, menegaskan pembukaan Boutique Dealer ini merupakan bagian dari komitmen JHL Auto dalam menghadirkan layanan berkualitas tinggi berstandar internasional.

    “Kami ingin memberikan pengalaman berbeda bagi konsumen di area Tangerang Selatan dan sekitarnya. Boutique Dealer ini akan menjadi tempat eksklusif bagi mereka yang ingin merasakan kemewahan dalam membeli kendaraan BAIC,” kata Michael dalam keterangannya, Rabu (5/2).

    Ekspansi besar, target 25 dealer di seluruh indonesia

    Sejak hadir enam bulan lalu di Indonesia, BAIC telah membangun enam jaringan dealer di berbagai tempat, yakni Bandung, Surabaya, Samarinda, Cibubur, Medan, dan PIK2. JHL Auto juga menjadi jaringan dealership pertama yang menawarkan layanan lengkap, meliputi penjualan, servis, dan suku cadang (3S).

    Melihat respons positif dari pasar, BAIC Indonesia menargetkan ekspansi hingga 25 dealer baru pada akhir 2025. Dealer-dealer ini akan tersebar di berbagai wilayah strategis, termasuk Pulau Jawa (Semarang, Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Banyuwangi, Sidoarjo, Bekasi), Sumatra (Batam, Pekanbaru, Palembang), Sulawesi (Makassar), Kalimantan (Banjarmasin), Bali (Denpasar), dan Nusa Tenggara (Lombok).

    Dengan ekspansi ini, BAIC berupaya menghadirkan layanan yang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, baik dalam hal pembelian kendaraan maupun layanan purnajual.

    Penawaran eksklusif bagi konsumen

    Boutique Dealer BAIC Gading Serpong by JHL Auto juga memberikan berbagai keuntungan bagi konsumen yang membeli kendaraan di sana. Salah satunya adalah kesempatan menjadi Platinum Member pada aplikasi MYJHL, yang menawarkan berbagai promo eksklusif dari jaringan bisnis JHL Group.

    Untuk merayakan pembukaannya, BAIC menawarkan harga spesial bagi dua model unggulannya.

    Harga BAIC X55 II mendapatkan potongan Rp50 juta, dari Rp491 juta menjadi Rp441 juta. Sementara itu, BJ40 Plus mendapatkan diskon Rp10 juta, dari Rp790 juta menjadi Rp780 juta.

    Tak hanya itu, konsumen juga akan mendapatkan voucer bahan bakar senilai Rp5 juta untuk setiap pembelian hingga 12 Februari 2025.

    Dengan jaringan dealer yang semakin luas dan layanan premium yang ditawarkan, BAIC optimistis dapat menarik lebih banyak konsumen di Indonesia.

  • Fakta-fakta Terkait Penggeledahan Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

    Fakta-fakta Terkait Penggeledahan Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah fakta terungkap dari penggeledahan rumah Ketua Umum (ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/2/2025).

    Penggeledahan rumah Japto tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dari penggeledahan tersebut, terungkap beberapa fakta, di antaranya:

    Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Japto Soerjosoemarno

    Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Rita Widyasari

    Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    “Rumah saudara JS,” ujar Tessa, Rabu (5/2/2025), saat membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

    Meskipun operasi telah selesai, hingga kini KPK masih merahasiakan hasil temuan dari penggeledahan tersebut.

    Barang yang Disita KPK

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang berharga, di antaranya:

    11 kendaraan bermotor roda empat,Sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas),Dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,Barang bukti elektronik (BBE).

    “Sebanyak 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah, dan valas telah diamankan,” ujar Tessa Mahardhika.

    KPK masih belum mengungkapkan jumlah pasti uang yang disita. Namun, Tessa mengonfirmasi bahwa uang tersebut terdiri dari gabungan rupiah dan valas.

    “Jumlahnya belum bisa dipastikan, tapi terdiri dari gabungan rupiah dan valas,” ungkapnya.

    Proses Penggeledahan Berlangsung Lama

    Tim penyidik KPK mulai menggeledah rumah Japto sejak pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB. Penggeledahan ini dilakukan secara tertutup dan diawasi ketat oleh petugas keamanan.

    “Kegiatan penggeledahan ini berlangsung pada Selasa, 4 Februari yang dimulai sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

    Tokoh Lain yang Diperiksa

    Selain menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Partai Nasdem Ahmad Ali (AA), pada hari yang sama. Penggeledahan ini juga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari.

    Dalam operasi di rumah Ahmad Ali, KPK menyita sejumlah barang, termasuk:

    Dokumen,Barang bukti elektronik,Sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan valas,Tas dan jam tangan.

    Tessa Mahardhika menegaskan bahwa jumlah uang yang disita dari rumah Ahmad Ali belum bisa dipastikan karena giat baru saja rampung. Namun, ia mengonfirmasi bahwa uang yang diamankan terdiri dari gabungan rupiah dan valas.

    “Jumlahnya belum ada, tetapi gabungan antara rupiah dan valas,” kata Tessa.

    Penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Sejumlah barang berharga, termasuk kendaraan, uang dalam berbagai mata uang, serta barang bukti elektronik, telah diamankan. Hingga kini, KPK masih mendalami hasil penggeledahan dan belum mengungkapkan secara rinci temuan dari operasi tersebut.